Bulan: Maret 2023

IMG-20230308-WA0030

Pelaksanaan Test Ijon PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing di BKK SMK TKM Tempuran

Foto peserta test saat mengisi soal

Jendela Jurnalis Karawang -
Dalam rangka menjalankan kerjasama antara BKK Sekolah bersama Industri Perusahaan Besar yang ada di Kabupaten Karawang, BKK SMK Taruna Karya Mandiri Tempuran (SMK TKM Tempuran) menggelar pelaksanaan Test Ijon bersama PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing. Rabu (8/3/2023).

Sistem Ijon itu sendiri adalah suatu proses melamar kerja di perusahaan atau intansi tertentu yang nantinya bila siswa tersebut diterima kerja mulai kerjanya menunggu lulus dari sekolah. Pada umumnya, seleksi kerja biasanya dilaksanakan menjelang ujian sekolah.

Tes ijon juga bisa dikategorikan sebagai kanal yang saling menguntungkan antara pihak sekolah, perusahaan dan siswa. Dimana pihak sekolah tentunya akan berusaha semaksimal mungkin dalam mempersiapkan anak didiknya agar lebih berkualitas. Sedangkan bagi siswa sendiri, akan mendapatkan kesempatan kerja tanpa harus bingung mencari kerja saat lulus nanti. Dan bagi perusahaanpun keuntungannya adalah akan mendapatkan tenaga kerja fresh graduate yang sesuai dengan bidang kerjanya.

Foto saat peserta test mendapatkan arahan dari staff PT. Yamaha Motor Manufacturing

Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut sebenarnya di mulai dengan test psikotest yang digelar di SMK TKM Tempuran sejak Selasa kemarin (7/3/2023), namun puncak test tersebut digelar hari ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Pada kegiatan test Ijon di SMK TKM tersebut, Tak hanya diikuti oleh BKK dari SMK TKM Tempuran saja, melainkan ada juga beberapa sekolah lainnya yang mengikuti test tersebut, diantaranya adalah dari SMK ISP Karawang, SMK PGRI Lemahabang, SMK INOTEK Tempuran dan SMAN 1 Tempuran.

Endang Tasma selaku Wakil Kepala Sekolah bidang Hubungan Industri (Hubin) yang juga selaku panitia pelaksana dalam kegiatan Ijon tersebut menerangkan bahwa ada sekitar 118 peserta dari 5 sekolah yang mengikuti test.

"Pelaksanaan test Ijon bersama PT. Yamaha ini diikuti oleh sekitar 118 Peserta dari 5 Sekolah lainnya, kebetulan peserta yang paling banyak itu dari SMK TKM," terangnya.

Lebih lanjut, Endang juga berharap agar dalam test tersebut banyak yang lulus nantinya, agar siswa di SMK TKM setelah lulus nanti sudah tak harus memikirkan planning tentang dimana mereka akan bekerja.

"Melalui test Ijon ini, saya berharap banyak yang lulus, biar kedepannya mereka (siswa) tidak usah pusing dalam mencari kerja setelah lulus nanti," harapnya. (NN)*

IMG-20230308-WA0029

Penuh Semangat, PMR SMK TKM Tempuran Bantu Pemeriksaan Balita di Posyandu Desa Pancakarya

Foto PMR SMK TKM Tempuran disela kegiatan pemeriksaan bersama aparatur Desa setempat

Jendela Jurnalis Karawang -
Dalam rangka menjalankan program Dinas Kesehatan untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat, khususnya bagi kaum Ibu-Ibu yang memiliki Anak Balita (Bayi berusia dibawah Lima Tahun) dan Batita (Bayi berusia dibawah Tiga Tahun). UPTD Puskesmas Kecamatan Tempuran menggelar Pemeriksaan di Posyandu RT 03 dan 04 Dusun Bengle, Desa Pancakarya, Kecamatan Tempuran. Rabu (8/3/2023).

Dalam pelaksana'annya, Bidan Desa Pancakarya bersama Kader Posyandu dan Adik-Adik Palang Merah Remaja (PMR) dari Sekolah Menengah Kejuruan Taruna Karya Mandiri Tempuran (SMK TKM Tempuran) yang didampingi langsung oleh Guru Pembimbingnya tampak penuh semangat dalam melakukan pemeriksaan, bahkan mereka sudah tak terlihat canggung sedikitpun dalam bersosial.

Senada dengan tujuan yang diharapkan. Dimana terlibatnya Adik-Adik dari PMR SMK TKM Tempuran adalah dalam rangka pelatihan yang diselenggarakan oleh Guru Pembimbing PMR disekolah tersebut, agar nantinya mereka dapat terbiasa berperan dalam lingkungan sosial bermasyarakat, khususnya dalam kegiatan-kegiatan yang dapat memberikan manfaat bagi lingkungan disekitar.

Foto saat Anak-anak PMR SMK TKM Tempuran membantu proses pendataan

Seperti yang diungkapkan Sukatmo, S.Pd selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan yang turut mendampingi siswanya dalam acara tersebut, dirinya ungkapkan bahwa dalam memberikan materi pembelajaran maupun materi pelatihan, Siswa di SMK TKM Tempuran selalu diajarkan untuk dapat menjadi anak yang aktif bersosial juga dapat memberikan manfaat bagi lingkungan disekitar tempat mereka tinggal.

"Dalam setiap kegiatan pembelajaran maupun pelatihan, Siswa TKM selalu kami ajarkan untuk menjadi anak yang aktif bersosial bersama masyarakat dilingkungannya, apapagi dalam hal yang bermanfaat. Karena ketika sudah lulus nanti, praktek bersosial lah yang akan mereka jalankan dalam keseharian," ungkapnya.

Hal tersebut senada dengan yang pernah diungkapkan oleh H. Rinta selaku Kasubag Tata Usaha UPTD Puskesmas Tempuran beberapa waktu lalu, Ia mengungkapkan bahwa dalam setiap kegiatan, Adik-Adik di SMK TKM Tempuran selalu ikut berperan aktif sebagai bentuk implementasi kerjasama antara UPTD Puskesmas Tempuran bersama Sekolah diwilayahnya.

"Dalam kegiatan seperti ini, merupakan implementasi dari kerjasama antara Sekolah bersama Puskesmas dalam bidang pelayanan terpadu. Khususnya untuk Adik-Adik kita dari SMK TKM kita perankan untuk membantu mengenalkan kegiatan tersebut, dengan harapan agar Adik-Adik ini menjadi kader kesehatan dilingkungan sekolah dan masyarakat, untuk selalu mengedukasi supaya masyarakat yg punya bayi, balita dan ibu hamil untuk hadir mengikuti kegiatan tersebut. Sehingga nantinya bisa terpantau perkembangan kesehatannya, tumbuh kembangnya serta gizinya. Dan kegiatan tersebut bisa jadi tempat konsultasi dibidang kesehatan pada umumnya," ungkapnya. Kamis (16/02/2023).

Sementara itu, Ansor selaku Kepala Dusun Bengle RW 02 yang secara kebetulan mendampingi kegiatan tersebut menyampaikan bahwa sekitar kurang lebih 70 batita dan balita biasanya datang untuk melakukan pemeriksaan secara rutin, dan dirinya mengaku sangat mengapresiasi kegiatan dari anak-anak PMR SMK TKM yang telah membantu dan meringankan tugas Bidan Desa bersama Kader Posyandu didesanya.

"Biasanya di posyandu ini ada sekitar 70 an balita yang ikut diperiksa. Berkat adanya kegiatan dari SMK TKM ini saya sangat apresiasi, karena udah bantu dan meringankan tugas Bidan Desa dengan Kader Posyandu di Pancakarya," pungkas Kadus yang akrab disapa dengan sebutan Wakil Acong tersebut. (NN)*

IMG-20230308-WA0004

Dimintai Klarifikasi Soal PHK Sepihak Mantan Pekerjanya, Management Batiqa Hotel Irit Bicara

Foto area depan Batiqa Hotel Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, Jabar -
Sejumlah media mendatangi majanajemen Hotel Batiqa yang berlokasi di kawasan industri Surya Cipta, Kecamatan Ciampel, Karawang.

Kedatangan sejumlah media untuk meminta klarifikasi terkait adanya aduan yang dilayangkan mantan pekerjanya ke Polres Karawang lantaran diduga di-PHK secara sepihak dan dugaan manipulasi data elektronik BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Kedatangan sejumlah media diterima Eko, mewakili pimpinan Batiqa Hotel, Selasa (7/3/2023).

Namun Eko belum bisa memberikan klarifikasi terkait masalah mantan pekerja Batiqa Hotel kemudian melaporkan masalah tersebut ke Polres Karawang lantaran dirinya pegawai baru di Batiqa Hotel.

“Saya baru masuk pada 28 Juli 2022 sementara yang bersangkutan (mantan pekerja) sudah keluar pada 8 Juli 2022, sehingga saya tidak mengetahui permasalahan tersebut,” ujarnya.

Namun dirinya berjanji akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinanannya.

“Atas kejadian ini saya tidak tahu menahu, tetapi saya akan mengkonfirmasikan hal tersebut kepada atasan saya, karena saya tidak punya kewenangan untuk memberikan klarifikasi,” ucapnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum mantan pekerja Batiqa Hotel, Satrio Bintang Hisbullah, telah melaporkan Batiqa Hotel ke Polres Karawang.

Ada dua laporan yang dilayangkan pihak Satrio, yaitu pengaduan pencemaran nama baik dan atau fitnah yang dikuatkan dengan Surat Anjuran Disnakertrans Karawang dan manipulasi data elektronik BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan dimana adanya ketidaksesuaian informasi yang diinput oleh perusahaan melalui sistem BPJS online yang dilakukan oleh perusahaan seperti informasi upah yang dilaporkan oleh perusahaan, sehingga terdapat selisih upah total sebesar Rp126.377.000 juga ketidaksesuaian informasi lainnya terkait pelaporan BPJS pekerja.

“Bukti-bukti valid terkait laporan klien kami sudah diterima oleh pihak kepolisian tanggal 18 Februari 2023. Pihak Pekerja menuntut keadilan atas tindakan-tindakan perusahaan yang telah sewenang – wenang terhadap pekerja. Pekerja juga menuntut ganti rugi dan pemulihan nama baik atas tindakan dan tuduhan-tuduhan tanpa dasar yang telah mencemarkan reputasi pekerja,” tutupnya. (Red)*

IMG-20230307-WA0012

Sekdes Waluya Kecamatan Kutawaluya Beberkan bahwa Dua Kepala Dusun Sudah Tidak Aktif “Berhenti” Sejak Tahun 2022

Wawan M. Darwan (Sekdes Waluya)

Jendela Jurnalis Karawang -
Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditahun 2022 menerapkan disiplin kepada seluruh Perangkat Desa Waluya secara tertulis pihak Perangkat Desa sepakat menandatangani surat Pernyataan siap sanggup secara rutin semingu sekali setiap Hari Rabu "Wajib Hadir Minggon Desa," apabila kewajiban Minggon Desa berturut-turut tidak hadir, maka dinyatakan dengan sendirinya secara sadar telah mengundurkan diri atau siap diberhentikan. Selasa. (7/3/2023).

Diruang Kantor Desa, Wawan M. Darwan selaku Sekertaris Desa (Sekdes) Waluya dihadapan awak media menerangkan bahwa aparatur Desa tidak berhak mendapatkan dana honor apabila sudah tidak aktif, baik mengundurkan diri maupun diberhentikan.

"Aparatur desa waluya yang tidak berhak mendapatkan dana Honor yaitu adalah Perangkat Desa yang sudah tidak aktif atau sudah mengundurkan diri atau diberhentikan," terangnya.

Sekdes waluya Wawan didampingi Ketua BPD Nadi Supendi juga menegaskan bahwa sejak Agustus 2022 semua Perangkat Desa Waluya sudah membuat pernyataan yang berisikan patuh terhadap kewajiban mengikuti Minggon Desa dalam setiap Hari Rabu.

"Sudah terang benderang dengan jelas dibulan Agustus tahun 2022, secara tertulis semua Perangkat Desa Waluya sudah membuat pernyataan siap patuh terhadap kewajiban setiap Hari Rabu wajib rutin Minggon Desa. Apabila dua bulan berturut-turut tidak memenuhi kewajiban hadir Minggon Desa, maka dinyatakan Mengundurkan diri," tegasnya.

"Diantara yang tidak aktif tidak pernah Hadir disetiap hari rabu jadwal minggon desa  selama dua bulan berturut-turut dari bulan Agustus -September-hingga oktober dan seterusnya yaitu Nursen Kepala Dusun Cikeris 2 dan sodara Dayung Kepala Dusun waluya maka dua nama perangkat desa tersebut dinyatakan sejak September 2022 sudah Nonton aktif alias menjabat Kadusnya sudah Berhenti," tambahnya.

Wawan menyatakan bahwa 2 orang Perangkat Desa sudah tidak pernah hadir dalam minggon, maka tidak mendapatkan honor lantaran telah dinyatakan tidak aktif dan dianggap mengundurkan diri dari tugas dan kewajibannya.

"Konsekuensi dua orang perangkat Desa Waluya, yaitu Nursen dan Dayung tersebut dikarenakan dari September 2022 Kadus tersebut sudah tidak pernah hadir minggon, alias jabatan Kadus yang diemban mengundurkan diri serta tidak aktif dalam semua kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayahnya. Maka dengan sendirinya lepas upah Siltafnya," tutup Sekdes Wawan. (Red)*

IMG-20230307-WA0010

Kabar Gembira! Menaker Terbitkan Permenaker Baru tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia

Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Sumber: Biro Humas Kemnaker)

Jendela Jurnalis Jakarta -
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Permenaker tersebut ditetapkan pada tanggal 21 Februari 2023 dan diundangkan pada tanggal 22 Februari 2023.

Permenaker tersebut merupakan pengganti atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

Menaker mengatakan, pada Permenaker terbaru ini terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial dalam rangka meningkatkan pelindungan dan pelayanan bagi PMI dari risiko sosial dalam hal terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.

"Hadirnya Permenaker ini adalah wujud kehadiran negara untuk teman-teman PMI di mana iuran tetap, manfaat meningkat,” kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (2/3/2023).

Selanjutnya Menaker menjelaskan, besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tidak ada kenaikan (tetap), yakni sebesar Rp370.000,- (perjanjian kerja 24 bulan).

Rinciannya, iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500,-, sementara iuran selama dan setelah bekerja yaitu, kalau 6 bulan sebesar Rp108.000,-, 12 bulan sebesar Rp189.000,-, dan 24 bulan sebesar Rp332.500,- . Adapun perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500,- setiap bulan.

“Begitu juga dengan besaran iuran JHT tetap sesuai dengan pilihan calon Pekerja Migran Indonesia antara Rp50.000,- s.d Rp600.000,-,” ucap Menaker.

Pada Permenaker 4/2023, manfaat program jaminan sosial bertambah menjadi 21 risiko dibanding Permenaker 18/2018 yang hanya sebanyak 14 risiko.

Secara lebih rinci, manfaat program JKK sebelum, selama, dan setelah bekerja meliputi pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, pendampingan, dan pelatihan vokasional bagi Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang mengalami Cacat Sebagian Anatomis dan/atau Cacat Sebagian Fungsi akibat Kecelakaan Kerja.

Sedangkan manfaat terkait program JKM meliputi santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman; dan beasiswa pendidikan atau pelatihan diberikan untuk pelindungan selama bekerja.

Selain itu, dalam Permenaker 4/2023 juga terdapat program manfaat baru jaminan sosial, yakni bantuan uang kepada Calon Pekerja Migran atau Pekerja Migran yang mengalami tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan, bantuan uang dan pengganti biaya tiket kepada PMI ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian penempatan, bantuan uang kepada PMI yang terkena PHK sepihak, dan bantuan biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dengan maksimal sebesar Rp50.000.000,-

"Dengan diterbitkannya Permenaker 4/2023 yang menghadirkan 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM dan JHT, para PMI bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja. (Red)*

Sumber : Biro Humas Kemnaker

IMG-20230307-WA0008

FRN Siap Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS

Foto bersama usai audiensi antara FRN, DPRD dan Disdik Kota Cirebon

Jendela Jurnalis, Cirebon -
Baru-baru ini, tepatnya 27 Februari 2023, Organisasi Kewartawanan Fast Respon Nusantara (FRN) gelar audensi dengan DPRD Kota Cirebon dan Disdik Kota Cirebon, membahas seputaran penggunaan dana BOS yang dinilai kurang transparan, sehingga rentan disalah-gunakan. Parahnya lagi, pihak Disdik malah diduga melindungi pihak sekolah.

Dalam gelar audensi tersebut, sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh Anggota FRN, salah satunya mempertanyakan, mengapa masih banyak pihak sekolah yang enggan memasang papan informasi penggunaan dana BOS.

Disdik pun mengatakan, untuk tahun ini tidak wajib dipasang, karena di Juknis BOS tahun ini, tidak ada aturannya harus memasang papan informasi penggunanaan dana BOS.

"Pernyataan Kasi Disdik, Ade Wahyu Ningsih itu, ngawur," kata Kang Dede.

Foto saat FRN audiensi bersama DPRD dan Disdik Kota Cirebon

    Jelas di Juknis BOS itu tertuang, pihak sekolah wajib memasang BOS K7A di papan Informasi. Di tambah lagi dengan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik: "Setiap badan publik wajib memasang papan informasi penggunaan anggaran yang bersumber dari Uang Negara".

    "Kasi ini pura-pura bodoh, apa pura-pura tidak tahu ya? Kalau sampai batas waktunya tidak memberikan himbauan kepada pihak sekolah, maka FRN akan bongkar semuanya," tegas Wakil Ketua FRN, Kang Dede, yang pula didampingi Sekretaris, M. Harun.

    Dugaan pihak Disdik berkonspirasi dengan pihak sokolah terlihat lagi, ketika maraknya pihak sekolah yang menjual buku LKS, namun Kabid Disdik Kota Cirebon, Handi Sugiyanto, memperbolehkan pihak sekolah menjual buku LKS tersebut, yang menurutnya mengacu kepada Perda.

    "Tidak ada aturan Perda yang menegaskan, memperbolehkan menjual buku LKS, justru banyak aturan yang melarang menjual buku LKS, seperti PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 181a," bantah Kang Dede dengan M. Harun.

    Ditambah juga dengan Permendiknas No. 2 Tahun 2008 tentang Buku, Pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.
    Pasal 63 ayat (1) UU Perbukuan. Pasal 64 ayat (1) UU Perbukuan.

    "Kalaupun benar Perda tersebut memperbolehkan, itu jelas melanggar aturan karena mengangkangi aturan yang lebih tinggi, itu tidak boleh. Aturan mainnya, peraturan yang paling bawah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Aturan apapun tidak boleh melampoi UUD 1945," tegasnya.

    Bidang hukum FRN turut menegaskan, "Sekali lagi kita ingatkan, Jika Disdik masih melindungi sekolah yang bersalah dan tidak memberikan himbauan, maka kami tak segan-segan akan membuat aduan kepada Walikota, untuk mengganti Kadisdik Kota Cirebon dan aduan ke pihak APH, karena kami memiliki bukti, pihak sekolah seolah-olah memaksa harus membeli buku LKS, salah satunya adalah SMPN 7 Cirebon!" (Red/AP)*

    IMG-20230307-WA0007

    Terkait Kriminalisasi Romo Paschal, Ini Pernyataan Sikap Aliansi Warga NKRI Anti Perbudakan dan Perdagangan Orang

    Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus (Romo Paschal)

    Jendela Jurnalis, Jakarta –
    Aliansi Warga NKRI Anti Perbudakan dan Perdagangan Orang, Sabtu, 4 Maret 2023, mengeluarkan pernyataan sikap terkait dugaan kriminalisasi seorang WNI, atas nama Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, oleh Polda Kepri. Pastor Imam Gereja Khatolik yang akrab dipanggil Romo Paschal itu akan diperiksa Polisi, atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Oknum Wakabinda Batam, Kolonel Laut (S) Bambang Panji Priyanggodo. Berikut isi lengkap pernyataan sikap dari Aliansi Warga NKRI Anti Perbudakan dan Perdagangan Orang, yang diterima Redaksi Jendral News.

    Surat Pernyataan Sikap
    Aliansi Warga NKRI
    Anti Perbudakan dan Perdagangan Orang

    Kupang, 4 Maret 2023

    Merdeka!!!

    Seorang Pastor Imam Gereja Katholik, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus (Romo Paschal), yang mengepalai Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Keuskupan Pangkalpinang yang selama ini aktif melakukan perlindungan terhadap korban perdagangan orang, mendapatkan perlakuan yang tidak adil oleh Aparat Negara di Batam, Prov. Kepri.

    Pada tanggal 12 Januari 2023, Romo Paschal bersurat kepada Kepala BIN, Jenderal (Purn) Budi Gunawan (BG), untuk menertibkan Wakabinda Batam, Kolonel Laut (S) Bambang Panji Priyanggodo, karena diduga melakukan pelanggaran kode etik (Pasal 4 huruf h, Peraturan Kabin NRI No.7 Tahun 2017) karena Bambang Panji Priyangodo melakukan intervensi terhadap Kepolisian setempat, dalam hal meminta pembebasan pelaku tindak pidana pengiriman pekerja migran secara non prosedural kepada Kapolsek Pelabuhan Barelang, yang membawahi Pelabuhan Batam Center, pada tanggal 7 Oktober 2022 (Surat itu ada pada BIN). Saat itu, 5 orang pelaku diamankan oleh Polisi, beserta 6 orang korban. Tiga (3) orang korban kemudian diserahkan kepada KKPMP dalam hal ini Romo Paschal sebagai Ketuanya, untuk tinggal di Shelter Theresia sambil menunggu proses hukum.

    Hingga hari ini (Sabtu, 4 Maret 2023), surat Romo Paschal kepada Kepala BIN tidak ditindaklanjuti dan surat itu oleh bawahannya malah dijadikan bahan pelaporan Bambang Panji Priyangodo di Polda Prov. Kepri di Batam dan Romo Paschal dijadwalkan akan diperiksa pada Senin (pagi), tanggal 6 Maret 2023, dengan alasan yang mengada-ada: pencemaran nama baik. Hal ini mengada-ada, karena nama baik itu bukan omongan, tetapi dibuktikan oleh tindakan yang bersangkutan. Sebab tidak ada nama baik, jika tindakannya kriminal.

    Tidak hanya itu, dalam posisi sebagai Wakabinda, yang bersangkutan malah menggerakkan dan mencatut berbagai Ormas Sipil lain maupun Ormas Keagamaan untuk melakukan tindakan desertir, dengan berupaya menciptakan adu-domba masyarakat sipil dengan isu yang bernuansa SARA, terutama dalam hal identitas etnis dan agama. Pada tanggal 6 Maret 2023, 13 Ormas yang di dalamnya juga mencatut nama GP Ansor, berencana akan melakukan aksi massa di Polda Kepri (di lokasi pemeriksaan Romo Paschal) di bawah Pimpinan Udin Pelor, kepala salah satu Ormas di Batam. Surat ini beredar luas dan sudah membuat keresahan. Apalagi dibumbui dengan ‘isu kristenisasi’ yang sengaja dihembuskan dalam beberapa bulan terakhir. Tindakan-tindakan ini merupakan khas tindakan kontra intelijen, dengan mengadakan psy war, menggerakkan Ormas dan melakukan disinformasi secara sistematis.
    Untuk itu, kami sebagai Warga Negara, menuntut kepada:

    1. Tuan Presiden RI, Presiden Jokowi, agar segera menertibkan para oknum dalam BIN, untuk tidak melakukan tindakan kriminalisasi kepada Warga Negara, dalam hal ini terhadap Romo Paschal, yang merupakan Wakil Ketua Jaringan Anti Perdagangan Orang Nasional (Jarnas TPPO).
    2. Tuan Presiden RI, Presiden Jokowi, untuk memberantas mafia dan korupsi. Hingga hari ini, Bapak menjabat Presiden RI selama dua periode (2014-2024); meskipun dalam pemerintahan ini ada gerakan ‘Sikat Sindikat’, tapi belum ada tindakan aktif Kepala Negara, dalam memerangi jaringan pelaku perdagangan orang. Padahal korbannya merata di seluruh Indonesia, terutama berasal dari NTT, yang menjadi sarang korban perbudakan modern atau perdagangan orang. Hampir setiap hari, korban perdagangan orang diterima dalam peti mati di Bandara Internasional El Tari Kupang, NTT. Sejak tahun 2017 hingga Februari 2023, sebanyak 625 jenazah, kami terima.
    3. Tuan Menkopolhukam, Prof. Dr. Mahfud MD, untuk aktif menata pranata aparat dan Institusi-institusi Negara, agar penegakkan hukum (rule of law) dalam tata NRI, dapat kembali ditegakkan. Hukum rimba yang menghalalkan perbudakan dan penjualan manusia, jelas-jelas menentang amanat konstitusi NRI yang termuat dalam Preambule UUD 1945.
    4. Tuan Panglima TNI yang berasal dari matra AL, Laksamana Yudo Margono, untuk segera menertibkan ‘anak buah’ yang diduga terlibat dalam perdagangan orang atas nama, Kolonel Laut (S) Bambang Panji Priyangodo, yang saat ini menjabat Wakabinda Batam. Semboyan Jalesveva Jayamahe yang artinya di laut kita menang, tidak ada artinya jika ‘perbudakan modern’ dilakukan terang-terangan di Pelabuhan Batam. Apa artinya kemenangan jika menjual Warga Negara sendiri? Apa artinya jiwa korsa jika terlibat dalam pembebasan pelaku perdagangan orang?
    5. Tuan Jenderal (Purn) Budi Gunawan (BG), agar menertibkan Aparat BIN di Batam, untuk tidak melakukan tindakan adu domba masyarakat sipil di Kota Batam. Kedamaian NKRI ini teramat mahal harganya dan bagi kita, NKRI merupakan berkat untuk hidup bersama dalam Satu Negara Kesatuan. Untuk itu, tidak seharusnya skema penjajahan terselubung, dimana sebagian Warga Negara tetap dibiarkan diperdagangkan sebagai ‘budak belian’. Sudah saatnya BIN aktif memerangi jaringan mafia perdagangan orang dan memerangi oknum dan jaringan internal BIN, yang terlibat di dalam mafia ini. Sudah seharusnya BIN tidak pandang bulu dalam memerangi jaringan kriminal di dalam tubuh BIN, khususnya yang terlibat dalam mafia perdagangan orang.
    6. Puan Menlu Retno Marsudi, untuk melakukan koordinasi terhadap seluruh Kedutaan Indonesia, terutama di Malaysia dan Singapura, untuk secara aktif memetakan jaringan perdagangan orang di tingkat ASEAN. Perbudakan ini sudah sangat menyakitkan Ibu, tolonglah beri arti terhadap Warga Negara.
    7. Tuan Kolonel Laut (S) Bambang Panji Priyangodo, untuk segera mengajukan pengunduran diri sebagai Wakabinda Batam, karena tindakan kontra intelijen yang mengadu domba masyarakat sipil dan malah ikut mendorong, memicu terjadinya kerusuhan bernuansa SARA, sudah sangat memalukan. Tidak ada Marinir berjiwa korsa, yang ikut terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. Tidak ada intelijen berjiwa patriot yang mengadu domba bangsa sendiri! Apalagi memanfa'atkan Udin Pelor, Warga Batam, untuk memimpin Aliansi 13 Ormas, termasuk di dalamnya mencatut nama GP Ansor. Tidak ada hak tanpa kewajiban!

    Surat pernyataan sikap ini kami buat, sebagai tanda protes terhadap ketidak-adilan yang ditunjukkan dengan brutal oleh Aparat Negara yang terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang di Batam, yang menjadi bagian dari rantai mafia global perdagangan orang. Tanpa penegakkan hukum, kemajuan ekonomi hanyalah kesia-siaan, sebab rakyat tidak pernah menjadi tuan dan malah dijual sebagai budak belian.

    Kami, warga NRI, dengan ini menyatakan, bahwa perang terhadap perbudakan adalah amanat konstitusi. Kami sebagai bagian dari Bangsa Indonesia menyatakan, bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Tindakan Wakabinda Batam yang melepaskan pelaku perdagangan orang dari tangan Kapolsek, merupakan kejahatan luar biasa dan patut diusut secara serius, untuk membuktikan bahwa hukum di Republik ini, masih ada.

    Merdeka!!!

    Tertanda
    Warga NRI

    1. Pdt. Emmy Sahertian (Komunitas HANAF)
    2. Sr. Laurentina SDP (JPIC Divina Prudentia)
    3. Dr. Otto Gusti Mandung (IFTK Ledalero)
    4. Rm. Marthen Jenarut, S.Fil, S.H, M.H (Koordinator KKPMP Nusra)
    5. Rm. Benny Harry Juliawan, PhD SJ (Provinsial SJ)
    6. Veronika Ata, S.H, M.Hum (Aktivis NTT)
    7. Alita Karen (Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan Sulsel)
    8. W. S Libby Sinlaeloe (Rumah Perempuan)
    9. Imel Lopo (Jaringan Perempuan Indonesia Timur - JPIT)
    10. Pater Seles Panggara (CMF)
    11. Florent Goncalves (OMK)
    12. Rudy Tokan (Seknas Jokowi)
    13. Chris Hitarihun (Aktivis 98)
    14. Wahyu Susilo (Migrant CARE)
    15. Boedhi Wijardjo (Ketua BP ITP/Advokat)
    16. Maria Hingi (SBMI)
    17. Pater Eman Embu (JPIC SVD Ende)
    18. Sr. Ika (TRUK F-Maumere)
    19. Pater Hubert Thomas
    20. Pater Fande Raring
    21. Pater Ignas Ledot
    22. Marselinus Vito Bria (Eksekutif Kota LMND Kupang)
    23. Umbu Wulang Tanamahu (WALHI)
    24. Marianus Humau (PMKRI)
    25. Dominggus Elcid Li, PhD (Forum Academia NTT)
    26. Dr. Wilson Therik (Forum Academia NTT)
    27. Dr. Ing. Jonatan Lassa (Forum Academia NTT)
    28. Yohanes V. Lasi Bobo (IRGSC)
    29. Rekki Zakkia (Akar Makna Institute)
    30. Kristian Redison Simarmata (Suluh Muda Inspirasi - Medan)
    31. Conny Tiluata (IRGSC)
    32. Yoseph Yulius Diaz (Koordinator KKPMP Denpasar)
    33. Torry Kuswardono (PIKUL)
    34. Ragil S. Samid (Forum Academia NTT)
    35. Gabriel Goa (Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA)
    36. Victor Manbait (LAKMAS Cendana Wangi)
    37. Watty Bagang (Rumah Perempuan)
    38. Ronald Roger (LMID)
    39. Harold Aron Perangin-Anging (IRGSC)
    40. Gracelia (Youth Task Force)
    41. Erasmus Nagi Noi (TVRI NTT)
    42. Rambu Dai Mami (Sabana Sumba)
    43. Jeny Laamo (JPIC SDP)
    44. Ithje Mau (Warga Alor)
    45. Denny Irosna (PPBNI SATRIA Banten)
    46. Cak Nurharsono (Migrant Care)
    47. Sr. Catarina FSGM
    48. Sr. Katrin RGS
    49. Sr. Verena FCJM
    50. Sr. Anastasia PMY
    51. Gregorius Daeng (Adv. HAM)
    52. Sr. Raynalda SFD
    53. Hermenigildus Djawa (delegasi.com)
    54. Joe (PMI Hongkong)
    55. Lusya Tawu Loko (Komunitas Buku Bagi NTT Regio Hongkong)
    56. Pater Yeremias Nardin (CMF)
    57. Pdt. Paoina Bara Pa (Sinode GMIT)
    58. Rm. Vinsensius Tamelab (Ketua JPIC Keuskupan Agung Kupang)
    59. Imelda Sulis Setiawati Seda (Yayasan Donder Sumba Barat Daya)
    60. Sr. Irene OSU (Talitakum Jakarta)
    61. Lia Kailo (JPIC Divina Providentia Kupang)
    62. Ester Mantaon, SH (Advokat)
    63. Ardi Milik (IRGSC)
    64. Sr. Agustina BKK
    65. Fitriyatun (Serikat Islam NTT)
    66. Yuli Benu (Komunitas Hanaf)
    67. Musa Mau, M.Pd (Ketua DPD Satgas NTT Peduli Kepri)
    68. Romo Reginaldus Piperno (KKP-PMP Ende)
    69. Djonk Wutun (KOMPAK)
    70. Marten Klau (Koordinator Relawan Peduli Migran NTT-Malaka)
    71. Abdul Muis (Ketua Forum Pemuda Lintas Agama NTT)
    72. Suratmi (BP3MI NTT)
    73. Bung Tomo (Teraju Indonesia)
    74. Lusia Pulungan (Advokat)
    75. Muh. Reza Sahib (KRuHA)
    76. Laurensis Juang (Talitakum Sumba)
    77. Pdt. Agripa Selly (Pembina Satgas NTT PEDULI Kepri)
    78. Sr. Luiza Anin SDP
    79. Fery Koban (JPIC Paroki Maria Banneux Lewoleba)
    80. Djonk Wutun (KOMPAK)
    81. DS Sugeng Agung N (Yayasan Bina Mandiri)
    82. Irwan (YEP Batam)
    83. Ptr. Herman Yosef Bataona CMF
    84. Rudy Soik (Jaringan Hapus Perbudakan NTT)
    85. Yublina Yuliana Oematan (Ketua Federasi Serikat Buruh Perkebunan Sawit Kalbar)
    86. Sr. Genobeba Amaral SSpS (VIVAT Internasional Indonesia)
    87. Romo Ismartono SJ (Moderator Talitakum Jakarta)
    88. Ermelina Singereta (Adv. Publik)
    89. Chalid Tualeka (Formajo Indonesia Institute)
    90. Fredi Buga (Wartawan Sumba)
    91. Emil Bunga (Wartawan Sumba)
    92. Rm. Stefanus Mae Molo Sanggu Pr (Pangkal Pinang)
    93. Sr. Sari SDP
    94. Konsul Penyintas Indonesia
    95. Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI)
    96. Andy Ardian (ECPAT Indonesia)
    97. Ana Angela Lele Biri (Talitakum Sumba)
    98. Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA (Ketum PPWI)

    Kronologi Singkat dari penuturan Romo Paschal

    1. Bahwa, saya pada tanggal 12 Januari 2023, telah mengirim surat keprihatinan kepada Kepala BIN di Jakarta, terkait dugaan keterlibatan Oknum Pejabat BIN Daerah Kepri (Kolonel BPP) dalam hal membekingi mafia sindikat pengirim PMI secara ilegal.
    2. Tanggal 17 Januari 2023, oleh Oknum Pejabat BINDA Kepri tersebut, saya dilaporkan ke Polda Kepri, dengan sangkaan Pasal Pencemaran Nama Baik dan Fitnah (310 dan 311 KUHP). Objek laporan tersebut adalah surat laporan saya kepada Kepala BIN, yang sampai saat ini belum membalas surat laporan tersebut.
    3. Bahwa saat ini, persoalan ini sedang dalam penanganan Dirkrimum Polda Kepri. Bahwa, saya pada Senin, tanggal 6 Maret 2023, akan diperiksa dalam hal klarifikasi atas laporan Oknum Pejabat BIN Kepri, sudah dilayangkan. Dalam waktu yang sama, beredar informasi berupa surat, bahwa akan ada demo besar-besaran di Polda Kepri, oleh sebuah aliansi yang diketuai oleh Udin Pelor.
    4. Terkait Udin Pelor, saya kenal tetapi tidak ada persoalan pribadi. Informasi yang kami terima, Udin Pelor dan beberapa Ormas sudah ditemui Oknum Pejabat BINDA Kepri tersebut dan diminta untuk Cipkon. (Sebelum ini ada beredar berita online juga dari Udin Pelor, mengultimatum saya). Selain itu, tidak ada kepentingan hukum pihak aliansi dengan saya.
    5. Dalam surat yang saya tujukan kepada Kepala BIN di Jakarta, tidak ada narasi satupun menyebut tentang SARA, tetapi menjadi pertanyaan mengapa (isu) itu yang diangkat oleh aliansi. Hal ini bisa berpotensi konflik horizontal di Batam. (RedAP)*

    IMG-20230306-WA0007-1

    Upayakan Izin Klinik, Rutan Pemalang Lakukan Koordinasi dengan Dinas Kesehatan

    Kepala Rutan Pemalang Sumaryo didampingi Galuh Anggoro saat bertemu dengan Kadinkes Yulis Nuraya

    Jendela Jurnalis Pemalang, Jateng -
    Sumaryo, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Pemalang lakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang terkait perizinan Klinik Kesehatan Rumah Tahanan. Senin (6/3/2023).

    Hal tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan dari Direktorat Jenderal Kemasyarakatan (DITJEN PAS), terkait percepatan capaian izin klinik di Lapas, Rutan dan LPKA.

    Dalam kedatangannya, Sumaryo didampingi Galuh Anggoro selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan untuk melakukan kordinasi dengan kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang.

    Koordinasi tersebut disambut baik serta diterima langsung oleh Dokter Yulis Nuraya selaku Kepala Dinas Kesehatan diruang kerjanya.

    Dalam kesempatannya, Yulis Nuraya menyatakan bahwa dirinya sangat menyambut baik terkait izin klinik dari Rutan. Bahkan, dirinya juga mengaku akan bekerjasama dalam penempatan tenaga medis (Dokter) dan apoteker di Klinik Rutan Pemalang nantinya.

    Sementara itu, Karutan Pemalang Sumaryo menyatakan, jika kesehatan warga binaan pada tataran yang sangat penting untuk di prioritaskan.

    "Masalah kesehatan bagi warga binaan merupakan program utama bagi kami, untuk itu berkaitan perijinan klinik rutan kami segerakan," katanya. (Ragil Surono).

    IMG-20230305-WA0004

    Terduga Pelaku Pengrusakan Rumah di Desa Tegalsari Karawang Masih Berkeliaran Bebas, Korban Berharap Kepastian Hukum

    Foto pintu kaca yang kacanya pecah akibat pengrusakan

    Jendela Jurnalis Karawang, Jabar -
    Status hukum pelaku pengrusakan rumah milik Hj.Eni Rohaeni binti H.Yunus warga Kebon Satu RT 01/01 Desa Tegalsari, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang patut dipertanyakan.

    Pasalnya, seorang warga inisial “M A I” diduga pelaku tunggal pengrusakan rumah korban ( Hj.Eni. Red ) yang juga merupakan tetangga korban masih berkeliaran menghirup udara segar. Padahal petistiwa tersebut terjadi pada tanggal 10 Pebruari 2023 dan telah dilaporkan ke Polsek Cilamaya, Polres Karawang Polda Jawa Barat.

    Hal itu disampaikan Suharto selaku suami korban dirumahnya, Minggu ( 5/3/2023 ) siang.

    Foto jendela yang kacanya pecah akibat pengrusakan

    “Peristiwa itu terjadi sudah sekitar 20 harian. Dan sudah dilaporkan ke Polisi,” ungkap Suharto.

    Dikatakan Suharto, peristiwa terjadi berbarengan dengan malam perayaan Isra mi’raj di masjid depan rumah. Saat itu dirinya bersama istri menghadiri acara tersebut, selesai acara pulang ke rumah. Gak ada angin gak ada hujan, pelaku melempari rumah miliknya dengan menggunakan. Bata merah.

    “Saya sudah tidur, mendengar suara kaca pecah seperti yang dilempari batu, Saya bangun, bersama istri keluar melihat apa yang terjadi. Terlihat pelaku melempari rumah dengan batu bata. Akibat kejadian itu istri saya shok, dan bila ingat peristiwa tersebut suka pingsan,” jelas Suharto.

    Atas kejadian itu, Suharto meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polsek Cilamaya agar supaya secepatnya memproses secara hukum pelaku pengrusakan rumah miliknya. Dan apabila terbukti bersalah segera mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku di negara republik Indonesia ini.

    “Informasi dari penyidiknya masih tahap pemeriksaan. Bahkan, sudah pemanggilan saksi-saksi. Saya minta ada kepastian hukum terhadap pelaku pengrusakan rumah milik kami. Dan bila pengrusakan rumah itu dianggap suatu tindak kriminal. Maka saya minta pelakunya dihukum,” ujar Suharto. (Irwan/Red).

    IMG-20230305-WA0001

    Penyelenggaraan Muskab IPSI Karawang Resmi Ditunda

    Andri Yanto, S.Pd, Ketua Panitia Muskab IPSI Karawang

    Jendela Jurnalis Karawang -
    Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Pengurus Kabupaten Karawang akan menggelar Musyawarah Kabupaten (Muskab) ke XIV Tahun 2023, tahapan demi tahapan pun sudah dilaksanakan. Namun pelaksanaan pemilihannya kini dikabarkan ditunda. Minggu (5/3/2023).

    Terkait agenda tersebut, Ketua Panitia Muskab IPSI Karawang, Andri Yanto, S.pd mengatakan, mengacu pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi setiap 4 tahun sekali digelar Muskab untuk menetapkan seorang Ketua Pada Musyawarah Nanti.

    Oleh karena itu, pengurus Pengkab IPSI membentuk panitia dengan No surat Keputusan skep 073 tahun 2023 untuk melaksanakan Muskab IPSI Karawang.

    Perlu Dicatat Oleh Semua, bahwa Panitia Membuat sebuah tahapan tidak sendirian, bahkan dalam penentuan tanggal Pendaftaran sampai penutupan pun di tentukan perguruan pada 15 Januari 2023 di al-ghammar bersama 37 perguruan yang hadir. Dan itu memenuhi quorum musyawarah hingga menghasilkan kemufakatan seperti Persyaratan calon, tanggal pendaftaran, pemungutan surat dukungan baik secara offline maupun online.

    Semuanya mengetahui, bahkan yang hadir pun dipersilahkan untuk mendaftar dengan catatan tidak melewati batas waktu yang telah disepakati bersama.

    "Muskab ini adalah MUSYAWARAH untuk mencapai Mufakat, inilah Cara Pencak Silat. Saya berdoa mudah mudahan siapapun yang Memimpin IPSI Karawang Itulah Yang terbaik," tutur Andri.

    "Acara Muskab Ini mengangkat tema Bersatu membangun Pencak Silat Karawang yang Berprestasi. Menjadi harapan kita semua pada ketua terpilih nantinya," tambahnya.

    Andri menjelaskan, tahapan Muskab IPSI Karawang mulai dari pembentukan panitia, penyebaran undangan pra Muskab, pemberitahuan secara online, pertemuan ketua perguruan Silat dan pengurus IPSI Karawang pra Muskab 2023, penerimaan surat dukungan, pendaftaran calon ketua IPSI Karawang periode 2023-2027.

    "Kita melakukan verifikasi surat dukungan paguron yang masuk tertanggal 16-31 Januari kepada panitia. Ada 64 perguruan silat, sedangkan yang aktif kegiatan atau event kita catat sekitar 35 sampai 40 perguruan silat. Sebab itu, panitia melakukan verifikasi turun langsung ke sekretariat perguruan silat," jelasnya.

    Lanjut Andri, kemudian penyebaran surat undangan persiapan Muskab IPSI Karawang, pertemuan ketua perguruan Silat dan pengurus IPSI Karawang. Panitia juga melakukan konsultasi dan laporan kegiatan pelaksanaan ke Pengprov IPSI Jawa Barat, penyebaran undangan Muskab IPSI Karawang dan rapat panitia finalisasi Muskab.

    Namun tertanggal 1 Maret 2023 kami panitia mendapatkan surat dari ketua umum IPSI Karawang yang isinya tentang pengakomodiran calon yang harus masuk dalam kontestasi Muskab sehingga kami menjawab dan meneruskan surat tersebut kepada Pengprop IPSI Jawabarat.

    Alhasil demi menjaga musyawarah ini tetap Kondusif maka atas saran dan pendapat pengprop IPSI Jawabarat yaitu di tunda sampai batas waktu yang memang benar-benar siap di langsungkan musyawarah atau muskab ini.

    Selanjutnya Kami panitia di tanggal 2 Maret 2023 melaksanakan musyawarah di internal Panitia menimbang sebuah keputusan penting itu dan akhirnya semua panitia yg hadir malam itu sepakat dan patuh secara aturan saran dan pendapat.

    Dan Putusannya adalah Muskab Di Tunda sampai batas waktu yang tidak bisa di tentukan. Tak sampai disana di tanggal 3 Maret 2023 Panitiapun Bergerak Cepat untuk mengirimkan Surat Penundaan Tersebut Kepada Seluruh Perguruan Pencak silat se Kabupaten Karawang berikut Intansi yang sudah terundang melalui surat elektonik (whatsapp).

    Andri berharap bisa sukses Menetapkan Ketua Umum IPSI Karawang melalui Muskab Nanti karena fokus Kita di IPSI Karawang adalah pembinaan atlet untuk meraih prestasi di tingkat Nasional, bahkan Internasional

    "Tetap Jaga Silaturahmi," tutup Andri. (ARS).