admin

IMG-20230322-WA0024

PPLN Jeddah Adakan Sosialisasi Perdana Pemilu di Tapal Batas

Sosialisasi Pemilu 2024 di Relax Day Hotel, Tabuk

Jendela Jurnalis, Jeddah -
Oleh: Mukarromah, Anggota PPLN Jeddah, Divisi Perencanaan dan SDM

Tim Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah, melaksanakan sosialisasi Pemilu perdana di daerah tapal batas Arab Saudi, Tabuk. Kegiatan tersebut dilaksanakan dari tanggal 3 - 4 Maret 2023. Tabuk berada di Barat Daya Arab Saudi dan berbatasan langsung dengan Jordan.

Dunia mungkin sudah mengenal Neom dan Line, 2 Kota yang sedang dibangun dengan penataan yang belum pernah ada sebelumnya. Neom, Kota Futuristic dengan panorama es di puncak, sampai pantai di dataran rendah. Kota ini direncanakan memiliki luas 33 kali luas Kota New York City di Amerika Serikat (AS) dan akan dibangun dengan biaya USD 500 Milyar.

Zona wilayah PPLN Jeddah

Bukan karena Kedua Kota itu yang menyebabkan Tabuk menjadi lokasi pertama sosialisasi Pemilu di Provinsi terluar Arab Saudi. Tetapi, karena kekhususan program Pelayanan Terpadu (Yandu) yang dilaksanakan di Bulan Maret oleh KJRI Jeddah. Bulan ini, KJRI melaksanakan Kickoff Program Pasporisasi untuk tahun 2023. Program yang memberikan kesempatan kepada WNI yang tidak berdokumen, untuk memiliki Paspor.

Sedari awal, KJRI telah membuka diri terhadap ide sinergisme sosialisasi Pemilu, dalam kegiatan Yandu. Pertimbangan utamanya, tidak mudah mengumpulkan orang di Arab Saudi. Perlu bersurat kepada Kemenlu terlebih dahulu dan prosesnya tidak cepat. Apalagi mengumpulkan WNI tidak berdokumen. Jika dilaksanakan tanpa izin, resiko terburuk yang mungkin terjadi adalah penangkapan dan deportasi. Sosialisasi Pemilu kemudian disepakati akan dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Yandu, untuk pertimbangan keamanan dan efisiensi biaya. Ini merupakan dukungan luar biasa yang diberikan oleh KJRI Jeddah kepada PPLN.

WNI tidak berdokumen menjadi sasaran paling tepat dalam kegiatan sosialisasi. Sebagian besar dari mereka, kemungkinan besar belum pernah mengikuti Pemilu di Luar Negeri. Karena untuk menjadi pemilih, salah satu syarat adalah memiliki Paspor, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), atau KTP elektronik. Syarat KTP elektronik agak memberatkan, karena mayoritas WNI tidak berdokumen adalah WNI yang telah tinggal berpuluh-puluh tahun di Saudi dan belum pernah pulang. SPLP hanya akan dikeluarkan bagi WNI yang berencana pulang. Maka, bukti terkuat yang dapat digunakan untuk mengklaim Kewarganegaraan WNI dan hak pilihnya, adalah Paspor. Dan, Program Pasporisasi ini, merupakan kebijakan yang sangat tepat dari Pemerintah. Karena, WNI yang belum pernah menjadi pemilih, dapat menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024.

Sosialisasi Pemilu di Tabuk dilaksanakan dalam dua sesi, yakni sesi hari pertama dan sesi hari kedua, bertempat di Relax Day Hotel. Hadir dalam sosialisasi tersebut, 101 WNI tidak berdokumen, yang telah menyatakan kesediaannya mengikuti Pemilu 2024. Jumlah 101 orang mungkin terlihat tidak banyak jika dibandingkan dengan jumlah WNI di Jeddah, yang mencapai puluhan ribu. Tetapi, jika dibandingkan dengan Yandu Regular yang dihadiri oleh rata-rata 45-an orang, jumlah tersebut sudah meningkat dua kali lipat.

Menurut Satgas KJRI di Tabuk, Dadang, terjadi penurunan jumlah WNI yang cukup signifikan. Tahun 2013, jumlah pemilih di Tabuk sebesar 1200 lebih dan kemudian turun menjadi sekitar 450-an di tahun 2019. Tahun ini, berdasakan data pada DP4LN, tercatat 558 data yang sedang dicoklit oleh Pantarlih Tabuk. Jika ditambah dengan jumlah WNI tidak berdokumen yang mengajukan Paspor, maka terjadi peningkatan kembali jumlah WNI. Kemungkinan besar WNI memilih untuk tidak berdokumen, adalah akibat kebijakan membayar pajak tinggal di Saudi.

Dalam sosialiasi tersebut, PPLN menyampaikan tentang penyelenggaraan Pemilu di Luar Negeri dan tugas utama PPLN, jadwal pemungutan suara dan cara-cara pemungutan suara di Luar Negeri. Juga disosialisasikan tentang kegiatan pemutakhiran data oleh Pantarlih, serta peningkatan kesadaran tentang hak pilih dan pemberian motivasi kepada WNI, untuk menggunakan hak pilihnya.

Antusiasme WNI untuk mengikuti pemilu terlihat, ketika WNI menyampaikan kekhawatiran-kekhawatirannya. Salah satu yang paling krusial, adalah kemungkinan tidak bisa mengikuti Pemilu, karena tidak mendapat izin dari majikan atau syarikah. WNI kemudian mengusulkan, agar PPLN membuat Surat Pemberitahuan kepada majikan/syarikah atau membuat Surat Panggilan resmi kepada WNI, untuk melakukan pemungutan suara di Kotak Suara Keliling (KSK).

Tak kalah pentingnya adalah harapan, agar waktu pemungutan suara diperpanjang. Hal ini penting, agar WNI yang bekerja di siang hari, masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan mendatangi KSK di sore atau malam hari. Jika jam pemungutan suara disamakan dengan Indonesia, maka hak pilih WNI yang tidak bisa datang di siang hari, akan menjadi hilang.

Artinya, seluruh tenaga, waktu, dana dan upaya lainnya, mulai dari penyusunan DP4LN, Pembentukan Lembaga Ad Hoc Penyelenggara Pemilu LN, proses coklit, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), sosialisasi, pendataan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), sampai pada Data Pemilih Tetap (DPT) akan menjadi sia-sia. Masukan ini layak untuk dipertimbangkan oleh seluruh pihak, agar hak pilih rakyat tetap terjaga. Pada titik ini, Negaralah yang memiliki kewajiban untuk mengupayakan dan memastikan, bahwa setiap WNI yang berada di Luar Negeri, bisa menggunakan hak pilihnya. (Red/AP)*

IMG-20230322-WA0019

Polisi Baik Aipda M. Aliudin, S.H Adakan Lomba Adzan di TPQ Al-Hikmah

Foto Aipda M. Aliudin, S.H bersama anak-anak saat lomba adzan di TPQ Al-Hikmah

Jendela Jurnalis, Palembang -
Lantunan merdu suara adzan, dikumandangkan para peserta yang merupakan murid/siswa TPA Al-Hikmah, saat mengikuti Lomba Adzan, yang digelar oleh Pendiri sekaligus Pengasuh TPA Al-Hikmah, Aipda M. Aliudin, S.H. Anggota Polri yang dinobatkan sebagai salah satu Polisi Baik Indonesia Tahun 2021 versi PPWI ini, mengadakan Lomba Adzan bagi anak-anak, bertempat di Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA) Al-Hikmah, Palembang, Sumsel, Kamis, 16 Maret 2023.

Berdiri tegak dengan dua tangan mengangkat ke telinga, seraya mengkumandangkan adzan dengan lantang, para siswa sekolah ini terlihat percaya diri, dapat memenangkan perlombaan yang baru perdana digelar tersebut. Lomba Adzan yang digelar dalam rangka Nisfu Sya’ban ini, diikuti 20 anak lelaki dari TPA Al-Hikmah. TPA yang memiliki 35 siswa laki-laki ini beralamat lengkap, di Jl. Kemas Rindo, RT. 46/8, Kel. Ogan Baru, Kec. Kertapati, Palembang, Sumsel.

Di akhir lomba, Panitia memberikan hadiah berupa Piagam Penghargaan, Piala dan Uang Pembinaan, yang disediakan oleh Aipda Muhammad Aliudin, S.H. Untuk informasi, Aliudin saat ini bertugas sebagai Personel Bid. Humas Polda Sumsel.

Menanggapi acara Lomba Adzan itu, seorang ibu dari peserta lomba, Nurbaiti, merespons baik adanya kegiatan Lomba Adzan di TPA Al-Hikmah. Anaknya, Dzaky Ahmad Z, merasa senang dapat berpartisipasi dalam Lomba Adzan tersebut, demikian disampaikan Nurbaiti.

Sementara itu, Aipda M. Aliudin, S.H bersama Ust. M. Nasrullah, yang merupakan Pendiri sekaligus Pengasuh TPQ Al-Hikmah mengemukakan, bahwa Lomba Adzan digelar untuk menumbuhkan keberanian anak-anak, agar dapat adzan di lingkungan Masjid dan Sekolah.

"Lomba Adzan ini bisa menjadi ajang dalam mencari bakat anak-anak, khususnya di bidang agama. Lalu menumbuhkan keberanian menjadi mu'adzin. Kita berharap, nantinya anak-anak ini dapat menjadi generasi penerus orang tuanya," ungkap Aliudin.

Salah satu unsur yang dinilai dalam lomba ini, adalah suara lantang nan indah dari peserta, saat mengumandangkan adzan. Selain itu, Dewan Hakim yang terdiri dari Ust. M. Nasrullah dan Aipda M. Aliudin, S.H, juga menilai tajwid, irama dan performa atau penampilan para peserta.

Kedepannya, kata M. Aliudin, kegiatan semacam ini akan terus dilanjutkan dan dikembangkan ke bidang lomba lainnya.

"Mudah-mudahan kegiatan atau Lomba Adzan ini, akan menjadi kegiatan yang berkelanjutan di TPQ Al-Hikmah. Nantinya, bukan saja hanya adzan yang akan kita perlombakan, tetapi lomba kegiatan keagamaan seperti mengaji, tilawah dan sholawatan, juga nanti akan kita perlombakan," pungkasnya. (Red/AP)*

IMG-20230322-WA0018

Oknum Penyidik Polda Banten Tahan Ibu dan Bayinya dalam Rutan, Ujang Kosasih: Oknum Polisi Itu Tidak Berperikemanusiaan Sama Sekali

Ilustrasi penahanan ibu dan anak

Jendela Jurnalis, Banten –
Seorang ibu yang masih sedang menyusui anaknya berinisial LA, ditangkap Polisi dari Polda Banten, pada tanggal 14 Maret 2023, atas dugaan sebagai pelaku Tipidsus Pasal 36 UU Jaminan Fidusia. LA selanjutnya ditahan bersama bayinya, di Rutan Polda Banten.

Hal tersebut disampaikan suami terlapor berinisial PA kepada sejumlah Wartawan, terkait kisah sedih yang menimpa istri dan bayinya.

“Kini istri dan bayi saya ditahan di Rutan Polda Banten, katanya dia diduga melakukan Tipidsus tentang jaminan fidusia, sebagaimana diatur Pasal 36 UU Fidusia,” ungkap PA saat di konfirmasi awak media, Jum'at, 17 Maret 2023.

PA kemudian menambahkan, bahwa dirinya stress memikirkan anaknya yang masih Balita, seakan-akan ikut bersalah dan ditahan bersama istrinya, karena masih menyusu pada ibunya.

"Itulah yang membuat saya sangat sedih, intinya saya memohon secara tertulis kepada Kapolda Cq. Dirreskrim Polda Banten atau yang mewakili, berkenan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap LA dan bayi saya," ujar PA dengan nada menghiba.

Merespon hal itu, Presiden Perkumpulan Pengacara Republik Indonesia (PPRI), Adv. Moch. Ansory, S.H, menyatakan sangat menyayangkan tindakan yang terkesan arogan dari Oknum Polda Banten.

"Kalaupun benar ada seorang ibu yang masih menyusui bayinya ditahan di Polda Banten, atas nama kemanusiaan, Kapolda Cq. Dirreskrim Polda Banten, seyogyanya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Kita sangat menyayangkan hal ini terjadi,” kata Moch. Ansory.

Ansory juga memaparkan pada awak media, bahwa Penyidik Krimsus Polda Banten, sepantasnya wajib mematuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf (a) KUHAP terkait penahanan seorang tersangka.

“Pasal (4) Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut, dalam hal:
(a) Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” tambahnya.

Dalam kasus LA, Penyidik dinilai memaksakan kehendak, dengan cara melanggar asas Lex Specialis Derogat Legi Generali (hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum – red) sebagaimana dimaksud Pasal 63 ayat (2) KUHAP. Penyidik memaksa menggunakan Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 372 KUHPidana terhadap LA, maka Penyidik melakukan penangkapan dan penahanan atas diri LA, yang secara otomatis juga memasukkan bayinya di dalam Rutan.

"Menurut pendapat saya, agar tidak menimbulkan berita sumbang tentang Institusi Polri, khususnya Polda Banten yang telah menahan seorang ibu yang sedang menyusui, alangkah bijaksananya apabila Kapolda Cq. Dirreskrimsus Polda Banten, mengabulkan hak tersangka melalui permohonan penangguhan penahanan," beber Moch. Ansory.

Kebijakan yang demikian itu, lanjut Ansory, dapat mengantisipasi berita buruk tentang Polri, yang dianggap bertindak semena-mena terhadap rakyat, khususnya kepada wanita yang sedang menyusui bayinya.

"Dikabulkannya penangguhan penahanan ini penting, untuk mengantisipasi kabar-kabar miring tentang Polri yang menahan seorang ibu bersama bayinya di Rutan Polda Banten. Sekaligus itu menandakan, para Penyidik Polda Banten masih punya hati nurani," pungkas Moch. Ansory.

Sementara itu, Tim Penasehat Hukum PPWI, Adv. Ujang Kosasih, S.H, menyatakan sangat prihatin terhadap penerapan hukum di Negara ini, khususnya oleh Polda Banten. Menurutnya, persoalan utang-piutang merupakan perkara perdata, yang harus diselesaikan secara perdata, bukan pidana.

“Sekalipun menggunakan UU Fidusia, itu tidak berarti bahwa perkara utang-piutang yang pada awalnya sudah dibayar sebagiannya, bisa serta-merta dialihkan ke perkara pidana. Ini merupakan penerapan hukum yang semau-gue, dalam menyelesaikan sebuah masalah yang muncul dari sebuah perjanjian dua pihak,” beber Ujang Kosasih.

Sebagai aktivis perlindungan konsumen, Ujang Kosasih menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai upaya, untuk memohon penangguhan penahanan terhadap terlapor LA.

“Kita sudah berkali-kali mendatangi Polda Banten, untuk menyampaikan permohonan penangguhan penahanan, tetapi jawabannya ‘iya nanti…nanti…nanti’ tapi sampai hari ini tidak ada realisasi. Jadi, tidak ada perikemanusiaan sama sekali para Oknum Penyidik Polda Banten itu,” kata Ujang Kosasih, dalam voice note-nya kepada Jendral News. (Red/AP)*

IMG-20230322-WA0017

Residivis Alvin Lim Koar-koar, Alumni Lemhannas Desak Ditjenpas Benahi Lapas Salemba

Residivis Alvin Lim (tangan terborgol) saat ditangkap Mabes Polri

Jendela Jurnalis, Jakarta -
Residivis Alvin Lim, terpidana 4,5 tahun terkait pemalsuan KTP, baru-baru ini koar-koar melalui penyebaran beberapa Pernyataan Pers-nya yang terkesan menyudutkan Polri, yang kata dia tidak profesional. Selain Polri, Pimpinan LQ Lawfirm itu juga menyebarkan fitnah dan berita bohong terhadap orang-orang yang tidak disukainya, antara lain terhadap Natalia Rusli dan Raja Sapta Oktohari.

Menanggapi fenomena tersebut, Tokoh Pers Nasional, Wilson Lalengke mengatakan, bahwa residivis itu berkemungkinan besar memiliki smartphone dan atau laptop dengan akses internet di dalam penjara.

"Yaa, jika dilihat dari isi beberapa Pernyataan Pers-nya, sangat mungkin dia punya smartphone di Lapas Salemba. Bahkan, mungkin ada laptop dengan akses internet di dalam sana," ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, kepada jaringan media se-nusantara, Jum'at, 17 Maret 2023.

Oleh karena itu, lanjut Wilson Lalengke, dia berharap agar Ditjenpas Kemenkumham dapat segera membenahi secara total Lapas Salemba.

"Lapas Salemba ini selalu bermasalah, dari soal makanan Warga Binaan, Narkoba, Pungli dan sekarang soal residivis Alvin Lim, yang diduga kuat menyimpan Hp dan laptop di kamar tahanan. Ditjenpas harus segera membenahi secara total Lapas itu, termasuk mengevaluasi Kalapas dan jajarannya," ungkap lulusan Pasca Sarjana Bid. Global Ethics dari Birmingham University, England ini.

Dari penelusuran lapangan, ternyata residivis Alvin Lim yang masuk penjara pertama kali karena kasus pidana pengrusakan dan penculikan anak itu, masih aktif berinteraksi di WAG bersama rekan-rekannya.

"Kalapas sudah pasti bocor halus pak. 1000%. Sampai detik inipun, AL masih wa2-an di group media dia kok," ungkap narasumber, yang tidak ingin namanya dipublikasikan.

Narasumber ini juga mengatakan, bahwa Press Release dari residivis Alvin Lim, selalu menggunakan nama dan sosok fiktif. Dia sering menggunakan nama Sugik dan Bambang Hartono, yang dalam Press Release-nya disebut sebagai Humas LQ Lawfirm.

"Saya pastikan, nama Bambang Hartono tidak ada di LQ Lawfirm. Itu nama fiktif, tidak ada orangnya. Kalau Sugik, itu kawan Alvin. Mereka ketemu di penjara saat dia pertama kali masuk jeruji besi. Tapi, kabarnya Sugik ini sudah meninggal lama, namanya masih selalu dipakai untuk kamuflase di publik," tambah narasumber lainnya, yang mengaku sebagai salah satu orang terdekat residivis ini, sebelum yang bersangkutan didepak dari LQ Lawfirm.

Selain meminta agar pihak berwenang membenahi Lapas Salemba, Wilson Lalengke juga menghimbau, agar Alvin Lim yang pernah memberikan bantuan Rp500 ribu kepadanya saat berproses hukum di Lamtim lalu, bisa sedikit meredam gejolak aneh dalam dirinya.

"Penjara itu sesungguhnya dapat menjadi kampus kehidupan, bisa juga jadi tempat ibadah, tempat olahraga, tempat rekreasi dan tempat menjalin silaturahmi yang baik dengan banyak orang di dalam sana. Jangan habiskan waktu untuk memikirkan masalah orang-orang di luar. Sudah ada yang urus Natalia, Oktohari, Henry Surya dan lainnya. Fokuslah untuk membenahi diri sendiri selama di dalam tahanan," tuturnya dengan nada menghimbau.

Kepada teman-teman Wartawan dan media massa di tanah air, Wilson Lalengke yang merupakan Ketum PPWI itu berpesan, agar menjadi Wartawan dan atau Pewarta yang selalu berfikir dan berpihak kepada publik pembacanya. Untuk itu, para Wartawan semestinya tidak menyuguhi publik dengan informasi yang berisi fitnah, bohong, dusta dan tidak berdasarkan fakta lapangan.

"Sayang sekali jika media-media mempublikasikan informasi tentang hal di luar jangkauan narasumber, untuk mengetahui fakta sesungguhnya. Misalnya mempublikasikan Press Release dari residivis Alvin Lim dari dalam penjara, terkait masalah-masalah di luar penjara. Tidak mungkin Alvin Lim bisa memverifikasi informasi yang diterimanya, karena dia tidak bisa keluar untuk melakukan investigasi lapangan," beber Wilson Lalengke.

Apalagi, lanjutnya, Alvin Lim orang hukum. Semua informasi dan pernyataannya harus didasarkan fakta hukum, didasarkan pada data dan dokumen valid yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Alvin Lim mengaku sebagai orang hukum, yang oleh sebab itu dia tidak boleh sembarangan bicara, tanpa dia sendiri punya informasi dan data valid secara hukum. Orang hukum tidak boleh beropini dan berandai-andai. Berbeda dengan Pengamat dan LSM, yang bisa menyampaikan informasi berdasarkan gejala-gejala dan pemikiran orang tentang sesuatu, untuk diuji kebenarannya," tambah Wilson Lalengke, mengakhiri keterangannya. (Red/AP)*

IMG-20230322-WA0016

Polda Banten Sebar Hoax Terkait Penahanan Ibu dan Bayi, Ini Faktanya!

Kiri ke kanan, Ujang Kosasih, S.H., Moch. Ansory, S.H., Sulistyowati, S.H.

Jendela Jurnalis, Banten –
Merespon pemberitaan massif bertajuk Oknum Polda Banten yang tidak berperikemanusiaan karena telah tega menahan ibu dan bayinya di Rutan Polda Banten, Aparat di Polda tersebut mengeluarkan Press Release, yang berisi bantahan atas pemberitaan itu. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang ibu di Banten ditahan bersama bayinya yang masih menyusui, di Rutan Polda Banten, sejak 14 Maret 2023.

Berita terkait dapat dilihat di sini: POLISI TAHAN IBU DAN BAYI GEGARA UTANG-PIUTANG (https://youtube.com/shorts/OfRaEt3hjqs?)

Menurut Keterangan Pers Polda Banten yang ditayangkan beberapa media online, pihak Polda Banten mengakui telah menangkap dan menahan seorang warga berusia 33 tahun berinsial LA, pada Selasa, 14 Maret 2023. Namun mereka tidak mengakui, bahwa anak bayinya yang berusia 1,5 tahun, dibawa serta dan ikut dikerangkeng ke dalam tahanan.

“Pada malam harinya datang suami tersangka tersebut, dengan membawa anaknya yang berusia sekitar 1,5 tahun, untuk bertemu ibunya. Atas dasar kemanusiaan, kemudian Petugas Dit Tahti memberikan kesempatan untuk anak tersebut, bertemu dengan ibunya di ruang pelayanan besuk tahanan.” Demikian pernyatan Polda Banten, sebagaimana dikutip dari media Tren5.co.id.

Menanggapi Siaran Pers tersebut, Kuasa Hukum keluarga LA, Adv. Moch. Ansory, S.H naik pitam dan mengatakan, bahwa informasi dari Polda Banten itu adalah bohong besar. Presiden Perkumpulan Pengacara Republik Indonesia (PPRI) ini dengan mengaskan, bahwa Siaran Pers Polda Banten itu tidak benar atau hoax.

“Berita Siaran Pers Polda Banten itu tidak benar atau hoak!” cetus Ansory, dengan mimik wajah marah.

Selanjutnya, pria paruh baya itu menjelaskan kronologi, ketika dirinya mendatangi Polda Banten, pada tanggal 15 Maret 2023.

“Saat saya datang ke Rutan Polda Banten, tanggal 15 Maret 2023, sekitar pukul 11.30 WIB, justru terlebih dahulu menghadap Petugas Piket dan menanyakan, apakah benar ada seorang bayi bersama ibunya di Rutan ini dan dijawab oleh Petugas Piket ‘kami hanya dititipi Penyidik Reskrimsus Polda Banten Pak, coba klarifikasi ke lantai tiga’. Dan, memang benar ada seorang bayi yang sedang menangis meraung-raung, mungkin gerah kepanasan ditempatkan di ruang yang sangat sempit dan banyak orang, persis di sebelah sel Rutan Polda Banten,” beber Advokat yang getol membela warga konsumen yang terdzholimi oleh para Pengusaha Leasing itu.

Berdasarkan fakta yang dilihat dan didengarnya sendiri, Ansory memastikan bahwa bayi berusia 1,5 tahun itu, benar-benar ditahan bersama ibunya di Rutan Polda Banten.

“Jadi, tidak benar berita Siaran Pers Polda Banten yang mengatakan ‘namun tiba-tiba pada malam harinya, Pensehat Hukum bersama suami tersangka, datang membawa anak untuk mengunjungi tersangka, mengingat membawa anak di bawah umur, pengunjung diterima oleh Penjaga Tahanan di ruang Staf, namun seketika Pengacaranya meningalkan tempat dan selanjutnya suami tersangka juga keluar ruangan, sehingga anak tersebut ditinggalkan sendirian’. Hal ini bohong besar,” tegasnya.

Oleh karena Oknum Polda Banten telah melakukan pelanggaran dengan menyebarkan berita bohong dan rekayasa kronologi kejadian, demikian Moch. Ansory, pihaknya akan mengadukan oknum tersebut ke Divpropam, untuk diproses.

“Pembicara yang mengeluarkan Siaran Pers itu harus diperiksa Propam, atas berita hoak yang ditulis media Realitas News itu,” katanya mengakhiri penjelasannya, Sabtu, 18 Maret 2023.

Sekaitan dengan Siaran Pers Hoax Polda Banten itu, Tim Penasehat Hukum PPWI, Adv. Ujang Kosasih, S.H menyatakan, sangat prihatin dengan mentalitas Aparat di Polda Banten.

“Sudah jelas-jelas arogan dengan menahan ibu dan bayinya secara sewenang-wenang di Rutan, masih juga membuat kebohongan, mengarang cerita dusta, setelah ramai dikritik media se-nusantara. Memangnya orang se-Indonesia ini bodoh semua dan bisa dibodoh-bodohi, dibohongi, dikibuli. Saya sangat prihatin dengan mental, karakter dan moralitas buruk para Oknum Aparat Polisi itu,” ucap Advokat kelahiran Banten ini, dengan nada kesal. (Red/AP)*

IMG-20230322-WA0011

SMAN 2 Pemalang Sabet Juara Umum Lomba Pelajar Pelopor Keselamatan Berlalulintas

Foto Jajaran Dishub Pemalang bersama para Juara dari SMAN 2 Pemalang

Jendela Jurnalis Pemalang, Jateng -
Dinas perhubungan kabupaten Pemalang, menggelar karya ilmiah dan Tes Tertulis, berkaitan dengan Keselamatan Berlalulintas dan Angkutan Jalan, tingkat sekolah menengah atas se-Kabupaten Pada Rabu (15/3/2023)

30 siswa terbaik dikirimkan dari masing-masing sekolah, Setelah melalui seleksi yang ketat.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang Mukminun, melalui kepala bidang Lalulintas Tarno menuturkan jika lomba karya ilmiah tentang keselamatan berlalulintas, dimaksudkan untuk membentuk karakter siswa yang disiplin dan menjadi contoh pada lingkungan sekolahnya masing-masing.

"Bertujuan untuk melahirkan generasi muda, yang patuh dan taat aturan dalam Berlalulintas, sehingga jadi contoh dalam keselamatan dijalan raya," ujar Tarno.

Selama beberapa jam dari pukul 08.00 pagi hingga siang hari, mereka berkutat dalam materi yang diberikan oleh panitia, dalam hal penulisan dan test tertulis karya ilmiah tersebut.

Dari 30 peserta, melalui penilaian yang ketat dari pihak juri, akhirnya terpilih sebagai juara pertama Muhammad Raihan dari SMA Negeri 2 Pemalang, dengan mengusung judul karya ilmiah nya "Light Crossing System" sebagai alat alternatif peringatan adanya aktifitas penyeberangan.

Kemudian disusul juara Dua Abdul kohar dari SMA Negeri 1 Pemalang, dengan karya ilmiah nya berjudul "Pengembangan Augmented Reality" sebagai penunjang sosialisasi pelajar pelopor keselamatan berlalulintas.

Lalu disusul Lulu Malinda, dengan karya ilmiah yang di beri judul "Traffic Light Portable" sebagai upaya untuk mengurangi tenaga manusia.

Masing-masing pemenang lomba karya ilmiah tersebut, mendapatkan penghargaan, yang diberikan secara langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang Mukminun, dalam pemberian penghargaan tersebut Kepala Dinas Perhubungan, mengatatakan jika dirinya merasa bangga dengan hasil karya ilmiah para peserta, khususnya para juara.

"Semoga nanti bisa mewakili Kabupaten Pemalang ke tingkat Provinsi Jawa Tengah, dan menyabet juara kembali," ungkap Mukminun. (Ragil Surono)*

IMG-20230322-WA0009

Jelang Evaluasi Pj Kepala Daerah, Mendagri Perlu Evaluasi Posisi Sekjen Kemendagri

Ade Mardiansyah, S.H, MH

Jendela Jurnalis, Jakarta -
Praktisi hukum Ade Mardiansyah, S.H, M.H berharap, Mendagri Tito Karnavian mengevaluasi kembali posisi Suhajar Diantoro sebagai Sekjen Kemendagri, mengingat rekam jejaknya yang kurang baik, saat dirinya menjabat Rektor IPDN. Hal itu, ujar Advokat yang vokal ini, juga terkait dengan adanya proses evaluasi terhadap sejumlah Pj Kepala Daerah, yang saat ini sudah menjabat hampir setahun.

Sebagaimana diketahui, Sekjen Kemendagri termasuk Anggota Tim Evaluasi Pj Kepala Daerah. Evaluasi ini akan menentukan, apakah yang bersangkutan layak diperpanjang jabatannya atau tidak.

Menjelang masa evaluasi jabatan Pj Kepala Daerah ini, sejumlah pihak telah mengingatkan, bahwa proses evaluasi ini rawan dengan kasus penyuapan. Sejumlah kalangan pun, bahkan meminta KPK melakukan pengawasan ketat terkait proses evaluasi para Pj Kepala Daerah, untuk mencegah adanya tindak penyuapan.

"Pengawasan yang ketat ini, untuk mencegah terjadinya tindak penyuapan," tandas Ade Mardiansyah, di Jakarta, Kamis (16/3/23).

Masyarakat berharap, proses evaluasi Pj Kepala Daerah ini benar-benar bersih dari praktek koruptif. Banyak pihak meragukan integritas Tim Evaluasi ini, karena ada oknum yang memiliki catatan (track record) yang kurang baik. Misalkan, Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro.

Siapakah sosok Suhajar Diantoro? Dia adalah mantan Rektor IPDN. Dia dicopot sebagai Rektor IPDN oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, dari jabatannya pada tahun 2015 lalu, karena diduga terlibat kasus suap.

Suhajar Diantoro sendiri, dilantik menjadi Rektor IPDN pada tahun 2013, untuk periode hingga tahun 2017, oleh Mendagri yang saat itu masih dijabat oleh Gamawan Fauzi. Namun pada tahun 2014, namanya sempat terseret kasus dugaan suap mahasiswa baru IPDN, yang membuat dia dipanggil oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.

Dalam pemberitaan Kantor Berita Antara, tertanggal 6 November 2014, Mendagri Tjahjo Kumolo disebutkan, memerintahkan Itjen Kemendagri, untuk memanggil Rektor IPDN, Suhajar Diantoro, dalam dugaan kasus suap mahasiswa baru Perguruan Tinggi ini.

"Saya sudah menerima laporan terkait berbagai macam hal, yang menyangkut Rektor IPDN kita. Tolong dipanggil Rektor itu, (dan) siapa saja yang mengetahui (kasus tersebut). Sabtu (8/11/14) atau Senin depan (10/11/14) bisa tolong dipanggil Rektor IPDN," kata Tjahjo, seperti dikutip antaranews.com.

Usai dicopot dari jabatan Rektor IPDN, Suhajar Diantoro, lalu menjadi Staf Ahli Bid. Pemerintah Kemendagri. Kemudian saat Mendagri dijabat Tito Karnavian, Suhajar dilantik sebagai Sekjen Definitif Kemendagri, pada 10 Maret 2022.

Kasus suap itu mencuat, ketika salah seorang orang tua siswa di Tanjungpinang, Kepri, Andi Cori Patahudin, membeberkan pemberian 10 ribu Dolar AS kepada Suhajar, yang saat itu Rektor IPDN, sebagai jaminan untuk memuluskan anaknya masuk ke institut itu, pada 2014 lalu. Andi Cori merasa ditipu dan dimanfa'atkan Suhajar, yang memberikan janji-janji akan dapat memasukkan anaknya sebagai Praja IPDN.

Dia mengaku, pemberian uang itu, dilakukan dirinya langsung kepada Suhajar, di sebuah Mall di Jakarta, saat bertemu denganya pada Agustus 2014 lalu. Dan saat itu, Suhajar juga sempat menanyakan nilai rata-rata UN anaknya dan menganjurkan agar anaknya mengikuti psikotest, sebagai persiapan masuk seleksi IPDN.

"Saya berbincang banyak dengan dia dan saya bilang, kalau nilai rata-rata anak saya 8,7, hingga dia mengiyakan dan saya serahkan uang 10 ribu Dolar," ujar Andi Cori kepada Wartawan.

Namun dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa IPDN 2014, dari 26 orang kuota yang ditetapkan untuk Kepri, ternyata anaknya tidak lolos. Terus terang, kata Andi Cori, dirinya sangat kesal dengan tidak lulusnya anaknya dan ketika Rektor IPDN itu dihubungi, malah Ponselnya tidak aktif.

Andi Cori mengatakan, jika dari keseluruhan soal yang diuji, dikatakan dapat diisi dan dijawab oleh anaknya. Hanya satu soal yang tidak bisa dijawab, hal itu juga menyangkut umur dirinya, sebagai bapak dari calon mahasiswa.

"Mengenai pelaksanaan seleksi ini, juga pernah saya pertanyakan pada Panitia Pelaksana Seleksi Penerimaan. Namun jawaban mereka beralasan, jika penerimaan mahasiswa IPDN ini, sudah diawasi oleh KPK," ujarnya bercerita.

Selain itu, Andi Cori juga mengaku, sempat berusaha ke Kampus IPDN Jatinangor, guna menemui Suhajar. Namun selama dua hari dirinya menginap disana, Suhajar tidak dapat ditemui, dengan alasan sedang berada di luar daerah.

"Selanjutnya, setelah beberapa kali saya hubungi, Suhajar mengajak bertemu di Jakarta, berjanji akan meloloskan anak saya pada penerimaan IPDN berikutnya. Sedangkan masalah uang 10 ribu Dolar, dijanjikan akan dikembalikan," bebernya. (Red/AP)*

IMG-20230322-WA0010

Tanggapan Residivis Alvin Liem Atas Komentar Wilson Lalengke Terkait Natalia Rusli

Residivis Alvin Liem, Pimpinan LQ Indonesia Lawfirm

Jendela Jurnalis, Jakarta -
Menanggapi komentar Ketum PPWI, Wilson Lalengke, terkait masalah kriminalisasi Adv. Natalia Rusli, Pimpinan LQ Indonesia Lawfirm, Residivis Alvin Liem, angkat bicara.

"Wilson Lalengke sebenarnya bisa dipercaya kata-katanya. Dia adalah korban kriminalisasi Oknum Kapolres Lamtim, gegara mengatakan bahwa kolor istri Kapolres dibeli dari keringat rakyat. Omongan yang keluar dari mulutnya memang pedas, tapi penting untuk difahami masyarakat, agar rakyat sadar bahwa uang pajak yang mereka bayar dipakai untuk membayar biaya hidup mereka, termasuk dibelikan celana dalam para Polisi itu," ungkap Alvin Liem, yang saat ini mendekam di penjara Salemba, untuk tindak pidana yang kesekian kalinya, Kamis (16/3/23).

Namun, residivis Alvin Liem itu, juga kecewa terhadap Wilson Lalengke, karena membela korban kriminalisasi Adv. Natalia Rusli. Ia kemudian menyebutkan jasanya ke alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, dengan menyitir soal sumbangannya kepada Wilson Lalengke, saat berproses hukum di Lamtim tahun lalu.

"Wilson ini, tahun lalu ditangkap Kapolres Lamtim, dengan tuduhan merusak papan bunga di Polres Lamtim. Saat itu, istri Wilson meminta bantuan kepada Alvin Lim, bantu konsultasi hukum. Bahkan istrinya meminta sumbangan kepada teman-teman PPWI-nya dan saya bantu berikan sumbangan Rp500 ribu. Jadi, kolor istrinya Wilson itu dari sumbangan saya. Jangan lupa itu," ungkapnya.

Dari peristiwa lalu tersebut, residivis Alvin Liem itu mengatakan, bahwa ini ibarat air susu dibalas dengan air tuba. Wilson malah sekarang memfitnah Alvin Lim soal Natalia Rusli, yang menurut residivis itu tidak bisa ditangkap Polres Jakbar.

"Saya saat ini dipenjara lagi, karena memalsukan KTP, untuk mendapatkan klaim asuransi para klien saya. Tapi tidak pernah sekalipun melakukan Pers Rilis atau memberikan Pernyataan Pers. Jika benar hal tersebut, kenapa Wilson tidak laporkan saya ke pihak Kepolisian saja? Malah koar-koar di media?" ungkap residivis yang pertama kali masuk penjara akibat perusakan dan penculikan anak.

Walau tanpa melihat faktanya, Alvin Liem meyakini, bahwa pelapor Natalia Rusli ke Polres Jakbar, bernama Verawati, datang ke Polres Jakbar, untuk meminta agar Polisi menangkap Natalia, saat di rumah duka Grand Heaven.

"Saya tegaskan, bahwa pelapor Verawati sendiri hadir dan menghubungi Tim Polres Jakbar, untuk menangkap buronan, hasilnya nihil. Natalia Rusli bersembunyi di dalam ruangan rumah duka, ada kamar didalamnya, ditutup tirai. Logika saja, 5 anak Natalia Rusli masih kecil, tidak mungkin bisa urus pemakaman dan uangnya bayar dari mana, anaknya masih belum pada kerja. Natalia Rusli tentunya hadir dan mengurus, namun tidak berani bertemu tamu, karena tahu sudah diintai," kata residivis Alvin Liem lagi.

Untuk itu, residivis ini meminta Polisi membuka CCTV di rumah duka Grand Heaven, untuk memastikan bahwa Natalia Rusli ada disana, saat jenazah ibunya disemayamkan disitu.

"Buka CCTV saja, daripada dengar celoteh Wilson. Sudah tugas Polres Jakbar, menangkap korban kriminalisasi yang sudah 4 bulan lebih buron. Namun hingga hari ini, Natalia Rusli belum ditangkap, tentunya pelapor mempertanyakan keprofesionalan Polres Jakbar, buktinya Ajudan Pribadi (selegram Akbar – red) yang mangkir dan kabur dengan cepat mampu ditangkap, kenapa sulit dengan tersangka Natalia Rusli?" ujar residivis Alvin Liem mempertanyakan.

"LQ Indonesia Lawfirm menantang Wilson Lalengke, untuk segera melaporkan Polisi, jika benar berita tersebut hoax, tidak perlu beradu pendapat. Apalagi kami sudah tahu, Wilson Lalengke bukan orang yang berterima kasih dibantu LQ, malah menusuk dari belakang, karena organisasinya diberikan kontribusi oleh Raja Sapta Oktohari, Maling Investasi Bodong," tambah residivis Alvin Liem, yang menyebarkan Pernyataan Persnya, menggunakan nama fiktif Adv. Bambang Hartono.

LQ Indonesia Lawfirm menghimbau, agar Kepolisian fokus dalam menangkap Natalia Rusli, karena reputasi Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran, tergantung dari kinerja pemberantasan kejahatan.

"Selain gagal menangkap korban kriminalisasi Natalia Rusli, Polda Metro Jaya hingga hari ini masih gagal memberi kepastian hukum, dalam kasus investasi bodong PT. Mahkota dan OSO Sekuritas, dengan terlapor Raja Sapta Oktohari, senilai Rp7,5 T. Belum kasus Minnapadi, Narada, Pracico dan UOB Kay Hian, masih mandek di Polda. Bekerjalah profesional, karena tugas Polisi melayani masyarakat," pungkas residivis yang mengaku sebagai orang hukum, tapi justru melakukan penlanggaran hukum itu. (Red/AP)*

IMG-20230318-WA0002

Pengurus Walet Basura Karawang Hadiri Munas di Sumedang dan Tandatangani Deklarasi Pemanah Tradisional Nusantara

Ketua Walet Basura Karawang saat akan menandatangani deklarasi Pemanah Tradisional Nusantaa

Jendela Jurnalis Sumedang -
Dalam rangka mempererat tali silaturahmi serta memperkuat kepengurusan, Walet Basura Nusantara menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke 1 di Srimanganti, Karaton Sumedang Larang, Sumedang, Jawa Barat pada 17 s/d 19 Maret 2023.

Dalam kegiatan Walet Basura Nusantara yang diketuai oleh Bunda Ully Sigar tersebut, yang juga tak lain adalah Kakak dari Artis terkenal Paramitha Rusady pun mendapatkan antusiasme dari Jajaran Pengurus Walet Basura Karawang yang turut serta dan aktif dalam rangkaian Munas yang digelar selama 3 Hari tersebut.

Bahkan, H. Oo Nurrohman selaku Ketua Walet Basura Karawang bersama delegasi diseluruh Nusantara turut menandatangani nota kesepahaman serta Deklarasi Pemanah Tradisional Nusantara menggelar rapat pembentukan aturan kompetisi panah tradisional Sumedangan serta Jamparingan.

Artis Cantik Paramitha Rusady yang menjadi Icon Walet Basura saat berfoto bersama Srikandi Walet Basura Nusantara

Tak hanya itu, Jajaran Pengurus Walet Basura Karawang pun ikut dalam agenda program pelestarian alam dan lingkungan hidup di lokasi lainnya selain di titik lokasi Munas.

Kepada Jendela Jurnalis, Oo Nurrohman menuturkan bahwa segala aspek yang jadi point dalam agenda munas tersebut sangatlah penting dalam mendorong pelestarian alam maupun kesenian tradisional.

"Dalam agenda Munas ini, segala aspek yang jadi point dalam agenda munas ini sangatlah penting, salah satunya dalam mendorong pelestarian alam maupun kesenian tradisional, memperkuat silaturahmi, serta mempersiapkan program kerja kedepannya," tutur Pria yang akrab disapa Jio tersebut.

Oo Nurrohman juga berharap agar kedepannya program-program dari hasil Munas dapat diterapkan di Karawang, serta dapat bekerjasama dan didukung oleh Dinas terkait.

"Semoga hasil dari Munas ini kedepannya bisa kita terapkan juga di Karawang secara khusus, salah satu programnya yaitu menerapkan atau mengadakan pelatihan panah tradisional di tingkat sekolah, saya berharap agar kedepannya juga Dinas terkait dapat mendukung upaya kita dalam melestarikan kebudayaan," harapnya.

Foto bersama usai penandatanganan Deklarasi Pemanah Tradisional Nusantara

Lebih lanjut, Nunu Nugraha selaku Sekretaris Jendral Walet Basura Karawang menerangkan bahwa dalam program jangka panjang Walet Basura, semuanya adalah implementasi dari kecintaan manusia terhadap alam, serta warisan kebudayaan yang ada di Nusantara.

"Sepanjang kegiatan dalam munas ini, banyak membahas serta merancang program jangka panjang, dan semuanya adalah implementasi dari kecintaan kami terhadap pelestarian alam, juga warisan budaya yang ada diseluruh penjuru Nusantara," terangnya.

Dalam rangkaian Munasnya, Walet Basura juga membentuk Divisi dalam merancang aturan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan untuk Kompetisi Olahraga Tradisional berupa Panahan.

Sekitar ratusan peserta dari berbagai pelosok turut mewarnai agenda Munas tersebut, diantaranya ada dari Provinsi Bangka Belitung, Banten, dan beberapa delegasi lainnya yang tergabung dalam Walet Basura Nusantara. Bahkan acara menjadi lebih akrab dan meriah dengan kehadiran Paramitha Rusady yang memang didaulat menjadi Icon Walet Basura Nusantara. (Pimred).

IMG-20230317-WA0009

Bangunan Lama Kesbangpol Dirasa Kurang Representatif, DPRD Desak Pemkab Karawang Bangun Gedung Baru

Foto saat kunjungan Anggota Komisi I DPRD Karawang ke Kantor Kesbangpol (Sumber: MOI)

Jendela Jurnalis Karawang -
Komisi I DPRD Kabupaten Karawang melakukan kunjungan kerja ke kantor Kesbangpol Kabupaten Karawang, Jumat (17/3/2023).

Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Pipik Taufik Ismail, mengatakan, kunjungan kerja yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari tugas pokok fungsinya sebagai anggota parlemen dalam melakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan lembaga yang menjadi mitra kerjanya.

Saat mengunjungi kantor Kesbangpol, Kang Pipik begitu ia biasa disapa, mengaku prihatin dengan kondisi gedungnya yang sudah tidak lagi representatif dengan tugas yang diemban Kesbangpol.

“Kami merekomendasikan supaya Pemkab Karawang memperbaiki atau membangun gedung Kesbangpol yang kita anggap kurang representatif, sementara tugas dan fungsi Kesbangpol yang sangat luar biasa dalam komunikasi politik, publik dan upaya upaya untuk menjaga kondusivitas daerah yang bersinergi dengan parpol, ormas, LSM, dan sebagainya,” ujarnya yang juga Ketua Fraksi PDI-P dan Ketua DPC PDI-P Karawang ini.

Hasil kunker itu, Kang Pipik menyampaikan ada sejumlah kesepakatan yang telah dibuat di antaranya kesepakatan untuk mengajukan program Empat Pilar agenda kebangsaan anggota DPRD Karawang.

“Dan pembuatan Satgas untuk kondusivitas Karawang di antaranya mencegah terjadinya peristiwa tawuran antar pelajar sekolah, antar ormas dan LSM,” tutupnya. (red).