admin

IMG-20250923-WA0022

Proyek Peningkatan Jalan Pasirmalang – Wadas oleh CV. SINAR MULIA Diduga Kurang Transparan dan Pengerjaannya Dinilai Kurang Profesional, Kinerja Pengawas Dipertanyakan

Kondisi pembangunan penurapan

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Dalam rangka meningkatkan infrastruktur, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang kini tengah merealisasikan beberapa pekerjaan peningkatan jalan. Salahsatunya seperti yang tengah direalisasikan untuk jalur Jalan Pasirmalang - Wadas yang meliputi jalur di Wilayah Kecamatan Tirtamulya. Selasa (23/9/25).

‎Pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV. SINAR MULIA melalui nomor kontrak 027.2/016/10.2.01.0033.6.14/KPA-JLN/PUPR/2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.700.000.000,00,- (dua miliar tujuh ratus juta rupiah) yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang Tahun 2025.

‎Namun, dalam pelaksanaannya dinilai kurang transparan. Hal tersebut sebagaimana yang diungkapkan oleh H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., selaku Ketua Umum LBH Maskar Indonesia. Dirinya menyebut, dalam papan informasi hanya dicantumkan volume peningkatan jalannya saja, yaitu dengan panjang 872.00 M' dan lebar 6.00 M', sementara dalam pelaksanannya ternyata ada juga pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) atau turap yang ada di beberapa titik dan tergabung dalam paket pekerjaan tersebut

‎"Ya harus transparan dong, itu kan di papan informasi hanya tertera volume jalannya saja, sementara pada proses pengerjaannya ternyata ada penurapannya juga. Kok volume turapnya gak dicantumkan?" ungkapnya dengan nada heran.

‎Selain itu, dirinya juga mengomentari proses pengerjaan penurapannya juga terkesan asal-asalan, dimana pada bagian dasar bangunan turap tersebut masih terlihat tergenang air dan tak terlihat adanya alat penahan atau penyedot air, sehingga disinyalir pondasi bangunan tidak akan kokoh.

‎"Apalagi itu terlihat ada bagian adukan semen yang terpisah, tapi hanya dihamparkan saja bercampur air dan sudah mengering tanpa adanya kombinasi atau ditancapkan batu kali, itu gimana konsepnya coba? Terus itu pengawasnya kemana? Apa memang gak dikasi pengarahan?" tambahnya penuh tanya.

Kondisi pengerjaan

‎Sementara itu, Pelaksana CV. Sinar Mulia yang berinisial A saat dikonfirmasi mengaku akan mengecek SPK, karena dikhawatirkan ada kesalahan dalam proses pencetakan papan informasi. Dirinya pun turut mengucapkan terimakasih atas konfirmasi yang dilayangkan Jendela Jurnalis dan akan dijadikan koreksi olehnya.

‎"Sepertinya ada yang tidak sampai terkait metode kerja yamg saya sampaikan ke mandor. Hari ini saya langsung panggil mandor, dan terimakasih atas kontrolnya," pungkasnya. Senin (22/9/25).

‎Namun, saat ditanyakan lebih lanjut perihal hasil pemanggilan mandor, dirinya tak memberikan jawaban seolah enggan berkomentar kembali.

‎Demi untuk mendapatkan keterangan mendetail, Jendela Jurnalis kemudian mencari tahu siapa pengawas dari Dinas PUPR yang bertugas dalam pengawasan proyek tersebut, hingga didapatkan informasi dari Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Karawang bahwa pengawas dalam pekerjaan tersebut adalah HS (inisial). Namun sayangnya, Jendela Jurnalis belum berhasil menghubungi HS untuk melakukan konfirmasi. (Nunu)*

IMG-20250920-WA0018

Waduh! Diduga Honor Perangkat Desa Parakan Belum Dibayarkan, Begini Jawaban Bendahara Desa

Ilustrasi

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Honor perangkat desa adalah penghasilan tetap (siltap) yang meliputi gaji pokok dan berbagai tunjangan yang diberikan kepada perangkat desa, seperti kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat lainnya. Mulai tahun 2025, penghasilan tetap ini diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019, dengan gaji minimal untuk perangkat desa lainnya ditetapkan paling sedikit Rp2.022.200 atau setara 100% gaji pokok PNS golongan II/a. Sabtu (20/9/25).

‎Namun, ada kabar mengejutkan yang datang dari salah satu narasumber di Desa Parakan, Kecamatan Tirtamulya yang menerangkan bahwa terkait pembayaran honor perangkat di desa tersebut tengah menjadi polemik lantaran pembayarannya tidak jelas. Bahkan, ada beberapa honor perangkat yang belum dibayarkan.

‎"Honor perangkat desa disini bermasalah Pak, pembayarannya aja masih berantakan, ada yang baru dibayar 3 bulan, ada yang sudah dibayar 6 bulan, dan katanya ada juga yang udah terhitung lunas dipotong kasbonan," ungkap seorang pria berinisial A kepada Jendela Jurnalis. Jum'at (19/9/25).

‎Lebih lanjut, dirinya membeberkan bahwa hal tersebut pun sudah disampaikan kepada Adih Hidayat selaku Kepala Desa Parakan. Namun, jawaban Kepala Desa sungguh membuat mereka kaget, karena berdasarkan keterangan dari Kepala Desa, katanya itu sudah ditandatangani dan diurus sama Bendahara Desa untuk dibayarkan kepada seluruh perangkat desa.

‎"Nah, pas Kepala Desa kita pertanyakan masalah honor, Kepala Desa menjawab sudah memberikan ke Bendahara, bahkan sudah tanda tangan.
‎Jadi, duitnya di Bendahara, seperti itu pak," bebernya.

‎Lebih lanjut, setelah pihak BPD bersama Perangkat Desa menerima kabar bahwa terkait pembayaran honor akan segera dibereskan. Namun, hingga kini pun honor mereka masih belum terbayarkan dengan lunas.

‎Menyikapi hal tesebut, A berharap agar honor yang menjadi hak perangkat desa segera dibagikan.

‎"Harusnya sih kalau memang honor sudah cair, ya segera bagikan saja, jangan ditunda-tunda," harapnya.

‎Menyikapi adanya kabar tersebut, Jendela Jurnalis kemudian berupaya mengkonfirmasi DS (inisial) selaku Kaur Keuangan / Bendahara Desa Parakan. Dari keterangannya, DS mengaku bahwa permasalahkan tersebut sudah di selesaikan.

‎"Waalaikumsalam. Sudah di selesaikan pak. Mungkin nanti Senin bisa ngobrol sama kita di desa," timpalnya melalui pesan Aplikasi WhatsApp. Sabtu (20/9/25).

‎DS juga mengaku bahwa terkait pembayaran honor yang terlambat itu terjadi karena memang terkendala dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang belum bisa dicairkan akibat beberapa hal.

‎"Yang belum cair bulan reguler Juli, Agustus dan September, dikarenakan proposal belum bisa mengajukan, karena BPJS BPD belum aktif," pungkasnya. (NN)*

IMG-20250911-WA0038

KCD Sebut Konsultan Proyek RKB di SMAN 1 Banyusari Jangan Berikan Keterangan Ambigu

Proyek Pembangunan RKB di SMAN 1 Banyusari

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Dalam rangka meningkatkan sarana dan prasarana penunjang belajar mengajar, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat kini tengah menggelontorkan anggaran untuk berbagai pembangunan seperti Ruang Kelas Baru (RKB). Kamis (11/9/25).

‎Salah satunya seperti proyek atau pekerjaan pembangunan RKB yang berlangsung di SMAN 1 Banyusari, Kabupaten Karawang yang dikerjakan oleh CV. Cahya Pratama Mandiri dengan nominal anggaran sebesar Rp. 1.034.178.245,- (satu miliar tiga puluh empat juta seratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus empat puluh lima rupiah).

‎Atas dasar hal tersebut, Jendela Jurnalis kemudian berupaya mengkonfirmasi RA (inisial) dari CV. Daya Cipta Mandiri selaku konsultan pengawasan dalam proyek tersebut.

‎Ketika dikonfirmasi, R (inisial) menjawab dan menjabarkan apa yang dipertanyakan dalam konfirmasi tersebut.

‎Namun sayangnya, alih-alih menjawab konfirmasi yang dilayangkan, lebih lanjut R malah mengarahkan Jendela Jurnalis untuk menghubungi E (inisial). Saat dipertanyakan siapa E dan peranannya sebagai apa dalam proyek tersebut, R menjawab bahwa E merupakan wartawan juga yang tidak ada korelasi dan kewenangan apapun dalam proyek tersebut.

‎”Kemarin saya sudah tatap muka dengan banyak media yang datang ke lokasi dan alhamdulilah silaturahmi juga dengan Pak Kades dan Pa Haji Budi sebagai penyedia pasir lainnya. Mungkin anda bisa komunikasi dengan Pak E (inisial-red),” timpalnya dengan menyebutkan nama medianya juga. (11/9/25).

‎Menyikapi hal tersebut, Riesye Silvana selaku Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah lV mengatakan bahwa KCD dilibatkan dalam pembangunan SMA Negeri 1 Banyusari.

‎"Kepala Cabang Dinas sebagai KPA" ucapnya," Jumat (19/9/25)

‎"Hatur nuhun (terimakasih,red) informasinya. Ya secara aturan tidak diperkenankan konsultan pengawas memberikan penjelasan yang ambigu. Harusnya sesuaikan saja dengan regulasi yang ada. Iya tentunya akan kita ingatkan," tegasnya.

‎Disisi lain, jendela jurnalis berusaha melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Banyusari Hj. Any Sofyani.

‎"Alhamdulillah, pekerjaan sudah sesuai rencana, pemasangan hebel sesuai spek nya," ungkapnya.

‎"Sekolah ikut mengawasi, malah kami buat tim untuk mengontrol, karena kami juga harus membuat laporan seminggu sekali progres dari pembangunan RKB tersebut. Terima kasih Pak atas bantuannya, sekolah sangat terbantu dengan RKB ini, dan kami menyambut dengan gembira dan antusias," sambungnya.

‎Saat disinggung terkait pembangunan Ruang Kelas Baru yang diyakinkan pihak sekolah sesuai spesifikasi, dirinya menyebut bahwa pihak sekolah tidak tahu dan tidak memiliki alat untuk mengukur kesesuaiannya.

‎"Karena kalau sekolah kan tidak punya alat untuk mengukur yang begitu".

‎Hingga berita ini diterbitkan, Jendela Jurnalis belum berhasil menghubungi pihak CV. Cahya Pratama Mandiri selaku pelaksana pekerjaan untuk dimintai konfirmasinya. (Pri)*

IMG-20250914-WA0025

F-BUMINU SARBUMUSI: Permen Nomor 17 P2MI/BP2MI Terindikasi sebagai  Penyalahgunaan Wewenang

Aktifitas calon pekerja migran yang tengah mengikuti tahapan pembelajaran dan pelatihan

Jendela Jurnalis JAKARTA - Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin, menilai terbitnya Peraturan Menteri KP2MI/BP2MI No. 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan sebuah bentuk akrobat hukum yang berbahaya bagi perlindungan PMI. Aturan baru ini mencabut Keputusan Kepala Badan P2MI No. 9 Tahun 2020 yang sebelumnya menegaskan kebijakan pembebasan biaya penempatan PMI.

‎“Kalau dulu PMI tidak bisa dibebani biaya penempatan, sekarang justru sebaliknya, mereka dapat dibebani biaya penempatan oleh P3MI bekerjasama dengan agensi asing di negara penempatan. Ini jelas kebijakan jungkir balik,” tegas Ali Nurdin saat dimintai tanggapan, Minggu.

‎Menurutnya, substansi aturan baru itu bertentangan dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI yang menyebutkan secara eksplisit: “Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan.”

‎Ali Nurdin mengkritik keras langkah Kepala KP2MI/BP2MI yang berdalih melaksanakan Pasal 30 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2017. “Dalih itu dijadikan alasan untuk membuka norma baru berupa pengecualian, sehingga PMI justru bisa dibebani biaya penempatan. Artinya, norma hukum tidak dapat tiba-tiba diubah menjadi dapat. Ini akrobat hukum yang nyata-nyata memutarbalikkan undang-undang,” ujarnya.

‎Ia menilai regulasi tersebut bukan hanya cacat secara yuridis, tetapi juga berpotensi melahirkan praktik koruptif. “Ini jelas kebijakan yang sarat kepentingan, bahkan bisa dikategorikan sebagai kebijakan koruptif. Apabila Peraturan ini tidak dicabut kami akan melalukan Judicial review yang paling pas untuk membatalkan aturan itu. Selain itu, pelaporan ke KPK juga memungkinkan, karena ada indikasi penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

‎Ali Nurdin mengaku optimistis bahwa Permen KP2MI/BP2MI No. 17 Tahun 2025 akan dinyatakan bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2017 jika diuji secara hukum. “Saya percaya judicial review akan mengembalikan norma sebagaimana amanat undang-undang, sehingga aturan ini akhirnya dicabut,” ujarnya. Lebih jauh, Ali juga menyebut bahwa akrobat hukum ini adalah produk kebijakan dari Menteri KP2MI/BP2MI sebelumnya, yang kini telah di Reshuffle. “Masih ada peluang untuk melakukan pendekatan kepada menteri yang baru agar aturan ini segera ditinjau ulang,” tambahnya.

‎Ali Nurdin menegaskan bahwa perjuangan untuk mengembalikan kebijakan pembebasan biaya penempatan PMI tidak boleh berhenti. Federasi Buminu Sarbumusi bersama organisasi masyarakat sipil lainnya siap melakukan perlawanan. “Kawan-kawan OMS juga akan bergerak. Kita sedang berjuang agar pembebasan biaya benar-benar diimplementasikan, bukan malah ditarik mundur dengan regulasi seperti ini,” pungkasnya. (Pim)*

IMG-20250912-WA0049(1)

1.940 Butir Eksimer dan Tramadol Diamankan, Pemuda Cibuaya Ditangkap Polisi

Barang bukti dan terduga pelaku yang berhasil diamankan

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cibuaya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang jenis eksimer dan tramadol, pada Jumat (12/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

‎Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari kegiatan Kring Serse menindaklanjuti adanya informasi masyarakat terkait peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Cibuaya.

‎Dalam giat tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial FT (25), warga Dusun Cemara 2, Desa Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti sebanyak 1.940 butir obat terlarang dengan rincian:
‎ • Tramadol: 1.800 butir
‎ • Camlet: 10 butir
‎ • Merci: 10 butir
‎ • Eksimer: 120 butir

‎“Pelaku berikut barang bukti saat ini sudah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas.

‎Polres Karawang berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda.

‎Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang dilingkungannya. (red)*

IMG-20250911-WA0062

Pendaftaran Resmi Ditutup, Panitia Muskablub IPSI Karawang kini Siapkan Tahapan Verifikasi dan Pelaporan ke Pengprov IPSI Jabar

Panitia Muskablub IPSI Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Setelah secara resmi menutup masa pendaftaran calon Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Karawang pada Rabu malam, 10 September 2025 pukul 21.00 WIB, Panitia Musyawarah Kabupaten Luar Biasa (Muskablub) kini memasuki tahapan selanjutnya, yaitu verifikasi administrasi berkas calon dan pelaporan resmi ke Pengurus Provinsi (Pengprov) IPSI Jawa Barat. Kamis (11/9/25).

‎Ketua Panitia Muskablub, Saepudin Lubis, S.Pd., MM menjelaskan bahwa pihaknya akan langsung melakukan pengecekan mendetail terhadap seluruh dokumen persyaratan pencalonan yang telah diserahkan. Verifikasi ini mencakup kelengkapan, keabsahan, serta kesesuaian berkas dengan aturan dan ketentuan organisasi.

‎“Verifikasi berkas adalah bagian penting dari tahapan Muskablub. Meskipun hanya satu bakal calon yang mendaftar, kami tetap wajib melakukan pemeriksaan administratif secara menyeluruh agar semua proses berjalan sah dan profesional,” ujar Saepudin.

‎Bakal calon yang telah menyerahkan berkas adalah Dea Eka Rizaldi, S.H., yang datang langsung ke sekretariat panitia pada malam terakhir pendaftaran, didampingi oleh rombongan perguruan yang memberi dukungan.

‎Laporan Resmi Akan Dikirim ke IPSI Jawa Barat

‎Setelah proses verifikasi rampung, panitia segera menyusun laporan resmi untuk disampaikan kepada Pengprov IPSI Jawa Barat. Laporan ini berisi hasil rekapitulasi tahapan pendaftaran, dokumen pendukung, dan berita acara penutupan.

‎Ketua Steering Committee (SC) Muskablub, Andri Yanto, S.Pd., M.Pd menambahkan bahwa pelaporan ke Pengprov merupakan bentuk akuntabilitas dan penghormatan terhadap struktur organisasi di atasnya.

‎Dengan laporan ini, IPSI Jawa Barat dapat memberikan arahan dan persetujuan atas tahapan Muskablub selanjutnya.

‎“Kami tegaskan, setiap langkah dalam Muskablub ini dijalankan secara terbuka, netral, dan sesuai prosedur. Pelaporan ke Pengprov adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga marwah organisasi,” jelas Andri.

‎Menuju Pleno Penetapan dan Kepemimpinan Baru

‎Apabila seluruh tahapan verifikasi dan pelaporan dinyatakan lengkap dan sah, maka panitia akan melanjutkan ke sidang pleno penetapan Ketua IPSI Karawang terpilih, yang rencananya akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

‎Dengan hanya satu bakal calon yang mendaftar, dan jika seluruh persyaratan dinyatakan memenuhi, maka kemungkinan besar penetapan akan dilakukan melalui aklamasi, sebagaimana mekanisme yang diatur dalam AD/ART dan tata tertib Muskablub. (ARS)*

IMG-20250911-WA0038

Dikonfirmasi Seputar Proyek RKB di SMAN 1 Banyusari, Konsultan Malah Arahkan Wartawan Konfirmasi ke Oknum Wartawan

Kondisi pekerjaan (insert: papan informasi kegiatan)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Dalam rangka meningkatkan sarana dan prasarana penunjang belajar mengajar, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat kini tengah menggelontorkan anggaran untuk berbagai pembangunan seperti Ruang Kelas Baru (RKB). Kamis (11/9/25).

‎Salah satunya seperti proyek atau pekerjaan pembangunan RKB yang berlangsung di SMAN 1 Banyusari, Kabupaten Karawang yang dikerjakan oleh CV. Cahya Pratama Mandiri dengan nominal anggaran sebesar Rp. 1.034.178.245,- (satu miliar tiga puluh empat juta seratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus empat puluh lima rupiah).

‎Namun dalam pelaksanaannya, ada beberapa hal yang diduga tidak sesuai perencanaan, seperti adanya penggunaan material bata hebel untuk dinding dilakukan berdasarkan perencanaan ataukah ada perubahan / CCO, penggunaan jenis pasir yang diduga tidak memenuhi standar dan komposisi adukan semen dan pasir yang juga diduga tidak sesuai.

‎Atas dasar hal tersebut, Jendela Jurnalis kemudian berupaya mengonfirmasi RA (inisial) dari CV. Daya Cipta Mandiri selaku konsultan pengawasan dalam proyek tersebut.

‎Ketika dikonfirmasi, RA menjawab dan menjabarkan apa yang dipertanyakan dalam konfirmasi tersebut.

‎Namun sayangnya, alih-alih menjawab konfirmasi yang dilayangkan, lebih lanjut RA malah mengarahkan Jendela Jurnalis untuk menghubungi E (inisial). Saat dipertanyakan siapa E dan peranannya sebagai apa dalam proyek tersebut, RA menjawab bahwa E merupakan wartawan juga yang tidak ada korelasi dan kewenangan apapun dalam proyek tersebut.

‎"Kemarin saya sudah tatap muka dengan banyak media yang datang ke lokasi dan alhamdulilah silaturahmi juga dengan Pak Kades dan Pa Haji Budi sebagai penyedia pasir lainnya. Mungkin anda bisa komunikasi dengan Pak E (inisial-red)," timpalnya dengan menyebutkan nama medianya juga. (11/9/25).

‎Atas jawaban dan arahan dari pihak konsultan tersebut, seolah memberikan gambaran bahwa proyek tersebut dibekingi oleh oknum wartawan. Padahal, peranan jurnalis atau wartawan merupakan bagian dari sosial kontrol yang seharusnya memastikan dan mengawasi agar proses pembangunan berjalan dengan baik dan terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), agar hasil dari pembangunannya sesuai spesifikasi.

‎Hingga berita ini diterbitkan, Jendela Jurnalis belum berhasil menghubungi pihak CV. Cahya Pratama Mandiri selaku pelaksana pekerjaan untuk dimintai konfirmasinya. (Pri)*

IMG-20250904-WA0096

Konfederasi Sarbumusi dan Koalisi Serikat Buruh Merah Putih: Buruh di Persimpangan, Krisis Nasional

Konfederasi Sarbumusi dan Koalisi Serikat Buruh Merah Putih

Jendela Jurnalis JAKARTA - Di tengah riuh rendah politik dan guncangan ekonomi, suara buruh kembali menggema. Bukan sekadar dalam teriakan demonstrasi di jalan, tetapi lewat pernyataan sikap resmi yang menandai lahirnya Koalisi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Merah Putih. Koalisi ini, gabungan lima konfederasi nasional dan 56 federasi buruh strategis, muncul sebagai respon atas dinamika sosial-ekonomi yang semakin tak menentu.

‎Irham Ali Saifuddin Presiden Konfederasi menyatakan bahwa Pernyataan bahwa sikap yang di keluarkan dan di tandatangani ini terasa lebih dari sekadar daftar tuntutan. ini adalah peta jalan baru gerakan buruh di Indonesia, yang berdiri di persimpangan antara dukungan terhadap agenda pembangunan Presiden Prabowo Subianto dan kritik tajam terhadap arah kebijakan ketenagakerjaan. Ujar Irham dalam Konfrensi Pers 3/9/2025 di Jl. erlangga Jakarta selatan.
‎*Berikut Pernyataan Koalisi Serikat Buruh Serikat Pekerja Merah Putih yang ditandatangan 5 Presiden Konfederasi yang mewakili dari 56 Federasi:*

‎1. Kami menyatakan duka cita dan keprihatinan atas gangguan sosial ekonomi yang berdampak luas terhadap dunia ketenagakerjaan akhir-akhir ini, termasuk di dalamnya perusakan fasilitas umum, penangkapan demonstran dan bahkan gugurnya kawan-kawan pekerja dan demonstran. Kami meminta Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memulihkan situasi nasional, mengusut tuntas dalang kerusuhan dan membebaskan aktivis;
‎2. Terkait dengan pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan 4 (empat) pimpinan konfederasi serikat buruh/serikat pekerja beberapa hari yang lalu, Kami menyatakan bahwa mereka bukanlah representasi seluruh serikat buruh/serikat pekerja yang ada di Indonesia karena Kami tidak pernah menitipkan aspirasi kepada mereka.
‎3. Kami mendukung asta cita presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan 19 (Sembilan belas) juta lapangan pekerjaan.
‎4. Kami meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satgas PHK mengingat potensi tumpang tindih kelembagaan ketenagakerjaan serta memperkuat seluruh lembaga tripartit yang ada dibawah Presiden RI dan mendorong pembentukan lembaga tripartit sektoral dan lembaga penciptaan lapangan kerja serta lebih meningkatkan penguatan peran dari Kementerian Ketenagakerjaan. Kami meminta pemerintah untuk mempertimbangkan efesiensi anggaran dan redudansi kewenangan;
‎5. Dalam hal revisi UU Ketenagakerjaan yang sedang dibahas, Kami meminta pemerintah dan DPR agar mengedepankan aspek-aspek transparansi, dialog sosial, partisipasi dan inklusivitas;
‎6. Kami meminta pemerintah untuk melakukan reformasi kebijakan, tatakelola, pelayanan dan kelembagaan jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan) sehingga lebih inklusif, universal dan melindungi kelas pekerja/buruh secara optimal;
‎7. Kami meminta pemerintah untuk melakukan reformasi penetapan upah minimum Indonesia dengan mengutamakan pendekatan sektoral dan memperkecil kesenjangan upah minimum antar daerah;
‎8. Kami mendorong Pemerintah dan DPR untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Pertekstilan guna melindungi sektor industri padat karya.

Luka Sosial dan Duka Buruh

‎Poin pertama pernyataan Koalisi adalah duka cita. Luka sosial akibat kerusuhan, perusakan fasilitas umum, hingga jatuhnya korban dari kalangan pekerja dan demonstran menjadi catatan serius. Sejarah mencatat, buruh selalu berada di garis depan benturan sosial: dari perlawanan era kolonial, mogok massal di awal Orde Baru, hingga demonstrasi menolak Omnibus Law pada 2020. Kini, mereka kembali merasakan represi—penangkapan aktivis dan pembungkaman suara kritis.

‎Koalisi menegaskan, negara tidak boleh menjadikan buruh sebagai tumbal stabilitas. Justru negara harus hadir untuk melindungi, memulihkan, dan memastikan keadilan.

‎Pertemuan Elitis dan Representasi yang Dipertanyakan

‎Dalam sejarahnya, gerakan buruh di Indonesia kerap terbelah. Pertemuan Konfederasi Sarbumusi dengan empat pimpinan konfederasi ini memantik kritik tajam: siapa yang berhak mengatasnamakan buruh? Koalisi Merah Putih menolak klaim representasi tunggal.

‎Ini mengingatkan pada praktik masa Orde Baru, ketika negara cenderung menunjuk organisasi buruh resmi sebagai “mitra dialog”, sementara suara alternatif ditekan. Perdebatan soal legitimasi representasi inilah yang kini kembali menyeruak.

‎Janji 19 Juta Lapangan Kerja

‎Dukungan Koalisi terhadap Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya target menciptakan 19 juta lapangan kerja, menunjukkan ambivalensi gerakan buruh. Di satu sisi, buruh adalah kelompok yang paling membutuhkan kepastian kerja; di sisi lain, janji politik semacam ini sering kali berhenti sebagai retorika.

‎Sejarah mencatat bagaimana janji peningkatan kesejahteraan buruh selalu diulang sejak era Soekarno hingga Jokowi, namun realisasinya penuh kompromi. Koalisi Merah Putih memilih dukungan kritis: menerima janji itu, tetapi dengan catatan bahwa implementasi harus nyata.

‎Lembaga Baru atau Beban Baru?

‎Rencana pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satgas PHK menjadi sorotan tajam. Bagi Koalisi, ini bukan solusi, melainkan potensi beban. Indonesia sudah punya mekanisme tripartit yang melibatkan buruh, pengusaha, dan pemerintah. Menambah lembaga baru justru dikhawatirkan memperlemah peran Kementerian Ketenagakerjaan dan menghabiskan anggaran tanpa efektivitas nyata.

‎Pernyataan ini mencerminkan kritik klasik terhadap birokratisasi gerakan buruh: alih-alih memberdayakan, pemerintah justru menciptakan struktur yang mempersulit koordinasi.

‎UU Ketenagakerjaan: Luka Lama yang Belum Sembuh

‎Revisi UU Ketenagakerjaan kini menjadi panggung baru tarik-menarik kepentingan. Koalisi menegaskan bahwa proses legislasi harus transparan, partisipatif, dan inklusif. Ini mengingatkan pada trauma Omnibus Law 2020, yang disahkan di tengah malam tanpa partisipasi publik luas, dan memicu demonstrasi besar-besaran.

‎Gerakan buruh belajar dari pengalaman itu: tanpa keterbukaan, hukum hanya akan menjadi alat legitimasi penguasa dan pemodal.

‎BPJS dan Reformasi Kesejahteraan

‎Di luar isu hukum, perhatian Koalisi juga tertuju pada BPJS Ketenagakerjaan. Lembaga yang seharusnya menjadi penopang jaminan sosial justru dipandang masih elitis dan eksklusif. Reformasi tata kelola, pelayanan, hingga perluasan perlindungan menjadi tuntutan mendesak.

‎Bagi buruh, jaminan sosial bukan sekadar angka premi, melainkan jaminan hidup layak di tengah ketidakpastian.

‎Upah Minimum: Jurang yang Melebar

‎Sistem upah minimum di Indonesia saat ini dianggap menciptakan jurang antar daerah. Buruh di kota industri besar menerima upah jauh lebih tinggi dibandingkan pekerja di daerah lain, meski beban kerja sering kali sama. Koalisi menawarkan jalan keluar: sistem sektoral, yang menghitung kebutuhan berdasarkan jenis industri, bukan sekadar wilayah administratif.

‎Ini adalah gagasan progresif, meski penuh tantangan implementasi, terutama menghadapi resistensi pengusaha.

‎Industri Tekstil di Ujung Tanduk

‎RUU Pertekstilan menjadi penutup pernyataan Koalisi, namun justru yang paling mendesak. Industri ini mempekerjakan jutaan buruh, mayoritas perempuan, namun kini rapuh menghadapi arus impor murah dan ketidakpastian pasar global.

‎Perlindungan melalui regulasi dinilai mutlak. Tanpa itu, industri tekstil—yang sejak lama dikenal sebagai padat karya penyerap tenaga kerja terbesar—bisa runtuh, dan jutaan buruh kehilangan pekerjaan.

‎Gerakan Buruh di Era Prabowo

‎Pernyataan Koalisi Merah Putih adalah cermin dilema gerakan buruh hari ini: antara mendukung agenda pembangunan nasional dan mengawal kepentingan kelas pekerja. Sejarah menunjukkan, buruh selalu menjadi aktor penting dalam perubahan politik Indonesia: dari 1965, Reformasi 1998, hingga penolakan Omnibus Law.

‎Kini, di era Prabowo, buruh kembali bersuara. Dengan formasi koalisi besar, mereka berupaya menghindari kooptasi politik dan menyuarakan posisi independen.

‎Pertanyaannya: apakah suara ini akan didengar, atau kembali dikubur dalam jargon stabilitas nasional?

‎(ALN)*

IMG-20250831-WA0058

Buruknya Kualitas Proyek Peningkatan Jalan Margasalam di Desa Pasirawi Jadi Sorotan, Ketum LBH Maskar Sebut CV. Delapan Enam Harus Disanksi

Kondisi keretakan pengecoran di salah satu titik (insert: H. Nanang Komarudin, S.H., M.H)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Proyek peningkatan jalan Margasalam yang merupakan akses penghubung antara Desa Pasirawi dengan Desa Panyingkiran, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang menuai sorotan tajam dari warga sekitar. Pasalnya, pelaksanaan proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun 2025 melalui penyerapan aspirasi pokok pikiran (Pokir) yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) ini dinilai berkualitas buruk.

‎Hal tersebut sebagaimana informasi yang diberikan oleh warga sekitar dan dibuktikan dengan pantauan Jendela Jurnalis di lokasi setelah 2 hari selesainya proses pengerjaan, dimana terlihat bahwa hasil pengecoran nya dinilai berkualitas buruk dengan kondisi retak di beberapa titik dan terlihat bergelombang.

‎Kepada Jendela Jurnalis, warga yang meminta untuk disembunyikan identitasnya mengatakan bahwa dirinya mencurigai ada yang tidak beres dalam proyek tersebut, dimana seharusnya ada peran serta pengawas dalam setiap proyek, yang memastikan dan mengawasi proses pengerjaan proyek tersebut.

‎"Setahu saya, setiap pelaksanaan kegiatan proyek yang didanai pemerintah kan biasanya ada pengawas. Lantas, kalau hasil pengerjaannya seperti ini, kami jadi meragukan dan bertanya-tanya, dimana peran serta pengawas?" ucapnya. Rabu (27/8/25).

‎Lebih lanjut, dirinya meminta agar dinas terkait melakukan evaluasi atas kualitas yang dinilai buruk tersebut.

‎"Bila perlu, tindak tegas pelaksana maupun pengawasnya jika memang ada unsur kelalaian ataupun kesengajaan yang bisa mendekati unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) atau kongkalikong antara pelaksana dengan pengawasnya. Karena disini masyarakat selaku penerima manfaat yang dirugikan," tambahnya.

‎Sementara itu, menanggapi hal tersebut, H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., selaku LBH Maskar Indonesia mengaku sangat prihatin karena masih ada saja oknum pemborong nakal dalam setiap proyek yang diselenggarakan pemerintah.

‎"Mendengar ini, saya sangat merasa prihatin, kok masih ada saja proyek yang berkualitas buruk seperti itu, sepertinya pemborongnya nakal nih pengen nyari untung banyak tanpa memperhatikan kualitas," ungkapnya.

‎H. Nanang menegaskan, jika memang terjadi hal seperti itu, dirinya mengaku siap membantu dan mengawal warga untuk mendesak dinas terkait agar melakukan evaluasi dan sanksi kepada pihak CV, bahkan jika diperlukan untuk membuat pelaporan kepada APH sekalipun.

‎"Jelas ini merupakan kerugian bagi masyarakat yang dalam hal ini sebagai penerima manfaat. Pihak dinas harus tegas dan memberikan sanksi kepada pelaksana maupun pengawasnya. Bila perlu, saya saya juga bersedia mendampingi dan membantu warga untuk membuat laporan atau pengaduan kepada APH," tegasnya.

‎Diketahui, proyek peningkatan jalan tersebut dikerjakan oleh CV. Delapan Enam, dengan nominal anggaran sebesar Rp. 189 juta lebih.

‎Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Jendela Jurnalis belum berhasil mengonfirmasi pihak pelaksana CV. Delapan Enam maupun mandor pelaksananya, hingga belum diketahui juga siapa pengawas dari dinas terkait yang kemarin bertugas dalam mengawasi pekerjaan tersebut. (NN)*

IMG-20250830-WA0003

Mewakili Pendidikan Kesetaraan Komisariat 4, Satya PKBM Tunas Makrifat Ikuti Perkemahan Besar di Kecamatan Batujaya

Kontingen PKBM Tunas Makrifat

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - PKBM Tunas Makrifat Kecamatan Batujaya Karawang mengutus kontingen Pramuka untuk mengikuti Perkemahan Besar yang diselenggarakan di Lapangan Bola Kecamatan Batujaya, Jumat  (29/8/2025).

‎Kontingen yang berjumlah sekitar 20 anggota tersebut mewakili Pendidikan Kesetaraan komisariat  4 di wilayah Batujaya. Dengan komposisi 2 orang pembina, yakni Kak Jafar dan Kak Darsih, serta 18 anggota lainnya yang berstatus sebagai warga belajar program paket B setara SLTP dan program paket C setara SLTA.

Kegiatan Perkemahan Besar di Kecamatan Batujaya

Saat melepas kontingan di depan sekolah, Kepala Satuan Pendidikan Kesetaraan (SPK) Ira Novita Fitriani yang  juga sebagai Ketua Majelis Pembimbing Gugus (Kamabigus) PKBM Tunas Makrifat  berpesan, agar kontingen dapat menunjukkan keseriusan, kesungguhan, dan semangat serta motivasi yang tinggi dalam mengikuti rangkaian kegiatan saat perkemahan di Lapangan Batujaya tersebut.

‎"Kakak-kakak adalah duta PKBM Tunas Makrifat, yang mewakili Pendidikan Kesetaraan terbaik  di kecamatan Batujaya. Maka tunjukan prestasi dan kemampuan kalian di ajang pramuka tersebut," kata Kak Ira usai  melepas utusan Pramuka PKBM Tunas Makrifat,  Jumat ( 29/05).

‎Menurut Ira, kegiatan yang diikuti anggota Pramuka PKBM Tunas Makrifat itu, selain wadah generasi muda dalam menciptakan persatuan dan kesatuan juga menjadi wadah promosi kegiatan Satdik di wilayah Batujaya.

‎Kak Ira juga menambahkan, Perkemahan Besar tersebut akan berlangsung 3 Hari, yaitu dari mulai tanggal 29 hingga 31 Agustus 2025.

‎"Mohon doa dan kerja keras semua. Semoga anggota Pramuka Tunas Makrifat dapat memberikan yang terbaik dalam event berharga itu," pungkasnya. (red)*