Jendela Politik

IMG-20240516-WA0016

JPPR Kuningan Pertanyakan Slogan “JURDIL” di KPU Kuningan

Sandi, Ketua JPPR Kuningan

Jendela Jurnalis Kuningan, JABAR - Maraknya spanduk kekecewaan yang bergambarkan tikus berdasi atas hasil kinerja KPU Kuningan, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) merasa perlu menyampaikan keprihatinan mendalam terkait dugaan praktik kecurangan dalam tahapan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Kuningan.

Sandi selaku ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kuningan ikut angkat bicara, pasalnya dengan tersebar luasnya spanduk tersebut dinilai ketidak tranparanan dan terindikasi benar adanya isu kongkalikong dalam proses pembentukan badan adhoc tingkat kecamatan PPK.

"Secara pribadi sangat menyayangkan sekali dengan isu dan pemberitaan KPU Kuningan yang hari ini beredar, baik di media pemberitaa dan tersebar luas spanduk kekecewaan di wilayah kabupaten kuningan, saya kawatir kekhawatiran tentang integritas dan transparansi KPU Kabupaten Kuningan dinilai memang tidak independent, jujur dan adil, sesuai dengan slogan yang digaungkan KPU Kuningan," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Sandi, JPPR Kuningan menilai bahwa penyebaran spanduk ini bukan sekadar ekspresi ketidakpuasan publik, melainkan indikasi adanya dugaan praktik kecurangan yang sistematis dalam tubuh KPU Kabupaten Kuningan.

"Fenomena ini harus segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret dan transparan. fenomena ini dapat dimaknai pula sebagai alarm yang serius bahwa ada masalah mendasar dalam mekanisme rekrutmen PPK kemarin, dan jika benar terjadi kecurangan, hal ini tidak hanya mencederai prinsip demokrasi, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap KPU Kuningan," tegas Sandi.

Berdasarkan laporan yang diterima JPPR Kuningan dari masyarakat dan pengawas independen, dugaan praktik kecurangan dalam perekrutan PPK meliputi beberapa hal diantaranya adalah Ada dugaan kuat bahwa seleksi PPK lebih mengutamakan kerabat dan orang dekat daripada kandidat yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi, serta Minimnya transparansi dalam tahapan seleksi, khusus nya pada penetapan hasil akhir bagi peserta yang terpilih dan yang menjadi Calon PAW, membuat publik dan calon PPK meragukan kejujuran proses tersebut.

"Ya kami JPPR Kuningan selaku pemantau dan mitra Penyelenggara akan terus memantau dan laporan yang diterima JPPR Kuningan akan ditindak lanjuti lebih jauh, dan kami juga sudah berkordinasi dengan pemantau pemilu yang lain, kalo KPU Kuningan hari ini memang sedang masuk angin dan perlu di kerok agar angin nya keluar," ujarnya.

"Saya selaku Ketua JPPR Kuningan menuntut KPU Kabupaten Kuningan perlu melakukan reformasi terhadap mekanisme perekrutan PPK dengan mengutamakan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Setiap tahapan seleksi harus dapat diakses dan dipantau oleh publik untuk mencegah terjadinya praktik-praktik yang tidak etis, dan kami tidak akan segan untuk melayangkan surat audensi dengan pihak KPU Kuningan," pungkasnya. (Wan)*

IMG-20240515-WA0034

Sekjen DEEP Kuningan Turut Soroti Beredarnya Spanduk Kekecewaan terhadap KPU

Nova Rizky Sugema, Sekjen DEEP Kuningan

Jendela Jurnalis Kuningan, JABAR - Memasuki persiapan Pilkada Serentak tahun 2024 KPU Kuningan telah melakukan beberapa tahapan persiapan mulai dari perekrutan Badan Adhoc tingkat kecamatan PPK dan PPS melalui pelaksanaan CAT dan wawancara.

Baru-baru ini, usai adanya pengumuman hasil wawancara Badan Adhoc PPK Kecamatan, kini dihangatkan dengan tersebarnya spanduk yang mengarah kepada kekecewaan masyarakat terhadap KPU Kabupaten Kuningan.

Spanduk tersebut terpasang di beberapa titik dibeberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Kuningan, dengan kata yang dibangun "Bersihkan Tikus Demokrasi Ditubuh KPU Kuningan", yang dimana spanduk tersebut berhastag Gerakan Penyelamatan Demokrasi Kuningan.

Sekjen DEEP Kuningan Nova Rizky Sugema ikut angkat bicara dengan beredarnya spanduk kekecewaan dari masyarakat berarti ada indikasi pelanggaran yang dilakukan Oleh KPU Kabupaten Kuningan.

Ia mengatakan, jika memang telah terjadi pelanggaran, ini harus segera diselesaikan dan dibetulkan apa yang menjadi polemik sehingga hasil pleno para komisioner KPU tidak diterima oleh publik, apa memang hasil tersebut menggangu terhadap pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kuningan.

"Jangan sampai polemik ini menjadi didiamkan begitu saja, sehingga integritas dan kesiapan KPU terhadap penyelenggaraan harus kita dipertanyakan," ujar Nova.

Lanjutnya menjelaskan Berdasarkan undang-undang, sudah menjadi tugas KPU mengawal Pemilu sesuai tahapannya. Pasal 22E ayat 1, asas pemilu itu, selain luber dan jurdil, ada satu tarikan nafas yang menyatakan setiap lima tahun sekali. Berarti menjadi bagian dari asas pemilu ataupun Pilkada, dan kita punya tanggung jawab utama untuk memastikan regularitas itu dapat berjalan.

Selain itu juga telah ramai di setiap media sosial pemberitaan yang mengutarakan kekecewaan masyarakat terhadap KPU dengan indikasi-indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kuningan, bahkan siap untuk menghadap dan melaporkan ke DKPP.

"Kami dari DEEP Kuningan selalu memantau pelaksanaan jalannya tahapan Pilkada serentak 2024, kami mengajak masyarakat dan elemen lainnya untuk bersama memantau, apa bila terbukti dan ada pelanggaran kita laporkan bersama sampai tuntas, itu semua untuk kelancaran pilkada serentak 2024 di kabupaten Kuningan," pungkas Nova.

Dengan tahapan yang sudah berlangsung DEEP Kuningan menyayangkan jika memang telah terjadi pelanggaran yang dapat menggerus integritas KPU Kuningan, terlebih jika pelanggaranmya mengarah kepada kepentingan golongan ataupun pribadi. (Wan)*

IMG-20240515-WA0031

Soroti Kinerja KPU Kuningan, Ketua PD Ikatan Pelajar Muhammadiyah : “Netralitas dalam Batas, Trabas Habis Sampai Bablas”

Achmad Irsyad Imanuddin,
Ketua PD. Ikatan Pelajar Muhammadiyah Kuningan

Jendela Jurnalis Kuningan, JABAR - Pasca diumumkannya hasil tes tertulis seleksi anggota PPK yang kemudian harus melewati tahap wawancara terlebih dahulu, mencuat ke permukaan sebuah fakta mencengangkan bahwa ada peserta seleksi PPK yang diloloskan untuk masuk dalam 10 besar tanpa mengikuti tahapan wawancara. Sungguh ironi, sebuah tindakan yang menodai proses tahapan yang di terapkan sedemikian rupa seakan hancur lebur karena ulah dan tingkah polah komisioner KPU yang acuh terhadap ketetapan dan aturan yang berlaku.

Apakah memang semudah itu untuk merubah aturan? Menyepelekan asas yang kata nya JURDIL dan LUBER ? ketua KPU Kabupaten Kuningan dan seluruh jajaran nya telah mengkhianati kepercayaan publik. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan perlakuan yang adil dan bebas dari kecurangan, justru disuguhi dengan pemandangan yang hina ini. Tindakan ini tidak hanya mencoreng nama baik KPU Kabupaten Kuningan, tetapi juga mengancam kredibilitas penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan.

