Jendela Nasional

IMG-20250812-WA0006

Bergabungnya FSPPSN ke Sarbumusi: Jalan Menuju Tahta Serikat Buruh Nomor Satu

Deklarasi FSPPSN saat bergabung dengan SARBUMUSI

Jendela Jurnalis JAKARTA - Di hari Sabtu yang tak biasa, 9 Agustus 2025, lobi Gedung PBNU di Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, menjadi saksi momen yang bisa saja dikenang dalam sejarah perburuhan Indonesia. Di hadapan Ketua PBNU, H. Mohamad Syafi' Alielha atau Savic Ali, Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Irham Ali Saifuddin dan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Pelabuhan dan Strategis Nasional (FSPPSN) Farudi menandatangani dokumen deklarasi afiliasi. Sejak tinta itu menempel di kertas, FSPPSN resmi menjadi bagian dari rumah besar Nahdlatul Ulama.

‎Dalam sambutannya, Irham menyambut mereka bukan sekadar sebagai tamu, melainkan keluarga baru. “Kawan-kawan selamat datang di rumah besar Sarbumusi. Dengan federasi sektor pelabuhan ini, total sudah ada 14 federasi di Sarbumusi ujarnya. Ada nada optimistis, bahkan sedikit tantangan pada dirinya sendiri, sebab periode kepemimpinannya akan berakhir pada 2027.

‎Namun Irham juga mengingatkan, kekuatan Sarbumusi tidak hanya diukur dari jumlah anggota, tetapi dari legitimasi sosial-politik yang dimilikinya. “Sarbumusi ini anaknya NU, NU ini pemegang saham terbesar di republik ini. Tidak ada satu pun hal yang bisa gagal apabila dinegosiasikan oleh NU, dan Sarbumusi adalah bagian dari NU,” tegasnya. Pernyataan itu bukan hiperbola; ia mengacu pada fakta sejarah bahwa NU memiliki jejaring sosial, kultural, dan politik yang menembus semua lini birokrasi dan pemerintahan.

‎Farudi, yang kini memimpin FSPPSN di bawah bendera Sarbumusi, punya pandangan yang sejalan. Menurutnya, langkah bergabung ini adalah ikhtiar menyatukan aspirasi buruh pelabuhan dengan gerakan buruh yang sudah mapan. “Sarbumusi bukanlah serikat biasa,” katanya, mengulang narasi yang juga dipegang Irham. “Serikat ini lahir dari ikhtiar batin para ulama, bukan semata respons terhadap kejadian sesaat.”

Pelabuhan: Sektor Strategis di Persimpangan Zaman

‎Mengapa sektor pelabuhan menjadi penting? Irham memberi jawabannya. Ada dua konteks strategis. Pertama, Indonesia sebagai negara kepulauan dan maritim akan selalu membutuhkan pelabuhan sebagai simpul konektivitas antarpulau. Pelabuhan bukan hanya pintu keluar masuk barang, tetapi juga denyut nadi ekonomi nasional.

‎Kedua, pasca-pandemi COVID-19, sektor logistik dan pergudangan mengalami pertumbuhan signifikan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat lonjakan arus barang yang drastis dalam empat tahun terakhir. Bagi buruh, ini bukan sekadar angka; ini adalah peluang untuk meningkatkan posisi tawar. Irham bahkan mengingatkan soal ancaman dan peluang modernisasi, termasuk adopsi kecerdasan buatan (AI) di industri pelabuhan. “Kawan-kawan harus siap, jangan sampai teknologi malah membuat kehilangan pekerjaan,” pesannya.

‎Sarbumusi: Sejarah, Ideologi, dan Posisi Saat Ini

‎Sarbumusi lahir pada 27 September 1955 di Pabrik Gula Tulangan, Sidoarjo, sebagai sayap buruh Nahdliyin. Saat itu, ia menjadi benteng melawan dominasi SOBSI yang berhaluan kiri. Di masa kejayaannya pada awal Orde Baru, Sarbumusi memiliki sekitar 2,5 juta anggota.

‎Kini, setelah transformasi menjadi konfederasi pada 2016, Sarbumusi mengklaim memiliki lebih dari 1 juta anggota dari 14 federasi, meskipun data Kementerian Ketenagakerjaan pada 2023 mencatat sekitar 463 ribu anggota terverifikasi. Secara nasional, Sarbumusi pernah berada di posisi ke-4 konfederasi serikat buruh terbesar, di bawah serikat seperti SBSI yang mengklaim 2,1 juta anggota.

‎*Analisis: Tinggal Menunggu Waktu?*

‎Jika memakai kerangka teori mobilisasi sumber daya (McCarthy & Zald, 1977), kekuatan serikat buruh tidak hanya bergantung pada jumlah anggota, tetapi juga akses terhadap sumber daya politik, finansial, dan sosial. Bergabungnya FSPPSN memberi Sarbumusi tambahan dua hal penting:

‎1. Kekuatan basis sektor strategis yang sulit tergantikan dalam perekonomian nasional.

‎2. Peningkatan bargaining power karena sektor pelabuhan erat kaitannya dengan kebijakan publik dan BUMN strategis.

‎Faktor lain yang mempercepat langkah Sarbumusi adalah jejaring struktural NU yang merentang hingga ke tingkat desa. Ini menjadi “modal sosial” yang sulit disaingi oleh serikat lain. Secara teori political opportunity structure (Tarrow, 1998), kondisi ini memberi Sarbumusi peluang memengaruhi kebijakan negara secara langsung.

‎Namun, jalan menuju posisi nomor satu tidak otomatis mulus. Tantangan terbesar adalah verifikasi dan konsolidasi data keanggotaan. Untuk melampaui SBSI secara resmi, Sarbumusi harus membuktikan jumlah anggota riil yang terdata di Kemenaker melebihi 2 juta. Artinya, butuh kerja politik dan administrasi simultan.

‎Momentum Sejarah

‎Bergabungnya FSPPSN ke Sarbumusi bukan sekadar penambahan anggota; ini adalah langkah strategis yang bisa menjadi titik balik sejarah perburuhan Indonesia. Jika Sarbumusi mampu menggabungkan kekuatan ideologis warisan ulama, modal sosial NU, basis sektor strategis pelabuhan, dan konsolidasi administratif yang rapi, maka prediksi Sarbumusi akan menjadi serikat buruh nomor satu di Indonesia bukanlah mimpi kosong.

‎Seperti kata pepatah organisasi: kemenangan bukanlah soal siapa yang paling cepat memulai, tetapi siapa yang paling konsisten membangun kekuatan hingga akhir.

‎Penulis: Ali Nurdin (Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi)

IMG-20250808-WA0049

LBH Sarbumusi Resmi Dilantik, Ali Nurdin: Semangat Baru bagi Keadilan Buruh Migran

LBH Sarbumusi

Jendela Jurnalis JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konfederasi Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) resmi dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 172/DPP.KSBMI/44/A-1/VIII/2025. Pelantikan berlangsung di Lantai 8 Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, pada Jumat (8/8/2025) pagi.

‎Prosesi pelantikan ditandai dengan pembacaan ikrar yang dipandu oleh Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin, dan diikuti oleh seluruh peserta pelantikan. Direktur LBH Sarbumusi, Dr. Muhtar Said, S.H., M.H., memimpin jalannya ikrar yang diawali dengan kalimat Basmalah dan dua kalimat syahadat, serta peneguhan prinsip perjuangan Sarbumusi yang berlandaskan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah dan garis perjuangan Nahdlatul Ulama (NU).

‎Dalam ikrar tersebut, seluruh jajaran LBH Sarbumusi menyatakan tekad untuk melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kebenaran, dan hak asasi manusia, demi melindungi dan membela hak-hak buruh serta kaum pekerja Indonesia.

‎Direktur LBH Sarbumusi, Dr. Muhtar Said, menegaskan komitmennya untuk mengabdikan diri dalam memperjuangkan keadilan dan hak-hak buruh di Indonesia. “Kami akan berjuang mewujudkan cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia dengan senantiasa mengikuti garis perjuangan Nahdlatul Ulama dan berpegang pada prinsip-prinsip Ahlussunnah wal Jamaah,” ujarnya.

‎Sementara itu, Ketua Umum Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (F-BUMINU Sarbumusi), Ali Nurdin, menyampaikan bahwa kehadiran LBH Sarbumusi menjadi semangat baru bagi buruh migran Indonesia (PMI) yang masih menghadapi berbagai persoalan hukum.

‎“Banyak kasus yang sampai hari ini masih menggantung, mulai dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga berbagai permasalahan lain yang menimpa PMI. LBH Sarbumusi diharapkan menjadi ujung tombak perjuangan membela hak dan martabat buruh migran,” kata Ali Nurdin.

‎Ali Nurdin menegaskan, perjuangan ini bukan sekadar persoalan hukum semata, melainkan juga perjuangan kemanusiaan.

‎“PMI adalah pahlawan devisa, tapi sering kali mereka pulang hanya membawa luka, bukan kebahagiaan. Kehadiran LBH Sarbumusi harus menjadi tameng terakhir yang siap berdiri di barisan depan, memastikan tidak ada lagi buruh migran yang diperlakukan semena-mena tanpa perlindungan,” tegasnya.

‎Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum baru bagi gerakan buruh Indonesia, khususnya dalam memperkuat advokasi dan pendampingan hukum yang berbasis nilai-nilai keislaman, kebangsaan, dan kemanusiaan. (red)*

IMG-20250808-WA0023

Siap Hadapi Kongres Persatuan PWI 2025, Hendry Ch Bangun Optimis Menang dengan Mayoritas Dukungan‎

Hendry Ch Bangun

Jendela Jurnalis JAKARTA – Kongres PWI Persatuan diagendakan berlangsung pada 29-30 Agustus 2025. Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun menyatakan diri siap memenangkan ajang kontestasi pemilihan Ketua Umum PWI tersebut.

‎Optimisme Hendry Ch Bangun menang dalam kongres PWI Persatuan di Cikarang, Bekasi nanti, bukan tanpa alasan. Dalam keterangannya, ia mengaku mendapatkan dukungan mayoritas pemilik suara.

‎“Semalam saya sudah melakukan rapat dengan 20 an PWI Provinsi dan semuanya memberikan dukungan pencalonan saya,” ungkapnya, Kamis (7/8/2025).

‎Lebih lanjut Hendry mengatakan, hingga tiba hari kongres berlangsung, para pendukungnya akan terus memberikan dukungan tertulis sesuai aturan dari panitia kongres.

‎Sebagai informasi, Steering Committe (SC) Kongres telah menetapkan aturan bahwa setiap calon ketua umum harus mengantongi dukungan tertulis minimal 20 persen pengurus PWI tingkat provinsi.

‎Hingga Kamis sore, diketahui terdapat 7 nama bakal calon yang akan maju dalam Kongres Persatuan PWI. Kendati ketujuh nama tersebut masih belum terkonfirmasi selain nama Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun.

‎Hendry Ch Bangun terpilih menjadi Ketua Umum PWI melalui Kongres yang berlangsung pada 2023 lalu di Bandung. Secara sah Hendry mengantongi SK kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor 0000946.AH.-01.08 Tahun 2024.

‎Namu dirinya Sepakat berdamai dengan Ketua PWI hasil Kongres Luar Biasa (KLB), Zulmansyah, yang dimediasi oleh Angota Dewan Pers Dahlan Dahi. Kesepakatan tersebut kemudian memperkuat dilaksanakannya Kongres Persatuan PWI.

‎Sebelumnya, terjadi dinamika dalam tubuh PWI yang membuat organisasi profesi wartawan itu terbelah antara kubu Hendry Ch Bangun dengan kubu Zulmansyah. Dampaknya, terjadi aksi saling klaim, hingga berbuntut laporan polisi.

‎Hendry saat itu dilaporkan atas tuduhan penggelapan dan penyalahgunaan jabatan, sedangkan Zulmansyah dilaporkan atas dugaan keterangan palsu dalam akta notaris.

‎Diketahui, Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2024 menyatakan bahwa tidak ada unsur pidana yang dilakukan Hendry Ch Bangun seperti yang dituduhkan dalam laporan polisi.

‎Di sisi lain, laporan terhadap nama Zulmansyah hingga kini dikabarkan masih berproses di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

‎“Mengesampingkan kepentingan pribadi, saya Ikhlas mengurangi masa jabatan saya yang mestinya hingga September 2028, dan setuju kongres bulan Agustus ini, demi PWI.

‎Hendry menuturkan, polemik seolah terjadi dua kepemimpinan serta kampanye yang massif di PWI KLB selama ini membuat organisasi PWI serba salah.

‎“Pemerintah di pusat dan di provinsi enggan bekerjasama karena khawatir dianggap berpihak. Begitu pula mitra swasta yang selama ini mendukung program kerja PWI Pusat dan PWI Provinsi,” imbuhnya.

‎Maka Hendry berpandangan bahwa kongres menjadi jalan Jalan keluarnya atas kondisi demikian. Ia juga optimis melalu kongres maka PWI akan kembali bersatu dan menjalankan program kerja yang ditunggu para anggota.

‎Diakuinya banyak penolakan dari anggota dan pengurus terhadap kongres yang akan berlangsung akhir Agustus 2025 itu. Pasalnya, Hendry merupakan PWI yang diakui negara dan memiliki badan hukum bisa berjalan seperti biasa.

‎Terlebih PWI dibawa kepemimpinan Hendry telah terbiasa menjalankan roda organisasi dengan berbagai kegiatannya di pusat maupun daerah dengan dukungan anggota diseluruh pelosok Tanah air.

‎“Tetapi saya meyakinkan teman-teman untuk berpandangan jauh ke depan, mengurangi ketegangan antara PWI dan Pemerintah, dan melakukan hal yang bermanfaat bagi anggota,” kata Hendry.

‎Ia bilang, dalam kurun waktu setahun terakhir program peningkatan kapasitas wartawan seperti Uji Kompetensi, Sekolah Jurnalisme Indonesia, dan Safari Jurnalistik tak berjalan dengan baik.

‎Berdasarkan safari yang dilakukan di sejumlah provinsi, dirinya menyerap aspirasi dan pernyataan dukungan atas digelarnya kongres.

‎Dengan pengalaman SC (Steering Committe dan OC (Organizing Committe) serta kerjasama dengan berbagai institusi pemerintah, Hendry optimis kongres akan berjalan lancar dan damai. (red)*

IMG-20250413-WA0004

Ali Nurdin Temui Keluarga Susanti di Karawang: Upaya Menggali Informasi Yang Utuh Agar Publik Tidak Disesatkan Oleh Narasi Sepihak

Ali Nurdin (tengah) saat menggali informasi dari Ayah dan Paman dari Susanti

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Ketua Umum Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (F-Buminu Sarbumusi), Ali Nurdin Abdurahman, melakukan kunjungan ke rumah keluarga Susanti di Cilamaya, Karawang, pada Sabtu (12/4). Kedatangan Ali ini bertujuan menggali informasi utuh dan menyeluruh tentang kasus tragis yang menimpa Susanti, Pekerja Migran Indonesia yang kini menghadapi vonis hukuman mati di Arab Saudi.

Kunjungan ini dilakukan Ali setelah kepulangannya Orang Tua Susanti dari Arab Saudi akhir tahun lalu, di mana ia sempat bertemu langsung dengan Susanti di penjara. Ali menegaskan pentingnya mendapatkan informasi utuh dari keluarga agar publik tidak terus disesatkan oleh narasi sepihak. “Masih banyak anggapan negatif terhadap Susanti karena informasi yang beredar tidak utuh. Padahal, kebenaran tidak bisa dibangun di atas informasi yang setengah-setengah,” ujarnya.

Menurut keterangan Mahfud orang tua Susanti yang disampaikan kepada Ali, Susanti diberangkatkan ke Arab Saudi pada tahun 2009, Ia bekerja di rumah salah satu majikan, dan di sana sudah ada satu pekerja lain asal Nusa Tenggara Barat (NTB). Tiga bulan setelah bekerja, Susanti mendapati anak majikannya sudah dalam kondisi tak bernyawa di ruang garasi.

Dalam situasi panik, ketidaktahuan, dan tanpa pendampingan, Susanti didesak untuk mengaku sebagai pelaku. Menurut cerita keluarga, sesama pekerja dari NTB juga turut mempengaruhinya agar mengaku agar segera beres, dengan harapan kasus segera selesai dan ia bisa kembali bekerja. Namun, justru pengakuan tersebut itulah menjadi malapetaka dasar adanya vonis berat hukuman mati. Dengan adanya ancaman Hukuman mati ahirnya Susanti telah mencabut pengakuannya melalui pengacara yang ditunjuk oleh Kementerian Luar Negeri, yang kemudian adanya penundaan putusan pengadilan.

Mahfud juga menambahkan bahwa “Dari hasil otopsi, tidak ada satu pun sidik jari Susanti di tubuh korban dan bagaimana mungkin Susanti bisa membunuh anak majikan yang posturnya lebih besar dan usianya hampir sepadan?, dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca muhfud juga mengatakan, “Dalam posisi panik, jauh dari keluarga, tanpa pendampingan, bahasa yang belum ia mengerti dan di negara yang baru ia kenal siapa pun akan mengalami hal serupa,” katanya sambil menahan tangis.
Sementara menurut Ali ada kejanggalan dalam kasus yang menimpa Susanti, karena Secara Logika ini Cacat Hukum, ada kejanggalan kasus ini menjadi upaya bisnis dan komersialisasi hukum adanya uang Diyat.

Dengan suara lantang, Ali mengingatkan bahwa nasib Susanti adalah cermin dari tanggung jawab konstitusional negara. “Apabila Susanti sampai mati padahal bukan pelaku yang sebenarnya, itu adalah kegagalan telanjang negara dalam menjalankan amanat konstitusi. Ini bukan lagi soal hukum, bukan soal uang, ini soal wibawa, tapi di mana moralitas negara?”

Ali juga menekankan bahwa perjuangan ini bukan hanya tanggung jawab Negara, Kepala Daerah atau pun Diplomat dan Pengacara, ini harus menjadi tanggung jawab kita semua sebagai bangsa. “Tidak ada yang lebih penting di dunia ini selain kemanusiaan. (Gus Dur)”.

IMG-20250413-WA0012

“Seruan Rahmat Hidayat Djati untuk Selamatkan Susanti dan Reformasi Perlindungan Pekerja Migran”

H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Angin yang berhembus dari ladang-ladang Cilamaya sore itu seakan membawa harapan baru, meski masih samar. Rahmat Hidayat Djati, Anggota DPRD Jawa Barat dan Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Karawang, datang bukan sekadar berkunjung. Ia datang membawa suara seorang wakil rakyat yang resah melihat warganya digiring menuju tiang eksekusi, ribuan kilometer jauhnya di Arab Saudi.

Susanti binti Mahfud, seorang pekerja migran asal Karawang, dijadwalkan dieksekusi pada 9 April 2025. Namun eksekusi itu ditunda hingga Juni. “Penundaan ini bukan pengampunan,” ujar Rahmat dengan nada tegas. “Ini hanya memberi waktu. Maka pemerintah melalui Menlu harus segera meningkatkan upaya diplomatik yang lebih tegas karena Susanti bukanlah pelaku pembunuhan. Keyakinan tersebut yang disampaikan mahfud kepada Rahmat Hidayat Djati Sabtu 12/4/2025 atas pengakuan Susanti langsung yang dipertemukan yang pada tahun 2022-2023 dan terahir 2024, Yang di fasilitasi oleh pihak Kementerian Luar Negeri.

Rahmat Desak Gubernur Dedi Mulyadi Ambil Peran dalam Penyelamatan Susanti dan Reformasi Tata Kelola Pekerja Migran

Penundaan eksekusi mati terhadap Susanti binti Mahfud, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Karawang, Jawa Barat, hingga Juni 2025 menjadi titik kritis baru yang menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat FPKB yang mengecam lambannya respons negara serta meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk turun tangan secara nyata dalam menyikapi kasus yang menimpa warganya.

