Diduga Manfaatkan Pondasi Lama, Proyek Pemagaran Kecamatan Pakisjaya Kini Jadi Sorotan

0
Proyek Pemagaran di Kantor Kecamatan Pakisjaya

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Pelaksanaan proyek di era keterbukaan sat ini akan jadi buah bibir masyarakat jika pada pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya). Selasa (24/9/24).

Salah satunya seperti pada proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang yang menelan hingga Rp.189.229.000.00,- yang dikerjakan oleh CV. Putra Malaka untuk pembangunan pemagaran Kantor Kecamatan Pakisjaya yang menjadi perbincangan publik karena proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

Diduga juga hal tersebut terjadi akibat minimnya pengawasan atau mungkin ada sebuah beban yang sulit untuk ditegakan, faktanya pembangunan pagar tersebut dibangun dan berdiri di atas bekas pondasi lama seolah lolos dari pengawasan.

Seperti yang dikatakan narasumber yang berinisial K, Ia mengungkapkan bahwa ada hal yang janggal antara yang tertera di papan informasi dengan fisik bangunan pagarnya.

“Kalau kita lihat dari papan informasi yang tertera, tentunya perlu dikaji, Karena apa? Karena anggaranya cukup fantastis. Dan ini patut dicurigai, apa sebab saya katakan patut di curigai? Karena proyek pemagaran yang saya liat itu tidak menggunakan pondasi baru, melaikan menggunakan pondasi lama. Saya yakin ini ada kongkalingkong alias masuk angin,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa pembangunan pemagaran tersebut menyimpan misteri, sehingga menjadi sorotan banyak pihak. Pasalnya, diduga keras sebagian pagar yang sudah berdiri kokoh tersebut berdiri di pondasi lama.

“Artinya, ada sebagian pagar yang tidak dari 0 persen alias tidak menggunakan pondasi yang baru,” tegasnya.

Faktanya, pembangunan pagar yang sudah mencapai 70 % lebih tersebut tidak menggunakan pondasi baru, melainkan berdiri diatas pondasi yang lama.

Melihat biaya pemagaran yang hampir mencapai ratusan juta ini, terkesan buruknya sisi pengawasan dari Dinas terkait.

“Jika ketentuannya tidak sesuai dengan RAB, kenapa ada sebuah pembiaran pembuatan pagar berdiri diatas pondasi lama,” ucap sumber dengan nada kecewa.

Hingga berita ini diterbitkan, pelaksana maupun pengawas dari Dinas yang ditugaskan untuk mengawasi pekerjaan tersebut belum berhasil dikonfirmasi. (Tinggun)*

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *