Terungkap! Percakapan Salah Satu Oknum Caleg di Karawang Saat Melakukan Upaya Pengondisian Politik Uang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR –
Menjelang Pemilu (Pemilihan Umum) serentak yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024, semua pihak penyelenggara Pemilu kini tengah bekerja ekstra ketat, mulai dari pendistribusian dan persiapan pelaksanaan, hingga proses pemantauan guna mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum).
Terlebih, mengingat dengan sudah menjadi rahasia umumnya Politik Uang (money politic), yang dimana hal tersebut merupakan upaya untuk memengaruhi pilihan pemilih (voters) atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya. Dari pemahaman tersebut, politik uang adalah salah satu bentuk suap yang dimana dalam pelanggarannya berpotensi mendapatkan sanksi.
Terkait hal tersebut, Nunu Nugraha selaku Pimpinan Redaksi dari Media Online Jendela Jurnalis menemukan adanya upaya pengondisian untuk Politik Uang yang dilakukan oleh salah satu Calon Anggota Legislatif tingkat DPRD Kabupaten Karawang di Dapil VI (enam) yang meliputi wilayah Kecamatan Ciampel, Klari, Majalaya, Karawang Timur dan Purwasari.
Terbongkarnya upaya tersebut berawal saat DAH (inisial) yang diketahui merupakan salah satu Caleg membuat WAG (Grup WhatsApp) berisi nama salah satu Desa di wilayahnya. Dalam WAG tersebut, terlihat dirinya menyebutkan beberapa nama untuk selanjutnya dimintai data dengan bahasa yang menjurus ke arah Politik Uang.
Selain itu, salah satu Anggota WAG lainnya yang diduga bertugas untuk mengkoordinir pendataan, dengan gamblang dirinya menyebutkan bahwa Anggota WAG lainnya diminta untuk mendata nama siapa saja yang nantinya akan diberikan sejumlah uang dengan istilah “Uang Cendol” dari Caleg tersebut.
Lebih lanjut, saat dikonfirmasi dan ditanyakan terkait hal tersebut, DAH tak berani memberikan penjelasan lebih rinci, dirinya hanya menyebutkan bahwa salah memasukan orang ke WAG, yaitu malah memasukan Nomor WhatsApp Nunu Nugraha ke WAG yang dibuatnya, dan langsung mengeluarkannya saat sudah menyadari bahwa dirinya salah memasukan orang ke WAG tersebut.
Terkait adanya hal tersebut, Nunu mengaku akan berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Karawang.
“Terkait hal ini, saya akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Karawang atau melalui Panwas setempat. Tentunya untuk dilakukan tindak lanjut terkait adanya upaya pengondisian yang menjurus ke Politik Uang tersebut,” ungkap Nunu. Selasa (13/2/24).
Nunu menjelaskan, beberapa alat bukti yang didapatkan yaitu berupa beberapa voice note yang didapatkan dari WAG tersebut, serta screenshoot dari isi percakapan. Untuk selanjutnya agar bisa dilakukan pengembangan kepada beberapa orang yang berada didalam WAG tersebut.
Nunu juga Berharap, dengan adanya upaya tersebut, pihak Bawaslu bisa memberikan tindakan pencegahan terhadap adanya upaya salah satu Oknum Caleg untuk tidak melakukan Politik Uang. Karena jika itu terjadi, pihak Bawaslu harus mengambil langkah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan tugas dan fungsinya.
“Jika sudah ada upaya untuk melakukan hal seperti itu, Bawaslu harus lebih ekstra ketat untuk mengawasi, memantau dan memastikan agar Caleg tersebut tidak melakukan hal itu (Money Politik-red),” tegasnya.
Untuk diketahui, tindak pidana politik uang itu sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara. Bahkan, praktik politik uang yang dilakukan pada masa tenang akan lebih berat sanksinya, dimana pelakunya bisa dikenakan ancaman pidana yaitu kurungan penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 46 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, DAH belum berhasil dihubungi untuk dapat dimintai keterangan lebih lanjut. (Pri)*