admin

IMG-20241007-WA0012

Askun Sebut MBG Rawan Korupsi Jika Tak Diawasi, Desak Bupati Aep Buka Layanan Pengaduan

Asep Agustian, S.H., M.H. (Askun), Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH. MH ikut menyoroti terkait polemik program Makan Bergizi Gratis (MBG).

‎Bukan soal kasus keracunan MBG atau tidak diberdayakannya para pelaku usaha lokal oleh SPPG, melainkan soal realisasi program MBG di lapangan yang rawan praktik korupsi.

‎"Jujur saja, program ini bagus tapi rawan praktik korupsi jika tidak diawasi. Maka saya menghimbau agar masyarakat untuk terus kritis mengawasi program MBG," tutur Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang ini, Sabtu (4/10/2025).

‎Menurut Askun (sapaan akrab), MBG disinyalir jadi sarang korupsi karena selalu diikuti oleh pernyataan untuk tidak mendokumentasikan, memposting atau mempublikasikan jenis, rasa, atau kondisi makanan yang dikonsumsi.

‎Pola seperti ini ditenggarai sebagai upaya mengintimidasi dan merampas kebebasan masyarakat, terutama pihak penerima manfaat MBG sebagai obyek pembangunan untuk berpendapat, menyampaikan fakta dan data terkait program pemerintah tersebut.

‎"Jika berpendapat saja masyarakat dilarang, maka ini menjadi awal mula kecurigaan kita bahwa MBG memang sarat kepentingan korupsi oleh sebagian oknum yang ingin mencari untuk lebih dari program Pak Prabowo ini," kata Askun.

‎Oleh karenanya, Askun meminta Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh untuk membuka layanan pengaduan MBG yang mudah dan responsif bagi masyarakat umum. Sehingga setiap temuan MBG bisa disikapi dan ditindaklanjuti dengan cepat oleh Pemkab Karawang.

‎"Saya pikir layanan pengaduan MBG ini sangat penting, agar semua pihak termasuk civil society bisa ikut mengawasi pelaksanaan program MBG,"

‎"Sekali lagi saya sampaikan, MBG program bagus. Tapi praktik di lapangan rawan korupsi, jika tidak kita awasi secara bersama-sama," tandas Askun. (red)*

IMG-20251003-WA0081

Gegara Setor Lewat Perangkat Desa, Petani Karawang Terjebak Utang PBB

Keluhan petani saat di depan DPRD dan Bapenda

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Jeritan pilu datang dari bilik rapat DPRD Karawang. Bukan soal harga pupuk, melainkan urusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terasa janggal.

‎Sejumlah petani di Karawang mengaku terkejut saat hendak mengurus balik nama tanah,mereka mendapati tagihan PBB yang menumpuk, padahal merasa sudah lunas membayar melalui aparatur desa.

‎Narmi, seorang petani dari Rawamerta, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya di hadapan Komisi II DPRD dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Jumat (3/10/25).

‎ "Mungkin bukan saya doang, tapi hampir semua yang bernasib sama," ujarnya pilu. Ini adalah kisah klasik kesetiaan pada kebiasaan lama yang berujung masalah.

‎Usut punya usut, pangkal masalahnya adalah kebiasaan membayar PBB lewat perangkat desa, praktik yang sudah mendarah daging. Padahal, sejak tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Karawang telah mengubah total sistemnya.

‎Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, menegaskan bahwa pembayaran PBB saat ini wajib dilakukan langsung ke bank atau kanal pembayaran resmi. "Warga bisa membayar langsung ke Bank BJB, kantor pos, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Bukalapak, dan layanan digital lainnya," jelas Sahali.

‎Inilah kuncinya,sistem pembayaran kini terintegrasi langsung dengan kas daerah. Konsekuensinya, kuitansi dari desa tidak lagi sah jika tidak tercatat dalam sistem perbankan. Bukti pembayaran sah hanyalah yang dikeluarkan oleh mitra resmi.

‎Pemerintah berempati, namun tetap teguh. Mereka hanya bisa mengakui pembayaran jika ada bukti resmi dari bank. Bagi petani yang terlanjur membayar lewat desa dan kini ditagih ulang, harus menelan kenyataan pahit, pembayaran itu dianggap tidak tercatat dan tidak berfungsi keabsahannya.

‎Kisah Narmi dan petani lain adalah pelajaran berharga: tradisi boleh, tapi urusan pajak, ikuti sistem baru agar tidak menanggung beban dua kali. (red)*

IMG-20251001-WA0047

Resmi Mengundurkan Diri, Waya Sudah Tak di Kidung Karawang

Yus Sunarya (Pimprus Kidung Karawang)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Menyikapi pemberitaan media online yang melarang adanya seorang ASN rangkap jabatan dengan menjadi Pimpinan Redaksi surat kabar tabloid, Yus Sunarya selaku Pimpinan Perusahaan Tabloid Kidung Karawang beserta Dewan Redaksi Kidung Karawang mengambil sikap untuk mencopot Waya dari Pimpinan Redaksi Tabloid Kidung Karawang yang juga seorang ASN di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Karawang.

‎Kepada media Yus Sunarya mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan agar kesalahan yang di lakukan tidak berlarut-larut.

‎"Sebenarnya Waya walaupun di Kidung Karawang dulu ditunjuk sebagai Pimpinan Redaksi akan tetapi tidak pernah menyalah gunakan jabatan dalam posisi sebagai ASN, karena selama ini Kidung Karawang tidak pernah mendapatkan fasilitas keuntungan apapun di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan," ungkapnya. Rabu (1/10/25).

‎"Kidung Karawang itu keseluruhan isi pemberitaannya berasal dari Diskominfo, adapun kami mengangkat Waya sebagai Pemred, semuanya bermula karena kami sama-sama orang yang aktif di bidang pelestarian budaya Karawang. Dan apabila hal tersebut di rasa salah, makanya kami beserta Dewan Redaksi Kidung Karawang bersepakat untuk mencopot Waya dari posisi Pimpinan Redaksi Tabloid Kidung Karawang," bebernya.

‎Sementara itu, Ketika Waya dikonfirmasi awak media, dirinya menyatakan apabila memang di anggap salah ketika menjabat sebagai Pimpinan Redaksi di salah satu tabloid dan bertabrakan dengan status sebagai ASN, dirinya menyatakan mulai saat ini mundur dari Tabloid Kidung Karawang. (NN)*

IMG-20250930-WA0027

Gelar Rapat Konsolidasi, Dewan Pembina AMKI Karawang Berikan Arahan Penting

Jajaran Pengurus AMKI Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Karawang menggelar rapat konsolidasi perdana di Aula Rumah Makan Sambel Hejo, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Selasa (30/9/25).

‎Rapat dihadiri jajaran pengurus harian, Dewan Penasihat, Dewan Pembina, Dewan Pengawas, serta anggota AMKI Karawang.

‎Dewan Pembina AMKI Karawang, Asep Agustian, SH., MH., atau yang akrab disapa Askun, menegaskan pentingnya semangat kolektif dalam menghidupkan organisasi.

‎“Semua anggota harus punya spirit yang sama untuk menghidupkan organisasi, bukan numpang hidup di organisasi,” tegas Askun.

‎Askun juga menekankan perlunya keberadaan kantor atau sekretariat sebagai basis kegiatan organisasi.

‎“Kantor atau sekretariat itu salah satu hal yang harus ada ketika berorganisasi. Di sana akan menjadi tempat menyusun program kerja dan bertarungnya ide serta gagasan,” jelasnya.

‎Tak hanya itu, ia mengingatkan pentingnya perlindungan risiko kerja bagi anggota AMKI.

‎“Semua anggota harus mendapatkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan maupun kesehatan. Nanti ketua harus mendaftarkan semua anggota ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi yang belum punya,” papar Askun.

‎Di akhir arahannya, Askun meminta seluruh anggota solid serta patuh pada keputusan organisasi.

‎“Percayalah kepada pengurus, jalankan keputusan organisasi dengan sepenuh hati. Jika semua anggota solid, bukan tidak mungkin AMKI akan menjadi organisasi media yang layak diperhitungkan,” tutupnya. (red)*

IMG-20250323-WA0010

Bungkam Saat Dikonfirmasi, Ketum LBH Maskar Indonesia Menyayangkan Sikap Kepsek SMP PGRI Pangkalan

H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., (Ketum LBH Maskar Indonesia)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Dalam rangka merealisasikan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan oleh pemerintah, yang dimana pemberian anggaran tersebut bertujuan untuk menunjang kegiatan pembelajaran, penyediaan alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran, pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, penyediaan aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran, kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler siswa serta kegiatan evaluasi pembelajaran di tiap sekolah.

‎Namun, terkadang dalam penggunaannya seringkali hal tersebut dijadikan ajang untuk melakukan manipulasi oleh segelintir oknum yang hanya ingin mengambil keuntungan semata, dan pada akhirnya terkadang penggunaannya tidak jelas arahnya.

‎Salah satunya seperti dugaan penggunaan Dana BOS di SMP PGRI Pangkalan tahun 2024 ,yaitu tentang pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp.100.000.000.

‎Atas dasar tersebut, Jendela Jurnalis berusaha mengkonfirmasi Y (inisial) selaku Kepala Sekolah SMP PGRI Pangkalan, guna mendapatkan keterangan mendetail tentang rincian penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 pada Selasa,23/9/2025.

‎Namun sayangnya, saat hal tersebut dikonfirmasikan kepada Y selaku Kepala Sekolah SMP PGRI Pangkalan. Entah apa alasannya, dirinya seolah lebih memilih bungkam tak memberikan penjelasan apapun hingga saat ini.

‎Menyikapi bungkamnya Kepala Sekolah SMP PGRI Pangkalan, H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., selaku Ketua Umum LBH Maskar Indonesia mengaku sangat menyayangkan sikap tersebut. Dirinya menilai, jika pihak sekolah tidak memberikan keterangan apapun.

‎"Bagaimana awak media bisa tahu kalau penggunaannya sesuai dengan apa yang di LPJ kan terkait penggunaan pemeliharaan sarana dan prasarana," ungkapnya.

‎H. Nanang menegaskan bahwa jika memang pihak sekolah menutup diri kepada media, dirinya akan mencoba melakukan koordinasi dengan pihak terkait atau APH, agar menindaklanjuti dan melakukan sidak ke sekolah tersebut. (Pri)*

IMG-20250925-WA0034

Terkuak Peningkatan Jalan Pasirukem-Langensari Anggaran Lelang Tender dan Anggaran yang Tertera di Papan Proyek Berbeda

Keterangan Proyek

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Peningkatan jalan Pasirukem-Langensari di kecamatan Cilamaya kulon yang dikerjakan oleh CV.CIWULAN BANGKIT dengan anggaran yang tertera di papan proyek senilai Rp.639.476.535 tidak sama dengan hasil akhir pengumuman pemenang tender LPSE kabupaten Karawang.

‎Pasalnya,yang tertulis sebesar Rp.583.238.161,02 secara otomatis seharusnya di papan proyek tertera jumlah yang sama sesuai hasil pengumuman di LPSE.

‎Ketika hal itu dikonfirmasikan oleh Jendela Jurnalis kepada Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Karawang Tri Winarno menjelaskan bahwa proses peningkatan jalan pasirukem langensari setelah berkontrak dilaksanakanlah MC0 bersama-sama dengan tim teknis, pengawas. PPTK dan pelaksana didalam MC0 ditemukan beberapa poin :

‎•Penanganan jalan untuk ruas pasirukem langensari belum tuntas masih tersisa kurang lebih 50 an meter belum tertangani di dalam rab karena anggaran pagu tidak mencukupi

‎•Secara regulasi sesuai perpres 46 2025 apabila diperlukan bisa menyerap silva tender maksimal 10% dari kontrak untuk menangani ruas jalan yang belum tuntas

‎•Sehingga dilaksanakan adendum penambahan biaya untuk mengakomodir penambahan panjang  supaya penanganan lebih optimal

‎•Terlambatnya pemasangan papan nama dikarenakan menunggu proses adendum

‎Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Massa Keadilan Rakyat (LBH Maskar) Indonesia H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., kembali menanggapi keterangan Tri Winarno Kabid Jalan dan Jembatan.

‎"Dinas PUPR Karawang dapat dinilai tidak mempunyai tim perencanaan yang profesional, sehingga dalam perhitungan dilapangan masih bisa berubah harganya.Padahal pekerjaan tersebut adalah lanjutan dari pekerjaan tahun sebelumnya," jelasnya.

‎Lebih lanjut, seharusnya tim perencanaan secara kasat mata dapat menghitung volume pekerjaan secara akurat, sehingga tidak terjadi perubahan besaran anggaran setelah terjadi nya proses lelang tender.

‎Karena, LPSE Karawang melaksanakan proses tender itu online secara nasional dengan kejadian kontrak sudah terjadi akan tetapi sebelum pekerjaan di mulai sudah terjadi CCO atau addendum itu memperlihatkan bahwa kabupaten Karawang tim perencanaan Dinas PUPR amatiran.Kejadian seperti ini jelas mempermalukan pemerintah kabupaten Karawang. (Team JJ)*

IMG-20230529-WA0078-1024x717

Soroti Galian Tanah di KNIC, Askun Sebut Pemkab Tak Berhak Pungut Pajak Ilegal

Asep Agustian, S.H., M.H., (Askun) Praktisi Hukum

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Aktivitas galian tanah oleh PT. Vanesha Sukma Mandiri (VSM) di lahan milik PT. Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) yang berada di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, menuai polemik.

‎Pada Agustus lalu, tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Polri, dan TNI mendatangi lokasi galian tanah tersebut. VSM diketahui melakukan pengangkutan sekaligus diduga menjual hasil tanah urug dari lahan milik CATL.

‎Selama beroperasi, perusahaan itu tercatat menunggak pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) senilai Rp4,5 miliar. Namun menjelang penutupan oleh Satpol PP, pihak VSM melakukan pembayaran cicilan termin pertama sebesar Rp1,15 miliar yang disetorkan melalui Bank Jabar Banten pada Jumat (8/8/2025) malam.

‎Praktisi hukum, Askun, menegaskan bahwa lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) tetap merupakan tanah negara yang hanya diberikan hak guna untuk kepentingan pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan.

‎“HGU tidak boleh digunakan untuk usaha pertambangan atau galian C (tanah urug, pasir, batu, dan sejenisnya), kecuali ada izin tambahan dari pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN dan Kementerian ESDM,” ujarnya.

‎Menurutnya, pemungutan pajak atas penjualan tanah galian dari HGU yang dilakukan secara ilegal tidak memiliki dasar hukum. “Pemda hanya bisa menarik pajak bila kegiatan galian memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan izin lingkungan. Jika tanpa izin, maka itu bukan objek pajak, melainkan objek penindakan hukum,” jelas Askun.

‎Askun memaparkan, ada sejumlah regulasi yang harus diperhatikan:
‎UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten/kota berwenang menarik pajak MBLB, tetapi hanya untuk kegiatan legal dan berizin.

‎UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba) Setiap usaha pertambangan wajib memiliki IUP/IUPK. UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) HGU diperuntukkan hanya untuk usaha pertanian, bukan pertambangan.

‎“Jika Pemkab tetap memungut pajak dari galian tanah ilegal di atas lahan HGU, maka tidak memiliki dasar hukum. Justru hal ini bisa menimbulkan persoalan hukum baru, seolah pemerintah melegitimasi kegiatan ilegal,” tegasnya.

‎Ia menambahkan, yang seharusnya dilakukan pemerintah daerah adalah penertiban dan penegakan hukum, bukan memungut pajak dari aktivitas tanpa izin.

‎“Dasar hukum yang membolehkan Pemkab menarik pajak hanyalah UU Pajak Daerah jo. Perda Pajak MBLB, dan itu hanya berlaku untuk usaha galian resmi yang berizin. Jika tidak, maka yang berlaku adalah sanksi administratif, pidana, maupun perdata bagi pemegang HGU,” pungkas Askun.

Hingga berita ini diterbitkan, Jendela Jurnalis belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari pihak PT. Vanesha Sukma Mandiri (VSM) maupun dari pihak PT. Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) (red)*

IMG-20250925-WA0026

Sikapi Terkait Proyek Peningkatan Jalan Pasirmalang-Wadas, Ketum LBH Maskar Indonesia Sebut Keterangan Kabid Masih Abu-Abu

H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., (Ketum LBH Maskar Indonesia)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Menyikapi permasalah pekerjaan Peningkatan Jalan Pasirmalang - Wadas oleh CV. SINAR MULIA yang diduga tidak transparan dan proses pengerjaannya tidak profesional, Tri Winarno selaku Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Karawang akhirnya buka suara. Kamis (25/9/25).

‎Menurutnya, terkait pekerjaan tersebut, dirinya sudah menyampaikan ke PPTK dan Pengawas untuk mengintruksikan kepada pelaksana agar mengerjakan proyek sesuai spesifikasi yang ada.

‎"Apabila ada pelanggaran atau pekerjaan yang tidak sesuai akan dievaluasi dan diproses sesuai dengan regulasi yang ada didalam proses pengendalian kontrak," tegasnya. (25/9/25).

‎Sementara itu, berdasarkan pantauan Jendela Jurnalis di lokasi pekerjaan, papan proyek masih terpampang seperti semula tanpa ada volume untuk kegiatan penurapannya.

‎Menyikapi hal tersebut, H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., selaku Ketua Umum LBH Maskar Indonesia kembali berkomentar. Menurutnya, jawaban dari Kabid masih abu-abu.

‎"Sudah jelas itu volume penurapannya tidak terpampang dalam papan informasi. Tapi, seolah dirinya menganggap ketidaktransparanan nya sebagai hal sepele," singgungnya. (25/9/25).

‎Lebih lanjut, menurutnya sikap Kabid yang memberikan keterangan seperti itu justru hanya seperti memberi angin segar untuk pelaksananya saja.

‎"Sudah jelas ada pelanggaran, tapi Kabid masih bersikap seolah-oleh tidak ada permasalahan disana, dengan dia ngomong seperti itu, seperti sedang memperlihatkan kelemahannya saja yang  seolah tidak berani mengambil tindakan maupun teguran kepada pelaksana, ada apa ya?" pungkasnya dengan nada heran. (NN)*

IMG-20250924-WA0035

Dikonfirmasi Lebih Lanjut Terkait Janggalnya Pekerjaan Peningkatan Jalan Pasirmalang – Wadas, Kabid dan Pelaksana Seolah Kompak Memilih Bungkam

Kondisi pengerjaan dan papan informasi pengerjaan

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Menyikapi permasalah pekerjaan Peningkatan Jalan Pasirmalang - Wadas oleh CV. SINAR MULIA yang diduga tidak transparan dan proses pengerjaannya tidak profesional, Tri Winarno selaku Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Karawang terkesan cuek dan tak menanggapi. Rabu (24/9/25).

‎Diketahui, proyek tersebut dikerjakan oleh CV. SINAR MULIA melalui nomor kontrak 027.2/016/10.2.01.0033.6.14/KPA-JLN/PUPR/2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.700.000.000,00,- (dua miliar tujuh ratus juta rupiah) yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang Tahun 2025.

‎Namun sangat disayangkan, sebelumnya saat dikonfirmasi perihal proyek tersebut, Kabid hanya memberikan secuil keterangan dengan memberikan nama pengawasnya saja yang berinisial HS.

‎Sementara itu, saat dimintai kontaknya untuk dihubungi, Kabid malah terkesan cuek dan seolah enggan menanggapi kembali pertanyaan pertanyaan Jendela Jurnalis. Bahkan, saat ditanyakan lebih lanjut perihal langkah apa yang telah ditempuh pihak dinas atas adanya dugaan transparansi dan permasalahan pekerjaannya, dirinya bersikap seolah tak mau tahu dan lebih memilih bungkam.

‎Begitupun dengan pihak pelaksana CV. SINAR MULIA yang berinisial A, dirinya bersikap sama dengan tak menanggapi lebih lanjut apa yang dikonfirmasikan. Padahal, terkait transparansi tidak tercantumnya volume penurapan dirinya mengaku akan memeriksa kembali RAB. Namun, hingga saat ini, tak kunjung ada kejelasan terkait hal tersebut. Bahkan informasi hasil dirinya memanggil mandor pekerja pun tak diinformasikan lebih lanjut.

‎Menyikapi hal tersebut, H. Nanang Komarudin selaku Ketua Umum LBH Maskar Indonesia kembali berkomentar. Menurutnya, sikap Kabid sangat mencerminkan lemahnya pihak dinas seolah enggan menindaklanjuti permasalahan seputar pekerjaan.

‎"Padahal, agar tidak menimbulkan kerugian, peran serta pihak dinas sangatlah penting, khususnya peran serta pengawas yang seharusnya lebih intens mengawasi dan memberikan pengarahan, agar dapat menghasilkan pekerjaan berkualitas baik," ungkapnya.

‎Lebih lanjut, H. Nanang menduga adanya kongkalikong antara pihak pelaksana dengan pihak dinas, sehingga hal tersebut seolah tidak berpengaruh apapun terhadap keduanya.

‎"Jika memang terjadi hal seperti itu, kita sebagai masyarakat saja yang maju sebagai sosial kontrol, kita kumpulkan saja bahan-bahan pelaporan seputar proyek tersebut, biar nanti APH yang bertindak untuk mengonfirmasikan lebih lanjut kepada pelaksana maupun pihak dinasnya. Semoga saja nanti akan terkuak terkait siapa yang lalai dan siapa yang abai akan tugasnya," tegasnya.

‎"Minimal berikan kejelasan, agar semuanya terbuka dan masyarakat tak perlu mempertanyakannya," imbuhnya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, Pengawas dalam pekerjaan tersebut berhasil dikonfirmasi. Dan mengenani pelaksana dan Kabid yang seolah membungkam, seolah keduanya bekerjasama untuk mengaburkan pembenaran. (NN)*

IMG-20250924-WA0030

Usai Disorot, Papan Informasi Pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan Pasirukem-Langgensari Baru Muncul dan Dipasang

Papan informasi pekerjaan yang mendadak muncul terpasang di sekitar lokasi pekerjaan

Jendela Jurnalis, KARAWANG - Usai ramai diberitakan media online, pekerjaan peningkatan jalan Pasirukem-Langensari diduga tidak transparan. Dan sebelumnya juga sempat diberitakan Jendela Jurnalis dengan judul, "Tak Ada Papan Informasi, Proyek Peningkatan Jalan Pasirukem-Langensari Tuai Kritikan dan Sorotan."

‎Sehari kemudian, tiba-tiba papan informasi pekerjaan atau papan proyek terlihat telah terpasang. Diketahui, pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV. CIWULAN BANGKIT melalui Nomor SPK 027.2.026/10.2.01.0033.9.79.ADD1/KPA-JLN/PUPR/2025 Tanggal 08 September 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp.639.476.535,- (enam ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah) yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Karawang tahun 2025.

‎Melihat baru terpasangnya papan proyek usai ramai diberitakan, Ketua umum lembaga bantuan hukum massa keadilan rakyat (LBH Maskar) indonesia, H.Nanang Komarudin, S.H., M.H mengatakan bahwa Dinas PUPR Kabupaten Karawang dan pihak pelaksana diduga kebakaran jenggot dan kelabakan langsung melakukan pemasangan papan proyek di lokasi pekerjaan.

‎"Setelah diberitakan sosok papan proyek baru dipasang dan tentunya ini menjadi catatan baru buat masyarakat, ketika ada kegiatan proyek dari Pemerintah diduga masyarakat selalu dibohongi. Padahal, masyarakat wajib mengetahui anggaran nya dari mana," ungkap H.Nanang.

‎Lanjut H.Nanang, kebohongan dari Dinas PUPR dan oknum pelaksana CV. CIWULAN BANGKIT sosok papan proyek muncul, seharusnya sebelum kegiatan papan proyek harus di wajibkan terlebih dahulu dipasang sebelum proyek dimulai.

‎"Dan masyarakat supaya tau proyek dari mana dan anggaran berapa? Padahal, uang yang digunakan untuk membangun peningkatan jalan Pasirukem-Langensari memakai uang rakyat," kesalnya.

‎Mirisnya lagi, jika tidak disorot, kemungkinan besar papan proyek peningkatan jalan Pasirukem-Langensari tidak akan dipasang. Menurutnya, pada setiap proyek yang dikerjakan kecil maupun besar anggarannya, harus memasang nama papan proyek. Jika tidak, proyek tersebut diduga terindikasi korupsi.

‎"Karena,menyembunyikan nilai kontrak. Padahal, setiap anggaran proyek yang dikerjakan oleh pelaksana harus dilakukan secara transparan," singgungnya.

‎Masih dikatakan H.Nanang, setelah dipasangnya papan proyek baru diketahui bahwa proyek tersebut bersumber dari dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang Tahun anggaran 2025.

‎Disisi lain, pengawas yang ditugaskan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Karawang, AM (inisal) saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp masih bungkam.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak rekanan atau pihak ketiga masih belum bisa dikonfirmasi. (Pri)*