IPW Desak Kapolri Copot Kapolda Kalsel, Ada Apa Ya?
Jendela Jurnalis, Jakarta –
IPW (Indonesia Police Watch) mendesak Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, mencopot Kapolda Kalsel (Kalimantan Selatan), Irjen Pol. Andi Rian Djayadi. Menurut IPW, Oknum Pati (Perwira Tinggi) Polri itu, tidak profesional dalam menjalankan tugas dan diduga kuat menyalah-gunakan wewenang.
“Sebab, saat menyandang pangkat bintang dua selaku Kapolda Kalsel, dirinya menandatangani SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) selaku Dirtipidum (Direktur Tindak Pidana Umum) Bareskrim Polri, yang umumnya dijabat Perwira bintang satu di pundaknya,” jelas Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, sebagaimana dikutip dari siaran pers IPW, Kamis, 24 November 2022.
IPW dalam pernyataannya yang dikirim ke Jendral News, menyertakan bukti penyalahgunaan kewenangan oleh Oknum Kapolda Kalsel itu.
“Hal ini terlihat nyata dalam Surat Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri Dittipidum (Direktorat Tindak Pidana Umum) No: B/1070/XI/2022/Dittipidum tertanggal 8 November 2022, yang ditujukan kepada Jaksa Agung. Perihalnya, tentang SP3,” terang IPW.
Dari SP3 yang ditujukan kepada Jaksa Agung itu, terlihat tembusan surat tersebut ditujukan kepada Kabareskrim Polri, Jampidum Kejagung, Karobinops Bareskrim Polri, H. Abdul Halim (pelapor) dan Benny Simon Tabalujan (tersangka). SP3-nya ber-No: SPPP/0446/XI/2022/Dittipidum, tertanggal 8 November 2022. Selanjutnya, dikeluarkan Surat Ketetapan Dirtipidum Bareskrim Polri ber-No: S. TAP//0447/XI/2020 tentang Penghentian Penyidikan.
Hal ini, berdasarkan hasil Sidik dan hasil gelar perkara atas perkara LP No: LP/B/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 10 Oktober 2018, dengan pelapor H. Abdul Halim, yang ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri. Dugaan tindak pidananya, adalah pemalsuan surat dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau bersama-sama melakukan tindak pidana dan atau ikut serta melakukan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Sebagaimana diketahui, Irjen Pol. Andi Rian, telah dimutasi melalui ST Kapolri ber-No. ST/2244/X/KEP/2022 tanggal 14 Oktober 2022, menjadi Kapolda Kalsel. Andi Rian dilantik Kapolri pada empat hari kemudian. Maka secara resmi, pangkat Andi Rian menjadi bintang dua dengan jabatan Kapolda Kalsel. Acara Sertijabnya dilakukan pada 20 Oktober 2022.
Berdasarkan fakta tersebut, IPW menilai, tanda tangan Irjen Pol. Andi Rian, yang notabene sudah menjabat sebagai Kapolda Kalsel, terhadap SP3 Benny Simon Tabalujan (seolah-olah) selaku Dirtipidum Bareskrim Polri pada 8 November 2022, merupakan ketidakprofesionalan Anggota Polri pada tingkat Pati.
Sejatinya, paling tidak sejak 20 Oktober 2022, Irjen Pol. Andi Rian, memiliki fungsi dan jabatan selaku Kapolda Kalsel. Akibatnya, tanda tangan pada SP3 terhadap Benny Simon Tabalujan, dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Hal ini jelas-jelas telah melanggar Perpol (Peraturan Polri) No. 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Seperti yang telah disebutkan dalam Pasal 5 ayat 1 huruf c yang berbunyi, setiap Pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional dan prosedural.
Pada Pasal 5 ayat 2 ditegaskan, setiap Pejabat Polri wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara
profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan Tupoksinya.
Sementara di ayat 3 disebutkan, menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan lingkup kewenangannya. Sedang pada ayat 4 dijelaskan, menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan SOP.
Pasal 5 Perpol sebagaimana disebutkan di atas ini, sangat jelas dan tegas. Sehingga apa yang dilakukan berupa tanda tangan pada jabatan Dirtipidum Bareskrim Polri saat Irjen Pol. Andi Rian menjadi Kapolda Kalsel, adalah sangat aneh dan menimbulkan pertanyaan ada apa di institusi Polri?
Peristiwa ini sangat menurunkan kredibilitas Polri, seakan-akan di korps baju coklat tersebut tidak ada Personil yang kredibel dan mumpuni untuk jabatan Dirtipidum Bareskrim Polri. Atau memang “ada apa-apanya”.
Oleh sebab itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, harus mengevaluasi pengangkatan Irjen Pol. Andi Rian sebagai Kapolda Kalsel, yang sebelumnya telah menjadi polemik di masyarakat, dengan dugaan kasus pemerasan perkara penipuan “Richard Miles” atas korban pelapor Tony Sutrisno, yang telah memberikan dana USD 19.000 dengan harapan perkara bisa P21, akan tetapi yang terjadi sebaliknya di SP3.
Di samping itu, peran Kompolnas yang mengawasi Polri sangat diperlukan melakukan assesment atas “track record” mantan Dirtipidum Bareskrim Polri tersebut dan kemudian melaporkannya kepada Presiden Jokowi, melalui Menkopolhukam, Mahfud MD.
Dengan begitu, maka bersih-bersih di tubuh Polri akan terwujud dan menjaga marwah institusi Polri sesuai Tribrata dan Catur Prasetya, bisa dilaksanakan pasca kasus duren tiga dan narkoba yang melibatkan Pati Polri. Semuanya bertujuan untuk membangun kepercayaan publik terhadap Polri. (HAP)