Terkait Wacana Perpanjang Masa Jabatan Kades, Sekjen Apdesi Karawang Lontarkan Pernyataan Keras
Jendela Jurnalis Karawang –
Sekjen Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Karawang, H. Alex Sukardi, SH.,MH melontarkan pernyataan keras terkait wacana perpanjangan masa jabatan Kepala desa menjadi sembilan tahun.
Menurut Alex, perpanjangan masa jabatan Kepala desa yang saat ini masa jabatan enam tahun menjadi sembilan tahun, itu hal yang sangat mustahil.
“Yang bisa hanya perubahan amandemen UU no. 6 pasal 39 pasal satu ayat satu dan dua tentang masa jabatan kepala desa selama enam tahun selama tiga periode, jika dirubah menjadi sembilan tahun namun entah bisa berapa periode,” ungkapnya kepada awak media usai mengikuti rapat koordinasi APDESI Karawang, di rumah makan Sindang reret, Selasa (24/1/2023).
Alex mengatakan, jika dirubah masa jabatan Kepala desa menjadi sembilan tahun untuk dua periode, pertanyaan nya bagaimana jika Kepala desa yang sudah menjabat dua periode, sedangkan saat Kepala desa tersebut maju mencalonkan diri ada surat pernyataan tidak pernah menjabat Kepala desa selama sekian periode.
“Jika pada undang-undang yang baru tertulis dua periode maka yang saat ini sudah menjabat dua periode tidak bisa mencalonkan lagi, itu lah yang menjadi ke khawatiran kami,” ujarnya.
Alex menuturkan amandemen undang-undang memang tugas DPR RI, tetapi harus ada usulan dulu dari Pemerintah untuk di masukan dalam skala prioritas Prolegnas.
“Tentu usulan tersebut harus melalui kajian kajian seperti uji publik, persiapan naskah akademik dengan mengundang ahli tata negara yang independen dan kalangan akademisi,” tuturnya.
“Dalam hal ini kita harus samakan dulu persepsi, bahwa yang dirubah itu bunyi undang undang Kepala desa, contoh masa jabatan saya habis di tahun 2024 diperpanjang menjadi 2027, bukan seperti itu,” timpalnya.
Alex menegaskan dalam hukum ke tata negaraan tidak nomenklatur SK diperpanjang, seperti kepala desa masa jabatannya habis.
“Lalu terganjal adanya Pemilu maupun skala politik nasional maka tidak ada yang diperpanjang masa jabatan Kepala desa, secara otomatis maka pemerintah mengangkat pejabat sementara Kepala desa dari kalangan ASN,” tandasnya. (Red)