Jendela Berita

IMG-20231017-WA00091

Heboh Kabar Program PIP di Karawang Jadi Ajang Kampanye, Kini Tuai Polemik

Ilustrasi

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program bantuan pemerintah pusat melalui dinas terkait yang disalurkan ke setiasekolah tingkat dasar hingga menengah bagi siswa yang kurang mampu.

Tetapi Ironisnya di Kabupaten Karawang justru program bantuan sosial PIP itu disebutkan bahwasanya bantuan ini merupakan bantuan salah satu aspirasi dari anggota DPR RI asal salah satu partai yang secara langsung mensosialisasikan kepada masyarakat dan diklaim salah satu partai politik.

Hasil pantauan awak media dilapangan, menemukan bahwa ada salah satu partai yang diduga mensosialisasikan program bantuan tersebut kepada puluhan warga, tepatnya di wilayah Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Senin (16/10/2023).

DF (Inisial) salah satu Bacaleg Dapil I dari Partai Nasdem dalam sambutanya menyampaikan bahwa program PIP atau BSPS tersebut merupakan bantuan dari pemerintah melalui salah satu Anggota DPRD RI dari partai Nasdem.

"Alhamdulilah, hari ini kita bisa menyerahkan langsung Program Indonesia Pintar (PIP) dan BSPS atau program Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu)," Ucapnya.

Masih menurutnya, "Dulu, di Kelurahan Mekarjati ada 900 rumah tidak layak huni, dan dalam setahun bantuan dari Pemda dan dari Dana Kelurahan (Dakel) hanya 2 unit dalam satu tahun. Jadi kalau 900 rumah di bagi dua, berapa puluh tahun bisa beres. Alhamdulillah, kini kita dapat bantuan dari Kang Saan, dalam satu tahun kita sudah mendapatkan 20 rumah, sekarang sudah dua tahun menjadi 45 unit rumah, di tambah pada tahun ini di beri Program Indonesia Pintar (PIP)," terangnya.

Lebih lanjut, DF memaparkan bahwa menurutnya, dulu satu sekolah SD mendapat program PIP tersebut hanya 25 siswa. Namun waktu dirinya mengumpulkan 25 penerima manfaat tersebut ternyata di tolak.

Terlepas daripada itu, pihaknya juga menjelaskan perihal program bantuan PIP kepada masyarakat tersebut merupakan bantuan dari pemerintah pusat melalui salah seorang petinggi partai.

"Kenapa hari ini di kumpulkan? supaya tau mekanismenya dan bagaimana cara mencairkannya. Memang ini bantuan dari pemerintah pusat melalui Kang Saan," ungkapnya menegaskan.

Menanggapi adanya hal tersebut, kini menjadi polemik dan menuai menuai sorotan beberapa pihak, salah satunya dari H. Toto Suripto yang merupakan salah satu anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi PDI Perjuangan membenarkan terkait adanya penggunaan program PIP tersebut yang diduga jadi ajang kampanye partai politik tertentu.

''Betul sekali, Program Indonesia pintar digunakan alat kampanye. Bahkan ada bahasa kalau bukan pendukungnya tidak didata,'' ungkapnya yang mengaku memperoleh informasi ini secara langsung dari masyarakat.

Toto menjelaskan, bahwa PIP adalah program bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Sementara itu, Sekretrais DPC PDI Perjuangan Natala Sumedha pun turut angkat bicara mengenai praktik yang diduga jadi ajang kampanye salah satu partai tersebut dengan melakukan sosialisasi door to door ke rumah warga atau di depan masyarakat dengan menawarkan bantuan PIP yang kemudian para kader partai juga membagikan stiker calon anggota legislatif partai tersebut membuatnya merasa kecewa sekaligus merasa geram, bahkan menurutnya hal tersebut terlalu jor-joran, apalagi dengan mengklaim bahwa bantuan PIP tersebut sebagai salah satu bantuan aspirasi.

"Kami sangat menyesalkan atas adanya tindakan tersebut yang diduga terlalu jor-joran dengan mengklaim bantuan PIP sebagai salah satu bantuan aspirasinya.
Bantuan PIP ini kan merupakan program bantuan sosial kesepakatan tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama dan Menteri Sosial," cetusnya.

"PIP adalah program pemerintah. PDI Perjuangan saja tidak mengklaim kalau itu program kita, karena itu program pemerintah," tegasnya.

Di tempat terpisah, menanggapi banyaknya bantuan PIP yang diduga di manfaatkan untuk kampanye, salah seorang Kepala Sekolah ketika dihubungi awak media melalu jaringan selulernya menyampaikan bahwa

"Sesuai dengan perintah dari Pak Kadisdikpora dan Kabid, pembagian PIP itu tidak boleh dibagikan di rumah caleg tertentu, tetapi pembagian PIP itu harus di sekolah yang di laksanakan oleh guru-guru dan Kepala Sekolah," tandasnya. (D'Sukarya)*

IMG-20231004-WA0022

Kawan PMI Karawang Menerima Kunjungan BP2MI dan Bapennas Dalam Rangka Pembinaan Optimalisasi Pendampingan dan Pemberdayaan

Foto bersama sebelum acara pembubaran

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Dalam rangka Pembinaan Optimalisasi dalam melakukan pendampingan terhadap PMI bermasalah, perwakilan BP2MI Pusat, BP3MI Provinsi Jawa Barat bersama Bappenas melakukan kunjungan ke Koperasi Purna TKI Sahabat Bersama yang berlokasi di Dusun Ceah, Desa Pasirjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, yang dimana koperasi tersebut dikelola langsung oleh H. Ahmad Fanani, S.Pd yang juga sekaligus merupakan Ketua Kawan PMI Kabupaten Karawang. Selasa (3/10/2023).

Adapun yang hadir diantaranya adalah Sri Mulyani selaku perencana Ahli Madya, Eka Budiman dari Perencana Ahli Pertama, Putri Malahayati selaku Analis Perlindungan dan Pemberdayaan TKI, serta Sekat Titisan Setiadi selaku Analisis Tenaga Kerja di BP3MI Jawa Barat, berapa beberapa orang perwakilan pihak dari Bapennas.

Kedatangan beberapa perwakilan tersebut sangat disambut baik oleh Kawan PMI Karawang, dimana hal tersebut diungkapkan oleh H. Ahmad Fanani, S.Pd., kepada Jendela Jurnalis, bahwa kunjungan tersebut merupakan sebuah kehormatan baginya.

"Terimakasih, karena ini merupakan kunjungan penghormatan bagi kami, dalam artian ibaratnya seorang anak yang dikunjungi orang tua udah merupakan bukti bahwa kita ini masih diakui dan diperhatikan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Pria yang sering akrab disapa Kang Afan tersebut juga berharap agar kedepannya BP2MI benar-benar lebih memperhatikan Kawan PMI yang dimana merupakan ujung tombak serta terlibat secara langsung dengan masyarakat.

"Harapannya, mudah2an BP2MI lebih memperhatikan Kawan PMI, serta memberikan solusi-solusi terbaik bagi Kawan PMI dalam perjalanannya membantu PMI," harapnya.

Dalam kunjungan tersebut, pihak perwakilan dari BP2MI Pusat yang datang beserta jajarannya meninjau secara langsung kegiatan dari Koperasi PKTI Sahabat Bersama sekaligus melakukan pembahasan terkait seputar permasalahan Pekerja Migran yang ada di Karawang.

Foto bersama didepan rumah produksi UKM PMI Sahabat Bersama

Selain itu, mereka juga berpesan kepada Kawan PMI Karawang untuk tetap semangat dalam tugas memberikan perlindungan terhadap PMI.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada teman-teman Kawan PMI Karawang atas sambutannya, jangan pernah putus koordinasi dengan BP3MI, tetap semangat dalam tugas memberikan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia," ucap salah satu perwakilan BP2MI

Foto Petugas BP3MI Jawa Barat bersama Kawan PMI Karawang Divisi Pendampingan dan Pencegahan TPPO

Sementara itu, Pihak Bappennas dalam kunjungannya meninjau seputar kegiatan Koperasi dari mulai aspek pengelolaan rumah produksi hingga lingkup cakupan pemasaran dan pencapaian yang telah dilakukan.

Usai kunjungan yang dilakukan dengan kegiatan ramah tamah tersebut, akhirnya ditutup dengan makan bersama, sehingga menjadikan suasana yang hangat dan penuh keakraban. (NN)*

IMG-20231004-WA0000

Dikonfirmasi Seputar Dugaan Adanya Praktik Pinjam Meminjam CV, Kepala Dinas PRKP Memilih Bungkam

Ilistrasi

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Menyikapi pemberitaan sebelumnya terkait adanya pekerjaan pembangunan tangki septik skala individual di Desa Karangsinom, Kecamatan Tirtamulya beberapa waktu yang menuai polemik akibat dari dugaan pekerjaan yang mangkrak, hingga akhirnya membuka fakta baru seputar dugaan adanya praktik pinjam meminjam CV.

Fakta tentang adanya praktik pinjam meminjam CV yang dilakukan oleh oknum pelaksana dalam mengerjakan proyek yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) tersebut tercetus berdasar keterangan dari HD (inisial) selaku pemilik CV. Sinar Sakti dalam pekerjaan pembangunan tangki septic skala individual yang dikabarkan mangkrak.

Saat dikonfirmasi, HD mengaku bahwa dalam pekerjaan tersebut CV nya dipinjam oleh temannya yang berinisial IN.

"Si IN (inisial) mas nginjem perusahaan. Anu saya mah eta tea nu talun jaya tea harita," timpal H.D (Inisal) melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp. Rabu (27/9/2023).

"Itu IN (inisial) mas yang pinjam perusahaan saya, kalau pekerjaan saya yang dulu di Desa Talunjaya"

Menyikapi adanya kabar tersebut, Jendela Jurnalis kemudian berupaya mendapatkan keterangan dari Asip Suhendar selaku Kepala Dinas PRKP dengan menghubunginya melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, namun dirinya sama sekali tak menanggapi alias bungkam. Sabtu (30/9/2023).

Sementara itu, menyikapi tentang bungkamnya Kepala Dinas PRKP, membuat H. Nanang Komarudin, SH., MH., selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum Massa Keadilan Rakyat Indonesia (LBH Maskar) angkat bicara, dirinya menegaskan bahwa hal tersebut telah melanggar prinsip atau etika serta norma hukum dalam pengadaan jasa pemerintah, dimana hal tersebut mencakup 3 point pelanggaran.

"Peminjaman bendera sejatinya melanggar prinsip atau etika serta norma hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pertama, melanggar prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa (PBJ) dimana mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara. Kedua, melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu. Ketiga, menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, dalam Pengadaan Barang/Jasa pemerintah," tegasnya. Selasa (3/10/2023).

Lebih lanjut, perihal praktik pinjam meminjam CV, dirinya juga menyebut bahwa hal seperti itu biasanya dapat juga terjadi karena peserta tender tak memenuhi syarat jumlah, sehingga dipakailah nama perusahaan lain untuk sekedar memenuhi persyaratan. Atau ada jaminan oleh Pokja, PPK, maupun pengguna anggaran kepada perusahaan empunya bendera yang akan mendapatkan sebuah proyek.

"Dibalik itu, bisa saja ada imbalan dalam bentuk gratifikasi, fee dan lain- lain dengan jaminan mendapatkan sebuah proyek yang menjurus adanya indikasi KKN," ungkapnya.

Diluar itu, jika memang ada praktik pinjam-meminjam CV, harusnya dilampirkan sebuah perjanjian yang telah dinotarilkan melalui notaris antara peminjam dan pemik CV sebelum diberikannya tender tersebut kepada CV yang dipinjamkan.

"Patut dipertanyakan, apakah peminjaman CV tersebut diketahui oleh pihak dinas dengan menerima sebuah lampiran keterangan dari notaris dalam bentuk perjanjian peminjaman CV secara legal? kalau tidak, artinya pihak dinas terkait telah lalai dalam menjalankan tugasnya," tambahnya.

Dungkamnya Kepala Dinas PRKP, dirinya sangat menyayangkan. Menurutnya, sebagai pejabat publik tentunya bisa memberikan keterangan sesuai kapasitasnya, agar bisa memberikan keterbukaan juga untuk masyrakat, bukan dengan diam seribu bahasa hingga menimbulkan spekulasi dugaan yang negatif terhadapnya.

"Sangat disayangkan, pewarta itu sejatinya sedang mencari bahan tulisan dan memberikan hak jawab melalui sebuah keterangan dari pihak terkait, atau dalam hal ini pihak PRKP tinggal menunjukan surat perjanjian peminjaman CV itu jika memang ada. Kalo Kadisnya diam membisu ya nantinya kan ujung-ujungnya bisa jadi ada spekulasi dugaan yang negatif terhadap beliau," pungkasnya. (Team)*

IMG-20231003-WA0018

Pastikan Tak Ada Penyimpangan, Kabag Ops Polres Aceh Barat Lakukan Koordinasi dengan Perum Bulog Sub Divre Meulaboh

Foto saat koordinasi

Jendela Jurnalis Aceh Barat, ACEH -
Kabag OPS Polres Aceh Barat AKP M. NASIR , S.H., M.S.M dengan didampingi oleh Kanit II Ekonomi Sat Intelkam Polres Aceh Barat melaksanakan silaturahmi dan koordinasi dengan Perum Bulog Sub Divre Meulaboh terkait gejolak kenaikan harga beras di Kab. Aceh Barat, senin (02/10/2023) Pukul 15.30 WIB.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H, melalui Kabag Ops AKP M. Nasir, S.H., M.S.M mengatakan dari hasil koordinasi bersama Sdr. Mahmonda Prahardi (Asisten Manager SCPP) bahwa pasokan beras bulog dari daerah Nagan Raya dan Luar Negeri untuk dijadikan sebagai stock di gudang Perum Bulog.

Lanjut Kabag, Bulog melakukan penjualan ke toko berdasarkan harga HET sebagai Stabilisasi Pasokan dan Harga Pasar (SPHP) medium dalam kemasan 5 Kg dengan harga toko tebus ke Bulog sebesar Rp.10.250,- sedangkan harga jual toko ke konsumen sebesar Rp. 11.500,- dalam perkilonya.

"Dasar toko untuk mendapatkan tebusan ke Bulog harus melengkapi nomor izin berusaha atau (NIB), surat keterangan kepemilikan toko dari kepala Desa dan di lengkapi dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) kemudian baru di daftarkan ke Perum Bulog Meulaboh untuk mendapatkan pembelian beras
medium dalam kemasan 5 Kg," pungkas Kabag.

"Penjualan beras dari Bulog ke toko dalam perminggu sebanyak 2000 Kg, dilakukan pengantaran secara bertahap sebanyak 500 Kg adapun wilayah tempat stock penyimpanan Bulog berada di 4 wilayah yaitu. "Kab. Nagan Raya, Kab. Aceh Jaya, Kab. Siumeulue dan Kab. Aceh Barat, harga HET Bulog di tentukan oleh Badan Pangan Nasional (BAPANAS), ujarnya

Dalam koordinasi tersebut Kabag OPS Polres Aceh Barat AKP M. NASIR , S.H., M.S.M, menyampaikan kepihak Perum Bulog bahwa dengan terjadinya kenaikan harga beras agar perum Bulog dapat melakukan pengecekan.

"Dan pengawasan terhadap toko - toko yang menjadi rekanannya agar tidak terjadi penyimpangan dalam penjualan harga beras. sehingga dapat merugikan konsumen serta masyarakat Kab. Aceh Barat," tutup Kabag Ops Polres Aceh Barat AKP M. Nasir SH, MSM. (Muhibbul Jamil)*

IMG-20230611-WA0056

Sudah Dalam Tahap Penyidikan, Gary Gagarin Desak Kejari Karawang Ungkap Tuntas Kasus PJU Gate

Dr. Gary Gagarin Akbar

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerangan jalan umum (JPU) di Dishub Karawang yang sempat molor kini memasuki babak baru.

Perkara tersebut kini telah disidik (penyidikan) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

Akademisi Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Dr. Gary Gagarin Akbar, angkat bicara.

Menurutnya, jika perkara tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan, tentunya Kejari Karawang harus melakukan ekspose untuk melihat sejauh mana perkembangan perkara tersebut dan sebagai bentuk transparansi ke publik.

“Kalau sudah masuk sidik berarti penyidik atau penegak hukum sudah menemukan adanya unsur pidana, tinggal menetapkan adanya tersangka dengan syarat minimal 2 alat bukti yang sah,” kata Gary ketika dimintai pendapatnya soal penanganan kasus tersebut oleh media. Senin (2/10/2023).

Gary mendesak agar Kejari Karawang harus berani mengungkap fakta hukum dalam perkara tersebut. Karena bagaimanapun ini adalah perkara tindak pidana korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Selain itu, kasus ini sudah menjadi atensi publik.

“Terkait kasus tindak pidana korupsi sebenarnya yang menjadi titik fokusnya ada pada penegakan hukum (law enforcement). Sebanyak apapun laporan dari masyarakat kalau tidak ada pengungkapan secara tuntas berarti kita punya masalah dengan itu. Artinya kejaksaan negeri karawang harus mampu bersikap secara profesional dan berintegritas untuk berani membongkar dan mengungkap persoalan dugaan korupsi PJU,” ulasnya.

Dalam penanganan perkara hukum, lanjutnya, tidak boleh ada intervensi dari pejabat eksekutif atau legislatif karena dihadapan hukum semua sama.

“Jika ada intervensi secara politik dari pejabat harapan saya untuk diabaikan, hukum tidak boleh kalah hanya karena intervensi politik,” ucapnya.

Ia kembali menegaskan, Jika ada pejabat atau pihak lain yang coba mengamankan perkara agar perkara ini dihentikan atau didiamkan, maka bisa dikategorikan sebagai menghalangi upaya penegakan hukum dan ikut serta melakukan tindak kejahatan.

“Korupsi adalah musuh bersama, sehingga tidak boleh dimaklumi atau diberikan maaf begitu saja. Kami sebagai masyarakat akan mengawasi kinerja dari aparat penegak hukum khususnya kejaksaan negeri karawang yang saat ini menangani perkara dugaan korupsi PJU yang dinilai telah merugikan keuangan negara/daerah,” pungkasnya. (red)*

IMG-20231001-WA0069

Parah!!! Proyek Pemeliharaan Irigasi Partisipatif Bernilai Ratusan Juta Kok Gunakan Material Batu Bekas

Pekerjaan pemasangan batu dan penampakan adanya pemakaian batu bekas

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Citarum tengah merealisasikan pembangunan untuk pemeliharaan melalui Program Percepatan Pembangunan Tata Guna Air Irigasi (P3AI) di beberapa titik. Yang dimana program tersebut bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dimotori oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang juga bekerjasama dengan pihak P3A.

Melalui program tersebut, diharapkan dapat membantu para petani dalam memperlancar saluran air demi mengoptimalkan lahan yang sebelumnya terganggu dengan pasokan air yang tidak maksimal akibat dari rusaknya fasilitas saluran air yang menyebabkan ladang para petani tidak dapat ditanami padi akibat keterbatasan pasokan air

Namun, terkadang dalam realisasinya diibaratkan bagai pisau bermata dua. Pasalnya, program P3A dianggap menghamburkan uang negara, lantaran dalam realisasi program tersebut rentan akan penyimpangan dalam pembangunannya.

Seperti hal nya pada pekerjaan BBWS yang sedang dikerjakan di Saluran Sekunder Jatiruas l (Segment 4) +BJI melalui pihak pelaksana P3A Jaya Laksana II dengan Nomor Kontrak : HK.02.01/PPK-OPSDA.IV.Av/OPIP-SPKS/03-2023. Tepatnya berada di Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang barat, Kabupaten Karawang, dengan serapan anggaran sebesar Rp. 192.250.388,- (seratus sembilan puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah). Minggu (1/10/2023).

Papan informasi pekerjaan

Dimana pada pekerjaan tersebut tampak membangunkan pondasi menggunakan batu bekas bongkaran dari bangunan drainase sebelumnya, tentunya hal tersebut menjadikan sebuah tanda tanya besar tentang spesifikasi sebagaimana tercantum dalam RAB, ataukah memang hal tersebut merupakan modus kecurangan untuk mengurangi angka pembelian material batu dengan siasat mempergunakan batu bekas.

Selain itu, dalam proses pengerjaannya pun dinilai asal-asalan, karena pada pemasangan batu terlihat hanya ditancapkan diatas lumpur berair tanpa adanya proses pengeringan menggunakan kisdam sebagai penahan agar adukan tak bercampur air yang akan berdampak pada buruknya kualitas bangunan tersebut.

Penampakan pemasangan batu tanpa menggunakan kisdam

Berdasar hal tersebut, Jendela Jurnalis kemudian berupaya menggali informasi lebih dalam lagi dengan melakukan investigasi serta memintai keterangan dari beberpaa pihak yang terkait dalam pembangunan tersebut.

Menurut BA (inisial) selaku pengurus proyek P3A Secang Jaya Laksana ll, Kepada Jendela Jurnalis dirinya mengakui dan menjelaskan tentang adanya penggunaan material batu bekas tersebut, namun dengan dalih bahwa hal tersebut sudah melalui pembicaraan dengan pihak pendamping, dan pihak pendamping memperbolehkan serta tidak mempermasalahkannya.

"Semua sudah di komunikasikan dengan pihak pendamping, dan menurut pendamping diperbolehkan, tidak masalah. Jadi, apa yang kita kerjakan dengan memakai sebagian batu lama juga semua sudah dikomunikasikan dengan pihak pendamping," jelasnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, BU (inisial) selaku mandor atau kepala kuli dalam proyek P3A saat dikonfirmasi Jendela Jurnalis perihal adanya dugaan pemakaian bahan material batu belah yang lama di campur dengan yang baru, dirinya hanya menjawab sekenanya saja.

Dirinya menjelaskan, bahwa apa yang dilakukannya hanya mengikuti instruksi serta arahan dari pihak pelaksana P3A saja, dan dirinya malah mengarahkan Jendela Jurnalis untuk langsung meminta konfirmasi kepada pihak pelaksana berinisial HOG dan IK.

"Kalau saya hanya mengikuti sesuai instruksi dan arahan dari pihak pelaksana P3A kelurahan saja, karena itu bukan ranah saya untuk menjawab pertanyaan yang lain," jawabnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, jendela Jurnalis belum berhasil menghubungi HOG dan IK untuk dimintai keterangannya. (D'Sukarya)*

IMG-20230930-WA0096

Pekerja Tak Paham Spesifikasi, CV Bukit Sentosa Diduga Asal-asalan Kerjakan Jembatan Dusun Tambun l Desa Karyamakmur

Proses pengerjaan jembatan

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Diduga lolos pengawasan dari dinas terkait, pembangunan jembatan di Dusun Tambun I, Desa Karyamakmur, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Pasalnya, Pondasi TPT jembatan dibuat asal jadi dan diduga tidak sesuai spesifikasi.

Menurut keterangan salah seorang pekerja yang enggan menyebutkan namanya pada awak media, ketika ditanyakan seputar spesifikasi dirinya mengaku tidak tahu dan mengatakan hanya bekerja sesuai arahan dari mandor.

"Kami bekerja sesuai arahan dari mandor, untuk lain-lainnya langsung saja tanyakan ke mandor, tapi saat ini mandornya sedang tidak ada," ucapnya.

Aktifitas pengerjaan jembatan

Ditempat yang sama, Edi Junaedi selaku anggota Karang Taruna Kecamatan Batujaya yang juga sekaligus sebagai ketua admin BSB sangat menyayangkan sekali terkait adanya pembangunan jembatan yang berlokasi di depan Kantor Desa Karyamakmur yang dikerjakan secara asal-asalan oleh CV Bukit Sentosa selaku pelaksana.

Selain itu, berdasar keterangan dari papan informasi yang dipasang disekitar lokasi pekerjaan, terlihat sebuah kejanggalan, karena tidak dicantumkannya nomor Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan oleh dinas terkait, sehingga menimbulkan tanda tanya besar dan disinyalir bahwa pekerjaan tersebut belum mendapatkan SPK secara resmi.

Papan informasi pekerjaan yang tidak mencantumkan nomor SPk

Berdasar hasil dari pantauan awak media jendelanews.co.id pun pihak terkait bidang jembatan diduga kurang intens dalam mengawasi pekerjaan jembatan di setiap titik lokasi yang dikerjakan, dan salah satunya di Desa Karyamakmur ini.

Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait adanya dugaan pembangunan jembatan yang didanai uang rakyat dikerjakan tidak maksimal, dan dengan terbitnya tayangan berita ini setidaknya bisa dijadikan alat koreksi bagi pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Inspektorat dan BPK segera mengambil sikap untuk mengevaluasi.

Hingga berita ini diterbitkan, jendralnews.co.id belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari pemilik CV Bukit Sentosa selaku pihak pelaksana. (Her)*

IMG-20230928-WA0035

Dibalik Molornya Pembangunan Tangki Septik Skala Individu di Desa Karangsinom, Terkuak Fakta Adanya Praktik Pinjam Meminjam CV di Dinas PRKP Karawang

Kondisi pekerjaan yang mangkrak

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Sejumlah kejanggalan ditemukan pada pekerjaan proyek pembangunan tangki septik skala individual di Desa Karangsinom, Kecamatan Tirtamulya. Dimana proyek yang telah habis masa kontraknya tersebut nyatanya masih terus dikerjakan.

Pembangunan yang menelan anggaran sebesar Rp. 630.529.688.00,- bersumber dari dana APBD Kabupaten Karawang Tahun 2023 melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) untuk pembangunan tangki septik skala individu kepada 69 KK sebagai penerima manfaat tersebut dikerjakan melalui surat pesanan nomor 01/SP/SA.ALS.06-7/KPA-PRKP/2023 yang tertulis dimulai dari Tanggal 23 Juni 2023 hingga 23 September 2023.

Papan informasi pekerjaan

Namun, setelah berakhirnya masa kontrak pengerjaan, pihak rekanan diketahui masih mengerjakan proyek pembangunannya. Padahal, limit waktu penyelesaian pekerjaan proyek tersebut telah berakhir.

Hal tersebut akhirnya menuai komentar dari H. Nanang Komarudin, SH., MH., selaku Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Massa Keadilan Rakyat Indonesia (LBH Maskar Indonesia) bahwa dirinya mengaku heran dan bingung melihat ada proyek pembangunan tangki septik skala individual yang masih dikerjakan oleh pihak rekanan, padahal limit waktu penyelesaian pekerjaan telah berakhir dan harus dihentikan.

"Karena jika dipaksakan, akibatnya rekanan bekerja seperti diburu waktu. Sebab itu, jika tak diawasi pihak PPTK, warga meragukan kualitas pekerjaan rekanan, karena kesannya asal jadi dan tanpa memperhatikan kualitas pekerjaan," ungkapnya.

Masih kata H. Nanang, bahwa sesuai Perpres 54 pasal 120 Tahun 2010. Selain terkena denda, tertuang juga sanksi apa saja yang akan di terapkan pada CV. SINAR SAKTI, apakah dengan progres yang telah dikerjakan bisa selesai sebelum denda mencapai 5 %.

"Saya menilai, setelah mati kontrak sejak Tanggal 23 September 2023, hingga hari ini dari masa perpanjang, namun belum ada progres kesiapan pekerjaan, apabila sampai masa perpanjangan keterlambatan tidak juga kunjung selesai pekerkerjaan tersebut, maka PPK harus memutuskan kontrak dengan pihak rekanan," terangnya.

Lebih lanjut, dirinya juga menegaskan, bahwa Pemerintah Daerah harus mengkaji ulang sistem pembayarannya, dan inspektorat harus audit kegiatan tersebut. Karena ia juga menilai bahwa dengan anggaran yang fantastis tersebut banyak kegiatan yang diduga tidak akan sesuai dengan spesifikasi.

"Dikarenakan ini bersifat kontraktual, maka klausul keterlambatan dan sanksi denda harus jelas dan tegas disepakati. Dalam klausul kontrak khususnya pada syarat-syarat khusus kontrak agar tidak terjadi pertentangan pemahaman yang berujung pada kasus perdata dikemudian hari," tegasnya.

Salah satu dari kelengkapan pembangunan yang masih belum terpasangkan

Sementara itu, kontraktor CV. SINAR SAKTI pada saat dikonfirmasi malah mengarahkan kepada salah satu kontraktor lainnya berinisial (IN), dengan dalih bahwa CV nya dipinjamkan.

"Si IN (inisial) mas nginjem perusahaan. Anu saya mah eta tea nu talun jaya tea harita," timpal H.D (Inisal) melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp. Rabu (27/9/2023).

(Itu IN (inisial) mas yang pinjam perusahaan saya, kalau pekerjaan saya yang dulu di Desa Talunjaya)

Berdasar pengakuan HD yang menyatakan bahwa perusahaannya di pinjam oleh orang lain. Hal tersebut menjadikan sebuah fakta baru dan telah membuktikan tentang adanya sewa menyewa ataupun pinjam meminjam CV dalam lingkup pekerjaan yang disalurkan oleh Dinas PRKP.

Padahal, dalam aturan pun sudah dijelaskan, bahwa dalam pengadaan barang maupun jasa tidak dibenarkan adanya praktik sewa menyewa atau pinjam meminjam CV.

Demi mendapatkan keterangan mendetail, Jendela Jurnalis kemudian mengonfirmasikan terkait mangkraknya pembangunan tangki septik tersebut kepada AD (inisial) selaku Bidang Sanitasi dan Pengelolaan Air Minum di Dinas PRKP Kabupaten Karawang. Dan dengan panjang lebar dirinya memberikan penjelasan.

"Saya tanggapi ya. Saya disclaimer dulu ya, terkait pekerjaan ini kapasitas saya sebagai perencana teknis dan monitoring pelaksanaan. Tapi coba saya tanggapi sesuai kapasitas saya ya," jawabnya. Kamis (28/9/2023).

AD membenarkan bahwa pekerjaan tersebut sudah lewat masa kontrak, akan tetapi pekerjaan terus berlanjut sampai selesai. Kontraktor diberikan addendum waktu sesuai aturan dan denda sesuai aturan juga. Sementara itu, AD hanya memastikan dan mendorong pekerjaan dipastikan selesai, dan hingga sekarang pun masih dalam proses penyelesaian.

Kemudian, dari pihak bidang setiap 2 minggu sekali melakukan rapat evaluasi pencapaian kinerja bersama kontraktor pelaksana. AD juga menjelaskan bahwa dirinya juga punya Master Schedule sebagai guideline kontraktor melaksanakan capaian kerja.

"Jadi ketika ada pelaksanaan yang ditargetkan pada minggu tertentu progresnya minus, itu sudah pasti diberikan surat peringatan. Dalam pekerjaan ini kontraktor sudah diberikan surat peringatan 2 kali," jelasnya.

"Semoga cukup ya Pak penjelasannya, hatur nuhun," tutupnya. (PRI)*

IMG-20230927-WA0031

Sinergitas TNI POLRI, Cegah Karhutla di Kecamatan Meureubo

Foto saat aktifitas Patroli

Jendela Jurnalis Aceh Barat, ACEH -
Bhabinkamtibmas Polsek Meureubo Polres Aceh Barat dan Babinsa Koramil 04 terus meningkat dalam mencegah terjadinya Kebakaran Hutan Dan Lahan (KarHutLa).

Dalam mencegah terjadinya Kebakaran Hutan Dan Lahan ini, petugas juga mengajak unsur Kepala Desa serta Masyarakat salah satunya dengan melaksanakan kegiatan Patroli.

Sembari melakukan patroli, petugas juga menjelajahi lahan-lahan yang terbentang luas di kawasan tersebut untuk melakukan pemantauan potensi munculnya titik api, serta memetakan kawasan yang rawan terjadi karhutla, Rabu (27/09/2023) pikul 11.00 WIB.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Meureubo Iptu Karianta S.H, mengatakan Pencegahan Karhutla dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas bersama Babinsa yang lansung turun ke Desa.

"Hal ini dilakukan untuk menyampaikan kepada Masyarakat sosialisasi tentang Pencegahan Karhutla maupun berkoordinasi dengan instansi terkait," terangnya.

"ini merupakan upaya preventif yang di lakukan secara rutin dan massif," tegas Kapolsek.

Kapolsek berharap tidak ada lagi kebakaran hutan dan lahan, meskipun demikian petugas tetap turun ke Desa untuk selalu mengingatkan masyarakat.

"Giat ini dilakukan untuk memberikan himbauan Stop Membuka Lahan Dan Hutan Dengan Cara Membakar," tutup Kapolsek Meureubo Iptu Karianta S.H.(Muhibbul Jamil)*

IMG-20230927-WA0023

Secara Acak, Personel Polres Aceh Barat Jalani Gaktibplin Tes Urine

Kegiatan Tes Urine

Jendela Jurnalis Aceh Barat, ACEH -
Kepolisian Resor Aceh Barat melaksanakan pemeriksaan urin dari 30 Anggotanya yang diambil secara acak untuk mengetahui pemakaian dan peredaran Narkoba.

Propam, Sie Dokkes dan Satresnarkoba ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan untuk diteliti keterkaitan pemakaian Narkoba. Hasilnya langsung diumumkan secara terbuka untuk memberikan pembelajaran akan pentingnya petugas menjauhi Narkoba.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K.,M.H, mengatakan pemeriksaan dilakukan usai apel pagi dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya. 

"Kami cek urin anggota. Kami ingin mengetahui kepatuhan anggota untuk tidak mengkonsumsi Narkoba," kata Kapolres usai pemeriksaan urin, Rabu (27/09/2023), Pukul 08.10 Wib.

Ia mengatakan, Polres Aceh Barat berkomitmen untuk memberantas Narkoba di Kabupaten Aceh Barat, ini salah satu upaya mengantisipasi adanya penyalahgunaan Narkoba di lingkungan Polres Aceh Barat, pungkasnya.

Kasie Propam Iptu Ichwanuddin Ritonga mengatakan, 30 anggota dicek urin secara acak dan sebelumnya tidak diberitahu, hal tersebut dilakukan guna mendukung dan mewujudkan Polri yang Presisi, serta sebagai wujud komitmen Polres Aceh Barat dalam memberantas Narkoba.

"Dalam pemeriksaan tersebut, Kasie Propam dan Angota serta kanit Propos dari Polsek juga ikut dilakukan pemeriksaan sesuai dengan petunjuk dari Pimpinan.

“Sehabis apel pagi kita lakukan tes urin secara acak kepada anggota dan tes urin tersebut tidak diberitahukan sebelumnya,” terangnya.

Ia mengatakan, pengecekan urin secara acak dan penegakan disiplin dilakukan sebagai bentuk pengawasan internal guna mencegah Anggota Polri dalam penyalahgunaan Narkoba," ujarnya.

“Dari 30 Anggota yang dicek tersebut tidak diketemukan anggota yang Positif (+) semuanya Negatif (-), berarti tidak ada yang mengkonsumsi Narkoba,” lanjutnya.

Lanjut Kasi Propam, bahwa tidak ada ruang bagi Anggota yang menyalahgunakan Narkoba, apabila terbukti mengkonsumsi barang haram atau zat adiktif, maka pihaknya tidak akan memberikan toleransi.

“Bagi yang terbukti melanggar, maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia mengatakan, Anggota Polres Aceh Barat agar tidak melakukan pelanggaran, baik itu pidana, disiplin, KKEP maupun tata tertib," Pungkasnya. (Muhibbul Jamil)*