Dikonfirmasi Seputar Penggunaan Dana BOS, Kepsek SMPN 1 Rengasdengklok Memilih Bungkam, Ada Apa?

0
Ilustrasi

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Dalam rangka merealisasikan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan oleh pemerintah, yang dimana pemberian anggaran tersebut bertujuan untuk menunjang kegiatan pembelajaran, penyediaan alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran, pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, penyediaan aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran, kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler siswa serta kegiatan evaluasi pembelajaran di tiap sekolah. Selasa (18/3/25).

Namun, terkadang dalam penggunaannya seringkali hal tersebut dijadikan ajang untuk melakukan manipulasi oleh segelintir oknum yang hanya ingin mengambil keuntungan semata, dan pada akhirnya terkadang penggunaannya tidak jelas arahnya.

Salah satunya seperti dugaan penggunaan Dana BOS di SMPN 1 Rengasdengklok, ada point yang harus digali lebih dalam di sekolah tersebut, yaitu tentang penggunaan anggaran di Tahap 1 yang tercatat dalam LPJ untuk beberapa kegiatan diantaranya ;

  1. Anggaran Pengembangan Perpustakaan dan/atau Layanan Pojok Baca sebesar Rp. 177.661.700 (Tahap 1) dan sebesar Rp. 40.800.000 (Tahap 2), jadi total untuk Pengembangan Perpustakaan di Tahun 2024 sebesar Rp. 218.461.700.
  2. Anggaran Pemeliharaan Sarana dan Prasarana sebesar Rp. 59.470.800 (Tahap 1) dan sebesar Rp. 130.032.800 (Tahap 2) jadi total pembiayaan untuk Sarana dan Prasarana di tahun 2024 sebesar Rp. 189.503.600.

Atas dasar hal tersebut, Jendela Jurnalis kemudian mencoba mengkonfirmasi A (inisial) selaku Kepala Sekolah SMPN 1 Rengasdengklok, guna mendapatkan keterangan mendetail tentang rincian penggunaan kedua jenis anggaran tersebut pada Sabtu (15/3/25).

Seperti pada Anggaran Pengembangan Perpustakaan dan/atau Layanan Pojok Baca di Tahun 2024, dimana sudah menjadi rahasia umum bahwa biasanya pihak sekolah mendapatkan cashback sekian puluh persen dari nilai pembelanjaan dari pihak penerbit atau penyedia. Pertanyaannya adalah berapa cashback yang didapatkan, kemudian dipergunakan untuk apa anggarannya? Karena jelas cashback tersebut tidak akan dicatat dalam LPJ.

Selain itu, adalah terkait Anggaran Pemeliharaan Sarana dan Prasarana di Tahun 2024, dimana tercatat dalam LPJ bahwa dalam 2 tahapan tersebut memiliki nilai yang fantastis, jadi perlu ditanyakan mendetail juga terkait anggaran tersebut dipergunakan untuk pembangunan atau pemeliharaan apa saja.

Namun sayangnya, saat hal tersebut dikonfirmasikan kepada A selaku Kepala Sekolah SMPN 1 Rengasdengklok. Entah apa alasannya, dirinya seolah lebih memilih bungkam tak memberikan penjelasan apapun hingga saat ini.

Menyikapi bungkamnya Kepala Sekolah, H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., selaku Ketua Umum LBH Maskar Indonesia mengaku sangat menyayangkan sikap tersebut. Dirinya menilai, jika pihak sekolah tidak memberikan keterangan apapun, bagaimana awak media bisa tahu kalau penggunaannya sesuai denhan apa yang di LPJ kan.

H. Nanang juga menyinggung bahwa Kepala Sekolah SMPN 1 Rengasdengklok yang Ia ketahui juga merupakan Ketua Forum MKKS SMP di Kabupaten Karawang.

“Setahu saya beliau kan Ketua Forum MKKS SMP di Karawang, kok sikapnya begitu? Bukannya mencontohkan sesuatu yang baik dengan menghadapi dan menjawab konfirmasi dari awak media, ini kok malah seolah menghindar?,” singgungnya. Selasa (18/3/25).

Lebih lanjut, H. Nanang menegaskan bahwa jika memang pihak sekolah menutup diri kepada media, dirinya akan mencoba melakukan koordinasi dengan pihak terkait atau APH, agar menindaklanjuti dan melakukan sidak ke sekolah tersebut. (Pri)*

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *