Jika Terbukti Adanya Praktek Jual Beli Paket Pekerjaan, Asep Agustian Tegaskan HA dan DA Dapat Dijerat Secara Hukum.

0
Asep Agustian, SH.,MH.

Jendela Jurnalis Karawang –
Adanya pemberitaan terkait pengakuan seorang kontraktor rekanan yang mengaku sudah memberikan uang sebesar Rp. 220.000.000, kepada salah satu orang kepercayaan Kepala Dinas PUPR Karawang, berinisial RB (almarhum) menjadi sorotan pengacara kondang dan pemerhati kebijakan publik, H. Asep Agustian, SH.,MH.

Seperti di ketahui, kontraktor penyedia jasa berinisial HA, diduga telah memberikan sejumlah uang tersebut diduga dengan harapan mendapatkan paket proyek yang bersumber dari dana APBD Karawang.

Namun HA merasa kecewa, setelah dua tahun lebih, paket pekerjaan tak kunjung di dapatkan HA, dan menganggap Kepala Dinas PUPR Karawang disinyalir telah ingkar janji.

Menanggapi hal tersebut, Asep Agustian menegaskan, tidak boleh ada praktik jual-beli proyek pekerjaan di dinas manapun, semua harus sesuai dengan SOP atau prosedur yang berlaku.

Dalam case ini, Askun sapaan Asep Agustian, menilai adanya dugaan praktek transaksional, Kepala dinas PUPR diduga menjanjikan paket pekerjaan untuk membayar hutang kepada HA.

Askun menjelaskan, dalam hukum adanya proses transaksional jual beli proyek pekerjaan, yang memberi dan menerima uang dapat di kenakan hukuman.

“Tidak diperbolehkan seseorang memberi sesuatu kepada pejabat dinas terkait untuk memperlancar mendapatkan suatu proyek pekerjaan,” ujarnya saat di hubungi jurnalis melalui sambungan seluler, Rabu (17/8/2022) malam.

Askun menegaskan, persoalan ini harus jelas jangan sumir, apa pun bentuk dan ceritanya paket pekerjaan tidak bisa di perjualbelikan.

“Ini ada apa paket pekerjaan kok bisa di perjualbelikan,” ujarnya.

Askun kembali menegaskan, jika memang terbukti ada jual beli paket, maka kedua duanya bisa di jerat hukum.

“Yaa, tentu dong, kalau terbukti ada jual beli paket pekerjaan, antara HA dan DA dapat dijerat secara hukum” pungkasnya. (Red)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *