Dua Pimpinan DPD-RI Diminta Mundur Pada Rapat Paripurna Luar Biasa, Kenapa Ya?
Jendela Jurnalis, Jakarta -
Wacana rotasi posisi Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR-RI unsur DPD-RI, kembali mencuat di Sidang Paripurna Luar Biasa ke-1 DPD-RI, Selasa (13/9/22). Dua Pimpinan DPD mengaku, mencabut tanda tangannya di Sidang Paripurna sebelumnya.
Namun hal itu tak mengganggu keputusan yang telah diambil dalam Sidang Paripurna sebelumnya, yang menyatakan menarik Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR-RI unsur DPD-RI.
"Keputusan yang telah diambil di Sidang Paripurna, hanya bisa ditarik melalui Sidang Paripurna juga. Jadi, meski ada dua Pimpinan yang menarik tanda tangan, tidak ada masalah. Kita hormati saja. Hadapi dengan dewasa. Ini hal biasa dalam demokrasi," kata Pimpinan Sidang di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan, Mahyudin.
Nada keras disampaikan oleh Senator asal Aceh, Fachrul Razi. Ia meminta Nono dan Sultan, mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPD-RI.
"Ini mengecewakan, tidak hanya bagi saya, tetapi juga bagi seluruh Anggota. Sesuai Tatib No. 1 tahun 2022 Pasal 57, tugas Pimpinan adalah Melaksanakan dan Memasyarakatkan Keputusan DPD. Ini malah mencabut tanda tangan. Saya minta Pak Nono dan Pak Sultan mundur dari Pimpinan, karena tak bertanggung jawab terhadap keputusan yang sudah diambil," tegas Fachrul Razi.
Fachrul Razi menilai, sikap dua Pimpinan yang mencabut tanda tangan, menunjukkan sikap mempermalukan hasil paripurna dan merendahkan lembaga DPD-RI. Fachrul Razi menegaskan, hasil paripurna harusnya dilaksanakan oleh Pimpinan, sesuai Tatib DPD-RI. Tindakan mencabut tanda tangan adalah melanggar Tatib dan Kode Etik DPD-RI.
Sidang Paripurna Luar Biasa ke-1, membahas laporan pelaksanaan tugas Komite IV tentang Pertimbangan DPD-RI terhadap RUU APBN TA 2023 dan Pertimbangan DPD-RI terhadap RUU Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN TA 2021.
Di akhir sidang, Nono Sampono dan Sultan B Najamudin, meminta waktu untuk mengklarifikasi tindakannya mencabut tanda tangan dari persetujuan keputusan hasil Sidang Paripurna, mengenai Mosi Tidak Percaya terhadap Fadel Muhammad.
"Saya perlu mengklarifikasi, karena saya tidak mau berbalas pantun di Forum WA yang malah bisa menjadi bias. Dalam pandangan saya, ada beberapa hal yang harus saya jawab," tutur Nono.
Nono mengaku tahu, bahwa ada pengumpulan tanda tangan Mosi Tidak Percaya dari Anggota DPD terhadap posisi Fadel Muhammad. Namun Nono mengesampingkan hal itu, lantaran tak diatur dalam UU MD3 maupun Tatib DPD-RI.
"Saya ingin melihat dulu, apa dasar hukumnya. Pada Rapim lalu kami berembuk. Akhirnya kita sepakat untuk dibawa ke BK (Badan Kehormatan). Ternyata berlanjut terus. Kami kemudian berembuk lagi, kita ikuti saja dinamika ini. Tapi ujungnya, saya tetap tidak akan tanda tangan," jelas Nono.
Nono berdalih, bahwa SK berlaku sejak ditetapkan. Dan tetap dibuka ruang untuk dikoreksi kembali.
"Apabila ada kekeliruan, bisa dilakukan pembetulan. Saya merasa saya tidak tanda tangan. Mungkin itu keteledoran saya," aku Nono.
Nono juga sempat menyinggung adanya ucapan yang menurutnya cukup menggelitik.
"Saya disebut jalan sendiri, tanpa ada koordinasi dengan Pimpinan lain. Saya disebut Jenderal yang takut dituntut Pak Fadel. Buat saya, ini sudah menyinggung masalah pribadi dan terkait martabat saya," ujar Nono.
Usai Nono, giliran Sultan B Najamudin yang menyampaikan pendapat. Apapun yang terjadi, ia meminta agar disikapi dengan dingin.
"Sejak awal hingga diputuskan, saya tetap meminta agar dilakukan kajian, agar kita dapat menghasilkan keputusan yang baik," pinta Sultan.
Menurutnya, apa yang terjadi merupakan hal yang lumrah. Hal ini bagian dari dinamika demokrasi dan sesuatu yang konstruktif, serta menjadi peluang DPD-RI dalam meningkatkan kinerja.
"Hanya saja, dinamika tersebut jika tak dikelola dengan baik, arif dan bijaksana, justru akan merugikan kita semua secara kelembagaan. Maka, harus dikelola dengan baik, agar kita dapat menata, agar ke depan lembaga kita betul-betul dirasakan manfa'atnya oleh masyarakat," beber Sultan.
Dikatakannya, dengan i'tikad baik dan penuh tanggung jawab demi menjaga marwah lembaga, ia menarik tanda tangan atas keputusan tersebut.
"Saya secara pribadi dapat memahami dan menghormati kolega saya yang berjumlah 97 orang, yang menandatangani Mosi Tidak Percaya," tutur Sultan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD-RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, merinci keputusan mengenai Fadel Muhammad. Menurutnya, segala keputusan dan perbincangan telah terdokumentasikan dengan baik.
"Jika dikatakan akan diputuskan di BK, saya kira tidak ada kesepakatan itu. Silahkan dibuka seluruh rekamannya. Tidak ada satu kalimatpun, bahwa persoalan ini akan dibawa ke BK. Ada risalah dan rekamannya," terang LaNyalla.
Bambang Santoso asal Bali menilai, keputusan yang telah diambil dalam Sidang Paripurna tak bisa lagi diganggu gugat.
"Kalau mau mencabut tanda tangan, silahkan saja cabut. Tidak akan mengganggu keputusan yang telah diambil," tegas Bambang.
Ia justru menyayangkan sikap Nono dan Sultan, yang seakan-akan memainkan aspirasi mayoritas Anggota DPD-RI.
"Membuat keputusan lantas dicabut. Ini seperti main-main. Jangan main-main dengan Mosi Tidak Percaya dari Anggota," tegas Bambang.
Hal senada diungkapkan oleh Senator asal Sumbar, Alirmansori. Menurutnya, penarikan tanda tangan di SK Paripurna, tidak membatalkan apapun. Dan perlu diingat, lanjutnya, penandatanganan itu adalah kewajiban Pimpinan sebagai konsekwensi dari jabatan, bukan pilihan boleh menandatangani atau tidak.
“Tidak menandatangani atau mencabut tanda tangan, mengandung konsekwensi lain lagi,” tandas Alirman.
Senator asal Papua Barat, Sanusi Rahaningmas, menyayangkan hal ini terjadi. Menurutnya, Pimpinan harus kolektif kolegial dalam mengambil keputusan.
"Apa yang dilakukan saat Paripurna yang lalu, itu sudah benar. Paripurna itu tidak pura-pura," tandas Sanusi. (Red)
Sumber:
Herman AP