Tanah Belum Lunas Sudah Balik Nama, Kuasa Penjual Menduga ada Persekongkolan antara Oknum Notaris, BPD dan Pegawai BPN Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Yoyoh Supriatin/Enoh (46) warga Dusun Dukuh, RT 027/ RW 07, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, mengeluh perihal jual beli tanah kepada salah satu pengusaha yang hanya dibayar uang muka dan dijanjikan 6 bulan. lunas. Akan tetapi, ironisnya hingga kurun waktu 6 tahun pelunasan yang dijanjikan tak kunjung diterima. Jum'at (21/3/25).
Namun, hal yang lebih mengagetkan adalah belakangan diketahui bahwa sertifikat Yoyoh sudah balik nama, ini ada apa? Apakah ada dugaan persekongkolan antara pembeli dan oknum Notaris, BPD serta Pegawai BPN Kabupaten Karawang?
Hal tersebut sebagaimana yang diterangkan oleh Agas Rudiansyah dari KAREBEN RI selaku kuasa oleh korban kepada awak media. Ia menceritakan bahwa korban hanya menerima sebagai uang muka sebesar Rp. 200 juta. Namun saat ini, sertifikat atas nama korban telah balik nama.
"Kasus ini semakin panjang, karena pembeli ketika diluruskan dan agar melunasi pembayaran tersebut malah uang muka minta dikembalikan. Padahal, tanah tersebut sudah dibalik nama oleh si pembeli," beber Pria yang akrab disapa dengan panggilan Agas Rudi kepada media.
Lebih lanjut, dirinya juga menceritakan awal mula Yoyoh Supriatin alias Enoh tersebut menjual lahan sawah seluas 8.632 meter persegi kepada pembeli dengan harga per meter Rp.200 ribu. Hingga suatu ketika Yoyoh sempat diajak bertemu dengan Notaris 'Nurmala susanti' yang berlokasi di Perum Karang Indah (belakang Pengadilan Agama Karawang). Kala itu, dihadapan notaris Yoyoh diberi uang muka sebagai tanda jadi sebanyak Rp 200 juta, dan dijanjikan oleh pembeli akan melunasinya 6 bulan kemudian. Namun, waktu terus berjalan hingga 6 tahun lamanya menunggu masih tak kunjung ada pelunasan.
Merasa tertipu, saat itu pihak Yoyoh sempat mengunjungi pembeli ke CKM Citra Kebun Mas (CKM) yang berlokasi di Kondangjaya. Namun, jawabannya tetap nanti-nanti terus dan hingga saat ini tak kunjung ada kejelasan. Bahkan, belakangan malah pernah ada utusan dari Pengusaha tersebut mendatangi Bu haji meminta pengembalian uang muka atau DP sebesar Rp. 200 juta, baru katanya sertipikat akan dikembalikan.
"Ya uang darimana? dia sudah menjadi orang yang tidak punya, kasian dia," ucap Agas.
Agas Rudi mengaku akan terus mengungkap permasalahan ini agar terang benderang.
"Sebenarnya ada apa? kami menduga ada persekongkolan pembeli dan oknum Notaris, BPD dan oknum pegawai BPN Karawang. Kami akan mendorong APH untuk melakukan penyelidikan, ini jelas ada mafia tanah," tutupnya.
Sementara itu, atas adanya informasi berita ini, salah satu pegawai BPN Karawang lebih memilih bungkam saat dikonfirmasi. (red)*