Sering Tak Masuk, Jabatan Kepsek SDN Lemah Duhur 3 Terancam Dicopot.
Jendela Jurnalis Karawang – Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang bekerja pada instansi pemerintah.
PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Dan PNS/ASN juga harus mematuhi Aturan, tetapi aturan itu semua tidak berpengaruh buat Kepsek SDN 3 lemah duhur inisial EN ,karena sudah tidak pernah masuk layaknya Kepsek yang lain.
H Rohyat Nurdin Korwilcambidik Kecamatan Tempuran saat dikonfirmasi via whatsap 27/04/2022 hari Rabu mengatakan kepsek SDN 3 Lemah Duhur susah ditemui, dan ia sudah sering menegur secara lisan maupun tertulis perihal sering tidak masuk, bahkan ia sudah melaporkan ke Disdik.
“Ya kita lihat sampai akhir bulan April, ya kalau masih tidak berubah dan masih sering tidak masuk, mungkin akan dicopot jabatan Kepseknya kembali menjadi guru.” ucapnya
Sementara itu, ketika disinggung terkait isu hutang pribadi Kepsek dengan warga Desa Dayeuh luhur, H Rohyat Nurdin mengatakan bahwa hal tersebut biar diselesaikan secara internal Kepsek saja.
“Itu biar diselesaikan secara internal kepsek, karena kami hanya bisa menyampaikan saja.” Pungkasnya.
(Red / @di RJ)