Dalam situasi seperti ini, penting bagi pihak berwenang untuk melakukan investigasi yang menyeluruh dan transparan, dalam hal ini kami mendesak DKPP untuk menyelidiki kasus ini. Ketua KPU Kabupaten Kuningan harus memberikan penjelasan yang memadai mengenai hasil dari tahapan seleksi tersebut yang seolah adanya tendensi terhadap peserta seleksi PPK tertentu, apakah ini semata demi meloloskan hasrat birahi sebuah kepentingan politik? Tanpa penjelasan yang jelas dan bukti yang kuat, publik akan terus dibayangi oleh kecurigaan dan ketidakpercayaan terhadap integritas KPU. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama.

Tidak cukup hanya dengan penyelidikan internal, ketua KPU Kabupaten Kuningan harus segera diberhentikan dari jabatannya untuk memastikan proses investigasi berjalan tanpa hambatan. Segeralah mawas diri para pelacur demokrasi! Jangan malah tunggang langgang dan menganggap semua nya baik baik saja, sedangkan fakta di lapangan banyak bermunculan keanehan keanehan yang menggambarkan seleksi hanya jadi formalitas belaka, bahkan parahnya lagi beredar daftar hadir pertemuan calon ppk satu hari sebelum pengunguman yang ternyata isi nama nama dari daftar hadir tersebut semuanya masuk sebagai PPK terpilih.

Dikutip dari tulisan :
Achmad Irsyad Imanuddin,
Ketua PD. Ikatan Pelajar Muhammadiyah Kuningan

IMG-20240513-WA0038

Wakil Ketua DPC PPP Karawang Ingatkan DPC Tak Tergesa – Gesa Deklarasikan Dukungan di Pilkada 2024

Iqbal Tawakal, S.E., M.M., Wakil Ketua DPC PPP Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Wakil Ketua Dewan Pengurus Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Karawang, Iqbal Tawakal, S.E., M.M., mengingatkan Ketua DPC PPP Kabupaten Karawang tidak tergesa - gesa mendeklarasikan dukungan kepada Bakal Calon Bupati (Bacabup) di Pilkada Karawang tahun 2024.

Pasalnya, Iqbal menganggap masih cukup lamanya pendaftaran Bacabup dan Bacawabup pada tahapan Pilkada Karawang, yakni pada 26 Agustus mendatang, membuat konstelasi perhelatan Pilkada dinilai masih sangat dinamis.

"Pendaftaran Bacabup/Bacawabup berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 kan dibuka pada 26 Agustus, itu artinya kan masih sekitar Tiga Bulanan lagi, dan itu waktu yang masih cukup lama," ujarnya.

"Maka saya ingatkan agar Ketua DPC PPP tidak tergesa - gesa dalam mendeklarasikan dukungan ke salah satu Bacabup," imbuhnya.

Menurut Iqbal, masih cukup lamanya pendaftaran Bacabup/Bacawabup di Pilkada Karawang, berdampak pada konstelasi politik masih sangat dinamis dan cair.

"Masih terlalu dini jika PPP mendeklarasikan dukungan pada salah satu Bacabup, kondisinya masih sangat dinamis, nama - nama Bacabup yang masuk pada bursa Pilkadapun belum jelas akan diusung oleh partai atau koalisi partai mana saja, begitupun dengan partai - partai, baik yang akang mengusung maupun mendukung juga saya liat masih pada proses penjajakan satu sama lain," katanya.

Lebih lanjut Iqbal menyinggung amanat DPP PPP pada saat Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) DPW PPP Jawa Barat yang tidak boleh diabaikan, dimana DPP dengan tegas mengintruksikan DPC untuk cermat dalam menentukan dukungan dan usungannya.

"Mengingat amanat Waketum DPP Ibu Hj Ermalena dalam Rapimwil DPW PPP lalu, bahwasanya ia mengintruksikan kepada seluruh DPC dan DPW untuk cermat dalam memberikan dukungan atau usungannya terhadap Bacabup, dengan melihat hasil survei sebagai salah satu indikator penilaiannya," ungkapnya.

"Intruksi itu tentu harus diindahkan oleh seluruh DPC, sebab keleluasaan yang diberikan DPP kepada DPC untuk menentukan dukungan dan usungan, sebagaimana yang tertuang dalam PO Nomor 13 Tahun 2024, tidak kemudian dilakukan dengan seenaknya, tentunya tetap harus melalui proses yang panjang dengan melibatkan penilaian dari DPW dan DPP," tambahnya.

Terakhir, Iqbal kembali menegaskan agar DPC PPP Kabupaten Karawang lebih komprehensif dalam menentukan dukungannya.

"PPP Karawang hari ini harus lebih komprehensif dalam menentukan dukungan, kendati kita hanya mendukung, karena tidak memiliki keterwakilan di parlemen, tapi itu tidak menjadi alasan partai berlambang Ka'bah untuk diobral," katanya.

"Justru di momentum Pilkada saat ini, harus bisa mengangkat keterpurukan PPP khususnya di Karawang, untuk PPP kedepan yang lebih baik, tentunya dengan bisa bergabung mendukung Cabup/Cawabup yang berpotensi menang dan komitmen," tandasnya. (red)*

IMG-20240316-WA0051

PKB Tempati Posisi Tiga Besar Peraih Kursi DPR RI Dapil Jawa Barat

Traffic posisi raihan suara

Jendela Jurnalis JABAR - Dewan pengurus wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Barat telah menyumbang 13 kursi untuk DPR RI di Pemilu 2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Ketua DPW PKB Jawa Barat Syaiful Huda dalam unggahan pribadinya Kamis, 14 Maret 2024.

"Hatur Nuhun warga Jawa Barat atas kepercayaan dan telah memilih PKB. Insya Allah akan menjadi amanah yang akan kami tunaikan dengan sebaik-baiknya." tulis Syaiful Huda di Instagram pribadinya.

PKB menempati posisi ketiga, dengan raihan sebanyak 13 kursi dari total 91 kursi yang diperebutkan oleh 9 partai yang berkontestasi.

Berikut daftar partai politik dan raihan kursi di Dapil Jawa Barat ;

  1. Golkar : 17 Kursi
  2. Gerindra : 16 Kursi
  3. PKB : 13 Kursi
  4. PKS : 12 Kursi
  5. PDIP : 11 Kursi
  6. PAN : 8 Kursi
  7. NasDem : 6 Kursi
  8. Demokrat : 6 Kursi
  9. PPP : 2 Kursi.

Posisi pertama diraih Golkar dengan raihan 17 kursi, sementara posisi kedua diraih oleh Gerindra dengan raihan 16 kursi. (Pri)*

IMG-20240219-WA0058

Kantongi Bukti, Tim Hukum AMIN Karawang Beberkan Banyak Penggelembungan Suara Paslon 02 di Karawang

Tim Hukum Amin Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Dhoni Romadhoni, Ketua Tim Hukum AMIN (Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01), Dhoni angkat suara perihal temuan kecurangan dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 oleh THN Karawang.

Menurutnya, Tim Hukum saat ini sedang mengawal suara AMIN, 2 s/d 3 orang di tiap kecamatan, agar semua relawan-relawan ketika menemukan temuan-temuan kecurangan yang merugikan Capres 01 tersebut akan segera diselesaikan ditempat.

Ditemui di Kantor Hukum pribadinya, tepatnya di Perumahan Green Garden, Kel. Nagasari, Kec. Karawang Barat, Kab. Karawang, Senin (19/2/2024).

Ketua THN AMIN Karawang sudah mengantongi bukti-bukti kecurangan dan siap menghadirkan data, saksi, informasi dan bukti-bukti yang ada.

Dia menambahkan, bahwa THN AMIN siap membuktikan pelanggaran-pelanggaran seperti penggelembungan suara, ASN yang ikut terlibat juga penyelenggara yang tidak netral.

"Karena itu, saya memesan kepada semua Relawan, pengurus partai koalisi para caleg yang tergabung ke koalisi perubahan Karawang, untuk menjaga agar penghitungan berjalan dengan benar, berjalan dengan baik, dan memastikan bahwa kekurangan-kekurangan yang terjadi itu segera dilaporkan ke Tim Hukum AMIN Karawang," katanya.

Eks ketua DPD Partai PSI Karawang itu mengungkapkan, bahwa kekurangan-kekurangan yang terjadi bermacam-macam. Laporannya pun banyak ditemukan baik di media sosial, laporan via telepon maupun ketemu langsung.

"Kami minta kepada semua yang menemukan kekurangan-kekurangan dalam pelaksanaan, untuk melaporkan ke Tim Hukum, nanti supaya Tim Hukum menggunakannya sebagai dasar untuk langkah-langkah berikutnya," tutup Dhoni. (*)

IMG-20240213-WA0049

Terungkap! Percakapan Salah Satu Oknum Caleg di Karawang Saat Melakukan Upaya Pengondisian Politik Uang

Ilustrasi

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Menjelang Pemilu (Pemilihan Umum) serentak yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024, semua pihak penyelenggara Pemilu kini tengah bekerja ekstra ketat, mulai dari pendistribusian dan persiapan pelaksanaan, hingga proses pemantauan guna mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum).

Terlebih, mengingat dengan sudah menjadi rahasia umumnya Politik Uang (money politic), yang dimana hal tersebut merupakan upaya untuk memengaruhi pilihan pemilih (voters) atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya. Dari pemahaman tersebut, politik uang adalah salah satu bentuk suap yang dimana dalam pelanggarannya berpotensi mendapatkan sanksi.

Terkait hal tersebut, Nunu Nugraha selaku Pimpinan Redaksi dari Media Online Jendela Jurnalis menemukan adanya upaya pengondisian untuk Politik Uang yang dilakukan oleh salah satu Calon Anggota Legislatif tingkat DPRD Kabupaten Karawang di Dapil VI (enam) yang meliputi wilayah Kecamatan Ciampel, Klari, Majalaya, Karawang Timur dan Purwasari.

Terbongkarnya upaya tersebut berawal saat DAH (inisial) yang diketahui merupakan salah satu Caleg membuat WAG (Grup WhatsApp) berisi nama salah satu Desa di wilayahnya. Dalam WAG tersebut, terlihat dirinya menyebutkan beberapa nama untuk selanjutnya dimintai data dengan bahasa yang menjurus ke arah Politik Uang.

Selain itu, salah satu Anggota WAG lainnya yang diduga bertugas untuk mengkoordinir pendataan, dengan gamblang dirinya menyebutkan bahwa Anggota WAG lainnya diminta untuk mendata nama siapa saja yang nantinya akan diberikan sejumlah uang dengan istilah "Uang Cendol" dari Caleg tersebut.

Lebih lanjut, saat dikonfirmasi dan ditanyakan terkait hal tersebut, DAH tak berani memberikan penjelasan lebih rinci, dirinya hanya menyebutkan bahwa salah memasukan orang ke WAG, yaitu malah memasukan Nomor WhatsApp Nunu Nugraha ke WAG yang dibuatnya, dan langsung mengeluarkannya saat sudah menyadari bahwa dirinya salah memasukan orang ke WAG tersebut.

Terkait adanya hal tersebut, Nunu mengaku akan berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Karawang.

"Terkait hal ini, saya akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Karawang atau melalui Panwas setempat. Tentunya untuk dilakukan tindak lanjut terkait adanya upaya pengondisian yang menjurus ke Politik Uang tersebut," ungkap Nunu. Selasa (13/2/24).

