Bulan: Februari 2025

IMG-20250228-WA0064

Belum Temui Titik Terang Terkait Ganti Rugi, Korban Laka Lantas Jalan Baru Karawang Mengaku Kecewa

Kondisi kendaraan yang ditabrak

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Puspita April Liana mengalami nasib nahas ketika sedang menikmati istirahat kerja di sebuah warung kaki lima seberang Kampus Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang Jalan Baru Lingkar Tanjungpura Karangpawitan.

Saat sedang duduk-duduk santai di atas motor, tetiba ia ditabrak oleh sebuah mobil Mitsubishi Light Truck Box bernopol B-9625-PXV milik perusahaan Gama Trans yang dikemudikan oleh Irpan pada Senin (20/1/2025) siang.

Imbasnya, Puspita bersama motornya terpental beberapa meter. Puspitas alami luka berat dan sempat alami pingsan, motornya pun alami kerusakan parah. Puspita lalu dilarikan ker RSUD Karawang.

Menurut keterangan keluargan korban, Didi, Puspita saat di IGD RSUD Karawang alami kelumpuhan tangan dan kaki. Bahkan dari pinggul hingga tumit kaki alami mati rasa.

“Kata dokter yang periksa Puspita diduga saraf-saraf Puspita ada yang putus,” ucapnya.

Di RSUD Karawang, korban Puspita sempat dirawat selama lima hari namun keluhan tidak kunjung membaik sehingga korban dirujuk ke RSCM Jakarta untuk segera diambil tindakan operasi dengan diagnosa cedera pada saraf tulang belakang atau sumsum tulang belakang.

Puspita jalani pengobatan dan perawatan di RSCM Jakarta kurang lebih selama dua pekan. Puluhan juta sudah dikeluarkan dari kantong pribadi keluarga korban selama mendampingi Puspita di RSCM Jakarta.

Selama masa perawatan, Badri mewakili pihak perusahaan Gama Trans dan pihak keluarga korban yang diwakili oleh Didi dan Latifudin Manaf serta Haris sempat musyawarah mencari jalan keluar demi masa depan Puspita yang saat ini hanya bisa tergolek di atas kasur tak berdaya sambil menahan rasa sakit yang dideritanya. Entah sampai kapan Puspita bisa sembuh seperti sedia kala, belum ada kepastian.

“Kami sempat musyawarah beberapa kali dengan Pak Badri, namun sampai musyawarah terakhir di Polres Karawang pada Jumat (21/2/2025) masih belum ada kesepakatan,” ujar Didi selaku paman korban.

Didi mengaku kecewa lantaran pihak perusahaan dalam menilai mengganti kerugian laka lantas tidak memakai logika dan empati. Pihaknya meminta agar perusahaan mempertimbangkan biaya pengobatan selama di rumah sakit dan pengobatan dan perawatan selanjutnya sampai korban sembuh, biaya kerusakan motor yang rusak berat, biaya immaterial atau traumatik dan biaya ganti rugi korban tidak bisa lagi bekerja minimal selama satu tahun.

“Kami sampai kapanpun menolak ganti rugi yang tidak sepadan dan tidak manusiawi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Jendela Jurnalis belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari pihak perusahaan Gama Trans maupun dari pengemudi yang menabrak Puspita. (red)*

IMG-20250225-WA0016

Terapkan Pembiasaan Diri, SMKN 1 Banyusari Gelar Kegiatan Fresh Morning, Senam Pagi dan Class Idol

Rangkaian Kegiatan Pembiasaan Diri

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Pembiasaan diri di sekolah, merupakan proses pembentukan sikap dan perilaku yang baik melalui kegiatan berulang-ulang. Pembiasaan diri juga dapat dilakukan secara terjadwal atau tidak terjadwal.

Seperti hal nya yang dilakukan oleh pendidik di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Banyusari (SMKN 1 Banyusari) yang telah menerapkan kegiatan pembiasaan diri setiap hari dengan menggelar Senam Kesehatan Jasmani (SKJ). Selasa (25/2/25).

Hal tersebut bertujuan untuk menyegarkan fisik para siswa, agar bisa lebih fresh dan tidak loyo dalam mengikuti rangkaian kegiatan pembelajaran yang begitu padat.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut digelar pada pagi hari sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.

Dalam kesempatannya, Abdul Haris selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Banyusari menerangkan bahwa kegiatan pembiasaan diri tersebut akan konsisten dijalankan, dengan tujuan meminimalisir tingkat kebosanan siswanya dalam menghadapi segala macam pelajaran sekolah yang cukup menyita waktu dan pemikiran.

"Kegiatan pembiasaan diri ini sengaja kita terapkan, dengan tujuan agar para siswa dapat serta merta menjaga kebugaran tubuhnya, karena dengan tubuh yang segar bugar, tentu akan sangat mudah bagi siswa dalam menyerap berbagai pelajaran," terangnya.

Selain kegiatan senam pagi, penyelenggaraan pembiasaan diri di SMKN 1 Banyusari juga menerapkan kegiatan lainnya seperti 'Fresh Morning' dan 'Class Idol' yang diselenggarakan dengan metode yang menyenangkan dan penuh keakraban. (Pri)*

IMG-20250221-WA0026

PW F-BUMINU SARBUMUSI Banten Desak Pemerintah Segera Pulangkan PMI yang Kritis

PW F-BUMINU SARBUMUSI Banten saat mendatangi Direktorat Perlindungan WNI di Kantor Kemenlu

Jendela Jurnalis JAKARTA - Perwakilan Wilayah Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (PW F-BUMINU SARBUMUSI) Banten mendatangi Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri di Jl. Taman Pejambon, Gambir, Jakarta Pusat. untuk melaporkan dan menindaklanjuti sejumlah kasus pekerja migran Indonesia (PMI) yang masih belum mendapat respons dari pemerintah serta meminta percepatan proses pemulangan mereka.

Laporan Kasus PMI Bermasalah Ketua PW F-BUMINU SARBUMUSI Banten, Nafiz Salim, menyampaikan bahwa ada beberapa PMI asal Banten yang mengalami permasalahan serius di luar negeri, di antaranya :

  1. SN asal Tirtayasa, Serang Banten – Ditahan di Arab Saudi dengan tuduhan sihir akibat memfoto iqama (KTP) majikan hanya untuk kenangan. Setelah menjalani hukuman penjara, hak-haknya dirampas, dan hingga kini belum dipulangkan meskipun masa tahanannya sudah selesai.
  2. MS asal Bojonegara, Serang Banten – Diberangkatkan secara non-prosedural ke Dubai, lalu dipindahkan ke Libya untuk bekerja. Setelah dua bulan, ia jatuh sakit dan dikembalikan ke Dubai. Kini ia dalam kondisi koma di rumah sakit.
  3. AS asal Lebakwangi, Serang Banten – Mengalami kerja berlebihan dan kekerasan fisik di Riyadh, Arab Saudi. Saat ini ia mengalami pembengkakan dan sesak napas.
  4. SR asal Cipanas, Lebak Banten – Dipaksa berangkat oleh sponsor meskipun dalam kondisi tidak sehat dan harus membayar denda Rp 15.000.000. Kini ia berada di rumah majikan di Oman dalam kondisi sakit yang semakin memburuk.
  5. DY asal Carenang, Serang Banten – Awalnya dikirim ke Dubai, namun hanya tiga hari kemudian dipindahkan secara paksa ke Suriah. Selain kerja berlebihan, ia mengalami ketakutan dan depresi akibat sering mendengar ledakan bom. Saat melapor ke KBRI, ia justru mendapatkan cacian dari pejabat terkait. Kini ia dalam kondisi sakit.

Desakan Pemulangan dan Perlindungan PMI

Menanggapi situasi ini, Nafiz Salim mendesak Kementerian Luar Negeri untuk segera memproses pemulangan para PMI tersebut serta menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penderitaan mereka. Nafiz juga menegaskan pentingnya sikap tegas pemerintah terhadap majikan di negara penempatan yang telah menyakiti dan merendahkan PMI.

“Kami meminta pemerintah untuk lebih berpihak kepada PMI dan menjaga martabat bangsa. Pejabat negara digaji oleh rakyat, termasuk oleh PMI, dan tugas mereka adalah melindungi WNI yang ada di luar negeri,” ujar Nafiz.

Evaluasi Pembukaan Moratorium

Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat F-BUMINU SARBUMUSI, Ali Nurdin Abdurahman, menyoroti rencana pemerintah untuk membuka kembali moratorium pengiriman PMI. Ia meminta Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk mengevaluasi kebijakan ini sebelum dilakukan perubahan menyeluruh dalam tata kelola perlindungan PMI.

“Jika moratorium dibuka, pemerintah Indonesia harus memastikan adanya perjanjian dengan negara tujuan, seperti Arab Saudi dan negara-negara Arab lainnya, untuk melakukan repatriasi (pemutihan), pendataan ulang, dan rehabilitasi bagi PMI yang masih ingin bekerja,” kata Ali.

Ali juga mengungkapkan bahwa masih banyak PMI yang tidak dipulangkan oleh majikannya, bahkan ada yang bertahan di luar negeri hingga 10-25 tahun tanpa kepastian hukum. “Ini bukan sekadar eksploitasi, tetapi sudah kehilangan nilai kemanusiaan,” tegasnya.

Dengan laporan dan desakan yang disampaikan PW F-BUMINU SARBUMUSI Banten, diharapkan pemerintah segera mengambil langkah nyata dalam menyelamatkan PMI yang mengalami permasalahan dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi. (ALN)*

IMG-20250220-WA0044

Sinergi F-BUMINU SARBUMUSI dan LBH Ansor Banten : Perkuat Bantuan Hukum bagi PMI

Pertemuan antara Ketua F-BUMINU SARBUMUSI Banten dengan LBH Ansor Banten

Jendela Jurnalis Serang, BANTEN - Ketua Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (F-BUMINU SARBUMUSI) Banten, Nafiz Salim, melakukan pertemuan dengan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Banten, Alfin Putrawan, di Cafe Fisa Kopi & Gelato, Jl. Kh. Abdul Hadi, Cipare, Serang, Banten. Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi antara kedua lembaga dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya warga Nahdliyin dan pekerja migran Indonesia (PMI).

F-BUMINU SARBUMUSI selama ini aktif dalam memberikan perlindungan serta pendampingan bagi PMI atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI), sementara LBH Ansor memiliki peran dalam memberikan bantuan hukum secara umum, termasuk kepada PMI yang menghadapi permasalahan hukum baik di dalam maupun luar negeri. Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas perlindungan hukum bagi PMI dan masyarakat luas.

Ketua F-BUMINU SARBUMUSI Banten, Nafiz Salim, menyampaikan apresiasinya kepada LBH Ansor atas dukungan yang diberikan.

"Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi LBH Ansor atas dukungannya. Ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pengurus kami agar bisa lebih bermanfaat dan memberikan kontribusi nyata bagi PMI dan keluarganya, khususnya di wilayah Banten,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua LBH Ansor Banten, Alfin Putrawan, menegaskan pentingnya kerja sama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur pemberangkatan PMI yang aman.

“Kami berharap kawan-kawan F-BUMINU SARBUMUSI Banten tidak hanya membantu PMI yang bermasalah di luar negeri, tetapi juga berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami prosedur pemberangkatan yang legal. Hal ini penting untuk mencegah PMI dari pemberangkatan non-prosedural yang rentan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebagian besar PMI bermasalah karena ketidaktahuan, sehingga mudah dieksploitasi,” kata Alfin.

Dalam konteks teori sinergitas, kerja sama antara kedua lembaga ini mencerminkan model sinergi kelembagaan yang menekankan pada kolaborasi dalam pemecahan masalah sosial. Sinergitas dalam kebijakan perlindungan PMI juga relevan dengan teori kelembagaan yang menekankan pentingnya interaksi antara berbagai pihak untuk mencapai tujuan bersama. Dengan adanya sinergi antara F-BUMINU SARBUMUSI dan LBH Ansor Banten, diharapkan perlindungan terhadap PMI semakin optimal, serta upaya pencegahan terhadap kasus perdagangan orang dapat berjalan lebih efektif. Kolaborasi ini juga menjadi langkah nyata dalam mendukung kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya Pekerja Migran Indonesia. (ALN)*

IMG-20250219-WA0068

DPR Desak PT SBI Tbk! Serikat Pekerja Geram, Tuntut Hak yang Terabaikan

RDPU antara Serikat Buruh dengan DPR RI

Jendela Jurnalis JAKARTA - Sejumlah serikat pekerja dari lingkungan PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (PT SBI Tbk) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta. Dalam pertemuan ini, mereka menyampaikan aspirasi terkait berbagai permasalahan ketenagakerjaan yang masih menggantung, termasuk implementasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang tertunda. Senin (17/2/25).

RDPU ini dipimpin langsung oleh Ketua Rapat, Andre Rosiade. Ketua Umum Serikat Pekerja Solusi Bangun Indonesia Mandiri, Faisal Aman, menegaskan bahwa Komisi VI DPR RI telah menerima berbagai keluhan dari para serikat pekerja terkait kebijakan PT SBI Tbk yang dinilai mengabaikan hak-hak buruh.

"Katanya, Komisi VI nanti akan menggelar rapat kerja dengan lembaga dan kementerian terkait guna menindaklanjuti aspirasi dari kami," ungkap Faisal dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut, Faisal menyampaikan bahwa DPR juga menekan manajemen PT SBI Tbk untuk segera melaksanakan PKB 2020-2022 yang tertunda dan memastikan implementasinya paling lambat pada 1 Maret 2025.

"DPR juga akan meminta manajemen PT SBI Tbk untuk segera melakukan pertemuan dengan kami guna membahas pembaruan PKB 2025-2027," tegasnya.

Para serikat pekerja menuntut agar perusahaan lebih transparan dan bertanggung jawab dalam menjalankan kewajibannya terhadap buruh. Faisal menekankan bahwa implementasi PKB adalah bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja yang tidak bisa ditunda lagi.

"Kami berharap PT SBI Tbk dapat segera merealisasikan kewajibannya dan menjalin komunikasi yang lebih baik dengan serikat pekerja demi kesejahteraan bersama," tambahnya.

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan permasalahan ketenagakerjaan di PT SBI Tbk dapat segera terselesaikan dengan solusi yang adil bagi semua pihak. Komisi VI DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal permasalahan ini hingga ada penyelesaian yang jelas dan transparan.

RDPU ini dihadiri oleh berbagai perwakilan serikat pekerja, di antaranya Ketua Umum Serikat Pekerja Solusi Bangun Indonesia Kemas M. Ridzwan, Ketua Serikat Pekerja Nusantara Suyanto, Ketua Umum Serikat Pekerja Semen Andalas Hendri B Saputra, Ketua Umum Serikat Pekerja Solusi Bangun Indonesia Mandiri Faisal Aman, Ketua Umum Serikat Pekerja Pandawa Lestari Perkasa Sai Efendi, Bendahara Umum Serikat Pekerja Dinamis Miftafhu Rohman, serta Humas Serikat Pekerja Readymix Concrete Indonesia Bagus Rahmat.

Kini, bola ada di tangan PT SBI Tbk. Akankah mereka memenuhi tuntutan pekerja, atau konflik ini akan semakin memanas? DPR telah memberikan ultimatum, dan para buruh menunggu kejelasan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT SBI Tbk terkait adanya gejolak dari para serikat buruh yang telah menempuh RDPU dengan DPR tersebut. (NN)*

IMG-20250217-WA0006

J.P.K.P Jabar Dorong Wartawan dan LSM Gunakan UU KIP Untuk Kontrol Sosial

Endang Suryana, Ketua J.P.K.P Jawa Barat

Jendela Jurnalis Bandung, JABAR - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Jawa Barat, Endang Suryana, menegaskan pentingnya peran wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam menjaga transparansi serta menjalankan fungsi kontrol sosial.

Endang menekankan bahwa akses terhadap informasi publik adalah hak yang dijamin oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Menurut Endang, wartawan dan LSM memiliki tugas mulia untuk memastikan bahwa anggaran negara, seperti Dana Desa dan APBD, benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

"Jaga marwah wartawan dan LSM dengan menjalankan tugas sebagai kontrol sosial. Jika ada informasi publik yang tidak diberikan, jalankan mekanisme sesuai UU KIP," ujar Endang.

Langkah Hukum Jika Informasi Publik Tidak Diberikan

Endang menjelaskan bahwa jika instansi terkait tidak merespons permintaan informasi, wartawan dan LSM dapat mengajukan permohonan resmi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Jika permohonan tetap tidak dipenuhi atau ditolak tanpa alasan yang jelas, langkah selanjutnya adalah mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.

"Setiap rupiah yang bersumber dari keuangan negara harus bisa dipertanggungjawabkan. Jika ada yang menghalangi keterbukaan informasi, kita harus melawan dengan mekanisme hukum yang ada," tegasnya.

Profesionalisme dan Etika dalam Mengawal Kebijakan

Endang juga menyinggung atas adanya pernyataan Menteri Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) beberapa waktu lalu yang menyinggung keresahan kepala desa akibat ulah oknum LSM dan wartawan bodrek memicu reaksi keras dari berbagai pihak, khususnya dari kalangan insan pers dan aktivis LSM.

Endang menilai pernyataan tersebut kurang bijak jika disampaikan di forum terbuka. Ia menegaskan bahwa seorang menteri seharusnya berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan yang bisa menimbulkan kesalahpahaman, terutama menyangkut profesi yang diatur oleh undang-undang.

Endang juga mengakui adanya oknum dari LSM dan media yang tidak bertanggung jawab, tetapi ia juga menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi atau pemerasan harus ditangani melalui jalur hukum.

“Kalau memang ada tindakan pemerasan atau intimidasi, kepala desa bisa langsung melaporkannya ke pihak berwajib. Itu ranah hukum, bukan ranah opini,” ujarnya.

Selain menekankan pentingnya transparansi, Endang juga mengingatkan agar wartawan dan aktivis LSM tetap berpegang teguh pada prinsip profesionalisme dan etika dalam menjalankan tugasnya.

"Jangan mudah terintimidasi atau dikriminalisasi. Jika kita bekerja dengan benar dan sesuai hukum, perjuangan untuk membela kepentingan rakyat terus berjalan," tandasnya.

Belum lama inipun, telah viral kasus dugaan adanya pungli dilingkungan sekolah yang berhubungan dengan dana PIP. Seharusnya pihak sekolah dan PGRI kabupaten Karawang cermat dan bijak dalam menanggapi adanya kritikan dari content creator Bro Ron itu.

"Seharusnya PGRI Karawang juga lebih cermat dan bijak dalam menanggapi kritikan dari seorang content creator Bro Ron. Gak usah terlihat panik begitu, apalagi pihak PGRI rencananya akan mengerahkan masa dan melakukan demo ke kantor Pemkab Karawang. Tentunya Itu bentuk ketidakeleganan dari organisasi para pendidik itu. Janganlah setiap ada masalah itu diselesaikan dengan aksi demo, lebih baik duduk bersama untuk mencari solusi," ujar Endang.

Dengan adanya UU KIP, Endang berharap pengelolaan dana publik semakin transparan dan akuntabel. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal kebijakan pemerintah agar selalu berpihak kepada kepentingan rakyat.

"Jika ada dugaan penyimpangan, jangan ragu untuk menindaklanjuti sesuai prosedur yang ada," pungkasnya. (red)*

IMG-20250215-WA0052

Ketum F-BUMINU Sarbumusi Tuntut Klarifikasi Media Volunteer atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ketua F-Buminu Banten saat sedang menindaklanjuti pengaduan Keluarga TKI di Kemlu

Jendela Jurnalis Ketua Umum Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (F-Buminu Sarbumusi) NU Banten, Ali Nurdin, menuntut klarifikasi dan hak jawab kepada Media Online Volunteer atas pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baik organisasi. Sabtu (15/2/25).

Pemberitaan yang terbit pada 10 Februari 2025 berjudul "F-Buminu Sarbumusi NU Banten Diduga Fasilitasi Penggelapan Uang Santunan Ahli Waris Almarhumah Fadilah TKW Yang Meninggal Dunia di Arab Saudi" dinilai tidak sesuai fakta dan tanpa konfirmasi kepada pihak terkait.

Ketua F-Buminu Sarbumusi Banten, Nafiz Salim, menyatakan bahwa berita tersebut sangat merugikan, mengingat organisasi mereka didirikan sebagai perwakilan Nahdlatul Ulama untuk membantu pekerja migran Indonesia yang menghadapi permasalahan di luar negeri.

Klarifikasi F-Buminu Sarbumusi

Atas tuduhan tersebut, Nafiz Salim langsung berkoordinasi dengan pimpinan pusat dan diterima oleh Ketua Umum Ali Nurdin. Mereka juga berkonsultasi dengan LBH Ansor Banten dan mendapat arahan untuk membuat video klarifikasi sebagai bentuk sanggahan, yang kemudian disebarluaskan melalui media sosial dan grup WhatsApp.

Nafiz menegaskan bahwa bantuan yang diberikan oleh F-Buminu Sarbumusi bersifat sosial dan kemanusiaan, tanpa meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun. Terkait keabsahan surat kuasa yang menjadi perdebatan dalam berita, Nafiz menjelaskan bahwa surat kuasa tersebut bersifat umum dan diterima berdasarkan surat pernyataan resmi dari pemerintah desa yang berstempel sah.

“Kami tidak memiliki kepentingan dalam sengketa keluarga. Tugas kami adalah memastikan hak pekerja migran dan ahli warisnya diterima dengan baik,” ujar Nafiz.

Tuntutan Hak Jawab dan Klarifikasi

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) yang menyatakan bahwa pers wajib melayani hak jawab, serta Pasal 1 angka 11 UU Pers yang menegaskan bahwa hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang merugikan, F-Buminu Sarbumusi menuntut agar Volunteer segera melakukan take down berita tersebut dan memberikan klarifikasi.

Selain itu, dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 27 ayat (3) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang mengandung pencemaran nama baik dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kami memahami bahwa kesalahan bisa terjadi. Namun, ada ruang terbuka untuk mengklarifikasi agar tidak ada pihak yang dirugikan atau difitnah,” ujar Nafiz mengakhiri pernyataannya.

F-Buminu Sarbumusi berharap agar media tetap mengedepankan prinsip jurnalistik yang berimbang dan menghindari pemberitaan yang berpotensi menyesatkan serta merugikan pihak lain. (Red)*

IMG-20250215-WA0050

Serap Aspirasi Masyarakat, Mulyana, S.HI., Gelar Reses ll di Desa Sumberjaya

Foto bersama usai reses berlangsung

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Dalam rangka menjalankan tugas Reses sebagai Anggota Komisi lll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang di wilayah Dapil IV yang meliputi Kecamatan Tempuran, Telagasari, Lemahabang, Cilamaya Kulon dan Cilamaya Wetan, Mulyana, S.HI., menggelar Reses ke ll di wilayah Kecamatan Tempuran. Sabtu (15/2/25).

Turut dihadiri Kepala Desa Sumberjaya, Reses ke ll Tahun Sidang 2024 - 2025 tersebut digelar perdana di kediaman Ust. Tasa Permana yang beralamat di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tempuran.

Dalam kesempatannya, Mulyana mengungkapkan bahwa dirinya berkeinginan memberikan yang terbaik bagi masyarakat dalam hal penyerapan aspirasi, tentunya agar apapun nantinya aspirasi yang direalisasikan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

"Sebagai kepanjangan tangan dari masyarakat, saya ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat, khususnya dalam hal penyerapan aspirasi yang memiliki nilai kebermanfaatan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Mulyana berharap agar usulan-usulan yang diserapnya dalam reses tersebut, bisa sepenuhnya terealisasi kedepannya. Sementara itu, dirinya memang merasakan bahwa di Kecamatan Tempuran sendiri sangat banyak, salah satunya terkait penataan di Jalan Jalur Layapan, terkait kenyamanan, keselamatan dan keamananan masyarakat sebagai pengguna jalan yang seharusnya bisa menjadi perhatian, mengingat bahwa di jalur tersebut masih minim penerangan hingga menyebabkan rawan kecelakaan maupun tindak kriminalitas.

"PR saya sebagai Anggota Dewan tampaknya sangat banyak, meliputi permasalahan sosial serta pemetaan infrastruktur yang berkelanjutan, khususnya di Kecamatan Tempuran ini," beber Pria yang juga merupakan Ketua Fraksi di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Karawang tersebut.

Dalam kunjungan resesnya, kedatangan Mulyana disambut baik oleh masyarakat beserta pemerintahan desa dengan penuh keakraban dan candaan seolah tak ada sekat antara seorang pejabat dan masyarakat.

Sementara itu, untuk Reses ll Tahun Sidang 2024 - 2025 tersebut rencananya akan digelar di kecamatan lainnya yang meliputi wilayah Dapil IV Kabupaten Karawang dalam beberapa hari kedepan. (Nunu)*

IMG-20250215-WA0019

Gelar Isra Mi’raj, Kepsek SMKN 1 Jayakerta Ajak Seluruh Siswa Perkuat Iman dan Taqwa

Deni Iskandar, Kepala Sekolah di SMKN 1 Jayakerta

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Seperti tahun-tahun sebelumnya, di penjuru dunia seluruh umat Islam memperingati peristiwa besar (Isra’ Mi’raj) 1446 Hijriah dengan berbagai caranya. Seperti halnya kegiatan yang kini digelar di SMKN 1 Jayakerta yang terletak di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Jum'at (14/2/25).

Mengusung tema "Menjadikan Sholat sebagai Inti Kehidupan, setelah Perjalanan Rasul," acara peringatan Isra’ Mi’raj tersebut berlangsung dihalaman Sekolah SMKN 1 Jayakerta. Selain itu, juga disertai antusiasme dari para Siswa-Siswi, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah Dewan Guru tenaga Pendidik dan kependidikan di SMKN 1 Jayakerta.

Acara diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan Sholawat Nabi dan lantunan Ayat Suci Al-Qur’an oleh Siswa/i, dilanjutkan dengan Sambutan oleh Kepala Sekolah SMKN 1 Jayakerta.

Dalam sambutannya, Deni Iskandar selaku Kepala Sekolah di SMKN 1 Jayakerta menyampaikan bahwa Isra Miraj adalah momen ketika Rasulullah SAW diberikan keistimewaan untuk menembus dimensi langit-langit cakrawala, bertemu dengan para nabi, dan akhirnya mendekat dengan Allah SWT.

"Perjalanan yang mengajarkan kita tentang kebesaran-Nya, keagungan ajaran-Nya, serta betapa mulianya peran Nabi Muhammad SAW sebagai utusan-Nya," ucapnya.

Siswa - Siswi SMKN 1 Jayakerta

Melalui peristiwa tersebut kita diajak untuk selalu merenungkan tentang keimanan dan ketaqwaan yang telah dikerjakan selama ini. Bahwa untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi, diperlukannya keimanan dan ketaqwaan yang ditujukan semata-mata kepada Allah SWT.

Acara kemudian berlanjut ke acara inti, yaitu siraman rohani yang di isi oleh Penceramah Ustad Heri Kurniawan yang juga merupakan alumni dari SMKN 1 Jayakerta, hingga kemudian acara ditutup dengan do’a.

Banyak hikmah dan pelajaran yang bisa kita petik dari peristiwa Isra Mi’raj tersebut. Dengan harapan agar siswa-siswi di SMKN 1 Jayakerta bisa menjadi generasi yang tidak hanya menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, melainkan juga religius dalam menyebarkan kebaikan.

Terkait hal tersebut, pihak SMKN 1 Jayakerta akan selalu konsisten dalam memfasilitasi seluruh kegiatan sekolah, guna untuk mencetak generasi muda (Milenial) yang berilmu dan berakhlakul karimah, khusunya bagi milenial yang kini hidup di era digitalisasi seperti saat ini.

Dengan demikian, perkembangan zaman memang tidak bisa dipungkiri, namun penguatan Akhlak harus tetap ditanamkan terhadap generasi milenial, sebagai bentuk pembekalan diri bagi insan muda yang beriman dan bertaqwa. (Pri)*

IMG-20250214-WA0025

Tolak Pemberian Izin Pertambangan untuk PT. MPB, Masyarakat Karawang Bersatu akan Gelar Aksi Bela Alam ke Pemprov Jabar

Ilustrasi penolakan pertambangan

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Berkaitan dengan adanya izin pertambangan untuk PT. MPB yang dikabarkan akan melaksanakan kembali aktifitas pertambangan di Kawasan Karst Karawang Selatan, Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) bersama Koalisi Melawan Tambang dengan tegas menyampaikan penolakan. Jum'at (14/2/2025).

Hal tersebut diketahui bermula karena telah dikeluarkannya Surat Rekomendasi Nomor : 530/6829/EK Tanggal 23 Desember 2020 dari Cellica Nurrachadiana selaku Bupati Karawang pada waktu itu (Surat Bupati Karawang kepada FR selaku Dirut PT. MPB), yang dimana setahun kemudian diterima oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat dan disetujui oleh Bey Machmudin selaku Pj. Gubernur.

Kepada Jendela Jurnalis, Yudi Wibiksana selaku Ketua Umum MKB menjelaskan bahwa perihal hal tersebut, pihaknya dengan tegas menolak adanya eksploitasi di Kawasan Karst.

"Meski Kepmen ESDM telah menetapkan KBAK di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, kami tetap menolak! Karena aturan tersebut sudah jelas eksploitatif dan bertentangan dengan UUPLH dan Perda RTRW Karawang yang menyebutkan bahwa Kawasan Karst Karawang masuk dalam Kawasan Lindung Geologi," jelasnya.

MKB juga mendesak agar Pemprov Jabar menolak rekomendasi surat dari mantan Bupati Karawang yang dinilai cacat secara kajian lingkungan hidup di Kawasan Karst, serta tanpa mengundang pihak masyarakat.

Yudi menerangkan, jika Kawasan Karst sebagai Kawasan hidrologi rusak, Pemkab Karawang akan kehilangan pendapatan trilyunan rupiah.

"Kerugian Trilyunan itu bisa dihitung dari debit air di beberapa Goa dan sumber mata air yang ada jika dikonversikan ke dalam nilai uang, Pemkab Karawang dipastikan merugi dan bohong besar ketika perusahaan bisa mendatangkan kesejahteraan," terangnya.

Selain itu, Yudi menyebut bahwa Karst adalah "Benteng Alam" bagi keberlangsungan hidup Karawang, karena Karst itu sendiri menjadi tempat lahirnya mata air yang ada di wilayah tersebut.

Atas dasar hal tersebut, MKB akan menggelar "Aksi Bela Alam" ke Pemprov Jabar pada Rabu 19 Februari 2025 mendatang, sebagai sikap tegas penyeruan penolakan atas pemberian izin pertambangan kepada PT. MPB.

"Kawasan Karst harus tetap lestari adalah harga mati!," tutupnya. (Nunu)*