Tolak Pemberian Izin Pertambangan untuk PT. MPB, Masyarakat Karawang Bersatu akan Gelar Aksi Bela Alam ke Pemprov Jabar

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Berkaitan dengan adanya izin pertambangan untuk PT. MPB yang dikabarkan akan melaksanakan kembali aktifitas pertambangan di Kawasan Karst Karawang Selatan, Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) bersama Koalisi Melawan Tambang dengan tegas menyampaikan penolakan. Jum'at (14/2/2025).
Hal tersebut diketahui bermula karena telah dikeluarkannya Surat Rekomendasi Nomor : 530/6829/EK Tanggal 23 Desember 2020 dari Cellica Nurrachadiana selaku Bupati Karawang pada waktu itu (Surat Bupati Karawang kepada FR selaku Dirut PT. MPB), yang dimana setahun kemudian diterima oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat dan disetujui oleh Bey Machmudin selaku Pj. Gubernur.
Kepada Jendela Jurnalis, Yudi Wibiksana selaku Ketua Umum MKB menjelaskan bahwa perihal hal tersebut, pihaknya dengan tegas menolak adanya eksploitasi di Kawasan Karst.
"Meski Kepmen ESDM telah menetapkan KBAK di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, kami tetap menolak! Karena aturan tersebut sudah jelas eksploitatif dan bertentangan dengan UUPLH dan Perda RTRW Karawang yang menyebutkan bahwa Kawasan Karst Karawang masuk dalam Kawasan Lindung Geologi," jelasnya.
MKB juga mendesak agar Pemprov Jabar menolak rekomendasi surat dari mantan Bupati Karawang yang dinilai cacat secara kajian lingkungan hidup di Kawasan Karst, serta tanpa mengundang pihak masyarakat.
Yudi menerangkan, jika Kawasan Karst sebagai Kawasan hidrologi rusak, Pemkab Karawang akan kehilangan pendapatan trilyunan rupiah.
"Kerugian Trilyunan itu bisa dihitung dari debit air di beberapa Goa dan sumber mata air yang ada jika dikonversikan ke dalam nilai uang, Pemkab Karawang dipastikan merugi dan bohong besar ketika perusahaan bisa mendatangkan kesejahteraan," terangnya.
Selain itu, Yudi menyebut bahwa Karst adalah "Benteng Alam" bagi keberlangsungan hidup Karawang, karena Karst itu sendiri menjadi tempat lahirnya mata air yang ada di wilayah tersebut.
Atas dasar hal tersebut, MKB akan menggelar "Aksi Bela Alam" ke Pemprov Jabar pada Rabu 19 Februari 2025 mendatang, sebagai sikap tegas penyeruan penolakan atas pemberian izin pertambangan kepada PT. MPB.
"Kawasan Karst harus tetap lestari adalah harga mati!," tutupnya. (Nunu)*