Jendela Politik

IMG-20240513-WA0038

Wakil Ketua DPC PPP Karawang Ingatkan DPC Tak Tergesa – Gesa Deklarasikan Dukungan di Pilkada 2024

Iqbal Tawakal, S.E., M.M., Wakil Ketua DPC PPP Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Wakil Ketua Dewan Pengurus Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Karawang, Iqbal Tawakal, S.E., M.M., mengingatkan Ketua DPC PPP Kabupaten Karawang tidak tergesa - gesa mendeklarasikan dukungan kepada Bakal Calon Bupati (Bacabup) di Pilkada Karawang tahun 2024.

Pasalnya, Iqbal menganggap masih cukup lamanya pendaftaran Bacabup dan Bacawabup pada tahapan Pilkada Karawang, yakni pada 26 Agustus mendatang, membuat konstelasi perhelatan Pilkada dinilai masih sangat dinamis.

"Pendaftaran Bacabup/Bacawabup berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 kan dibuka pada 26 Agustus, itu artinya kan masih sekitar Tiga Bulanan lagi, dan itu waktu yang masih cukup lama," ujarnya.

"Maka saya ingatkan agar Ketua DPC PPP tidak tergesa - gesa dalam mendeklarasikan dukungan ke salah satu Bacabup," imbuhnya.

Menurut Iqbal, masih cukup lamanya pendaftaran Bacabup/Bacawabup di Pilkada Karawang, berdampak pada konstelasi politik masih sangat dinamis dan cair.

"Masih terlalu dini jika PPP mendeklarasikan dukungan pada salah satu Bacabup, kondisinya masih sangat dinamis, nama - nama Bacabup yang masuk pada bursa Pilkadapun belum jelas akan diusung oleh partai atau koalisi partai mana saja, begitupun dengan partai - partai, baik yang akang mengusung maupun mendukung juga saya liat masih pada proses penjajakan satu sama lain," katanya.

Lebih lanjut Iqbal menyinggung amanat DPP PPP pada saat Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) DPW PPP Jawa Barat yang tidak boleh diabaikan, dimana DPP dengan tegas mengintruksikan DPC untuk cermat dalam menentukan dukungan dan usungannya.

"Mengingat amanat Waketum DPP Ibu Hj Ermalena dalam Rapimwil DPW PPP lalu, bahwasanya ia mengintruksikan kepada seluruh DPC dan DPW untuk cermat dalam memberikan dukungan atau usungannya terhadap Bacabup, dengan melihat hasil survei sebagai salah satu indikator penilaiannya," ungkapnya.

"Intruksi itu tentu harus diindahkan oleh seluruh DPC, sebab keleluasaan yang diberikan DPP kepada DPC untuk menentukan dukungan dan usungan, sebagaimana yang tertuang dalam PO Nomor 13 Tahun 2024, tidak kemudian dilakukan dengan seenaknya, tentunya tetap harus melalui proses yang panjang dengan melibatkan penilaian dari DPW dan DPP," tambahnya.

Terakhir, Iqbal kembali menegaskan agar DPC PPP Kabupaten Karawang lebih komprehensif dalam menentukan dukungannya.

"PPP Karawang hari ini harus lebih komprehensif dalam menentukan dukungan, kendati kita hanya mendukung, karena tidak memiliki keterwakilan di parlemen, tapi itu tidak menjadi alasan partai berlambang Ka'bah untuk diobral," katanya.

"Justru di momentum Pilkada saat ini, harus bisa mengangkat keterpurukan PPP khususnya di Karawang, untuk PPP kedepan yang lebih baik, tentunya dengan bisa bergabung mendukung Cabup/Cawabup yang berpotensi menang dan komitmen," tandasnya. (red)*

IMG-20240316-WA0051

PKB Tempati Posisi Tiga Besar Peraih Kursi DPR RI Dapil Jawa Barat

Traffic posisi raihan suara

Jendela Jurnalis JABAR - Dewan pengurus wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Barat telah menyumbang 13 kursi untuk DPR RI di Pemilu 2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Ketua DPW PKB Jawa Barat Syaiful Huda dalam unggahan pribadinya Kamis, 14 Maret 2024.

"Hatur Nuhun warga Jawa Barat atas kepercayaan dan telah memilih PKB. Insya Allah akan menjadi amanah yang akan kami tunaikan dengan sebaik-baiknya." tulis Syaiful Huda di Instagram pribadinya.

PKB menempati posisi ketiga, dengan raihan sebanyak 13 kursi dari total 91 kursi yang diperebutkan oleh 9 partai yang berkontestasi.

Berikut daftar partai politik dan raihan kursi di Dapil Jawa Barat ;

  1. Golkar : 17 Kursi
  2. Gerindra : 16 Kursi
  3. PKB : 13 Kursi
  4. PKS : 12 Kursi
  5. PDIP : 11 Kursi
  6. PAN : 8 Kursi
  7. NasDem : 6 Kursi
  8. Demokrat : 6 Kursi
  9. PPP : 2 Kursi.

Posisi pertama diraih Golkar dengan raihan 17 kursi, sementara posisi kedua diraih oleh Gerindra dengan raihan 16 kursi. (Pri)*

IMG-20240219-WA0058

Kantongi Bukti, Tim Hukum AMIN Karawang Beberkan Banyak Penggelembungan Suara Paslon 02 di Karawang

Tim Hukum Amin Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Dhoni Romadhoni, Ketua Tim Hukum AMIN (Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01), Dhoni angkat suara perihal temuan kecurangan dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 oleh THN Karawang.

Menurutnya, Tim Hukum saat ini sedang mengawal suara AMIN, 2 s/d 3 orang di tiap kecamatan, agar semua relawan-relawan ketika menemukan temuan-temuan kecurangan yang merugikan Capres 01 tersebut akan segera diselesaikan ditempat.

Ditemui di Kantor Hukum pribadinya, tepatnya di Perumahan Green Garden, Kel. Nagasari, Kec. Karawang Barat, Kab. Karawang, Senin (19/2/2024).

Ketua THN AMIN Karawang sudah mengantongi bukti-bukti kecurangan dan siap menghadirkan data, saksi, informasi dan bukti-bukti yang ada.

Dia menambahkan, bahwa THN AMIN siap membuktikan pelanggaran-pelanggaran seperti penggelembungan suara, ASN yang ikut terlibat juga penyelenggara yang tidak netral.

"Karena itu, saya memesan kepada semua Relawan, pengurus partai koalisi para caleg yang tergabung ke koalisi perubahan Karawang, untuk menjaga agar penghitungan berjalan dengan benar, berjalan dengan baik, dan memastikan bahwa kekurangan-kekurangan yang terjadi itu segera dilaporkan ke Tim Hukum AMIN Karawang," katanya.

Eks ketua DPD Partai PSI Karawang itu mengungkapkan, bahwa kekurangan-kekurangan yang terjadi bermacam-macam. Laporannya pun banyak ditemukan baik di media sosial, laporan via telepon maupun ketemu langsung.

"Kami minta kepada semua yang menemukan kekurangan-kekurangan dalam pelaksanaan, untuk melaporkan ke Tim Hukum, nanti supaya Tim Hukum menggunakannya sebagai dasar untuk langkah-langkah berikutnya," tutup Dhoni. (*)

IMG-20240213-WA0049

Terungkap! Percakapan Salah Satu Oknum Caleg di Karawang Saat Melakukan Upaya Pengondisian Politik Uang

Ilustrasi

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Menjelang Pemilu (Pemilihan Umum) serentak yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024, semua pihak penyelenggara Pemilu kini tengah bekerja ekstra ketat, mulai dari pendistribusian dan persiapan pelaksanaan, hingga proses pemantauan guna mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum).

Terlebih, mengingat dengan sudah menjadi rahasia umumnya Politik Uang (money politic), yang dimana hal tersebut merupakan upaya untuk memengaruhi pilihan pemilih (voters) atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya. Dari pemahaman tersebut, politik uang adalah salah satu bentuk suap yang dimana dalam pelanggarannya berpotensi mendapatkan sanksi.

Terkait hal tersebut, Nunu Nugraha selaku Pimpinan Redaksi dari Media Online Jendela Jurnalis menemukan adanya upaya pengondisian untuk Politik Uang yang dilakukan oleh salah satu Calon Anggota Legislatif tingkat DPRD Kabupaten Karawang di Dapil VI (enam) yang meliputi wilayah Kecamatan Ciampel, Klari, Majalaya, Karawang Timur dan Purwasari.

Terbongkarnya upaya tersebut berawal saat DAH (inisial) yang diketahui merupakan salah satu Caleg membuat WAG (Grup WhatsApp) berisi nama salah satu Desa di wilayahnya. Dalam WAG tersebut, terlihat dirinya menyebutkan beberapa nama untuk selanjutnya dimintai data dengan bahasa yang menjurus ke arah Politik Uang.

Selain itu, salah satu Anggota WAG lainnya yang diduga bertugas untuk mengkoordinir pendataan, dengan gamblang dirinya menyebutkan bahwa Anggota WAG lainnya diminta untuk mendata nama siapa saja yang nantinya akan diberikan sejumlah uang dengan istilah "Uang Cendol" dari Caleg tersebut.

Lebih lanjut, saat dikonfirmasi dan ditanyakan terkait hal tersebut, DAH tak berani memberikan penjelasan lebih rinci, dirinya hanya menyebutkan bahwa salah memasukan orang ke WAG, yaitu malah memasukan Nomor WhatsApp Nunu Nugraha ke WAG yang dibuatnya, dan langsung mengeluarkannya saat sudah menyadari bahwa dirinya salah memasukan orang ke WAG tersebut.

Terkait adanya hal tersebut, Nunu mengaku akan berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Karawang.

"Terkait hal ini, saya akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Karawang atau melalui Panwas setempat. Tentunya untuk dilakukan tindak lanjut terkait adanya upaya pengondisian yang menjurus ke Politik Uang tersebut," ungkap Nunu. Selasa (13/2/24).

Nunu menjelaskan, beberapa alat bukti yang didapatkan yaitu berupa beberapa voice note yang didapatkan dari WAG tersebut, serta screenshoot dari isi percakapan. Untuk selanjutnya agar bisa dilakukan pengembangan kepada beberapa orang yang berada didalam WAG tersebut.

Nunu juga Berharap, dengan adanya upaya tersebut, pihak Bawaslu bisa memberikan tindakan pencegahan terhadap adanya upaya salah satu Oknum Caleg untuk tidak melakukan Politik Uang. Karena jika itu terjadi, pihak Bawaslu harus mengambil langkah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan tugas dan fungsinya.

"Jika sudah ada upaya untuk melakukan hal seperti itu, Bawaslu harus lebih ekstra ketat untuk mengawasi, memantau dan memastikan agar Caleg tersebut tidak melakukan hal itu (Money Politik-red)," tegasnya.

Untuk diketahui, tindak pidana politik uang itu sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara. Bahkan, praktik politik uang yang dilakukan pada masa tenang akan lebih berat sanksinya, dimana pelakunya bisa dikenakan ancaman pidana yaitu kurungan penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 46 juta.

Hingga berita ini diterbitkan, DAH belum berhasil dihubungi untuk dapat dimintai keterangan lebih lanjut. (Pri)*

IMG-20240212-WA0011

Terbentuknya Forum Jurnalis Pemantau Pemilu di Kabupaten Karawang, Wujud Peran Serta Jurnalis Sebagai Benteng Demokrasi

Forum Jurnalis Pemantau Pemilu

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Sebanyak 27 jurnalis dari media online dan media cetak di masing-masing Kecamatan yang berada di Kabupaten Karawang, mendeklarasikan FORUM JURNALIS PEMANTAU PEMILU 2024 yang diinisiasi oleh beberapa jurnalis yang kini tergabung di Forum JPP (Jurnalis Pemantau Pemilu) Karawang. Senin (12/2/24)).

Terkait terbentuknya Forum JPP itu sendiri, Andi selaku Ketua Forum JPP menjelaskan bahwa selain bertujuan untuk memudahkan peliputan dalam pemilu, juga agar memudahkan komunikasi antar jurnalis terkait situasi pemilu dengan jangkauan yang lebih luas.

"Kita bergabung bersama disini, tanpa ada kepentingan dari pihak manapun, namun hanya untuk memudahkan komunikasi dan peliputan seputar pemilu 2024 di Karawang yang sebentar lagi dilaksanakan," jelasnya yang juga merupakan Pimpinan Perusahaan dari Media Online SajagatNews tersebut.

