Tak Cantumkan Volume dan Nomor SPK, Proyek Penurapan Jalan Jayanegara – Pulomas oleh CV. AGITAMA Jadi Sorotan
Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tengah merealisasikan pembangunan turap jalan di jalur Jayanegara - Pulomas yang berlokasi di Desa Jayanegara, Kecamatan Tempuran. Senin (18/11/24).
Dalam pelaksanaannya, pekerjaan penurapan jalan tersebut dikerjakan oleh CV. Agitama dengan nominal anggaran sebesar Rp. 144.275.000,00,- (seratus empat puluh empat juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024.
Namun, pelaksanaan proyek tersebut dinilai kurang transparan, hal tersebut sebagaimana yang terlihat pada papan informasi yang terpampang di sekitar lokasi pekerjaan. Alasannya, karena pada papan informasi hanya berisi keterangan tentang judul pekerjaan, lokasi, waktu pelaksanaan, nilai kontrak, sumber anggaran, tahun anggaran dan nama CV pelaksana saja. Sementara, untuk nomor kontrak atau nomor Surat Perintah Kerja (SPK) dan volume pekerjaan tidak dicantumkan.
Hal tersebut akhirnya memicu reaksi dari H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., selaku Ketua Umum LBH Maskar Indonesia. Dirinya menilai, dalam pelaksanaan tender pemerintahan seharusnya pihak pelaksana bisa benar - benar menerapkan asas transparansi publik, agar setiap kelembagaan maupun orang yang bertugas dalam sosial kontrol bisa turut serta mengawasi berjalannya pekerjaan dengan berpatokan pada volume sebagaimana yang tertuang dalam SPK.
"Kalau seperti itu, adanya papan informasi pun tidak berarti apa - apa, karena tidak dituliskan nomor SPK sebagaimana yang dikeluarkan oleh dinas terkait. Selain itu, volumenya juga gak ditulis, terus bagaimana kita bisa mengawasi dan menyatakan kesesuaian spesifikasinya jika volumenya saja kita tidak tahu," ucapnya.
Lebih lanjut, dirinya juga mempertanyakan terkait peran serta pengawas, dimana seharusnya pengawas memberikan pemahaman yang baik kepada pihak pelaksana, untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik dengan baik dan tidak terkesan ditutup - tutupi.
"Seharusnya itu tugas pengawas, selain untuk keterbukaan informasi publik juga kan keterangan volume itu bisa menjadi acuan untuk proses pengawasan, atau jangan - jangan pengawasnya juga melakukan pembiaran karena ada kesepakatan tertentu?," tambahnya heran.
Terkait hal tersebut, H. Nanang meminta agar pihak dari Dinas PUPR Karawang bisa turun langsung untuk melakukan pengecekan. Dan dirinya menegaskan, jika tidak ada pihak dinas yang menindaklanjuti, maka dirinya akan membawa temuan tersebut ke APH.
Sementara itu, saat ditanya terkait tidak ditulisnya nomor SPK dan volume dalam papan informasi, salah satu pekerja yang enggan menyebutkan namanya menjawab bahwa untuk mengetahui detailnya, dan mengarahkan Jendela Jurnalis untuk menghubungi mandor pelaksana berinisial IMN.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Jendela Jurnalis kemudian menghubungi Mandor untuk mengonfirmasikan hal tersebut melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp. Namun sayangnya, konfirmasi dari Jendela Jurnalis tak direspon dan seolah diabaikan olehnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui siapa pengawas yang ditugaskan oleh Dinas PUPR Karawang pada pekerjaan tersebut. (Nunu)*