Diduga Menghina Profesi Wartawan, Akun Facebook Bayu Samboja Dilaporkan ke Polisi

0
Foto : Perwakilan wartawan usai membuat laporan terpadu di Polres Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR –
Sejumlah Jurnalis di Karawang mendatangi Polsek Rengasdengklok untuk melaporkan tindakan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang diduga dilakukan pada postingannya di media sosial facebook dengan akun Bayu Samboja. Senin (13/11/2023).

Adapun jurnalis yang melapor tersebut diantaranya adalah Maman Rusmana alias Kerung, dari FJR POST, Alim dari Media Tinta Merah, Jumar Setiabudi dari Jajaran Organisasi SWI DPD Karawang, serta Kosim dari Media Wios.

Keempat orang tersebut diterima di Polsek Rengasdengklok, akan tetapi, karena materi laporannya menyangkut UU ITE, pengaduan wartawan tersebut kemudian diarahkan ke Polres Karawang.

Didampingi dua orang anggota Polsek Rengasdengklok, para jurnalis tersebut akhirnya melanjutkan untuk membuat laporan di Polres Karawang.

Adapun penyebab dilaporkannya akun facebook tersebut lantaran telah berani memposting status yang diduga bermuatan ujaran kebencian serta penghinaan terhadap profesi wartawan, dengan kata “Wartawan Kelas Ti Anjng”

Berdasar informasi, pemilik akun facebook tersebut berdomisili di Desa Teluk Bango, Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Saat mengajukan pelaporan di ruang Kasi Pidana Umum Polres Karawang, Maman Rusmana selaku perwakilan pelapor membeberkan kronologi dugaan pelecehan dan penghinaan pada profesi wartawan yang ditunjukan kepada seluruh wartawan karena tidak disertai kata oknum.

Kepada awak media, Maman juga mengaku sempat ikut menyertakan komentar dalam postingan akun facebook tersebut dengan nada keberatan, lantaran menurutnya postingan tersebut dianggap telah menghina, serta ada unsur ujaran kebencian yang dirasa telah mencederai hati insan pers.

“Saya atas nama wartawan FJRpost dan mewakili semua rekan yang ikut komen di facebook terduga dengan nama akunnya Bayu Samboja, dan saya sempat menyampaikan keberatan saya di komentar tersebut, karena dalam pemahaman saya itu telah menghina, menebar kebencian, dan mencederai hati insan pers. Saya telah melaporkan Pengaduan (Lapdu) yang ditangani Staf Reserse Kriminal Umum Polres Karawang. Dan alhamdulillah sudah ditanggapi dalam bentuk pelaporan yang sah sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (red)*

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *