Bulan: Mei 2023

Jalan Jalur Layapan Memprihatinkan, Warganet Sindir Lewat Pantun

Tangkapan layar status facebook dari akun bernama Dewatama

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Diduga akibat miris melihat kondisi jalan di jalur "Layapan" yang menghubungkan Kecamatan Telagasari dan Kecamatan Tempuran, warganet berikan sindiran melalui pantun dalam postingan facebook. Selasa (16/05/2023).

Hal tersebut diutarakan oleh pemilik akun facebook Dewatama dengan menyertakan foto yang diambil didalam mobil. Dalam foto tersebut, terlihat kondisi jalanan berlubang dengan kondisi belah yang dimungkinkan akan terasa berbahaya bagi pengguna jalan.

Dalam postingannya, pemilik akun facebook Dewatama memberikan sindiran dengan tujuan memberitahukan agar pengguna jalan dijalur tersebut berhati-hati.

"Mang dede ngajak balapan,
Tipoleset ragrag kana susukan,
Mang kahade liwat layapan,
Jalanna rarempag kurang perhatian,
Arek moal ieu teh?!!!" sindir akun facebook Dewatama dalam bahasa sunda melalui postingannya, yang jika diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia adalah merupakan sindiran untuk jalanan yang hancur akibat kurang perhatian.

Hal tersebut pun sontak ditimpali oleh warganet lainnya, dengan ikut memberikan komentar terkait postingan tersebut.

"Moal, anggaranna ipis.." timpal akun bernama Muhammad Ibra, mengomentari dengan nada sindiran yang jika diartikan dalam bahasa Indonesia adalah "Enggak, anggarannya tipis".

Lampiran foto dari postingan akun facebook Dewatama

Tentu saja, postingan tersebut merupakan sindiran telak bagi pihak terkait.

Namun sayangnya, hingga berita ini naik di meja redaksi, pihak Dinas PUPR Karawang, khususnya bagian jalan, sulit untuk dikonfirmasi. (NN)*

Sekjen LSM Kompak Reformasi Sebut Orang yang Paling Bertanggungjawab Terkait Plt. Direktur RSUD Karawang adalah Sekda

Foto RSUD karawang, (insert) Pancajihadi Al Panji Sekjen LSM Kompak Reformasi dan Drs. H. Acep Jamhuri, M.SI

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Anggaran besar di Sekretariat Daerah tidaklah berbanding lurus dengan tertib hukum di Kabupaten Karawang.

Adalah Sekretariat Daerah Bidang Hukum, tidak kurang dari dua miliar pertahun alokasi APBD untuk pembangunan bidang hukum di kabupaten Karawang.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji dalam keterangannya yang dikirim ke redaksi jendralnews co.id pada Minggu (14/5).

"Contoh nyata kemunduran dan abai kepada peraturan perundangan adalah pengangkatan dr. Fitra sebagai Plt Direktur RSUD. Hal ini jelas dikuatkan dengan surat rekomendasi KASN ada dua pelanggaran dalam menunjuk dr. Fitra menjadi Plt. Direktur RSUD," ungkap Panji.

Menurutnya, pelanggaran yang pertama penunjukan dr. Fitra karena dia masih menjabat Fungsional jenjang ahli pertama, sementara dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 Tanggal 14 Januari 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan
Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian angka 3 huruf b poin 1, poin 13 dan poin 14, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1) Apabila terdapat pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas/terdapat kekosongan pejabat karena berhalangan sementara
atau berhalangan tetap, dan untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, maka pejabat pemerintah di atasnya agar menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas.

13) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dengan ketentuan :
a) Pejabat fungsional jenjang ahli utama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, atau Jabatan Pengawas.

b) Dalam hal pejabat fungsional jenjang ahli utama akan ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, maka harus ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

c) Pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama, Jabatan Administrator, atau Jabatan Pengawas.bahwa untuk jabatan struktural JPT dibenarkan pelaksana tugasnya dari Fungsional tapi harus fungsional jenjang Ahli Madya.

Kata Panji, kesalahan kedua dr. Fitra menjabat Plt. Direktur RSUD sudah melebihi satu tahun. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasal 1 Angka 25 dan
Angka 26, disebutkan bahwa :

Pelaksana Harian adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara yang diangkat dengan keputusan gubernur atau keputusan bupati/wali kota dan berlaku paling lama 3 (tiga) bulan.

"Pelaksana Tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap yang diangkat dengan keputusan gubernur atau keputusan bupati/wali kota dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun," jelasnya.

Lebih lanjut Panji menjelaskan, bahwa dr. Fitra diangkat menjadi Plt. Direktur RSUD pada tanggal 28 Mei 2021 jelas ini melebihi satu tahun. Adalah sesuatu yang memalukan, lembaga setingkat KASN saja merekomendasikan seperti itu dan hal ini tidak terlepas dari kinerja Sekda selaku Pejabat Yang Berwenang atau PYB.

"Sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2015 Tentang ASN Pasal 1, poin 13 Yang dimaksud pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," urainya.

"Dan yang dimaksud dengan Pejabat yang berwenang dalam konteks kabupaten adalah Sekda. Bahwa salah satu tugas sekda sebagai PYB adalah sebagai pengusul atau merekomendasi kepada Pejabat pembina kepegawaian atau bupati bila seorang ASN untuk dipindahkan diberhentikan atau diangkat," sambungnya.

Panji menegaskan, Sekda lah sebagai garda terdepan dalam memproses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN dan untuk selanjutnya di tetapkan bupati. Di Sekretariat Daerah lah semua di godog atau diproses.

"Terlebih anggaran bagian hukum hampir 2 miliar tapi hasilnya seperti ini. Sekda seperti tidak tahu saja bagaimana sanksi bila abai terhadap rekomendasi KASN," sindir Panji.

"Jelas dalam surat KASN bahwa yang nantinya dapat sanksi adalah Sekda dan Bupati. Dan tentunya bupati akan menyalahkan sekda. Karena memberikan rekomendasi atau usulan dr. Fitra yang tidak sesuai peraturan perundangan," tandasnya.

Lucunya lagi kata Panji, dalam RDP dengan legislatif, malah yang hadir BKPSDM bukanya Sekretaris Daerah (Sekda). Disitu menyebut bahwa dr. Fitra masih ada waktu sampai akhir 2023 karena ada masa transisi 2 tahun dari Fungsional ke struktural. Hal ini konon katanya merujuk kepada Perda No. 11 tahun 2021. Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang.

"Saya jadi heran metode interpretasi hukum apa yang digunakan hingga menghasilkan kesimpulan seperti itu. Masa peralihan itukan bagi Direktur definitif yang berasal dari fungsional ke struktural tanpa melihat jenjang jabatan fungsional," ujarnya

Panji menyimpulkan, bahwa dr. Fitra itu pelaksana tugas yabg harus merujuknya ke Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bahwa Plt itu paling lama satu tahun. Kecuali dr. Fitra itu pada tanggal 28 Mei 2023 memang ditunjuk sebagai Direktur Definitif. Tentunya bisa saja merujuk ke perda tersebut.

"Kita sebagai masyarakat hanya bisa mendapatkan tontonan seperti itu dengan biaya pertunjukan yang fantastis," sesalnya.

"Jadi benar kata pepatah anggaran besar bukan jaminan suatu keberhasilan, malah justru sebaliknya. Dan Award yang diraih kabupaten Karawang terbaik se-Indonesia sistem merit ternyata buktinya seperti ini," pungkasnya. (red)*

Sarat Penyimpangan, Pekerjaan TPT di Desa Balonggandu Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Foto papan informasi dan fisik pekerjaan pembangunan TPT di Desa Balonggandu yang disinyalir tidak sesuai spesifikasi

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di jalan utama Dusun Kertasari RT 02/06, Desa Balonggandu, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, yang tengah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Balonggandu dengan Volume = Panjang 185 M, Lebar 0,30 cm, Tinggi 0,90 cm, bersumber dari Dana Desa (DD) Tahap 1 Tahun 2023, senilai Rp 78.400.000,- (tujuh puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) tersebut diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi.

Pasalnya, berdasar pantauan Team Jendela Jurnalis, selain galian pondasi yang dinilai kurang maksimal karena terlihat sangat dangkal dan kurang lebar, kemudian tidak pula dipasangi rucuk sebagai penguat tembok pada titik-titik tertentu agar bangunan tidak mudah ambruk. Selasa (9/5/2023).

Terlebih, pemasangan batu pun terlihat dengan hanya dipasang 1 baris batu belah saja, menyebabkan pondasi tersebut terlihat tipis dan disinyalir tak akan kokoh bertahan lama.

Bahkan, saat awak media datangi lokasi proyek pembangunan TPT untuk melaksanakan tugas sebagai sosial control, tak ada seorang pun pekerja yang terlihat.

Demi berimbangnya pemberitaan, awak media lalu mendatangi kantor kepala desa Balonggandu guna menanyakan terkait progres pembangunan proyek TPT tersebut. Namun, kepala desa Balong gandu sedang tidak berada ditempat.

"Sedang keluar," Kata salah seorang aparat desa yang ditemui dikantor Desa.

Saat awak media mencoba menghubungi Anto selaku Kades Balonggandu melalui pesan aplikasi WhatsApp dengan nada sindiran bahwa proyeknya terlihat bagus, dirinya menimpali bahwa pekerjaan tersebut belum selesai, jadi belum bagus.

"Nya can beres, alus mah lamun geus beres," timpalnya.

Lebih lanjut, saat ditanyakan terkait spesifikasi dan pemasangan batu yang dinilai tak sesuai aturan standarisasi umum pemasangan pondasi TPT, dirinya tak menimpali lagi.

Sementara itu, Jendela Jurnalis kemudian mengkonfirmasikan temuan tersebut kepada Puryanto selaku Kasie PMD Kecamatan Jatisari terkait pekerjaan yang terlihat tidak sesuai spesifikasi tersebut, malah sama sekali tak dibalas alias bungkam. Disinyalir proyek pembuatan TPT tersebut luput dari pengawasan pihak berwenang. (PA)*

Sikapi Dugaan Pengusiran Wartawan, Ketua DPC MOI Karawang Minta PKB Karawang Berikan Teguran Keras Terhadap AH

Foto Latifudin Manaf (Ketua DPC MOI Karawang) dengan latar kantor sekretariat DPC PKB Karawang, tempat terjadinya dugaan pengusiran oleh Oknum berinisial AH

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Sempat ramai pemberitaan terkait dugaan beberapa awak media yang diusir saat hendak melakukan konfirmasi atau wawancara Ketua DPC PKB Karawang, H. Rachmat Hidayat Djati soal persiapan pendaftaran ke KPU, langsung ditanggapin Sekretaris DPC PKB Karawang, Ricky Sofian melalui pesan WhatsApp.

"DPC PKB Karawang tidak pernah mengusir wartawan kang, kami selalu welcome ke semua wartawan, silahkan konfirmasi ke inisial AH tersebut saja kang," kutipan pesan WhatsApp Ricky, Rabu (10/5/2023).

Sementara, Kader Partai PKB Karawang yang berinisial AH tersebut, langsung menindaklanjuti polemik yang sempat ramai di pemberitaan media dengan menemui para awak media yang ingin mengkonfirmasi maksud dan tujuannya secara jelas.

AH menyampaikan, bahwa dirinya bukan bermaksud untuk mengusir, karena merasa mengenal awak media yang hadir di Kantor DPC PKB Karawang, pada Hari Selasa (9/5/2023) malam. Ia justeru mengajak rekan-rekan pulang, karena iapun hendak meninggalkan Kantor DPC PKB, makanya AH berucap seperti itu.

"Ayo pulang-pulang, maksudnya saya kan juga mau pulang, bukan bermaksud mengusir, kan saya kenal mereka juga temen-temen saya juga," ujar AH saat bertemu dengan para awak media, Rabu (10/5/2023).

AH juga menyampaikan permohonan maafnya terhadap para awak media, jika ada ketersinggungan dari apa yang ia sampaikan pada malam tersebut.

"Ini hanya mis komunikasi saja, saya minta maaf dan akan menjadi pelajaran kedepannya buat saya," tandasnya.

Menangapi polemik tersebut, Ketua DPC Media Online Indonesia (MOI) Karawang, Latifudin Manaf, S.Pd. mengatakan, seharunya sebagai kader Partai Politik (Parpol) harus menjaga etikanya, walaupun memang kenal dengan rekan-rekan media tapi posisi teman-teman jurnalis di lokasi sedang menjalani tugas ke-jurnalisannya.

"Tentu setiap Parpol harusnya memberi pemahaman tentang profesionalitas, dimana posisi sedang bertugas atau tidak, karena jika terjadi kesalahpahaman seperti yang diutarakan Oknum Kader AH tersebut, tentu bisa berdampak terhadap dugaan menghalang-halangi tugas jurnalistik, karena setiap penerimaan orang itu beda-beda," tegasny.a

Latif menambahkan, bagaimanapun Kader suatu Parpol mewakili dari Parpol tersebut, membawa nama baik Parpol yang melekat pada seorang Kader Parpol itu sendiri.

"Tentu setiap tindakan seorang Kader Parpol tentunya berdampak terhadap Parpol itu sendiri. Jika memang itu sebuah mis Komunikasi, tentunya pihak Parpol juga bisa memberikan teguran keras, agar kejadian seperti itu tidak terulang di kemudian hari," pungkasnya. (***)

Nyaleg Lagi, Dede Anwar Hidayat Masih Ingin Mengabdi untuk Masyarakat Dapil VI Karawang

Dr. Dede Hidayat (Dede Anwar)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Kader PDI-P Karawang yang juga merupakan seorang akademisi dan pengusaha, Dr. Dede Hidayat (Dede Anwar) kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Karawang di Pemilu 2024 melalui Dapil VI (Karawang Timur, Klari, Majalaya, Purwasari dan Ciampel).

Dosen Ilmu Hukum di UBP Karawang ini yang merupakan putra Desa Ciranggon Kecamatan Majalaya tampak ikut dalam jajaran DPC PDI-P Karawang mengantarkan berkas pendaftaran 50 Bacaleg ke kantor KPU Kabupaten Karawang, Kamis (11/5/2023).

Dede Anwar mengatakan, pada Pemilu 2019 dirinya pernah maju nyaleg tetapi saat itu dirinya mengaku belum bersungguh-sungguh berjuang agar bisa lolos sebagai anggota DPRD Karawang.

“Pada saat itu tidak sungguh-sungguh hampir dapat 4.000 suara. Sekarang dengan sungguh-sungguh target suara saya tiga kali lipat dibanding Pemilu 2019,” ucapnya.

Sesuai arahan dari Ketua DPC PDI-P Karawang, ia akan berjuang supaya target 10 kursi di legislatif bisa dicapai.

“Kabupaten Karawang butuh figur putra daerah untuk mengabdikan diri kepada daerah Kabupaten Karawang, supaya masyarakat Kabupaten Karawang dapat merasakan pembangunan nyata,” tutupnya. (red)*

Selangkah Lagi, Organisasi Mobil Wisata Karawang “ORMOSTA” Tempuh Legalitas

Foto bersama dalam persiapan deklarasi ORMOSTA

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Komunitas Mobil Wisata atau biasa sering disebut mobil odong - odong oleh kalangan masyarakat umum kini sudah mulai diakui keberadaanya oleh Pemerintah Kabupaten Karawang.

Terbukti, dengan sering mondar mandirnya pengurus dari salah satu komunitas mobil wisata tersebut, yaitu Perkumpulan Dora Wisata Karawang (PEDWIKAR) ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Karawang.

Alhasil, dari seringnya komunikasi dengan pemerintah Kabupaten Karawang melalui Disparbud Karawang sudah mengahasilkan kesepakatan antara Dinas terkait yaitu Disparbud, Dishub, Kapolres Karawang melalui Kasatlatasnya dan Bagian Hukum Pemda Karawang, melalui rapat bersama yang dilaksanakan pada 16 Maret 2023 lalu di Kantor Disparbud Karawang.

Foto saat pemaparan persiapan deklarasi

Dari hasil rapat tersebut, nantinya berupa surat keterangan dari Kepala Disparbud Karawang yang menyatakan mobil wisata yang selanjutnya disebut "MOSTA" sebagai kendaraan mobil Wisata Karawang.

Menurut Ketua PEDWIKAR Karawang Oman Sulaeman saat disela - sela kegiatan silaturahmi menuju Deklarasi Mobil Wisata di Rengasdengklok. Dirinya membeberkan bahwa pengurusan legalitas mobil wisata tinggal selangkah lagi.

"Tingal selangkah lagi menuju legalitas tentang mobil wisata, yaitu Disposisi dari Bupati Karawang ke Disparbud, karena sesuai petunjuk dari Kadisparbud Karawang sebelum menandatangani surat keterangan, baiknya bersurat terlebih dahulu kepada Ibu Bupati agar kami punya dasar untuk menandatangani surat keterangan ini," beber Oman mengutip pembicaraan Kadisparbud Karawang. Rabu (10/5/2023).

Kemudian lanjut Oman, selain legalitas keberadaan mobil wisata juga nantinya ada organisasi Induk mobil wisata yang dinamakan ORMOSTA yaitu Organisasi Mobil Wisata Karawang.

"Kami sepakat untuk Ketua Umum dari Ormosta (Organisasi Mobil Wisata) yaitu Kang Iwan Karsiwan, dan sekretarisnya Kang Waya Karmila, serta bendahara saya sendiri Oman Sulaeman," terangnya.

Dalam prosesnya, susunan organisasi yang telah disepakati tersebut nantinya akan diajukan kepada Dispabud Karawang, sebagai mitra kerja disparbud Karawang di bidang pariwisata untuk kemudian di sahkan oleh Kepala Disparbud Karawang.

Oman juga menjelaskan bahwa untuk rencana selanjutnya yaitu akan menggelar deklarasi keberadaan mobil wisata Karawang dan terbentuknya Organisasi Mobil Wisata Karawang "ORMOSTA" yang dijadwalkan akan digelar pada Tanggal 20 Juli 2023 mendatang seraya menunggu surat Keterangan dari Disparbud Karawang.

"Walaupun suratnya belum terbit, tetap kami laksanakan deklarasi di Tanggal 20 Juli 2023," pungkas Oman. (wk.co)*

Satu Persatu Warga Binaan Rutan Pemalang Digeledah Petugas, Ini Penjelasanya

Foto saat dilakukan penggeledahan

Jendela Jurnalis Pemalang, JATENG -
Petugas Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang, melaksanakan Apel Deklarasi Zero Halinar (handphone, pungutan liar, dan narkoba) pada Rabu (10/05/2023).

Apel deklarasi dilaksanakan di lapangan Blok Aman dengan disaksikan secara langsung oleh warga binaan pemasyarakatan.

Secara bergantian, satu persatu petugas menandatangani Ikrar Zero Halinar dimulai dari Kepala Rutan Pemalang, Sumaryo. Dilanjutkan pejabat struktural dan petugas lainnya.

Dalam deklarasi tersebut, seluruh petugas Rutan Pemalang berikrar, menyatakan perang terhadap halinar; menolak atau tidak memfasilitasi halinar; mendukung penegakkan hukum terhadap segala tindak pidana narkoba; dan siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.apabila terlibat praktik halinar.

Usai deklarasi, petugas melaksanakan penggeledahan kamar hunian dengan hasil tidak ditemukan barang-barang terlarang. (Ragil74)*

Terkait Polemik Jabatan Plt. Direktur RSUD Karawang, Sekjen LSM Kompak Reformasi Sayangkan RDP Digelar Tertutup

Pancajihadi Al Panji (Sekjen LSM Kompak Reformasi)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Sekjen LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi AL Panji, mengapresiasi komisi I DPRD Kabupaten Karawang atas diselenggarakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait jabatan Plt. Direktur RSUD.

Dirinya pun menegaskan bahwa sebelumnya pernah ada Anggota DPRD yang mencetuskan akan mengambil langkah RDP, namun sangat disayangkan lantaran dalam penyelenggaraannya digelar tertutup.

"Saya masih ingat ada dua anggota DPRD pernah bicara akan RDP namun tidak ada kejelasannya. Namun kami sangat menyayangkan juga RDP diadakan secara tertutup padahal ini urusan publik dan bukan menyangkut rahasia Negara," tutur Panji pada Rabu (10/5/2023).

"Kami menyayangkan juga ketua Komisi I terkesan sebagai corong atau humas eksekutif. Dari pemaparan ketua komisi I kita dapat tahu hasil dari RDP tersebut. Dan kami menyimpulkan bahwa RDP tersebut sangat menyesatkan tidak berdasar pada substansi permasalahan," tambahnya.

Dari statemen ketua komisi satu di beberapa media termasuk video yang beredar bahwa pembahasan yang menyangkut jabatan tertinggi di RSUD yang kini tengah viral, Ketua Komisi menyebutkan bahwa Peraturan No. 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat Daerah, Peraturan Daerah (Perda) No. 6 tahun 2014 Tentang Organisasi Perangkat Daerah kabupaten Karawang.

Selanjutnya, berdasar PP No. 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah dan Perda No. 14 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang PP No. 72 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Perda No. 11 tahun 2021. Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARAWANG NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KARAWANG.

Peraturan perundang-undangan tersebut itu sama sekali tidak mengatur jabatan dr. Fitra sebagai Pelaksana tugas (Plt)
Peraturan atau dasar hukum di atas adalah peraturan yang menyangkut tentang dasar hukum pengangkatan jabatan Direktur RSUD yang definitif.

Seperti kita ketahui bersama, bahwa bupati selaku pejabat pembina kepegawaian itu menggkat dr. Fitra sebagai Plt. Padahal, urusan PLT itu ada aturan tersendiri yaitu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasal 1 Angka 26, disebutkan bahwa Pelaksana
Tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif
yang berhalangan tetap yang diangkat dengan keputusan gubernur atau
keputusan bupati/wali kota dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.

"Nah, dr. Fitra itu diangkat jadi Plt. 28 Mei 2021. Jadi genap sudah 2 tahun. Jelas ini pelanggarannya," tegas Panji.

Kemudian, berdasar Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
1/SE/I/2021 Tanggal 14 Januari 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian
dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian angka 3 huruf b poin 13.c),
disebutkan bahwa Pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk
sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama, Jabatan Administrator, atau Jabatan Pengawas.

Sebagaimana kita ketahui, dr. Fitra menjabat sebagai fungsional paling rendah yaitu Ahli Pertama, tentunya harus melawati satu jenjang lagi yaitu Ahli Muda sebelum menduduki jabatan ahli Madya.

"Dalam SK Bupati tertanggal 28 Mei 2021 jelas dr. Fitr Hergayana diketahui diangkat menjadi Plt. Direktur RSUD, bukan Direktur RSUD, dan sampai saat ini dia (dr. Fitra) menandatangani dokumen tentu saja dibawahnya tanda tangan tersebut ada nama dan jabatannya sebagai Plt. Jadi wajar kalau KASN memberi teguran berupa surat rekomendasi yang memiliki konsekuensi penonaktifan selaku kepala daerah," bebernya.

"Sekali lagi kita jangan terkecoh antara jabatan definitif dan Plt. Yang mana memiliki aturan sendiri-sendiri," tutupnya. (red)*

Hendak Wawancara Ketua DPC PKB Karawang, Jurnalis Malah Diusir Seorang Oknum Bacaleg

Ilustrasi

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Sikap arogan ditunjukkan Oknum Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Karawang, lantaran diduga mengusir para awak media yang hendak mewawancarai Ketua DPC PKB Karawang, H. Rahmat Hidayat Djati terkait persiapan Pendaftaran Baceleg PKB ke KPU Karawang.

Oknum Kader Perempuan PKB tersebut berinisial AH tiba-tiba menyuruh pulang para awak media yang hendak konfirmasi ke Ketua DPC PKB Karawang. Seperti yang diungkap beberapa awak media di lokasi kejadian, yakni di Kantor DPC PKB Kabupaten Karawang.

"Sudah pulang, pulang, bubar, bubar, gak ada wartawan disini, ini acara internal, walaupun disini ada wartawan itu hanya timses disini," ungkap awak media yang menjadi korban pengusiran sembari mengutip perkataan Oknum Kader PKB tersebut dengan nada cetus, Selasa (9/5/2023).

Yanto Jawa bahkan menjadi salah satu Wartawan Media Online yang berada di lokasi, sangat menyesalkan sikap Oknum Kader PKB tersebut. Padahal profesi Yanto sebagai jurnalis, dilindungi undang-undang untuk menyampaikan informasi ke masyarakat. Terlebih kedatangan awak media, untuk menkonfirmasi Ketua PKB Karawang terkait persiapan jelang Pemilu.

"Diperlakukan seperti ini, tidak begitu caranya, apalagi dia mengaku rekan, tidak begitu caranya. Kan bisa duduk dulu, ngomong baik-baik. Saya sebagai jurnalis yang sudah tahunan, merasa sakit hati," jelasnya.

"Kami datang berlima tidak melakukan apa-apa dihardik dengan kata-kata yang tidak baik serta diusir. Oleh karena itu, betapa perihnya saya melihat dan mendengar, menyaksikan ucapan dan prilakunya yang tidak baik terhadap kami berlima," imbuhnya menyesalkan.

Yanto menambahkan, tidak pantas seseorang Kader Partai yang hendak mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mengusir para jurnalis, berarti menghalangi jurnalis yang akan melakukan wawancara terhadap Ketua DPC PKB Karawang.

"Apalagi ada informasi dia mau maju jadi Bacaleg PKB. Segitu belum jadi Dewan, kalau udah jadi Dewan mungkin saya diusir kali kalau datang ke Gedung DPRD, asa pang aing na," pungkas Yanto dengan nada kecewa. (***)

Kantor KPUD Kabupaten Pemalang Diserbu Ratusan Kader dan Anggota PKS, Begini Penjelasanya

Foto Kader PKS saat berkumpul didepan Kantor KPUD Pemalang

Jendela Jurnalis Pemalang, JATENG -
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pemalang hari ini melakukan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pemalang ke KPUD Pemalang. Senin (8/5/2023 ).

Ketua DPD PKS Pemalang, Suwarso mengatakan khusus untuk pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Pemalang ini dilaksanakan secara serentak baik itu DPP maupun DPW pada hari Senin 8 Mei 2023. PKS pemalang, lanjutnya, menggelar parade budaya dan konvoi berjalan kaki dan ontel dari kantor DPTD PKS di jalan . Ahmad Dahlan Sirandu menuju kantor KPU di jalan Ahmad yani, Pemalang.

Dalam konvoi tersebut dimeriahkan atraksi pecut, alunan rebana, pukulan calung dan komunitas ontelis.
“Kita akan menampilkan parade budaya dengan langsung Bersama anggota fraksi PKS DPRD Kabupaten Pemalang " kata Suwarso.

"50 Bacaleg DPRD Pemalang, struktur dan anggota PKS Pemalang serta didampingi juga bacaleg RI dan Provinsi. Kami mengundang kehadiran masyarakat yang simpati terhadap perjuangan pks dari kalangan pemuda, petani, nelayan, komunitas, dan sebagainya,” terang Suwarso.

Parade budaya ini dipilih partai nomor urut 8 ini, sebagai sebuah harapan besar agar ajang pesta demokrasi Pemilu 2024 dapat berjalan dengan suasana kegembiraan bagi setiap rakyat di Kabupaten Pemalang.

Pemilu berjalan dengan penuh jiwa kenegarawanan bagi setiap stakeholder sehingga tercipta suasana yang kondusif.

“InsyaAllah PKS siap bersama rakyat melangkah mengikuti setiap tahapan pemilu dengan semangat kejujuran, keadilan, transparan sekaligus keceriaan setiap rakyat dalam pesta demokrasi,” jelas Suwarso.

Proses pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Pemalang, juga bersamaan dengan pendaftaran Bacaleg DPR RI di KPU Pusat,

Pendaftaran bakal calon anggota DPRD tingkat provinsi dan DPRD tingkat kota/kabupaten di seluruh Indonesia. (Ragil74)*