Jendela Daerah

IMG-20251220-WA0008

Diduga Kelalaian Medis di IGD Klinik Sentral Medika Cikalong, Bayi Pasien Ibu Hamil Meninggal dalam Kandungan

Jendela Jurnalis Karawang JABAR Dugaan kelalaian medis mencuat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Klinik Sentra Medika Cikalong, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, setelah seorang bayi dilaporkan meninggal dunia di dalam kandungan ibunya saat menjalani proses persalinan.

Peristiwa tersebut menimpa Yuni, ibu hamil yang dirujuk dari Puskesmas Cicinde, Kecamatan Banyusari, ke Klinik Sentra Medika Cikalong pada Jumat, 19 Desember 2025, sekitar pukul 11.20 WIB. Setibanya di klinik, pasien langsung ditangani di ruang IGD.

Berdasarkan keterangan keluarga, dokter kandungan yang menangani saat itu menyarankan agar pasien menjalani persalinan melalui tindakan Sectio Caesarea (SC). Namun Dion, suami pasien, memilih persalinan normal. Ironisnya, pihak keluarga menilai tidak adanya penjelasan medis secara utuh dan ilmiah mengenai risiko fatal yang dapat terjadi jika persalinan normal tetap dipaksakan.

Menurut Dion, informasi yang diterima justru datang dari perawat dengan penjelasan yang dinilai minim dan berpotensi menyesatkan.

“Bapak kalau mau persalinan normal harus sabar dan jangan minta buru-buru. Kalau ada kendala, pasien tidak bisa mengajukan pindah ke caesar,” ungkap Dion menirukan pernyataan perawat.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait standar informed consent dan kewajiban tenaga medis dalam memberikan edukasi medis yang komprehensif kepada pasien dan keluarga, terutama dalam kondisi kegawatdaruratan obstetri.

Proses persalinan kemudian berlangsung berjam-jam tanpa tindakan operasi. Pasien diarahkan menunggu di ruang bersalin hingga Sabtu dini hari, 20 Desember 2025. Sekitar pukul 01.00 WIB, pasien mengeluhkan tidak lagi merasakan pergerakan janin di dalam perutnya.

Namun, menurut pihak keluarga, keluhan tersebut tidak segera ditindaklanjuti secara serius. Fakta yang disorot, kondisi janin baru terdeteksi sekitar pukul 04.00 WIB, atau lebih dari tiga jam setelah keluhan pertama disampaikan. Setelah dilakukan pemeriksaan, bayi dinyatakan meninggal dunia di dalam kandungan.

Saat keluarga meminta klarifikasi kepada dokter jaga, dr. Pindo Sapto Nugroho, keluarga menilai penjelasan yang diberikan terkesan tidak meyakinkan, ragu-ragu, dan tidak menunjukkan penguasaan penuh atas kronologi medis yang terjadi.

Baru setelah bayi dinyatakan meninggal, dokter menjelaskan bahwa kondisi janin diduga mengalami lilitan tali pusar dan air ketuban berwarna hijau, yang mengindikasikan janin mengalami stres atau hipoksia di dalam kandungan.

Keluarga mempertanyakan mengapa kondisi gawat tersebut tidak terdeteksi lebih dini, mengingat pasien sudah berada di fasilitas kesehatan dan dalam pengawasan tenaga medis selama berjam-jam. Keterlambatan deteksi dan tindakan inilah yang diduga kuat menjadi faktor utama meninggalnya bayi.

Pihak keluarga menilai adanya dugaan kelalaian medis, mulai dari minimnya edukasi risiko persalinan, lemahnya pengawasan kondisi janin, hingga keterlambatan tindakan medis saat kondisi darurat terjadi.

Atas kejadian ini, keluarga menyatakan akan menempuh jalur hukum dan meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan dan organisasi profesi kedokteran, untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap prosedur pelayanan medis di Klinik Medika Centra Cikalong.

Kasus ini menambah daftar sorotan publik terhadap mutu layanan kesehatan, khususnya penanganan persalinan di fasilitas medis, serta menegaskan pentingnya transparansi, profesionalisme, dan keselamatan pasien sebagai prioritas utama.

Sampai saat ini,pihak RS Sentral Medika belum memberi keterangan resmi.(Red)

IMG-20251217-WA0032

Oknum Rekanan Dinas PUPR Karawang Diduga Abaikan Tranparansi Peningkatan Jalan Keserut-Timbuljaya

Jendela Jurnalis Karawang Proyek peningkatan jalan poros keserut-timbuljaya tepat nya di dusun Sidamulya desa Cilamaya Kecamatan Cilamaya wetan, Kabupaten Karawang menuai sorotan tajam publik.

Pasalnya, pekerjaan yang sudah berjalan hampir satu minggu itu diduga kuat menyalahi aturan,karena tidak dilengkapi papan informasi proyek di lokasi, sebagaimana diwajibkan dalam regulasi keterbukaan publik.

Padahal, aturan tersebut sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengamanatkan setiap badan publik wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat, termasuk identitas proyek, sumber anggaran, nilai kontrak, serta pelaksana kegiatan.

Bahkan lebih spesifik, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga mewajibkan pemasangan papan nama proyek di setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai negara.

Namun fakta di lapangan berbicara lain. Tidak adanya papan informasi proyek pada pekerjaan peningkatan jalan keserut-timbuljaya tersebut jelas menjadi pelanggaran nyata terhadap prinsip transparansi.

Warga cilamaya inisial P mengatakan ke jendela jurnalis, sebagai warga cilamaya saya dan lainnya mendukung atas terlaksananya peningkatan jalan keserut-timbuljaya yang bertahun-tahun belum tersentuh pembangunan.Namun,saya juga sangat kecewa terhadap oknum rekanan Dinas PUPR Karawang yang diduga mengabaikan keterbukaan informasi publik.

Tanpa papan proyek, tanpa keterangan sumber dana, tanpa nama pelaksana kegiatan. Masyarakat yang melintasi jalan tersebut hanya bisa menduga-duga, siapa yang membangun? Dari dana mana? Berapa anggaran yang digunakan? Siapa oknum kontraktornya.

Dalam konteks negara hukum,ketidakjelasan informasi semacam ini bukan persoalan remeh. Ketiadaan plang proyek justru merupakan indikator awal dari dugaan pelanggaran asas-asas fundamental dalam hukum administrasi pemerintahan, seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Di balik papan proyek yang tak dipasang, bisa tersembunyi praktik korupsi, kolusi, dan penggelapan anggaran,jelasnya pria yang paham kontruksi.

Lanjutnya, dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, transparansi bukan sekadar nilai moral, melainkan prinsip hukum yang memiliki dasar yuridis. Pasal 6 huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No. 12 Tahun 2021) menyebutkan bahwa pengadaan harus memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Transparansi di sini salah satunya diwujudkan melalui penyampaian informasi kepada publik, baik dalam dokumen daring maupun papan pengumuman fisik di lokasi proyek.

Sampai naik dimeja redaksi,pihak oknum kontraktor dan oknum pengawas yang ditugaskan dari Dinas PUPR Karawang belum bisa dikonfirmasi.(Red)

IMG-20251217-WA0028

Bea Cukai dan Kejari Kabupaten Bekasi Bersinergi Musnahkan 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Jendela Jurnalis Bea Cukai Bekasi bersinergi dengan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi musnahkan 2.522.000 batang rokok tanpa pita cukai (rokok polos) yang berpotensi merugikan pendapatan negara sebesar Rp2.223.966.658,-. Pemusnahan secara simbolis terlaksana pada Kamis (11/12).

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Winarko Dian Subagyo menyampaikan apresiasi atas jalinan kolaborasi dan sinergi antara Bea Cukai Bekasi dan Kejari Kab Bekasi dalam penanganan perkara kasus peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bekasi. “Penindakan dan pemusnahan rokok ilegal ini menunjukkan keseriusan dari aparat penegak hukum atas pelanggaran Undang-Undang Cukai sekaligus juga bukti adanya transparansi dalam penanganan perkara sehingga lebih akuntabel,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan ini Kajari Kabupaten Bekasi; Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Drs. H. Endin Samsudin, M.Si. yang mewakili Bupati Bekasi; Kapolres Metro Bekasi, Kombes. Pol. Mustofa, S.I.K., M.H.; Plt. Danramil 12/Serangbaru, Kapten Inf Nyuwardi mewakili Komandan Kodim 0509/Kab. Bekasi; Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, Faisal Akbaruddin Taqwa, S.H., LL.M.; Perwakilan Badan Narkotika Kab. Bekasi; dan Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, S.H., M.H.

Senada dengan Winarko, Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, S.H., M.H. selepas memimpin pemusnahan barang bukti menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi wujud komitmen pihaknya dalam penuntasan penanganan perkara secara optimal serta transparansi dalam pengelolaan barang bukti. "Tujuan utama pemusnahan ini adalah untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan kembali untuk melakukan tindak pidana lain, serta mencegah adanya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya.

Kegiatan pemusnahan rokok ilegal ini juga merupakan bagian dari pemusnahan barang bukti terhadap 92 perkara yang telah mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), baik dari perkara tindak pidana umum maupun perkara tindak pidana khusus.(Red)

IMG-20251217-WA0023

BNN Terima Aset Property Senilai Rp.4 Miliar dari DJKN

Jendela Jurnalis Jakarta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menggelar penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset properti eks Badan Dalam Likuidasi (BDL) dan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada enam kementerian/lembaga (K/L), salah satunya Badan Narkotika Nasional (BNN), di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (16/12).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Biro Umum Sekretariat Utama BNN, Agus Dwi Hermawan, sebagai perwakilan BNN dalam proses serah terima aset. Ia didampingi Kepala Bagian Logistik Biro Umum, Heri Sinta Setiawan.

Adapun aset properti yang diserahkan kepada BNN berlokasi di Jalan Plawa Nomor 102, Desa Sumerta Kauh, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Properti tersebut memiliki nilai aset sebesar Rp 4.275.659.000,- dengan luas tanah 550 meter persegi.

Penyerahan aset ini secara simbolik diberikan oleh Dirjen Kekayaan Negara, Rionald Silaban. Ia menjelaskan bahwa serah terima ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi dan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) agar dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian/lembaga penerima.

Dengan aset negara yang diserahterimakan ini, dharapkan BNN bisa bekerja optimal menjalankan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Ke depan, aset ini akan dimanfaatkan secara optimal dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menunjang kinerja organisasi.

Sumber:Biro Humas dan Protokol BNN

IMG-20251217-WA0018

Pendangkalan Muara Bungin Kian Parah, Nelayan Mengeluh Terjepit di Kampung Sendiri

Jendela Jurnalis Bekasi, JABAR - Pendangkalan Muara Bungin terus menjadi keluhan utama nelayan pesisir Kabupaten Bekasi. Alur muara yang semakin dangkal membuat perahu nelayan kesulitan keluar masuk laut, bahkan sering kali tidak bisa melaut sama sekali saat air surut. (17/12/25).

‎Keluhan ini bukan hal baru. Nelayan menyebut pendangkalan sudah berlangsung lama dan semakin parah dari waktu ke waktu. Endapan lumpur dan pasir menutup jalur pelayaran, memaksa nelayan menunggu air pasang dengan waktu yang tidak menentu. Kondisi tersebut membuat aktivitas melaut menjadi serba terbatas dan penuh risiko.

‎“Kalau air surut, kami benar-benar tidak bisa keluar. Perahu bisa kandas, baling-baling rusak. Kami seperti terkurung di muara sendiri,” keluh seorang nelayan Muara Bungin.

‎Selain menghambat keberangkatan, nelayan juga kesulitan saat kembali dari laut. Tidak jarang perahu harus didorong bersama-sama atau ditarik karena terjebak lumpur. Situasi ini bukan hanya melelahkan, tetapi juga membahayakan keselamatan nelayan dan perahu mereka.

‎Nelayan menilai kondisi ini sangat merugikan. Waktu melaut berkurang drastis, biaya operasional meningkat, sementara hasil tangkapan tidak sebanding. Bagi nelayan kecil, pendangkalan muara secara langsung mengancam penghasilan harian dan keberlangsungan hidup keluarga mereka.

‎“Kami hidup dari laut. Kalau muara seperti ini terus, mau makan apa keluarga kami?” ujar nelayan lainnya dengan nada kecewa.

‎Hingga kini, keluhan nelayan masih sebatas jeritan di lapangan. Mereka mengaku belum merasakan adanya solusi nyata, sementara pendangkalan Muara Bungin terus menjadi penghambat utama aktivitas melaut. Nelayan berharap keluhan ini tidak terus diabaikan, karena bagi mereka, muara adalah satu-satunya pintu kehidupan. (RCF)*

IMG-20251206-WA0012

Masyarakat Wajib Tahu! Berikut Rincian Kucuran Dana Desa Tahun 2024 di Sumberjaya Tempuran

Jendela Jurnalis Karawang JABAR Dalam sistem pemerintahan desa, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa merupakan hal yang sangat penting. Berdasarkan Undang-Undang Desa, setiap warga desa memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran desa. Hak ini mencakup akses terhadap berbagai dokumen perencanaan dan laporan keuangan desa.

Hak masyarakat untuk mengetahui alokasi dana desa diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Desa. Pasal ini menegaskan bahwa warga desa berhak memperoleh informasi terkait rencana pembangunan dan penggunaan anggaran desa. Dengan demikian, masyarakat dapat memastikan bahwa dana desa dikelola secara transparan dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan.

Seperti diketahui, Desa Sumberjaya kecamatan Tempuran kabupaten Karawang menerima Dana Desa (DD) tahun 2024 sebesar Rp.1.159.662.000

TAHAP PENYALURAN

Tahap 1 Rp.547.424.800

Tahap 2 Rp.612.237.200

DETAIL DATA PENYALURAN 

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 94.688.700

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 133.838.100

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 110.752.300

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 138.811.300

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 109.187.400

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 13.014.300

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 72.806.700

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 98.437.900

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 28.897.300

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 23.106.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 23.106.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 23.106.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 23.106.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 23.106.000

•Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 5.518.000

•Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 18.000.000

•Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 17.500.000

•Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 3.000.000

•Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 45.000.000

•Keadaan Mendesak Rp 118.800.000

•Penanggulangan Bencana Rp 1.180.000

•Penanggulangan Bencana Rp 34.700.000

Transparansi Dana Desa 

Transparansi dalam pengelolaan dana desa sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dan memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana. Dengan adanya pengawasan dari masyarakat, setiap penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga desa.

Setiap warga desa memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan dana desa. Dengan adanya transparansi dan keterbukaan informasi, masyarakat dapat berperan aktif dalam pembangunan desa serta mencegah adanya penyalahgunaan anggaran. Oleh karena itu, pemerintah desa wajib memberikan akses informasi yang jelas dan mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat.

Bila ada perbedaan antara data di Redaksi dan data yang dimiliki oleh walidata, maka yang menjadi acuan adalah data yang dimiliki oleh walidata.Untuk data lebih lengkap bisa cek pada halaman website.

Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, kepala desa Sumberjaya kecamatan Tempuran tidak merespon jendela jurnalis.(Red)

IMG-20251213-WA0016

Kasus Pengeroyokan Pada Bulan Mei 2025 Mandek,Warga Dawuan Tengah Minta Keadilan Ke Polres Karawang

Jendela Jurnalis Karawang JABAR – Korban pengeroyokan berinisial MMF, warga Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, kembali meminta proses hukum atas kasus penganiayaan yang dialaminya segera dituntaskan.

‎Ia mengaku dianiaya oleh tiga orang pada Mei 2025 dan telah resmi melaporkannya ke Polres Karawang pada 9 Mei 2025, dengan Nomor Laporan LP/B/561/V/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.

‎MMF menjelaskan, sebelum pengeroyokan terjadi, ia tengah membantu para terlapor untuk mendapatkan pekerjaan di sebuah perusahaan. Ia mengaku menerima sejumlah uang sebagai biaya proses.

‎“Terkait urusan uang, saya sebenarnya siap bertanggung jawab dan akan mengembalikannya. Tapi mereka tidak sabar,” ujarnya.

‎Menurut pengakuan korban, para terlapor juga lebih dulu mengambil sejumlah barang miliknya sebelum penganiayaan terjadi.

‎“Enam handphone, TV, mesin cuci, kulkas, sampai kompor gas mereka ambil,” jelasnya.

‎Korban kemudian dijemput di tempat kos dan dibawa ke beberapa lokasi, di mana ia mengaku diikat dan dianiaya.

‎“Saya dijemput di kos, tangan saya diikat lalu dipukuli. Setelah itu dibawa ke Pawarengan dan dipukuli lagi sampai berdarah. Lalu ke Perumahan Karang Mas, rumah salah satu terlapor,” ungkapnya.

‎Ia menyebut sempat dibawa ke Puskesmas untuk dijahit pada bagian pelipis, namun setelah itu kembali dianiaya di dalam mobil.

‎Korban diturunkan di depan masjid saat warga sedang melaksanakan salat Jumat. Ketua RT dari Desa Dawuan Tengah kemudian menemukan MMF dan membawanya ke Kantor Desa Dawuan Tengah untuk mendapatkan perlindungan.

‎“Saya dibawa ke kantor desa, tapi di sana saya masih dipukuli lagi di sebuah ruangan di dalam kantor,” ucapnya.

‎MMF menyebut di kantor desa saat itu hadir Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas. Ia menduga keduanya mengetahui tindakan penganiayaan tersebut.

‎“Pak kades dan pembina polisi ada di luar ruangan. Saya rasa mereka tahu saya dipukuli di dalam,” katanya.

‎Hingga kini, korban berharap kasus ini segera diproses hingga para pelaku dijerat hukum sesuai aturan yang berlaku.

‎Kasi Humas Polres Karawang Cep Wildan, saat dikonfirmasi oleh awak media beritapembaruan.id masih belum bisa memberikan jawaban. Ia akan menanyakan terlebih dahulu kepada penyidiknya.

‎"Siap Pa saya tanyakan dulu ke penyidik," ujarnya. (Red)

IMG-20251212-WA0028

Kerjakan Uditch di Banyusari,CV.Multi Hanal Diduga Tidak Propesional ” Uditch Lebih Tinggi dari Jalan”

Foto Papan Informasi/papan proyek

Jendela Jurnalis Karawang JABAR ‎Proyek pembangunan drainase di Dusun Jungklang RT 003 RW 004, Desa Pamekaran, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, yang dikerjakan oleh CV Multi Hanal selaku pihak ketiga rekanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, menuai sorotan dari warga setempat.

‎Proyek yang menggunakan U-Ditch berukuran 40 cm x 40 cm dengan volume panjang 166,80 meter tersebut bersumber dari APBD Tahun 2025. Berdasarkan dokumen yang dihimpun, nilai kontrak pembangunan drainase ini mencapai Rp188.342.000. Namun, pekerjaan di lapangan dinilai asal-asalan dan tidak sesuai ketentuan teknis.

‎Saat media melakukan pemantauan langsung ke lokasi pada Jumat (12/12/2025), tidak tampak satu pun pekerja yang beraktivitas. Seorang warga setempat menyebut kegiatan pembangunan kemungkinan terhenti karena hari itu bertepatan dengan Jumat.

‎Meski demikian, hasil investigasi menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam proses pemasangan U-Ditch. Tampak galian yang tergenang air, dan yang lebih parah nya galian tersebut kurang dalam yang mengakibatkan ketika uditch di pasang posisinya lebih tinggi dari permukaan jalan, jelas hal tersebut mengakibatkan aliran air tidak bisa turun ke dalam uditch karena posisi uditch yang lebih tinggi dari jalan.hal itu jelas menjadikan anggaran pemerintah yang dikeluarkan menjadi mubazir karena uditch yang dipasang tidak terpakai secara optimal.

Belum lagi terlihat di lokasi uditch dipasang dalam keadaan basah ‎Secara teknis, pemasangan U-Ditch harus dilakukan pada lantai yang kering, padat, dan rata agar posisi beton pracetak tersebut stabil dan tidak mudah bergeser. Ketidaksiapan lantai dasar dapat berdampak pada kualitas drainase yang buruk dan potensi kerusakan dalam waktu dekat.

‎Warga Banyusari, EL, menyayangkan kualitas pembangunan tersebut. Ia menegaskan bahwa proyek dengan anggaran ratusan juta rupiah harusnya dikerjakan dengan profesional dan mengikuti spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

‎“Ini uang rakyat. Saya sebagai masyarakat berhak mengkritik. Seharusnya pekerjaan dengan anggaran sebesar itu dikerjakan secara profesional, bukan asal jadi dan mengabaikan aturan teknis yang tercantum dalam kontrak,” ujarnya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan, klarifikasi, maupun konfirmasi resmi dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Karawang maupun penanggung jawab pelaksana proyek. Publik berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan sekaligus melakukan evaluasi terhadap kualitas pengerjaan di lapangan.

‎Proyek pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana publik semestinya memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Karena itu, transparansi dan kualitas pelaksanaan menjadi hal penting untuk menghindari kecurigaan dan dugaan ketidaksesuaian prosedur.(Dik)

IMG-20251212-WA0027

RT 02 Diduga Lalai: Warga Terdampak Banjir Rob Tak Masuk Daftar Bantuan Baznas

Ilustrasi

Jendela Jurnalis Bekasi Penyaluran bantuan Baznas untuk warga terdampak banjir rob kembali menjadi sorotan di Desa Pantai Bakti. Warga RT 02 RW 01 mengeluhkan pendistribusian bantuan yang dinilai tidak merata. Beberapa warga terdampak banjir tidak masuk daftar penerima, sementara ada pihak yang tidak terdampak justru mendapatkan bantuan.

Kondisi ini berbeda dengan RT 01 RW 01, di mana pembagian bantuan disebut berlangsung merata dan sesuai kebutuhan warga terdampak. Perbedaan signifikan antara dua wilayah yang berdekatan tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai proses pendataan bantuan di RT 02.

Keluhan warga kemudian disampaikan oleh wartawan kepada Kepala Desa untuk meminta klarifikasi atas dugaan ketidakteraturan distribusi bantuan tersebut. Menanggapi hal itu, Kepala Desa memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp.

“Waalaikum salam. Baik makasih infonya, coba saya tanya ke Pak RT-nya bg,” tulis Kepala Desa dalam pesan tersebut.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa belum memberikan informasi lanjutan terkait hasil koordinasi dengan Ketua RT 02 atau penjelasan resmi mengenai persoalan tersebut.

Warga berharap pemerintah desa segera memberikan klarifikasi terbuka dan mengevaluasi mekanisme pendataan agar bantuan Baznas benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial antar-RT. (Red)

IMG-20251212-WA0005

Oknum ASN Larang Jurnalis Saat Meliput Data PKH, Pemred Nuansametro.com : “Ini Pelecehan Terhadap UU Pers!”

Jendela Jurnalis Kota Tangerang Sebuah momen tidak terduga terjadi di Kantor Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Kamis (11/12/2025), ketika wartawan Nuansametro.com, Zul, menjalankan tugas jurnalistiknya. Bukannya mendapatkan ruang untuk bekerja, ia justru menghadapi tindakan yang diduga menghalangi aktivitas peliputan sebuah kejadian yang langsung memantik perhatian publik.

Wartawan Meliput, Oknum Pegawai Kelurahan Menegur

Peristiwa bermula ketika Zul berada di ruang pelayanan masyarakat (Yanmas) untuk melakukan konfirmasi terkait seorang warga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) yang datanya dinyatakan gugur oleh Kemensos dan Dinsos Kota Tangerang.

Saat memegang kamera Nikon untuk mendokumentasikan situasi, tiba-tiba seorang wanita berinisial D, yang belakangan diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai Kasie Kemasyarakatan, menghampiri Zul dengan nada tegas.

"Mas dari mana? Ada identitas? Tolong jangan diambil gambar, ya," ucapnya sambil berlalu menuju ruang kerjanya, seraya memperkenalkan diri.

Saat itu juga Zul langsung menjawab, bahwa dirinya seorang wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Tindakan tersebut sontak mengejutkan Zul yang saat itu tengah menjalankan fungsinya sebagai jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang.

UU Pers: Jurnalis Dilindungi, Penghalangan Bisa Dipidana

Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan melindungi kerja jurnalistik di lapangan.
Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalis dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Aturan ini dibuat bukan tanpa alasan. Menghalangi kerja pers bukan hanya merugikan jurnalis, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat, transparan, dan berimbang.

Pemred Nuansametro.com Angkat Suara: “Ini Bentuk Penghalangan Kerja Jurnalistik”

Peristiwa ini langsung mendapat perhatian serius dari Pemimpin Redaksi Nuansametro.com, Endang Suryana, atau yang akrab disapa Endang Nupo yang juga sebagai Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Karawang.

Ia menyampaikan kekecewaannya atas tindakan yang diduga menghalangi peliputan tersebut.

"Kami menyayangkan terjadinya tindakan seorang pegawai yang diduga melarang wartawan kami mengambil gambar atau mendokumentasikan peristiwa yang sedang berlangsung," tegasnya.

Endang menegaskan bahwa larangan tersebut jelas bertentangan dengan UU Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan (2), serta Pasal 18 ayat (1) yang memberikan sanksi bagi siapa pun yang menghalangi tugas jurnalistik.

"Larangan ini bukan hanya bentuk pengabaian terhadap aturan hukum, tetapi juga bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers yang merupakan hak asasi warga negara," lanjutnya.

Pers Perlu Difasilitasi, Bukan Dibatasi

Lebih jauh, Endang menekankan pentingnya pemahaman aparat atau pegawai pemerintah mengenai aturan terkait kebebasan pers. Menurutnya, jurnalis hadir untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyediakan informasi yang dibutuhkan publik.

"Kami mendorong semua pihak, termasuk aparat pemerintah, untuk menghormati dan memfasilitasi kerja jurnalistik. Jurnalis adalah mitra informasi publik, bukan ancaman," tegasnya.

Ia berharap insiden seperti ini tidak terulang dan menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menghormati profesi kewartawanan.

Insiden di Kelurahan Belendung ini menjadi pengingat bahwa di era keterbukaan informasi, tugas jurnalis seharusnya didukung, bukan dihalangi. Pers adalah mata dan telinga publik. Menghalangi mereka berarti menutup akses informasi bagi masyarakat luas.

Nuansametro.com akan terus mengawal persoalan ini serta memastikan kebebasan pers tetap tegak berdiri sebagaimana dijamin undang-undang.(Red)