Oknum Sponsor Nakal Pemeroses PMI Ilegal ke Timur Tengah Bisa Dijerat dengan Sanksi Pidana

0
Ilustrasi Human Trafficking

Jendela Jurnalis Karawang –
Terkait maraknya kasus pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Unprosedural atau ilegal, tentunya hal tersebut harus menjadi acuan dalam mengambil langkah yang bisa memberikan solusi maupun pencegahan terhadap maraknya kasus tersebut.

Kasus terjadinya pemberangkatan PMI Unprosedural biasanya disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya adalah minimnya pengetahuan dari masyarakat tentang aturan maupun ketentuan tentang bagaimana cara untuk bisa bekerja keluar negeri dengan proses yang legal dan aman.

Seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kepmenaker) Nomor 260 Tahun 2015, yang dimana dalam aturan tersebut mengatur tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah diantaranya yang tertulis adalah 19 Negara, yaitu Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Irak, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Palestina, Qatar, Sudan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman dan Yordania.

Namun, iming-iming gaji dan “Uang Fee” yang menggiurkan terkadang menjadi tipu daya dan upaya bagi para “Oknum Sponsor Nakal” dalam hal mendapatkan calon-calon pekerja untuk dikirim keluar negeri dan mirisnya malah ditempatkan di Negara yang jelas secara aturan sudah dilarang.

Terlebih, proses pemberangkatan PMI secara legal kurang begitu diminati lantaran prosesnya pun dinilai sangat berbelit-belit, sehingga para “Oknum Sponsor Nakal” lebih memilih jalur proses Unprosedural dalam menjalankan usahanya. Seakan tak peduli terhadap aturan-aturan yang berlaku pun mereka tabrak.

Padahal sangat jelas konsekuensinya jika ada Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja terbukti melakukan pelanggaran tersebut, Pemerintah bisa saja mencabut Izin dan menutup Perusahaan tersebut.

Seperti yang diterangkan H. Ijum Junaedi selaku Kasie Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri PTSP Disnakertrans Kabupaten Karawang, bahwa berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2017, pemeroses PMI Unprosedural bisa saja dilaporkan ke APH. Jum’at (7/4/2023).

“Dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, bilamana melakukan pelanggaran, keluarga bisa melaporkan ke Aparat Penegak Hukum,” terangnya.

“Dan P3MI melakukan tindakan, aturan di tindak oleh pengawasan ketenagakerjaan,” tambahnya.

Ketika dibahas terkait kasus PMI Unprosedural yang belakangan ini marak terjadi, seperti kasus PMI Dede Asiah yang dikirim ke Suriah hingga kasusnya viral. Lalu disusul kasus PMI Yuyun asal Desa Sukamulya, Cilamaya Kulon yang diduga diberangkatkan oleh Pardi melalui Hj. Yesi Banyusari, dan beberapa kasus lainnya yang sudah terexpose oleh pemberitaan di beberapa Media. H. Ijum menjawab bahwa jika memang ada pelanggaran, hal tersebut bisa dilaporkan ke APH.

“Bisa, dan ada Kepmen 260 Tahun 2015 tentang Penghentian Pemberangkatan ke Timur Tengah,” pungkasnya.

Lebih lanjut, dalam upaya pencegahan dan meminimalisir pemberangkatan PMI Unprosedural, pihaknya sudah melakukan upaya sosialisasi, dan di Kabupaten Karawang sendiri sudah 5 titik yang sudah dilaksanakan sosialisasi.

“Kita dari Dinas sering melakukan sosialisasi, baru 5 titik dilakukan sosialisasi pencegahan PMI Unprosedural di Karawang,” tutupnya.

Sementara Itu, terkait kasus PMI Unprosedural, baik dengan jalur Perusahaan maupun Perorangan, pelakunya juga bisa saja dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking-red) dengan jeratan Hukuman Pidana dan juga Denda. (NN)*

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *