Sidang pembacaan vonis terdakwa oknum polisi pemerkosa anak di PN Sumber
Jendela Jurnalis, Cirebon –
Oknum Polisi bernama Chumaedi Saefudin, yang didakwa atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur, hanya divonis 1 tahun 10 bulan kurungan penjara. Peristiwa mengenaskan itu terjadi di PN Sumber, Cirebon, Jabar, Kamis, 9 Maret 2023. Vonis yang sangat tidak adil bagi korban tersebut, diputus oleh MH yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Soni Nugraha, S.H, M.H, bersama Hakim Anggota, Harry Ginanjar, S.H, M.H dan Ranum Fatimah Florida, S.H, M.H.
Putusan Hakim bagi Briptu Chumaedi Saefudin, dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara itu, jauh lebih rendah dari tuntutan JPU, yaitu 15 tahun dan membayar denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara. Menurut MH, berdasarkan fakta persidangan, peristiwa pemerkosaan atau kekerasan seksual yang dituduhkan, tidak dapat dibuktikan. Hakim berpendapat, bahwa hanya dakwaan KDRT terhadap anak yang bisa ditimpakan hukuman kepada Chumaedi Saefudin itu.
Penasehat Hukum korban, Hetta Mahendrati Latumeten, S.H, S.Psi, menyatakan sangat kecewa dengan keputusan MH ini. Dia menyayangkan pertimbangan MH yang terkesan tidak mempertimbangkan keterangan korban di persidangan. Faktanya, kata Hetta, korban mengalami trauma akibat kekerasan fisik dan seksual oleh terdakwa. Dua hasil visum dari dua lembaga berbeda juga menyatakan, terdapat luka robek akibat benda tumpul di alat kelamin korban.
“Saya menyesalkan apa yang menjadi keputusan MH, walaupun belum berkekuatan hukum tetap. Kami menyayangkan, MH tidak mempertimbangkan keterangan korban. LPSK juga telah menyetujui pendampingan traumatis korban,” ungkap Hetta dengan nada sedih, Kamis, 9 Maret 2023.
Lanjutnya, dirinya berharap, Jaksa dapat mengajukan banding dan berharap, MH di tingkat Pengadilan Tinggi dapat lebih bijaksana, untuk memberikan keadilan bagi korban.
“Saya berharap, Jaksa ajukan banding dan semoga di Pengadilan Tinggi nanti, ada keadilan untuk korban,” tambah Hetta penuh harap.
Menanggapi putusan MH di PN Sumber tersebut, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA di Jakarta, menyatakan amat prihatin dengan kualitas para Pelayan Hukum di Negeri ini, dalam memberikan keadilan bagi rakyat. Pria yang mengenyam pendidikan Pasca Sarjana di Bid. Global Ethics di Universitas Birmingham, Inggris itu, mempertanyakan kapasitas dan integritas ketiga MH, yang mengadili kasus kekerasan seksual anak di bawah umur ini.
“Keterlaluan. Anda bayangkan saja, kerja-kerja penggalian informasi, data dan keterangan dari para pihak terkait, termasuk pelaku dan korban, sudah dilakukan oleh Penyidik di Polres, melalui tahapan Lidik dan Sidik. Selanjutnya, Team JPU melakukan proses yang sama, untuk menyempurnakan dan memastikan peristiwa yang terjadi, hingga muncul dalam bentuk dakwaan dan tuntutan 15 tahun penjara untuk pelaku. Lantas, Hakim kemudian dengan enteng memutus ringan pelaku. Hampir pasti ada yang tidak beres dalam vonis Hakim itu,” urai Wilson Lalengke yang menambahkan, bahwa dirinya sejak awal memantau terus kasus ini, sebagai bentuk pembelaan terhadap ibunda korban, Vinny Meipanji Pratiwi, yang adalah Anggota PPWI Cirebon.
Wilson kemudian menambahkan, bahwa kasus Oknum Polisi memperkosa anak tirinya itu, sudah menjadi isu nasional sejak Kapolda Jabar, Irjenpol Drs. Suntana, M.Si, berjanji untuk memproses Oknum Polisi bejat ini, beberapa bulan lalu, di Kopi Jhoni Hotman Paris Hutapea. Tidak hanya itu, Ketum PPWI ini mengatakan, bahwa kasus Oknum Briptu Chumaedi Saefudin tersebut, telah dilaporkan langsung ke Divpropam Polri melalui Karo Paminal, Brigjenpol Anggoro Sukartono dan Kabag Yanduan, Kombespol Daddy Hartadi.
“Sekarang kita tagih janji para Petinggi Polri ini, mana buktinya bahwa Anda akan membereskan para oknum bejat laknat di Institusi Polri? Ataukah memang lembaga Polri ini merupakan tempat memelihara makhluk berakhlak buruk seperti Oknum Polisi di Cirebon itu?” cetus Tokoh Pers Nasional, yang getol membela warga terdholimi oleh Oknum Aparat di berbagai tempat ini, dengan nada ketus.
Menutup keterangannya, Wilson Lalengke mendorong, agar JPU yang menangani kasus tersebut, melanjutkan proses hukum melalui upaya banding. Dia juga berharap kepada publik, khususnya masyarakat Cirebon, untuk memberikan dukungan moral dan bentuk lainnya, kepada korban dan keluarganya. Sementara itu, pihak PPWI akan terus mengawal kasusnya dan jika pihak keluarga korban menghendaki, pihaknya akan mendampingi untuk melaporkan para MH ke KY, agar diselidiki dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita akan bantu ke KY, untuk melaporkan ketiga MH yang terlihat tidak profesional dan terindikasi masuk angin itu,” pungkas Wilson Lalengke. (Red/AP)*
About The Author