Jendela Nasional

Rinny, PMI Asal Indramayu Korban TPPO Ingin Pulang

Jendela Jurnalis Indramayu – Permasalahan Pekerja Migran Indonesia seolah-olah tidak pernah ada habisnya. Permasalahan-permasalahan serta korban-korban baru akibat perbuatan oknum-oknum tidak bertanggung jawab selalu terus bermunculan.

Salah satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Rinny Arwiah, Pekerja Migran yang saat ini berada di Dubai merupakan salah satu korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Desa Plumbon, Kec. Indramayu, Kab. Indramayu mengaku ingin pulang ke Indonesia, setelah ia mengetahui bahwa dirinya ternyata disana tidak dipekerjakan sesuai dengan yang dijanjikan dari sponsor maupun pihak Agensi dari Indonesia. Bahkan Rinny sendiri sering menjadi korban pelecehana seksual oleh majikannya di Dubai.

Dia sekarang hanya menginginkan kepulangan ke Indonesia, namun ia mengalami kesulitan karena beberapa kendala yang harus ia tempuh untuk beberapa prosesnya.

Menurut keterangan Rinny, waktu awal pemberangkatan saja dirinya mengaku di oper dari satu orang ke orang lain, dimulai dari perekrutan, awalnya Rinny direkrut oleh Sponsor local dari Jimpret Indramayu yaitu oleh Ibu Yeti, lalu di oper ke Pak Didi, lalu dari Pak Didi di operkan ke Pak Salam, setelah itu dari Pak Salam di operkan lagi ke Bu Eli Cibinong, barulah ia terakhir masuk dan di urus proses tiketnya melalui PT. Tripuri Wisata.

Dari situ sebenarnya Rinny mulai curiga, namun ia belum menyadari bahwa dirinya sebenarnya akan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), diduga ia tak menyadari hal tersebut memang karena minimnya pengetahuan. Rini juga mengatakan, bahwa kendala yang ia alami kini ada pada majikan dan agensi yang di Dubay.

"Agensi Indonesia mah mau bantu saya pulang, cuma kendalanya di agensi Arab sama majikan." Katanya.

Terkait hal tersebut juga sebenarnya sudah dilaporkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) LPSA Indramayu oleh pihak keluarga melalui tim Kuasa Hukum dari Advokasi Migran Indonesia pada tanggal 15 November 2021 namun penanganannya dinilai lamban, hal tersebut dikarenakan hingga hari ini masih belum ada kejelasan dan kabar yang berarti.

Sementara itu, kang Dendy, kang Ruli serta teh Nenden selaku tim Kuasa Hukum Advokasi Migran Indonesia yang dimintai bantuan oleh pihak keluarga dari Rinny menegaskan bahwa dari beberapa sponsor local yang sudah dikonfirmasi serta mediasi, hanya bu Yeti dari Jimpret yang koperatif dan mau bekerja sama. Bahkan dari dia juga semua dokumen milik korban yang ditahan sudah dikembalikan kepada pihak keluarganya. Namun hal tersebut berbeda dengan Didi serta Salam selaku sponsor lainnya, yang hingga saat ini masih sulit untuk koperatif bahkan cenderung menutup dan melarikan diri dari tanggung jawabnya. Hal tersebut dibuktikan dengan mereka melakukan pemblokiran terhadap seluruh kontak komunikasi dengan tim Kuasa Hukum korban.

"Kami sudah melakukan semua upaya kekeluargaan dan mediasi dengan para sponsor untuk mamu koperatif dalam pemulangan korban. Namun hingga saat ini mereka masih tidak ada itikad baik untuk bekerja sama. Saat ini kami sudah mempertimbangkan untuk melakukan Pelaporan kepada Pihak Kepolisian terkait permasalahan ini. Hal ini untuk memberikan efek jera serta mau koperatif serta bertanggung jawab dalam proses pemulangan korban." Tegas kang Dendy selaku ketua Advokasmi Migran Indonesia dalam pernyataannya.

“Kami harap para pelaku dalam hal ini sponsor mau bertanggung jawab dalam pemulangan korban. Mereka jangan hanya ingin enak sendiri meraup keuntungan untuk diri mereka sendiri dan bermulut manis pada saat merayu korban untuk mau diberangkatkan. Namun mereka lari dari tanggung jawab apabila ada masalah timbul kepada korban, bahkan samapi melakukan intimidasi pada pihak keluarga. Apalagi sampai saat ini masih moratorium, tidak ada pemberangkatan secararesmi melalui Pemerintah. Hingga hal ini sudah dapat dipastikan merupakan unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Tutup kang Dendy.

(Nenden/NN)