Jendela Sosial

IMG-20220930-WA0002

Ratusan Wartawan Bagikan Ribuan Selembaran Surat Terbuka untuk Kapolres Karawang.

Foto dalam aksi solidaritas wartawan.

Jendela Jurnalis, Karawang -
Mengiringi aksi demonstrasi KWIB (Koalisi Wartawan Indonesia Bersatu) di Kemendagri-Jakarta, ratusan Wartawan di Kab. Karawang, Jabar, juga melakukan aksi solidaritas di Bunderan Mall Ramayana Karawang, Kamis (29/9/22) sore.

Dengan pengawalan ketat dari Aparat Kepolisian, para awak media yang tergabung dalam FJK (Forum Jurnalis Karawang) ini, melakukan orasi dan membagikan selembaran kertas kepada para pengguna jalan yang berisikan 'Surat Terbuka untuk Kapolres Karawang'.

Korlap Aksi, Ega Nugraha mengatakan, aksi solidaritas ini merupakan bentuk apresiasi terhadap kinerja Kapolres Karawang dan jajarannya, yang telah bekerja 'on the track' atas penanganan kasus dugaan penculikan dan penganiayaan dua Wartawan di Karawang, sehingga hari ini pihak Kepolisian sudah menetapkan dua tersangka atas penanganan kasus tersebut.

Foto saat perwakilan aksi menyampaikan orasi.

Namun demikian, sambung Ega, para Jurnalis Karawang berharap, agar pihak Kepolisian segera memburu dan menetapkan para tersangka lainnya.

"Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tentu kami para awak media mengapresiasi kinerja Kepolisian tersebut. Kami juga berharap, pihak Kepolisian segera menetapkan tersangka lainnya, untuk segera dirilis ke publik," harap Ega.

Disampaikan Ega, aksi para Jurnalis Karawang di Bunderan Mall Ramayana, kali ini membagikan 3.890 selembaran kertas kepada para pengguna jalan dan masyarakat umum, tentang harapan para Jurnalis kepada Kapolres Karawang, atas kasus dugaan penculikan dan penganiayaan dua Wartawan di Karawang, yang melibatkan Oknum ASN di lingkungan Pemkab Karawang.

Kenapa 3.890 selembaran yang dibagikan, Ega kembali menjelaskan, jika kasus dugaan penculikan dan penganiayaan dua Wartawan di Karawang, terjadi saat masih dalam suasana kemeriahan rangkaian HUT Kab. Karawang ke-389 tahun. Sehingga para awak Jurnalis berharap, dengan ditetapkannya para tersangka oleh Penyidik Polres Karawang, juga menjadi kado istimewa untuk kedua korban.

"Dengan ditetapkannya para tersangka nanti, tentu ini adalah langkah awal perjuangan kawan-kawan Jurnalis untuk mengawal kasus ini. Perjalanannya masih panjang dan kita akan mengawal kasus ini sampai inkrah di Pengadilan, sampai ada kepastian hukum, hingga kedua rekan kami (korban) benar-benar mendapatkan keadilan hukum," paparnya.

Atas nama perjuangan, sambung Ega, FJK juga berterima kasih kepada para Jurnalis di seluruh nusantara, yang telah ikut berjuang mengawal kasus ini. Terlebih kasus ini membutuhkan perhatian khusus dalam penanganannya, karena para terduga pelaku, melibatkan orang-orang yang 'berkuasa' di Kab. Karawang.

"Kami juga meminta do'a dan dukungan kepada seluruh lapisan masyarakat, agar penanganan kasus ini segera selesai dengan mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan. Kami apresiasi kinerja Kapolres Karawang dan jajarannya, yang sudah menetapkan dua tersangka," katanya.

"Kami berharap, peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari. Cukup sudah kejadian ini terjadi di Karawang. Sehingga kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk semuanya, bahwa sengketa pemberitaan media bisa diselesaikan melalui aturan main UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Tidak harus melalui tindakan intimidasi, persekusi, pemukulan, penculikan, penganiayaan ataupun bentuk tindakan kriminal lainnya," tutup Ega. (Asp/Dng/Her)

IMG-20220922-WA0000

Terkait Masih Ditemukannya Penahanan Dokumen Pribadi Milik CPMI Oleh Oknum Sponsor, Kadivkominfo Garda BMI Karawang Angkat Bicara.

Nunu Nugraha, Ketua Divisi Komunikasi dan Informasi Garda BMI DPC Kabupaten Karawang.

Jendela Jurnalis Karawang -
Kejadian penahanan dokumen atau data pribadi masih sering terjadi kepada para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) oleh Oknum Sponsor maupun Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Biasanya, mereka akan menahan dokumen dengan alasan untuk meminta uang tebusan, jika CPMI tidak jadi proses berangkat ke Negara tujuan atau sudah berangkat tetapi mengalami masalah, sehingga tidak bisa melunasi sisa potongan agen.

Seperti beberapa kasus yang ditemui oleh Garda Buruh Migran Indonesia (Garda BMI) yang secara khusus bergerak di bidang pendampingan, perlindungan dan pengadvokasian terhadap segala jenis permasalahan yang dialami oleh PMI.

Garda BMI, dalam setiap proses pendampingan maupun penanganan setiap permasalahan akan selalu menanyakan kronologis hingga fotocopy dokumen data diri, guna mempermudah pendampingan dan pencarian informasi lanjutan, khususnya untuk melampirkan data dalam pembuatan surat kuasa dari keluarga PMI kepada Garda BMI.

Logo Garda BMI.

Namun, dari beberapa aduan, Garda BMI kerap kali menemukan kesulitan, terlebih dalam hal penghimpunan data, alasan dan keterangan yang kerap dilontarkan oleh pihak keluarga PMI adalah bahwa dokumen data diri PMI tersebut ditahan oleh Oknum sponsor.

Terkait maraknya kasus penahanan dokumen pribadi milik CPMI, Nunu Nugraha selaku Ketua Divisi Komunikasi dan Informasi (Divkominfo Garda BMI) DPC Kabupaten Karawang angkat bicara. Kepada Jendela Jurnalis ia mengaku seringkali menemukan kasus serupa, yaitu dokumen pribadi PMI nya ditahan oleh Oknum Sponsor.

"Beberapa kali kami memproses aduan dan menangani permasalahan yang dialami oleh PMI, ketika menanyakan dokumen data untuk kelengkapan formulir aduan, dari pihak keluarga malah bingung, katanya KTP, KK bahkan ada yang hingga Buku Nikah pun ditahan Oknum Sponsor, padahal kan itu data yang harusnya dipegang PMI ataupun keluarganya," terangnya. (21/09/2022).

Seperti pada kasus PMI berinisial "P" asal Desa Tegalsawah, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang yang berangkat untuk bekerja ke Malaysia pada sekitar Maret 2020 lalu melalui Sponsor dengan inisial "I", mengadu dan ingin dibantu permasalahannya, namun ketika penghimpunan data, dokumen pribadi dari PMI nya berdasarkan keterangan keluarga katanya dari sejak sebelum berangkat dokumen tersebut ada ditangan sponsor yang memberangkatkannya waktu itu, padahal kalau dihitung dari tahun pemberangkatan, harusnya dokumen itu sudah dikembalikan, karena sudah hampir 3 tahun berlalu, dan tidak ada alasan lain, karena kemungkinan untuk pemotongan biaya agen pun pasti sudah selesai.

Nunu menuturkan, terkait kasus yang dialami P, ketika dikonfirmasi kepada Sponsornya malah kebingungan, bahkan hingga lebih dari 1 minggu dihubungi melalui pesan singkat pun belum ada jawaban berupa informasi tentang P maupun terkait dokumen yang ditahan tersebut.

"Mirisnya Oknum Sponsor ini malah bingung sendiri, pas kami datang untuk konfirmasi Oknum sponsor ini malah kebingungan, terus dia beralasan minta waktu untuk mencari data dan dokumen ke kantornya / Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI-red), eh pas udah lebih dari 1 minggu, ditanyakan lagi katanya dokumennya belum ketemu dan masih dicari, bahkan untuk kejelasan informasi mengenai P pun belum ada, dirinya berdalih bahwa komputer dikantornya sedang error," tuturnya.

Lebih lanjut, lantaran merasa tak kunjung mendapatkan kejelasan, Nunu mengungkapkan bahwa jika dalam waktu dekat masih belum mendapatkan kejelasan, dirinya mengaku akan mengambil langkah tegas.

"Dalam UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, pada Pasal 6 ayat 1 terkait hak Calon PMI disebutkan bahwa Setiap Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia memiliki hak untuk menguasai dokumen perjalanan selama bekerja dan memperoleh dokumen dan perjanjian kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia, dan tentunya itu seharusnya menjadi data penunjang bagi kelengkapan informasi yang dimiliki Sponsor untuk informasi lanjutan kepada pihak keluarga melalui salinannya. Sedangkan terkait dokumen yang ditahan, pihak keluarga bisa saja menuntut melalui jalur pidana atas dasar penggelapan, yang dimana mengenai penggelapan tersebut diatur dalam Pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku. Jika dalam waktu dekat masih belum ada kejelasan, Kami akan mengambil langkah tegas," tambahnya.

Nunu mengaku heran dengan belum dikembalikannya dokumen tersebut, lantaran menurutnya tak mungkin kalo sudah hampir 3 tahun berlalu masih punya tunggakan potongan kepada agen, dan tidak ada alasan lain untuk itu, dan ia juga berharap agar oknum sponsor tersebut segera mengembalikan dokumen milik P, serta memberikan kejelasan data terkait keberadaan P saat ini, agar pihak keluarga tak selalu cemas.

"Saya heran, itu kan dari P berangkat sudah hampir 3 tahun, kalau untuk masa pemotongan oleh agen kan gak ada yang sampe segitu lamanya, lantas apalagi alasannya untuk penahanan dokumen milik P itu? Saya berharap agar Sponsor ini segera mengembalikan dokumen milik P yang ditahan, serta dapat memberikan kejelasan maupun data terkait keberadaan P saat ini, agar keluarga dari P tak cemas lagi," harapnya. (DNK).

IMG-20220913-WA0001

Mengenal Lebih Dekat Natalia Rusli, Srikandi Hukum Indonesia Pendiri Master Trust Lawfirm

Foto Advokat Natalia Rusli, S.H. (Sumber: Herman AP)

Jendela Jurnalis Jakarta -
Nath. Inilah panggilan akrab yang digunakan oleh sahabat dan kolega dekat dari seorang ibu 5 anak bernama lengkap Natalia Rusli. Di lingkungan kerjanya, wanita berzodiak Sagitarius kelahiran Jakarta tersebut sering disapa Adv. Natalia Rusli, SH.

Nama Natalia Rusli akhir-akhir ini sedang banyak diperbincangkan publik. Setidaknya dalam 2 tahun terakhir. Ia jadi buah bibir tidak hanya diantara para Pengacara, tapi juga di kalangan pekerja media massa. Natalia Rusli juga dikenal baik oleh banyak Aparat Kepolisian di berbagai level, terutama di Polda Metro Jaya dan di Mabes Polri.

Pada tataran tertentu, Advokat murah senyum yang senantiasa berpenampilan trendy ini cukup disegani, bahkan cenderung ditakuti. Banyak Perwira di lingkungan Polri yang takut kepadanya. Penyebabnya? Natalia Rusli diduga menyimpan rekaman peristiwa suap-menyuap dan berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh Oknum Polisi.

Di kalangan para Pengacara, nama Natalia Rusli tentu tidak asing lagi. Wanita berperawakan tinggi semampai yang selalu tampil dengan kostum bercorak putih cerah itu dikenal luas di dunia Advokat, baik yang sering bekerja sama dengannya, ataupun yang harus berhadapan sebagai lawan dalam suatu perkara.

Adv. Natalia Rusli, SH yang pernah meraih predikat sebagai pemenang Miss Advokat Indonesia itu, pantas disebut Srikandi Hukum Indonesia saat ini. Tercatat, telah banyak kasus yang ditangani oleh Natalia Rusli, antara lain perkara pembobolan rekening nasabah Bank Bukopin, penipuan bermodus perjalanan umroh First Travel dan beberapa kasus besar di bidang keuangan lainnya.

Selain terlibat dalam menangani kasus-kasus kontroversial yang menyita perhatian orang banyak, Natalia Rusli juga sering melakukan kegiatan Baksos, seperti berbagi kasih kepada orang lain. Dari video yang diunggah di akun YouTube miliknya bernama Natalia Rusli Official, dapat disaksikan kegiatan sosial yang dilakukan Natalia Rusli bersama team-nya. Salah satunya adalah kunjungan dan pemberian bantuan kepada keluarga difable yang berprofesi sebagai Ojol yang baru saja melahirkan anak pertamanya.

Masih dari akun YouTube-nya, publik dapat menelusuri beberapa kegiatan sosial yang pernah dilakukan Natalia Rusli. Kegiatan Baksos tersebut tidak hanya di Jakarta, tapi juga menjangkau warga kurang mampu dan/atau tertimpa musibah di daerah lain seperti Serang, Banten. Selain membantu warga ekonomi lemah secara massal dalam komunitas pekerja informal, Natalia Rusli juga membantu individu-individu yang memerlukan pertolongan. Dia juga menjadi orang tua asuh dari beberapa anak yang perlu dibantu.

Dalam sebuah bincang santai bersama di Kantornya, Natalia Rusli menjelaskan berbagai masalah yang selama ini menjadi buah bibir masyarakat. Beberapa isu penting yang mesti diklarifikasi olehnya, antara lain terkait pendidikan hukum yang pernah ditempuhnya, statusnya sebagai Pengacara, hingga masalah keluarga.

Dari informasi dan dokumentasi yang didapatkan Bidik 86, diketahui bahwa Natalia Rusli telah menyelesaikan pendidikannya di bidang hukum dari Fakultas Hukum Universitas Timbul Nusantara (FH UTIRA)–IBEK dan berhak menyandang gelar akademik Sarjana Hukum (SH). Merujuk kepada ijazah SH yang diberikan almamater kepadanya dengan No. seri: 69/HKM/3N/2018, yang ditandatangani oleh Rektor UTIRA-IBEK, Prof. Dr. Laurence A. Manulang, Natalia Rusli dinyatakan lulus SH jenjang S-1 sejak tanggal 29 Maret 2018.

UTIRA adalah sebuah lembaga pendidikan tinggi yang didirikan dan dikelola oleh Yayasan IBEK. Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan itu, mendirikan Institut Bisnis dan Ekonomi Keuangan (IBEK) pada tahun 1981. Mengikuti perkembangan yang ada, Yayasan IBEK kemudian meng-upgrade lembaga pendidikanya yang semula disebut Institut menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE)-IBEK pada tahun 1987 dengan program studi Manajemen dan Akuntansi. STIE-IBEK inilah yang selanjutnya menjadi titik awal dan/atau cikal-bakal berdirinya UTIRA–IBEK.

Sejak berdirinya STIE-IBEK yang membuka program studi Manajemen dan Akuntansi di jenjang pendidikan Strata-1 (S-1) dan Diploma-3 (D-3), lembaga itu semakin berkembang. Hanya beberapa tahun kemudian, STIE-IBEK berubah status menjadi UTIRA-IBEK. Universitas yang berkampus di Jl. Mandala Utara 33-34, Tomang, Jakbar–11440, DKI Jakarta ini, juga membuka program pasca sarjana Magister Manajemen (MM) dengan konsentrasi ilmu: Pemasaran, Keuangan, SDM, Sistem Informasi Manajemen dan Manajemen Internasional. Program studi tersebut dimulai dengan status disamakan pada tahun akademik 1993-1994, untuk kemudian memperoleh status TERAKREDITASI pada tahun akademik 1999-2000.

Universitas swasta UTIRA-IBEK yang cukup terkenal pada zamannya itu, hingga akhir hayatnya pada tanggal 14 Oktober 2021 lalu, sempat mengelola 14 program studi, yang salah satunya adalah Program Studi Ilmu Hukum. Berdasarkan Keputusan Mendikbud No. 439/E/0/2021 tanggal 14 Oktober 2021, Izin Pendirian beserta Izin Program Studi UTIRA–IBEK telah dicabut. Pencabutan izin sebuah lembaga pendidikan, apapun jenis, macam dan jenjang pendidikan yang diselenggarakannya, tidak berpengaruh kepada sah/tidaknya kualifikasi pendidikan dan gelar yang diperoleh alumninya.

Pada akhirnya, kualitas seorang lulusan dari sebuah lembaga pendidikan akan ditentukan oleh kiprahnya dalam mengimplementasikan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang diperolehnya selama menuntut ilmu di sekolah atau kampusnya. Tidak penting seseorang lulus dari lembaga pendidikan manapun, perannya dalam membangun peradaban masyarakat merupakan penanda yang paling valid atas kepemilikan ilmu pengetahuan yang pernah ditimbanya.

Berdasarkan pemahaman tersebut dan melihat kiprahnya dalam melaksanakan profesinya sebagai Advokat handal, Natalia Rusli patut diapresiasi dan diakui eksistensinya sebagai seorang lulusan SH yang mumpuni dan berkualitas tinggi. Kemampuan berargumentasi dengan pola fikir cemerlang yang logis dan berdasar atas kaidah hukum serta peraturan yang ada, menjadikan Natalia Rusli sebagai praktisi hukum yang amat piawai dalam menangani berbagai perkara hukum, baik pidana maupun perdata.

Pernyataan di atas ini tidaklah berlebihan. Natalia Rusli yang tergabung menjadi Anggota dan Pengurus Organisasi Advokat Pergerakan Advokat Seluruh Indonesia (Persadi) DKI Jakarta, merupakan Pendiri dan CEO dari Kantor Pengacara Master Trust Lawfirm. Saat ini, Natalia Rusli sedang membantu menangani beberapa perkara yang melibatkan tokoh-tokoh nasional dan public figure. Selain itu, dirinya bersama firma hukum Master Trust Lawfirm, juga menjadi Penasehat Hukum (PH) beberapa Perusahaan ternama di Jakarta dan beberapa Kota lainnya.

Di luar kegiatan Natalia Rusli sebagai Pengacara, ibunda dari Dylan (20) itu juga aktif dalam dunia bisnis. Belakangan, diketahui ia cukup sibuk dengan bisnis properti dan pengelolaan media massa. Di bidang properti, Natalia Rusli saat ini sedang berkonsentrasi menyelesaikan proyek pemukiman di Bali. Proyek real estate yang dipilih Natalia Rusli adalah membangun Perumahan bernuansa kembali ke alam. Hal itu sangat strategis dan dimungkinkan, terutama karena ditunjang oleh kawasan pembangunan real estate yang sedang digarap di Pulau Dewata yang berlokasi di atas bukit dan menghadap ke laut lepas. (Red)

Oleh: Wilson Lalengke.
Sumber: Herman AP

IMG-20220907-WA0008

Jaga Kondusifitas, Gabungan Ojek Online Bersama Kapolres Karawang Gelar Deklarasi Kamseltibcarlantas dan Baksos.

Foto Giat Baksos Polres Karawang bersama Gabungan Ojek Online se Kabupaten Karawang. (Sumber: Nuansametro).

Jendela Jurnalis Karawang -
Gabungan ojeg online se Kabupaten Karawang menggelar deklarasi bersama Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, dalam rangka menjaga kondusifitas dan bersama sama menjaga kamseltibcarlantas dan membantu masyarakat dalam giat bakti sosial, bertempat di halaman Polres Karawang, Rabu (7/9/2022)

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, hari Polres Karawang bersinergi dengan gabungan ojeg online Karawang, membagikan paket masing masing 20 Kg beras, selain membagikan beras untuk masyarakat, pihaknya pun memberikan uang transpor untuk driver ojol yang mendistribusikan beras.

"Giat bakti sosial ini sasaran utamanya untuk sopir angkot dan penarik becak yang berada di wilayah Kabupaten Karawang," tuturnya.

Foto bersama dalam Deklarasi Kamseltibcarlantas. (Sumber: Nuansametro).

Kapolres Karawang berharap, dengan adanya bakti sosial ini dapat meringankan beban masyarakat Karawang, terutama paska kenaikan harga BBM yang baru baru ini di resmikan Pemerintah. (Red).

IMG-20220906-WA0000

Hasil Musyawarah Pemilihan Amil Desa Cikampek Barat Dusun 04 Diduga Telah Dicederai Pemdes.

Foto pengurus DKM Al Hikmah.

Jendela Jurnalis Karawang-
Musyawarah Pemilihan Amil di Dusun 04, Desa Cikampek Barat diduga telah dicederai oleh Pemerintah Desa. Hal tersebut bermula setelah keluarnya Informasi Hasil Rapat DKM Al Hikmah
Pada tanggal 06/07/2022.

Dalam hasil rapat tersebut berisi informasi berikut:

Dengan Hormat
Perkenankanlah Kami selaku Dewan Kemakmuran Masjid Jamie Al Hikmah menginformasikan sebagaimana Hasil Rapat Musyawarah Perihal Tentang Pemilihan dan penetapan Amil di wilayah Dusun 04 BERDASARKAN MUFAKAT MUSYAWARAH DAN DIBERIKAN KESEMPATAN UNTUK CALON AMIL DARI SETIAP SEKTOR RT TINGKAT RW DUSUN 04 KP.KRAJAN BARAT CIKAMPEK BARAT.

Rapat Pertama : Tanggal 26 Maret 2022.

Hasil Rapat :

  1. Memberikan kesempatan kepada stiap warga yang mampu untuk mencalonkan menjadi Amil.
  2. Akan diadakannya PDPA Pelatihan Dasar Pendidikan Amil oleh DKM Al Hikmah atas musyawarah dan pertimbangan.
  3. Akan diakan rapat selanjutnya.

Rapat Kedua : Tanggal 22 April 2022.

Hasil Rapat :

  1. Pemilihan akan diadakan secara Demokrasi Apabila Adanya Calon Amil disetiap sektor RT dan RW dengan Mengetahui di setiap elemen yqng hadir pada saat Rapat Musyawarah maka akan diajukan berdasarkan hasil mufakat dan muwayarah ke desa.
  2. Memberikan kesempatan Waktu kepada RT dan RW dan Jamaah Tokoh Sekitar tuk mencari atau adanya pengajuan Amil tuk segera di ajukan kepada DKM ALHIKMAH lalu selanjutnya akan dilakukan permohonan penetapan SK kepada Desa Cikampek Barat atas MUSYAWARAH MASYARAKAT WARGA DUSUN 04 KP. KRAJAN BARAT DAN UTARA.
  3. Para hadirin bersepakat dan Mufakat pemilihan amil atas sepengetahuan Bersama dan sebelumnya didatangkan terlebih dahulu bagi calon Amil diagenda Rapat Selanjutnya tuk sama sama Mengetahui.

Namun, Pada Nyatanya Sebagaimana Info yang didapat ternyata Pihak Aparatur Desa Cikampek Barat telah menetapkan Amil tanpa Sepengetahuan elemen Masyarakat dan DKM Al Hikmah sebagaimana hasil Rapat Musyawarah.

Dan itu semua secara Hirarki sudah menciderai Hasil Musywarah mufakat Bersama Walaupun adanya Hak Pengangkatan dan pemberhentian dari Kepala Desa tapi Warga Masyarakat juga mempunyai hak lebih Tinggi sebagaimana UU No.6 Tahun 2014 yang berisi "Pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Prakarsa Masyarakat atau Warga, Hak Asal usul dan adat istiadat Desa".

Dalam menentukan Amil Secara Demokrasi, sebagaimana yang sudah berjalan dari dahulu seharusnya Kepala Desa bisa mensiasati dan menghargai Hasil Musyawarah atas Warga No. 6 Tahun 2014 sebagaimana UU ini sama saja tidak menghargai hasil musyawarah yang sudah dilaksanakan oleh Ketua DKM, Tokoh agama dan Tokoh Masyarakat / Pemuda Setempat.

Seharusnya juga Kepala Dusun 04 memberikan Informasi ataupun Laporan Kepada Pengurus DKM Al Hikmah, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat / Pemuda bahwasanya pengangkatan Amil Sektor Wilayah Dusun 04 kp.Krajan sudah dilaksanakan Oleh Pihak Aparatur Desa dan di SK an oleh Kepala Desa.

Para Pengurus DKM, para Tokoh Agama dan Masyarakat Kecewa Atas kejadian seperti itu, namun dalam hal itu Pengurus DKM bisa meredam dan kepada para kandidat amil pun sudah Legowo terhadap apa yang sudah terjadi. Namun Kini masalah Timbul kembali Dengan Permasalahan yang Berbeda.

Menurut Sumber yang tidak mau disebutkan namanya, Bahwa Amil baru yang sudah dipilih oleh Pihak Aparatur Desa ini seakan menghindar dan menjauhi Masjid Jamie Al Hikmah, yang Sejarahnya sejak Dahulu Amil selalu Beraktifitas di Masjid tersebut.

Amil Tersebut Jarang ke Masjid seakan jalan Sendiri sesudah di SK an oleh pihak Aparatur Desa Cikampek Barat. Padahal, pihak Pengurus DKM Al Hikmah Sudah mengkonfirmasi dan Welcome, bahkan sampai Menghubungi Dusun 04 tuk mengajak Amil tersebut namun Tidak diindahkan. sehingga malah jadi menimbulkan Asumsi atau Dugaan Bahwa Amil Dusun 04 tersebut bukan atas keinginan tapi dorongan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Berdasarakan kejadian Tersebut, Ketua DKM AL HIKMAH / Tokoh Pemuda Setempat berpendapat, bahwa seharusnya dalam hal ini Pihak Desa Melaksanakan Wewenang sesuai dengan Mekanisme yang telah diatur Sebagaimana Permendagri No.67 Tahun 2017. Demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur. Bukan atas perasaan suka dan tidak suka atau malah sentimentil kepada orang maupun Golongan Tertentu.

Pihak DKM juga berharap agar seharusnya diadakan Konsultasi kepada Camat terlebih dahulu, untuk kemudian menjalankan mekanisme nya secara taat dan patuh. Sehingga nantinya bisa menjadi substansi pengaduan Masyarakat terkait persoalan tersebut agae bisa dicegah.

Seperti kata pepatah dalam ilmu Hukum. "Lex Semper dabit Remedium" (Hukum selalu memberikan Obat ), namun tetap saja masih ada pihak-pihak yang menolak untuk sembuh, dan justru merasa semakin mapan dan Arogan dalam jabatannya jika berhasil melabrak aturan.

Akibatnya konsentrasi Pemerintah Desa yang Harusnya Fokus pada maksimalisasi Pelayanan Publik kepada Masyarakat didesa, jangan sampai esensi pemerintah Desa bergeser dari yang seharusnya mendekatkan Pelayanan kepada masyarakat itu justru malah mendekatkan ke hal yang berbau Penyalahgunaan Wewenang dengan Hadirnya nuansa "RAJA-RAJA KECIL" di Daerah Desa.

Dalam hal ini, sebagaimana PP No. 18 Tahun 2016 disebutkan bahwa Pembinaan dan Pengawasan Perangkat Daerah. Selain itu, peran Camat juga mesti diaplikasikan sebagai bentuk Monitoring agar kejadian hal ini tidak terjadi lagi yang terkesan menimbulkan Praktik Diskriminasi terhadap orang atau Golongan dan elemen masyarakat tertentu.

"Saya berharap, kedepannya tidak terjadi seperti kejadian yang merugikan banyak pihak waktu yang terbuang percuma "Errare Humanum Est, Trupe In Errore Perseverare" (Membuat kekeliruan itu Manusia, Namun Tidaklah Baik untuk Mempertahankan terus kekeliruan Tersebut-red). Kami DKM Al Hikmah merasa dikecewakan dan dirugikan." Ucap salah satu Pengurus DKM Alhikmah kepada Awak Media. (Red).

IMG-20220827-WA0000

DPC Garda BMI Karawang Resmi SK-kan DPAC Cilamaya Kulon dan Tempuran.

Foto bersama Jajaran Pengurus DPC dan DPAC Garda BMI.

Jendela Jurnalis Karawang -
Dalam rangka mempererat silaturahmi dan membenahi struktur kepengurusan di tingkat Kecamatan, Dewan Pimpinan Cabang Garda BMI (Gabungan Aliansi Rakyat Daerah untuk Buruh Migran Indonesia) Kabupaten Karawang SK kan 2 DPAC (Dewan Pengurus Anak Cabang), meliputi dari DPAC Cilamaya Kulon dan Tempuran. Sabtu (27/08/2022).

Dalam pelaksana'annya, kegiatan tersebut digelar di Dusun Wagirsari RT/RW 007/003, Desa Pasirukem, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang. Dihadiri oleh Rasmana selaku Ketua, didampingi Toto Priyono selaku Sekcab (Sekretaris Cabang) dan Nunu Nugraha selaku Kadivkominfo (Kepala Divisi Komunikasi dan Informasi) yang juga mewakili Dewan Pembina, beserta jajaran Anggota maupun pengurus DPC Garda BMI Karawang lainnya.

Acara dikemas dengan nuansa silaturahmi, bertujuan untuk lebih mempererat lagi komunikasi antara Kepengurusan DPC, DPAC bersama seluruh keanggota'an lainnya.

Foto sambutan Rasmana selaku Ketua Garda BMI Karawang.

Dalam sambutannya, Rasmana selaku ketua mengintruksikan agar jajaran kepengurusan Garda BMI Karawang lebih ditingkatkan lagi, dalam segi penanganan maupun pengadvokasian bahi Buruh Migran yang memerlukan bantuan.

"Dalam kesempatan ini, saya selaku ketua mengintruksikan agar jajaran kepengurusan Garda BMI Karawang lebih ditingkatkan dalam hal mengenai sosialisasi, edukasi, literasi maupun pengadvokasian bagi PMI (Pekerja Migran Indonesia), yang memerlukan bantuan. Dan dipastikan agar jangan meminta uang entah apapun alasannya, karena kita adalah relawan bagi PMI." Cetusnya.

Rasmana juga menjelaskan bahwa pemberian SK tersebut bertujuan untuk memperluas jaringan dan melegalkan kepengurusan yang ditunjuk, agar dapat lebih leluasa dalam pelaksanaan sosialisasi, edukasi, literasi maupun dalam hal pengadvokasian bagi PMI, sehingga nantinya bisa bekerja melalui gotong royong agar lebih memudahkan dalam penanganan dilapangan.

Penyerahan SK DPAC Cilamaya Kulon (Atas) dan Tempuran (Bawah).

Acara berjalan dengan khidmat dari awal hingga akhir, meliputi dari pembukaan, pemaparan terkait Program kerja Garda BMI, hingga pada acara penyerahan SK yang diberikan oleh Ketua Garda BMI kepada H. Obay sebagai Ketua DPAC Cilamaya Kulon dan kepada Sutrisno sebagai Ketua DPAC Tempuran, dilanjutkan dengan sesi ramah tamah mendiskusikan terkait beberapa permasalahan PMI. (DNK).

IMG-20220811-WA0003

Antisipasi Penyalahgunaan Zat Kimia, Mahasiswa KKN UNDIP Ajak Warga Kelurahan Gunungpati Kenali Zat Aditif pada Makanan dan Minuman.

Foto Nayla Zahra Kamalia saat menerangkan materi edukasi untuk warga Gunungpati.

Jendela Jurnalis SEMARANG – Usai polemik kenaikan harga minyak goreng, memasuki awal bulan Juni harga bahan pokok seperti cabai dan bawang merah juga mengalami kenaikan di beberapa daerah. Kenaikan harga bahan pokok ini disebabkan karena kebutuhan akan bahan pangan yang terus meningkat setiap harinya dan dipengaruhi juga oleh situasi ekonomi global.

Hal tersebut dinilai dapat menyebabkan penurunan daya beli yang akan mengurangi kegiatan belanja masyarakat, dan dapat berdampak pula terhadap para pedagang, khususnya bagi pedagang olahan makanan maupun minuman. Juga akibat dari harga bahan pokok yang serba mahal, tetapi daya jual kemungkinan malah menurun, dikhawatirkan nantinya malah akan menjadi peluang bagi para pedagang nakal untuk menggunakan bahan-bahan kimia sebagai pengawet, penyedap maupun pewarna agar lebih menghemat biaya produksi dari produk mereka.

Dilatarbelakangi hal tersebut, Nayla Zahra Kamalia, Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Jurusan Kimia mengadakan sosialisasi dan edukasi mengenai zat-zat aditif yang ada pada makanan dan minuman kepada masyarakat RW 07, Kelurahan Gunungpati, Kecamatan Gunungpati, Semarang. Jumat (05/08/2022).

Foto suasana saat edukasi dan membagikan selebaran mengenai zat aditif kepada warga Gunungpati.

Kegiatan sosialisasi tersebut disambut baik dan dilaksanakan di salah satu rumah warga RW 07, terlihat mereka sangat antusias mengikuti edukasi dari materi yang diterangkan.

Terkait kegiatan tersebut, Nayla menerangkan bahwa sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk mengedukasi warga terkait apa itu bahan aditif dan juga untuk mengetahui macam-macam zat aditif, maupun tentang dampak dari zat aditif yang dikonsumsi melalui makanan.

"Sosialisasi ini dimaksudkan untuk mengedukasi warga mengenai apa itu bahan aditif, macam-macam zat aditif seperti pengawet, penyedap, pemanis contohnya aspartam dan pewarna dari bahan sintetis, dampak dari zat aditif bagi kesehatan, dan bahan kimia yang tidak boleh ditambahkan ke dalam makanan maupun minuman seperti formalin dan boraks." Terangnya.

Usai sosialisasi mengenai bahan aditif baik pada makanan dan minuman, Nayla juga menyampaikan harapannya, agar warga Gunungpati dapat lebih berhati-hati dalam memilih bahan makanan maupun minuman.

"Saya berharap agar warga Kelurahan Gunungpati khususnya RW 07 dapat lebih berhati-hati dalam memilih bahan makanan maupun minuman yang akan dikonsumsi untuk sehari-hari, dan lebih bijak lagi dalam hal menambahkan dan mengolah bahan aditif alami maupun sintetis ke dalam produk makanan dan minuman." Tutupnya. (NN).

IMG-20220810-WA0000

Mahasiswi KKN Undip Ubah Limbah Rumah Tangga Menjadi Produk Obat Nyamuk Semprot Alami Guna Cegah Penyakit DBD.

Foto Nayla Zahra Kamalia saat edukasi pembuatan obat nyamuk semprot alami bersama warga RW 07, Kelurahan Gunungpati, Kecamatan Gunungpati, Semarang.

Jendela Jurnalis SEMARANG – Di samping meningkatnya kembali virus COVID-19, penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) yang penyebab utamanya yaitu dari gigitan nyamuk Aedes aegypti juga mengalami peningkatan yang luar biasa akhir-akhir ini. Meningkatnya penyakit DBD ini dapat disebabkan karena peningkatan suhu akibat pemanasan global. Pasalnya, nyamuk akan lebih aktif menggigit pada suhu sekitar 26-35 derajat celsius.

Di tengah maraknya penyakit Demam Berdarah Dengue (BDB) ini, untuk meminimalisir penggunaan fogging, Nayla Zahra Kamalia, salah satu Mahasiswi Tim II KKN Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dari Jurusan Kimia, menciptakan sebuah produk obat nyamuk semprot menggunakan limbah kulit jeruk dan serai sebagai bahan utamanya.

Pembuatan produk obat nyamuk semprot tersebut, dikerjakan melalui edukasi oleh Nayla, dan diikuti secara antusias oleh Warga RW 07, Kelurahan Gunungpati, Kecamatan Gunungpati, Semarang. Jum'at (05/08/2022). Karena bagi warga disana, penyakit demam berdarah dirasa masih menjadi salah satu hal yang sangat perlu diperhatikan.

Foto produk obat nyamuk semprot menggunakan bahan dasar limbah rumah tangga.

Umumnya, Pencegahan penyakit DBD sendiri banyak dilakukan melalui berbagai cara, seperti melalui penggunaan pemberantasan nyamuk menggunakan larvasida/pemberantas nyamuk berupa fogging maupun obat nyamuk semprot sintetis. Namun, perlu diketahui, penggunaan metode tersebut meskipun memberikan efek sekaligus kontribusi terbesar terhadap pencegahan penyakit DBD yang efektif menghindari gigitan nyamuk, bukan berarti metode tersebut aman dan dapat digunakan sebagai anti nyamuk untuk jangka waktu yang lama, karena biasanya mengandung bahan kimia seperti organoklorin, organofosfat, kabamat, piretroid, dan DEET.

Nayla menuturkan, produk obat nyamuk dari limbah rumah tangga tersebut berguna sebagai pengganti obat nyamuk sintetis dan lebih aman digunakan karena terbuat dari bahan alami.

"Produk obat nyamuk semprot dari limbah rumah tangga ini berguna sebagai pengganti obat nyamuk semprot sintetis, karena terbuat dari bahan alami sehingga lebih aman untuk digunakan dan tidak menimbulkan efek samping, serta bahan dasarnya mudah untuk didapatkan." Tuturnya kepada Jendela Jurnalis.

Kegiatan tersebut dimulai dengan pembagian poster pemaparan mengenai manfaat produk, seperti penjabaran dari kandungan utama kulit jeruk dan serai, yaitu limonene dan citronella yang dapat digunakan sebagai anti nyamuk, serta penjelasan bagaimana langkah-langkah membuat obat nyamuk semprot agar nantinya masyarakat dapat mempraktekannya sendiri.

Menurut Nayla, kegiatan tersebut tentunya sangat berguna untuk warga disana, dan ia juga berharap dengan adanya kegiatan tersebut dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya upaya pencegahan penyakit DBD, sehingga masyarakat dapat lebih bijak dalam mengolah limbah rumah tangga menjadi sebuah produk bermanfaat.

"Kegiatan ini tentunya akan sangat berguna untuk warga RW 07 Kelurahan Gunungpati, dan saya berharap dengan adanya kegiatan ini, akan semakin banyak warga yang sadar, betapa pentingnya upaya pencegahan penyakit DBD, dan juga kedepannya agar masyarakat dapat lebih bijak dalam mengolah limbah rumah tangga, karena bisa menjadi produk yang lebih bermanfaat." Tambah Nayla mengungkapkan harapannya. (Red).

IMG-20220808-WA0006

Anniversary 11 Tahun Copaska, Berbagi Kebahagiaan Untuk 200 Anak Yatim.

Jendela Jurnalis Karawang -
Dalam rangka anniversary 11 Tahun Comunitas Pecinta Scooter Karawang (Copaska) pada 10 Muharam, yang juga bertepatan dan biasa dirayakan oleh Masyarakat Muslim Indonesia sebagai Lebaran Anak Yatim, Hari ini menggelar santunan untuk 200 anak yatim. Senin (08/08/2022).

Acara tersebut digelar di halaman rumah Kang Boma selaku Ketua Copaska, yang berlokasi di Dusun I, Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.

Dalam acara tersebut, dihadiri oleh Dewan Pembina Copaska, Dewan Penasehat Copaska, perwakilan dari beberapa Komunitas Vespa lainnya, DKM Masjid Jamie Baeturrohman Sumurgede beserta Tokoh Pemuda setempat, ada juga Perwakilan dari SMK Taruna Karya Mandiri Tempuran, kemudian Pemuda Hijrah juga hadir dan turut memeriahkan acara melalui suguhan Akustik Sholawatan yang dibawakan oleh Gus Busaeri untuk menghibur peserta maupun anak yatim penerima santunan.

Usai disuguhkan Akustik Sholawat, sebelum acara inti yang merupakan acara santunan untuk anak yatim, terlebih dahulu panitia menggelar acara interaktif, dimana panitia mempersipkan pertanya'an seputar keagama'an, meliputi dari pengetahuan Agama Islam bagi para peserta dan tamu undangan, dan yang bisa menjawab pertanya'an dengan benar akan mendapatkan hadiah berupa uang tunai maupun T-Shirt exclusive edisi Anniversari 11 Tahun Copaska.

Terkait acara tersebut, Boma selaku Ketua Copaska dalam sambutannya menuturkan bahwa acara santunan untuk anak yatim tersebut biasa digelar setiap tahun untuk memperingati Anniversary Copaska yang bertepatan pada Tanggal 10 Muharam.

"Untuk kegiatan seperti ini, Alhamdulilah rutin kita gelar setiap Anniversary, untuk waktunya biasanya digelar pada 10 Muharam. Karena memang Copaska didirikan mengikuti Tanggal di Tahun Islam." Tuturnya.

Ia juga menambahkan, untuk kegiatan tersebut pada tahun ini dirinya bersyukur karena dapat berbagi kebahagiaan untuk sekitar 200 anak yatim yang ada di 9 Kampung, meliputi dari 3 Kecamatan disekitar. Ia juga berterimakasih untuk para Dermawan yang sudah berkontribusi hingga terselenggaranya acara santunan tersebut.

"Hari ini Alhamdulilah kita bisa berbagi kebahagia'an kepada sekitar 200 anak yatim yang berada di 9 Kampung, meliputi dari 3 Kecamatan disekitar. Dan Insya Allah, semoga di Tahun berikutnya angka tersebut bisa bertambah. Terimakasih juga untuk para Dermawan yang sudah berkontribusi, sehingga acara santunan ini dapat kita selenggarakan." Tambahnya.

Suasana haru tampak menyelimuti acara puncak, yaitu acara santunan untuk 200 anak yatim yang diawali dengan simbolis diberikan oleh beberapa perwakilan Komunitas dan tamu undangan yang menghadiri acara tersebut.

Dan tak bisa dipungkiri, dari penampilan mereka yang secara kasat mata badannya terlihat penuh tatto, ternyata Ketaqwa'an, Keimanan dan jiwa kepedulian mereka dinilai lebih tinggi, terlihat dengan apa yang mereka lakukan dari sejak berdirinya Copaska, Hari ini hingga dalam perayaan Anniversary Tahun berikutnya yang akan berupaya untuk selalu menggelar acara Santunan bagi Anak Yatim dengan tetap mengusung Tema "Copaska Peduli". (NN).

IMG-20220605-WA0001

PKB Karawang Bersama Garda BMI Berhasil Pulangkan PMI Asal Tirtajaya Korban Nonprosedural.

Foto ramah tamah penyambutan PMI di Kantor Sekretariat DPC PKB Karawang.

Jendela Jurnalis Karawang -
Kasus pilu kembali menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Kabupaten Karawang, kasus tersebut menimpa Rohati Bin Warta asal Kampung Ciwaru, RT 06/03, Desa Srikamulyan, Kecamatan Tirtajaya.

Kisahnya berawal dari keberangkatan Rohati pada sekitar 3 Tahun lalu. dalam masa kerja 2 Tahun disana Rohati tak menemukan kendala, namun disaat menginjak akhir masa kontraknya, oleh majikannya Rohati malah diantarkan ke Kantor Polisi disana, dengan dalih bahwa PMI tersebut tak mempunyai Surat Izin Tinggal dan waktu keberangkatannya ke Arab Saudi dinyatakan ilegal, yang mengakibatkan dirinnya dipenjara hingga hampir satu tahun lamanya.

Hal tersebutlah yang mendasari Manan sebagai Suami dari Rohati untuk berinisiatif membuat laporan kepada Garda BMI Karawang, lalu menguasakan sepenuhnya terhadap Garda BMI terkait upaya yang dilakukan, agar istrinya dapat terlepas dari jeratan hukum dan dapat segera dipulangkan.

Kemudian Garda BMI berkoordinasi dan berupaya bersama Dinas terkait untuk menindaklanjuti laporan tersebut, hingga akhirnya membuahkan hasil, Rohati akhirnya dibebaskan dari jeratan hukum dan dapat dipulangkan ke Indonesia pada Minggu (5/6/2022).

Untuk proses penjemputannya sendiri, Garda BMI kemudian berkoordinasi dengan BP2MI Pusat, juga berkoordinasi dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPC Kabupaten Karawang, Hingga kemudian PKB pun membantu memfasilitasi, bahkan mengadakan acara penyambutan dikantor Sekertariat DPC sebagai bentuk syukur dan simpatinya terhadap Rohati sebagai Pejuang Devisa negara yang telah mengalami proses panjang penderitaannya diluar Negeri sana.

Pada acara penyambutan yang digelar oleh DPC PKB Karawang, dihadiri beberapa Pengurus Garda BMI Karawang, bahkan turut hadir juga Ali Nurdin Abdurrahman Ketua DPW Garda BMI Jawa Barat.

Foto suasana penjemputan kedatangan Rohati dikantor sekretariat DPC PKB Karawang.

Mulyana S.HI mewakili Ketua DPC PKB Karawang, yang juga sekaligus sebagai Dewan Pembina DPC Garda BMI Karawang, yang memimpin langsung acara penyambutan untuk Rohati tersebut, tak hanya itu, ia juga memberikan cinderamata hingga menjamu Rohati dikantor DPC PKB Karawang.

Foto pemberian cinderamata dari PKB Karawang ke Rohati.

Ketika diwawancara, Mulyana menuturkan bahwa hal tersebut adalah moment yang luar biasa bagi DPC PKB Kabupaten Karawang.

"Ini moment yang luar biasa bagi kami DPC PKB Kabupaten Karawang, atas upaya yang dilakukan teman-teman dari DPC Garda BMI yang berhasil memulangkan saudara kita yaitu Bu Rohati, setelah sekian lama mengalami tindakan ketidak adilan. Alhamdulilah hari ini kami sangat bangga, sangat senang sekali bisa menerima kepulangan dari Bu Rohati ini sebagai Pahlawan Devisa, Pejuang Keluarga." Tuturnya.

Mulyana juga berharap agar kedepannya tidak akan terjadi lagi kasus seperti ini, dimanapun selalu dalam keadaan sehat wal afiat, bisa bekerja dengan baik dan bisa memberikan penghidupan bagi keluarga yang ditinggal di Indonesia, sehingga bisa sejahtera.

"Mudah-mudahan agar kedepannya tidak akan terjadi lagi kasus seperti ini, Saudara-saudari kita PMI dimanapun selalu dalam keadaan sehat wal afiat, bisa bekerja dengan baik dan bisa memberikan penghidupan bagi keluarga yang ditinggal di Indonesia, sehingga bisa sejahtera." Tambahnya.

Begitupula dengan Manan selaku Suami dari Rohati, ketika diwawancara dirinya sampai berulang kali mengucapkan terimakasihnya terhadap semua pihak yang telah membantu permasalahan hingga proses pemulangan istrinya tersebut, sehingga hari ini istrinya dapat kembali ke kampung halamannya dan berkumpul kembali dengan keluarganya.

"Terimakasih untuk Garda BMI Karawang, PKB Karawang dan semua pihak yang telah membantu permasalahan sampai pemulangan istri saya, sampai akhirnya kami sekarang bisa berkumpul kembali. Sekali lagi saya ucapkan Terimakasih yang sebesar-besarnya." Ucapnya.

Usai acara penyambutan berlangsung, kemudian Rohati diantarkan ke Tirtajaya, dan disana ternyata Kepala Desa Srikamulyan pun turut menyambut kedatangan salah satu warganya yang sudah berhasil dipulangkan oleh Garda BMI, dan ia pun mengucapkan rasa terimakasihnya atas segala perhatian dan bantuan dari pihak terkait.

"Saya selaku Kades Srikamulyan, sangat berterimakasih atas bantuan yang telah dilakukan Garda BMI, PKB maupun semua pihak terkait yang terlibat untuk membantu proses pemulangan Rohati." Ucapnya.

Usai mengantarkan Rohati, Rasmana selaku Ketua Garda BMI Karawang juga menyampaikan bahwa terkait pemulangan tersebut tidak serta merta kasusnya telah selesai, dirinya mengaku akan mengambil langkah lebih lanjut terkait pertanggungjawaban dari pihak penempatan PMI yang terlibat didalamnya.

"Terkait pemulangan PMI ini, tidak serta merta kasusnya telah selesai ya, kami akan mengambil langkah lebih lanjut terkait pertanggungjawaban dari pihak penempatan PMI yang terlibat didalamnya." Tutupnya.
(NN).