Istri Jadi Korban Pemberangkatan Unprosedural ke Arab Saudi, Apip Mengadu ke Garda BMI Karawang.

0
Foto Apip usai menandatangani surat kuasa yang diserahkan kepada Garda BMI Karawang.

Jendela Jurnalis Karawang –
Sejak Tahun 2015, Moratorium menjadi acuan bagi PMI (Pekerja Migran Indonesia) untuk memikirkan kembali niatnya jika ingin bekerja ke Luar Negeri, pasalnya, ada beberapa Negara tujuan penempatan yang tidak diperbolehkan untuk dituju oleh PMI. Arab Saudi, menjadi salah satu Negara yang masuk dalam daftar tujuan yang dilarang bagi PMI untuk bekerja disana, khususnya untuk sektor Pekerja Rumah Tangga.

Beberapa waktu lalu, BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) berhasil menggerebek dan menyelamatkan 161 Calon PMI ilegal di salah satu penampungan perusahaan penyalur tenaga kerja yang ada didaerah Bekasi, pasalnya, Perusahaan tersebut meskipun berdiri secara resmi, namun proses yang dilakukannya adalah ilegal, karena perusahaan tersebut memberangkatkan PMI dengan Negara tujuan Arab Saudi sebagai Asisten Rumah Tangga.

Diduga akibat minimnya sosialisasi, fakta dilapangan ternyata masih banyak PMI yang diberangkatkan ke Arab Saudi melalui janji manis yang dilontarkan oleh para Sponsor Lapangan yang bertugas merekrut CPMI dengan iming-iming uang fee yang menggiurkan.

ilustrasi Human Traficking.

Seperti yang terjadi di Karawang, Garda BMI (Garda Buruh Migran Indonesia) mendapatkan laporan pengaduan dari Apip Saepuloh (36), warga Kp. Pulogadung, Desa Pulosari, Kecamatan Telagasari, mengadukan bahwa istrinya Ratna (29) diberangkatkan ke Arab Saudi oleh Sponsor bernama Hj. Ida, lalu kemudian diproses dan diberangkatkan melalui PT. ASR pada Juni 2022 lalu.

Setelah keberangkatannya, Ratna hingga saat ini tak kunjung mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, dia pun hanya tinggal ditempat penampungan. Nasib malang masih berlanjut, belakangan ini Ratna malah sering sakit-sakitan, tanpa diobati oleh pihak penampungan, bahkan untuk bisa berobat katanya harus pakai uang sendiri. Juga untuk berkomunikasi dengan keluarga pun sulit, karena alat komunikasi yang ia bawa disita oleh pihak penampungan.

Seperti yang dituturkan Ratna dalam bukti voice mail Whatsapp melalui alat komunikasi yang ia pinjam secara sembunyi dari teman di penampungan, untuk dapat menghubungi suami demi memberikan kabar keadaannya disana bahwa dirinya mengaku ingin segera dipulangkan.

“Disini lagi sakit, mau berobat harus pake uang sendiri, gak diobatin sama yang disini, Aa ngomong ke sponsornya untuk minta tanggungjawab, temen neng mah udah pada dipulangin sama sponsornya, paspor sama tiketnya udah diurusin da disini oge gak kerja,” tutur Ratna dalam voice maill Whatsapp kepada suaminya.

Sementara itu, Apip mengaku sudah mendatangi pihak sponsor hingga PT, namun ada pengakuan mengejutkan, dirinya mengaku malah dimintai uang sebesar 35 juta oleh pihak pemroses tersebut.

“Saya udah samperin ke sponsor, bahkan sampe ke PT, malah saya dimintain uang 35 juta katanya buat ngurus kepulangannya, uang segitu besar darimana coba? saya juga baru tau kalo ternyata istri saya itu proses pemberangkatannya ilegal,” terangnya.

Berharap istrinya dapat segera dipulangkan, kini Apip menguasakan dan menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini diurus dan mendapatkan pendampingan advokasi dari Garda BMI Kabupaten Karawang.

Nunu Nugraha (Kadivkominfo Garda BMI Karawang).

Nunu Nugraha selaku Kadivkominfo Garda BMI membenarkan bahwa Apip telah melapor dan menguasakan permasalahannya ke Garda BMI Karawang melalui salah satu anggotanya.

“Ya, Saudara Apip telah melapor dan menguasakan sepenuhnya, baik itu pendampingan maupun pengadvokasiannya kepada Garda BMI Karawang secara tertulis dalam formulir Surat Kuasa resmi bermaterai. Langkah selanjutnya kita akan berkoordinasi dan memediasi terkait permasalahannya, kami juga sudah berkomunikasi dengan pihak PT, dan pihak PT mengaku akan memberikan keterangan pada Senin besok, kita tunggu saja hasilnya, kalau gak ada itikad baik ya kita akan lanjutkan prosesnya melalui jalur hukum,” terangya kepada awak media pada Sabtu (19/11/2022). (DNK).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *