Jendela Daerah

IMG-20250826-WA0161

Gelar Pra Musancab, DPC PKB Karawang Siapkan 450 Calon Pengurus DPAC dengan Seleksi Ketat

Kegiatan Pra Musancab DPC PKB Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Karawang sukses menggelar Pra Musyawarah Anak Cabang (Musancab) di Gedung Aula Al-Jihad, Karawang, pada 10 Agustus 2025. Acara ini merupakan langkah strategis dalam restrukturisasi pengurus Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) PKB di 30 kecamatan se-Kabupaten Karawang.

‎Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB ini dihadiri 450 calon pengurus DPAC, 50 pengurus DPC, dan tim asesor. Kehadiran mencapai 92% meskipun beberapa calon berhalangan hadir.

‎Seleksi Menyeluruh dan Mendalam

‎Menurut Adam Maulana, anggota tim Ad Hoc DPW PKB Jawa Barat, Pra Musancab bukan sekadar acara formal, melainkan tahapan seleksi yang ketat. Calon pengurus menjalani verifikasi administratif dan wawancara mendalam oleh tim asesor yang terdiri dari pengurus DPC dan profesional.

‎"Kami ingin memastikan calon pengurus memiliki pengalaman berorganisasi, pergaulan yang baik di masyarakat, dan keseriusan untuk mengemban amanah," ujar Adam.

‎Setelah proses ini, berkas calon akan diserahkan ke DPW PKB Jawa Barat untuk dianalisis sebelum penentuan struktur pengurus DPAC.

‎Apresiasi untuk Seluruh Pihak yang Terlibat

‎Ketua DPC PKB Karawang, H. Rahmat Hidayat Djati, M.IP, mengungkapkan bahwa persiapan Pra Musancab telah melalui sembilan kali rapat, baik di kantor DPC maupun di setiap daerah pemilihan bersama anggota DPRD PKB Karawang.

‎Beliau juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD PKB Karawang yang telah berkorban waktu, tenaga, pikiran, dan biaya. "Dukungan penuh dari anggota dewan sangat krusial dalam menyukseskan acara ini," imbuhnya.

‎Lima anggota DPRD Karawang yang turut hadir adalah Ketua Fraksi Mulyana, S.H.I., Lili Mahali, S.Sos.I., Didin Sirojudin S.Pdi., Anggi Rostiana Tarmadi, A.Md., dan Umar Al Faruq, S.Ag. Satu anggota, H. Asep Dasuki, berhalangan hadir karena sakit.

‎Ketua Pelaksana, Iim Fahmi, menambahkan bahwa acara berjalan lancar dengan berbagai rangkaian kegiatan, mulai dari registrasi, sambutan, sesi wawancara, hingga foto bersama di photobooth per kecamatan. (red)*

IMG-20250416-WA0036

Soroti Adanya Temuan Kelebihan Bayar dalam Proyek Rutilahu di Karawang, Askun Menilai Akibat Mandulnya Pengawasan

Asep Agustian, S.H., M.H., (Ketua DPC PERADI Karawang)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi kelebihan bayar dalam proyek Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang dibiayai APBD di Kabupaten Karawang tahun anggaran 2023-2024.

‎Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK menyebutkan bahwa nilai pekerjaan yang dibayarkan kepada pihak pelaksana tidak sesuai dengan progres riil di lapangan. Akibatnya, terjadi kelebihan bayar hingga ratusan juta rupiah.

‎Sedikitnya, ada 48 pelaksana Rutilahu di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Karawang tahun anggaran 2023-2024 disinyalir jadi temuan BPK dengan total kelebihan bayar miliaran rupiah meski pada tahun 2025 tersisa kelebihan bayar senilai Rp500 juta lebih.

‎Temuan itu menimbulkan sorotan publik. Sejumlah pihak menilai, lemahnya pengawasan dalam proses pelaksanaan proyek membuat potensi kerugian negara semakin besar.

‎"Memang benar ada temuan BPK terkait kelebihan bayar rutilahu yang dikerjakan 48 penyedia jasa, yang awalnya miliaran rupiah kini tersisa Rp500 juta lebih, apapun bentuk dan ceritanya (kelebihan) uang itu harus dikembalikan oleh si pelaksana karena itu uang negara," kata pemerhati hukum Karawang, Asep Agustian, kepada media, Jumat (22/8/2025) siang.

‎Menurut Askun, sapaan akrabnya, proses pengembalian kelebihan bayar telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karawang melalui Seksi Datun karena memang sebelumnya telah ada kerjasama antara Pemda Karawang dan Kejari Karawang terkait persoalan seperti ini.

‎"Seksi Datun telah memanggil mereka dan memang sudah ada itikad baik dari pelaksana untuk mengembalikan kelebihan bayar," ujarnya yang juga Ketua DPC Peradi Karawang ini.

‎Askun menyoroti lemahnya pengawasan Dinas PRKP sehingga muncul temuan BPK terkait kelebihan bayar yang melibatkan puluhan pelaksana.

‎"Pengawasan mandul dan perhitungannya pun tidak jelas sehingga ada kelebihan bayar. Temuan soal ini di Dinas PRKP bukan kali ini saja, tapi sebelumnya juga kerap ada temuan seperti ini, kasihan kepala dinasnya sementara bawahannya yang kerjanya enggak benar," ungkapnya.

‎Selain mendesak agar para pelaksana untuk segera melunasi temuan tersebut, Askun juga meminta Bupati Karawang dan pimpinan Dinas PRKP untuk mengevaluasi para pelaksana yang jadi temuan BPK.

‎"Saya minta ke Dinas PRKP bagi yang belum lunas jangan dikasih lagi pekerjaan, apapun bentuk pekerjaannya di Dinas PRKP, sebagai bentuk efek jera agar hal serupa tidak terjadi di masa akan datang," tegas Askun.

‎"Ya memang utang itu sifatnya perdata, nanti akan dibayar, ya nantinya mau sampai kapan? Sementara sisa Rp500 juta lebih itu kan bisa untuk biayai program lainnya," timpalnya.

‎"Jangan sampai ada ketersinggungan dari mereka karena saya komentari hal ini, 'apa sih maunya Askun, gue kan enggak ada duit', nah kalau sekarang enggak ada duit, kelebihan bayar yang kemarin itu dikemanakan duitnya," timpalnya lagi.

‎Namun, Askun sangat menyangkan mendapat informasi terbaru bahwa diduga para pelaksana yang ketahuan belum lunasi kelebihan bayar itu kembali mendapatkan pekerjaan di Dinas PRKP di tahun 2025 ini.

‎"Kalau benar mereka masih dapat pekerjaan dari dinas tersebut, ini ada apa sebenarnya antara dinas dengan mereka? Ini tanda tanya besar bagi saya," ucapnya.

‎Askun pun mempertanyakan apakah pihak dinas pernah bertemu dengan para pelaksana sebelum dinas memberikan pekerjaan. Karena disinyalir sejumlah perusahaan penyedia jasa yang mengerjakan proyek rutilahu "benderanya" dipinjam sama seorang oknum pemborong.

‎"Sekali lagi, pernah enggak dinas mengecek apakah benar kepemilikan perusahaan itu yang mengerjakan langsung proyek itu atau perusahaan itu dipinjam sama oknum pemborong," ulasnya.

‎Askun menambahkan, bila dinas tidak bertemu dengan pemilik perusahaan maka ketika ada temuan kelebihan bayar maka temuan itu dibebankan ke pemilik perusahaan sementara pemilik perusahaan tidak mengerjakan proyek tersebut.

‎"CV itu tidak boleh dipinjam pakai, enggak boleh apapun bentuknya, kalau toh memang tidak mau ada tindak pidana, ada perbuatan yang dilanggar, ini (pinjam pakai CV) sudah salah. Jadi cobalah kepada dinas untuk ketat mengecek administrasi kepemilikan CV, benar enggak neh pemilik CV sendiri yang kerjakan proyek, jangan-jangan CV dipinjam pakai ketika ada pembayaran dibebankan ke pemilik CV. Bila benar ada modus pinjam pakai CV dan mereka kembali dapatkan pekerjaan di tahun 2025 berarti ada siluman berdasi," pungkasnya. (red)*

IMG-20250817-WA0280

Dari Mantan TKI ke Pelopor Desa Wisata Hanjeli Hingga Jadi Pahlawan Pangan Lokal

Asep Hidayat Mustopa saat menerima SVARNA BHUMI AWARD

Jendela Jurnalis Sukabumi, JABAR - Asep Hidayat Mustopa, kelahiran 1978, adalah sosok mantan tenaga kerja migran (TKI) asal Sukabumi yang merajut mimpi besar dari tanah kelahirannya. Pada 2007, ia diberangkatkan ke Arab Saudi setelah lulus seleksi dan mengasah keahliannya di bidang kaligrafi dan Bahasa Arab—kemampuan yang telah diperolehnya sejak mondok di pesantren .

‎Selama dua tahun bekerja di Galeri Kaligrafi Maktabah El-Manar di Zulfi, Asep memperoleh pengalaman dan jaringan yang memperkuat keyakinannya: bahwa keahlian dan seni bisa berkembang menjadi karya yang membanggakan di Indonesia . Kembalinya ia ke tanah air pada 2009, memulai perjalanan baru: menekuni dunia kaligrafi secara mandiri, sekaligus menjalankan kuliah terbuka di Universitas Terbuka .

‎*Berawal dari Rindu Kampung, Hingga Menemukan Hanjeli*

‎Usai kembali ke kampung halaman, Asep melakukan semacam "ekspedisi" keliling Sukabumi, mengamati potensi lokal—khususnya kuliner dan produk pangan. Ia sempat menjual beras merah, beras hitam, madu—hingga akhirnya jatuh cinta pada hanjeli, tanaman lokal yang hampir tenggelam dalam lupa .

‎Ia menemukan bahwa hanjeli telah lama dibudidayakan oleh masyarakat Waluran secara turun-temurun, bahkan menjadi bagian tradisi dalam hajatan dan pernikahan setempat . Kehadiran hanjeli sebagai pangan lokal yang kaya gizi membuka kesempatan untuk membangkitkan identitas dan ketahanan pangan daerah.

‎*Menghidupkan Kembali HanJeli Lewat Desa Wisata Hanjeli*

‎Gagasan membudidayakan hanjeli berkembang menjadi Desa Wisata Hanjeli di Desa Waluran Mandiri, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi. Melalui desa wisata ini, Asep bersama masyarakat, khususnya ibu rumah tangga dan mantan TKI, mengolah hanjeli menjadi produk bernilai tambah seperti tepung, rengginang, dan nasi liwet. Mereka juga menjadi pemandu wisata edukasi, sekaligus pelestari warisan lokal .

‎*Penghargaan Bergengsi sebagai Bukti Komitmen*

‎Perjalanan panjang selama lebih dari satu dekade membuahkan hasil. Pada tahun 2023, Asep dianugerahi Kalpataru, penghargaan tertinggi bidang lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kategori Perintis Lingkungan .

‎Lebih jauh, pada tahun 2024, Desa Wisata Hanjeli meraih Gold Award Responsible Tourism Asia Tenggara di Sarawak, Malaysia. Penghargaan ini merupakan pengakuan atas penerapan pariwisata bertanggung jawab yang berpijak pada sumber daya lokal dan pemberdayaan masyarakat .

‎Kini, pada momen Hari Kemerdekaan RI ke-80 (17 Agustus 2025), Asep kembali menghadirkan kebanggaan: menerima Svarna Bhumi Award 2025 sebagai Pahlawan Pangan Tingkat Nasional, lewat program Kick Andy Metro TV yang digelar bersama PT Pupuk Indonesia . Di acara yang berlangsung pada 15 Agustus 2025 di Studio Grand Metro TV, Jakarta Barat, Asep menyampaikan rasa syukur dan berharap penghargaan ini bisa membuka peluang konkret bagi Sukabumi untuk mengenalkan hanjeli secara lebih luas .

‎*Sosok yang Meretas Nasib melalui Ketekunan dan Cinta Tanah Air*

‎Asep Hidayat Mustopa adalah contoh nyata bahwa perjuangan panjang penuh kesabaran dan dedikasi dapat menumbuhkan dampak sosial yang besar. Statusnya sebagai mantan TKI bukan halangan; justru menjadi fondasi dalam mencintai kearifan lokal dan memperjuangkan ketahanan pangan daerah.

‎Kini, hanjeli tidak lagi sekadar tanaman marginal, melainkan simbol martabat Sukabumi dan Jawa Barat. Melalui usahanya di Desa Wisata Hanjeli, Asep menyatukan pemberdayaan perempuan, pelestarian lingkungan, dan penguatan ekonomi lokal, semua berpadu dalam semangat merdeka dan mandiri pangan.

‎*Paparan dan Ringkasan Apresiasi Publik*

‎Tahun Prestasi / Penghargaan

‎2023 Kalpataru—Kategori Perintis Lingkungan (KLHK)
‎2024 Gold Award Responsible Tourism Asia Tenggara (Malaysia)
‎2025 Svarna Bhumi Award 2025 – Pahlawan Pangan Nasional (Kick Andy MetroTV & Pupuk Indonesia)

‎*Inspirasi untuk Generasi dan Daerah Lain*

‎Alhamdulillah, perjalanan Asep Hidayat Mustopa adalah kisah tentang ketekunan, kolaborasi, dan cinta tanah air. Prestasinya tidak hanya milik dirinya, tetapi milik masyarakat Sukabumi, para petani, UMKM, akademisi, dan semua yang terlibat dalam pelestarian hanjeli.

‎Semoga kisahnya menjadi inspirasi bahwa merdeka sejati berarti juga merdeka dalam pangan, mandiri dengan kekayaan bumi sendiri, bangga dengan jati diri bangsa, dan terus berkarya dengan penuh cinta untuk Indonesia. (ALN)*

IMG-20250815-WA0058

Soroti Dana Ketahanan Pangan di Karawang, Ketum LBH Maskar Indonesia Sebut Harus Transparan

H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., (Ketum LBH Maskar Indonesia)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR- Ketua umum Lembaga Bantuan Hukum Massa Keadilan Rakyat Indonesia (LBH Maskar Indonesia), H. Nanang Komarudin, SH, MH, menyoroti pengelolaan alokasi minimal 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani di seluruh desa se-Kabupaten Karawang.

‎Menurutnya, pengelolaan dana tersebut harus transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

‎Kami menerima banyak pertanyaan dari warga di berbagai desa terkait budidaya ternak yang dijalankan dari tahun 2022, 2023, hingga 2024. Masyarakat ingin tahu jenis ternaknya, siapa pengurus kelompoknya dan siapa saja warga penerima manfaat (KPM), Pertanyaan-pertanyaan ini wajar, karena dana itu adalah uang rakyat,” tegas H. Nanang.

‎Ia mengingatkan, jika penerima manfaat adalah keluarga atau kerabat kepala desa tanpa proses musyawarah desa dan kriteria yang objektif, maka hal itu berpotensi melanggar Pasal 26 ayat (4) huruf l UU Desa yang melarang kepala desa “membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak tertentu, atau golongan tertentu”.

‎Praktik semacam ini dapat dikategorikan sebagai nepotisme sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999 dan, apabila menimbulkan kerugian keuangan negara, bisa masuk ranah tindak pidana korupsi.

‎Yang menjadi dasar Hukum Pengelolaan Dana Ketahanan Pangan Desa adalah :

‎•Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023:

‎Pasal 5 ayat (4): Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani dilakukan paling sedikit 20% dari anggaran Dana Desa.

‎Pasal 6 ayat (1): Penggunaan Dana Desa wajib melalui musyawarah desa dan melibatkan partisipasi masyarakat.

‎•Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

‎Pasal 26 ayat (4) huruf d: Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, bersih, dan bebas dari KKN.

‎Pasal 26 ayat (4) huruf l: Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, pihak tertentu, atau golongan tertentu.

‎•Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:

‎Pasal 9 ayat (1): Badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut.

‎H. Nanang menegaskan, sesuai aturan, penggunaan dana ketahanan pangan harus melalui musyawarah desa dengan melibatkan masyarakat secara aktif. Prosesnya juga harus disertai pengumuman terbuka mengenai penerima manfaat, pengurus kelompok, dan hasil program yang telah dicapai.

‎LBH Maskar Indonesia mendorong warga, khususnya generasi muda desa, untuk aktif melakukan pengawasan.

‎“Kami minta para pemuda jangan ragu untuk meminta informasi resmi sesuai UU KIP. Kawal dan awasi, karena uang rakyat harus kembali kepada rakyat. Jika ada indikasi penyalahgunaan, silakan laporkan ke Inspektorat atau aparat penegak hukum,” ujarnya.

‎LBH Maskar Indonesia berkomitmen memberikan pendampingan hukum bagi warga yang ingin melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan dana ketahanan pangan, sekaligus mengawal penegakan aturan agar dana tersebut benar-benar memberi manfaat bagi ketahanan pangan masyarakat desa. (red)*

IMG-20250815-WA0026

Fantastis! Tingkatkan Mutu Pendidikan, Pemprov Jabar Kucurkan Anggaran Puluhan Miliar untuk Sarpras dan RKB di Karawang

Disdik Jabar (sumber: istimewa)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus berupaya meningkatkan mutu pendidikan dari berbagai lini, termasuk diantaranya melalui kegiatan Relokasi Pengembangan Sarana dan Prasarana (SAPRAS) Ruang Kelas Baru (RKB) dan Rehabilitasi di Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang.

‎Dari data yang berhasil dihimpun oleh Jendela Jurnalis diantaranya adalah ;

‎•RKB SLB NEGERI I KARAWANG BARAT dengan total Rp. 2.408.000.000,-

‎•RKB SMAN 1 Banyusari dengan total Rp. 1.350.000.000,-

‎•RKB SMAN 1 Cibuaya dengan total Rp. 1.350.000.000,-

‎•RKB SMKN 1 BANYUSARI dengan total Rp. 2.700.000.000,-

‎•RKB SMKN 1 JATISARI dengan total Rp. 900.000.000,-

‎•RKB SMKN 1 KLARI dengan total Rp. 1.800.000.000,-

‎•RKB SMKN 1 RENGASDENGKLOK dengan total Rp. 900.000.000,-

‎•RKB SMKN 1 TIRTAMULYA dengan total Rp. 1.800.000.000,-

‎•RKB SMKN BATUJAYA dengan total Rp. 2.700.000.000,-

‎•RKB SMKN PURWASARI dengan total Rp. 1.800.000.000,-

‎•RPS SMKN 1 JATISARI dengan total Rp. 1.800.000.000,-

‎•RPS SMKN 1 TIRTAMULYA dengan total Rp. 1.800.000.000,-

‎•Toilet SMAN 1 CILAMAYA dengan total Rp. 100.000.000,-

‎•Toilet SMAN 1 RAWAMERTA dengan total Rp. 100.000.000,-

‎•Toilet SMAN 1 CIKAMPEK dengan total Rp. 100.000.000,-

‎•Toilet SMAN 3 KARAWANG dengan total Rp. 100.000.000,-

‎•Toilet SMKN 1 BANYUSARI dengan total Rp. 150.000.000,-

‎•Toilet SMKN 1 CIKAMPEK dengan total Rp. 150.000.000,-

‎•Toilet SMKN PURWASARI dengan total Rp. 150.000.000,-

‎•Rehab Bencana SMAN 1 CIBUAYA dengan total Rp. 1.822.257.600,-

‎•Rehab Bencana SMAN 1 TIRTAJAYA dengan total Rp. 1.134.988.151,-

‎•Rehab Bencana SMAN 1 BATUJAYA  dengan total Rp. 3.025.595.025,-

‎Dari 22 pekerjaan kegiatan relokasi di Kabupaten Karawang tersebut jika ditotalkan keseluruhan mencapai nilai sebesar Rp.  28.140.840.776,-. (Pri)*

IMG-20240717-WA0051

Soroti Penyimpangan BUMDes, LBH Maskar Indonesia Layangkan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Karawang

H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., (Ketum LBH Maskar Indonesia)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maskar Indonesia melayangkan gugatan perdata Citizen Law Suit (CLS) terhadap Bupati Karawang, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), kepada Pengadilan Negeri Karawang.

Gugatan dengan Nomor Perkara: 105/Pdt.G/2025/PN kwg, ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Karawang terkait dugaan kelalaian dalam pengawasan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai bermasalah di hampir seluruh desa di Kabupaten Karawang.

Ketua LBH Maskar Indonesia, H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., mengatakan gugatan ini diajukan untuk kepentingan umum setelah lembaganya menemukan penyimpangan masif dalam pengelolaan keuangan BUMDes.

“Kami menemukan banyak BUMDes yang hanya fiktif, tidak menjalankan usaha, dan tidak memiliki laporan keuangan yang transparan. Padahal, setiap tahun dana desa dikucurkan untuk penyertaan modal,” ujar Nanang kepada awak media.

Menurut Nanang, kondisi ini menunjukkan adanya kelalaian serius dari para tergugat, khususnya Pemerintah Kabupaten Karawang, dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan. Akibatnya, potensi kerugian negara dan rakyat sangat besar.

Lebih lanjut, LBH Maskar Indonesia juga menyoroti rencana Pemerintah Pusat untuk mendirikan Koperasi Merah Putih di setiap desa. Rencana ini dinilai akan menambah tumpang tindih kelembagaan ekonomi desa tanpa adanya evaluasi terhadap kegagalan BUMDes sebelumnya.

Hal ini berpotensi menjadi celah baru untuk praktik korupsi dan manipulasi dana desa.

Tuntutan LBH Maskar Indonesia dalam gugatannya, menuntut beberapa poin penting, di antaranya:

•Audit Menyeluruh: Memerintahkan para tergugat untuk melakukan audit total terhadap seluruh BUMDes di Kabupaten Karawang dalam waktu 90 hari.
•Publikasi Hasil Audit: Meminta hasil audit dibuka secara transparan kepada publik.
•Tindakan Hukum: Menuntut para tergugat untuk menindaklanjuti temuan indikasi tindak pidana korupsi.
•Hentikan Sementara: Menghentikan sementara rencana pembentukan koperasi desa baru sebelum evaluasi menyeluruh terhadap BUMDes dilakukan.

Gugatan Citizen Law Suit ini diharapkan dapat mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel dalam penggunaan dana desa, serta melindungi hak-hak warga dari praktik korupsi. (red)*

IMG-20250809-WA0051

Pesantren Vokasi BUMINU SARBUMUSI BLK Alternatif Menyiapkan Calon Pekerja Migran yang Siap Lahir Batin

BLKK Ponpes Uluumul Huda Al-Mustu'i, Cilembu, Sumedang

Jendela Jurnalis Sumedang, JABAR - Di tengah dominasi peran swasta dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarikat Buruh Mualimin Indonesia (Sarbumusi) membentuk model pelatihan berbasis pesantren sebagai respons terhadap lemahnya perlindungan negara terhadap buruh migran. Program ini dilaksanakan melalui Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) di Pondok Pesantren Uluumul Huda Al-Musri’i, Cilembu, Sumedang.

‎BLKK ini membuka pelatihan bahasa asing di antaranya Jepang, Korea, Jerman, Inggris, Arab, dan Mandarin dengan menyasar calon buruh migran dari kalangan muda.

‎Adapun Fokus program ini tidak hanya pada keterampilan bahasa, melainkan juga penguatan mental, keagamaan, dan kedisiplinan pesantren sebagai upaya pembekalan menyeluruh sebelum keberangkatan ke luar negeri.

‎Model pendidikan Pesantren Vokasi dan Santri Migran Preneur merupakan sintesis antara pendidikan agama, pelatihan keterampilan kerja, dan penguatan nilai-nilai spiritual. Santri yang menjadi calon pekerja migran dibekali keterampilan bahasa sesuai sektor negara yang akan dituju, serta pembinaan mental dan spiritual berbasis kurikulum keislaman. Dalam skema ini, calon PMI tidak hanya menjadi buruh migran biasa, tetapi "pekerja profesional yang beriman dan berintegritas".

‎Kesiapan lahir ditopang oleh pelatihan bahasa asing dan pengenalan budaya negara tujuan. Sementara kesiapan batin dibangun lewat pembiasaan ibadah, pengajian kitab, dan penguatan akhlak melalui sistem pondok pesantren.

‎Dengan pendekatan ini, para santri migran diarahkan bukan hanya untuk mencari nafkah, tapi juga berdakwah dan menjaga marwah bangsa di negeri orang.

‎Ketua Umum PP F-Buminu Sarbumusi Ali Nurdin mengatakan bahwa Pesantren Vokasi ini bukan hanya solusi atas krisis perlindungan PMI, tetapi juga merupakan gagasan besar tentang Islam yang membebaskan dan memberdayakan.

‎Lewat pendidikan pesantren, pembinaan spiritual dan advokasi hukum, lahirlah generasi baru pekerja migran yang bukan hanya pekerja, tetapi juga pelopor perubahan sosial dan ekonomi. Di tengah krisis global tenaga kerja, model ini patut diperluas dan didukung oleh negara sebagai bagian dari diplomasi perlindungan warga negara yang bermartabat.

‎Ali juga menambahkan Pesantren Vokasi BLK Komunitas F-BUMINU SARBUMUSI akan mempersiapkan calon pekerja Migran yang Siap Lahir-Batin, merupakan sintesis antara pendidikan agama, pelatihan keterampilan kerja, dan penguatan nilai-nilai spiritual, Dengan pendekatan ini, para calon pekerja migran bukan hanya untuk mencari nafkah, tapi juga berdakwah dan menjaga marwah bangsa di negeri orang.

‎“Negara telah terlalu lama menyerahkan nasib buruh migran ke tangan swasta. Jika perlindungan diserahkan pada pedagang, maka nyawa manusia hanya akan menjadi komoditas," ujar Ali. (red)*

IMG-20250804-WA0078

Kondisi Pasar Masih Sepi, Paguyuban Pedagang Pasar Telagasari Tolak Rencana Revitalisasi

Wahid, S.Ag (Ketua Paguyuban)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Rencana revitalisasi Pasar Tradisional Telagasari di Desa/Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, menuai penolakan keras dari para pedagang. Paguyuban Pedagang Pasar Telagasari menyuarakan keberatan mereka, dengan alasan bahwa kondisi pasar saat ini masih layak pakai dan revitalisasi dianggap tidak tepat waktu.

‎Ketua Paguyuban, Wahid, S.Ag, menyampaikan bahwa mayoritas pedagang belum siap jika harus membeli atau mencicil kios baru hasil proyek revitalisasi, terutama di tengah kondisi pasar yang masih sepi pengunjung.

‎"Jangankan untuk beli kios baru, untuk bertahan berdagang saja saat ini masih berat. Kami sepakat menolak rencana ini," ujar Wahid kepada media, Senin (4/8).

‎Wahid juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Pemerintah Desa dan BPD Telagasari yang dinilai tidak merespons aspirasi pedagang. Dua surat permohonan audiensi yang telah dikirimkan, menurutnya, tak kunjung mendapat balasan.

‎"Kami merasa tidak diberi ruang untuk berdiskusi. Pemerintah desa dan BPD seperti lebih melihat potensi keuntungan proyek ini, tanpa mempertimbangkan nasib para pedagang kecil," ungkap Wahid.

‎Alih-alih direvitalisasi, para pedagang justru berharap adanya pembenahan lingkungan pasar yang lebih realistis, seperti perbaikan saluran air, fasilitas kebersihan, dan penataan area dagang agar lebih nyaman.

‎"Yang kami butuhkan itu bukan bangunan baru, tapi pasar yang bersih, rapi, dan tetap bisa kami tempati tanpa membebani keuangan kami," jelasnya.

‎Paguyuban Pedagang Pasar Telagasari mendesak pihak Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya Bupati, untuk turun langsung meninjau kondisi pasar dan berdialog dengan para pedagang.

‎"Kami ingin Bapak Bupati datang, melihat langsung dan mendengar suara kami. Jangan sampai keputusan besar ini hanya berpihak pada investor, bukan pada rakyat kecil," tegas Wahid.

‎Penolakan terhadap revitalisasi ini menjadi alarm bagi pemerintah bahwa setiap kebijakan pembangunan semestinya berpihak pada kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekadar proyek yang tampak menguntungkan di atas kertas. (red)*

IMG-20250628-WA0042

Tak Ada Papan Informasi, Proyek Peningkatan Jalan di Desa Rawagempolkulon Tuai Sorotan

Domi, Ketua LSM Barak MAC Cilamaya (insert: pekerjaan hotmix di Desa Rawagempolkulon)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Proyek peningkatan jalan (hotmix) di Desa Rawagempolkulon, Kecamatan Cilamaya Wetan diduga tidak transparan dan disinyalir tak sesuai spesifikasi Dinas PUPR Karawang.

Pasalnya, peningkatan jalan yang diduga tidak tidak transparan itu tidak nampak papan informasi di areal lokasi pekerjaan tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh Jendela Jurnalis kepada warga setempat berinisial BI, dirinya mengatakan, "Setahu saya pekerjaan hotmix ini dikerjakan malam hari. Tau-tau banyak mobil besar dan bahan aspal di pinggiran jalan," ucapnya. Sabtu (8/6/25).

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, BI juga kebingungan, tidak mengetahui sumber anggarannya dari mana dan dari dinas mana, serta berapa nilai anggarannya.

Menyikapi hal tersebut, Domi selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barak Indonesia MAC Cilamaya memberikan kepeduliannya dalam sosial kontrol dan turun langsung meninjau hasil pekerjaan pengaspalan atau hotmix yang berada di ruas jalan Alang-Alang Lanang - Pasirputih, tepatnya di Desa Rawagempolkulon.

Domi mengungkapkan kekecewaannya kepada oknum kontraktor dan oknum pengawas yang di tunjuk oleh Dinas PUPR Karawang, dimana proyek yang dinantikan warga setempat diduga tidak sesuai spesifikasi dan tidak nampak papan informasi yang dibuat oleh Dinas.

"Setiba saya di lokasi pengaspalan atau hotmix tepatnya di desa Rawagempolkulon, saya kecewa dengan hasilnya, kenapa saya bilang kecewa? Karena dilokasi pekerjaan hotmix tidak nampak papan informasi, hal ini juga terkesan ditutup-tutupi," ungkapnya.

"Berapa sih anggaran papan informasi, paling juga 300 ribu sampai 400 ribu, anggaran sekecil itu aja diduga dikorupsi apalagi item-item yang lain, ini kan jadi pertanyaan yang lain.Nanti akan kami tanyakan serta kami tindak lanjuti kepada Dinas PUPR Kabupaten Karawang, karena mereka yang berwenang serta bertanggung jawab atas semua pekerjaan ini," ujarnya kepada jendela jurnalis.

Domi selaku ketua Lsm Barak Indonesia MAC Cilamaya menambahkan proyek tersebut adalah milik pemerintah kabupaten Karawang,sehingga harus dikerjakan secara sungguh-sungguh dan secara benar, agar hasilnya bisa maksimal dan awet dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pengguna jalan umum.

"Saya yakin ke depannya bila semua jalan kwalitasnya baik maka perekonomian yang berada khususnya di kabupaten Karawang ini akan lebih maju dan berkembang seiring dengan infrastrukturnya yang bagus," kata Domi.

Khususnya pihak dari DPUPR Kabupaten harus segera mengecek dan meninjau di lapangan, apakah proyek tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi apa belum, kalau memang ada kejanggalan, pihak dari DPUPR kabupaten Karawang harus tegas untuk menegur oknum pemborong selaku rekanan yang mengerjakan proyek hotmix ini.

"Saya selaku control sosial berharap aspal hotmix yang melintasi desa Rawagempol kulon dapat bertahan lama dan awet hingga bisa bertahan bertahun tahun lamanya," tegasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pemborong dan pengawas yang diberi tugas oleh Dinas PUPR Karawang belum bisa dikonfirmasi. (Red)*

IMG-20250624-WA0003

DPRD Karawang Gelar Sidak ke City Garden, Pengelola Akui Beberapa Persyaratan Belum Terpenuhi

Sidak DPRD Karawang ke City Garden

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Buntuk kejadian pembobolan pintu mobil di parkir city garden tanggal 30 Mei 2025 mobil tersebut milik dari salah satu pimpinan Media Kidung Karawang sampai saat ini belum ada itikad baik dari pengelola parkir city garden (Lestari), Komisi I DPRD Kabupaten Karawang melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) wahana permainan anak City Garden Eat and Play Karawang untuk meninjau perizinan dan potensi retribusi daerah.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Saepudin Zuhri menjelaskan, bahwa City Garden telah memenuhi standar perizinan di beberapa kabupaten/kota lain. Namun, ia mencatat adanya perbedaan Peraturan Daerah (Perda) untuk di Kabupaten Karawang, terutama terkait pajak retribusi daerah.

"Menurut kami, wahana ini mengandung risiko menengah hingga tinggi, sementara mereka menganggapnya berisiko rendah," ujarnya usai sidak, Senin (23/6/2025).

"Kami meminta agar setiap wahana dilengkapi CCTV. Dan parkiran juga harus dilengkapi CCTV. Terkait perizinan, Pak Sandi (DPMPT-SP) akan memeriksa mana-mana saja yang belum diselesaikan," tambahnya.

Saepudin menegaskan, Komisi I DPRD Karawang akan kembali melakukan peninjauan untuk memastikan kelengkapan perizinan, tentunya bekerjasama dengan DPMPT-SP.

"Jika belum dilengkapi, kami akan cek lebih detail terkait perizinannya. Mudah-mudahan nanti kita bisa mendapatkan retribusi atau pajak daerah, contohnya pajak reklame," tambahnya.

Sementara itu, Chief Executive Officer (CEO) City Garden, Saban membenarkan, bahwa kunjungan dari Komisi III DPRD bersama Dinas DPMPT-SP Karawang bertujuan untuk menanyakan perizinan. Ia mengakui ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi sesuai standar di Kabupaten Karawang.

"Kami memiliki 18 tempat, dan setiap daerah memiliki SOP yang berbeda. Perizinan kami sudah lengkap, namun kami akan bertemu dengan Satpol PP untuk melihat apa yang masih kurang," ungkapnya.

"Saat ini perizinan sedang diperiksa, dan kami di sini hanya sebagai penyewa (tenan.Red)," imbuhnya menandaskan. (Yanto Mulyana)*