Mulyana, S.HI., Akui Temukan Banyak Keluhan Masyarakat Seputar Permasalahan Sosial dalam Reses Perdananya

0
Mulyana, S.HI., (Anggota DPRD Karawang Dapil IV) saat menggelar Reses I

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Dalam rangka menjalankan tugas Reses perdananya sebagai Anggota Komisi lll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang di wilayah Dapil Karawang IV yang meliputi Kecamatan Tempuran, Telagasari, Lemahabang, Cilamaya Kulon dan Cilamaya Wetan, Mulyana, S.HI., menggelar Reses di beberapa titik lokasi. Selasa (3/12/24).

Namun, pengalaman Reses Perdana Mulyana sebagai Anggota Dewan tersebut dihadapkan dengan berbagai keluhan masyarakat yang sama sekali tak pernah dirinya duga sebelumnya.

Kepada Jendela Jurnalis, Mulyana mengungkapkan bahwa selama menggelar Reses di beberapa titik yang berbeda, dirinya banyak mendengar keluhan – keluhan tentang kondisi sosial masyarakat yang saat ini memerlukan solusi lanjutan yang serius untuk penanganannya.

“Ya, sepanjang reses yang saya gelar di beberapa titik, ternyata banyak sekali permasalahan dan keluhan masyarakat yang sebagian besarnya adalah terkait permasalahan sosial,” ungkapnya.

Mulyana menjelaskan, dirinya mendapatkan keluhan terkait adanya pengajuan yang diutarakan oleh masyarakat terkait program pembangunan RULAHU (Rumah Layak Huni), dimana program tersebut dirasa sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Tapi pada faktanya, mereka yang benar-benar membutuhkan tersebut terbentur aturan yang dirasa membebankan, yaitu mereka harus memiliki lahan milik sendiri. Sementara, mereka yang tak memiliki rumah itu memiliki KTP dan diakui sebagai Warga Negara Indonesia dan memiliki hak yang sama dengan yang lainnya

“Disamping itu, ternyata masih banyak juga warga masyarakat Karawang yang memiliki KTP resmi serta sudah beranak cucu selama puluhan tahun, namun bertempat tinggal di tanah milik negara. Hal itu masyarakat meminta di carikan solusi, bisa saja solusi tersebut diantaranya pemerintah membuat rusunawa, atau lahan – lahan pemerintah yang sudah dijadikan tempat tinggal lebih dari 25 tahun sesuai UU Agraria agar bisa dibebaskan dan dibuatkan sertifikat tanahnya untuk kemudian masyarakat dapat memiliki tanah hak milik,” jelasnya.

Foto kegiatan Reses

Selain hal tersebut, Mulyana juga mendapatkan adanya usulan agar pemerintah bisa memperhatikan atau membuat program pembelian lahan areal pemakaman umum di tiap desa, agar apabila ada daerah atau desa yang tidak mempunyai pemakaman umum menjadi lebih mudah dan tidak ikut memakamkan di desa lain.

“Terkait hal tersebut juga saya sependapat, saya pernah mendengar adanya konflik terkait permasalahan pemakaman antara pihak desa yang memiliki areal pemakaman dengan pihak desa yang mungkin tidak memiliki areal pemakaman. Mungkin sekarang kita masih belum merasakan, tapi bisa jadi nanti setelah 10 atau 15 tahun kedepan area pemakaman yang tersedia ini penuh, dan itu memang benar harus kita pikirkan sedari sekarang, semoga saja ada solusi terkait hal ini,” ungkapnya.

Atas usulan – usulan tersebut, Mulyana menyebut bahwa itu akan menjadi PR bagi dirinya dalam mengemban amanah sebagai wakil rakyat, dan dirinya berharap bisa menyuarakan keluhan tersebut agar selanjutnya bisa menjadi perhatian dan bisa membuahkan solusi.

“Dari beberapa usulan tersebut, saya sebagai kepanjangan tangan dari masyarakat tentunya akan menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan pihak terkait agar pemerintah pusat maupun daerah bisa bersama-sama mengkaji ulang aturannya. Karena apapun alasannya, program bantuan dibuat untuk meringankan mereka yang membutuhkan, bukannya malah menjadi beban tambahan bagi mereka,” tutupnya. (Nunu)*

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *