Jendela Berita

IMG-20230327-WA0002

Tarik Motor dan Peras Konsumen, Perusahaan Pembiayaan FIF Dipolisikan

Foto saat mobil Polisi mendatangi Kantor FIF Manado beserta Surat Laporan terkait dugaan perampasan kendaraan

Jendela Jurnalis, Manado –
Perusahaan pembiayaan PT. Federal International Finance (FIF) Manado, dilaporkan ke Polda Sulut, terkait dugaan perampasan sepeda motor milik Yuliana Cika Mokoginta, warga Kel. Pandu, Kec. Bunaken, Kota Manado, Senin (6/3/23). Ketika dikonfirmasi, Petugas di SPKT Polda Sulut, membenarkan adanya laporan tersebut.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diperlihatkan kepada Pewarta Jendral News, terlihat bahwa pengaduan korban telah diterima Polisi, dengan No. laporan: STTLP/B/113.a/III/2023/SPKT/Polda Sulawesi Utara. STTLP tertanggal 6 Maret 2023 tersebut, ditandatangani Iptu Muhamad Suma, yang bertindak atas nama Kepala SPKT Polda Sulut.

Menurut korban Yuliana, awalnya kendaraan motor Supra GTR 150 miliknya, dipinjam oleh saudara sepupunya bernama Tatia, warga Kel. Pandu, umur 17 tahun, pada tanggal 16 Januari 2023. Dalam perjalanan menuju Jl. SBY, Airmadidi Atas, Kab. Minahasa Utara (Minut), tiba-tiba sepupunya itu dihadang tiga orang berbadan besar, yang diduga kuat sebagai Debt Collector (DC).

"Motor saya dipinjam oleh Tatia, sepupu saya. Tepatnya di Jl. SBY, Tatia dihadang oleh tiga orang DC, kemudian membawanya ke Kantor Finance FIF Manado," ungkap Yuliana, Sabtu, 25 Maret 2023.

Dalam laporannya, Yuliana mengatakan, korban didatangi beberapa lelaki yang berbadan kekar, diduga DC. Para pelaku mendesak korban, untuk melunasi tunggakan kredit selama dua bulan (November dan Desember 2022 - red) sebesar Rp2.280.000, remedial fee Rp1.500.000, ditambah denda Rp120.000.

Namun, korban meminta pelaku memberinya waktu untuk melunasinya. Tapi pelaku menolaknya dan kemudian membawa paksa sepeda motor korban ke kantor FIF Group, di Jl. Sam Ratulangi, Manado.

“Pihak FIF meminta dimajukan, tiga bulan pembayaran angsurannya. Namun keesokan harinya telah berubah dan pihak FIF meminta saya melakukan pembayaran pelunasan kendaraan. Mendengar saya harus membayar biaya penarikan dan pelunasan, saya pun heran dan beranjak keluar dari Kantor Leasing,” jelas korban, sambil menambahkan kalau angsuran sepeda motornya tinggal lima bulan, dengan nominal sekira enam jutaan.

Mengagetkan lagi tambah korban, saat dia dan kakaknya pada Kamis (2/3/23) mendatangi kantor PT. FIF, mendapatkan informasi kalau sepeda motornya telah dilelang. Menurut PT FIF, lelang tersebut telah sesuai prosedur Perusahaan. Padahal, lanjut korban, dirinya telah mengangsur satu bulan setelah kendaraannya ditarik DC.

Namun dia menyesali tindakan Perusahaan yang tidak mau berkompromi, meski dirinya telah berjanji untuk melunasi angsurannya. Akibat kejadian itu, korban mengaku kalau dirinya telah diperas.

Sedangkan menyangkut lelang, korban mengaku tidak pernah diberitahukan oleh Perusahaan. Sama halnya dengan Surat Lelang yang diberikan finance, tidak mencantumkan berapa peserta lelang dan harga lelang.
Belakangan terungkap, kalau pemenang lelang bernama Jevi Gultom, dengan harga Rp8,5 juta. Dari pembicaraan keduanya, Jevi menuturkan kalau dirinya mengambil sepeda motor milik korban di Kantor FIF di Jl. Sam Ratulangi Manado, Rabu (15/3/23).

Selain Jevi, korban juga menghubungi kurir ID Expres, Gabriel R Tamungku, dengan Nopon/WA 0819353XXXXX. Dikatakan korban, kalau kurir tersebut telah menerima surat dari FIF.

Atas kejadian tersebut, Yuliana meminta Kapolda Sulut, Irjen. Pol. Drs. Setyo Budiyanto S.H, M.H, menindak tegas pelaku, yakni terlapor Finance FIF. Hal itu penting, agar tidak lagi melakukan pemerasan kepada masyarakat yang melakukan kredit kendaraan, melalui lembaga pembiyaan. (Red/AP)*

IMG-20230326-WA0001

Sosok ‘Eliezer’ di Kasus Narkotika Teddy Minahasa yang Terabaikan

Foto Wilson Lalengke bersama Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti

Jendela Jurnalis, Jakarta -
Lain lubuk lain ikannya, lain kasus lain perlakuannya. Mungkin peribahasa versi modifikasi ini dapat menjadi penggambaran atas nasib para pesakitan di Pengadilan, khususnya terkait dua kasus besar yang melibatkan dua Perwira Tinggi (Pati) Polri berbintang dua, Ferdi Sambo dan Teddy Minahasa. Walaupun kedua Pati itu terlibat dalam kasus yang berbeda, satu pembunuhan dan lainnya kasus narkotika, namun terdapat beberapa persamaan yang semestinya dapat dijadikan pertimbangan dalam memberikan perlakuan kepada para pihak yang terlibat.

Persamaan pertama, Tokoh Utama di kedua kasus itu sama-sama Pimpinan Tertinggi di Unit atau Satuan Kerja (Satker) masing-masing. Irjenpol Ferdi Sambo sebagai Kadiv Propam Polri, sementara Irjenpol Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jatim (walau belum sempat dilantik – red) yang sebelumnya menjabat Kapolda Sumbar. Kekuasaan dan kewenangan keduanya dipandang sangat powerful, hampir mustahil dilawan oleh jajaran di bawahnya.

Persamaan kedua, kasus ini menjadi tontonan publik se-Indonesia. Persidangannya transparan dan disiarkan secara langsung oleh Stasiun TV Nasional dan Internasional. Hampir tidak ada celah bagi setiap pihak yang terlibat dalam persidangan-persidangan, melakukan manuver di luar koridor hukum. Rasa keadilan publik yang disuarakan melalui berbagai media dan saluran yang tersedia, perlu mendapatkan ruang yang patut dalam proses pengambilan kebijakan dan keputusan pihak terkait.

Persamaan ketiga, disamping melibatkan warga sipil, dalam kedua kasus ini juga melibatkan anak buah dari masing-masing Jenderal Polisi itu. Para Polisi aktif yang masuk dalam lingkaran kasus ini, merupakan orang-orang terdekat yang secara hirarki dapat diperintah oleh masing-masing atasannya. Relasi kuasa amat berperan bagi para pihak yang terlibat perkara dalam bersikap dan berperilaku di kedua kasus itu.

Persamaan keempat, kedua Jenderal diduga kuat memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta terkait tindakan pidana yang disangkakan dan didakwakan kepada keduanya. Hal itu pada hakekatnya merupakan sesuatu yang wajar, karena kedua Jenderal itu tentunya ingin lepas dari jeratan hukum. Ibarat ungkapan populer di masyarakat: jika semua pencuri mengaku, pasti sudah penuh sesak penjara di Negeri ini.

Persamaan kelima, kasus pidana yang melibatkan oknum elit Polri itu, dapat dibuka secara terang-benderang, tidak terlepas dari peran sentral dari para ‘pengkhianat’ yang oleh Gakkum justru dipandang sebagai justice collaborator. Orang-orang jujur yang bersedia mengorbankan dirinya dengan menjadi pengkhianat itu, adalah dari Anggota Polri yang terlibat langsung dalam peristiwa pidana yang disangkakan kepada kedua Jenderalnya. Pada kasus yang melibatkan orang-orang kuat seperti Ferdi Sambo dan Teddy Minahasa, APH sangat membutuhkan orang-orang jujur dan berani mengambil resiko terburuk bagi dirinya.

Tanpa peran Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, hampir mustahil kejahatan Ferdi Sambo dapat dibuka secara gamblang. Demikian juga pada kasus yang melibatkan Teddy Minahasa, hampir mustahil tebuka ke publik, jika bukan karena peran tersangka lainnya, yakni AKBP Dody Prawiranegara, plus Linda Pujiastuti.

Tiba pada poin ini, kita tersentak ketika mengetahui, bahwa permohonan Dody dan Linda untuk mendapatkan pelayanan hukum dalam bentuk perlindungan saksi dan korban dari Negara, tidak semulus yang didapatkan Richard Eliezer. Hingga saat ini, permohonan keduanya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum direspon dengan semestinya.

Dari penuturan keduanya kepada Penulis, mereka sungguh berharap bahwa Negara tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan hukum dan keadilan kepada Warga Negaranya. Keduanya tidak meminta untuk lepas dari jeratan hukum atas keterlibatan mereka dalam kasus yang tidak mereka inginkan itu. Namun, kejujuran dan keberanian Dody maupun Linda dalam membuka fakta terkait tindak kejahatan narkotika yang melibatkan Petinggi Polri, Teddy Minahasa, semestinya mendapat Penghargaan dari Negara dalam bentuk perlindungan hukum atas keduanya.

Sebenarnya, kuranglah elok membandingkan dua kasus ini, baik dalam konteks jumlah pelaku dan korban maupun konten moralitas yang termaktub di dalamnya. Namun, tidaklah juga patut untuk menihilkan dampak dari perlakuan yang berbeda atas kedua kasus itu. Pendekatan berikut kiranya dapat menjadi masukan bagi semua pihak, terutama bagi Negara, lebih khusus lagi LPSK, agar pelayanan hukum dan pemberian keadilan bagi setiap Warga Negara, dapat mendekati wujud idealnya.

Tidak seperti kasus Ferdi Sambo yang memakan korban seorang Polisi terbunuh, di kasus Teddy Minahasa memang tidak ada korban jiwa. Tapi perlu disadari, bahwa jutaan rakyat Indonesia telah menjadi korban peredaran narkoba yang marak selama ini. Berdasarkan data yang ada, pengguna narkoba di Indonesia mencapai 5 juta orang dengan prevalensi yang cenderung meningkat setiap tahun, mencapai sekitar 2 persen.

Kondisi itu tak dapat dipungkiri, telah menimbulkan masalah nasional yang rumit dan sulit. Demikian kompleksnya persoalan narkoba ini, hingga Pemerintahan Jokowi menetapkan Negara dalam keadaan darurat narkoba. Untuk itu, Pemerintah menganggarkan triliunan rupiah setiap tahun, bagi upaya pemberantasan dan penanggulangan narkoba.

Langgengnya perdagangan narkotika itu, ternyata melibatkan Oknum Aparat Polri setingkat Kapolda, dengan pangkat Irjen. Setidaknya hal ini terlihat dari hasil Lidik dan Sidik Polisi atas peran Teddy Minahasa, diperkuat dengan dakwaan Jaksa serta penggalian fakta-fakta di persidangan perkara tersebut.

Peran anak buah Teddy Minahasa yang mantan Kapolres Bukitinggi, Dody Prawiranegara, tak pelak telah membuka mata kita, bahwa desas-desus keterlibatan Oknum Aparat Polri selama ini dalam kasus narkotika, telah terbukti benar adanya. Keterangan dan informasi yang disampaikan Linda Pujiastuti turut memperkuat fakta, bahwa Oknum Pati Polri itu terkait erat dengan kejahatan narkotika selama ini.

Bila saja kedua tersangka ini tidak ‘menyanyikan lagu berjudul Narkoba Milik Teddy Minahasa’, maka sang Pati Polri itu dapat saja melenggang bebas dari hukuman. Jika ini terjadi, sangat mungkin dia akan kembali ke habitatnya sebagai Aparat Pedagang Narkoba. Bahkan, bisa lebih hebat dan ganas dari sebelumnya.

Jika asumsi ini boleh dikembangkan lebih lanjut, maka kita dapat saja mengatakan, bahwa akan ada berjuta-juta orang lagi di Negeri ini, yang jatuh ke dalam lembah nista penyalahguna narkoba. Oleh karena itu, sungguh amat penting artinya nilai keberanian dan kejujuran dua ‘Eliezer’, Dody dan Linda, di kasus narkotika Teddy Minahasa. (Red/AP)*

Penulis:
Ketum PPWI & Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA

IMG-20230325-WA0003

Gugatan RSO Rp200 M terhadap Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV Mendekati Titik Akhir

Raja Sapta Oktohari (kiri) dan Kuasa Hukumnya Advokat Harlin Marta, S.H (kanan)

Jendela Jurnalis, Jakarta –
Gugatan Raja Sapta Oktohari (RSO) terhadap Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV, akan segera mencapai babak akhir. Putusan MH atas kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan tergugat Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV, akan dibacakan di PN Tangerang, pada 29 Maret 2023 nanti.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum RSO, Adv. Farlin Marta, S.H dari Master Trust Law Firm kepada Jendral News, menjawab pertanyaan Wartawan seputar perkembangan gugatan RSO terhadap Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV.

“Putusan atas kasus gugatan Pak RSO terhadap tergugat Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV, yang diduga melakukan PMH, akan dibacakan MH pada Rabu, 29 Maret 2023, minggu depan ini,” ungkap Farlin Marta, Jum'at, 24 Maret 2023.

Sebagaimana diketahui, bahwa RSO melalui Kuasa Hukumnya, telah menggugat Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV senilai Rp200 M, terkait kasus pencemaran nama baiknya di PN Tangerang, No. perkara: 240/Pdt.G/2022/PN Tng. Adapun celotehan Alwi Susanto dalam video yang diunggah oleh akun Youtube Forum Keadilan TV, merupakan pencemaran nama baik menyebutkan bahwa, “Saya ini korban investasi bodong Mahkota dan OSO Sekuritas.”

Farlin menegaskan, bahwa pernyataan itu tidak benar sama sekali.

”Hal ini tentu bertolak belakang dengan kenyataannya. PT. Mahkota Properti Indo Permata (MPIP), PT. Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) dan PT. OSI, merupakan badan hukum dengan ijin yang lengkap dan jelas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jadi pernyataan Alwi tersebut jelas tidak benar,” jelas Farlin Marta.

Alwi Susanto dalam video tersebut juga mengatakan, “Ada Pak Oesman Sapta Odang, ada Pak Raja Sapta Oktohari mantan Ketum HIPMI sekarang menjabat Ketua KOI (Komite Olimpiade Indonesia - red) kan gitu saya lihat, harusnya owner dari Perusahaan Investasi ini bisa menjamin, bahwa investasi ini aman.”

Pernyataan ini ditayangkan di kanal Youtube LQ Indonesia Lawfirm yang diasuh oleh Alvin Lim, terpidana kasus pemalsuan KTP yang saat ini menghuni Lapas Salemba.

Berita terkait dapat dibaca di sini: RSO Gugat Alwi Susanto Sebesar Rp 200 Miliar (https://www.askara.co/read/2022/02/11/25856/rso-gugat-alwi-susanto-sebesar-rp-200-miliar)

Menurut Farlin Marta, pernyataan yang diutarakan Alwi Susanto adalah kesalahan besar, karena kliennya (RSO – red) bukan orang yang terlibat langsung dengan Perusahaan yang dimaksudkan oleh Alwi Susanto itu. Hal tersebut dibuktikan dengan Akta Pendirian PT. OSO Sekuritas Indonesia (OSI), hingga Akta terakhir di tahun 2021, tidak pernah mencantumkan nama RSO sebagai Pengurus maupun Direksi dari OSI.

“Dari Akta tersebut sudah jelas, Perusahaan tersebut bukanlah milik klien kami, apalagi disebut sebagai Pendiri dari Perusahaan tersebut,” ucap Farlin Marta, dalam sebuah wawancara saat kasus ini pertama kali mencuat ke publik.

Dalam video tersebut, Alwi Susanto juga menyatakan, “Seperti tadi Pak Alvin bilang, 6 (enam) kali dipanggil sampai sekarang belum hadir, tuh kan juga aneh, kenapa bisa begitu ya, apakah ini tidak melecehkan institusi Polda Metro Jaya ya kalo 6 (enam) kali dipanggil tidak hadir.”

Menampik hal tersebut, Farlin Marta mengatakan, bahwa kliennya sangat kooperatif.

“Pada kenyataannya, klien saya sangat kooperatif. Ketika diminta klarifikasi, Pak RSO langsung menghubungi pihak Kepolisian dan membuat jadwal 2 hari setelah undangan klarifikasi diterima, bisa dicek ke pihak Polda Metro Jaya. Pak RSO langsung bisa diminta keterangannya oleh Penyidik Polda Metro Jaya, 2 hari setelah undangan klarifikasi diterima. Ini membuktikan, bahwa apa yang disampaikan Alwi Susanto dan kawan-kawan, merupakan berita hoax dan dilakukan hanya untuk merusak nama baik Pak RSO,” tutur Farlin.

Adapun bentuk pencemaran nama baik yang diungkapkan oleh Alwi Susanto ini, tambah Farlin Marta, karena pernyataannya tidak benar, bohong, tidak sesuai fakta, sehingga tentunya merugikan nama baik dan reputasi RSO, baik di kehidupan sosial maupun lingkungan bisnis. Padahal, Alwi Susanto sebagai WNI yang baik dalam memberikan keterangan di hadapan publik, seharusnya memegang asas kepatutan, ketelitian, serta sikap hati-hati, sehingga tidak menyebarkan berita hoax.

“Yang paling parah, adalah berita bohong yang beredar belakangan ini, yang menyatakan ada aliran dana ke Ketum Partai Hanura, tentu saja ini merupakan hoax yang sengaja dikarang pihak-pihak tertentu, untuk menjatuhkan nama baik klien saya dan keluarganya,” beber Farlin Marta, menyesalkan hal itu terjadi.

Walaupun begitu, tambahnya, RSO sudah mema'afkan Alwi Susanto dan kawan-kawannya.

“Klien saya saat ini sedang menjalankan ibadah Umroh di Makkah. Namun beliau telah menulis surat secara khusus kepada MH yang memeriksa perkara ini, yang intinya berisi di awal bulan suci Ramadlan ini, beliau sudah mema'afkan perbuatan Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV. Dan terkait gugatan Rp200 M itu, beliau menyatakan dengan tegas, tidak menginginkan uang Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV. Tapi gugatan ini dilayangkan, semata-mata untuk memberikan efek jera kepada Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV, agar ketika berbicara harus sesuai dengan fakta hukum,” terang Farlin Marta, menjelaskan keinginan kliennya, RSO.

Pernyataan Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV dan berita hoax lainnya yang menghina, menyudutkan dan mengkriminalisasi RSO, ini dianggap oleh RSO sebagai cobaan yang dijalani dengan hati yang lapang, mengingat posisinya sebagai Tokoh Olahraga Nasional. Tentu akan ada saja berita miring yang berusaha merusak nama baiknya.

Farlin Marta kemudian menjelaskan isi surat dari kliennya, RSO.

“Walaupun klien saya mema'afkan PMH yang dilakukan oleh Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV, namun beliau menjunjung tinggi proses hukum, sehingga beliau ingin sidang di PN Tangerang tetap dilanjutkan, sampai ada Putusan Hakim. Dengan demikian, nantinya akan jelas dan terang, apakah yang dilakukan Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV, merupakan hal yang tidak benar atau bagaimana,” imbuhnya.

Atas Putusan MH pada tanggal 29 Maret 2023 nanti, Farlin Marta berharap, agar semua pihak menghormatinya.

“Apapun isi Putusan MH nantinya, klien saya mengingatkan kepada Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV, untuk mematuhi isi putusan dan segera melaksanakannya dengan baik, sehingga di kemudian hari tidak ada lagi berita hoax dari yang bersangkutan terhadap klien saya,” tegas Advokat muda ini, mengakhiri keterangannya. (Red/AP)*

IMG-20230324-WA0006

Belum Dibayar Meski Menang Gugatan Wanprestasi, Nasabah Jiwasraya Mengadu ke ORI

Istia Umi Nurlela (berhijab) bersama korban PT. Asuransi Jiwasraya lainnya saat mengadukan nasib mereka ke Ombudsman RI

Jendela Jurnalis, Jakarta –
Gugatan wanprestasi sejumlah nasabah korban PT. ASJ (Persero) dinyatakan menang oleh PN Jakpus. Keputusan PN Jakpus yang diperjuangkan bersama PPWI melalui Penasehat Hukum PPWI, Adv. Dolfie Rompas, S.Sos, S.H, M.H & Partners itupun, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak akhir Juli 2021. Namun demikian, hingga hari ini para penggugat wanprestasi terhadap BUMN itu, belum menerima pengembalian dana polis yang mereka tuntut dari Jiwasraya.

Tidak putus asa dengan kondisi demikian, perwakilan para korban yang tuntutannya dikabulkan Pengadilan, mendatangi lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Selasa, 21 Maret 2023. Kedatangan mereka ke Lembaga Pengawas Pelaksanaan Administrasi Lembaga-lembaga Pengelola Keuangan Negara itu, dimaksudkan untuk mengadukan nasib para korban salah urus PT. Asuransi Jiwasraya (ASJ).

“Kali ini kami ingin menjajaki peluang untuk berjuang melalui jalur Ombudsman, karena melalui jalur hukum dengan cara menggugat di PN Jakpus mengalami kebuntuan,” ujar salah satu perwakilan nasabah Jiwasraya, Istia Umi Nurlela, usai menghadap Ombudsman, 21 Maret 2023.

Kepada jaringan media se-nusantara, Ibu Istia, demikian ibu paruh baya ini akrab disapa, menceritakan perjuangan panjang yang mereka lakukan dalam menuntut hak mereka dari Perusahaan Negara itu.

“Setelah mendapat Putusan Pengadilan yang sudah inkracht, nasabah mendatangi Kantor Pusat Jiwasraya di Jl. Juanda, di seberang Istana Negara, untuk menagih uang yang harus dibayar Perusahaan Asuransi itu, atas perintah Putusan Pengadilan yang sudah inkracht. Ternyata pihak Jiwasraya melalui Dirut PT. ASJ, Bapak Angger Yuwono mengatakan, bahwa sudah tidak ada cash flow lagi untuk memenuhi kewajiban melaksanakan Putusan Pengadilan. Malah dia bersedia menghadapi upaya hukum, jika nasabah ingin melakukan upaya hukum selanjutnya, karena kewenangannya sudah ditarik ke Kementerian,” kisah Istia, yang diiyakan oleh rekan-rekan perwakilan lainnya.

PT. ASJ, tambahnya, terlihat benar-benar sengaja mengabaikan putusan Inkracht Pengadilan. Jelas sekali apa yang disampaikan Dirut Jiwasraya, tidak sepatutnya disampaikan kepada nasabah, karena nasabah adalah pihak yang mengikat perjanjian dengan Jiwasraya, dimana Jiwasraya telah wanprestasi dan harus bertanggung jawab atas pengembalian uang nasabah.

Pada pertemuan pertama dengan ORI seminggu sebelumnya, para nasabah korban Jiwasraya diwakili tiga orang. Mereka diterima oleh salah satu Komisioner Ombudsman, Yeka Hendra Fatikan. Dalam pertemuan tersebut, pihak ORI menjelaskan tentang tugas dan fungsi ORI.

“Menurut Bapak Yeka Hendra Fatika, bahwa jumlah pengaduan kepada ORI ada 700 aduan terkait Asuransi, sehingga cukup merepotkan dalam pengklasifikasiannya. Hari ini, Selasa tanggal 21 Maret 2023, kami datang kembali hendak melengkapi kekurangan bukti-bukti yang diperlukan, untuk kelengkapan pengaduan para korban,” ungkap Istia.

Pada Pasal 1 ayat (1) UU No. 37 tahun 2008 tentang ORI ditegaskan, bahwa tugas dan fungsi ORI adalah mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan Pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD dan BHMN, maupun badan swasta atau perseorangan, yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD. Berdasarkan ketentuan ini, sudah tepat sekali jika nasabah korban Jiwasraya mengadukan Perusahaan itu kepada Ombudsman, karena diduga kuat telah terjadi maladministrasi oleh BUMN yang notabene mengelola Dana Negara tersebut.

Selama ini, nasabah Jiwasraya berjuang dan berupaya untuk mengembalikan uang tabungannya yang berasal dari bekerja puluhan tahun dan ditabung di dalam Deposito Bank, yang bekerjasama dengan Jiwasraya. Setelah sejumlah nasabah ikut program saving plan yang dikelola beberapa Bank milik Negara dan Swasta yang berkolaborasi dengan Perusahaan ASJ, tiba-tiba manajemen BUMN itu mengeluarkan pemberitahuan, bahwa Jiwasaraya mendapat tekanan likuidasi, sehingga berakibat gagal bayar. Hal itu tentu saja membuat jutaan nasabah Jiwasraya terkejut dan panik, terutama bagi mereka yang seluruh tabungannya disimpan di Jiwasraya.

Cara penyelesaian masalah yang sama sekali tidak melibatkan nasabah sangat disesalkan, sehingga nasabah tidak mendapat informasi yang benar. Kebijakan restrukturisasi yang menurut pihak Jiwasraya merupakan solusi terbaik bagi semua pihak, justru menjadi malapetaka bagi nasabah, terutama karena dipaksa tanpa diberikan pilihan lain yang berpihak kepada nasabah.

Kedatangan nasabah korban PT. ASJ ke Ombudsman, adalah untuk memenuhi hak konstitusi yang sudah ditetapkan di dalam UU No. 37 tahun 2008 tentang ORI, yakni melaporkan dugaan maladministrasi PT. ASJ (Persero). Sebagaimana fungsi dan kewenangannya, ORI diharapkan dapat melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap manajemen ASJ dan memberikan rekomendasi kepada atasan terlapor, yakni kepada Menteri BUMN, Kemenkeu dan Presiden RI serta DPR-RI.

Selain telah mendapatkan putusan inkracht dari PN Jakpus, para nasabah korban Jiwasraya juga datang ke ORI, berbekal janji Menkeu RI, Sri Mulyani Indrawati, yang pernah berjanji dalam LKPP tahun 2020 dan IHPS tahun 2021, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti permintaan nasabah yang tidak ikut restrukturisasi. Tapi faktanya, sudah tahun ke-3 sejak janji itu dikeluarkan, belum terlihat tanda-tanda Kemenkeu untuk menyelesaikan pembayaran uang premi nasabah, yang dituntut para korban maladministrasi pengelolaan Jiwasraya.

Sebetulnya, Negara melalui Kemenkeu dan BUMN, tidak perlu kesulitan untuk menyelesaikan masalah Jiwasraya, karena sudah diterbitkan beberapa perangkat hukum dan peraturan yang menjadi dasar pembayaran dana nasabah, seperti:

  1. Rekomendasi BPK-RI tentang LKPP tahun 2020;
  2. Rekomendasi DPD-RI Panja Jiwasraya tahun 2022;
  3. Peraturan OJK No. 69/POJK.05/2016 Pasal 40 ayat (3); dan
  4. Keputusan PN Jakpus yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht, yang sudah dua kali aanmaning dan permintaan sita eksekusi aset.

“Harapan kami, semoga melalui ORI, perjuangan kami akan berhasil sebagaimana amanat UU ORI dan kepada Menteri yang memikul tanggung jawab, akan melaksanakan sejalan dengan Sumpah Jabatan Menteri (SJM) saat dilantik, yaitu setia kepada UUD 1945, serta akan menjalankan segala peratuan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darma bakti kepada Bangsa dan Negara,” pungkas Istia dan rekan-rekanya penuh harap. (Red/AP)*

IMG-20230323-WA0007

Melalui Postingan Facebook, Keluarga Pasien Ungkapkan Kekecewaan terhadap Pelayanan RSUD Karawang

Tangkapan layar postingan seseorang yang mengaku keluarga pasien RSUD Karawang yang kecewa

Jendela Jurnalis Karawang -
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan publik. Hal itu terkait pelayanan yang diberikan terhadap pasien diduga kurang maksimal. Yang seharusnya menjadi harapan masyarakat Karawang (terutama masyarakat kurang mampu secara finansial), untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, justru malah sebaliknya diduga kerap membuat masyarakat kecewa.

Hal ini terungkap melalui sosial media Facebook. Pada salah satu laman grup terbuka masyarakat Karawang dengan nama grup Info Karawang, salah seorang keluarga pasien RSUD dengan akun bernama Ayahna Ferry, menceritakan apa yang telah dialami orangtuanya.

Dalam status tersebut, akun bernama Ayahna Ferry ini meluapkan kekesalannya atas pelayanan RSUD Kabupaten Karawang yang dianggapnya buruk, bahkan diduga menjadi penyebab meninggalnya orangtuanya.

"Lihat akibat penangan yg jelek RSUD Karawang. Hingga ortua saya menghembuskan nafas terakhir di depan pintu RSUD," tulis akun Ayahna Ferry.

Masih dalam tulisannya tersebut, RSUD Karawang beralasan ruangan penuh sehingga penanganan terhadap orangtuanya menjadi lambat, dan menurutnya jika orangtuanya mendapat penanganan yang baik dan cepat tentu akan berbeda ceritanya.

"Apa guna nya ada Karawang sehat kalo pihak rumah sakit selalu ada penolakan..
Mana ke Adilan buat orng kecil..
RSUD cuma memakai logo masyarakat tpi ke masyarakat begitu..
BPK saya udah tersungkur Sungkur di tolak dengan alasan ini itu.. suruh bawa ke rmh skit lain. Giliran udah meninggal baru di tanggepin takut di salahin," akhir dari tulisan akun Ayahna Ferry.

Cuitan tersebut pun sontak memancing komentar negatif dari netizen di grup Info Karawang yang membaca status tersebut, dengan berbagai macam tanggapan, berikut sejumlah tanggapan dari netizen:

"Jalan rusak. Rumah sakit umum playanan kitu patut.hebat nya bupati karawang," tulis akun Khecew Den Adam.

"Kdu d demo," tulis akun Hji Euis.

"Langsung lapor ka Bupati Celica aja..biar cepet di sidak RSUD na….turut berduka cita….," tulis akun Adi Pandawa. (Red)*

IMG-20230323-WA0003

PPWI DKI Jakarta Kunjungi Rutan Kelas I Pondok Bambu

Foto saat kunjungan (Dok: Istimewa)

Jendela Jurnalis, Jakarta –
PPWI DKI Jakarta, Edwin Waturandang bersama Anggota relawan PERMATA, Herni. S, melakukan kunjungan ke Rutan Kelas I Pondok Bambu di Jaktim, Selasa (21/3/23). Hal tersebut dilakukan, untuk mempererat silaturahmi dan kerjasama sebagai mitra yang baik, dalam mempublikasikan kegiatan-kegiatan Rutan dan Lapas, di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, melalui media-media lokal, nasional dan Internasional dari PPWI Group.

Dalam pertemuan di Rutan Kelas 1 Pondok Bambu, mereka disambut langsung Karutan, Dewi Sondari dan Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Tian Agustiani.

“Walaupun kedatangan kami ini tidak bersama Ketum PPWI, Wilson Lalengke dan Team DPN PPWI, kami merasakan sambutan yang baik dari Ibu Dewi dan Ibu Tian,” ujar Edwin.

Lanjutnya, saat ini Ketum PPWI sangat padat jadwalnya, sehingga tidak bisa hadir dan meminta kami dari PPWI DKI Jakarta, untuk mewakili sebagai utusan dari DPN PPWI.

“Kedepannya, akan dijadwalkan untuk pertemuan antara Ketum dan Team DPN PPWI dengan Karutan Kelas I Pondok Bambu,” jelasnya.

Selanjutnya, Edwin Waturandang dan Herni. S, diajak Karutan Dewi Sondari yang didampingi Tian Agustiani, untuk melihat-lihat kegiatan Warga Binaan, misalnya melihat secara langsung latihan menyanyi para Warga Binaan. Harapan Karutan, agar nanti pada saat Warga Binaan sudah bebas, mereka bisa diterima oleh masyarakat luas dan bisa menjadi orang yang berguna bagi Nusa dan Bangsa.

“Baru beberapa bulan ini, setelah lebih dari 2 tahun, Rutan Kelas I Pondok Bambu ini tidak ada Struktural Pejabat yang tetap sebagai KPR. Syukur alhamdulillah, dengan adanya penetapan KPR, Tian Agustiani, sekarang ini kami bisa lebih meningkatkan sistem keamanan dan pengamanan, dalam memproteksi para Warga Binaan khusus wanita, di tempat ini,” ungkap Dewi Sondari.

Ia menambahkan, “Semaksimal mungkin kami berusaha, agar Warga Binaan khusus wanita yang kami bina disini dapat bertobat, kembali diterima di tengah-tengah masyarakat dan keluarga mereka, itu yang menjadi tugas dan tanggung jawab kami di sini.” (Red/AP)*

IMG-20230316-WA0016

Surat Usulan Pengganti Pj. Bupati Bekasi dari Ketua DPRD Bekasi Menjadi Sorotan Publik, Ini Paparan Ketum LSM Sniper Indonesia

Gunawan, Ketum LSM Sniper Indonesia

Jendela Jurnalis, Bekasi
Menyebarnya surat dari Ketua DPRD Kab. Bekasi, tentang pengusulan tiga nama pengganti Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menjadi sorotan publik.

Ketum LSM Sniper Indonesia, Gunawan, menulis artikel tentang pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah, kepada Jendral News, Selasa (14/3/23).

Menurutnya, ada tata caranya untuk pengisian kekosongan Kepala Daerah, karena diatur jelas dalam Perundang-undangan, sebagaimana berikut:

Tata Cara Pengisian Kekosongan Kepala Daerah

Apa itu pengisian kekosongan Kepala Daerah yang masa jabatannya belum berakhir dan pengisian kekosongan Kepala Daerah yang masa jabatannya telah berakhir.

A. Pengisian Kekosongan Kepala Daerah yang Masa Jabatannya Belum Berakhir.

Mengenai pengisian kekosongan Kepala Daerah yang masa jabatannya belum berakhir, diatur dengan jelas di UU No. 23 tahun 2014, tentang Pemda dan UU No. 10 tahun 2016, tentang Pilgub, Bupati dan Walikota.

UU 23 Tahun 2014
Pasal 78 ayat (1)
Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah berhenti karena:
a. Meninggal dunia;
b. Permintaan sendiri; atau
c. Diberhentikan.

Pasal 87 ayat (2)
Apabila Bupati/Walikota berhenti sebagaimana dimaksud pada Pasal 78, atau diberhentikan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan pengisian jabatan Bupati/Walikota, sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan, mengenai Pilkada (UU 10 tahun 2016).

UU 10 Tahun 2016
Pasal 173 ayat (1) dalam hal Gubernur, Bupati dan Walikota berhenti karena:
a. Meninggal dunia;
b. Permintaan sendiri; dan
c. Diberhentikan;
Maka Wagub, Wabup dan Wakil Walikota, menggantikan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Pasal 173 Ayat (2)
DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wagub menjadi Gubernur, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri, untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur.

Pasal 173 Ayat (4)
DPRD Kabupaten/Kota, menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wabup/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur, untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota.

Pasal 174 Ayat (7)
Dalam hal sisa masa jabatan kurang dari 18 (delapan belas) bulan, Presiden menetapkan Penjabat Gubernur dan Menteri, menetapkan Penjabat Bupati/Walikota.

Contoh:
Pengisian Kekosongan Jabatan

Bupati Bekasi, Periode 2017-2022:
Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, diberhentikan (putusan hukum tetap dari Pengadilan), dengan menyisakan masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.

Eka Supria Atmaja sebagai Wabup Bekasi, ditetapkan menjadi Bupati. Hal ini dilakukan melalui proses pengusulan oleh DPRD Kab. Bekasi (mekanisme politik), sebagaimana diatur di Pasal 173 ayat (4) UU 10 tahun 2016.

Kemudian Bupati Eka Supria Atmaja meninggal dunia, dilakukan estafet kepemimpinan daerah oleh H. Akhmad Marjuki sebagai Wabup Bekasi, dari hasil pemilihan oleh DPRD Kab. Bekasi dan kemudian diusulkan oleh DPRD ke Mendagri melalui Gubernur (mekanisme politik), kemudian ditetapkan menjabat Plt. Bupati Bekasi, sampai selesai masa jabatannya 2022.

B. Pengisian Kekosongan Kepala Daerah yang Masa Jabatannya Telah Berakhir.

Mengenai pengisian kekosongan Kepala Daerah yang masa jabatannya telah berakhir, diatur dengan jelas di UU No. 10 tahun 2016, tentang Pilgub, Bupati dan Walikota.

UU 10 Tahun 2016
Pasal 201 ayat (9)
Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 dan tahun 2023, diangkat Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota, sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wakil Walikota, melalui pPemilihan Serentak Nasional, pada tahun 2024.

Pasal 201 ayat (10)
Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Madya sampai dengan Pelantikan Gubernur, sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Pasal 201 ayat (11)
Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat Penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sampai dengan pelantikan Bupati/Walikota, sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Contoh:
Berdasarkan usulan Gubernur Jabar, Mendagri mengangkat dan menetapkan Dani Ramdan, sebagai Penjabat Bupati Bekasi, sebagaimana diatur di Pasal 201 ayat (11) UU 10 tahun 2016, tentang Pilgub, Bupati dan Walikota. (Red/AP)*

IMG-20230312-WA0009

Keterlaluan! Oknum Polisi Pemerkosa Anak SD Hanya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Sidang pembacaan vonis terdakwa oknum polisi pemerkosa anak di PN Sumber

Jendela Jurnalis, Cirebon –
Oknum Polisi bernama Chumaedi Saefudin, yang didakwa atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur, hanya divonis 1 tahun 10 bulan kurungan penjara. Peristiwa mengenaskan itu terjadi di PN Sumber, Cirebon, Jabar, Kamis, 9 Maret 2023. Vonis yang sangat tidak adil bagi korban tersebut, diputus oleh MH yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Soni Nugraha, S.H, M.H, bersama Hakim Anggota, Harry Ginanjar, S.H, M.H dan Ranum Fatimah Florida, S.H, M.H.

Putusan Hakim bagi Briptu Chumaedi Saefudin, dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara itu, jauh lebih rendah dari tuntutan JPU, yaitu 15 tahun dan membayar denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara. Menurut MH, berdasarkan fakta persidangan, peristiwa pemerkosaan atau kekerasan seksual yang dituduhkan, tidak dapat dibuktikan. Hakim berpendapat, bahwa hanya dakwaan KDRT terhadap anak yang bisa ditimpakan hukuman kepada Chumaedi Saefudin itu.

Penasehat Hukum korban, Hetta Mahendrati Latumeten, S.H, S.Psi, menyatakan sangat kecewa dengan keputusan MH ini. Dia menyayangkan pertimbangan MH yang terkesan tidak mempertimbangkan keterangan korban di persidangan. Faktanya, kata Hetta, korban mengalami trauma akibat kekerasan fisik dan seksual oleh terdakwa. Dua hasil visum dari dua lembaga berbeda juga menyatakan, terdapat luka robek akibat benda tumpul di alat kelamin korban.

“Saya menyesalkan apa yang menjadi keputusan MH, walaupun belum berkekuatan hukum tetap. Kami menyayangkan, MH tidak mempertimbangkan keterangan korban. LPSK juga telah menyetujui pendampingan traumatis korban,” ungkap Hetta dengan nada sedih, Kamis, 9 Maret 2023.

Lanjutnya, dirinya berharap, Jaksa dapat mengajukan banding dan berharap, MH di tingkat Pengadilan Tinggi dapat lebih bijaksana, untuk memberikan keadilan bagi korban.

“Saya berharap, Jaksa ajukan banding dan semoga di Pengadilan Tinggi nanti, ada keadilan untuk korban,” tambah Hetta penuh harap.

Menanggapi putusan MH di PN Sumber tersebut, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA di Jakarta, menyatakan amat prihatin dengan kualitas para Pelayan Hukum di Negeri ini, dalam memberikan keadilan bagi rakyat. Pria yang mengenyam pendidikan Pasca Sarjana di Bid. Global Ethics di Universitas Birmingham, Inggris itu, mempertanyakan kapasitas dan integritas ketiga MH, yang mengadili kasus kekerasan seksual anak di bawah umur ini.

“Keterlaluan. Anda bayangkan saja, kerja-kerja penggalian informasi, data dan keterangan dari para pihak terkait, termasuk pelaku dan korban, sudah dilakukan oleh Penyidik di Polres, melalui tahapan Lidik dan Sidik. Selanjutnya, Team JPU melakukan proses yang sama, untuk menyempurnakan dan memastikan peristiwa yang terjadi, hingga muncul dalam bentuk dakwaan dan tuntutan 15 tahun penjara untuk pelaku. Lantas, Hakim kemudian dengan enteng memutus ringan pelaku. Hampir pasti ada yang tidak beres dalam vonis Hakim itu,” urai Wilson Lalengke yang menambahkan, bahwa dirinya sejak awal memantau terus kasus ini, sebagai bentuk pembelaan terhadap ibunda korban, Vinny Meipanji Pratiwi, yang adalah Anggota PPWI Cirebon.

Wilson kemudian menambahkan, bahwa kasus Oknum Polisi memperkosa anak tirinya itu, sudah menjadi isu nasional sejak Kapolda Jabar, Irjenpol Drs. Suntana, M.Si, berjanji untuk memproses Oknum Polisi bejat ini, beberapa bulan lalu, di Kopi Jhoni Hotman Paris Hutapea. Tidak hanya itu, Ketum PPWI ini mengatakan, bahwa kasus Oknum Briptu Chumaedi Saefudin tersebut, telah dilaporkan langsung ke Divpropam Polri melalui Karo Paminal, Brigjenpol Anggoro Sukartono dan Kabag Yanduan, Kombespol Daddy Hartadi.

“Sekarang kita tagih janji para Petinggi Polri ini, mana buktinya bahwa Anda akan membereskan para oknum bejat laknat di Institusi Polri? Ataukah memang lembaga Polri ini merupakan tempat memelihara makhluk berakhlak buruk seperti Oknum Polisi di Cirebon itu?” cetus Tokoh Pers Nasional, yang getol membela warga terdholimi oleh Oknum Aparat di berbagai tempat ini, dengan nada ketus.

Menutup keterangannya, Wilson Lalengke mendorong, agar JPU yang menangani kasus tersebut, melanjutkan proses hukum melalui upaya banding. Dia juga berharap kepada publik, khususnya masyarakat Cirebon, untuk memberikan dukungan moral dan bentuk lainnya, kepada korban dan keluarganya. Sementara itu, pihak PPWI akan terus mengawal kasusnya dan jika pihak keluarga korban menghendaki, pihaknya akan mendampingi untuk melaporkan para MH ke KY, agar diselidiki dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita akan bantu ke KY, untuk melaporkan ketiga MH yang terlihat tidak profesional dan terindikasi masuk angin itu,” pungkas Wilson Lalengke. (Red/AP)*

IMG-20230302-WA0004

Teken PKS, Bapas Bandar Lampung dan Permata Siap Kelola Griya Abhipraya

Prosesi penandatanganan PKS antara Bapas Bandar Lampung dengan Permata Indonesia

Jendela Jurnalis, Jakarta –
Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bandar Lampung, Prov. Lampung dan Persaudaraan Mantan Tahanan (Permata) Indonesia, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), bertempat di Kantor Bapas Bandar Lampung, Rabu, 22 Februari 2023 lalu. Pada acara penandatanganan PKS tersebut, Bapas diwakili oleh Kepala Bapas Bandar Lampung, M. Rolan, sementara dari Permata diwakili oleh Ketumnya, Wilson Lalengke.

Usai melakukan penandatanganan kesepakatan bersama, kedua pihak menyatakan siap untuk melakukan berbagai usaha yang diperlukan, dalam memberikan pembinaan dan bantuan kepada para Warga Binaan Lapas dan Rutan yang ada di Bandar Lampung dan sekitarnya.

“Dengan telah ditanda-tanganinya PKS ini, kita berkomitmen dan siap untuk melakukan berbagai usaha dalam membina para Warga Binaan secara bersama-sama,” ujar M. Rolan kepada awak media, Rabu (22-2-23).

Produk Permata Kopi dari Griya Abhipraya Bandar Lampung

Sementara itu, Wilson Lalengke di Jakarta menjelaskan, bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa program yang akan dilakukan bersama Bapas Bandar Lampung.

“Kita telah menyiapkan beberapa program kerja dalam kerangka kerjasama dengan Bapas Bandar Lampung. Diantaranya adalah pelatihan dan pemberdayaan para Warga Binaan, dalam memproduksi kopi olahan siap saji,” ungkapnya kepada Jendral News, Sabtu, 25 Februari 2023.

Dalam menjalankan program di bidang pengolahan kopi bubuk tersebut, tambah Wilson Lalengke, pihak Permata menggandeng para ahli dan Praktisi/Pengusaha Kopi yang ada di Bandar Lampung.

“Permata tidak kerja sendiri dalam program pengolahan kopi yang akan dilakukan di Griya Abhipraya Bandar Lampung. Kita dibantu oleh pakar kopi nasional, Bapak Ir. Anang Prihantoro dan Pengusaha Kopi, Pak Kamto. Mereka berdua ini yang akan melatih para Warga Binaan, agar siap bekerja memproduksi kopi bubuk yang siap untuk dipasarkan nantinya,” jelas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2023 itu.

Adapun kopi olahan Griya Abhipraya Bandar Lampung, akan diproduksi dalam kemasan 50 Gr dan didistribusikan dengan merek ‘Kopi Permata’.

“Untuk tahap awal ini, kita baru akan memproduksi kopi dalam kemasan 50 Gr atau untuk porsi 4-5 gelas kopi siap diminum. Merek kopi produksi Griya Abhipraya Bandar Lampung, nantinya adalah Permata Coffee alias Kopi Permata. Ini kopi asli Indonesia yang pasti mantap rasa kopinya,” ujar Wilson Lalengke, dengan nada sedikit promosi.

Selain program di bidang usaha perkopian, Permata juga menyiapkan program penyuluhan dan pendampingan, yang bersifat bimbingan motivasi kepada para Warga Binaan.

“Melalui koordinasi bersama mitra kerja Bapas Bandar Lampung, kita berupaya bisa memberikan penyuluhan Narkoba bagi para Warga Binaan, juga seminar motivasi yang sifatnya membangun optimisme kepada mereka agar senantiasa berfikir positif, menambah wawasan dan pengetahuan, serta memandang masa depan dengan penuh pengharapan,” jelas pria yang menyelesaikan pendidikan Pasca Sarjananya di tiga Universitas bergensi di Eropa itu.

Terkait program usaha kopi yang saat ini sudah mulai berjalan di Griya Abhipraya Bandar Lampung, demikian Wilson Lalengke, program tersebut dalam waktu dekat akan dikunjungi oleh Ibu Negara, Ibu Iriana Jokowi.

“Saat ini pelatihan para Warga Binaan perempuan sedang dilaksanakan di Lapas Perempuan Wayhui, Bandar Lampung. Menurut rencana, Griya Abhipraya Bandar Lampung akan dikunjungi oleh Ibu Iriana Jokowi, untuk melihat berbagai program pembinaan yang dilakukan di tempat itu. Kita berharap, ini menjadi langkah awal yang baik bagi Permata dan Bapas Bandar Lampung, sebagai realisasi PKS yang baru saja ditandatangani bersama lalu,” ucap Inisiator berdirinya Organisasi Permata Indonesia itu, menghakhiri keterangannya. (Red/AP)*

IMG-20230301-WA0000

Belum Ada Keputusan Terkait Pembatalan Dana Hibah, Ketua DPRD dengan Bupati Disinyalir “Main Lenong”

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana (kiri) Ketua DPRD Karawang H. Budianto, SH (kanan)

Jendela Jurnalis Karawang -
Terkesan menghindar untuk menemui masa aksi Sentral Gerakan Rakyat Karawang (SEGRAK), sampai saat ini Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana belum memberikan penjelasan kepada publik mengenai "urgensi" Pemkab Karawang memberikan dana hibah 10 miliar kepada lembaga vertikal di Jawa Barat.

Termasuk saat SEGRAK melakukan sidang terbuka di ruang rapat paripurna DPRD Karawang pada Kamis (23/2/2023) kemarin, Bupati Cellica juga enggan untuk mengangkat telpon dari Ketua DPRD Karawang, H. Budianto yang mencoba melakukan komunikasi.

Hal ini tentu menyusul pernyataan Anggota Banggar DPRD Karawang yang mengaku tidak pernah tahu-menahu mengenai pemberian dana hibah 10 miliar Pemkab Karawang kepada lembaga vertikal di Jawa Barat.

Disinggung mengenai persoalan ini, Praktisi Hukum dan Pengamat Pemerintahan, Asep Agustian SH. MH menilai, jika Ketua DPRD dan Bupati disinyalir sedang "main lenong" dalam persoalan ini. Yaitu untuk menghindari tuntutan masa aksi yang meminta penjelasan kepada Bupati, mengenai "urgensi" dana hibah yang sedang hangat diperbincangkan publik.

Dugaan ini, kata Askun, bisa dilihat karena Ketua DPRD dan Bupati merupakan dua orang yang bersama dalam satu partai politik. Kedua, Bupati disinyalir memerintahkan Sekda untuk berbicara di media masa mengenai persoalan ini.

"Ya, pada akhirnya Ketua DPRD dan Sekda yang jadi bemper untuk dihadapkan dengan publik. Bupati Cellica diduga lari dari tanggungjawab atas kebijakan dan politik anggaran dana hibah yang ia putuskan," tutur Asep Agustian SH. MH pada Minggu (26/02/2023).

Menurut Askun, karakter asli kepemimpinan Bupati Cellica mulai tercium publik di akhir masa jabatannya sebagai Bupati Karawang. Yaitu dimana Bupati Cellica merupakan pemimpin yang tidak responsif terhadap keinginan masyarakatnya.

Yaitu dimana Bupati Cellica disinyalir hanya akan berhadapan dengan rakyat secara langsung, ketika ia membawa interest pribadinya. Terlebih saat ini, Bupati Cellica dikabarkan akan Nyaleg DPR RI, setelah ia tidak bisa lagi mencalonkan sebagai Bupati Karawang di Pilkada 2024.

"Emang sejak kapan Bupati Cellica menemui masa pendemo?. Ada dulu pernah satu kali, tapi itu pun pendemo katanya malah dibohongi dengan ucapan dan janji manisnya," kata Askun.

"Makanya, kalau masyarakat mau bertemu dengan Bupati Cellica, maka harus di acara atau kegiatan-kegiatan pemerintah yang bersifat seremonial atau gunting pita," sindirnya.

Atas persoalan ini, Askun meminta Bupati Cellica untuk bersikap 'gentel' sebagai pemimpin masyarakat. Yaitu dimana Bupati Cellica harus segera menemui Presidium SEGRAK untuk memberikan penjelasan mengenai 'urgensi' dana hibah 10 miliar.

"Iya dong, jangan sampai Bupati Cellica menemui masyarakat saat ada kepentingan politiknya saja. Jangan sampai pas mau nyaleg DPR RI nanti, baru deh Bupati Cellica gampang ditemui rakyat," tutup Askun.

Sementara, berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, kabarnya Presidium SEGRAK akan berkeliling ke setiap Fraksi di DPRD Karawang untuk berdiskusi dan meminta dukungan, menyusul janji Ketua DPRD Karawang, H. Budianto yang akan mengeluarkan 'Surat Rekomendasi' pembatalan dana hibah 10 miliar kepada eksekutif, namun informasi yang terakhir didapatkan redaksi dari salah satu orang dari Presidium SEGRAK pada Selasa (28/02/2023), dirinya menerangkan bahwa surat rekomendasi tersebut belum terbit. (Red/NN).