Jendela Nasional

IMG-20220709-WA0001

Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Media Kawal Kinerja Jaksa.

Foto Jaksa Agung dalam pertemuan bersama beberapa petinggi SMSI dan lainnya. (Sumber: rls/Zul)

Jendela Jurnalis Jakarta -
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta media-media anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) turut membantu Kejaksaan Agung untuk mengawal kinerja Jaksa.

"Yang melaksanakan tugas pengawasan di sini adalah Asisten Pengawasan, dan itu SDM nya terbatas, oleh karenanya kami meminta media-media (anggota SMSI-red) turut mengawasi kinerja Jaksa," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin ketika menerima Pengurus SMSI Pusat yang dipimpin Ketua Umum Firdaus di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jakarta (6 Juli 2022).

Turut mendampingi Firdaus yakni Penasehat SMSI Pusat Ervik Ari Susanto, Ketua Forum Pemred Media Siber Bernadus Wilson Lumi dan Humas SMSI Wisnu. Dari jajaran Kejagung tampak hadir Kejati DKI Reda Manthovani, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Asisten Umum Kuntadi, SH. dan Asisten Khusus Hendro Dewanto, SH.

Lebih lanjut Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa kerja-kerja yang dilakukan jajaran Kejaksaan Agung perlu diinformasikan kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi kepadanya.

"Sesuai arahan Presiden agar kerja-kerja yang dilakukan aparat Kejaksaan juga perlu disampaikan kepada publik, sehingga masyarakat menjadi tahu apa yang sudah dilakukan," sambung Burhanuddin.

Sementara itu Ketua Umum SMSI Firdaus menyampaikan ucapan terima kasih atas waktu yang diberikan Jaksa Agung kepada SMSI.

"Kami ucapkan terima kasih atas waktu yang diberikan Bapak Jaksa Agung. Kami juga ingin sampaikan apresiasi dari seluruh anggota SMSI kepada Jaksa Agung atas prestasi dan kinerja Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus-kasus korupsi besar, mengamankan uang negara, terlebih menjadikan media sebagai mitra jaksa untuk melaporkan hasil kerja kejaksaan kepada masyarakat," ucap Firdaus.

Silaturahmi Pengurus SMSI Pusat kepada Jaksa Agung ini dalam rangka implementasi program kerja dan persiapan Rapat Pimpinan Nasional
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang akan diselenggarakan pada tanggal 21-23 Juli 2022 mendatang.

Lebih lanjut Firdaus juga mengapresiasi Jaksa Agung Burhanuddin yang mendorong jurnalisme berkelanjutan.

"Jaksa Agung Bapak Prof. Dr. ST. Burhanuddin, SH.,MM juga turut serta
mendorong jurnalisme yang berkelanjutan dengan membantu membangun ruang belajar, mushola dan dapur umum di Journalist Boarding school (JBS) Cilegon, oleh karenanya kami ucapkan terima kasih dan sampaikan penghargaan setinggi-tingginya," papar Firdaus.
(Red).

IMG-20220620-WA0001

Verifikasi Dewan Pers Bukanlah Syarat Utama Kerjasama Media Dengan Pemerintah, Begini Penjelasannya.

Foto logo Dewan Pers.

Jendela Jurnalis Jakarta -
Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh
dengan tegas mengungkapkan, bahwa Dewan Pers tidak pernah meminta harus Verifikasi Media menjadi syarat kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI selama positif bekerjasama sesuai tupoksinya.

Dewan Pers juga tidak pernah mengeluarkan surat bahkan tidak mempermasalahkan media yang belum terverifikasi / terfaktual, selama media tersebut telah berbadan hukum PT khusus Pers dan penanggung jawab serta alamat kantor jelas dan profesional.

“Dewan Pers tidak pernah melarang atau meminta Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers, asal sudah berbadan hukum PT Khusus Pers silahkan, sesuai UU Pers no 40 tahun 1999,” tegas Muhammad Nuh.

Pernyataan Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh itu disampaikan kepada media dalam diskusi dengan beberapa Pimpinan Media Cetak, elektronik maupun Siber di Hotel Ratna Inn, Banjarmasin, M. Nuh menepis jika media melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI harus yang terverifikasi oleh Dewan Pers.

Disisi lain Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch menyampaikan hal yang sama, bahwa tidak menjadi masalah setiap media melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI meski media tersebut belum terverifikasi Dewan Pers selama media tersebut telah berbadan hukum.

Lebih lanjut Henry juga menegaskan, bahwa Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa media yang boleh bermitra dengan pemerintah itu harus terverifikasi.

"Tidak ada surat itu. Terpenting bagi Dewan Pers, perusahaan media itu harus sudah berbadan hukum sesuai Undang-Undang Pers. Itu saja sebenarnya sudah cukup. Tidak perlu harus terverifikasi, semua bisa menyusul asal kinerja media tersebut profesional,” jelasnya.

Henry melanjutkan, menyaratkan bahwa kerjasama kemitraan menggunakan anggaran APBD hanya dilakukan dengan media yang sudah berstatus terverifikasi administrasi atau terverifikasi faktual dari Dewan Pers.

Tidak ada kata itu di UU Pers tapi jelas sekali dinyatakan di Pasal 15 ayat (2) butir g UU Pers, salah satu fungsi yang diemban Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers. Dan sebagai turunan dari butir g tersebut, maka pada 2008 lahir Peraturan Dewan Pers No. 4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers yang kemudian diperbarui lagi dengan Peraturan Dewan Pers No. 3/Peraturan-DP/X/2019, 11 tahun berikutnya,

"Jadi dasar hukumnya jelas. Masyarakat pers diminta mengatur dirinya sendiri, apa yang dikenal sebagai prinsip swa regulasi, self regulation" jelasnya.

UU Pers adalah satu-satunya undang-undang yang tidak ada produk turunannya dari pemerintah akibat trauma di zaman Orde Baru, dimana Surat Keputusan Menteri Penerangan Harmoko lebih sakti dari UU yang berlaku (UU No.21 tahun 1982) untuk mengatur hidup mati sebuah media.

Peraturan Dewan Pers merupakan produk dari masyarakat pers sendiri karena mulai timbul usulan butir-butir masalah, pembahasan, perumusan, selalu melibatkan bahkan diinisiasi organisasi pers, dan ketika draft sudah mendekati final maka diadakan uji publik.

"Disini seluruh pemangku kepentingan di luar pers pun diajak untuk memberi masukan, mengoreksi, dan memberikan sudut pandang nonpers agar saat nanti sudah menjadi aturan, dia benar-benar mewakili semua pihak terkait,” pungkasnya.

Dikutip dari Antaranews. Terkait Ada Surat Edaran Larangan Kerjasama dari Dewan Pers Hoax di website Dewan Pers, Ia juga menambahkan agar masalah ini diketahui oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, baik tingkat Propinsi maupun Kabupaten Kota. Jangan lagi ada pertanyaan, apakah media tersebut telah terverifikasi atau tidak. Yang penting media tersebut Berbadan Hukum.

Namun demikian kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI tidak membuat daya kritis media untuk menyampaikan berita yang kritis, profesional dan konstruktif, jangan melempem.

Sumber : Dewan Pers

IMG-20220330-WA0003

Terkait Pengadaan Gorden Rp. 48,7 M, Tunjukkan DPR Tidak Peka

Jendela Jurnalis Nasional - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengkritik rencana DPR RI yang hendak mengganti gorden perumahan DPR di Kalibata dengan menyedot anggaran APBN 2022 sebesar Rp 48,7 miliar.

"Kenapa DPR begitu cepat tanggap urusan pesolek begini, sementara untuk pemenuhan hak-hak rakyat terkesan lambat?" kata Juru bicara DPP PSI, Furqan AMC, Selasa 29 Maret 2022.

Furqan menilai anggaran sebesar itu jauh lebih bermanfaat untuk perbaikan sekolah-sekolah yang rusak di berbagai daerah.

"Kemarin saja kita dengar ada sekolah dasar ambruk di Kota Bogor, yaitu SDN Ciheuleut 1 dan Ciheuleut 2. Bahkan ada satu juta ruang kelas rusak di seluruh Indonesia yang membutuhkan prioritas anggaran ketimbang pergantian gorden rumah anggota dewan," tegas Furqan.

Apalagi, menurut Furqan, saat ini rakyat juga sedang kesusahan, banyak PHK terjadi, antre minyak goreng dimana-mana, juga antre solar, harga kebutuhan pokok lainnya juga pada naik. Seharusnya anggota dewan lebih sensitif dan berempati sama rakyat.

“Selain itu, nilainya juga tidak masuk akal. Rp 90 juta per rumah itu seperti apa sih? Dalam penelurusan kami, mestinya bisa Rp 10 juta sampai Rp 15 juta saja per rumah,” lanjut Furqan.

Diketahui dari keterangan yang tertera dalam situs LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) DPR RI, pengadaan gorden dengan kode tender 732087 ini, saat ini dalam tahap evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga, serta pembuktian kualifikasi.

Adapun pengambilan keputusan dan pengumuman pemenang tender dijadwalkan pada 1 April mendatang.
(Red/NN)

IMG-20220323-WA0000

Dukungan Untuk Pemindahan IKN Baru Disampaikan Dalam Rakernas MOI di Balikpapan

Foto bersama dalam sela acara Rakernas MOI

Jendela Jurnalis Balikpapan - Rakernas Media Online Indonesia (MOI) se-Indonesia yang diselenggarakan mulai tanggal 22-24 Maret 2022 mendukung pemindahan Ibukota Indonesia Baru (IKN) ke Kalimantan.

“Kami memberikan dukungan penuh kepada pemerintah untuk memindahkan Ibukota negara baru ke Kalimantan”.
Hal ini disampaikan Ketua Umum MOI, Rudi Sembiring Meliala saat menyampaikan pidato dimulainya Rakenas MOI di Hotel Grand Senyum Balikpapan, Selasa (22/03/2022).

Organisasi MOI merupakan gabungan pemilik perusahaan media massa yang sebelumnya pernah bekerja sebagai jurnalis.Seluruh peserta Rakernas MOI yang datang dari berbagai daerah mencapai kata sepakat untuk memberikan dukungan penuh kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk memindahkan Ibukota ke Kalimantan.

Lebih lanjut Rudi mengatakan, dukungan ini tidak hanya disampaikan pada saat Rakernas namun akan disebarluaskan melalui anggota MOI yang mencapai 2.500 anggota tersebar diseluruh Indonesia.

“Dari anggota yang ada kami akan menyebarluaskan informasi dukungan IKN kepada masyarakat luas,” ujarnya.

Foto kegiatan Rakernas MOI

Diketahui rencana pemindahan IKN sendiri telah mendapat dukungan dari masyarakat dan tokoh adat Kalimantan Timur.

Dukungan ini disampaikan Dr. Abriantinus M.A dihadapan peserta Rakernas MOI, masyarakat dan tokoh adat mendukung penuh rencana pemerintah pusat untuk memindahkan Ibukota ke Kalimantan.

“IKN perlu didukung oleh penuh oleh masyarakat Kalimantan pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Kita akan kawal terus pembangunan IKN ini,” kata Abriantinus.

Menurut Abriantinus, dengan hadirnya MOI maka informasi akan dapat disebarluaskan oleh media massa yang tergabung dalamnya.

“MOI dapat menyampaikan kepada khalayak luas bahwa masyarakat dan tokoh adat Kalimantan memberikan dukungan pemindahan Ibukota ini,” jelasnya.

Abriantinus berharap, setelah tugas kepemimpinan Presiden Joko Widodo, siapapun penerusnya harus melanjutkan kebijakan IKN, agar rencana besar ini dapat terwujud.

“Usai masa tugasnya nanti, saya berharap presiden mendatang melanjutkan cita-cita bangsa. Semua ini harus didukung penuh semua lini termasuk media massa dalam hal ini MOI,” pungkasnya. (Red)

IMG-20220118-WA0035

10 Ruang Kelas SMPN 1 Cabangbungin Rusak Parah, PSI Desak Perbaikan Segera

Jendela Jurnalis Bekasi - Kondisi SMPN 1 Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, sangat memprihatinkan. Dari 21 ruang kelas, 9 di antaranya tak bisa digunakan lagi, 2 ruang kelas bahkan sudah ambruk rata dengan tanah. 1 lab IPA juga sudah tak bisa digunakan.

Direktur Propaganda dan Advokasi Kebijakan Publik DPP PSI, Furqan AMC, menyambangi sekolah tersebut dan berbincang dengan kepala sekolah dan pengurus Komite Sekolah. Ia didampingi Ketua DPD PSI Kabupaten Bekasi, Muhammad Syahril dan kader-kader PSI lain.

“Kalau sekolah yang relatif dekat dari Jakarta saja rusak parah begini, bagaimana kondisi banyak sekolah di pelosok Tanah Air?” kata Furqan dalam keterangan tertulis, Selasa 18 Januari 2021.

Dari 12 ruang kelas yang masih difungsikan, 5 di antaranya darurat, tetap digunakan karena keterbatasan ruang kelas.Ketua Komite Sekolah SMPN 1 Cabungbungin, H. Rukmin, menyatakan pihaknya berharap perbaikan segera dilakukan. “Sebab terus-terang saja kami kekurangan ruang belajar. Dengan jumlah siswa hampir 800, kalau pembelajaran tatap muka 100%, jelas kami sangat-sangat kekurangan,” kata Rukmin.

Furqan menambahkan, “Tidak mungkin kita biarkan siswa belajar dalam suasana yang begitu memprihatinkan ini. Karena itu kami berharap tidak ada tawar-menawar, jangan ditunda-tunda, segera tolong perbaiki SMPN 1 Cabangbungin."

Ia berharap tidak hanya SMPN 1 Cabangbungin tentunya yang diperbaiki.

“Momentum ini seharusnya menjadi awalan yang baik dan serius untuk memperhatikan kondisi sekolah di seluruh Indonesia,” lanjut Furqan.

Dalam catatan PSI, ada 1 juta ruang kelas yang rusak di seluruh Indonesia. Berangkat dari data ini, PSI menggagas Gerakan Solidaritas Bela Sekolah.

“PSI akan mendorong perbaikan sekolah-sekolah rusak tersebut. Semua siswa berhak memperoleh ruang belajar yang aman dan nyaman,” kata Furqan.(Red)

IMG-20220117-WA0058

Keluarga Munirah, TKW yang 12 Tahun Terlantar Kini Meminta Bantuan ke Garda BMI Karawang

Jendela Jurnalis Karawang - Setelah beberapa waktu lalu sempat ramai di pemberita'an, terkait Siti Halimah alias Munirah, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, yang berangkat ke Riyadh melaui PT Bajri di Jakarta Timur, dan baru diketahui kabarnya setelah 12 tahun kemudian melalui H. Nafi, PMI asal Rengasdengklok yang berada di Arab Saudi yang kebetulan menemukan Munirah dalam keada'an yang memprihatinkan.

Dalam kabar yang diterima pihak keluarga korban tersebut, bukannya kabar baik, malah kabar yang kurang baik, yaitu Munirah ditemukan dalam keada'an sakit, diduga akibat perlakuan yang tidak manusiawi disana.

Menurut keterangan dari hasil komunikasi dengan Munirah, Yanto selaku Adik Ipar Munirah menjelaskan beberapa hal.

"Siti Halimah atau Munirah itu mengatakan dia diperlakukan tidak manusiawi, hingga keada'annya seperti sekarang ini, katanya dia juga dibuang sama majikannya sejauh 1000 Kilometer, Masya Allah, tega sekali majikannya itu" Jelasnya.

Pihak keluarga Munirah sebelumnya menempuh berbagai upaya, namun hasilnya masih nihil. Dan hari ini, Senin (17/01/2022), akhirnya pihak keluarga kembali menempuh upaya dengan mengadukan dan meminta bantuan kepada Garda Buruh Migran Indonesia (Garda BMI).

Dalam kesempatannya Yanto yang datang bersama Paman dari Munirah, berharap agar kasus yang menimpa adik iparnya segera dituntaskan.

"Saya sangat berharap kasus adik ipar saya ini segera tuntas, bukan sekedar ingin Munirah dipulangkan, tapi upah Munirah selama 12 tahun juga supaya bisa di urus, apalagi Munirah sekarang sakit karena perlakuan buruk majikannya. Saya minta bantuan Garda BMI untuk membantu menangani masalah ini." Harapnya.

Terkait kedatangan pihak keluarga Munirah tersebut, Rasmana selaku ketua Garda BMI sangat menyambut baik, setelah mendapat surat kuasa dari pihak keluarga Munirah, ia juga akan segera mengambil langkah.

"Saya sangat menyambut baik kedatangannya, dan saya akan segera mengambil langkah, pertama mungkin saya akan mengecek ke pihak terkait, karena sebelumnya pihak keluarga korban pernah lapor, sudah ada penanganan atau belum, dan apa kendalanya." Ucapnya.(NN)

IMG-20220110-WA0007

Rinny, PMI Asal Indramayu Korban TPPO Ingin Pulang

Jendela Jurnalis Indramayu – Permasalahan Pekerja Migran Indonesia seolah-olah tidak pernah ada habisnya. Permasalahan-permasalahan serta korban-korban baru akibat perbuatan oknum-oknum tidak bertanggung jawab selalu terus bermunculan.

Salah satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Rinny Arwiah, Pekerja Migran yang saat ini berada di Dubai merupakan salah satu korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Desa Plumbon, Kec. Indramayu, Kab. Indramayu mengaku ingin pulang ke Indonesia, setelah ia mengetahui bahwa dirinya ternyata disana tidak dipekerjakan sesuai dengan yang dijanjikan dari sponsor maupun pihak Agensi dari Indonesia. Bahkan Rinny sendiri sering menjadi korban pelecehana seksual oleh majikannya di Dubai.

Dia sekarang hanya menginginkan kepulangan ke Indonesia, namun ia mengalami kesulitan karena beberapa kendala yang harus ia tempuh untuk beberapa prosesnya.

Menurut keterangan Rinny, waktu awal pemberangkatan saja dirinya mengaku di oper dari satu orang ke orang lain, dimulai dari perekrutan, awalnya Rinny direkrut oleh Sponsor local dari Jimpret Indramayu yaitu oleh Ibu Yeti, lalu di oper ke Pak Didi, lalu dari Pak Didi di operkan ke Pak Salam, setelah itu dari Pak Salam di operkan lagi ke Bu Eli Cibinong, barulah ia terakhir masuk dan di urus proses tiketnya melalui PT. Tripuri Wisata.

Dari situ sebenarnya Rinny mulai curiga, namun ia belum menyadari bahwa dirinya sebenarnya akan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), diduga ia tak menyadari hal tersebut memang karena minimnya pengetahuan. Rini juga mengatakan, bahwa kendala yang ia alami kini ada pada majikan dan agensi yang di Dubay.

"Agensi Indonesia mah mau bantu saya pulang, cuma kendalanya di agensi Arab sama majikan." Katanya.

Terkait hal tersebut juga sebenarnya sudah dilaporkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) LPSA Indramayu oleh pihak keluarga melalui tim Kuasa Hukum dari Advokasi Migran Indonesia pada tanggal 15 November 2021 namun penanganannya dinilai lamban, hal tersebut dikarenakan hingga hari ini masih belum ada kejelasan dan kabar yang berarti.

Sementara itu, kang Dendy, kang Ruli serta teh Nenden selaku tim Kuasa Hukum Advokasi Migran Indonesia yang dimintai bantuan oleh pihak keluarga dari Rinny menegaskan bahwa dari beberapa sponsor local yang sudah dikonfirmasi serta mediasi, hanya bu Yeti dari Jimpret yang koperatif dan mau bekerja sama. Bahkan dari dia juga semua dokumen milik korban yang ditahan sudah dikembalikan kepada pihak keluarganya. Namun hal tersebut berbeda dengan Didi serta Salam selaku sponsor lainnya, yang hingga saat ini masih sulit untuk koperatif bahkan cenderung menutup dan melarikan diri dari tanggung jawabnya. Hal tersebut dibuktikan dengan mereka melakukan pemblokiran terhadap seluruh kontak komunikasi dengan tim Kuasa Hukum korban.

"Kami sudah melakukan semua upaya kekeluargaan dan mediasi dengan para sponsor untuk mamu koperatif dalam pemulangan korban. Namun hingga saat ini mereka masih tidak ada itikad baik untuk bekerja sama. Saat ini kami sudah mempertimbangkan untuk melakukan Pelaporan kepada Pihak Kepolisian terkait permasalahan ini. Hal ini untuk memberikan efek jera serta mau koperatif serta bertanggung jawab dalam proses pemulangan korban." Tegas kang Dendy selaku ketua Advokasmi Migran Indonesia dalam pernyataannya.

“Kami harap para pelaku dalam hal ini sponsor mau bertanggung jawab dalam pemulangan korban. Mereka jangan hanya ingin enak sendiri meraup keuntungan untuk diri mereka sendiri dan bermulut manis pada saat merayu korban untuk mau diberangkatkan. Namun mereka lari dari tanggung jawab apabila ada masalah timbul kepada korban, bahkan samapi melakukan intimidasi pada pihak keluarga. Apalagi sampai saat ini masih moratorium, tidak ada pemberangkatan secararesmi melalui Pemerintah. Hingga hal ini sudah dapat dipastikan merupakan unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Tutup kang Dendy.

(Nenden/NN)