Jendela Daerah

IMG-20251120-WA0038

Resmi Dilantik, Catur Aziyanto : AMKI Jawa Barat Bukan Sekadar Seremoni Pelantikan, Tetapi Merupakan Langkah Nyata Organisasi

Jendela Jurnalis Subang JABAR Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Jawa Barat, Catur Aziyanto menegaskan komitmennya untuk membangun media yang adaptif, profesional dan berintegritas dalam menghadapi dinamika era konvergensi digital. Hal itu disampaikan sesaat setelah pengukuhan Pengurus AMKI Jawa Barat periode 2025-2030 di Sari Ater Hot Spring Ciater, Subang, Kamis (20/11/2025).

Dalam sambutannya, Catur menyampaikan, apresiasi kepada Ketua Umum AMKI Pusat, Tundra Meliala, beserta jajaran pengurus pusat yang telah bekerja keras membangun AMKI hingga terbentuk di berbagai provinsi di Indonesia.

"Beliau sudah berdarah-darah membangun AMKI. Dalam satu tahun, AMKI sudah hadir di Sumatera Selatan, Sulsel, Riau, DKI, Bali, Jateng, Jatim, Merauke, termasuk Jawa Barat. Ini luar biasa," ujarnya, Kamis (20/11/2025).

Catur juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Forkopimda Jawa Barat yang hadir atau mengirimkan perwakilan, mulai dari Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, Pangdam III Siliwangi, Ketua DPRD Jawa Barat, hingga Kepala KPU dan lainnya.

Ia menegaskan, bahwa hadirnya AMKI Jawa Barat bukan sekadar seremoni pelantikan, tetapi merupakan langkah nyata organisasi untuk menjawab tantangan dunia media yang berubah cepat akibat perkembangan teknologi dan pola konsumsi informasi masyarakat.

"Media dituntut adaptif, kreatif dan tetap berpegang pada kode etik jurnalistik. Jangan sekali-sekali jurnalis melenceng dari kode etik. Itulah pondasi yang menjaga martabat profesi," katanya.

Catur kemudian memaparkan empat agenda utama yang menjadi fokus kepengurusan AMKI Jawa Barat lima tahun ke depan:

  1. Meningkatkan kompetensi pelaku media.

Melalui pelatihan, workshop, hingga sertifikasi dengan dukungan pengurus pusat dan para pakar yang ada di dalam struktur AMKI.

  1. Mendorong kolaborasi antar media.

Ia menyoroti kondisi media yang sering terpecah karena kepentingan sempit, sehingga melemahkan kekuatan press.

"Media tidak boleh saling menjatuhkan. Kolaborasi adalah kunci agar kita semakin kuat, bukan semakin terpecah," terangnya.

  1. Mengawal pemberitaan yang akurat dan berimbang.

Terutama di tengah maraknya hoaks dan disinformasi. Media, kata Catur, harus menjadi penjernih, bukan bagian dari persoalan.

"Tanggungjawab kita bukan hanya pada berita yang ditayangkan, tetapi juga cara kita bekerja di lapangan tetap sesuai aturan dan kode etik," tegasnya.

  1. Membangun hubungan konstruktif dengan Pemerintah Daerah.

AMKI Jawa Barat akan menjadi mitra strategis pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam penguatan ekosistem informasi publik.

"Ini hukumnya wajib. Media harus membangun kepercayaan dengan pemerintah, bukan justru saling menjauh," terang Catur.

Perlindungan Organisasi dan Solidaritas Pengurus, ia juga menekankan pentingnya perlindungan organisasi bagi seluruh anggota AMKI Jawa Barat, serta membangun solidaritas tanpa kecemburuan internal.

"Saya ingin rekan-rekan bekerja tidak setengah-setengah. Pakai akal dan pakai hati. Jangan mudah curiga, jangan saling tuding. Kalau ada persoalan, kita selesaikan secara terbuka dan bersama-sama," ucapnya.

Ia menyebutkan, bahwa para penasihat, dewan pakar, serta tokoh-tokoh yang mendukung AMKI Jawa Barat akan terlibat aktif dalam pembinaan kualitas media.

Menutup sambutannya, Catur menyampaikan, bahwa AMKI Jawa Barat siap menjadi bagian dari pembangunan media yang sehat, kredibel dan berdampak positif bagi masyarakat.

"Jabatan ini bukan kebanggaan, tetapi tanggungjawab untuk memberi manfaat dan menjaga marwah media di Jawa Barat. AMKI Jawa Barat siap menjadi mitra strategis pemerintah," tutup Catur. (Red)

IMG-20251119-WA0014

Dua Proyek Milyaran di Bidang SDA PUPR Karawang Diduga Molor

Jendela Jurnalis Karawang JABAR Publik kembali dibuat menggelengkan kepala melihat pola berulang dalam pengelolaan proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah, baik anggaran pusat dan daerah.

Bukannya membaik, sejumlah pekerjaan fisik justru kembali menghadirkan drama dan pola lama dari proses perencanaan yang terburu-buru, pelaksanaan yang terkesan asal jadi, mangkrak, hingga hasil akhir yang tak bertahan lama.

Fenomena ini membuat masyarakat menyebutnya sebagai “proyek lingkaran setan APBD”,karena meski anggaran rutin digelontorkan setiap tahun, hasilnya tetap saja meninggalkan persoalan yang sama.

Proyek Sabuk Pantai Muara Pakisjaya dan Jetty Muara Sedari dinilai diduga sebagai proyek produk ‘lingkaran setan’ lantaran memiliki pola lama yang ciri-cirinya disebutkan di atas.

Sebelumnya saya mengkritisi proyek sabuk pantai Pakisjaya molor pekerjaannya adalah hasil pilihan atau ditunjuk ataupun dimenangkan oleh atas (arahan) Kabid Pentahelix alias Kabid SDA PUPR Karawang.

Nah sekarang ada lagi proyek yang anggarannya lebih besar yaitu Jetty Muara Sedari telan anggaran Rp2,4 miliar yang juga molor pekerjaannya. Dua proyek itu impossible (mustahil) selesai pada akhir Desember 2025,” kata pengamat kebijakan Asep Agustian alias Askun, Selasa (18/11/2025) siang.

“Nah inilah kabid mimpi yang sering berhalu yang mengakibatkan proyek yang sedang garap ini lagi-lagi tidak akan selesai sesuai perencanaan,” timpalnya.

Askun mempertanyakan latar belakang pelaksana proyek Jetty, yakni CV Cakra Buana Utama.“Itu cv darimana datangnya? Pilihan siapa itu? Penentu (menang)nya siapa? Apakah sudah dipikirkan analisanya akademisinya yang secara teknis tidak akan bisa diselesaikan, lalu mau bagaimana nasibnya (proyek),” tegas Askun.

Askun menyindir selesainya kedua proyek itu sesuai jadwal seakan ibarat Sangkuriang yang membuat Tangkuban Perahu dalam waktu semalam.

“Ingat ya Kabid SDA jangan kebanyakan halu. Anda jangan bicara sok akademisi, ini jangan bicara sok segala pentahelix atau lingkaran setan, dimana dalam pentahelix setannya ada semua,” kata Askun dengan satir yang sangat kecewa lantaran kedua proyek itu berjalan lamban sekali.

Oleh sebab itu, Askun telah berulangkali meminta dan mendesak kepada Bupati Karawang untuk segera evaluasi dan memindahkan Aries sebagai Kabid SDA.

“Orang seperti ini masih pantaskah dipakai? Sudah tidak ada (pantas), sudah lepaskan saja dia, pindahkan dia ke tempat yang bisa berhalu atau sifatnya akademisi bukan di tempat teknis,” tandasnya.

Askun mengaku apresiasi dan sepakat dengan gerakan Ketua LMP Mada Jawa Barat H. Awandi Siraj yang merencanakan lakukan audiensi atau demonstrasi ke Kabid SDA.

