Berikut Larangan dan Sanksi Jika Melanggar Aturan di Masa Tenang Pemilu 2024
Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Kampanye Pemilu 2024 sudah berakhir pada 10 Februari 2024 kemarin. Hari ini, tepatnya 11-13 Februari 2024 memasuki masa tenang. Dan pada 14 Februari 2024 hari pencoblosan.
Masa tenang merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Bagi siapapun yang melanggar, tentu ada sanksinya.
Menurut Anggota KPU Idham Holik menyatakan, hari tenang adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktivitas kampanye, agar pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya.
“Mungkin hanya Indonesia yang memulai konsep hari tenang. Hari tenang adalah ciri khas pemilu Indonesia,” ucap Idham, di Jakarta, baru-baru ini.
Idham mengajak semua pihak untuk memastikan bahwa media harus mematuhi aturan tentang hari tenang, karena hari tenang adalah salah satu dari 11 tahapan pemilu.
Diketahui, aturan masa tenang Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, yang dimaksud masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Sehingga, nantinya sudah tidak ada lagi Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang baik terhadap calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) maupun terhadap peserta Pemilu lainnya.
Dalam aturan yang berlaku selama masa tenang juga dilarang untuk melakukan kampanye melalui baik secara langsung maupun tidak langsung, baik melalui media cetak, elektronik, sosial media, maupun dalam bentuk apapun yang dapat dianggap sebagai bentuk kampanye.
Selain itu, juga dilarang untuk melakukan kegiatan yang dapat memengaruhi pemilih, seperti pemberian hadiah atau barang, serta penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
Seluruh peserta Pemilu, baik calon maupun tim kampanye, wajib untuk mematuhi aturan dan larangan yang berlaku selama masa tenang. Bagi yang melanggar sanksi pidana siap menanti.
Pasal 523 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2027 tentang Pemilu menyebutkan ;
Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah.
Pasal 509 UU 2017 tentang Pemilu menyebutkan ;
Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). ***