Rutan Salemba Kelas 1A Berikan Hak Remisi Khusus Hari Raya Natal Kepada WBP

0
Foto saat simbolis pemberian remisi

Jendela Jurnalis, Jakarta –
Rutan Salemba kelas IA Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, adakan acara pemberian Remisi Khusus Natal tahun 2022, kepada WBP yang berperilaku baik selama menjalani hukuman, tidak pernah melanggar aturan. Bertempat di Gereja Maranatha Rutan Salemba, pukul 09.00 WIB hingga selesai (25/12/22).

Remisi Khusus Hari Raya Natal ini diberikan kepada WBP beragama Kristen atau Katholik yang telah memenuhi standar syarat Adm dan substantif, sesuai peraturan perundang-undangan.
Dari seluruh jumlah total WBP Rutan Salemba 3360 orang, ada 144 orang menganut agama Nasrani, serta 71 orang WBP yang telah memenuhi syarat usulan Remisi dari Kalapas/Rutan/LPKA DKI, sesuai Pasal 17 ayat 4 Permenkumham No. 18 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permenkumham No. 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi dan resmi mendapatkan Remisi Khusus Natal.

Dalam acara pemberian remisi tersebut, Karutan Salemba, Fauzi Harahap, memberikan pesan Natal kepada WBP.

Foto dalam perayaan natal

”Bahwa pemberian remisi ini merupakan apresiasi dari Negara kepada para WBP yang telah berperilaku baik, untuk menjadi lebih baik lagi kedepannya.

“Semoga dengan pemberian remisi ini, saudara-saudara WBP dapat meresapi momentum Natal dan dapat bersyukur kepada Tuhan YMK, karena ini adalah kehendak-Nya. Kita tidak memungkiri, bahwa remisi adalah wujud dari kasih Allah, rahmat dan nikmat, yang layak saudara WBP terima, karena saudara telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik” jelasnya. (Red/AP)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *