Dikonfirmasi Seputar Penggunaan Dana Desa, Kades Barugbug Berbelit-Belit Berikan Jawaban

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Alokasi Dana Desa (DD) di Desa Barugbug, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, di Tahun 2023-2024 diduga berbau penyimpangan dan diduga dijadikan program bancakan dan tidak dikelola sesuai regulasi. Minggu (16/3/25).
Pasalnya, ada beberapa jenis mata anggaran yang disinyalir fiktif dan tidak jelas penggunaannya, seperti pada Anggaran Keadaan Mendesak pada Tahun 2023 sebesar Rp. 118.800.000 dan pada Tahun 2024 sebesar Rp. 54.000.000.
Kemudian pada penggunaan anggaran Peningkatan Produksi Peternakan di Tahun 2023 sebesar Rp. 102.417.000, dimana nilai tersebut cukup besar. Namun diduga dalam pelaksanaannya tidak jelas dan berbuntut dikeluhkan warga.
Seperti yang disampaikan oleh salah satu warga Desa Barugbug yang enggan identitasnya dissebutkan, meminta agar Jendela Jurnalis mempertanyakan penggunaan anggarannya kepada Kepala Desa Barugbug.
Menindaklanjuti hal tersebut, Jendela Jurnalis kemudian menghubungi ES (inisial) Kepala Desa Barugbug untuk melakukan konfirmasi.
Saat dihubungi via pesan aplikasi WhatsApp untuk dikonfirmasi seputar penggunaan anggaran Dana Desa tersebut, ES (inisial) selaku Kepala Desa Barugbug seolah enggan menjawab dan mengatakan bahwa dirinya sedang berada diluar. Jum’at (14/3/25)
Sementara itu, saat dihubungi kembali melalui panggilan telepon di hari berikutnya pun dirinya seolah enggan mengangkat dan berdalih bahwa sedang mengobrol, sehingga tidak dapat mengangkat panggilan telepon dari Jendela Jurnalis.
Namun, alih-alih menjawab konfirmasi, ES mengirimkan jawaban berupa pesan yang diteruskan berisi, “118.800.000 BLT 33 KPM Pak, dan 54.000.000 Tambahan BLT Extreem. Itu untuk keadaan mendesak,” tulisnya dalam pesan yang diteruskan. Sabtu (15/3/25).
“Ketahanan Pangan di 2023 hewani pembuatan kandang domba, nabati pembangunan drainase irigasi sawah. Desa Barugbug Tahun 2024 kamari reguler di inspektorat dan Alhamdulilah udah beres,” tambahnya.
Lebih lanjut, ketika ditanyakan mendetail tentang lokasi pembuatan kandangnya dimana dan siapa nama penerima manfaatnya dan berapa alokasinya dari total anggaran Rp. 102.417.000 untuk kegiatan yang disebutkan berdasarkan jawabannya. Namun, dirinya seolah enggan menjawab kembali.
Hingga berita ini dipublikasikan, ES masih belum memberikan keterangan lebih lanjut, seolah enggan menaggapi lebih jauh perihal apa yang dipertanyakan sebagai bentuk asas transparansi publik berdasarkan apa yang menjadi keluhan masyarakatnya.
Menyikapi hal tersebut, H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., selaku Ketua Umum LBH Maskar Indonesia sangat menyayangkan sikap yang ditunjukan oleh ES. Menurutnya, Kepala Desa tersebut tidak mengindahkan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
“Jawaban atas konfirmasi yang diberikan oleh ES selaku Kepala Desa Barugrug lebih mengarah informasi secara global dan tidak mau terperinci tentang siapa penerima manfaat serta lokasi dimana ternak disimpan serta berapa banyak ternak yang di pelihara. Malah mengatakan sudah beres diperiksa oleh inspektorat,” ungkapnya. Minggu (16/3/25).
“Padahal, dirinya juga mengetahui bahwa inspektorat sifatnya hanya pembinaan, bukan menindak adanya penyimpanan anggaran. Sedangkan urusan penindakan penyimpangan anggaran jelas ada ditangan Aparat Penegak Hukum (APH),” tambahnya.
Lebih lanjut, H. Nanang menyinggung bahwa ES seperti sudah lupa akan kejadian yang pernah terjadi di salah satu desa yang sama-sama masih berada di Kecamatan Jatisari. Walaupun sudah lolos monev dari inspektorat, tetap saja ketika APH turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran, semuanya jadi terbuka lebar dan di ketahui secara terbuka, sehingga hasilnya mantan Kepala Desa tersebut sekarang masuk Hotel Prodeo (masuk tahanan) untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya.
“Yasudah, kalau seperti itu biar nanti hal tersebut jadi temuan APH, kita lihat saja nanti kalau APH sudah turun memeriksa, biar semua terang-bendrang,” pungkasnya. (Pri)*