Askun Desak Kejaksaan Segera Proses Perkara Pidana Kampanye di Dalam Masjid
Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Tim Advokasi Pemenangan Paslon 01 Acep-Gina mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana pelanggaran Pilkada, yaitu terkait kampanye di tempat ibadah, tepatnya di Masjid Jamie Al Hidayah Desa Mulyasari Kecamatan Ciampel.
Pasalnya, sampai hari ini laporan atas nama Ujang Suhana Tim Advokasi Acep-Gina pada 2 November terkesan menjadi ‘bola liar’. Yaitu dimana berkas hasil pemeriksaan dari kepolisian yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan masih saja dinyatakan ‘belum cukup bukti’.
Padahal sejumlah bukti laporan sudah lengkap dilampirkan, dan sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan.
Asep Agustian SH.MH, Direktur Advokasi Tim Pemenangan Acep-Gina menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kepolisian yang sudah bekerja maksimal dalam menangani perkara dugaan tindak pidana pelanggaran Pilkada.
Selanjutnya, Tim Advokasi Acep-Gina mendesak Kejaksaan untuk segera menindaklanjuti berkas hasil pemeriksaan dari Kepolisian. Mengingat tenggang waktu penanganan perkaranya hanya 14 hari, terhitung sejak dugaan tindak pidana Pilkadanya dilaporkan.
“Kita akan pantau terus perkembangannya seperti apa. Jika laporan masih mandeg, maka patut dipertanyakan, jangan-jangan Kejaksaan terindikasi tidak netral di Pilkada,” kata Askun, Jumat (8/11/2024).
Asep Agustian berharap, laporan kampanye di dalam masjid ini bisa menjadi produk hukum Sentra Gakkumdu di Pilkada 2024. Hal ini guna memberikan efek jera kepada para oknum pelanggar Pilkada yang semakin ke sini semakin leluasa dan terbuka melabrak aturan.
“Dugaan-dugaan pelanggaran Pilkada terus bermunculan. Karena apa?, karena tidak pernah ada ketegasan dari Gakkumdu dalam setiap laporan yang disampaikan. Baik itu soal keterlibatan ASN dan Kades dalam pilkada, hingga kampanye di tempat ibadah,” katanya.
Ditambahkan Askun, semua pihak berharap Pilkada 2024 berjalan dengan jujur dan adil, bukan hanya sekedar riang gembira. Maka harapan ini harus dimulai dari penyelenggara Pilkada yang harus bekerja secara profesional, termasuk unsur Sentra Gakkumdu.
“Sekarang bagaimana mau mewujudkan Pilkada yang jujur dan adil, jika saja unsur dari Sentra Gakkumdu sendiri terindikasi memihak. Maka dalam hal ini saya meminta Kejaksaan bekerja profesional. Segera tindaklanjuti itu hasil pemeriksaan Kepolisian,” tandasnya.***