Tanpa Papan Informasi, Pembangunan dari Program Dana Desa Tahap II TA 2024 Desa Segarjaya Diduga Asal – Asalan dan Tabrak UU KIP

0
Foto pekerjaan pembangunan sarana ibadah di Dusun Kaliasin, Desa Segarjaya, Kecamatan Batujaya

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Namun, hal tersebut tak diterapkan dalam Pembangunan untuk sarana ibadah di Dusun Kaliasin RT. O2/01, Desa Segarjaya, Kecamatan Batujaya. Jum’at (9/8/24).

Berdasarkan informasi dari narasumber yang namanya enggan dipublikasikan, pembangunan TPQ atau sarana ibadah tersebut dibangun menggunakan Anggaran Dana Desa (DD) Tahap II TA 2024, namun dalam pelaksanaannya diduga penuh kecurangan dan dikerjakan asal asalan.

“Padahal, pembangunan tersebut merupakan sarana ibadah, tapi masih di embat juga oleh pelaksana,” ungkapnya.

Narasumber mengeluhkan, pembangunan sarana ibadah yang diduga dikerjakan asal jadi tersebut terlihat dari seperti pemasangan slup memakai behel ukuran 6 mm, sementara untuk ring cincin memakai ukuran hanya 3 mm.

“Bagaiman bangunan tersebut kuat dan kokoh, sementara bahan materialnya asal asalan. Ini kan untuk sarana ibadah, lain halnya kalau pembangunan ini bukan untuk sarana ibadah,” keluhnya.

Foto bangunan yang diduga dikerjakan asal-asalan

Lebih lanjut, narasumber menegaskan bahwa setiap pembangunan yang menggunakan sumber dana dari negara, baik yang diselenggarakan pemerintahan pusat maupun oleh pemerintahan desa, tentunya harus bersifat terbuka.

“Informasi pekerjaan pembangunan juga harus terbuka kepada publik, hal ini justru malah bertolak belakang dengan keterbukaan publik terkait pemanfaatan anggaran di Desa Segarjaya,” tegasnya.

“Asal Abang tau aja, pembangunan sarana ibadah yang saat ini sedang dibangun berasal dari Anggaran Dana Desa DD Tahap II, itu setahu saya mah. Cuma pelaksananya jarang kesini bang, kaitan papan informasi gak ada, makanya untuk nilai kontrak berapa anggarannya saya tidak tahu persis, yang saya tahu pembangunan ini menggunakan Anggaran Dana Desa, itu aja bang” tambahnya.

Menurutnya, pembangunan melalui dana desa seharusnya bisa dimanfaatkan dan dikerjakan dengan sebaik-baiknya, bukan malah sebaliknya, malah mejadi ajang kesempatan dalam kesempitan. Padahal, semua itu tentunya untuk menunjang kemajuan di desa, baik dari dana desa, ataupun yang lainnya, pembangunan yang menggunakan sumber dana dari negara yang digunakan oleh desa harus bersifat terbuka melalui asas transaparansi publik dengan memasang papan informasi kegiatan secara detail dan terbuka, agar masyarakat maupun element sosial kontrol dapat ikut serta mengawasi berjalannya pekerjaan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Segarjaya masih sulit untuk ditemui. (Tinggun)*

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *