Diduga Masih Terjadi Praktik Penjualan Buku LKS di MTsN 2 Karawang

0
Ilustrasi

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR –
Adanya praktik penjualan buku modul atau Lembar Kerja Siswa (LKS) oleh pihak sekolah kepada siswa, belakangan ini diduga masih sering terjadi dan sudah menjadi rahasia umum. Padahal, aturan tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud Nomor) 8 Tahun 2016.

Selain itu, diperkuat juga melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah dalam Pasal 12a. Dimana dalam pasal tersebut tertulis bahwa Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Namun pada faktanya, berdasarkan temuan dari Team Investigasi media online Jendela Jurnalis / jendralnews.co.id bahwa masih ditemukan adanya praktik penjualan buku LKS di MTs Negeri 2 Karawang yang terletak di Kecamatan Jatisari.

Hal tersebut berdasarkan hasil wawancara terhadap salah satu orang tua siswa / wali murid, dimana dalam keterangannya membetulkan adanya penjualan LKS terhadap siswa disekolah tersebut.

“Pembelian LKS itu memang ada Pak, kalo gak salah sekitar 185 ribu untuk 15 buku per semester,” ucap seorang wali murid yang enggan menyebutkan namanya saat diajak berbincang tak jauh dari area sekolah usai mengantarkan anaknya ke sekolah. Selasa (23/1/24).

Berbekal dari informasi tersebut, di hari yang sama, Jendela Jurnalis kemudian berupaya mengonfirmasikan hal tersebut kepada HS (inisial) selaku Kepala Sekolah. Namun, diketahui bahwa dirinya sedang tidak berada ditempat.

Lebih lanjut, Jendela Jurnalis kemudian melanjutkan upaya konfirmasi melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp. Namun sayangnya, pesan yang dikirimkan kepada Kepala Sekolah tersebut tak direspon dan tak kunjung dibalas, sehingga belum ada jawaban pasti terkait permasalahan tersebut.

Perlu diketahui, di Wilayah Jawa Barat sendiri, Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan surat edaran pada tanggal 30 Maret 2023, dimana dalam surat edaran tersebut berisi tentang Transparansi Layanan Lembaga Madrasah yang mencakup didalamnya menegaskan tentang larangan penjualan LKS, Seragam dan lainnya yang dikelola oleh Madrasah. (Nunu)*

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *