Jendela Berita

IMG-20250924-WA0030

Usai Disorot, Papan Informasi Pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan Pasirukem-Langgensari Baru Muncul dan Dipasang

Papan informasi pekerjaan yang mendadak muncul terpasang di sekitar lokasi pekerjaan

Jendela Jurnalis, KARAWANG - Usai ramai diberitakan media online, pekerjaan peningkatan jalan Pasirukem-Langensari diduga tidak transparan. Dan sebelumnya juga sempat diberitakan Jendela Jurnalis dengan judul, "Tak Ada Papan Informasi, Proyek Peningkatan Jalan Pasirukem-Langensari Tuai Kritikan dan Sorotan."

‎Sehari kemudian, tiba-tiba papan informasi pekerjaan atau papan proyek terlihat telah terpasang. Diketahui, pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV. CIWULAN BANGKIT melalui Nomor SPK 027.2.026/10.2.01.0033.9.79.ADD1/KPA-JLN/PUPR/2025 Tanggal 08 September 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp.639.476.535,- (enam ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah) yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Karawang tahun 2025.

‎Melihat baru terpasangnya papan proyek usai ramai diberitakan, Ketua umum lembaga bantuan hukum massa keadilan rakyat (LBH Maskar) indonesia, H.Nanang Komarudin, S.H., M.H mengatakan bahwa Dinas PUPR Kabupaten Karawang dan pihak pelaksana diduga kebakaran jenggot dan kelabakan langsung melakukan pemasangan papan proyek di lokasi pekerjaan.

‎"Setelah diberitakan sosok papan proyek baru dipasang dan tentunya ini menjadi catatan baru buat masyarakat, ketika ada kegiatan proyek dari Pemerintah diduga masyarakat selalu dibohongi. Padahal, masyarakat wajib mengetahui anggaran nya dari mana," ungkap H.Nanang.

‎Lanjut H.Nanang, kebohongan dari Dinas PUPR dan oknum pelaksana CV. CIWULAN BANGKIT sosok papan proyek muncul, seharusnya sebelum kegiatan papan proyek harus di wajibkan terlebih dahulu dipasang sebelum proyek dimulai.

‎"Dan masyarakat supaya tau proyek dari mana dan anggaran berapa? Padahal, uang yang digunakan untuk membangun peningkatan jalan Pasirukem-Langensari memakai uang rakyat," kesalnya.

‎Mirisnya lagi, jika tidak disorot, kemungkinan besar papan proyek peningkatan jalan Pasirukem-Langensari tidak akan dipasang. Menurutnya, pada setiap proyek yang dikerjakan kecil maupun besar anggarannya, harus memasang nama papan proyek. Jika tidak, proyek tersebut diduga terindikasi korupsi.

‎"Karena,menyembunyikan nilai kontrak. Padahal, setiap anggaran proyek yang dikerjakan oleh pelaksana harus dilakukan secara transparan," singgungnya.

‎Masih dikatakan H.Nanang, setelah dipasangnya papan proyek baru diketahui bahwa proyek tersebut bersumber dari dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang Tahun anggaran 2025.

‎Disisi lain, pengawas yang ditugaskan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Karawang, AM (inisal) saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp masih bungkam.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak rekanan atau pihak ketiga masih belum bisa dikonfirmasi. (Pri)*

IMG-20250923-WA0067

Tak Ada Papan Informasi, Proyek Peningkatan Jalan Pasirukem – Langgensari Tuai Kritikan dan Sorotan

Kondisi pekerjaan

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Dalam rangka meningkatkan infrastruktur, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang kini tengah merealisasikan pekerjaan peningkatan jalan. Salah satunya seperti yang tengah direalisasikan untuk jalur Pasirukem-Langensari yang merupakan akses Jalan Kantor Kecamatan Cilamaya Kulon.

‎Namun sayangnya masih ada pembangunan yang dalam pelaksanaannya tidak menerapkan papan informasi publik, sehingga membuat warga bertanya-tanya terkait anggaran dan spesifikasinya dan seolah diduga tidak transparan.

‎Salah satu warga yang melintasi jalan Pasirukem-Langensari, P (inisial) 32 tahun mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kurangnya informasi mengenai proyek tersebut.

‎"Pandangan saya pribadi melihat pekerjaan peningkatan jalan Pasirukem-Langensari nilai anggaran nya cukup besar, perkiraan saya itu di anggaran 500 juta kurang lebih,tapi sayangnya tidak ada papan proyek yang menjelaskan proyek apa ini dan berapa anggarannya.Tentu saja ini mengundang tanda tanya," pungkasnya.

‎Menyikapi hal tersebut, H.Nanang Komarudin, S.H., M.H., selaku Ketua Umum LBH Maskar Indonesia dirinya menyebut bahwa keberadaan papan informasi ataupun papan proyek adalah sebuah papan yang berisikan peringatan atau pemberitahuan yang berfungsi untuk memberitahukan kepada masyarakat yang melintas, jika di daerah atau lokasi tersebut sedang berlangsung sebuah proyek, yang dikerjakan oleh rekanan dinas setempat.Apalagi sudah mulai tahap screening.

‎"Papan nama proyek itu penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, dan asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tanggal waktu pelaksanaan kegiatan, perawatan dan transparansi pembangunan," singgungnya.

‎Lebih lanjut, H. Nanang juga mengatakan bahwa jika pembangunan yang bersumber dari Anggaran Negara tidak pasang papan nama proyek jelas menyalahi peraturan tentang barang dan jasa karena papan proyek, prasasti sudah masuk di RAB (Rencana Anggaran biaya).

‎"Harus dipasang sudah masuk RAB pekerjaan Proyek, karena yang di pakai anggaran Negara, uang rakyat, harus transparan. Mau itu proyek PL (Penunjukan Langsung) di bidang pembangunan yang dikerjakan oleh pihak ketiga ataupun tender, tetap sama harus memasang papan informasi proyek,” tegasnya.

‎"Kalau pekerjaan itu tidak memakai papan informasi proyek harus di pertanyakan. Ada apa dengan proyek itu.
‎Semua pekerjaan pembangunan harus ada papan informasi proyek, agar transparan, berapa Anggarannya, sumber Anggaran dari mana, siapa yang mengerjakan rekanan dinasnya, berapa lama waktu pekerjaan, nomor kontrak kerjanya berapa, apapun alasannya harus transparan menggunakan uang rakyat,” imbuhnya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengawas yang ditugaskan oleh Dinas PUPR Karawang dan pihak rekanan belum bisa dikonfirmasi. (Pri)*

IMG-20250923-WA0025

Gelar Kunjungan ke BBWS Citarum, AMKI Jabar Siap Perkuat Kolaborasi dan Jalin Sinergitas

Ketua dan Sekretaris AMKI Jabar bersama Kepala BBWS Citarum

Jendela Jurnalis Bandung, JABAR - Pengurus Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Jabar melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor BBWS CITARUM, di Cipamokolan - Kota Bandung,  pada Selasa (23/9/2025) pagi.

‎Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kolaborasi dan menjalin sinergitas antara Pengurus AMKI Jabar dengan BBWS Citarum.

‎Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua AMKI Jabar, Catur Azi, didampingi Sekretaris Jenderal Eko Junanto. Mereka disambut hangat oleh Kepala BBWS Citarum.

‎Pada kesempatan itu, Kepala BBWS Citarum, Marasi Deon Joubert, S.T., MPSDA, di sela-sela diskusi dengan Pengurus AMKI Jabar menyampaikan terkait dengan Program-program BBWS Citarum tahun 2025, berfokus pada dukungan terhadap ketahanan pangan nasional melalui peningkatan infrastruktur irigasi, khususnya melalui Program P3-TGAI (Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) dan proyek SIMURP.

‎Selain itu, BBWS Citarum juga sedang mensosialisasikan dan menjalankan berbagai pekerjaan fisi 21k di lapangan sesuai arahan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. 

‎Program Utama

‎• Program P3-TGAI (Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) : Program ini bertujuan untuk meningkatkan fungsi dan manfaat jaringan irigasi, serta menambah luasan areal pertanian dengan melibatkan petani pemakai air dalam pelaksanaan swakelola. 

‎• Proyek SIMURP (Strategic Irrigation Modernization and Urgent Rehabilitation Project) : Proyek yang didanai oleh Bank Dunia ini bertujuan memodernisasi dan merehabilitasi sistem irigasi yang ada di daerah irigasi terpilih, seperti di D.I. Jatiluhur. 

‎Program dan Kegiatan Lainnya

‎• Implementasi Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2025 :  Terkait dengan Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan.
‎ 
‎• Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Air : Meliputi pembangunan siphon dan kantong lumpur untuk meningkatkan pasokan air irigasi di wilayah sungai. 

‎• Monitoring dan Evaluasi Progres : BBWS Citarum secara rutin memantau dan mengevaluasi kemajuan program-program di Tahun Anggaran 2025 untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai target. 
‎Tujuan dan Arah Program 2025.

‎• Memperkuat Ketahanan Pangan : Semua program diarahkan untuk meningkatkan ketersediaan dan kecukupan pangan melalui pengelolaan air yang optimal. 

‎• Meningkatkan Perekonomian : Perbaikan infrastruktur irigasi diharapkan mendukung aktivitas ekonomi dan mendorong pemerataan pembangunan. 

‎• Menjaga Kesejahteraan Masyarakat : Kesejahteraan masyarakat terus menjadi fokus utama, seiring dengan upaya pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan. Pungkas Kepala BBWS CITARUM.

‎Sementara itu, Ketua AMKI Jabar, Catur Azi, menyampaikan ucapan  terimakasih kepada Kepala BBWS Citarum yang telah menyempatkan waktunya untuk berdiskusi dengan Pengurus AMKI Jabar, silaturahmi ini bukan sekadar temu kangen, bahwa pertemuan ini menjadi pijakan penting bagi pengembangan program kolaboratif di masa mendatang.

‎AMKI siap bersinergi dan memberikan kontribusi positif serta mendukung dan mensupport program-program Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum.

‎“Kami berharap, dari silaturahmi ini lahir berbagai inisiatif yang mampu memperkuat peran media konvergensi sebagai pilar informasi yang kredibel dan inovatif,” pungkasnya. (red)*

IMG-20250923-WA0022

Proyek Peningkatan Jalan Pasirmalang – Wadas oleh CV. SINAR MULIA Diduga Kurang Transparan dan Pengerjaannya Dinilai Kurang Profesional, Kinerja Pengawas Dipertanyakan

Kondisi pembangunan penurapan

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Dalam rangka meningkatkan infrastruktur, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang kini tengah merealisasikan beberapa pekerjaan peningkatan jalan. Salahsatunya seperti yang tengah direalisasikan untuk jalur Jalan Pasirmalang - Wadas yang meliputi jalur di Wilayah Kecamatan Tirtamulya. Selasa (23/9/25).

‎Pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV. SINAR MULIA melalui nomor kontrak 027.2/016/10.2.01.0033.6.14/KPA-JLN/PUPR/2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.700.000.000,00,- (dua miliar tujuh ratus juta rupiah) yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang Tahun 2025.

‎Namun, dalam pelaksanaannya dinilai kurang transparan. Hal tersebut sebagaimana yang diungkapkan oleh H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., selaku Ketua Umum LBH Maskar Indonesia. Dirinya menyebut, dalam papan informasi hanya dicantumkan volume peningkatan jalannya saja, yaitu dengan panjang 872.00 M' dan lebar 6.00 M', sementara dalam pelaksanannya ternyata ada juga pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) atau turap yang ada di beberapa titik dan tergabung dalam paket pekerjaan tersebut

‎"Ya harus transparan dong, itu kan di papan informasi hanya tertera volume jalannya saja, sementara pada proses pengerjaannya ternyata ada penurapannya juga. Kok volume turapnya gak dicantumkan?" ungkapnya dengan nada heran.

‎Selain itu, dirinya juga mengomentari proses pengerjaan penurapannya juga terkesan asal-asalan, dimana pada bagian dasar bangunan turap tersebut masih terlihat tergenang air dan tak terlihat adanya alat penahan atau penyedot air, sehingga disinyalir pondasi bangunan tidak akan kokoh.

‎"Apalagi itu terlihat ada bagian adukan semen yang terpisah, tapi hanya dihamparkan saja bercampur air dan sudah mengering tanpa adanya kombinasi atau ditancapkan batu kali, itu gimana konsepnya coba? Terus itu pengawasnya kemana? Apa memang gak dikasi pengarahan?" tambahnya penuh tanya.

Kondisi pengerjaan

‎Sementara itu, Pelaksana CV. Sinar Mulia yang berinisial A saat dikonfirmasi mengaku akan mengecek SPK, karena dikhawatirkan ada kesalahan dalam proses pencetakan papan informasi. Dirinya pun turut mengucapkan terimakasih atas konfirmasi yang dilayangkan Jendela Jurnalis dan akan dijadikan koreksi olehnya.

‎"Sepertinya ada yang tidak sampai terkait metode kerja yamg saya sampaikan ke mandor. Hari ini saya langsung panggil mandor, dan terimakasih atas kontrolnya," pungkasnya. Senin (22/9/25).

‎Namun, saat ditanyakan lebih lanjut perihal hasil pemanggilan mandor, dirinya tak memberikan jawaban seolah enggan berkomentar kembali.

‎Demi untuk mendapatkan keterangan mendetail, Jendela Jurnalis kemudian mencari tahu siapa pengawas dari Dinas PUPR yang bertugas dalam pengawasan proyek tersebut, hingga didapatkan informasi dari Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Karawang bahwa pengawas dalam pekerjaan tersebut adalah HS (inisial). Namun sayangnya, Jendela Jurnalis belum berhasil menghubungi HS untuk melakukan konfirmasi. (Nunu)*

IMG-20250920-WA0018

Waduh! Diduga Honor Perangkat Desa Parakan Belum Dibayarkan, Begini Jawaban Bendahara Desa

Ilustrasi

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Honor perangkat desa adalah penghasilan tetap (siltap) yang meliputi gaji pokok dan berbagai tunjangan yang diberikan kepada perangkat desa, seperti kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat lainnya. Mulai tahun 2025, penghasilan tetap ini diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019, dengan gaji minimal untuk perangkat desa lainnya ditetapkan paling sedikit Rp2.022.200 atau setara 100% gaji pokok PNS golongan II/a. Sabtu (20/9/25).

‎Namun, ada kabar mengejutkan yang datang dari salah satu narasumber di Desa Parakan, Kecamatan Tirtamulya yang menerangkan bahwa terkait pembayaran honor perangkat di desa tersebut tengah menjadi polemik lantaran pembayarannya tidak jelas. Bahkan, ada beberapa honor perangkat yang belum dibayarkan.

‎"Honor perangkat desa disini bermasalah Pak, pembayarannya aja masih berantakan, ada yang baru dibayar 3 bulan, ada yang sudah dibayar 6 bulan, dan katanya ada juga yang udah terhitung lunas dipotong kasbonan," ungkap seorang pria berinisial A kepada Jendela Jurnalis. Jum'at (19/9/25).

‎Lebih lanjut, dirinya membeberkan bahwa hal tersebut pun sudah disampaikan kepada Adih Hidayat selaku Kepala Desa Parakan. Namun, jawaban Kepala Desa sungguh membuat mereka kaget, karena berdasarkan keterangan dari Kepala Desa, katanya itu sudah ditandatangani dan diurus sama Bendahara Desa untuk dibayarkan kepada seluruh perangkat desa.

‎"Nah, pas Kepala Desa kita pertanyakan masalah honor, Kepala Desa menjawab sudah memberikan ke Bendahara, bahkan sudah tanda tangan.
‎Jadi, duitnya di Bendahara, seperti itu pak," bebernya.

‎Lebih lanjut, setelah pihak BPD bersama Perangkat Desa menerima kabar bahwa terkait pembayaran honor akan segera dibereskan. Namun, hingga kini pun honor mereka masih belum terbayarkan dengan lunas.

‎Menyikapi hal tesebut, A berharap agar honor yang menjadi hak perangkat desa segera dibagikan.

‎"Harusnya sih kalau memang honor sudah cair, ya segera bagikan saja, jangan ditunda-tunda," harapnya.

‎Menyikapi adanya kabar tersebut, Jendela Jurnalis kemudian berupaya mengkonfirmasi DS (inisial) selaku Kaur Keuangan / Bendahara Desa Parakan. Dari keterangannya, DS mengaku bahwa permasalahkan tersebut sudah di selesaikan.

‎"Waalaikumsalam. Sudah di selesaikan pak. Mungkin nanti Senin bisa ngobrol sama kita di desa," timpalnya melalui pesan Aplikasi WhatsApp. Sabtu (20/9/25).

‎DS juga mengaku bahwa terkait pembayaran honor yang terlambat itu terjadi karena memang terkendala dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang belum bisa dicairkan akibat beberapa hal.

‎"Yang belum cair bulan reguler Juli, Agustus dan September, dikarenakan proposal belum bisa mengajukan, karena BPJS BPD belum aktif," pungkasnya. (NN)*

IMG-20250911-WA0038

KCD Sebut Konsultan Proyek RKB di SMAN 1 Banyusari Jangan Berikan Keterangan Ambigu

Proyek Pembangunan RKB di SMAN 1 Banyusari

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Dalam rangka meningkatkan sarana dan prasarana penunjang belajar mengajar, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat kini tengah menggelontorkan anggaran untuk berbagai pembangunan seperti Ruang Kelas Baru (RKB). Kamis (11/9/25).

‎Salah satunya seperti proyek atau pekerjaan pembangunan RKB yang berlangsung di SMAN 1 Banyusari, Kabupaten Karawang yang dikerjakan oleh CV. Cahya Pratama Mandiri dengan nominal anggaran sebesar Rp. 1.034.178.245,- (satu miliar tiga puluh empat juta seratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus empat puluh lima rupiah).

‎Atas dasar hal tersebut, Jendela Jurnalis kemudian berupaya mengkonfirmasi RA (inisial) dari CV. Daya Cipta Mandiri selaku konsultan pengawasan dalam proyek tersebut.

‎Ketika dikonfirmasi, R (inisial) menjawab dan menjabarkan apa yang dipertanyakan dalam konfirmasi tersebut.

‎Namun sayangnya, alih-alih menjawab konfirmasi yang dilayangkan, lebih lanjut R malah mengarahkan Jendela Jurnalis untuk menghubungi E (inisial). Saat dipertanyakan siapa E dan peranannya sebagai apa dalam proyek tersebut, R menjawab bahwa E merupakan wartawan juga yang tidak ada korelasi dan kewenangan apapun dalam proyek tersebut.

‎”Kemarin saya sudah tatap muka dengan banyak media yang datang ke lokasi dan alhamdulilah silaturahmi juga dengan Pak Kades dan Pa Haji Budi sebagai penyedia pasir lainnya. Mungkin anda bisa komunikasi dengan Pak E (inisial-red),” timpalnya dengan menyebutkan nama medianya juga. (11/9/25).

‎Menyikapi hal tersebut, Riesye Silvana selaku Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah lV mengatakan bahwa KCD dilibatkan dalam pembangunan SMA Negeri 1 Banyusari.

‎"Kepala Cabang Dinas sebagai KPA" ucapnya," Jumat (19/9/25)

‎"Hatur nuhun (terimakasih,red) informasinya. Ya secara aturan tidak diperkenankan konsultan pengawas memberikan penjelasan yang ambigu. Harusnya sesuaikan saja dengan regulasi yang ada. Iya tentunya akan kita ingatkan," tegasnya.

‎Disisi lain, jendela jurnalis berusaha melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Banyusari Hj. Any Sofyani.

‎"Alhamdulillah, pekerjaan sudah sesuai rencana, pemasangan hebel sesuai spek nya," ungkapnya.

‎"Sekolah ikut mengawasi, malah kami buat tim untuk mengontrol, karena kami juga harus membuat laporan seminggu sekali progres dari pembangunan RKB tersebut. Terima kasih Pak atas bantuannya, sekolah sangat terbantu dengan RKB ini, dan kami menyambut dengan gembira dan antusias," sambungnya.

‎Saat disinggung terkait pembangunan Ruang Kelas Baru yang diyakinkan pihak sekolah sesuai spesifikasi, dirinya menyebut bahwa pihak sekolah tidak tahu dan tidak memiliki alat untuk mengukur kesesuaiannya.

‎"Karena kalau sekolah kan tidak punya alat untuk mengukur yang begitu".

‎Hingga berita ini diterbitkan, Jendela Jurnalis belum berhasil menghubungi pihak CV. Cahya Pratama Mandiri selaku pelaksana pekerjaan untuk dimintai konfirmasinya. (Pri)*

IMG-20250914-WA0025

F-BUMINU SARBUMUSI: Permen Nomor 17 P2MI/BP2MI Terindikasi sebagai  Penyalahgunaan Wewenang

Aktifitas calon pekerja migran yang tengah mengikuti tahapan pembelajaran dan pelatihan

Jendela Jurnalis JAKARTA - Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin, menilai terbitnya Peraturan Menteri KP2MI/BP2MI No. 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan sebuah bentuk akrobat hukum yang berbahaya bagi perlindungan PMI. Aturan baru ini mencabut Keputusan Kepala Badan P2MI No. 9 Tahun 2020 yang sebelumnya menegaskan kebijakan pembebasan biaya penempatan PMI.

‎“Kalau dulu PMI tidak bisa dibebani biaya penempatan, sekarang justru sebaliknya, mereka dapat dibebani biaya penempatan oleh P3MI bekerjasama dengan agensi asing di negara penempatan. Ini jelas kebijakan jungkir balik,” tegas Ali Nurdin saat dimintai tanggapan, Minggu.

‎Menurutnya, substansi aturan baru itu bertentangan dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI yang menyebutkan secara eksplisit: “Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan.”

‎Ali Nurdin mengkritik keras langkah Kepala KP2MI/BP2MI yang berdalih melaksanakan Pasal 30 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2017. “Dalih itu dijadikan alasan untuk membuka norma baru berupa pengecualian, sehingga PMI justru bisa dibebani biaya penempatan. Artinya, norma hukum tidak dapat tiba-tiba diubah menjadi dapat. Ini akrobat hukum yang nyata-nyata memutarbalikkan undang-undang,” ujarnya.

‎Ia menilai regulasi tersebut bukan hanya cacat secara yuridis, tetapi juga berpotensi melahirkan praktik koruptif. “Ini jelas kebijakan yang sarat kepentingan, bahkan bisa dikategorikan sebagai kebijakan koruptif. Apabila Peraturan ini tidak dicabut kami akan melalukan Judicial review yang paling pas untuk membatalkan aturan itu. Selain itu, pelaporan ke KPK juga memungkinkan, karena ada indikasi penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

‎Ali Nurdin mengaku optimistis bahwa Permen KP2MI/BP2MI No. 17 Tahun 2025 akan dinyatakan bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2017 jika diuji secara hukum. “Saya percaya judicial review akan mengembalikan norma sebagaimana amanat undang-undang, sehingga aturan ini akhirnya dicabut,” ujarnya. Lebih jauh, Ali juga menyebut bahwa akrobat hukum ini adalah produk kebijakan dari Menteri KP2MI/BP2MI sebelumnya, yang kini telah di Reshuffle. “Masih ada peluang untuk melakukan pendekatan kepada menteri yang baru agar aturan ini segera ditinjau ulang,” tambahnya.

‎Ali Nurdin menegaskan bahwa perjuangan untuk mengembalikan kebijakan pembebasan biaya penempatan PMI tidak boleh berhenti. Federasi Buminu Sarbumusi bersama organisasi masyarakat sipil lainnya siap melakukan perlawanan. “Kawan-kawan OMS juga akan bergerak. Kita sedang berjuang agar pembebasan biaya benar-benar diimplementasikan, bukan malah ditarik mundur dengan regulasi seperti ini,” pungkasnya. (Pim)*

IMG-20250912-WA0049(1)

1.940 Butir Eksimer dan Tramadol Diamankan, Pemuda Cibuaya Ditangkap Polisi

Barang bukti dan terduga pelaku yang berhasil diamankan

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cibuaya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang jenis eksimer dan tramadol, pada Jumat (12/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

‎Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari kegiatan Kring Serse menindaklanjuti adanya informasi masyarakat terkait peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Cibuaya.

‎Dalam giat tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial FT (25), warga Dusun Cemara 2, Desa Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti sebanyak 1.940 butir obat terlarang dengan rincian:
‎ • Tramadol: 1.800 butir
‎ • Camlet: 10 butir
‎ • Merci: 10 butir
‎ • Eksimer: 120 butir

‎“Pelaku berikut barang bukti saat ini sudah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas.

‎Polres Karawang berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda.

‎Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang dilingkungannya. (red)*

IMG-20250911-WA0062

Pendaftaran Resmi Ditutup, Panitia Muskablub IPSI Karawang kini Siapkan Tahapan Verifikasi dan Pelaporan ke Pengprov IPSI Jabar

Panitia Muskablub IPSI Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Setelah secara resmi menutup masa pendaftaran calon Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Karawang pada Rabu malam, 10 September 2025 pukul 21.00 WIB, Panitia Musyawarah Kabupaten Luar Biasa (Muskablub) kini memasuki tahapan selanjutnya, yaitu verifikasi administrasi berkas calon dan pelaporan resmi ke Pengurus Provinsi (Pengprov) IPSI Jawa Barat. Kamis (11/9/25).

‎Ketua Panitia Muskablub, Saepudin Lubis, S.Pd., MM menjelaskan bahwa pihaknya akan langsung melakukan pengecekan mendetail terhadap seluruh dokumen persyaratan pencalonan yang telah diserahkan. Verifikasi ini mencakup kelengkapan, keabsahan, serta kesesuaian berkas dengan aturan dan ketentuan organisasi.

‎“Verifikasi berkas adalah bagian penting dari tahapan Muskablub. Meskipun hanya satu bakal calon yang mendaftar, kami tetap wajib melakukan pemeriksaan administratif secara menyeluruh agar semua proses berjalan sah dan profesional,” ujar Saepudin.

‎Bakal calon yang telah menyerahkan berkas adalah Dea Eka Rizaldi, S.H., yang datang langsung ke sekretariat panitia pada malam terakhir pendaftaran, didampingi oleh rombongan perguruan yang memberi dukungan.

‎Laporan Resmi Akan Dikirim ke IPSI Jawa Barat

‎Setelah proses verifikasi rampung, panitia segera menyusun laporan resmi untuk disampaikan kepada Pengprov IPSI Jawa Barat. Laporan ini berisi hasil rekapitulasi tahapan pendaftaran, dokumen pendukung, dan berita acara penutupan.

‎Ketua Steering Committee (SC) Muskablub, Andri Yanto, S.Pd., M.Pd menambahkan bahwa pelaporan ke Pengprov merupakan bentuk akuntabilitas dan penghormatan terhadap struktur organisasi di atasnya.

‎Dengan laporan ini, IPSI Jawa Barat dapat memberikan arahan dan persetujuan atas tahapan Muskablub selanjutnya.

‎“Kami tegaskan, setiap langkah dalam Muskablub ini dijalankan secara terbuka, netral, dan sesuai prosedur. Pelaporan ke Pengprov adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga marwah organisasi,” jelas Andri.

‎Menuju Pleno Penetapan dan Kepemimpinan Baru

‎Apabila seluruh tahapan verifikasi dan pelaporan dinyatakan lengkap dan sah, maka panitia akan melanjutkan ke sidang pleno penetapan Ketua IPSI Karawang terpilih, yang rencananya akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

‎Dengan hanya satu bakal calon yang mendaftar, dan jika seluruh persyaratan dinyatakan memenuhi, maka kemungkinan besar penetapan akan dilakukan melalui aklamasi, sebagaimana mekanisme yang diatur dalam AD/ART dan tata tertib Muskablub. (ARS)*

IMG-20250911-WA0038

Dikonfirmasi Seputar Proyek RKB di SMAN 1 Banyusari, Konsultan Malah Arahkan Wartawan Konfirmasi ke Oknum Wartawan

Kondisi pekerjaan (insert: papan informasi kegiatan)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Dalam rangka meningkatkan sarana dan prasarana penunjang belajar mengajar, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat kini tengah menggelontorkan anggaran untuk berbagai pembangunan seperti Ruang Kelas Baru (RKB). Kamis (11/9/25).

‎Salah satunya seperti proyek atau pekerjaan pembangunan RKB yang berlangsung di SMAN 1 Banyusari, Kabupaten Karawang yang dikerjakan oleh CV. Cahya Pratama Mandiri dengan nominal anggaran sebesar Rp. 1.034.178.245,- (satu miliar tiga puluh empat juta seratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus empat puluh lima rupiah).

‎Namun dalam pelaksanaannya, ada beberapa hal yang diduga tidak sesuai perencanaan, seperti adanya penggunaan material bata hebel untuk dinding dilakukan berdasarkan perencanaan ataukah ada perubahan / CCO, penggunaan jenis pasir yang diduga tidak memenuhi standar dan komposisi adukan semen dan pasir yang juga diduga tidak sesuai.

‎Atas dasar hal tersebut, Jendela Jurnalis kemudian berupaya mengonfirmasi RA (inisial) dari CV. Daya Cipta Mandiri selaku konsultan pengawasan dalam proyek tersebut.

‎Ketika dikonfirmasi, RA menjawab dan menjabarkan apa yang dipertanyakan dalam konfirmasi tersebut.

‎Namun sayangnya, alih-alih menjawab konfirmasi yang dilayangkan, lebih lanjut RA malah mengarahkan Jendela Jurnalis untuk menghubungi E (inisial). Saat dipertanyakan siapa E dan peranannya sebagai apa dalam proyek tersebut, RA menjawab bahwa E merupakan wartawan juga yang tidak ada korelasi dan kewenangan apapun dalam proyek tersebut.

‎"Kemarin saya sudah tatap muka dengan banyak media yang datang ke lokasi dan alhamdulilah silaturahmi juga dengan Pak Kades dan Pa Haji Budi sebagai penyedia pasir lainnya. Mungkin anda bisa komunikasi dengan Pak E (inisial-red)," timpalnya dengan menyebutkan nama medianya juga. (11/9/25).

‎Atas jawaban dan arahan dari pihak konsultan tersebut, seolah memberikan gambaran bahwa proyek tersebut dibekingi oleh oknum wartawan. Padahal, peranan jurnalis atau wartawan merupakan bagian dari sosial kontrol yang seharusnya memastikan dan mengawasi agar proses pembangunan berjalan dengan baik dan terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), agar hasil dari pembangunannya sesuai spesifikasi.

‎Hingga berita ini diterbitkan, Jendela Jurnalis belum berhasil menghubungi pihak CV. Cahya Pratama Mandiri selaku pelaksana pekerjaan untuk dimintai konfirmasinya. (Pri)*