Foto Pengurus MOI Karawang dalam Audiensi bersama BPN.
Jendela Jurnalis Karawang –
Dewan Pengurus Cabang (DPC) Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Karawang menggelar audiensi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang, Selasa (31/5/2022).
Dalam audiensi tersebut MOI Karawang mempertanyakan sejumlah temuan dan informasi yang didapatkan dilapangan, di antaranya adanya dugaan praktek pungli yang terjadi di BPN.
Saat pertanyaan seputar dugaan pungli tersebut diajukan, ternyata diakui pihak BPN, yang sebelumnya mereka sudah mendapat warning atau peringatan dari Tim Saber Pungli, jika ada praktek pungli di BPN Karawang.
“Informasi itu memang sudah kami dengar, sebelumnya kami juga sudah dapat warning dari tim saber pungli,” ujar Kasubag Tata Usaha BPN Kabupaten Karawang, Hamjah Adi Nugroho kepada MOI Karawang.
Dugaan praktek pungli yang terjadi di BPN Karawang terus dikerucutkan, saat MOI Karawang menyampaikan dan mempertanayakan kebenaran informasi terkait adanya dugaan oknum sopir yang jadi fasilitator bekerjasama dengan salah satu Kasubdit di BPN Karawang, melakukan praktek pungli.
Adapun kabar tersebut didapat dari informasi yang diberikan oleh notaris dan pengembang dan perusahaan properti (Identitasnya dirahasiakan-red) yang mengurus dokumen pertanahan ke BPN Karawang, yang menyebut jika pemecahan bidang bisa memakan biaya Rp1,5 juta hingga Rp2 juta, sedangkan untuk balik nama per bidang dipungut biaya Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, padahal menarik biaya diluar ketentuan itu tidak dibenarkan.
Namun, merespon kabar itu Hamjah mengaku tidak tahu dan malah menanyakan siapa oknum sopir dan siapa Notaris yang dimaksud.
“Kalau itu kami belum mendengar, kalau boleh tahu siapa sopir yang dimaksud, dan notarisnya siapa, untuk kita evaluasi dan clearkan,” katanya.
Lebih lanjut Hamjah sangat berterimakasih menerima informasi terkait adanya dugaan praktek pungli di BPN Karawang dan berjanji akan menjadi bahan koreksi dan evaluasi BPN untuk kedepannya.
“Informasi ini akan kami jadikan bahan evaluasi dan koreksi, agar BPN Karawang lebih baik lagi,” ungkapnya.
Bukan hanya terkait adanya dugaan praktek pungli, MOI Karawang juga mempertanyakan terkait program PTSL, yang pada realisasinya kerap mengalami kegaduhan di Kabupaten Karawang.
Terakhir, realisasi program PTSL di Desa Srijaya, Kecamatan Pakisjaya, yang berujung dugaan pemerasan oleh oknum wartawan terhadap kepala desa, menyangkut realisasi program PTSL.
“Iya, Program PTSL ini merupakan program pusat yang dibuat pada tahun 2018, pada prinsipnya program ini gratis, pemohon tidak dikenakan biaya sama sekali, adapun ketentuan menurut SKB 3 Mentri untuk wilayah Jawa – Bali, dikenakan biaya hanya sebesar Rp150 ribu saja oleh panitia di desa, jadi tidak diperkenankan petugas di desa menarik biaya lebih dari itu,” tegasnya.
Lalu Hamjah menyampaikan jumlah kuota PTSL pada tahun 2021 dan 2022, dimana mengalami penurunan jumlah kuota pada tahun 2022.
“Pada tahun 2021 jumlah kuota PTSL di Kabupaten Karawang ada sebayak sekitar 70 ribu bidang, namun pada tahun 2021 ada penurunan, jadi hanya 46 ribu bidang saja,” tandasnya.
(red).
About The Author