Rahmat menegaskan bahwa penundaan eksekusi ini hanyalah “jeda maut” jika negara tidak segera menyelesaikan persoalan utama: pembayaran uang diyat sebesar 120 Miliar yang turun menjadi 40 Miliar yang diminta oleh keluarga korban sebagai syarat pengampunan. Padahal menurut ketentuan hukum Arab Saudi sendiri yang ditetapkan Raja Fahd Bin Abdul Aziz pada tahun 1982, nilai diyat qishash maksimal adalah 400 ribu riyal kurang lerbih 1,5 Mliar.

Namun sejak Presiden SBY menggelontorkan dana negara untuk membayar diyat atas nama perlindungan WNI, sejak itulah harga diyat di Arab Saudi jadi liar. Kasus Susanti adalah puncak gunung es dari sistem yang rusak akibat diplomasi yang lemah dan kebijakan tanpa kalkulasi jangka panjang,” tegas Rahmat dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/4).

Menurutnya, praktik seperti ini telah menjadikan nyawa WNI sebagai komoditas tawar-menawar, bukan lagi sebagai entitas yang dilindungi martabat dan hak konstitusionalnya. Ia menyayangkan bahwa kini diyat dijadikan alat untuk mengeruk keuntungan, bertentangan dengan semangat keadilan Islam yang berpijak pada Al-Qur’an, Hadis, dan pendapat para imam mazhab.

Rahmat juga menyoroti betapa sulitnya mendapatkan pengampunan dari keluarga korban dalam kasus pembunuhan yang menyasar balita dan lansia di negara-negara yang menerapkan syariat Islam secara ketat, termasuk Arab Saudi. Proses panjang dan kompleks yang melibatkan fatwa-fatwa klasik dan pendapat ulama besar menambah keruwetan diplomasi negara.

“Di masa Orla, Orba, hingga era Presiden Gus Dur, banyak WNI yang terbukti melakukan pembunuhan masih bisa mendapatkan maaf. Sebabnya sederhana: negara hadir. Para Ahlul Khair juga sering menanggung biaya diyat. Tapi begitu negara mulai mencairkan dana diyat secara sistematis, segalanya berubah menjadi pasar gelap nyawa,” ungkapnya.

Desakan kepada Gubernur Jawa Barat

Rahmat Hidayat Djati secara khusus meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar tidak tinggal diam melihat tragedi yang menimpa warganya. Menurutnya, sebagai provinsi penyumbang terbesar PMI, Jawa Barat punya tanggung jawab moral dan politis untuk membela Susanti, serta melakukan reformasi kebijakan ketenagakerjaan di tingkat daerah.

“Pak Dedi Mulyadi harus menyadari bahwa Susanti bukan hanya kasus kemanusiaan, tapi juga tamparan keras bagi sistem migrasi kita yang lemah. Sudah waktunya provinsi ini memiliki kebijakan perlindungan PMI yang konkret, mulai dari regulasi pengawasan usia calon pekerja hingga penyediaan bantuan hukum dan pendampingan psikologis,” ucap Rahmat.

Ia juga mendorong dibentuknya satuan tugas atau pusat layanan bantuan hukum dan diplomasi PMI di bawah kewenangan provinsi, serta kerja sama yang lebih erat antara Pemprov Jabar dan Kementerian Luar Negeri.

Kritik atas Kesenjangan Diplomasi

Rahmat menilai sangat tidak adil bila membandingkan cara Indonesia menangani warganya yang terancam hukuman mati dengan bagaimana negara lain melindungi warganya di Indonesia. Ia menyebut sejumlah kasus di mana WNA yang divonis mati di Indonesia bisa dibebaskan hanya melalui kekuatan diplomasi tanpa tebusan apa pun.

“Sungguh ironi. Ketika negara lain mengandalkan kekuatan politik dan diplomatik untuk menyelamatkan warganya, kita justru menjadikan uang sebagai senjata utama. Nyawa Susanti tidak bisa ditukar dengan lembaran rupiah semata. Negara harus menggunakan seluruh kekuatannya, termasuk intervensi langsung Presiden dan pembentukan tim diplomasi khusus,” tegasnya.

Seruan Keadilan dan Konvensi Internasional

Rahmat juga mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi berbagai konvensi internasional, termasuk Konvensi-Konvensi ILO, yang menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran. Namun implementasi konvensi itu di dalam negeri masih sangat lemah, terutama dalam hal bantuan hukum dan kejelasan diplomatik saat warga menghadapi ancaman hukuman ekstrem di luar negeri.

“Ratifikasi bukan sekadar dokumen. Ia adalah komitmen global. Jika kita gagal melindungi Susanti, maka itu berarti kita juga telah mengkhianati konvensi yang kita tandatangani,” Tegas rahmat.

“Selamatkan Susanti, Reformasi Tata Kelola PMI” menjadi seruan yang terus ia gaungkan, bukan hanya kepada pemerintah pusat, tetapi juga kepada pemimpin daerah yang selama ini tanpa sadar telah ikut menikmati devisa dari jerih payah para pekerja migran tanpa pernah benar-benar hadir saat mereka jatuh.

"Kini, waktu terus berdetak menuju Juni. Jika tidak ada langkah konkret, maka jeda ini bisa berubah menjadi vonis. Dan kita, sebagai bangsa, akan kembali mencatat satu nama lagi yang mati karena sistem yang abai," tutup Rahmat. (ALN)*

IMG-20250413-WA0003

Peduli Nasib Susanti, Rahmat Hidayat Djati Beserta Jajarannya Kunjungi Pihak Keluarga

H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P., (tengah) saat berbincang dengan Ayah dan keluarga dari PMI Susanti

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Terkait kabar Pekerja Migran Indonesia (PMI) Susanti yang kini terancam hukuman mati di Arab Saudi, H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P., selaku Ketua DPC PKB Karawang sekaligus sebagai Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan ke kediaman keluarganya yang berlokasi di Dusun Sepatkerep, Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang. Sabtu (12/4/25).

Tak sendirian, kedatangan Ketua DPC PKB Karawang tersebut juga didampingi oleh Mulyana, S.H.I, selaku Anggota DPRD Dapil IV Karawang yang juga merupakan Ketua Fraksi PKB Karawang beserta jajaran pengurus DPC PKB Karawang lainnya.

Dalam kunjungannya, Rahmat Hidayat Djati intens melakukan perbincangan dengan Ayah dan keluarga dari Susanti, mulai dari awal mula Susanti berangkat bekerja ke luar negeri hingga berakhir dengan kabar pilu yang diterima pihak keluarga terkait kasus hukum yang menjeratnya.

Dalam kesempatannya, Mahpud selaku Ayah dari Susanti berharap agar pemerintah bisa melakukan upaya agar anaknya terbebas dari vonis hukuman mati sebagaimana yang telah ditetapkan dengan membayar diyat (denda-red).

"Saya sangat berharap agar pemerintah bisa melakukan upaya untuk pembebasan anak saya Pak. Kami dari pihak keluarga sudah berupaya semampunya, tapi kan tahu sendiri pembayaran diyat itu jumlahnya tidak sedikit," harap Mahpud dengan nada lesu. Sabtu (12/4/25).

Sementara itu, dalam kesempatannya, Rahmat Hidayat Djati mengaku akan membantu mengupayakan kebebasan Susanti dengan melakukan koordinasi dan mendorong pihak-pihak terkait untuk bersama-sama melakukan upaya pembebasan bagi Susanti.

"Insya Allah Pak, kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengupayakan kebebasan Susanti. Kita bersama-sama berupaya Ya Pak, semoga hasilnya nanti sesuai harapan," ungkap Pria yang akrab disapa Kang Toleng tersebut dihadapan keluarga Susanti.

Selain untuk mengetahui kronologis detail dan tentang permasalahan yang menimpa Susanti secara langsung dari pihak keluarga, kedatangan Kang Toleng juga bertujuan untuk memberikan motivasi, sebagai bentuk kepedulian dan rasa kemanusiaan terhadap kesedihan yang dirasakan oleh pihak keluarganya dalam menghadapi nasib pilu yang di alami Susanti.

Selain itu, Kang Toleng juga datang bersama Ketum dan jajaran pengurus dari F-BUMINU SARBUMUSI yang akan melakukan pendampingan dalam menempuh upaya pembebasan Susanti, dengan harapan agar Susanti bisa terbebas dari hukuman yang memberatkannya saat ini. (Nunu)*

IMG-20250408-WA0037

Desak Pemerintah, Ketum F-BUMINU SARBUMUSI : “Jangan Biarkan Susanti Tewas”

Ali Nurdin Abdurahman, Ketua Umum F-BUMINU SARBUMISI (kedua dari kiri)

Jendela Jurnalis JAKARTA - Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin, menyampaikan desakan dan kecaman keras terhadap pemerintah Indonesia terkait nasib tragis Susanti binti Mahfudz, pekerja migran Indonesia asal Karawang, Jawa Barat, yang tinggal menunggu waktu untuk dieksekusi mati di Arab Saudi.

Susanti, yang sudah mendekam di penjara sejak 2009 atas tuduhan membunuh anak majikannya di Dawadmi, kini menghadapi tenggat pembayaran diyat (uang ganti rugi) sebesar 30 juta Riyal Saudi, sekitar Rp. 120 miliar, yang harus dilunasi paling lambat 9 April 2025, atau esok hari. Namun hingga hari ini, dana yang berhasil dikumpulkan baru sekitar 2,27 juta Riyal.

“Jika Susanti sampai dieksekusi besok, maka itu adalah kegagalan telanjang negara dalam menjalankan amanat konstitusi. Ini bukan lagi soal hukum, ini soal moralitas negara dalam melindungi nyawa warganya,” tegas Ali Nurdin dalam pernyataan resminya, Senin (8/4).

Korban Sistem yang Gagal

Ali Nurdin menekankan bahwa Susanti bukan sekadar terdakwa, tapi korban dari sistem penempatan tenaga kerja yang amburadul. Susanti diberangkatkan ke Arab Saudi saat masih berusia 16 tahun, tanpa pendampingan hukum, tanpa kemampuan bahasa, dan hanya bekerja tiga bulan sebelum akhirnya dipaksa mengakui pembunuhan yang tidak dia lakukan.

“Bagaimana mungkin seorang anak di bawah umur bisa lolos sistem dan dikirim ke luar negeri? Lalu saat dituduh, dia dipaksa mengaku bersalah dan menjalani persidangan tanpa pendampingan hukum. Ini bukan hanya cacat hukum, ini kejahatan sistemik,” tegas Ali.

Ia menyoroti lemahnya perjanjian bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi, serta ketiadaan nota diplomatik yang tegas dalam memberikan perlindungan hukum kepada pekerja migran yang tersangkut kasus pidana. “Kalau tidak ada sistem perlindungan yang jelas, maka pemerintah hanya sedang mengirim anak bangsa ke ladang pembantaian,” katanya.

Diplomasi Gagal, Negara Harus Bertanggung Jawab

Menurut Ali Nurdin, kegagalan diplomasi Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dalam menyelamatkan Susanti harus dikritisi secara serius. Ia menyayangkan bahwa hingga batas waktu tinggal sehari lagi, pemerintah masih belum bisa menggalang dana tebusan minimal Rp. 40 miliar hasil negosiasi.

“Jangan bandingkan nyawa Susanti dengan uang. Bandingkan dengan betapa banyaknya uang negara yang menguap akibat korupsi. Triliunan bisa digelontorkan untuk proyek mercusuar dan insentif politik, tapi menyelamatkan satu nyawa tak bisa?” katanya geram.

Ali juga mengutip Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menyatakan bahwa negara bertanggung jawab memberikan perlindungan menyeluruh, termasuk bantuan hukum, diplomatik, hingga kepulangan.

“Negara tidak boleh menyerah. Jangan biarkan Susanti tewas," singgungnya.

Seruan Terakhir untuk Presiden Prabowo

Melihat waktu yang tersisa tinggal hitungan jam, Ali Nurdin menyerukan Presiden Prabowo Subianto untuk turun langsung, apapun caranya. Ia menyebut bahwa keputusan untuk menyelamatkan nyawa Susanti kini tidak lagi ada di meja menteri, melainkan di tangan Presiden.

“Kita tidak butuh retorika, kita butuh tindakan. Presiden harus bertindak langsung, entah dengan diplomasi khusus, penggalangan dana darurat, atau opsi terakhir lainnya. Negara tidak boleh tinggal diam,” pungkasnya.

Ali Nurdin juga mengingatkan, Susanti bukan satu-satunya. “Masih banyak pekerja migran yang mengalami nasib serupa. Ironisnya, banyak dari mereka baru diketahui keberadaannya setelah vonis mati dijatuhkan atau bahkan setelah dieksekusi. Ini tidak bisa dibiarkan,” ucapnya.

“Kalau negara tak bisa hadir saat nyawa rakyatnya di ujung maut, maka untuk apa kita punya negara?” kata Ali Nurdin, mengakhiri pernyataannya. (NN)*

IMG-20240907-WA0029

Ali Nurdin Sebut Dedi Mulyadi Jadi Harapan Besar bagi Pekerja Migran Jawa Barat Menuju Kesejahteraan

Ali Nurdin (Ketua Umum F-Buminu Sarbumusi)

Jendela Jurnalis Kuningan, JABAR - Menyikapi banyaknya persoalan tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI), Ali Nurdin selaku Ketua Umum F-Buminu Sarbumusi menyebut bahwa kini sosok Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Jawa Barat dianggap membawa harapan besar untuk kesejahteraan PMI di Jawa Barat. Kamis (3/4/25).

Berikut naskah yang ditulis Ali Nurdin dengan judul "Dedi Mulyadi dan Harapan Besar untuk Pekerja Migran Jawa Barat Menuju Kesejahteraan" sebagai berikut ;

Kisah Seorang Pahlawan Devisa yang Terluka

Di sudut Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, seorang perempuan berusia 32 tahun bernama Siti menatap kosong ke langit. Dua tahun lalu, ia meninggalkan kampung halaman dengan janji menjadi pekerja di Malaysia. Namun, impiannya berubah menjadi mimpi buruk: upah tak dibayar, paspor disita, dan hidup dalam tekanan. Kisah Siti bukanlah cerita tunggal. Ia mewakili ribuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Barat yang terjebak dalam jerat Trafficking in Persons (TPPO). Di tengah kepedihan ini, harapan baru muncul: harapan pada Kang Dedi Mulyadi (KDM), Gubernur Jawa Barat, untuk mengubah nasib mereka.

Jawa Barat: Episentrum PMI dan Tantangan TPPO

Sebagai provinsi penyumbang PMI terbesar di Indonesia (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan PMI, 2022 mencatat 35% PMI berasal dari Jabar), Jawa Barat menjadi saksi bisu gelombang warga yang berangkat mencari penghidupan lebih baik. Sayangnya, minimnya pendidikan dan akses lapangan kerja lokal membuat banyak masyarakat, terutama lulusan SD-SMP, terpilih menjadi PRT atau buruh kasar di luar negeri. Celah inilah yang dimanfaatkan sindikat TPPO. Mereka menjanjikan prosedur cepat, namun justru menjerumuskan PMI ke dalam eksploitasi. 

“Masalah (TPPO) bukan sekadar kejahatan, tapi kegagalan kita membangun kesejahteraan di tingkat akar rumput,” ujar KDM dalam suatu kesempatan di Purwakarta, 2023. Pernyataan ini menggambarkan visinya yang holistik: memberantas TPPO tak hanya dengan penindakan, tetapi juga dengan membangun solusi struktural.

Refleksi Kepemimpinan KDM: Dari Purwakarta ke Jawa Barat

Kepedulian KDM terhadap masyarakat marginal bukanlah hal baru. Saat menjabat Bupati Purwakarta (2008-2018), ia menggagas program “Pendidikan Berbasis Karakter” yang memadukan kurikulum akademik dengan pelatihan keterampilan praktis, seperti pertanian dan UMKM. Hasilnya, angka putus sekolah turun 40%, dan banyak pemuda beralih dari urbanisasi ke wirausaha lokal. Kebijakan ini relevan jika diterapkan untuk calon PMI: pendidikan vokasi berbasis permintaan pasar global bisa menjadi alternatif bagi lulusan rendah yang rentan menjadi korban TPPO.

Selain itu, KDM dikenal dengan pendekatan kultural dalam pembangunan. Ia kerap mengutip filosofi Sunda: “Ngindung ka waktu, ngabapa ka jaman” (melindungi nilai lama, mengadaptasi zaman baru). Filosofi ini bisa menjadi dasar kebijakan perlindungan PMI yang memadukan kearifan lokal dengan inovasi modern.

Solusi Tatakelola: Tiga Pilar Kebijakan yang Ditunggu

1. Pencegahan Penempatan Non Prosedural yang cenderung pada Tidak Pidana Perdagangan Orang TPPO melalui Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Membuka lapangan kerja bagi lulusan rendah dengan mengembangkan sektor padat karya di Jabar, seperti industri kreatif (batik, anyaman), agroindustri, dan pariwisata berbasis komunitas. Program “Sabilulungan Wirausaha” bisa diadopsi untuk memberikan modal dan pelatihan teknis. Seperti kata KDM: “Jangan biarkan anak muda kita hanya jadi pelayan di negeri orang, tapi jadikan mereka tuan rumah di tanah sendiri.”

2. Reformasi Sistem Rekrutmen PMI  

   Memperkuat pengawasan terhadap Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) ilegal dan membentuk posko pengaduan di tingkat desa. KDM dapat mengadopsi model “Desa Migran Sejahtera” ala Kabupaten Cilacap, yang memastikan calon PMI mendapat pelatihan pra-keberangkatan, dokumen lengkap, dan pemantauan di penempatan maupun pasca-penempatan.

3. Perlindungan Hukum dan Advokasi  

   Membentuk Satgas Anti-TPPO provinsi yang bekerja sama dengan Kementerian terkait dan Aparat Penegak Hukum. Selain penindakan, penting juga menyediakan rumah singgah dan pendampingan hukum bagi korban. Seperti contoh kebijakan “Rumah Harapan” di Jawa Tengah, yang memberikan trauma healing dan pelatihan reintegrasi.

Kolaborasi sebagai Kunci: Sinergi Pusat-Daerah dan Masyarakat Sipil

KDM tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan sinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memperluas program Kartu Prakerja berbasis sektor spesifik (misalnya perawatan lansia atau teknisi), serta kemitraan dengan LSM dan Organisasi Pekerja Migran untuk edukasi hak-hak PMI. Di tingkat ASEAN, Jabar bisa menjadi pionir dalam memperjuangkan MoU perlindungan PMI yang lebih mengikat.

Dari Harapan Menuju Aksi Nyata

Harapan pada KDM bukanlah ilusi. Sejarah kepemimpinannya di Purwakarta membuktikan bahwa pendekatan berbasis budaya dan pemberdayaan bisa mengubah wajah daerah. Jika kebijakan yang pro-PMI dijalankan secara konsisten, Jawa Barat tak hanya akan mengurangi angka TPPO, tetapi juga menjadi contoh tata kelola migrasi yang manusiawi. Seperti pesan KDM dalam pidato pelantikannya: “Kita tidak butuh pahlawan yang jauh di sana, karena setiap kebijakan yang memanusiakan manusia adalah pahlawan zaman sekarang.”  

Kini, saatnya Jawa Barat menulis bab baru: dari daerah penyumbang PMI tertinggi, menjadi pelopor kesejahteraan Pekerja Migran. (NN)*

IMG-20250317-WA0036

Soroti Pencabutan Moratorium PMI ke Timur Tengah, F-Buminu Sarbumusi : Keputusan Terburu-buru, Pemerintah Dinilai Hanya Jadikan Buruh Migran ‘Sapi Perahan’

Ketum F-Buminu Sarbumusi (kanan)

Jendela Jurnalis JAKARTA - Kebijakan pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara-negara Arab oleh pemerintah menuai Pro kontra dan kritik  dari sejumlah aktivis buruh migran. Ali Nurdin Abdurahman, Ketua Umum Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (F-Buminu Sarbumusi), menuding pemerintah hanya memandang PMI sebagai "sapi perahan" devisa, sementara aspek perlindungan dan keselamatan pekerja diabaikan. Kritik ini mengemuka setelah Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengumumkan pencabutan moratorium yang telah berlaku sejak 2015 melalui Keputusan Menteri Nomor 260 Tahun 2015.  

Karding menyatakan keputusan ini diambil setelah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto untuk memenuhi permintaan 600 PMI ke Arab Saudi. Menurutnya, langkah ini akan meningkatkan devisa negara sebesar Rp. 31 triliun. Namun, bagi Ali Nurdin, kebijakan ini justru mengulangi pola eksploitasi sistemik yang mengorbankan hak-hak dasar PMI. "Ini bukan kebijakan progresif, melainkan kemunduran. Pemerintah terkesan buru-buru mencabut moratorium hanya untuk mengejar angka devisa, tanpa memastikan perlindungan nyata bagi PMI," tegas Ali dalam keterangan pers di Jakarta.  

*Amandemen UU 18/2017 : Payung Hukum yang Masih Dibentuk, Perlindungan Dikorbankan*

Ali Nurdin menegaskan bahwa pencabutan moratorium terjadi di tengah proses revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang belum tuntas. Padahal, revisi UU ini seharusnya menjadi dasar hukum untuk memperkuat sistem penempatan dan perlindungan PMI. "Bagaimana mungkin moratorium dicabut sementara payung hukumnya masih dalam 'ruang gelap'? Ini seperti membangun menara tanpa pondasi. Pemerintah berisiko melegalkan kerentanan PMI terhadap eksploitasi," kritiknya.  

Ia mengingatkan, moratorium 2015 awalnya diberlakukan karena maraknya kasus kekerasan, pelanggaran kontrak, dan perdagangan manusia yang dialami PMI di Timur Tengah. Menurutnya, tanpa revisi UU yang mengikat, pemerintah tidak memiliki instrumen hukum untuk menuntut pertanggungjawaban negara tujuan atau pelaku pelanggaran. "Tanpa UU yang kuat dan Perjanjian tertulis, PMI tetap akan menjadi korban dalam sistem yang hanya menguntungkan pihak pengirim dan penerima," tambahnya.  

*Desa sebagai Ujung Tombak Perlindungan: Hanya Jadi Pemanis Regulasi?*

Ali juga menyoroti kegagalan pemerintah dalam memberdayakan desa sebagai pusat informasi dan pelayanan PMI sesuai amanat Pasal 42 UU 18/2017. "Selama ini, desa hanya jadi 'tukang stempel' untuk mengurus dokumen keberangkatan, tanpa kapasitas memadai untuk memberikan pelatihan atau memantau kondisi PMI di luar negeri," ujarnya. Padahal, desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam memetakan risiko, memverifikasi agen penempatan, dan memberikan pendampingan hukum kepada keluarga PMI.  

Ia mencontohkan, banyak kasus PMI nonprosedural (overstayer) di Arab Saudi yang justru berasal dari desa dengan sistem pengawasan lemah. "Jika desa tidak difungsikan secara serius, kebijakan ini hanya akan menambah daftar PMI ilegal yang terdampar tanpa perlindungan,"tegasnya.  

*Bilateral Agreement vs Nota Kesepahaman: Perlindungan Semu untuk PMI*

Kritik tajam juga dilayangkan Ali terhadap ketergantungan pemerintah pada Nota Kesepahaman (MoU) dengan negara-negara Arab, alih-alih memperbarui Perjanjian Bilateral (Bilateral Agreement) yang mengikat secara hukum. "MoU hanya berisi janji-janji kosong tanpa mekanisme penegakan. Sementara negara seperti Arab Saudi belum meratifikasi konvensi perlindungan pekerja domestik ILO. Bagaimana mungkin kita mengirim PMI tanpa jaminan hukum yang jelas?" tanyanya.  

Ia menegaskan, tanpa perjanjian bilateral yang memuat sanksi tegas bagi pelanggar, PMI domestik, yang mayoritas perempuan, akan tetap menjadi korban kekerasan dan pemotongan upah. "Ini bukan soal diplomasi, tapi komitmen nyata. Jika pemerintah tidak berani menuntut perlindungan melalui perjanjian tertulis, lebih baik moratorium tetap dipertahankan," tegas Ali.  

*Data PMI yang Ambigu: Bom Waktu Overstayer dan Repatriasi*

Persoalan lain yang mengemuka adalah ketidakjelasan data PMI di negara-negara Arab. Menurut Ali, pemerintah gagal memanfaatkan masa moratorium untuk melakukan repatriasi (pemutihan) terhadap ribuan PMI nonprosedural yang terdampar di Arab Saudi. "Jika moratorium dicabut tanpa pemutihan data, akan terjadi tumpang tindih antara PMI baru dan yang sudah overstayer. Ini bom waktu yang bisa memicu krisis kemanusiaan dan beban diplomatik," paparnya.  

Ia momentum pergelaran ibadah haji pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri melakukan Diplomasi agar segera melakukan Repatriasi (pemutihan) selain berguna untuk pemutakhiran data juga menginfentarisir permasalahan yang masih dialami oleh PMI selain itu pemerintah segera membentuk tim khusus untuk memverifikasi data PMI, bekerja sama dengan kedutaan dan organisasi lokal. "Jangan sampai PMI resmi justru kalah bersaing dengan pekerja ilegal yang upahnya lebih murah. Ini akan merugikan negara dan pekerja sendiri," imbuhnya.  

*Pelatihan Asal-Asalan: Sertifikat Kompetensi Hanya Jadi Formalitas*

Ali juga mengkritik sistem pelatihan calon PMI yang masih carut-marut. Meski pemerintah berencana mengandalkan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK LN), praktik di lapangan menunjukkan banyak lembaga pelatihan swasta yang menerbitkan sertifikat kompetensi tanpa standar jelas. "Banyak PMI yang diklaim 'terlatih' ternyata tidak mampu bekerja sesuai sertifikat. Alhasil, mereka diupah rendah atau dipecat sepihak. Ini bukti pemerintah abai dalam menjaga kualitas SDM," tegasnya.  

Ia mendesak BLK LN menjadi satu-satunya penyelenggara pelatihan untuk menghindari pemalsuan kompetensi. "Pelatihan harus gratis, terstandar, dan diawasi ketat. Jangan sampai lembaga pelatihan jadi 'pabrik' calon korban eksploitasi," tegas Ali.  

*RUU PPRT: Pengabaian terhadap Pekerja Domestik yang Tak Kunjung Usai*

Poin terakhir yang disoroti Ali adalah lambannya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Padahal, 80% PMI di Timur Tengah bekerja di sektor domestik yang rawan pelanggaran hak. "Selama RUU PPRT tidak disahkan, pekerja rumah tangga tetap tidak diakui sebagai 'pekerja' dalam hukum ketenagakerjaan. Mereka tidak punya hak cuti, jaminan kesehatan, atau perlindungan dari kekerasan. Ini bentuk diskriminasi sistemik," tegasnya.  

*Devisa vs Nyawa Manusia*

Ali Nurdin menegaskan bahwa pencabutan moratorium hanya akan bermakna jika diiringi komitmen nyata pemerintah dalam memperbaiki enam poin krusial yang ia soroti.

"Jangan jadikan PMI sebagai sapi perahan devisa. Setiap angka devisa harus sejalan dengan perlindungan hak asasi pekerja. Jika tidak, kebijakan ini hanya akan menjadi blunder yang memalukan di mata internasional," tandasnya.  

Ia mengingatkan pemerintah untuk belajar dari sejarah moratorium 2015 lahir akibat tingginya kasus pelanggaran hak PMI.

"Jangan sampai kita mengorbankan ribuan nyawa hanya untuk mengejar target ekonomi jangka pendek. Jika persiapan diabaikan, bom waktu ini akan meledak dan menjadi beban bagi generasi mendatang," pungkas Ali. (Red)*

IMG-20250314-WA0031

Tragis! PMI Nursiah Disekap dan Dipaksa Jadi PSK, DPW F-BUMINU SARBUMUSI Banten Desak Kemenlu Segera Bertindak

Foto Nursiah

Jendela Jurnalis BANTEN - Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (F-Buminu Sarbumusi) Provinsi Banten yang diketuai oleh Nafis Salim secara resmi mengajukan surat permohonan bantuan kepada Kementerian Luar Negeri RI terkait nasib tragis Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Nursiah Binti Sarmin. Surat bernomor 04/ADU-DPW-BUMINU-S/BTN/II/2025 tersebut mendesak pemerintah untuk segera menginvestigasi keberadaan Nursiah, memberikan perlindungan hukum, serta memastikan kepulangannya ke tanah air dengan membawa seluruh hak-haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kisah Tragis Nursiah: Dari Majikan Kejam Hingga Dijual Menjadi Pekerja Seks Komersial

Ketua DPW F-BUMINU SARBUMUSI Banten, Nafis Salim, mengungkapkan kisah pilu yang dialami Nursiah berdasarkan informasi yang telah dihimpun.

“Nursiah awalnya bekerja di rumah majikan pertama di Riyadh selama tiga bulan. Majikan pertama memperlakukannya dengan baik, dan saat kontraknya selesai, ia dikembalikan ke Syarikah (agensi perekrutan di Arab Saudi)."

Namun, nasib buruk menanti Nursiah setelah itu.

“Setelah dikembalikan ke Syarikah, ia hanya beristirahat beberapa jam sebelum dipindahkan ke rumah majikan kedua. Di sana, selama dua bulan, ia sering dimarahi, diperlakukan tidak adil, dan bekerja dalam kondisi tidak layak,” jelas Nafis.

Melihat kondisi yang semakin buruk, staf Syarikah akhirnya mengambil Nursiah dan menampungnya selama dua hari sebelum menempatkannya di rumah majikan ketiga.

“Di rumah majikan ketiga, nasibnya makin mengenaskan. Majikan perempuan sering cemburu kepadanya, memaksanya bekerja tanpa batas, hanya memberinya waktu istirahat dua jam sehari, dan sering mengintimidasinya. Karena sudah tidak kuat, Nursiah mencoba meminta bantuan ke kantor Syarikah. Namun, mereka mengabaikannya,” tegas Nafis.

Dalam kondisi terdesak dan tanpa perlindungan, Nursiah akhirnya melarikan diri dari rumah majikan. Namun, bukannya mendapatkan pertolongan, ia justru disekap oleh seorang warga Indonesia yang ia temui.

“Orang Indonesia yang seharusnya membantu justru menyita semua dokumennya dan memaksanya menjadi pekerja seks komersial (PSK) untuk melayani orang-orang Bangladesh. Nursiah kehilangan kebebasannya, diperlakukan tidak manusiawi, dan hingga saat ini keberadaannya masih tidak menentu karena sering dipindah-pindahkan dari satu tempat ke tempat lain,” lanjutnya dengan nada prihatin.

Desakan DPW F-BUMINU SARBUMUSI Banten: Kemenlu Harus Bergerak Cepat!

Menanggapi kondisi ini, DPW F-BUMINU SARBUMUSI Banten menegaskan bahwa pemerintah, melalui Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Riyadh, harus segera turun tangan untuk menyelamatkan Nursiah.

“Kami meminta pemerintah untuk segera menginvestigasi keberadaan Nursiah, memberikan perlindungan, dan memastikan kepulangannya dengan membawa hak-haknya. Jangan sampai ia menjadi korban perdagangan manusia lebih lama lagi,” ujar Nafis Salim.

Ia juga menegaskan bahwa kasus ini mencerminkan rendahnya perlindungan bagi PMI di luar negeri, khususnya di Timur Tengah.

“Kejadian ini membuktikan bahwa sistem perlindungan PMI masih sangat lemah. Bagaimana mungkin seorang pekerja bisa berpindah-pindah majikan tanpa kejelasan, bahkan akhirnya jatuh ke tangan pelaku perdagangan manusia? Kami tidak akan tinggal diam sampai Nursiah ditemukan dan dipulangkan,” tegasnya.

Keluarga Nursiah Memohon Kepastian dari Pemerintah

Saat ini, keluarga Nursiah di Indonesia hidup dalam kecemasan karena tidak tahu bagaimana kondisi Nursiah yang sesungguhnya. Mereka telah berulang kali menghubungi pihak terkait, tetapi belum mendapatkan kepastian.

“Kami memohon kepada Kemenlu RI dan KBRI Riyadh untuk segera bertindak. Tolong temukan istri saya dan pulangkan dia ke rumah,” ujar pihak keluarga dengan penuh harap.

Seruan Solidaritas: Lindungi PMI, Hentikan Eksploitasi!

DPW F-BUMINU SARBUMUSI Banten mengajak seluruh masyarakat dan organisasi peduli buruh migran untuk bersolidaritas dan mendorong pemerintah agar segera menyelamatkan Nursiah.

“Jangan sampai ada PMI lain yang mengalami nasib seperti ini! Kita semua harus bersuara agar pemerintah lebih tegas dalam melindungi buruh migran, memastikan mereka bekerja di tempat yang aman, dan memiliki jalur perlindungan yang jelas jika menghadapi masalah,” tutup Nafis Salim.

Saat ini, surat permohonan resmi dari DPW F-BUMINU SARBUMUSI Banten telah dikirimkan ke Kementerian Luar Negeri RI. Diharapkan dalam waktu dekat, pemerintah segera mengambil langkah konkret demi menyelamatkan Nursiah dan memastikan hak-haknya terpenuhi. (ALN)*