Jendela Berita

IMG-20240910-WA0121

Dihadiri Acep dan Gina, Relawan Singaperbangsa Gelar Ziarah ke Makam Syekh Quro dan Adipati Singaperbangsa

H. Acep Jamhuri saat memberikan sambutan saat menggelar ziarah dan do'a bersama di Makam Adipati Singaperbangsa

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Relawan Singaperbangsa, merupakan relawan yang terbentuk sebagai barisan pendukung pasangan Acep Jamhuri - Gina Fadlia Swara sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang dalam Pilkada 2024 mendatang, tengah menggelar kegiatan Ziarah ke Makam Syeh Quro dan ke Makam Adipati Singaperbangsa. Selasa (10/9/24).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Acep Jamhuri dan Gina Fadlia Swara selaku Bapaslon, Dewan Penasehat, Jajaran Pengurus Relawan Singaperbangsa beserta seluruh pengurus tingkat kecamatan yang telah terbentuk.

Dalam kesempatannya, Acep Jamhuri mengaku sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Relawan Singaperbangsa tersebut.

"Dengan menggelar acara ziarah ke Makam Adipati Singaperbangsa ini, sekaligus meminta izin atas dibawanya nama Singaperbangsa sebagai sebuah nama relawan, ini saya sebut sebagai cerminan relawan yang menjunjung tinggi nilai etika," ucapnya saat menyampaikan sambutan usai menggelar do'a bersama di Makam Adipati Singaperbangsa yang terletak di Desa Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon.

Selain itu, dengan menggelar kegiatan ziarah juga merupakan cerminan relawan yang religius dan tetap menjaga nilai-nilai sejarah, sebagaimana diketahui bersama, bahwa nama Syekh Quro dan Adipati Singaperbangsa merupakan sosok seorang tokoh yang memiliki peran penting dalam sejarah keagamaan dan pemerintahan.

Hal senada pun diungkapkan oleh Hj. Gina Fadlia Swara selaku calon Wakil Bupati dari Acep Jamhuri. Ia berharap, perjuangan yang selama ini dilakukan oleh para relawannya tersebut bisa menjadi sebuah motivasi bagi dirinya dan Acep Jamhuri dalam perjuangannya untuk memenangkan kontestasi dalam Pilkada Karawang 2024 ini.

Foto saat berada didalam area Makam Adipati Singaperbangsa

Sementara itu, Drs. H. Atori Hasanudin selaku Ketua Relawan Singaperbangsa saat diwawancarai Jendela Jurnalis menerangkan bahwa terbentuknya Relawan Singaperbangsa tersebut, sebagian besarnya di isi oleh para pensiunan ASN.

Lebih lanjut, H. Atori merasa sangat optimis, bahwa dengan banyaknya dukungan dari berbagai kalangan masyarakat untuk Acep - Gina, tentunya hal tersebut merupakan peluang besar untuk memenangkan kontestasi Pilkada 2024 bagi Acep - Gina. (NN)*

IMG-20230529-WA0078-1024x717

Dapati Baliho Dirusak, Direktur Advokasi Tim Hukum Acep – Gina Geram dan Minta Pelaku Ditangkap

Asep Agustian, S.H., M.H., (Direktur Tim Hukum Acep Gina)

Jendela Jurnalia Karawang, JABAR - Kasus perusakan puluhan baliho pasangan Acep-Gina yang berada di Jalan Interchange Karawang Barat oleh oknum tidak bertanggungjawab mendapat kecaman dari Direktur Advokasi Hukum Tim Pemenangan Acep Jamhuri-Gina Fadlia Swara, Asep Agustian, S.H., M.H.

“Saya merasa risih kalau sudah seperti ini, merasa muak mendengar dan melihatnya ataupun membaca kabar itu, apa sih maksud oknum tersebut lakukan itu,” kata Askun, sapaan akrabnya, kepada awak media, Selasa (10/9/2024).

Askun pun mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran pendukung Acep-Gina untuk mencari dan menangkap oknum pelaku perusakan.

“Cari itu oknum, tangkap lalu jebloskan ke penjara!,” tegasnya.

Ia juga meminta kepada Gakkum atau Bawaslu Karawang untuk bisa mengungkap motif oknum pelaku perusakan baliho yang tidak bersalah itu.

“Baliho itu barang mati tidak bernyawa, kalau toh merasa nyiyir kepada para pendukung Acep-Gina ini, kita lihat saja nanti, kan waktu pencoblosan masih lama, alat peraga itu masing-masing memperkenalkan diri, bukan untuk dirusak atau dihilangkan dicabut,” ucapnya.

Askun tidak mau menuduh oknum pelaku tersebut kepada pihak tertentu.

“Saya katakan ini juga oknum, kenapa sih harus ketakutan, sekali lagi kepada seluruh jajaran cari tahu sampai dapat lalu ditarik enggak usah digebukin, enggak usah dipukulin, enggak usah dihancurin bawa ke pihak kepolisian terdekat,” ujarnya.

“Lalu ditanya apa motivasinya, siapa yang memerintahkannya karena pasti ada seseorang yang menyuruhnya demi imbalan, jangan cuma gara-gara dapat satu rupiah demi hidupi istri anak tapi masuk penjara. Hukum tidak ada backing-backingan, hukum tidak ada kata atensi, jadi pantau, tangkap, jebloskan ke penjara,” tandasnya.

Untuk diketahui, para pendukung Acep-Gina selain dari koalisi partai politik juga dari sekelompok orang akar rumput yang berkumpul bentuk relawan yang sangat militan untuk memenangkan Acep-Gina menjadi Bupati dan Wakil Bupati Karawang periode 2024-2029.

Para relawan tersebut rela merogoh uang dari kantong sendiri untuk membuat baliho-baliho sebagai alat pengenalan terhadap figur Acep-Gina kepada publik Karawang. (red)*

IMG-20240910-WA0089

Proyek Pembangunan Rehabilitasi SDN Telukbango VI Diduga Sarat Penyimpangan

Kondisi pekerjaan (insert: papan informasi)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas Gedung SDN Telukbango VI yang beralamat Di dusun Gongcai 1, RT. 16/05, Desa Telukbango, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa barat yang menelan anggaran hingga ratusan juta diduga dikerjakan asal jadi. Selain tidak sesuai spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB), diduga juga tidak memenuhi mutu dan kualitas pekerjaan. Senin (9/9/24).

Dugaan tersebut terlihat dalam pembangunan 3 ruang kelas tersebut terlihat dengan jelas menggunakan kayu kusen yang sudah keropos tidak diganti, begitu juga untuk tembok yang sudah bolong hanya diplester sehingga terlihat tidak rapi. Selain itu, pemasangan baja ringan juga hanya sebatas di tempel dengan cor sloop yang lama.

Hal tersebut terungkap berdasarkan keluhan
dari salah satu guru pengajar yang enggan disebutkan namanya. Ia mengeluhkan, material yang seharusnya tidak dipergunakan lagi, justru malah dipergunakan kembali di bangunan tersebut.

"Ini bangunan parah pisan, coba lihat saja pak, selain atap yang rusak, hampir semua kusen keropos, ternyata tidak di ganti. Percuma saja direhab juga kalau kusen yang sudah rapuh keropos tidak diganti," keluhnya.

Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa seharusnya konsultan lebih tahu mana yang sudah tidak layak harus di ganti. Karena, duat dugaan bahwa CV. HUTAMI & CO selaku pelaksana pekerjaan, jelas-jelas bermain curang, apalagi dengan pagu anggaran yang cukup lumayan fantastis, yaitu mencapai Rp. 155.600.000.00,- (seratus lima puluh lima juta enam ratus ribu rupiah).

Ia juga berharap, bawha dengan adanya informasi yang diberikan oleh awak media, Dinas Pendidikan harus turun langsung ke lokasi SDN Telukbango VI untuk melalukan evaluasi.

Sementara itu, hingga berita ini terbit, pihak pelaksana maupun pemborong malah terkesan menghindar, seakan khawatir kecurangannya tercium publik. (Tinggun)*

IMG-20240909-WA0067

Marak Terjadi Kasus Pencurian, Polres Karawang Berhasil Ringkus Sepuluh Tersangka Curanmor

Konferensi Pers Polres Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak terjadi dalam kurun waktu Agustus hingga awal September 2024. Dalam operasi pengungkapan tersebut, sebanyak 10 tersangka berhasil diamankan, termasuk satu di antaranya adalah anak di bawah umur.

Kapolres Karawang, AKBP Edward Zulkarnain, dalam konferensi pers yang digelar Senin (9/9/2024), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan lima laporan polisi yang diterima.

"Dua laporan di Polres Karawang dengan tiga tersangka, satu laporan di Polsek Kota Baru dengan lima tersangka, satu laporan di Polsek Cilamaya dengan satu tersangka, serta satu laporan di Polsek Cikampek dengan satu tersangka," ujar Kapolres.

Menurut AKBP Edward, para pelaku menggunakan modus operandi yang terbilang umum namun efektif. Mereka menggunakan kunci T untuk membobol sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan ketat.

"Lokasi yang mereka pilih untuk beraksi biasanya sepi dan minim pengawasan, sehingga mereka dengan mudah menargetkan kendaraan milik warga yang lengah," jelasnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, kunci T, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Kapolres Karawang juga menambahkan bahwa salah satu tersangka tidak hanya terlibat dalam pencurian, tetapi juga diduga menjadi penadah barang hasil kejahatan.

"Untuk para pelaku pencurian, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, pelaku yang diduga sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya.

Keberhasilan Polres Karawang dalam mengungkap kasus curanmor ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat Karawang, sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kriminal bahwa tindakan mereka tidak akan lolos dari jerat hukum. (red)*

IMG-20240909-WA0066

DPO Kasus Pengeroyokan Anggota Banser di Karawang Berhasil Ditangkap

Konferensi Pers Polres Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap anggota Banser Karawang dan anggota PCNU Kabupaten Bekasi. Kedua tersangka, yang berinisial JK dan AM, sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Kapolres Karawang mengumumkan penangkapan ini dalam sebuah konferensi pers di Markas Komando Polres Karawang pada Senin, 9 September 2024. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas peristiwa pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Pasarbaru, Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, pada Sabtu, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kejadian ini berawal ketika pelaku menghadang iring-iringan mobil korban di lokasi kejadian (TKP) dengan tujuan mencari keberadaan Kiai Imad. Berdasarkan informasi, Kiai Imad akan menghadiri undangan di Pondok Pesantren Al Baghdadi di Rengasdengklok, Karawang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, antara lain satu rompi warna coklat, satu peci warna putih, satu kaos lengan pendek warna hitam, satu celana panjang lapangan bermotif loreng dengan perpaduan warna coklat dan abu-abu, serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan.

Polres Karawang terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pelaku yang terlibat bisa dibawa ke meja hijau dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (red)*

IMG-20240909-WA0057

Baliho Acep – Gina Dirusak, Kader Gerinda Desak Bawaslu dan APH Usut Tuntas Pelaku

Foto baliho Acep - Gina yang dirusak orang tak dikenal, (insert: Pontas Hutahaen, S.H)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Dugaan adanya sabotase dan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Calon Bupati Acep Jamhuri - Gina Fadlia Swara kembali terjadi di jalan Interchange Karawang Barat, Senin, 9 September 2024.

Sejumlah baliho Acep - Gina yang sengaja dipasang tim pemenangan disepanjang jalan Interchange Karawang Barat pada hari Minggu, 8 September 2024 malam, ditemukan sudah tergeletak keesokan harinya dan dalam kondisi tercabut.

Praktisi hukum sekaligus kader Gerindra, Pontas Hutahaen, S.H., mengecam keras tindakan tersebut yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Pontas, perbuatan sabotase merusak alat peraga kampanye (APK) salah satu pasangan calon merupakan tindakan yang telah mengotori proses demokrasi di Kabupaten Karawang.

"Kami akan melaporkan pengerusakan dan dugaan sabotase tersebut ke Bawaslu dan aparat penegak hukum, kami meminta kepada Bawaslu kabupaten Karawang untuk segera mengusut tuntas perbuatan tersebut karena telah merusak dan mencoreng proses demokrasi di Kabupaten Karawang," ucapnya.

Dikatakan Pontas, menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang dalam pasal 280 mengatur bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.

"Sanksinya dalam pasal 521, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, dapat dikenakan pidana pemilu penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)," tegasnya.

Lanjut Pontas, melalui kejadian ini, tim pemenangan Acep-Gina akan lebih waspada dan lebih berhati-hati terhadap upaya sabotase dan pengrusakan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan mencoreng proses demokrasi di Karawang.

"Kami berharap, semua badan penyelenggara Pemilukada di Karawang baik Bawaslu maupun KPU untuk segera mengusut dan menindaklajuti kejadian pengerusakan puluhan baliho pasangan Calon Acep-Gina agar terciptanya Pilkada yang damai dan demokratis di Karawang," pungkasnya. (Red)*

IMG-20240908-WA0048

Jelang Pelaksanaan PON EXPO XXI, Panitia Lakukan Pembersihan Lokasi

Pembersihan lingkungan

Jendela Jurnalis Meulaboh, ACEH BARAT - Menjelang pelaksanaan PON EXPO XXI Aceh Barat 2024, panitia pelaksana telah memulai persiapan penting untuk menyukseskan acara tersebut.

Salah satu langkah krusial adalah pembersihan lokasi dari genangan banjir yang disebabkan oleh hujan, dengan fokus utama pada pelataran Lapangan Teuku Umar Meulaboh.

Kondisi saat ini menunjukkan genangan banjir yang memengaruhi area tersebut. Untuk mengatasi hal ini, tim dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Barat telah terjun langsung ke lapangan.

Mereka menggunakan mesin pompa air untuk menguras genangan di badan jalan serta membersihkan gorong-gorong yang mengalirkan air ke laut.

Panitia Pelaksana PON EXPO XXI Aceh Barat 2024, Odzy Rundana, Minggu (8/9/2024) mengatakan, bahwa semua lokasi yang mengalami masalah seperti genangan air dan kondisi parit telah dibersihkan. Langkah ini diambil untuk memastikan acara dapat berlangsung dengan lancar.

PON EXPO XXI Aceh Barat 2024 dijadwalkan berlangsung pada 13-15 September 2024 di pelataran Lapangan Teuku Umar Meulaboh. Acara ini akan dibuka pada Jumat (13/9/2024) malam.

Persiapan intensif terus dilakukan agar acara dapat berjalan dengan sukses dan memberikan pengalaman terbaik bagi semua peserta dan pengunjung. (Muhibbul Jamil)*

IMG-20240908-WA0043

Diikuti Ratusan Peserta, Relawan Acep – Gina di Kecamatan Banyusari Gelar Mancing Gratis

Kegiatan Mancing Gratis

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Berbagai trik bagi para relawan Bupati dan Wakil Bupati Karawang dalam mendulang suara mulai dilakukan melalui berbagai cara. Salah satunya, sebagaimana yang dilakukan oleh Ketua Team Relawan Acep - Gina di Kecamatan Banyusari yang mengelar mancing gratis. Minggu (8/9/24).

Dalam kesempatan itu, H. Syaripudin selaku Ketua Team Relawan Kecamatan Banyusari mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang Acep Jamhuri dan Gina Fadlia Swara yang telah mensupport kegiatan yang digelar tersebut.

Menurutnya, selain mendeklarasikan diri untuk memenangkan Acep - Gina di Banyusari dan sekitarnya, kegiatan mancing gratis yang diselenggarakan di Pemancingan Alam Nisar, Desa Pamekaran, Kecamatan Banyusari yang baru pertama kali digelar tersebut diyakini akan selalu diingat oleh warga khususnya para peserta.

“Pokoknya hari ini kita senang, sudah mancing gratis dapat hadih lagi. Acep-Gina menang,” ucap H. Syaripudin yang dikenal sebagai Lurah Hormat (Mantan Kades) di Desa Pemekaran tersebut.

Karenanya, mantan Kades Pamekaran ini berpesan agar memenangkan pasangan Acep dan Gina di Pilkada Karawang 2024, khususnya di Kecamatan Banyusari dan sekitarnya. Acep dan Gina merupakan pasangan calon yang tepat, sehingga katanya tidak ada alasan untuk tidak didukung.

Selain itu, H. Syaripudin juga berharap agar kegiatan yang digelar tersebut dapat meraih simpati dan dapat mendulang suara dari masyarakat.

"Pak Acep dan Ibu Gina Swara adalah sosok pemimpin kita masa depan. Insya Allah beliau akan menjadi Bupati dan wakil Bupati Karawang periode 2024 – 2029,” ungkapnya.

Lebih lanjut, H. Syaripudin menerangkan bahwa peserta mancing gratis tersebut diikuti oleh ratusan orang dari luar Kecamatan Banyusari. Alasan memilih penyelenggaraan kegiatan memancing memang menjadi salah satu olahraga yang diminati oleh masyarakat sekitar. Selain itu, karena memancing mempunyai filosofi melatih kesabaran sebagaimana perumpamaan dalam menangani sebuah Kabupaten juga harus dilakukan dengan penuh kesabaran.

"Jiwa sabar ini kami temukan pada sosok Acep Jamhuri dan Gina Swara yang kelak akan memimpin kabupaten Karawang" kata H.Syaripudin membeberkan alasannya memilih memancing sebagai kegiatan Relawan Banyusari.

Sementara itu, Para peserta mancing gratis pun juga mengungkapkan kegembiraannya dalam acara mancing gratis ini.

"Kegiatan ini sangat seru, selain bisa mendapatkan ikan juga bisa menambah kenalan dengan sesama peserta," ungkap Husen yang merupakan salah satu peserta mancing gratis.

Husen juga berharap, agar relawan Acep-Gina di Kecamatan Banyusari bisa terus melakukan kegiatan-kegiatan positif seperti ini di desa-desa lain. Tidak lupa, para peserta juga berdoa dan berharap agar pasangan Acep - Gina dapat menjadi Bupati Karawang. (Pri)*

IMG-20240907-WA0029

Jelang Pilkada, Ketum F-BUMINU Harapkan Upaya Perlindungan PMI Harus Jadi Program Wajib Kepala Daerah

Ali Nurdin Abdurahman, Ketua Umum Federasi Buruh Migran Nusantara Sarbumusi (F-BUMINU)

Jendela Jurnalis Jakarta – Ali Nurdin Abdurahman, Ketua Umum Federasi Buruh Migran Nusantara Sarbumusi (F-BUMINU), menyoroti peran vital Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam perekonomian nasional. Menurut data Bank Dunia, PMI menyumbangkan devisa negara terbesar kedua setelah sektor Migas, dengan nilai mencapai sekitar 200 triliun rupiah per tahun. Angka ini menunjukkan betapa besar kontribusi PMI tidak hanya terhadap ekonomi nasional, tetapi juga dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah asal mereka.

Namun, Ali Nurdin mengungkapkan keprihatinannya terhadap perlindungan yang masih minim bagi para pekerja migran.

"Sampai saat ini, perlindungan terhadap PMI belum mendapatkan perhatian yang serius. Undang-undang nomor 18 tahun 2017 yang seharusnya melindungi PMI belum terimplementasi dengan baik, terutama di daerah-daerah kantong PMI itu sendiri," ujarnya.

Dalam menghadapi Pilkada Serentak se-Indonesia, Ali Nurdin berharap agar perlindungan dan perbaikan tata kelola penempatan pekerja migran menjadi program wajib para calon kepala daerah, terutama di daerah-daerah yang menjadi kantong PMI. Ia menekankan pentingnya para calon pemimpin daerah untuk memiliki komitmen yang kuat dalam melindungi dan meningkatkan kesejahteraan PMI, yang menjadi tulang punggung devisa negara.

Selain itu, Ali Nurdin juga menyoroti peluang besar yang dimiliki Indonesia dalam menghadapi era Bonus Demografi. "Indonesia saat ini sedang berada dalam era Bonus Demografi, di mana proporsi penduduk usia produktif lebih besar dibandingkan dengan penduduk non-produktif. Ini adalah peluang besar bagi sektor pekerja migran untuk meningkatkan produktivitas ekonomi serta menjadi solusi dalam mengurai tingginya angka pengangguran di Indonesia," tambahnya.

Menurutnya, pengelolaan yang baik dan perlindungan yang memadai bagi PMI akan membawa dampak positif bagi perekonomian daerah dan nasional. Oleh karena itu, Ali Nurdin mendorong agar isu ini tidak hanya menjadi perhatian pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah, terutama dalam konteks Pilkada 2024.

Dengan komitmen yang kuat dari para pemimpin daerah, diharapkan perlindungan terhadap PMI dapat semakin ditingkatkan, sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang dan produktif, serta memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kemajuan Indonesia. (red)*

Editor : Nunu Nugraha

IMG-20240907-WA0016

Soroti Pelantikan Sekda Karawang, Praktisi Hukum Menduga Ada Unsur Kepentingan Politik

Ujang Suhana, Praktisi Hukum Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Detik-detik jelang penetapan pasangan calon (paslon) kontestasi Pilkada Karawang 2024, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh yang juga bakal calon bupati di Pilkada Karawang melantik Asep Aang Rahmatullah menjadi sekretaris daerah (Sekda) pada Jumat (6/9/2024) siang sekira pukul 13.00 WIB.

Namun pelantikan sekda tersebut menuai kritikan tajam dari praktisi hukum Karawang, Ujang Suhana.

Menurut Ujang, wajib hukumnya bagi bupati apalagi yang bersangkutan kembali menyalonkan diri di Pilkada Karawang untuk mengikuti aturan UU RI yang berlaku dan jangan bertindak di luar UU demi Kepentingan politik PILKADA dengan menggunakan Abuse Of Power (penyalahgunaan kekuasaan), namun semestinya harus berdasarkan pada peraturan atau perundang-undangan yang berlaku.

Ia membeberkan sejumlah regulasi di antaranya seperti Pasal 132 A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Bahwa menurut saya dengan berdasarkan uraian diatas, maka jelas pasti akan menjadi obyek sengketa bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang berlaku yang telah di atur dengan ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang,” ucapnya.

Ujang menegaskan, dalam aturan itu dalam Pasal 71 ayat (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Ujang kembali menjelaskan, oleh karena itu maka di pasal 71, ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Pasal 71, ayat (2) berbunyi ‘Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Lalu ayat (4) bahwa Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat (Pj.) Gubernur atau Penjabat (Pj) Bupati/Walikota.

“Saya menyatakan secara tegas. Obyek sengketa bertentangan dengan Surat Imbauan Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI) Nomor. 438/ PM/K1/03/2024, atau bertentangan peraturan perundangan yang berlaku , maka sejak tanggal 22 Maret 2024, Gubernur/Kepala Daerah dilarang mengganti pejabat/PNS, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” tegasnya.

Ia menambahkan, pelantikan Sekda Karawang potensi mengakibatkan sengketa karena diduga dilakukan demi kepentingan politik dalam Pilakda Karawang 2024 dengan menggunakan Abuse Of Power.

“Bagi pejabat, Gubernur, Bupati/ Walikota yang melakukan pelanggaran UU NO 10 tahun 2016 pasal 71 (2) dan pasal 162 {3} bisa di pidana penjara dan denda dan larang secara UU 6 bulan sebelum penetapan calon yaitu terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 tidak boleh Bupati dan Walikota melaksanakannya,” tutupnya. (red)*