Nunu menjelaskan, beberapa alat bukti yang didapatkan yaitu berupa beberapa voice note yang didapatkan dari WAG tersebut, serta screenshoot dari isi percakapan. Untuk selanjutnya agar bisa dilakukan pengembangan kepada beberapa orang yang berada didalam WAG tersebut.

Nunu juga Berharap, dengan adanya upaya tersebut, pihak Bawaslu bisa memberikan tindakan pencegahan terhadap adanya upaya salah satu Oknum Caleg untuk tidak melakukan Politik Uang. Karena jika itu terjadi, pihak Bawaslu harus mengambil langkah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan tugas dan fungsinya.

"Jika sudah ada upaya untuk melakukan hal seperti itu, Bawaslu harus lebih ekstra ketat untuk mengawasi, memantau dan memastikan agar Caleg tersebut tidak melakukan hal itu (Money Politik-red)," tegasnya.

Untuk diketahui, tindak pidana politik uang itu sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara. Bahkan, praktik politik uang yang dilakukan pada masa tenang akan lebih berat sanksinya, dimana pelakunya bisa dikenakan ancaman pidana yaitu kurungan penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 46 juta.

Hingga berita ini diterbitkan, DAH belum berhasil dihubungi untuk dapat dimintai keterangan lebih lanjut. (Pri)*

IMG-20240212-WA0011

Terbentuknya Forum Jurnalis Pemantau Pemilu di Kabupaten Karawang, Wujud Peran Serta Jurnalis Sebagai Benteng Demokrasi

Forum Jurnalis Pemantau Pemilu

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Sebanyak 27 jurnalis dari media online dan media cetak di masing-masing Kecamatan yang berada di Kabupaten Karawang, mendeklarasikan FORUM JURNALIS PEMANTAU PEMILU 2024 yang diinisiasi oleh beberapa jurnalis yang kini tergabung di Forum JPP (Jurnalis Pemantau Pemilu) Karawang. Senin (12/2/24)).

Terkait terbentuknya Forum JPP itu sendiri, Andi selaku Ketua Forum JPP menjelaskan bahwa selain bertujuan untuk memudahkan peliputan dalam pemilu, juga agar memudahkan komunikasi antar jurnalis terkait situasi pemilu dengan jangkauan yang lebih luas.

"Kita bergabung bersama disini, tanpa ada kepentingan dari pihak manapun, namun hanya untuk memudahkan komunikasi dan peliputan seputar pemilu 2024 di Karawang yang sebentar lagi dilaksanakan," jelasnya yang juga merupakan Pimpinan Perusahaan dari Media Online SajagatNews tersebut.

Hal tersebut senada dengan yang disampaikan oleh Priatna yang juga tergabung dalam Forum JPP untuk pemantauan Pemilu di Kecamatan Cilamaya Wetan. Menurutnya, dengan adanya forum ini, tentunya informasi-informasi seputar Pemilu di Karawang akan lebih mudah didapatkan, dan sangat bermanfaat terhadap kemudahan jangkauan peliputan layaknya Media Center Pemilu 2024 bagi pemburu informasi.

Berikut data dari 27 jurnalis yang tergabung dalam Forum JPP Kabupaten Karawang ;

  1. Irfan Sahab dari Media NuansaMetro untuk pemantauan di Kecamatan Karawang Timur
  2. Ratna Dewi dari Media MetroPlus
    untuk pemantauan di Kecamatan Klari
  3. Aisyah Feby dari Media PantauNews
    untuk pemantauan di Kecamatan Kutawaluya
  4. Aep Kurnaedi dari Media Sinfonews untuk pemantauan di Kecamatan Karawang Barat
  5. Rizaldi dari Media Aryamandalika.com untuk pemantauan di Kecamatan Telukjambe Timur
  6. Sultoni dari Media JejakHukum untuk di Kecamatan Rengasdengklok
  7. Bodong dari Media Alexa untuk pemantauan di Kecamatan Lemahabang
  8. Cacaw Somantri dari Media OtentikNews
    untuk di Kecamatan Purwasari
  9. Sukaryadari Media KarawangNews
    untuk pemantauan di wilayah Kecamatan Tirtamulya
  10. M. Ahdan dari Media PantauNews
    untuk pemantauan di Kecamatan Cikampek
  11. A. Jauhari dari Media PantauNews untuk memantau di Kecamatan Kotabaru
  12. A. Dzulfikri dari Media BeritaPembaharuan untuk pemantauan di Kecamatan Jayakerta
  13. Doni Arief dari Media Filesatu
    untuk pemantauan di Kecamatan Pangkalan
  14. Suryana dari Media SuaraMas
    untuk pemantauan di area Kecamatan Majalaya
  15. Mamat Rahmat dari Media BeritaPembaharuan untuk pemantauan di Kecamatan Rawamerta
  16. Dede dari Media KepoinNews untuk area pemantauan di Kecamatan Tegalwaru
  17. Yayat dari Media BeritaPembaharuan
    untuk pemantauan di wilayah Kecamatan Cilebar
  18. Suryadi dari Media KepoinNews
    untuk pemantauan di Kecamatan Telukjambe Barat
  19. Asep dari Media InfoNews untuk pemantauan di Kecamatan Jatisari
  20. Iqbal dari Media BeritaPembaharuan untuk pemantauan di wilayah Kecamatan Batujaya
  21. Fitri dari Media Nuansametro untuk pemantauan di wilayah Kecamatan Ciampel
  22. Uyan Supriatna dari Media Suryadinamika untuk wilayah pemantauan di Kecamatan Telagasari
  23. Priatna dari Media Indoshinju.com untuk memantau di Cilamaya Wetan
  24. Yanto Mulyana Pimred Media Inlanderkarawang.co.id untuk memantau di Kecamatan Cilamaya Kulon
  25. Nunu Nugraha, Pimred dari Media jendralnews.co.id untuk memantau di Kecamatan Tempuran
  26. Sapan Supriatna dari Media Reformasiaktual untuk pemantauan di Kecamatan Banyusari
  27. Azis dari Media Nuansa Metro untuk pemantauan di Kecamatan Pedes

Adapun untuk formasi strukturalnya, Forum JPP diketuai oleh Andi (SajagatNews), Nunu Nugraha (jendralnews.co.id) selaku Wakil Ketua, dan Priatna (indoshinju) selaku Sekretaris. (TeamJPP)*

IMG-20240211-WA0038

Berikut Larangan dan Sanksi Jika Melanggar Aturan di Masa Tenang Pemilu 2024

Seruan Pemilu 2024

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Kampanye Pemilu 2024 sudah berakhir pada 10 Februari 2024 kemarin. Hari ini, tepatnya 11-13 Februari 2024 memasuki masa tenang. Dan pada 14 Februari 2024 hari pencoblosan.

Masa tenang merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Bagi siapapun yang melanggar, tentu ada sanksinya.

Menurut Anggota KPU Idham Holik menyatakan, hari tenang adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktivitas kampanye, agar pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya.

"Mungkin hanya Indonesia yang memulai konsep hari tenang. Hari tenang adalah ciri khas pemilu Indonesia," ucap Idham, di Jakarta, baru-baru ini.

Idham mengajak semua pihak untuk memastikan bahwa media harus mematuhi aturan tentang hari tenang, karena hari tenang adalah salah satu dari 11 tahapan pemilu.

Diketahui, aturan masa tenang Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, yang dimaksud masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Sehingga, nantinya sudah tidak ada lagi Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang baik terhadap calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) maupun terhadap peserta Pemilu lainnya.

Dalam aturan yang berlaku selama masa tenang juga dilarang untuk melakukan kampanye melalui baik secara langsung maupun tidak langsung, baik melalui media cetak, elektronik, sosial media, maupun dalam bentuk apapun yang dapat dianggap sebagai bentuk kampanye.

Selain itu, juga dilarang untuk melakukan kegiatan yang dapat memengaruhi pemilih, seperti pemberian hadiah atau barang, serta penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.

Seluruh peserta Pemilu, baik calon maupun tim kampanye, wajib untuk mematuhi aturan dan larangan yang berlaku selama masa tenang. Bagi yang melanggar sanksi pidana siap menanti.

Pasal 523 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2027 tentang Pemilu menyebutkan ;

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah.

Pasal 509 UU 2017 tentang Pemilu menyebutkan ;

Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). ***

IMG-20240207-WA0032

Tuti Yasin, Caleg DPR-RI Partai Nasdem Nomor Urut 2 Gelar Sosialisasi dan Edukasi Politik Tentang Pemilu di Rengasdengklok

Keterangan : Tuti Yasin (berkerudung) saat berfoto bersama Kader Nasdem dan Masyarakat di Kecamatan Rengasdengklok

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Dr. Tuti Nurcholifah Yasin, MM., Caleg DPR-RI dari Partai Nasdem Nomor Urut 2 menggelar sosialisasi dan memberikan edukasi politik kepada masyarakat di Dusun Krajan, Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang Rabu (7/2/24).

Tak sendiran, kehadirannya di Rengasdengklok didampingi dan disambut baik oleh Kader Nasdem di Kecamatan Rengasdengklok.

Dalam kesempatannya, Perempuan yang lebih akrab disapa Teh Tuti Yasin tersebht mengajak warga Kecamatan Rengasdengklok untuk mensukseskan pelaksanaan Pileg (Pemilu Legislatif) dan Pilpres (Pemilu Presiden) 2024.

Manurutnya, memberikan hak politik di Pemilu 2024 baik pada Pilpres maupun Pileg, merupakan ajang proses pengujian kedaulatan rakyat yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

Lebih lanjut, Tuti Yasin juga mengungkapkan rasa bahagianya, karena dapat bersilahturahmi dengan masyarakat di Dusun Krajan, Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, sehingga dapat menyampaikan pesan politik secara langsung kepada masyarakat.

"Alhamdulillah, saya merasa bahagia dan senang dapat bersilaturahmi dengan warga masyarakat Dusun Krajan, Desa Karyasari bersama para kader Nasdem. Ternyata, di Kecamatan Rengasdengklok banyak kader militan Nasdem yang solid," ungkapnya.

"Di Pemilu Legislatif 2024 nanti, Nasdem harus menjadi pemenang dengan perolehan suara mayoritas dan signifikan raihan suaranya," tambahnya.

Selain itu, Tuti yasin juga menegaskan bahwa pada Rabu 14 Februari 2024 nanti, warga harus datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) di wilayahnya masing-masing.

"Untuk Caleg Nasdem DPR-RI Nomor Urut 2, saya sendiri. Sementara Pilpres pilih Capres Anis - Muhaimin Nomor 1," tegasnya.

Sementara itu, Ketua PAC (Pimpinan Anak Cabang) Partai Nasdem Kecamatan Rengasdengklok menyampaikan bahwa, Tuti Yasin harus didukung secara maksimal oleh para kader Nasdem dan fungsionaris PAC di Kecamatan Rengasdengklok.

"Kita harus kerja keras, antarkan Teh Tuti Yasin sebagai Caleg DPR-RI di Kabupaten Karawang, Purwakarta dan Bekasi, agar terpilih jadi wakil rakyat dari Nasdem dalam hasil Pemilu Legislatif 2024 nanti," ucapnya.

Selain itu, senada dengan yang disampaikan Tuti Yasin, dirinya juga menegaskan kepada para kadernya, agar dalam Pilpres nanti memilih AMIN (Anis - Muhaimin) sebagai Capres dan Cawapres dengan Nomor Urut 1 yang dimana Paslon tersebut di usung oleh Partai Nasdem. (Rey)*

Editor : Nunu Nugraha