Ketua FK-PKBM Karawang Berikan Klarifikasi Terkait Beredarnya Pemberitaan Dugaan Bancakan Anggaran BOP PKBM

0
Ketua FK-PKBM Karawang, Asep Lesmana

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR –
Beredarnya pemberitaan tentang dugaan adanya bancakan anggaran BOP PKBM di Karawang membuat Asep Lesmana, S.sos, M.Pd., selaku Ketua FK-PKBM angkat bicara. Selasa 14/11/23.

Dalam klarifikasinya, Ketua PKBM mengungkapkan bahwa melalui beberapa pertimbangan, dirinya menyebut bahwa beredarnya berita tersebut tidak memiliki nilai kebenaran dan tidak didasari dengan fakta yang sesungguhnya terjadi.

“Pemberitaan itu tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya serta tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi. Terlebih informasi perihal 10% setor ke pengurus FK-PKBM dari Program BOP adalah tidak benar dan nilai tersebut bersifat imajinatif dan asumtif belaka secara sepihak, sehingga menyesatkan (informasi belum teruji dan tidak berimbang),” ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Ales tersebut menyebut bahwa pemberitaan yang demikian telah membuat nama Pengurus FK PKBM yang mengutamakan kepercayaan dalam melandasi hubungan pendidikan PKBM di Kabupaten Karawang menjadi tercemar ataupun buruk.

Lebih lanjut, Ales menerangkan bahwa fakta yang sesungguhnya terjadi bukanlah terkait dengan persoalan 10 % setor ke pengurus FK-PKBM dari Program BOP.

“Jelas itu tidak ada dalam regulasi kami dan tidak mungkin itu terjadi, tidak ada potongan untuk seluruh PKBM se Kabupaten Karawang 8,5 % (FK-PKBM) dan 1,5 %, sebagaimana yang dituliskan pada pemberitaan tersebut,” terangnya.

Ales juga membeberkan, “Bahwa perihal lain yang perlu kami jelaskan bahwa FK-PKBM pada tanggal 18 Desember 2022, bertempat di Hotel Akshaya bertepatan dengan di gelarnya Musda FK-PKBM ke-5, yang dihadiri oleh para pengurus PKBM di kabupaten karawang. Hal tersebut membahas dan menyepakati tentang agenda kerja berikut kegiatan-kegiatan bersama PKBM yang mendukung pada perkembangan Sumberdaya PKBM itu sendiri, dan kegiatan-kegiatan tersebut tentu memerlukan Bugeting Anggaran, hal inilah yang kemudian kami sepakati dalam rapat agar dapat dibiayai secara tanggung renteng dalam penyelenggaraanya, guna terselenggaranya kegiatan tersebut dan sebagai catatan bahwa hal ini sudah disepakati dan dipahami oleh setiap pengurus PKBM dimana budgetingnya tidak mengganggu anggaran operasional PKBM yang di berikan Oleh pemerintah,” bebernya.

Lebih lanjut, Ales menjelaskan bahwa pengurus itu tidak menginisiasi, mengusulkan, apalagi memerintahkannya. Tetapi hal tersebut mutlak berasal dari keputusan bersama dalam rapat kerja FK-PKBM Kabupaten Karawang di Hotel Akhsaya pada tanggal 18 Desember 2022 lalu.

“Hal tersebut telah kami klarifikasi pula kepada setiap pengurus PKBM di Kabupaten Karawang, hal lain Bahwa setiap pengeluaran biaya yang terjadi dalam hal pembiayaan kegiatan kegiatan bersama tersebut yang berasal dari PKBM yang kami terima, FK-PKBM selalu melaporkan kepada pihak Anggota FK-PKBM yaitu seluruh PKBM se Kabupaten Karawang dalam setiap rapat rutin, sebagai wujud transparansi anggaran, dan anggota mengetahui serta menyetujuinya tanpa catatan,” jelasnya.

Ales menegaskan, dirinya meminta agar media yang telah membuat pemberitaan tersebut meminta maaf secara terbuka sekaligus mencabut dan/atau meralat artikel berita yang dinilai menyesatkan dengan sumber berita sepihak.

“Hal tersebut kiranya perlu menjadi perhatian, untuk yang bersangkutan dapat meneguhkan makna pers itu sendiri, sebagai terdapat pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), dan peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/ III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (Kode Etik Jurnalistik) Pasal 3 ayat (1) UU Pers dan Pasal 1,2,3,10 Kode Etik Jurnalistik,” tutupnya. ***

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *