Pernyataan Johnson Panjaitan Ditanggapi Secara Santai Oleh Kuasa Hukum Maryadi.SH
Jendela Jurnalis Karawang
Maryadi, SH, dari Kantor Hukum eL DIALOGIS, salah satu advokat yang tergabung dalam 20 orang advokat solidaritas dan dukungan terhadap dua orang wartawan, Junot dan Zaenal, korban penganiayaan terduga oknum ASN bernisial AA. Turut komentari pernyataan Johnson Panjaitan. Yang saat ini muncul sampaikan pembelaan terhadap terduga AA pelaku penganiayaan. (06/10/2022).
"Tak perlu meledak-ledak juga, gebrak meja, dan terlalu melebar ke sana kemari", kata Maryadi secara santai.
Maryadi menerangkan, dalam hal ini kedatangan Johnson diharapkan memberi angin sejuk, juga dapat memberikan nasehat hukum terbaik untuk perkara ini, karena sejauh ini 3 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, 1 orang sudah ditahan, namun yang 2 lagi entah dimana, begitupun dengan terduga berinisial AA yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebagai senior di dunia hukum di Indonesia, kedatangan bang Johnson di Karawang, harapannya memberi angin sejuk. Dan sesama rekan seprofesi, dapat memberikan nasehat hukum terbaik terhadap perkara ini. Tiga orang sudah ditetapkan tersangka. Satu orang sudah ditahan, namun dua orang kabarnya di mana? Dan seorang lagi terduga berinisial AA, juga belumlah ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.
Lebih lanjut, Maryadi juga mempertanyakan kepastian hukum yang ia harapkan di Polres Karawang dan Polda Jabar yang belum secara utuh untuk segera memberi kepastian hukum atas peristiwa penganiayaan tersebut.
"Terlebih mengapa proses hukum yang diharapkan di polres Karawang, dan Polda Jabar, belumlah secara utuh sesegera memberi kepastian hukum, atas peristiwa penganiayaan di antara para pelaku dan korban," ujarnya.
Dengan rendah diri, Maryadi mengungkapkan bahwa dirinya memang belum berpengalaman dalam menangani perkara besar, hanya berbekal semangat perlawanan terhadap rezim orde baru dan awal reformasi yang berakhir dibui dan dituduh subversif oleh penguasa.
"Secara pengalaman dan perkara besar, jujur saja, kamipun belumlah seperti abang senior kita yang disebutkan dalam pernyataan dan keterangan persnya kemarin. Kami belum apa-apa. Sayapun hanya berbekal semangat perlawanan terhadap rejim orde baru, dan awal masa reformasi. Hingga dibui, dituduh subversif oleh penguasa," tambahnya.
Terkhusus perkara yang menimpa korban wartawan di Karawang. Hal ini juga bukanlah tidak didahului dengan serangkaian upaya perdamaian dari kedua belah pihak. Namun, hak pencari keadilan tentu saja perlu dijaga bersama.
"Mau datang dan bertemu Kapolres Karawang silahkan, dan kita sama-sama memerhatikan, dan mengawasi kinerja kepolisian tentu saja."
"Sayapun turut mengajak kita semua, marilah kita kedepankan kejujuran, dan tanggungjawab penuh, atas peristiwa yang terjadi. Seluruh warga negara Indonesia, sama kedudukannya di hadapan hukum. Dan justru marilah kita sama-sama mengawal proses hukum ini, secara transparan, obyektif, akuntabel, pro justicia. Mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan peradilan nantinya," tambahnya.
"Dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai hak asazi manusia. Pada gilirannya, kita sama-sama mengutuk keras bahwa peristiwa penganiayaan, penyekapan, perampasan hand phone, penjemputan paksa, pencekokan air kencing yang telah disampaikan ke dalam BAP laporan kepolisian oleh korban. Dan sebagaimana perjuangan atas nilai-nilai kemanusiaan, hal itu jangan sampai terjadi lagi. Baik pada wartawan dan juga yang lainnya." Tutup Maryadi. (Red).