Hal tersebut senada dengan yang disampaikan oleh Priatna yang juga tergabung dalam Forum JPP untuk pemantauan Pemilu di Kecamatan Cilamaya Wetan. Menurutnya, dengan adanya forum ini, tentunya informasi-informasi seputar Pemilu di Karawang akan lebih mudah didapatkan, dan sangat bermanfaat terhadap kemudahan jangkauan peliputan layaknya Media Center Pemilu 2024 bagi pemburu informasi.

Berikut data dari 27 jurnalis yang tergabung dalam Forum JPP Kabupaten Karawang ;

  1. Irfan Sahab dari Media NuansaMetro untuk pemantauan di Kecamatan Karawang Timur
  2. Ratna Dewi dari Media MetroPlus
    untuk pemantauan di Kecamatan Klari
  3. Aisyah Feby dari Media PantauNews
    untuk pemantauan di Kecamatan Kutawaluya
  4. Aep Kurnaedi dari Media Sinfonews untuk pemantauan di Kecamatan Karawang Barat
  5. Rizaldi dari Media Aryamandalika.com untuk pemantauan di Kecamatan Telukjambe Timur
  6. Sultoni dari Media JejakHukum untuk di Kecamatan Rengasdengklok
  7. Bodong dari Media Alexa untuk pemantauan di Kecamatan Lemahabang
  8. Cacaw Somantri dari Media OtentikNews
    untuk di Kecamatan Purwasari
  9. Sukaryadari Media KarawangNews
    untuk pemantauan di wilayah Kecamatan Tirtamulya
  10. M. Ahdan dari Media PantauNews
    untuk pemantauan di Kecamatan Cikampek
  11. A. Jauhari dari Media PantauNews untuk memantau di Kecamatan Kotabaru
  12. A. Dzulfikri dari Media BeritaPembaharuan untuk pemantauan di Kecamatan Jayakerta
  13. Doni Arief dari Media Filesatu
    untuk pemantauan di Kecamatan Pangkalan
  14. Suryana dari Media SuaraMas
    untuk pemantauan di area Kecamatan Majalaya
  15. Mamat Rahmat dari Media BeritaPembaharuan untuk pemantauan di Kecamatan Rawamerta
  16. Dede dari Media KepoinNews untuk area pemantauan di Kecamatan Tegalwaru
  17. Yayat dari Media BeritaPembaharuan
    untuk pemantauan di wilayah Kecamatan Cilebar
  18. Suryadi dari Media KepoinNews
    untuk pemantauan di Kecamatan Telukjambe Barat
  19. Asep dari Media InfoNews untuk pemantauan di Kecamatan Jatisari
  20. Iqbal dari Media BeritaPembaharuan untuk pemantauan di wilayah Kecamatan Batujaya
  21. Fitri dari Media Nuansametro untuk pemantauan di wilayah Kecamatan Ciampel
  22. Uyan Supriatna dari Media Suryadinamika untuk wilayah pemantauan di Kecamatan Telagasari
  23. Priatna dari Media Indoshinju.com untuk memantau di Cilamaya Wetan
  24. Yanto Mulyana Pimred Media Inlanderkarawang.co.id untuk memantau di Kecamatan Cilamaya Kulon
  25. Nunu Nugraha, Pimred dari Media jendralnews.co.id untuk memantau di Kecamatan Tempuran
  26. Sapan Supriatna dari Media Reformasiaktual untuk pemantauan di Kecamatan Banyusari
  27. Azis dari Media Nuansa Metro untuk pemantauan di Kecamatan Pedes

Adapun untuk formasi strukturalnya, Forum JPP diketuai oleh Andi (SajagatNews), Nunu Nugraha (jendralnews.co.id) selaku Wakil Ketua, dan Priatna (indoshinju) selaku Sekretaris. (TeamJPP)*

IMG-20240211-WA0038

Berikut Larangan dan Sanksi Jika Melanggar Aturan di Masa Tenang Pemilu 2024

Seruan Pemilu 2024

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Kampanye Pemilu 2024 sudah berakhir pada 10 Februari 2024 kemarin. Hari ini, tepatnya 11-13 Februari 2024 memasuki masa tenang. Dan pada 14 Februari 2024 hari pencoblosan.

Masa tenang merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Bagi siapapun yang melanggar, tentu ada sanksinya.

Menurut Anggota KPU Idham Holik menyatakan, hari tenang adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktivitas kampanye, agar pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya.

"Mungkin hanya Indonesia yang memulai konsep hari tenang. Hari tenang adalah ciri khas pemilu Indonesia," ucap Idham, di Jakarta, baru-baru ini.

Idham mengajak semua pihak untuk memastikan bahwa media harus mematuhi aturan tentang hari tenang, karena hari tenang adalah salah satu dari 11 tahapan pemilu.

Diketahui, aturan masa tenang Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, yang dimaksud masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Sehingga, nantinya sudah tidak ada lagi Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang baik terhadap calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) maupun terhadap peserta Pemilu lainnya.

Dalam aturan yang berlaku selama masa tenang juga dilarang untuk melakukan kampanye melalui baik secara langsung maupun tidak langsung, baik melalui media cetak, elektronik, sosial media, maupun dalam bentuk apapun yang dapat dianggap sebagai bentuk kampanye.

Selain itu, juga dilarang untuk melakukan kegiatan yang dapat memengaruhi pemilih, seperti pemberian hadiah atau barang, serta penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.

Seluruh peserta Pemilu, baik calon maupun tim kampanye, wajib untuk mematuhi aturan dan larangan yang berlaku selama masa tenang. Bagi yang melanggar sanksi pidana siap menanti.

Pasal 523 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2027 tentang Pemilu menyebutkan ;

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah.

Pasal 509 UU 2017 tentang Pemilu menyebutkan ;

Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). ***

IMG-20240207-WA0032

Tuti Yasin, Caleg DPR-RI Partai Nasdem Nomor Urut 2 Gelar Sosialisasi dan Edukasi Politik Tentang Pemilu di Rengasdengklok

Keterangan : Tuti Yasin (berkerudung) saat berfoto bersama Kader Nasdem dan Masyarakat di Kecamatan Rengasdengklok

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Dr. Tuti Nurcholifah Yasin, MM., Caleg DPR-RI dari Partai Nasdem Nomor Urut 2 menggelar sosialisasi dan memberikan edukasi politik kepada masyarakat di Dusun Krajan, Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang Rabu (7/2/24).

Tak sendiran, kehadirannya di Rengasdengklok didampingi dan disambut baik oleh Kader Nasdem di Kecamatan Rengasdengklok.

Dalam kesempatannya, Perempuan yang lebih akrab disapa Teh Tuti Yasin tersebht mengajak warga Kecamatan Rengasdengklok untuk mensukseskan pelaksanaan Pileg (Pemilu Legislatif) dan Pilpres (Pemilu Presiden) 2024.

Manurutnya, memberikan hak politik di Pemilu 2024 baik pada Pilpres maupun Pileg, merupakan ajang proses pengujian kedaulatan rakyat yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

Lebih lanjut, Tuti Yasin juga mengungkapkan rasa bahagianya, karena dapat bersilahturahmi dengan masyarakat di Dusun Krajan, Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, sehingga dapat menyampaikan pesan politik secara langsung kepada masyarakat.

"Alhamdulillah, saya merasa bahagia dan senang dapat bersilaturahmi dengan warga masyarakat Dusun Krajan, Desa Karyasari bersama para kader Nasdem. Ternyata, di Kecamatan Rengasdengklok banyak kader militan Nasdem yang solid," ungkapnya.

"Di Pemilu Legislatif 2024 nanti, Nasdem harus menjadi pemenang dengan perolehan suara mayoritas dan signifikan raihan suaranya," tambahnya.

Selain itu, Tuti yasin juga menegaskan bahwa pada Rabu 14 Februari 2024 nanti, warga harus datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) di wilayahnya masing-masing.

"Untuk Caleg Nasdem DPR-RI Nomor Urut 2, saya sendiri. Sementara Pilpres pilih Capres Anis - Muhaimin Nomor 1," tegasnya.

Sementara itu, Ketua PAC (Pimpinan Anak Cabang) Partai Nasdem Kecamatan Rengasdengklok menyampaikan bahwa, Tuti Yasin harus didukung secara maksimal oleh para kader Nasdem dan fungsionaris PAC di Kecamatan Rengasdengklok.

"Kita harus kerja keras, antarkan Teh Tuti Yasin sebagai Caleg DPR-RI di Kabupaten Karawang, Purwakarta dan Bekasi, agar terpilih jadi wakil rakyat dari Nasdem dalam hasil Pemilu Legislatif 2024 nanti," ucapnya.

Selain itu, senada dengan yang disampaikan Tuti Yasin, dirinya juga menegaskan kepada para kadernya, agar dalam Pilpres nanti memilih AMIN (Anis - Muhaimin) sebagai Capres dan Cawapres dengan Nomor Urut 1 yang dimana Paslon tersebut di usung oleh Partai Nasdem. (Rey)*

Editor : Nunu Nugraha

IMG-20240205-WA0031

H. Jenal Aripin, Caleg DPRD Provinsi Dapil Jabar X Karawang – Purwakarta Nomor Urut 1 Partai Demokrat Gelar Sosialisasi di Rengasdengklok

H. Jenal Aripin saat berfoto bersama Kader dan Masyarakat di Rengasdengklok.

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - H. Jenal Aripin, Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jabar X Kabupaten Karawang - Purwakarta dari Partai Demokrat menggelar sosialisasi dan menyapa masyarakat di Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Senin (5/2/24).

Dalam kesempatannya, H. Jenal Aripin mengajak warga di Desa Karyasari untuk menyukseskan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2024. Karena menurutnha, proses kedaulatan rakyat di uji setiap 5 Tahun sekali melalui ajang Pemilu.

Ia mengingatkan, bahwa masyarakat harus menyalurkan hak politiknya pada Rabu 14 Februari 2024 nanti, karena di tanggal tersebut merupakan agenda politik yang akan dilaksanakan di Indonesia.

"Jangan lupa, masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya ke TPS masing-masing di Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024 mendatang, Rabu 14 Februari 2024," ujarnya dalam agenda silaturahmi tersebut.

Lebih lanjut, dirinya juga mengungkapkan rasa terima kasihnya terhadap masyarakat, yang telah menerima kedatangannya dengan baik.

Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa edukasi politik harus disampaikan oleh setiap kader Demokrat kepada masyarakat, sehingga nilai-nilai demokrasi akan selalu tumbuh ditengah masyarakat.

"Alhamdulillah, hari ini saya dapat bersilaturahmi dengan masyarakat Kecamatan Rengasdengklok dalam memberikan edukasi politik jelang Pilpres dan Pileg 2024," pungkasnya.(Rey)*

IMG-20240204-WA0004

Gelar Deklarasi, THN AMIN Karawang Siap Kawal Demokrasi dan Awasi Kemungkinan Adanya Kecurangan

Foto : Romadhoni, S.Sy., selaku Ketua THN AMIN Karawang bersama H. Elyasa Budianto, S.H., selaku Pembina THN AMIN Karawang.

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Sebanyak 45 Orang Advokat di Jawa Barat telah mendeklarasikan diri sebagai Advokat Tim Hukum Nasional pasangan Capres dan Cawapres Anis - Muhaimin (THN AMIN).

Deklarasi tersebut digelar di RM. Indo Alam Sari, Jl. Interchange Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Sabtu (3/2/24).

Dalam kesempatannya, Romadhoni, S.Sy., selaku Ketua Umum Tim Advokasi Nasional Amin Kabupaten Karawang mengungkapkan terkait visi, misi dan harapannya.

"Visi-Misi dari tujuan Tim Hukum Nasional kami di Jawa Barat hari ini, Alhamdulillah sebanyak 45 advokat sudah deklarasi, yang selama ini mendukung Pasangan calon Presiden Nomor 1, tujuannya ialah untuk mengawal dan mengaplikasi relawan dalam meraih angka kemenangan di Tanggal 14 Februari 2024 mendatang," ungkapnya kepada Jendela Jurnalis. (3/2/24).

Lebih lanjut, Pria yang lebih akrab disapa Dhoni tersebut menyebut bahwa kemungkinan adanya kecurangan dalam pemilu bisa saja terjadi.

"Hari ini kita sama-sama mengetahui, bahwa pengelolaan pemilu masih banyak pelanggaran, sehingga memungkinkan akan banyak hal-hal yang tidak diinginkan," tambahnya.

Sementara itu, terkait dibentuknya THN Amin itu sendiri, Dhoni memaparkan bahwa hal tersebut didasari adanya beberapa pengaduan, dan itu sudah dijalankan terlebih dahulu dengan melakukan penyelesaian terbaik.

"Sebagai Tim Advokat Hukum Nasional, kita mendapatkan pengaduan-pengaduan, sedangkan yang selama ini kita lakukan adalah, penyelesaian terbaik tentunya," paparnya.

Kendati demikian, Dhoni berharap melalui adanya proses komunikasi yang terstruktur, hal itu bisa dijadikan tolak ukur sebagai upaya mengawal penyelenggaran pemilihan sesungguhnya.

Dhoni juga menegaskan, terkait digelarnya deklarasi tersebut, semata-mata atas dasar dorongan hati untuk terciptanya proses demokrasi yang bermanfaat ke arah positif.

"Deklarasi ini, semata-mata, demokrasi yang bermanfaat ke arah yang positif. Sehingga, konstitusionalnya tanpa ada embel-embel politik," tegasnya.

Dari pantauan Jendela Jurnalis, acara deklarasi tersebut sukses digelar dengan khidmat dan kondusif, juga diwarnai dengan suasana hangat penuh keakraban. (Nunu)*

IMG-20240128-WA0039

Peduli Petani, PKB Karawang Bagikan Pupuk Gratis

Foto saat pembagian pupuk berlangsung

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Musim tanam pertama, sebagian lahan pertanian di Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang - Jawa Barat sudah mulai diserang hama sundep.

Melihat persoalan ini, PKB Karawang langsung bergerak ke lapangan dengan cara membagikan pupuk organik gratis kepada ratusan petani Dusun Sumurbatu Desa Sukamerta Kecamatan Rawamerta.

Di hadapan ratusan petani, Johandi Pengurus Katenda Karawang memperkenalkan pupuk Yomari Golden Organik. Menurutnya, pupuk ini sudah terbukti mengobati tanaman padi dari hama sundep.

"Produk ini sudah teruji di daerah Rawamerta lainnya seperti Cibadak dan Sukapura. Pare beureum (padi merah karena sundep), semprot sama pupuk ini," papar Johandi, Minggu (28/1/2024) sore.

Adapun cara pemakaiannya, sambung Johandi, yaitu disemprotkan 5 hari sekali sampai tanaman padi layak cabut (panen). Dan kelebihan pupuk ini dapat mengurangi 50 persen pupuk kimia.

"Jadi ini program Pak Dewan (PKB, red) yang bekerja sama dengan kami. Jadi tidak hanya sekedar pembinaan dan pemberian pupuk saja. Tapi sampai dengan nanti petani memanen padinya," tuturnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPC PKB Karawang, H. Rahmat Hidayat Djati (RHD) menyampaikan, kegiatan ini adalah program PKB dalam mengawal petani dari mulai musim tanam hingga panen.

Disampaikannya, program pembinaan petani ini sudah berlangsung lama, khususnya dalam rangka peningkatan produksi pertanian.

"Karena terkadang saat musim tanam pupuk suka langka. Belum lagi persoalan tanaman padi yang diserang hama. Makanya PKB hadir untuk membantu para petani," kata RHD, saat didampingi Caleg PKB Dapil 2 Karawang, Lili Mahali.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat ini juga menjelaskan, pembinaan petani ini merupakan program berkesinambungan, sama halnya dengan program pemberian BJPS Kesehatan gratis untuk anggota Kompakdesi (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia).

"Jadi kita PKB ingin menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Makanya ada beberapa program PKB Karawang yang memang saya ciptakan sendiri secara pribadi. Salah satunya seperti pembinaan para petani ini," tandas RHD, Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil X (Karawang-Purwakarta).

Terpantau, setelah melakukan pembinaan dan membagikan pupuk gratis terhadap ratusan petani di Sumurbatu - Sukamerta, RHD dan rombongan langsung bertolak mengecek langsung kondisi lahan pertanian di Cibadak dan Gombongsari. ***