Jendela Tokoh & Opini

IMG-20260102-WA0003

Nunung Hoeriyah, S.Pd.I Maju sebagai Bakal Calon Kepala Desa Pantai Sederhana dengan Slogan “Mari Bung Rebut Kembali”

Nunung Hoeriyah, S.Pd.I (Bakal Calon Kepala Desa Pantai Sederhana)

Jendela Jurnalis Bekasi, JABAR - Nunung Hoeriyah, S.Pd.I, resmi menyatakan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa Pantai Sederhana, Kecamatan Muara Gembong. Ia merupakan anak dari almarhum Lurah Jaini bin Baisin, sosok yang dikenal berjasa dan memiliki jejak pengabdian bagi Desa Pantai Sederhana. Latar belakang keluarga tersebut menjadi bagian dari motivasinya untuk melanjutkan pengabdian kepada masyarakat desa.

‎Dengan pengalaman sebagai seorang guru, Nunung hadir membawa semangat perubahan melalui slogan “Mari Bung Rebut Kembali”, sebuah ajakan untuk mengembalikan peran dan hak masyarakat dalam pembangunan serta pemerintahan desa yang bersih dan berkeadilan.

‎Sebagai pendidik, Nunung Hoeriyah, S.Pd.I dikenal memiliki kepedulian tinggi terhadap pembangunan sumber daya manusia. Pengalaman di dunia pendidikan membentuk pandangannya bahwa kemajuan desa tidak hanya bertumpu pada pembangunan fisik, tetapi juga pada kualitas pendidikan, pembinaan karakter, serta tata kelola pemerintahan yang transparan.

‎Dalam pernyataannya, Nunung Hoeriyah, S.Pd.I mengusung visi mewujudkan Desa Pantai Sederhana yang berdaya, berkeadilan, dan bermartabat melalui pemerintahan desa yang bersih, partisipatif, dan berpihak pada masyarakat.

‎Untuk merealisasikan visi tersebut, ia menetapkan tiga misi utama.
‎Pertama, merebut kembali pemerintahan desa untuk warga, dengan membangun tata kelola desa yang jujur, terbuka, dan melibatkan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan.
‎Kedua, memperkuat sumber daya manusia dan generasi muda, melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pembinaan karakter.
‎Ketiga, membangun desa yang berkeadilan dan berkelanjutan, dengan pembangunan yang merata, tepat sasaran, dan berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat.

‎Pencalonan Nunung Hoeriyah, S.Pd.I menambah dinamika politik desa menjelang pemilihan kepala desa mendatang. Latar belakangnya sebagai pendidik sekaligus anak dari almarhum lurah yang pernah memimpin desa, dinilai memberi nilai historis dan emosional tersendiri bagi sebagian masyarakat.

‎Masyarakat Desa Pantai Sederhana kini menantikan gagasan serta langkah nyata yang akan ditawarkan demi kemajuan dan masa depan desa. (RCF)*

IMG-20251224-WA0076

2,47 Miliar Temuan BPK di Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2024,Dinas PUPR Karawang Bungkam

Jendela Jurnalis Karawang JABAR - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kekurangan volume pekerjaan pada 15 proyek jalan dan jembatan di Kabupaten Karawang tahun anggaran 2024 senilai Rp 2,47 miliar masih menuai sorotan tajam publik. Meski Inspektorat menyebut lebih dari 90 persen kelebihan bayar dan denda telah dikembalikan ke kas negara, persoalan kualitas pekerjaan dan lemahnya pengawasan dinilai belum tuntas.

Sejumlah proyek peningkatan jalan yang dinyatakan bermasalah tersebar di beberapa wilayah strategis, di antaranya ruas Batujaya–Segarjaya, Jati–Kotabaru, serta Rengasdengklok–Sungaibuntu. Proyek Batujaya–Segarjaya tercatat sebagai penyumbang kerugian terbesar dengan nilai mencapai Rp 533 juta.

Secara administratif, pengembalian keuangan memang telah dilakukan. Namun hingga kini, penyelesaian substansi menyangkut mutu konstruksi dan sistem pengawasan proyek masih berada pada tahap pemantauan dan belum menunjukkan kejelasan.

Guna memperoleh keterangan yang akurat dan berimbang, awak media telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Karawang, Tri Winarno. Tiga poin krusial dipertanyakan, mulai dari kinerja pengawas dan PPTK, mekanisme pengawasan kualitas dan volume pekerjaan, hingga sanksi atas dugaan penyimpangan atau praktik tidak sehat.

Namun sangat disayangkan, konfirmasi tersebut tidak mendapat tanggapan. Kepala Bidang Jalan dan Jembatan terkesan memilih diam, meski persoalan ini menyangkut penggunaan uang rakyat dan kualitas infrastruktur publik.

Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris LSM GMBI Distrik Karawang, Rahmat Supardi, menegaskan bahwa pengembalian uang dan denda tidak boleh dijadikan jalan keluar utama.

“Sanksi pengembalian dan denda jangan sampai menjadi solusi terakhir antara vendor dan Dinas PUPR. Harus ada sanksi tegas, termasuk laporan pidana penyalahgunaan anggaran dan pemutusan kontrak. Perusahaan bermasalah juga jangan sampai diberi ruang ikut tender kembali,” tegasnya,rabu(24/12/2025).

Ia bahkan mencurigai adanya praktik tidak sehat jika perusahaan yang sama masih menjalin kerja sama dengan Dinas PUPR, khususnya Bidang Jalan dan Jembatan.
“Kalau masih ada kerja sama, saya curiga ada permainan kotor di balik semua ini,” pungkasnya.

Rahmat menambahkan, aturan hukum terkait pengelolaan dan pengawasan keuangan daerah sudah sangat jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Menurutnya, persoalan kini tinggal pada keberanian penegakan hukum.

Dalam konteks ini, publik menilai peran pengawasan Dinas PUPR Karawang diduga tumpul dan cenderung bersifat formalitas tanpa kerja nyata. Masyarakat berharap temuan BPK tidak berakhir sebagai pembiaran, mengingat dinas terkait mengemban amanat pemerintah dan kepercayaan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Karawang belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan BPK dan kritik yang disampaikan berbagai pihak.(Red)

IMG-20251217-WA0032

Oknum Rekanan Dinas PUPR Karawang Diduga Abaikan Tranparansi Peningkatan Jalan Keserut-Timbuljaya

Jendela Jurnalis Karawang Proyek peningkatan jalan poros keserut-timbuljaya tepat nya di dusun Sidamulya desa Cilamaya Kecamatan Cilamaya wetan, Kabupaten Karawang menuai sorotan tajam publik.

Pasalnya, pekerjaan yang sudah berjalan hampir satu minggu itu diduga kuat menyalahi aturan,karena tidak dilengkapi papan informasi proyek di lokasi, sebagaimana diwajibkan dalam regulasi keterbukaan publik.

Padahal, aturan tersebut sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengamanatkan setiap badan publik wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat, termasuk identitas proyek, sumber anggaran, nilai kontrak, serta pelaksana kegiatan.

Bahkan lebih spesifik, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga mewajibkan pemasangan papan nama proyek di setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai negara.

Namun fakta di lapangan berbicara lain. Tidak adanya papan informasi proyek pada pekerjaan peningkatan jalan keserut-timbuljaya tersebut jelas menjadi pelanggaran nyata terhadap prinsip transparansi.

Warga cilamaya inisial P mengatakan ke jendela jurnalis, sebagai warga cilamaya saya dan lainnya mendukung atas terlaksananya peningkatan jalan keserut-timbuljaya yang bertahun-tahun belum tersentuh pembangunan.Namun,saya juga sangat kecewa terhadap oknum rekanan Dinas PUPR Karawang yang diduga mengabaikan keterbukaan informasi publik.

Tanpa papan proyek, tanpa keterangan sumber dana, tanpa nama pelaksana kegiatan. Masyarakat yang melintasi jalan tersebut hanya bisa menduga-duga, siapa yang membangun? Dari dana mana? Berapa anggaran yang digunakan? Siapa oknum kontraktornya.

Dalam konteks negara hukum,ketidakjelasan informasi semacam ini bukan persoalan remeh. Ketiadaan plang proyek justru merupakan indikator awal dari dugaan pelanggaran asas-asas fundamental dalam hukum administrasi pemerintahan, seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Di balik papan proyek yang tak dipasang, bisa tersembunyi praktik korupsi, kolusi, dan penggelapan anggaran,jelasnya pria yang paham kontruksi.

Lanjutnya, dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, transparansi bukan sekadar nilai moral, melainkan prinsip hukum yang memiliki dasar yuridis. Pasal 6 huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No. 12 Tahun 2021) menyebutkan bahwa pengadaan harus memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Transparansi di sini salah satunya diwujudkan melalui penyampaian informasi kepada publik, baik dalam dokumen daring maupun papan pengumuman fisik di lokasi proyek.

Sampai naik dimeja redaksi,pihak oknum kontraktor dan oknum pengawas yang ditugaskan dari Dinas PUPR Karawang belum bisa dikonfirmasi.(Red)

IMG-20251206-WA0012

Masyarakat Wajib Tahu! Berikut Rincian Kucuran Dana Desa Tahun 2024 di Sumberjaya Tempuran

Jendela Jurnalis Karawang JABAR Dalam sistem pemerintahan desa, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa merupakan hal yang sangat penting. Berdasarkan Undang-Undang Desa, setiap warga desa memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran desa. Hak ini mencakup akses terhadap berbagai dokumen perencanaan dan laporan keuangan desa.

Hak masyarakat untuk mengetahui alokasi dana desa diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Desa. Pasal ini menegaskan bahwa warga desa berhak memperoleh informasi terkait rencana pembangunan dan penggunaan anggaran desa. Dengan demikian, masyarakat dapat memastikan bahwa dana desa dikelola secara transparan dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan.

Seperti diketahui, Desa Sumberjaya kecamatan Tempuran kabupaten Karawang menerima Dana Desa (DD) tahun 2024 sebesar Rp.1.159.662.000

TAHAP PENYALURAN

Tahap 1 Rp.547.424.800

Tahap 2 Rp.612.237.200

DETAIL DATA PENYALURAN 

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 94.688.700

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 133.838.100

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 110.752.300

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 138.811.300

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 109.187.400

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 13.014.300

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 72.806.700

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 98.437.900

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 28.897.300

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 23.106.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 23.106.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 23.106.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 23.106.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 23.106.000

•Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 5.518.000

•Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 18.000.000

•Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 17.500.000

•Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 3.000.000

•Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 45.000.000

•Keadaan Mendesak Rp 118.800.000

•Penanggulangan Bencana Rp 1.180.000

•Penanggulangan Bencana Rp 34.700.000

Transparansi Dana Desa 

Transparansi dalam pengelolaan dana desa sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dan memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana. Dengan adanya pengawasan dari masyarakat, setiap penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga desa.

Setiap warga desa memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan dana desa. Dengan adanya transparansi dan keterbukaan informasi, masyarakat dapat berperan aktif dalam pembangunan desa serta mencegah adanya penyalahgunaan anggaran. Oleh karena itu, pemerintah desa wajib memberikan akses informasi yang jelas dan mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat.

Bila ada perbedaan antara data di Redaksi dan data yang dimiliki oleh walidata, maka yang menjadi acuan adalah data yang dimiliki oleh walidata.Untuk data lebih lengkap bisa cek pada halaman website.

Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, kepala desa Sumberjaya kecamatan Tempuran tidak merespon jendela jurnalis.(Red)

IMG-20251208-WA0104

Kecewa Terhadap Ekspedisi J&T Express, Ini Kata Akew Sekjen DPP LSM F12

Jendela Jurnalis Karawang JABAR Akew, Sekretaris Jenderal LSM F12, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan jasa ekspedisi J&T Express yang berlokasi di Surkalim-Cilamaya, Kabupaten Karawang. Pasalnya, paket penting yang ia kirim pada awal November 2025 tidak kunjung tiba di Purwakarta meski telah lebih dari satu minggu.

‎Kepada awak media pada Senin (08/12/2025), Akew menjelaskan bahwa selama ini dirinya selalu mempercayakan pengiriman barang melalui J&T Express. Namun, kali ini paket yang ia titipkan justru hilang tanpa kejelasan.

‎“Tujuan Purwakarta itu biasanya dua hari, paling lama tiga hari. Ini satu minggu paket nggak sampai-sampai,” ujarnya.

‎Merasa ada kejanggalan, Akew mendatangi kantor J&T Express Surkalim-Cilamaya untuk memastikan keberadaan paket tersebut. Namun sesampainya di lokasi, ia mengaku justru semakin kecewa.

‎“Saya hanya minta ditunjukkan resi supaya bisa dilacak posisi paket. Tapi mereka nggak bisa tunjukkan resi,” tegasnya.

‎Menurutnya, ia juga meminta pihak ekspedisi untuk membuka rekaman CCTV demi mengetahui proses pengiriman barang. Namun, respons petugas di lokasi justru dinilai tidak profesional.

‎“Yang bikin kecewa, pas CCTV dibuka, saya pikir mau nyari barang. Ternyata mereka cuma duduk manis main game,” ungkap Akew kesal.

‎Tidak puas dengan sikap petugas, Akew meminta bertemu dengan kepala toko. Pertemuan itu baru terlaksana keesokan harinya. Dalam pertemuan tersebut, kepala toko berjanji akan membantu mengurus masalah kehilangan paket.

‎“Kepala tokonya janji mau mengurus kehilangan paket. Dia tanya paket apa, saya bilang kartu asuransi karena anak saya besok harus berobat. Kalau nggak pakai itu, biayanya mahal,” jelasnya.

‎Akew menambahkan bahwa kartu asuransi yang hilang tersebut merupakan kartu khusus yang tidak dapat dicetak ulang, sehingga berdampak langsung pada kebutuhan pengobatan keluarganya. Namun, meski sudah dijanjikan akan ditindaklanjuti sejak 8 November 2025, hingga kini tidak ada perkembangan yang jelas dari pihak J&T Express.

‎“Kita sudah beberapa kali datang ke kantor J&T Express Surkalim-Cilamaya. Sikapnya seperti cuek dan nggak peduli. Telepon dan WhatsApp juga tidak dijawab sampai hari ini,” ungkapnya.

‎Akew menegaskan bahwa dirinya akan mengambil langkah lebih tegas apabila pihak ekspedisi tidak menunjukkan itikad baik dalam waktu dekat.

‎“Ini bukan hanya soal paket hilang, tapi tanggung jawab pelayanan kepada konsumen. Dan ini menyangkut kesehatan anak saya,” tegas Sekjend LSM F12 tersebut.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak J&T Express wilayah Surkalim-Cilamaya, Karawang belum memberikan klarifikasi resmi terkait permasalahan tersebut.(Red)

IMG-20251206-WA0026

Masyarakat Wajib Tahu! Berikut Rincian Kucuran Dana Desa Tahun 2024 di Sukamekar Jatisari

Kantor Desa Sukamekar Jatisari

Jendela Jurnalis Karawang JABAR Dalam sistem pemerintahan desa, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa merupakan hal yang sangat penting. Berdasarkan Undang-Undang Desa, setiap warga desa memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran desa. Hak ini mencakup akses terhadap berbagai dokumen perencanaan dan laporan keuangan desa.

Hak masyarakat untuk mengetahui alokasi dana desa diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Desa. Pasal ini menegaskan bahwa warga desa berhak memperoleh informasi terkait rencana pembangunan dan penggunaan anggaran desa. Dengan demikian, masyarakat dapat memastikan bahwa dana desa dikelola secara transparan dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan.

Seperti diketahui, Desa Sukamekar kecamatan Jatisari kabupaten Karawang menerima Dana Desa (DD) tahun 2024 sebesar Rp.1.002.846.000

Tahap Penyaluran 

Rp.475.282.400 (tahap 1)

Rp.527.563.600 (tahap 2)

Detail Data Penyaluran

•Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 30.085.380

•Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 5.000.000

•Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa Rp 23.808.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 176.598.000

•Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 80.228.000

•Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 174.277.600

•Pemeliharaan Jalan Desa Rp 193.957.020

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 6.000.000

•Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 69.350.000

•Keadaan Mendesak Rp 100.800.000

•Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 21.500.000

•Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 98.842.000

•Penyertaan Modal Rp 22.400.000

Transparansi Dana Desa 

Transparansi dalam pengelolaan dana desa sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dan memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana. Dengan adanya pengawasan dari masyarakat, setiap penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga desa.

Setiap warga desa memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan dana desa. Dengan adanya transparansi dan keterbukaan informasi, masyarakat dapat berperan aktif dalam pembangunan desa serta mencegah adanya penyalahgunaan anggaran. Oleh karena itu, pemerintah desa wajib memberikan akses informasi yang jelas dan mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat.

Bila ada perbedaan antara data di Redaksi dan data yang dimiliki oleh walidata, maka yang menjadi acuan adalah data yang dimiliki oleh walidata.Untuk data lebih lengkap bisa cek pada halaman website.(Red)

IMG-20251206-WA0012

Masyarakat Wajib Tahu! Berikut Rincian Kucuran Dana Desa Tahun 2024 di Pasirjaya Cilamaya Kulon

Ilustrasi

Jendela Jurnalis Karawang JABAR Dalam sistem pemerintahan desa, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa merupakan hal yang sangat penting. Berdasarkan Undang-Undang Desa, setiap warga desa memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran desa. Hak ini mencakup akses terhadap berbagai dokumen perencanaan dan laporan keuangan desa.

Hak masyarakat untuk mengetahui alokasi dana desa diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Desa. Pasal ini menegaskan bahwa warga desa berhak memperoleh informasi terkait rencana pembangunan dan penggunaan anggaran desa. Dengan demikian, masyarakat dapat memastikan bahwa dana desa dikelola secara transparan dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan.

Seperti diketahui, Desa Pasirjaya kecamatan Cilamaya kulon kabupaten Karawang menerima Dana Desa (DD) tahun 2024 sebesar Rp.1.390.229.000

Tahap Penyaluran 

Rp.693.618.600 (tahap 1)

Rp.696.610.400 (tahap 2)

Detail data penyaluran

•Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 21.723.000

•Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 14.250.000

•Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 5.620.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) Rp 56.318.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 179.954.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa Rp 93.205.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa Rp 28.754.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 81.138.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 65.225.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 83.105.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 83.299.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 47.050.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 83.190.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 68.820.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 86.550.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 41.820.000

•Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 9.000.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp 35.000.000

•Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 5.400.000

•Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 11.520.000

•Keadaan Mendesak Rp 187.200.000

•Penyertaan Modal Rp 5.000.000

•Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 35.000.000

•Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 62.088.000

Transparansi dana desa 

Transparansi dalam pengelolaan dana desa sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dan memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana. Dengan adanya pengawasan dari masyarakat, setiap penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga desa.

Setiap warga desa memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan dana desa. Dengan adanya transparansi dan keterbukaan informasi, masyarakat dapat berperan aktif dalam pembangunan desa serta mencegah adanya penyalahgunaan anggaran. Oleh karena itu, pemerintah desa wajib memberikan akses informasi yang jelas dan mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat.

Bila ada perbedaan antara data di Redaksi dan data yang dimiliki oleh walidata, maka yang menjadi acuan adalah data yang dimiliki oleh walidata.untuk data lebih lengkap bisa cek pada halaman website.(Red)

IMG-20251204-WA0008

Pasca Dilaporkan ke KPK oleh Presidium KAMI Karawang,Ketua Tim Jabar Istimewa Siap Bela KDM

Foto Istimewa Askun (Asep Kuncir)

Jendela Jurnalis Karawang JABAR Asep Agustian SH. MH - Koordinator atau Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa (Jabis) - Kabupaten Karawang memastikan akan membela Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) habis-habisan, pasca dilaporkan ke KPK.

Sebelumnya diberitakan, Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Karawang, H. Elyasa Budianto SH. MH telah melaporkan KDM ke KPK atas tuduhan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek normalisasi dan dugaan Abuse of Power atas pembongkaran bangunan liar (bangli) di Karawang Barat.

Asep Agustian mengakui, jika sebenarnya Elyasa Budianto merupakan salah seorang advokat senior di Karawang yang selama ini ia hormati. Namun demikian, hal tersebut tidak akan mempengaruhi Jabis Karawang di dalam perkara membela KDM yang telah dilaporkan ke KPK.

"Pak Elyasa lapor ke KPK, ya silahkan itu haknya. Tetapi Tim Jabis Karawang tidak akan tinggal diam. Saya pastikan Jabis Karawang akan bela habis-habisan KDM. Kita akan dampingi sampai titik darah penghabisan," tutur Asep Agustian, saat ditemui di kantornya, Rabu (3/12/2025) siang.

"Perangkat Jabis Karawang akan terus jalan. Tidak akan mengenal lelah dan waktu, seperti KDM yang siang malam keliling di masyarakat," timpal praktisi hukum 'nyentrik' yang kerap akrab disapa Askun (Asep Kuncir) ini.

Siapa saja Anggota Tim Hukum Jabis Karawang?

Sesuai dengan SK Tim Hukum Jabar Istimewa Nomor : 012/YTHJI/KPTS/V/2025, Askun mengungkapkan jika advokat yang tergabung dalam Jabis Karawang ada 12 orang yang dibagi menjadi empat tim.

Dan yang sering muncul dipublik khususnya mendampingi KDM di lapangan, yaitu Syarifudin SH. MH sebagai Koordinator Lapangan, serta anggotanya Ujang Suhana SH, Pontas Hutahaen SH dan Iwan Kurniawan SH. MH.

"Sengaja saya bagi menjadi empat tim, supaya fokus dalam penanganan perkaranya. Karena kan perkara hukum yang ditangani Jabis Karawang ini tidak hanya satu-dua perkara. Dan semuanya merupakan anggota PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Karawang yang saya pimpin sendiri," terang Askun.

Alasan Askun Jarang Tampil di Publik

Askun juga mengungkapkan alasan dirinya jarang tampil di publik, khususnya saat mengawal langsung KDM di lapangan.

Askun menyatakan bahwa ia ingin memberikan kesempatan kepada advokat lain yang sudah ia percaya untuk berbuat di masyarakat.

"Saya sama sekali belum pernah bertemu dengan KDM, apalagi deket. Biarkan temen-temen yang lain saja yang berkontribusi terhadap pembangunan melalui program dan kebijakan KDM. Biarkan temen-teman yang lain tampil dalam membela perkara hukum masyarakat kecil," katanya.

"Dan saya cukup mem-back up dari belakang, sambil mendorong program dan kebijakan pembangunan lain dari kaca mata hukum PERADI. Yang penting kan koordinasi dengan Ketua Tim Jabis Jawa Barat berjalan," timpal Askun.

Askun Yakin KPK akan Objektif

Kembali terkait laporan KAMI ke KPK, Askun meyakini jika KPK akan bersifat objektif di dalam menerima dan menyelidiki atas laporan KAMI.

"Namanya juga baru laporan, ya pasti diterima kan!. Tapi kan nanti KPK juga akan mengkaji dulu laporannya seperti apa. Apakah benar status tanah yang dipersoalkan adalah tanah hak milik atau tanah negara," katanya.

"Terus soal Abuse of Power, apakah benar KDM 'one men show'. Karena yang kita tahui langkah KDM di Karawang Barat itu sudah ada MoU dengan PJT II, Jasa Marga dan BBWS," timpal Askun.

"Kami menilai apa yang dilakukan KDM di Karawang Barat itu sudah sangat luar biasa. Harusnya kita mendukung dan berterima kasih kepada KDM," timpal Askun lagi.

Jabis Karawang Pastikan Lapor Balik

Adapun perkara laporan Elyasa Budianto ke Polres Karawang yang melaporkan Kades Wadas, H. Junaedi yang dituduh melakukan dugaan penyerobotan lahan hak milik warga dalam proyek normalisasi Pemprov Jabar, Askun juga menegaskan jika Jabis Karawang telah menyiapkan 20 pengacara.

Dan ia memastikan bahwa Jabis Karawang akan melaporkan balik Elyasa Budianto,"Akhirnya sama-sama saling melaporkan. Ya, tinggal nanti diuji oleh Aparat Penegak Hukum (APH) mengenai siapa yang salah dan siapa yang keliru," tandas Askun.(Red)

IMG-20251204-WA0008

Bakal Calon Kepala Desa Pantai Bakti dari Kampung Bungin Siap Perjuangkan Penyelesaian Penderitaan Warga Pesisir

Tokoh Masyarakat Kampung Bungin

Jendela Jurnalis Bekasi, JABAR - Masyarakat Kampung Bungin kembali menaruh harapan besar pada salah satu putra daerah yang kini maju sebagai Bakal Calon Kepala Desa Pantai Bakti. Sosok yang lahir dan besar di lingkungan pesisir itu menyatakan tekadnya untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini membelit kehidupan warga, khususnya di Kampung Bungin.

‎Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa penderitaan warga tidak boleh lagi dibiarkan berlarut-larut. Mulai dari abrasi yang mengikis daratan, banjir rob yang terus merendam rumah-rumah penduduk, persoalan infrastruktur yang tak kunjung tuntas, hingga lemahnya perhatian terhadap nelayan tradisional, semua menjadi fokus utama yang ingin ia benahi bila diberi amanah memimpin.

‎“Saya besar di Bungin, dan saya melihat sendiri bagaimana masyarakat menderita setiap hari. Sudah saatnya ada perubahan nyata, bukan janji. Kita tidak bisa lagi menunggu, kita harus bergerak untuk menyelamatkan Kampung Bungin dan pesisir Pantai Bakti,” ujarnya.

‎Warga menilai kehadiran bakal calon dari Kampung Bungin ini membawa angin segar. Banyak yang berharap sosok tersebut menjadi pemimpin yang benar-benar mengerti kondisi lapangan dan mau turun tangan dalam menyelesaikan masalah yang selama ini terkesan diabaikan.

‎“Sudah terlalu lama kami menghadapi abrasi, banjir rob, dan ketidakpastian. Kami butuh pemimpin yang hatinya ada untuk masyarakat pesisir,” ujar salah satu tokoh warga.

‎Dengan mengusung semangat perubahan dan keberpihakan kepada rakyat, bakal calon ini menegaskan bahwa fokus utamanya adalah pemulihan wilayah pesisir, penanganan bencana, penguatan ekonomi nelayan, serta peningkatan pelayanan desa agar masyarakat Muara Gembong bisa hidup lebih layak dan aman.

‎Pencalonan ini mendapat respons positif di berbagai kalangan, terutama karena latar belakangnya yang berasal langsung dari kampung yang paling terdampak bencana. Warga Bungin menyebut bahwa inilah saatnya suara pesisir benar-benar didengar dan diperjuangkan.

‎Pemilihan Kepala Desa Pantai Bakti diprediksi akan berlangsung ketat, namun harapan masyarakat jelas: mereka ingin pemimpin yang berani, jujur, dan memahami penderitaan kampung pesisir secara nyata. (RCF)*

IMG-20251203-WA0032

Presidium KAMI Karawang Bereaksi Keras atas Statement Salah Satu Tim Jabar Istimewa

Foto istimewa H.Elyasa Budianto Presidium KAMI

Jendela Jurnalis Karawang JABAR Presidium Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) Kabupaten Karawang, H. Elyasa Budianto, SH.MH, bereaksi keras terkait adanya statement dari salah satu tim pengacara Jabar Istimewa, Ujang Suhana yang menyatakan proyek normalisasi sudah tepat untuk kepentingan masyarakat dalam mencegah banjir tahunan.

Menurut Elyasa, sebelum menyampaikan pendapatnya, seharusnya beliau turun ke lokasi normalisasi, bedah lokasi darimana di mulainya normalisasi tersebut dan bermuara dimana aliran air nya, harus di kaji terlebih dahulu dari hulu ke hilir.

"Dimana logikanya normalisasi tersebut untuk mencegah banjir di masyarakat, KAMI berpijak pada lahan milik ahli waris Data bin Adon yang dimana lokasi tersebut hanya ada aliran air tersier yang memiliki lebar hanya 50-60 CM lalu tiba tiba membesar, di lokasi tersebut tidak ada potensi air besar di aliran tersebut, malah normalisasi tersebut dapat berpotensi menimbulkan banjir lebih besar di wilayah Sumedangan desa Purwadana dimana menjadi titik pertemuan aliran sungai Citarum dan sungai Cibeet," ungkapnya, Rabu (3/12/2025)

Di kesempatan ini, Elyasa menanggapi adanya wacana pihaknya akan dilaporkan balik ke Polda Jawa Barat oleh tim pengacara Jabar Istimewa atas dugaan pencairan baik dan tuduhan tidak mendasar.

Elyasa mengatakan, sah sah saja pelaporan tersebut, saya tidak berdiri di atas hak imunitas saya sebagai Lawyer, saya berpedoman pada Undang-Undang KPK tentang perlindungan saksi dan pelapor, silahkan saja laporkan, nanti pihak Polda Jawa Barat akan menilai dimana awal titik persoalan ini.

"KAMI tetap berpedoman pada kebenaran, apa pun halang rintangnya, biar pun kami di bully di caci maki oleh Buzzer di media sosial, KAMI akan tetap fight di jalur hukum, agar permasalahan normalisasi ini dapat menemui titik terang," tandasnya.(Red)