Proses Peralihan Yayasan PKBM Citra Gama Diduga Dilakukan Secara Unprosedural dan Ada Kongkalikong dengan Oknum Dinas Pendidikan Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 butir 10 yang menyatakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang sering disingkat sebagai PKBM sebagai salah satu satuan pendidikan nonformal.
PKBM itu sendiri, merupakan suatu wadah berbagai kegiatan pembelajaran masyarakat, yang diarahkan pada pemberdayaan potensi untuk menggerakkan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, dan budaya melalui program-program yang diselenggarakan di PKBM yang beragam dan dapat juga tak terbatas. Namun dengan tetap harus sesuai dengan kondisi, potensi dan kebutuhan masyarakat di mana PKBM itu berada.
Pada umumnya, program yang biasanya tersedia di setiap PKBM adalah Pendidikan Kesetaraan (A,B dan C), Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Kewarganegaraan, Kerumahtanggaan, dan lain-lainnya.
Namun, walaupun PKBM memliliki sifat nonformal, akan tetapi, kredibilitas dari pengelolaannya harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan, mulai dari SK penetapan hingga izin operasionalnya.
Namun sangat disayangkan, diduga hal tersebut tidak dilakukan oleh yayasan yang menaungi PKBM Citra Gama yang kini terletak di Dusun Pagadungan, RT/RW 04/02, Desa Pagadungan, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. Dimana, diketahui kini PKBM tersebut telah berganti yayasan dan kepengurusan, dengan menjalankan program lanjutan dari kegiatan PKBM semasa masih dinaungi oleh yayasan yang lama.
Berdasarkan hasil konfirmasi Jendela Jurnalis kepada AH (inisial) selaku Ketua PKBM Citra Gama yang baru melalui panggilan telepon, dirinya membenarkan bahwa PKBM tersebut kini sudah berganti yayasan. Namun ketika ditanyakan lebih lanjut terkait proses peralihannya, AH menjelaskan bahwa proses peralihannya tanpa melalui rapat pengurus yayasan yang lama, dan hanya bermodalkan rekaman suara dari Ketua Yayasan yang lama yang isinya bahwa ketua yayasan yang lama menyerahkan.
Adapun yang dimaksud dengan menyerahkan tersebut, awak media tidak pernah tahu karena tidak mendengar secara langsung isi rekaman tersebut.
Lebih lanjut, HA mengatakan bahwa bukti rekaman tersebut dijadikan bahan untuk notaris dalam melakukan proses pengalihan payung hukum atas PKBM Citra Gama tersebut.
“Saya ada bukti rekaman, bahwa ketua yayasan yang lama menyerahkan, karena dirinya sedang diluar negeri,” ucap AH. Senin (12/2/24).
Berdasarkan keterangan AH tersebut, muncul dugaan bahwa proses pengalihan tersebut dapat terlaksana dikarenakan adanya kongkalikong antara yayasan yang baru dengan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang selaku verifikator yang melakukan verifikasi kelayakan untuk PKBM Citra Gama dapat beralih ke yayasan yang baru tersebut.
Dugaan kongkalikong tersebut, diungkapkan oleh salah satu Tokoh Masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Tempuran yang tidak mau disebutkan namanya. Dimana Tokoh Masyarakat tesebut mengatakan bahwa dirinya bingung bagaima cara Dinas Pendidikan menilai dan memverifikasi sebagai uji kelayakan untuk yayasan yang baru tersebut bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar lembaga PKBM Citra Gama, karena yayasan yang baru tersebut tidak mempunyai bangunan sebagai sarana dan prasarana untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, apalagi seperti diketahui WB (Warga Belajar) yang ada di PKBM tersebut sesuai data Dapodik berjumlah 237 orang.
“Saya menduga, PKBM Citra Gama telah melakukan manipulasi data beserta oknum dinas dengan mengisi data bahwasanya telah memiliki ruang kelas untuk kegiatan belajar mengajar. Yang pada kenyataannya, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan di teras rumah HA, itupun tidak berjumlah 237 siswa dalam setiap pelaksanaannya,” ungkapnya. Sabtu (10/2/24).
Bahkan, Tokoh Masyarakat tersebut mengatakan bahwa AH tersebut merupakan Pensiunan dari Penilik Dikmas Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang.
Terkait hal tersebut, Jendela Jurnalis mencoba mengonfirmasikan hal tersebut kepada H. Kosim selaku Kasie Dikmas Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang. Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan, dirinya seolah bungkam dan enggan menanggapi. (Pri/Yanto)*
Editor : Nunu Nugraha