“Demo saja, silakan saja itu mah hak mereka untuk berdemo saya enggak ada urusan dengan itu. Intinya bagi saya mimpi yang diharapkan (Kabid SDA) ternyata tidak terbukti. Konon juga proyek sabuk pantai mau diputus kontrak, putus apanya? Faktanya enggak diputus meski pekerjaan cuma 20 persen," pungkasnya.(Red)

IMG-20251118-WA0018

Langgar Kewenangan,Mantan Presma UNSIKA Soroti Tindakan Kepala Desa Wadas

Foto Yoga Mantan Presiden Unsika

Jendela Jurnalis Karawang JABAR Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) periode 2024-2025 yang juga putra daerah Desa Purwadana, Yoga Muhammad, menyampaikan keprihatinan atas tindakan Kepala Desa Wadas yang akrab disapa Lurah Jujun, lantaran dinilai bertindak sepihak tanpa koordinasi lintas wilayah terkait aktivitas normalisasi aliran sungai di perbatasan dua desa tersebut.

Dalam pernyataannya, Yoga menyebut tindakan Lurah Jujun terkesan mengabaikan batas kewenangan administratif dan prinsip koordinasi yang telah diatur dalam perundang-undangan.

"Tindakan saudara Jujun bukan hanya melangkahi kewenangan wilayah Desa Purwadana, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan masyarakat kami," ujar Yoga, Selasa (18/11/2025).

Ia menegaskan, bahwa kewajiban koordinasi antarwilayah telah terang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 dan 27, yang menekankan asas koordinatif, partisipatif dan transparan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mensyaratkan setiap tindakan pemerintahan dilakukan sesuai batas kewenangan wilayah dan memperhatikan keselamatan masyarakat.

Menurut Yoga, kondisi ekologis Desa Purwadana yang berada di pertemuan aliran Sungai Cibeet dan Sungai Citarum sudah lama menghadapi kerentanan banjir. Situasi itu semakin berat dengan adanya pembangunan interchange yang menyumbat aliran air dari Desa Sukamakmur, menyebabkan limpahan air mengarah ke Purwadana.

"Dengan kondisi yang rawan banjir seperti ini, setiap aktivitas di area sungai wajib mengikuti ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta PP Nomor 37 Tahun 2012 mengenai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Harus ada kajian risiko, analisis dampak, dan koordinasi resmi sebelum kegiatan apa pun dilakukan," jelasnya.

Yoga turut mempertanyakan arah aliran air baru yang direncanakan melalui proses normalisasi tersebut.

"Pertanyaan kami sederhana; kemana air akan dialirkan? Jangan sampai keselamatan warga Purwadana kembali menjadi korban," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa jika posisi dibalik, misalnya Purwadana bertindak sepihak di wilayah Wadas, maka keresahan yang sama akan dirasakan masyarakat setempat.

Dalam pernyataannya, Yoga menekankan empat sikap utama:

  1. Setiap tindakan lintas wilayah harus melalui prosedur resmi, mencakup surat tugas, rapat koordinasi, dan kajian dampak sesuai regulasi yang berlaku.
  2. Keselamatan warga Purwadana harus menjadi prioritas, sebagaimana mandat Pasal 65 UU Pemerintahan Daerah terkait kewajiban pemerintah melindungi masyarakat dari risiko bencana.
  3. Kepala Desa Wadas diminta menghormati batas kewenangan administratif sebagaimana diatur dalam UU Desa.
  4. Pemerintah kecamatan, kabupaten, serta PJT II diminta memastikan seluruh kegiatan pengelolaan sungai sesuai regulasi dan tidak memperparah risiko banjir di Purwadana.

Yoga menegaskan, bahwa masyarakat Purwadana tidak pernah menolak program pemerintah pada tingkat mana pun, selama sejalan dengan aspek keselamatan dan kesejahteraan warga.

"Kami siap mengawal setiap program pemerintah yang berpihak pada rakyat. Namun jika ada program yang justru mengancam keselamatan masyarakat Purwadana, maka bentuk perlawanan yang paling tegas, keras dan konstitusional akan kami suarakan," tandasnya. (Red)

IMG-20251117-WA0033

Normalisasi Sungai di Telukjambe Timur,Dua Kades di Karawang Cekcok

Jendela Jurnalis Karawang JABAR Suasana memanas terjadi antara Kepala Desa Purwadana, E. Heryana, dan Kepala Desa Wadas, Jujun, saat keduanya terlibat cekcok di lokasi persiapan normalisasi aliran sungai PJT II di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Senin (17/11). Ketegangan muncul ketika tim tengah melakukan persiapan pengerukan di sungai yang selama ini dipenuhi bangunan liar.

Heryana menjelaskan bahwa normalisasi tersebut merupakan bagian dari program Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penataan dan pengembalian aset negara. "Selama ini aset berserakan. Harus ditata dan digunakan kembali untuk kepentingan negara," katanya.

Ia menerangkan, keributan bermula saat diskusi teknis mengenai arah pembuangan air yang menjadi tidak kondusif. Heryana menilai Jujun memotong pembicaraan tim yang sedang memaparkan rencana kerja. "Dia nyela ketika orang lain ngomong, makanya saya ingatkan," ujar Heryana.

Menurutnya, situasi menjadi tegang ketika ia mempertanyakan kapasitas Jujun dalam rapat lapangan. "Saya tanya, ‘Anda di sini sebagai apa?’ Kalau mandor ya bilang mandor. Kalau ada tugas khusus dari gubernur, saya minta surat tugasnya," tuturnya.

Namun, lanjut Heryana, Jujun tidak dapat menunjukkan surat tugas tersebut. Ia menegaskan bahwa lokasi normalisasi berada di wilayah Desa Purwadana. "Ini bukan wilayah Desa Wadas. Ini wilayah saya," tegasnya.

Meski suara meninggi, Heryana menolak anggapan bahwa situasi itu sebuah pertengkaran. "Itu bukan percekcokan. Itu diskusi. Logat saya memang keras. Secara pribadi kami baik-baik saja," ungkapnya.

Heryana menyebut arah pembuangan air menjadi titik perbedaan pendapat. Ia menilai keputusan harus mengikuti kepentingan pemerintah dan masyarakat. "Ini bukan kali pembuang, ini kali suplai air. Resinda itu titik terakhir, tidak ada pembuangan lagi," ujarnya.

Ia mengusulkan agar pembuangan air diarahkan ke wilayah Karangsinom yang dianggap lebih dekat. Namun Jujun disebut bersikeras air dialirkan ke Purwadana. "Saya heran, kenapa Pak Jujun ngurus-ngurus wilayah sini," kata Heryana.

Heryana juga mempertanyakan apakah tindakan Jujun melampaui kewenangan sebagai kepala desa. "Yang jelas, ini sudah di luar teritorialnya. Kalau dia punya tugas lain, silakan. Tapi ketika saya minta surat tugas, tidak bisa ditunjukkan," ujarnya.

Usai insiden tersebut, mediasi dilakukan antara pihak desa dan PJT II. Hasil sementara menyebutkan akan dilakukan kajian ulang terkait arah aliran air. "Masalahnya, Pak Jujun ingin air dibuang ke sini, padahal di sini sudah tidak ada saluran pembuang," kata Heryana.

Ia memaparkan bahwa masyarakat Desa Purwadana mengusulkan pembuangan diarahkan ke daerah lain seperti Sukamakmur. Namun opsi membuang ke Kali Cisalak dinilai berisiko. "Kalau diurug, itu membahayakan Dusun Geblug dan Dusun Bugel yang sering kebanjiran," jelasnya.

Heryana menegaskan dukungannya terhadap program pemerintah, namun meminta solusi yang tidak merugikan masyarakat. "Kami ingin tujuan pemerintah tercapai, tapi rakyat tidak jadi korban. Dari pihak Resinda juga tidak ada masalah jika aset dikembalikan ke negara," pungkasnya. (Red)

IMG-20251107-WA0000

Proyek Setengah Miliar Lebih, Pekerja Pembangunan SPAM di Jatibaru Tak Gunakan APD

Foto kegiatan proyek dan papan informasi

Jendela Jurnalis Karawang, JABAT - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang tengah merealisasikan anggaran pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan. Proyek tersebut dilaksanakan dalam program Pembangunan SPAM Pedesaan yang berlokasi di Desa Jatibaru, Kecamatan Jatisari kabupaten Karawang Provinsi Jawa barat.

‎Kegiatan ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp. 659.995.000,- yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun 2025, dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender.

‎Pekerjaan proyek dilakukan oleh pihak ketiga yang menjadi pemenang tender, yakni CV. PUTRA PRIANGAN, serta menggunakan jasa konsultan supervisi dari PT. RANCANG BANGUN CIPTA.

‎Namun, pelaksanaan proyek yang seharusnya mengutamakan standar keselamatan kerja tersebut justru memunculkan sorotan. Pasalnya, sejumlah pekerja di lapangan tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap, terutama para pekerja yang melakukan penggalian untuk pemasangan jaringan perpipaan.

‎Beberapa pekerja saat diwawancarai di lokasi pekerjaan pada Kamis (6/11/25), mengungkapkan bahwa mereka berasal dari berbagai daerah seperti Pangandaran, Sumedang, dan Majalengka, serta terdapat dua pekerja lokal asal Desa Jatibaru sendiri.

‎Para pekerja yang enggan disebutkan namanya itu turut mengaku belum sepenuhnya memahami aturan keselamatan kerja yang wajib diterapkan selama proyek berlangsung.

‎Ketika ditanyakan mengenai keikutsertaan para pekerja ke dalam BPJS Ketenagakerjaan terutama jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) selama masa pelaksanaan proyek, sebagian dari mereka menyampaikan jawaban yang tidak pasti. “Kayanya belum,” ujar salah satu pekerja.

‎Sementara lainnya dengan nada ragu mengatakan, “Kayanya sudah kali, Pak.”

‎Minimnya pemenuhan standar keselamatan dan perlindungan sosial bagi para pekerja tentu menjadi perhatian serius, mengingat kegiatan proyek pemerintah seharusnya mengikuti ketentuan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) serta memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun pihak DPRKP Kabupaten Karawang terkait temuan tersebut. (Pri)*

IMG-20251101-WA0011

Warga Desa Cikalong Apresiasi Dinas PRKP dan Pelaksana atas Realisasi Rehabilitasi Bangunan Majelis Nurul Huda

Rehabilitasi Bangunan Majelis Nurul Huda Cikalong

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Warga Desa Cikalong apresiasi realisasi Proyek Rehabilitasi Bangunan Majelis Nurul Huda yang berlokasi di Dusun Krajan I, RT/RW 12/6, Desa Cikalong, Kecamatan Cilamaya Wetan.

‎Diketahui, proyek tersebut direalisasikan dan diselenggarakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman yang dikerjakan oleh CV. Sinar Dua Putra Mandiri dengan nilai anggaran sebesar Rp196.531.000,- (seratus sembilan puluh enam juta lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun 2025 dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 75 Hari kalender.

‎Kepada wartawan, Ade selaku warga setempat mengaku sangat mengapresiasi pihak dinas dan pelaksana yang telah merealisasikan pembangunan rehabilitasi Majelis Nurul Huda yang berada di lingkungannya. Menurutnya, dengan adanya bangunan Majelis tersebut, warga sekitar tentunya sangat merasa terbantu dan bisa menunjang kegiatan pengajian untuk warga.

‎"Alhamdulilah, dengan direalisasikannya pembangunan atau rehab Majelis ini, kami selaku warga disini merasa sangat terbantu dan bersyukur. Atas itu, kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu merealisasikannya, termasuk pihak dinas dan pihak pelaksana," ucapnya.

‎Hal tersebut senada dengan apa yang disampaikan oleh H. Lili selalu Kepala Desa Cikalong, dirinya juga merasa sangat terbantu dan bersyukur atas realisasi pembangunan atau rehabilitasi Majelis tersebut.

‎"Kalau kami sebagai pihak desa, tentunya kami juga mengucapkan terimakasih dan bersyukur bahwa ajuan di desa kami sudah dikabulkan atau dibangun oleh pihak terkait," pungkasnya. (NN)*

IMG-20251101-WA0001

Rumah Warga di Tanjung Pakis Ambruk, Belum Tersentuh Bantuan Pemerintah

Kondisi rumah yang ambruk

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Sebuah rumah milik warga di Desa Tanjung Pakis, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang dilaporkan telah ambruk lebih dari satu tahun lalu, namun hingga kini belum mendapatkan bantuan dari pihak pemerintah.

‎Menurut keterangan warga sekitar, rumah tersebut roboh akibat kondisi bangunan yang sudah rapuh dan diterpa cuaca ekstrem. Ironisnya, hingga saat ini pemilik rumah masih bertahan tinggal di bagian dapur, satu-satunya area yang masih memiliki atap dan dinding seadanya.

‎“Sudah lebih dari setahun rumahnya ambruk, tapi belum ada bantuan nyata. Katanya dulu sudah difoto dan dijanjikan akan dibantu, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” ujar salah satu warga setempat.

‎Kondisi rumah tampak memprihatinkan — tembok depan runtuh, atap hilang, serta bagian lantai dikelilingi puing-puing bata dan reruntuhan bangunan.

‎Warga berharap pemerintah daerah maupun pihak terkait segera turun tangan memberikan bantuan perbaikan rumah atau bantuan sosial lainnya agar pemilik rumah dapat kembali tinggal dengan layak dan aman. (red)*

IMG-20251027-WA0015

Kades dan Warga Desa Talunjaya Ucapkan Terimakasih atas Realisasi Pembangunan Gedung Serba Guna

Kades Talunjaya, saat melakukan peninjauan pembangunan gedung serba guna di area Kantor Desa Talunjaya

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Kepala Desa Talunjaya, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, H. Maman Durahman, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya kepada Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, atas terealisasinya pembangunan Gedung Serbaguna di desanya.

‎Pembangunan tersebut saat ini tengah berlangsung dan dilaksanakan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang, dengan pelaksana pekerjaan berasal dari pihak ketiga.

‎Dalam keterangannya kepada media, Senin (27/10/2025), di Kantor Desa Talunjaya, H. Maman Durahman mengungkapkan rasa syukur atas perhatian pemerintah daerah terhadap kebutuhan masyarakat di wilayahnya.

‎“Alhamdulillah, kami atas nama Pemerintah Desa Talunjaya dan seluruh masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, serta jajaran Pemkab Karawang. Semoga setelah selesai nanti, pembangunan Gedung Serbaguna ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar H. Maman.

‎Menurutnya, keberadaan Gedung Serbaguna tersebut akan menjadi sarana penting bagi masyarakat dalam menunjang berbagai kegiatan sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan.

‎“Insyaallah, gedung ini nanti bisa digunakan untuk kegiatan warga seperti rapat, pertemuan, acara keagamaan, dan kegiatan sosial lainnya. Kami berharap pembangunannya berjalan lancar dan hasilnya sesuai harapan,” tambahnya.

‎Lebih lanjut, H. Maman juga menegaskan bahwa Pemerintah Desa Talunjaya siap mendukung dan mengawal proses pembangunan agar berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

‎Ia berharap, dengan selesainya pembangunan tersebut, Desa Talunjaya semakin maju dan fasilitas publik yang ada dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga.

‎Pembangunan Gedung Serbaguna ini menjadi salah satu bentuk perhatian nyata Pemerintah Kabupaten Karawang terhadap peningkatan infrastruktur desa, khususnya dalam mendukung aktivitas masyarakat di tingkat lokal.

‎Hal senada juga diungkapkan oleh Jaya yang merupakan Warga di Dusun Talunasman Desa Talunjaya. Menurutnya, dengan adanya gedung serba guna, tentunya itu bisa menjadi penunjang kegiatan warga.

‎"Ya Alhamdulilah, atas realisasinya kami selaku warga mengucapkan terimakasih kepada pihak terkait, karena dengan adanya gedung itu, nantinya warga pun bisa turut mempergunakannya untuk kegiatan yang bersifat umum," pungkasnya. (red)*

IMG-20251023-WA0026

Berjalan Tanpa Pengawasan, Proyek Peningkatan Jalan Banyuasih – Mekarasih Diduga Dikerjakan Asal Jadi

Proses pengerjaan peningkatan jalan Banyuasih - Mekarasih

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Dalam rangka meningkatkan infrastruktur, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang kini tengah merealisasikan pekerjaan peningkatan jalan. Salah satunya seperti yang tengah direalisasikan untuk jalur Banyuasih - Mekarasih yang berada di Kecamatan Banyusari. Kamis (23/10/05)

‎Namun sayangnya, dalam proses pelaksanaannya diduga lemah pengawasan. Pasalnya, saat pekerjaan pengaspalan atau hotmix  berlangsung, awak media tidak menemukan keberadaan pengawas.

‎Bahkan, ketika dipertanyakan keberadaan mandor lapangan pun para pekerja seolah enggan memberikan keterangan dan menyebut tidak tahu.

‎"Gak ada Pak, gak tau," timpal salah seorang pekerja dengan singkat.

‎Lebih parahnya, di lokasi pekerjaan juga tidak terlihat adanya aktifitas maupun keberadaan team lab yang seharunya ada saat pekerjaan berlangsung untuk melakukan pengukuran suhu aspal.


‎Atas dasar hal tersebut, awak media kemudian berupaya mengonfirmasi Joko selaku PPHP (Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan) dalam pekerjaan tersebut. Namun sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, dirinya sama sekali belum memberikan keterangan maupun tanggapannya.

‎Sementara itu, YS (inisial) selaku masyarakat Kecamatan Banyusari sangat menyayangkan atas adanya proyek yang dikerjakan seolah asal-asalan tanpa pengawasan tersebut.

‎"Kok bisa ya? Pekerjaan dinas seperti itu kayak yang lagi ngerjain proyek-proyekan saja, gak ada pengawas, gak ada yang mengecek suhu aspal, bahkan mandor pun seolah menghilang. Terus fungsi dari Dinas selaku penyelenggara kegiatan dimana?," ungkapnya dengan nada heran.

‎Untuk diketahui, pekerjaan peningkatan jalan tersebut dikerjakan oleh CV. PANGESTU UTAMA dengan nominal anggaran sebesar Rp. 189.100.000 (seratus delapan puluh sembilan juta seratus ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang TA 2025. (Pri)*

IMG-20240717-WA0051

Dinilai Tak Elok, Ketum LBH Maskar Sesalkan Sikap Oknum PPHP Bidang Jalan Dinas PUPR Karawang

H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., (Ketum LBH Maskar Indonesia)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Salah satu oknum Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) di bidang jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Karawang, inisial J dinilai sulit untuk dikonfirmasi wartawan terkait sejumlah proyek.

‎Sikap oknum pejabat tersebut sangat tidak elok. Sebagai pejabat publik, harusnya bisa lebih kooperatif dan memberi klarifikasi secara detail.Padahal, media berupaya meminta keterangan resmi mengenai pelaksanaan proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah dan da beberapa lokasi kegiatan yang konfirmasi kan oleh wartawan kepada inisial J, pertama peningkatan jalan Pasirukem-Langensari kecamatan Cilamaya kulon dengan nominal anggaran 639.476.535 serta proyek peningkatan jalan Tanjung-Tanjungsari kecamatan Banyusari senilai 189.099.000 dan masih banyak yang lain.

‎Menanggapi hal tersebut,ketua umum LBH Maskar Indonesia H.Nanang Komarudin, S.H,. M,H menilai bahwa sikap tertutup dari seorang PPHP terhadap media sangat disayangkan.Menurutnya, pejabat publik seharusnya bersikap terbuka terhadap wartawan dalam rangka transparansi pelaksanaan proyek pemerintah.

‎“PPHP adalah pelayan publik yang memiliki tanggung jawab dan integritas. Sudah sepatutnya mereka bersinergi dengan wartawan untuk saling berbagi informasi terkait kegiatan pembangunan,” ujar H.Nanang.

‎Ia menambahkan, hubungan baik antara pejabat publik dan wartawan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai pelaksanaan proyek, termasuk progres dan kualitas pekerjaan yang sedang berjalan.
‎“Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berperan sebagai kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya.

‎Lebih lanjut, H.Nanang juga mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

‎“Pejabat yang mengelola keuangan negara wajib terbuka kepada publik. Jika PPHP menolak dikonfirmasi atau komunikasi dengan wartawan, hal itu bisa menimbulkan kesan ada sesuatu yang ditutupi,” tegasnya.

‎Ia pun berharap agar seluruh pejabat, khususnya yang mengelola proyek pemerintah, memahami peran wartawan dalam mendukung keterbukaan informasi publik.Bila oknum pejabat itu tidak mau menjawab konfirmasi dari wartawan lebih bagus mundur aja dari jabatannya, atau mengajukan pensiun dini.

‎“Di era digital seperti sekarang, konfirmasi bisa dilakukan dengan mudah, baik lewat telepon maupun pesan WhatsApp. Jadi tidak ada alasan bagi pejabat publik untuk menghindar,” tutupnya.

‎Disisi lain,  Y Mulyana pimpinan redaksi media online Inlandernews.com sekaligus Bendahara AMKI Karawang menilai oknum pejabat yang menolak dikonfirmasi perihal informasi publik itu merupakan bentuk ketidakterbukaan pemerintah.

‎Harus ada evaluasi bagi pejabat yang tidak terbuka, sebab hal itu merupakan wujud ketidakpahaman pejabat terhadap Pers, ini darurat, padahal para pejabat setiap hari pasti berhubungan dengan wartawan, jelasnya.

‎Kalau jadi pejabat publik, jangan sampai saat ditelepon wartawan malah tidak diangkat. Jadi kesannya seolah-olah wartawan yang salah karena dianggap tidak cover both side. Padahal, kadang narasumber yang tidak responsif.

‎Maka, jika tidak siap menerima telepon wartawan, jangan jadi pejabat publik, pensiun saja, tegasnya.

‎Prinsip cover both side selama ini sering dianggap hanya menjadi tanggung jawab wartawan. Padahal, Pedoman Media Siber telah mengatur bahwa berita tanpa konfirmasi tetap dapat diterbitkan, asalkan alasan ketidakmampuan menghubungi narasumber dicantumkan.

‎Misalnya, saat wartawan menelepon tidak diangkat atau narasumber tidak dapat ditemui, itu harus ditulis. Jadi bukan berarti wartawan tidak mau cover both side, tetapi narasumber yang sulit dihubungi. Prinsip ini berlaku adil bagi semua pihak. Jadi jangan mengkambinghitamkan wartawan.

‎Proses konfirmasi adalah bagian penting dari kerja jurnalistik dan menjadi pembeda antara media profesional dan media sosial.
‎Wartawan itu menguji informasi melalui konfirmasi, wawancara, dan penyuntingan hingga informasi tersebut menjadi berita.

‎Seorang pejabat publik seharusnya bisa memahami bahwa Pers memiliki peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai nilai dasar demokrasi, mendorong supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati perbedaan dalam kehidupan masyarakat, tutupnya. (Pri)*