Belum Temui Titik Terang Terkait Ganti Rugi, Korban Laka Lantas Jalan Baru Karawang Mengaku Kecewa

0
Kondisi kendaraan yang ditabrak

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Puspita April Liana mengalami nasib nahas ketika sedang menikmati istirahat kerja di sebuah warung kaki lima seberang Kampus Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang Jalan Baru Lingkar Tanjungpura Karangpawitan.

Saat sedang duduk-duduk santai di atas motor, tetiba ia ditabrak oleh sebuah mobil Mitsubishi Light Truck Box bernopol B-9625-PXV milik perusahaan Gama Trans yang dikemudikan oleh Irpan pada Senin (20/1/2025) siang.

Imbasnya, Puspita bersama motornya terpental beberapa meter. Puspitas alami luka berat dan sempat alami pingsan, motornya pun alami kerusakan parah. Puspita lalu dilarikan ker RSUD Karawang.

Menurut keterangan keluargan korban, Didi, Puspita saat di IGD RSUD Karawang alami kelumpuhan tangan dan kaki. Bahkan dari pinggul hingga tumit kaki alami mati rasa.

“Kata dokter yang periksa Puspita diduga saraf-saraf Puspita ada yang putus,” ucapnya.

Di RSUD Karawang, korban Puspita sempat dirawat selama lima hari namun keluhan tidak kunjung membaik sehingga korban dirujuk ke RSCM Jakarta untuk segera diambil tindakan operasi dengan diagnosa cedera pada saraf tulang belakang atau sumsum tulang belakang.

Puspita jalani pengobatan dan perawatan di RSCM Jakarta kurang lebih selama dua pekan. Puluhan juta sudah dikeluarkan dari kantong pribadi keluarga korban selama mendampingi Puspita di RSCM Jakarta.

Selama masa perawatan, Badri mewakili pihak perusahaan Gama Trans dan pihak keluarga korban yang diwakili oleh Didi dan Latifudin Manaf serta Haris sempat musyawarah mencari jalan keluar demi masa depan Puspita yang saat ini hanya bisa tergolek di atas kasur tak berdaya sambil menahan rasa sakit yang dideritanya. Entah sampai kapan Puspita bisa sembuh seperti sedia kala, belum ada kepastian.

“Kami sempat musyawarah beberapa kali dengan Pak Badri, namun sampai musyawarah terakhir di Polres Karawang pada Jumat (21/2/2025) masih belum ada kesepakatan,” ujar Didi selaku paman korban.

Didi mengaku kecewa lantaran pihak perusahaan dalam menilai mengganti kerugian laka lantas tidak memakai logika dan empati. Pihaknya meminta agar perusahaan mempertimbangkan biaya pengobatan selama di rumah sakit dan pengobatan dan perawatan selanjutnya sampai korban sembuh, biaya kerusakan motor yang rusak berat, biaya immaterial atau traumatik dan biaya ganti rugi korban tidak bisa lagi bekerja minimal selama satu tahun.

“Kami sampai kapanpun menolak ganti rugi yang tidak sepadan dan tidak manusiawi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Jendela Jurnalis belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari pihak perusahaan Gama Trans maupun dari pengemudi yang menabrak Puspita. (red)*

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *