Jendela Nasional

IMG-20221027-WA0003

Dibalik Jargon Sikat Sindikat dari BP2MI, Garda BMI Karawang Harapkan CPMI juga Diberikan Edukasi Melalui Sosialisasi.

Ilustrasi Human Traficking.

Jendela Jurnalis Karawang -
Dalam rangka meminimalisir berkembangnya jaringan mafia penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal ke beberapa Negara di Timur Tengah, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memang tengah gencar melakukan pembenahan, seperti melalui jargon "Sikat Sindikat" yang selama ini dijalankan.

Baru-baru ini, BP2MI bersama Polda Metro Jaya berhasil menggerebek dan menyelamatkan penempatan 160 PMI ilegal yang akan diberangkatnan ke Timur Tengah.

Seperti yang dikatakan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, dalam konferensi Pers yang digelar di Command Center BP2MI, Selasa (25/10/2022), dirinya menjelaskan terkait dengan keterlibatan salah satu P3MI, yakni PT. Zam Zam Perwita, pihaknya telah menaikkan ke tahap penyidikan. Oleh karena itu, apabila telah naik ke tahap penyidikan, penempatan secara ilegal telah terjadi dan tinggal menemukan tersangkanya.

Foto Konferensi Pers di Command Center BP2MI. (Sumber: Fanspage BP2MI).

Kapolda Metro Jaya juga menegaskan pihaknya tidak main-main dalam hal tersebut, bahwa selain mengenai penempatan CPMI ilegal, pihaknya juga akan memberikan sanksi terhadap tindak pidana yang menyertainya.

"Polda Metro Jaya tak hanya akan mengejar mengenai penempatan ilegal, namun juga tindak pidana yang menyertainya," tegasnya.

Hal tersebut juga turut mendapat apresiasi dari Kepala BP2MI, Benny Rhamdani memuji reaksi cepat Polda Metro Jaya menangani penempatan Ilegal PMI.

Sementara itu, Rasmana selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Garda Buruh Migran Indonesia Kabupaten Karawang (Ketua DPC Garda BMI Karawang) turut berkomentar,

"Saya apresiasi BP2MI yang terus bergerak melakukan pencegahan CPMI ilegal dengan melakukan sidak di beberapa titik transit CPMI ilegal, namun sayangnya, hal tersebut tidak disertai Aturan jelas mengenai penempatan yang Prosedural untuk pekerja informal yang sudah dibuka oleh Menaker dengan dikeluarkannya Kepdirjen PPTK dan PKK Nomor 3/488/PK.02.01/X/2022," ujar Rasmana.

Foto Ketua Garda BMI Karawang bersama Ketua Umum Garda BMI Indonesia.

Hal tersebut selaras dengan yang diharapkan Nunu Nugraha selaku Ketua Divisi Komunikasi dan Informasi (Kadivkominfo) Garda BMI Kabupaten Karawang, dirinya berharap agar kedepannya BP2MI juga mencoba lebih intens dalam menggelar sosialisasi dan edukasi terkait bagaimana dan seperti apa proses dan mekanisme penempatan CPMI yang sesuai Prosedural kepada para CPMI.

"Langkah BP2MI memang sudah sangat massive dan sesuai harapan, namun dibalik itu, saya berharap agar kedepannya BP2MI menggelar sosialisasi berupa edukasi terkait proses penempatan yang sesuai aturan kepada para CPMI, agar mereka nantinya gak gampang dibodohi melalui iming-iming recruitment melalui rayuan manis para oknum sponsor," harapnya.

Nunu juga menambahkan, sebagai Kadivkomimfo di Garda BMI, dirinya mengakui bahwa dibalik pencegahan, banyak juga pertanyaan dari CPMI menyangkut jalur penempatan yang sesuai prosedural.

"Sebagai Kadivkominfo, saya banyak menerima pengaduan dan pertanyaan seputar informasi bagaimana perekrutan dan penempatan CPMI yang sesuai prosedur, dari situ saya berfikir harusnya BP2MI juga fokus ke hal seperti itu, terkait edukasi kepada para CPMI, kita dari Garda BMI juga bersedia jika nantinya diminta mendampingi BP2MI dalam mlakukan sosialisasi dan edukasi," tambahnya. (DNK).

IMG-20221002-WA0017

PPWI dan Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta Gelar Edukasi di Bidang Kehumasan

Foto bersama usai kegiatan.

Jendela Jurnalis, DKI Jakarta -
Dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM bidang kehumasan, Tim Humas Jasa Raharja Cabang Utama, mengadakan Pembinaan Teknis Bidang Kehumasan, dengan menghadirkan beberapa narasumber yang kompeten di bidangnya. Tujuan diadakan kegiatan ini adalah memberikan motivasi baru, semangat baru, re-charger dan refresh ilmu yang berkaitan dengan pembuatan konten Medsos, kehumasan dan media lini masa lainnya.

Training diikuti 30 orang dari berbagai Satker seluruh Indonesia, Sabtu (1/10/22), berlangsung di Gedung Lt. 4. Hadir sebagai narasumber salah seorang Tokoh Pers Nasional yang juga Ketum DPN PPWI, Wilson Lalengke S.pd, M.Sc, MA dan Dosen Univ. Jayabaya, Mung Pujanarko, S.Sos, SI.Kom.

Dalam penyampaian materi, Wilson Lalengke menyampaikan tujuan training ini, agar Humas ke depan dapat menampilkan performa yang lebih prima dan menghasilkan produk kehumasan yang lebih inovatif, kreatif dan berkualitas, sesuai dengan standar dan tata cara 5W+1H yang baik dan benar.

Foto kegiatan edukasi.

"Tantangan di era digitalisasi, Humas harus dapat menyesuaikan dengan era saat ini, terutama di bidang informasi publik. Dengan dilakukannya training ini, bidang kehumasan dapat mengemas informasi secara cepat dan sesuai standar," jelas Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012.

Bertempat di Gedung Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta, para peserta yang notabene adalah bagian Humas di masing-masing bidangnya, terlihat sangat antusias dalam mengikuti alur materi yang di sampaikan oleh kedua pemateri/narasumber. Dalam memberikan materi terlihat, baik pemateri atau pun para peserta, sangat serius untuk memahami tentang teknis-teknis di dalam kehumasan, khususnya pada berita acara pembuatan laporan kejadian dan cara cepat menyampaikan berita yg berstandar 5W+1H.

Sementara itu, Kasubag Humas Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta, Lousiana Margareth Salaki, SH, A.WP berharap melalui pelatihan itu, BPK akan terlihat semakin bagus dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik, sehingga menentukan kebijakan dalam membangun reputasi lembaga.

"Dalam konteks manajemen resiko, ada risiko reputasi yang harus dikelola, agar bernilai positif," tambah Lousiana.

Untuk itu, Humas di setiap Kementerian atau Lembaga, harus melakukan media monitoring secara aktif, dengan memperhatikan isu publik yang terkait Kementerian atau Lembaga.

"Kegiatan Humas atau PR (Publik Relations), saat ini menjadi hal penting yang harus dibangun oleh Pemerintah kepada publik, sebagai cara memberikan edukasi serta rasa percaya di mata publik, bahwa Pemerintah melakukan kerja nyata untuk pembangunan Indonesia, demi meningkatkan daya saing dan kesejahteraan seluruh Rakyat Indonesia," pungkasnya. (Adi/Her)

IMG-20221002-WA0012

Gawat, Ternyata Panpel Arema FC Abaikan Surat Perubahan Jadwal Tanding

Jendela Jurnalis Nasional -
Terkait tragedi meninggalnya 127 supporter pada laga antara Arema FC VS Persebaya Surabaya, pekan ke-11 Liga 1 2022-2023, Sabtu (1/10/22), di Stadion Kanjuruhan, Malang, hal ini mendapatkan perhatian khusus dari semua pihak tak terkecuali Presiden Jokowi.

Atas tragedi tersebut, Presiden Jokowi meminta Menpora, Zainuddin Amali dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Pribowo, untuk melakukan investasi lebih mendalam atas tragedi tersebut, seperti yang dilansir media malang viva.co.id atau link berikut ini;

https://malang.viva.co.id/amp/arema/1008-jokowi-minta-kapolri-investigasi-mendalam-tragedi-stadion-kanjuruhan

Menindaklanjuti hal tersebut, pihak Polri, Polda Jatim, Polres Malang, pada Minggu (18/9/22) mengirimkan Surat Permohonan Perubahan Jadwal Pertandingan Liga 1 tahun 2022 kepada Panpel Arema FC. Dalam Surat No. B/2151/IX/PAM.3.3/2022 tersebut, meminta kepada Panpel Arema FC, agar mengajukan Surat Permohonan Perubahan Jadwal Pertandingan Sepak Bola BRI Liga 1 tahun 2022 kepada PT. Liga Indonesia, terkait rencana pertandingan sepak bola antara Arema FC VS Persebaya.

Sesuai jadwal, pertandingan akan dilaksanakan pada Sabtu (1/10/22) pukul 20.00 WIB, agar diajukan pertandingannya menjadi pukul 15.30 WIB, dengan pertimbangan keamanan. Surat tersebut ditandatangani Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, SH, SIK, MH.

Akan tetapi pihak Panpel Arema FC mengabaikan surat tersebut dan pertandingan bola tetap dilaksanakan pada Sabtu (1/10/22) pukul 20.00 WIB. (DJ/Her)

IMG-20220914-WA0011

Dua Pimpinan DPD-RI Diminta Mundur Pada Rapat Paripurna Luar Biasa, Kenapa Ya?

Foto dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-1 (Sember: Herman AP).

Jendela Jurnalis, Jakarta -
Wacana rotasi posisi Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR-RI unsur DPD-RI, kembali mencuat di Sidang Paripurna Luar Biasa ke-1 DPD-RI, Selasa (13/9/22). Dua Pimpinan DPD mengaku, mencabut tanda tangannya di Sidang Paripurna sebelumnya.

Namun hal itu tak mengganggu keputusan yang telah diambil dalam Sidang Paripurna sebelumnya, yang menyatakan menarik Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR-RI unsur DPD-RI.

"Keputusan yang telah diambil di Sidang Paripurna, hanya bisa ditarik melalui Sidang Paripurna juga. Jadi, meski ada dua Pimpinan yang menarik tanda tangan, tidak ada masalah. Kita hormati saja. Hadapi dengan dewasa. Ini hal biasa dalam demokrasi," kata Pimpinan Sidang di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan, Mahyudin.

H. Fachrul Razi, S.I.P., M.I.P.

Nada keras disampaikan oleh Senator asal Aceh, Fachrul Razi. Ia meminta Nono dan Sultan, mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPD-RI.

"Ini mengecewakan, tidak hanya bagi saya, tetapi juga bagi seluruh Anggota. Sesuai Tatib No. 1 tahun 2022 Pasal 57, tugas Pimpinan adalah Melaksanakan dan Memasyarakatkan Keputusan DPD. Ini malah mencabut tanda tangan. Saya minta Pak Nono dan Pak Sultan mundur dari Pimpinan, karena tak bertanggung jawab terhadap keputusan yang sudah diambil," tegas Fachrul Razi.

Fachrul Razi menilai, sikap dua Pimpinan yang mencabut tanda tangan, menunjukkan sikap mempermalukan hasil paripurna dan merendahkan lembaga DPD-RI. Fachrul Razi menegaskan, hasil paripurna harusnya dilaksanakan oleh Pimpinan, sesuai Tatib DPD-RI. Tindakan mencabut tanda tangan adalah melanggar Tatib dan Kode Etik DPD-RI.

Sidang Paripurna Luar Biasa ke-1, membahas laporan pelaksanaan tugas Komite IV tentang Pertimbangan DPD-RI terhadap RUU APBN TA 2023 dan Pertimbangan DPD-RI terhadap RUU Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN TA 2021.

Di akhir sidang, Nono Sampono dan Sultan B Najamudin, meminta waktu untuk mengklarifikasi tindakannya mencabut tanda tangan dari persetujuan keputusan hasil Sidang Paripurna, mengenai Mosi Tidak Percaya terhadap Fadel Muhammad.

"Saya perlu mengklarifikasi, karena saya tidak mau berbalas pantun di Forum WA yang malah bisa menjadi bias. Dalam pandangan saya, ada beberapa hal yang harus saya jawab," tutur Nono.

Nono mengaku tahu, bahwa ada pengumpulan tanda tangan Mosi Tidak Percaya dari Anggota DPD terhadap posisi Fadel Muhammad. Namun Nono mengesampingkan hal itu, lantaran tak diatur dalam UU MD3 maupun Tatib DPD-RI.

"Saya ingin melihat dulu, apa dasar hukumnya. Pada Rapim lalu kami berembuk. Akhirnya kita sepakat untuk dibawa ke BK (Badan Kehormatan). Ternyata berlanjut terus. Kami kemudian berembuk lagi, kita ikuti saja dinamika ini. Tapi ujungnya, saya tetap tidak akan tanda tangan," jelas Nono.

Nono berdalih, bahwa SK berlaku sejak ditetapkan. Dan tetap dibuka ruang untuk dikoreksi kembali.

"Apabila ada kekeliruan, bisa dilakukan pembetulan. Saya merasa saya tidak tanda tangan. Mungkin itu keteledoran saya," aku Nono.

Nono juga sempat menyinggung adanya ucapan yang menurutnya cukup menggelitik.

"Saya disebut jalan sendiri, tanpa ada koordinasi dengan Pimpinan lain. Saya disebut Jenderal yang takut dituntut Pak Fadel. Buat saya, ini sudah menyinggung masalah pribadi dan terkait martabat saya," ujar Nono.

Usai Nono, giliran Sultan B Najamudin yang menyampaikan pendapat. Apapun yang terjadi, ia meminta agar disikapi dengan dingin.

"Sejak awal hingga diputuskan, saya tetap meminta agar dilakukan kajian, agar kita dapat menghasilkan keputusan yang baik," pinta Sultan.

Menurutnya, apa yang terjadi merupakan hal yang lumrah. Hal ini bagian dari dinamika demokrasi dan sesuatu yang konstruktif, serta menjadi peluang DPD-RI dalam meningkatkan kinerja.

"Hanya saja, dinamika tersebut jika tak dikelola dengan baik, arif dan bijaksana, justru akan merugikan kita semua secara kelembagaan. Maka, harus dikelola dengan baik, agar kita dapat menata, agar ke depan lembaga kita betul-betul dirasakan manfa'atnya oleh masyarakat," beber Sultan.

Dikatakannya, dengan i'tikad baik dan penuh tanggung jawab demi menjaga marwah lembaga, ia menarik tanda tangan atas keputusan tersebut.

"Saya secara pribadi dapat memahami dan menghormati kolega saya yang berjumlah 97 orang, yang menandatangani Mosi Tidak Percaya," tutur Sultan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD-RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, merinci keputusan mengenai Fadel Muhammad. Menurutnya, segala keputusan dan perbincangan telah terdokumentasikan dengan baik.

"Jika dikatakan akan diputuskan di BK, saya kira tidak ada kesepakatan itu. Silahkan dibuka seluruh rekamannya. Tidak ada satu kalimatpun, bahwa persoalan ini akan dibawa ke BK. Ada risalah dan rekamannya," terang LaNyalla.

Bambang Santoso asal Bali menilai, keputusan yang telah diambil dalam Sidang Paripurna tak bisa lagi diganggu gugat.

"Kalau mau mencabut tanda tangan, silahkan saja cabut. Tidak akan mengganggu keputusan yang telah diambil," tegas Bambang.

Ia justru menyayangkan sikap Nono dan Sultan, yang seakan-akan memainkan aspirasi mayoritas Anggota DPD-RI.

"Membuat keputusan lantas dicabut. Ini seperti main-main. Jangan main-main dengan Mosi Tidak Percaya dari Anggota," tegas Bambang.

Hal senada diungkapkan oleh Senator asal Sumbar, Alirmansori. Menurutnya, penarikan tanda tangan di SK Paripurna, tidak membatalkan apapun. Dan perlu diingat, lanjutnya, penandatanganan itu adalah kewajiban Pimpinan sebagai konsekwensi dari jabatan, bukan pilihan boleh menandatangani atau tidak.

“Tidak menandatangani atau mencabut tanda tangan, mengandung konsekwensi lain lagi,” tandas Alirman.

Senator asal Papua Barat, Sanusi Rahaningmas, menyayangkan hal ini terjadi. Menurutnya, Pimpinan harus kolektif kolegial dalam mengambil keputusan.

"Apa yang dilakukan saat Paripurna yang lalu, itu sudah benar. Paripurna itu tidak pura-pura," tandas Sanusi. (Red)

Sumber:
Herman AP

IMG-20220914-WA0007

BPOM Sahkan Vaksin Covovax Sebagai Booster

Foto tampak depan Kantor BPOM Jakarta. (Sumber: Humas BPOM)

Jendela Jurnalis, Jakarta-
BPOM membuka informasi seluas-luasnya terkait penggunaan produk Vaksin Covovax sebagai booster, dengan menerbitkan factsheet yang dapat diacu oleh Nakes dan informasi produk yang dikhususkan untuk masyarakat. Di dalam factsheet tercantum informasi lebih lengkap terkait keamanan dan efikasi Vaksin Covovax, termasuk untuk penggunaannya sebagai booster pada dewasa usia 18 tahun atau lebih, serta hal-hal yang harus menjadi kewaspadaan dalam penggunaan vaksin, termasuk monitoring kemungkinan efek samping atau KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) dan pelaporannya.

Nakes dan masyarakat dapat mengakses factsheet dan informasi produk vaksin Covid-19, melalui website BPOM pada link http://pionas.pom.go.id/cari/obat-baru.

“Jadi, setelah EUA diberikan, BPOM juga memberikan edukasi kepada Nakes dan masyarakat. Selanjutnya, BPOM juga akan terus mengevaluasi efektivitas dan keamanan Vaksin Covovax, sebagai vaksin booster homolog,” ucap Kepala BPOM, Penny K Lukito, Senin (12/9/22).

Secara konsisten, BPOM selalu menghimbau masyarakat untuk selalu menerapkan Prokes, sebagai upaya kunci dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Masyarakat juga diminta untuk bijak dan berhati-hati dalam mengkonsumsi obat-obatan yang digunakan dalam penanganan Covid-19, serta tidak mudah terpengaruh dengan promosi produk obat, obat tradisional maupun suplemen kesehatan, dengan klaim dapat mencegah atau mengobati Covid-19. (Red)

Sumber: Humas BPOM Jakarta & Herman AP

IMG-20220913-WA0001

Mengenal Lebih Dekat Natalia Rusli, Srikandi Hukum Indonesia Pendiri Master Trust Lawfirm

Foto Advokat Natalia Rusli, S.H. (Sumber: Herman AP)

Jendela Jurnalis Jakarta -
Nath. Inilah panggilan akrab yang digunakan oleh sahabat dan kolega dekat dari seorang ibu 5 anak bernama lengkap Natalia Rusli. Di lingkungan kerjanya, wanita berzodiak Sagitarius kelahiran Jakarta tersebut sering disapa Adv. Natalia Rusli, SH.

Nama Natalia Rusli akhir-akhir ini sedang banyak diperbincangkan publik. Setidaknya dalam 2 tahun terakhir. Ia jadi buah bibir tidak hanya diantara para Pengacara, tapi juga di kalangan pekerja media massa. Natalia Rusli juga dikenal baik oleh banyak Aparat Kepolisian di berbagai level, terutama di Polda Metro Jaya dan di Mabes Polri.

Pada tataran tertentu, Advokat murah senyum yang senantiasa berpenampilan trendy ini cukup disegani, bahkan cenderung ditakuti. Banyak Perwira di lingkungan Polri yang takut kepadanya. Penyebabnya? Natalia Rusli diduga menyimpan rekaman peristiwa suap-menyuap dan berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh Oknum Polisi.

Di kalangan para Pengacara, nama Natalia Rusli tentu tidak asing lagi. Wanita berperawakan tinggi semampai yang selalu tampil dengan kostum bercorak putih cerah itu dikenal luas di dunia Advokat, baik yang sering bekerja sama dengannya, ataupun yang harus berhadapan sebagai lawan dalam suatu perkara.

Adv. Natalia Rusli, SH yang pernah meraih predikat sebagai pemenang Miss Advokat Indonesia itu, pantas disebut Srikandi Hukum Indonesia saat ini. Tercatat, telah banyak kasus yang ditangani oleh Natalia Rusli, antara lain perkara pembobolan rekening nasabah Bank Bukopin, penipuan bermodus perjalanan umroh First Travel dan beberapa kasus besar di bidang keuangan lainnya.

Selain terlibat dalam menangani kasus-kasus kontroversial yang menyita perhatian orang banyak, Natalia Rusli juga sering melakukan kegiatan Baksos, seperti berbagi kasih kepada orang lain. Dari video yang diunggah di akun YouTube miliknya bernama Natalia Rusli Official, dapat disaksikan kegiatan sosial yang dilakukan Natalia Rusli bersama team-nya. Salah satunya adalah kunjungan dan pemberian bantuan kepada keluarga difable yang berprofesi sebagai Ojol yang baru saja melahirkan anak pertamanya.

Masih dari akun YouTube-nya, publik dapat menelusuri beberapa kegiatan sosial yang pernah dilakukan Natalia Rusli. Kegiatan Baksos tersebut tidak hanya di Jakarta, tapi juga menjangkau warga kurang mampu dan/atau tertimpa musibah di daerah lain seperti Serang, Banten. Selain membantu warga ekonomi lemah secara massal dalam komunitas pekerja informal, Natalia Rusli juga membantu individu-individu yang memerlukan pertolongan. Dia juga menjadi orang tua asuh dari beberapa anak yang perlu dibantu.

Dalam sebuah bincang santai bersama di Kantornya, Natalia Rusli menjelaskan berbagai masalah yang selama ini menjadi buah bibir masyarakat. Beberapa isu penting yang mesti diklarifikasi olehnya, antara lain terkait pendidikan hukum yang pernah ditempuhnya, statusnya sebagai Pengacara, hingga masalah keluarga.

Dari informasi dan dokumentasi yang didapatkan Bidik 86, diketahui bahwa Natalia Rusli telah menyelesaikan pendidikannya di bidang hukum dari Fakultas Hukum Universitas Timbul Nusantara (FH UTIRA)–IBEK dan berhak menyandang gelar akademik Sarjana Hukum (SH). Merujuk kepada ijazah SH yang diberikan almamater kepadanya dengan No. seri: 69/HKM/3N/2018, yang ditandatangani oleh Rektor UTIRA-IBEK, Prof. Dr. Laurence A. Manulang, Natalia Rusli dinyatakan lulus SH jenjang S-1 sejak tanggal 29 Maret 2018.

UTIRA adalah sebuah lembaga pendidikan tinggi yang didirikan dan dikelola oleh Yayasan IBEK. Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan itu, mendirikan Institut Bisnis dan Ekonomi Keuangan (IBEK) pada tahun 1981. Mengikuti perkembangan yang ada, Yayasan IBEK kemudian meng-upgrade lembaga pendidikanya yang semula disebut Institut menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE)-IBEK pada tahun 1987 dengan program studi Manajemen dan Akuntansi. STIE-IBEK inilah yang selanjutnya menjadi titik awal dan/atau cikal-bakal berdirinya UTIRA–IBEK.

Sejak berdirinya STIE-IBEK yang membuka program studi Manajemen dan Akuntansi di jenjang pendidikan Strata-1 (S-1) dan Diploma-3 (D-3), lembaga itu semakin berkembang. Hanya beberapa tahun kemudian, STIE-IBEK berubah status menjadi UTIRA-IBEK. Universitas yang berkampus di Jl. Mandala Utara 33-34, Tomang, Jakbar–11440, DKI Jakarta ini, juga membuka program pasca sarjana Magister Manajemen (MM) dengan konsentrasi ilmu: Pemasaran, Keuangan, SDM, Sistem Informasi Manajemen dan Manajemen Internasional. Program studi tersebut dimulai dengan status disamakan pada tahun akademik 1993-1994, untuk kemudian memperoleh status TERAKREDITASI pada tahun akademik 1999-2000.

Universitas swasta UTIRA-IBEK yang cukup terkenal pada zamannya itu, hingga akhir hayatnya pada tanggal 14 Oktober 2021 lalu, sempat mengelola 14 program studi, yang salah satunya adalah Program Studi Ilmu Hukum. Berdasarkan Keputusan Mendikbud No. 439/E/0/2021 tanggal 14 Oktober 2021, Izin Pendirian beserta Izin Program Studi UTIRA–IBEK telah dicabut. Pencabutan izin sebuah lembaga pendidikan, apapun jenis, macam dan jenjang pendidikan yang diselenggarakannya, tidak berpengaruh kepada sah/tidaknya kualifikasi pendidikan dan gelar yang diperoleh alumninya.

Pada akhirnya, kualitas seorang lulusan dari sebuah lembaga pendidikan akan ditentukan oleh kiprahnya dalam mengimplementasikan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang diperolehnya selama menuntut ilmu di sekolah atau kampusnya. Tidak penting seseorang lulus dari lembaga pendidikan manapun, perannya dalam membangun peradaban masyarakat merupakan penanda yang paling valid atas kepemilikan ilmu pengetahuan yang pernah ditimbanya.

Berdasarkan pemahaman tersebut dan melihat kiprahnya dalam melaksanakan profesinya sebagai Advokat handal, Natalia Rusli patut diapresiasi dan diakui eksistensinya sebagai seorang lulusan SH yang mumpuni dan berkualitas tinggi. Kemampuan berargumentasi dengan pola fikir cemerlang yang logis dan berdasar atas kaidah hukum serta peraturan yang ada, menjadikan Natalia Rusli sebagai praktisi hukum yang amat piawai dalam menangani berbagai perkara hukum, baik pidana maupun perdata.

Pernyataan di atas ini tidaklah berlebihan. Natalia Rusli yang tergabung menjadi Anggota dan Pengurus Organisasi Advokat Pergerakan Advokat Seluruh Indonesia (Persadi) DKI Jakarta, merupakan Pendiri dan CEO dari Kantor Pengacara Master Trust Lawfirm. Saat ini, Natalia Rusli sedang membantu menangani beberapa perkara yang melibatkan tokoh-tokoh nasional dan public figure. Selain itu, dirinya bersama firma hukum Master Trust Lawfirm, juga menjadi Penasehat Hukum (PH) beberapa Perusahaan ternama di Jakarta dan beberapa Kota lainnya.

Di luar kegiatan Natalia Rusli sebagai Pengacara, ibunda dari Dylan (20) itu juga aktif dalam dunia bisnis. Belakangan, diketahui ia cukup sibuk dengan bisnis properti dan pengelolaan media massa. Di bidang properti, Natalia Rusli saat ini sedang berkonsentrasi menyelesaikan proyek pemukiman di Bali. Proyek real estate yang dipilih Natalia Rusli adalah membangun Perumahan bernuansa kembali ke alam. Hal itu sangat strategis dan dimungkinkan, terutama karena ditunjang oleh kawasan pembangunan real estate yang sedang digarap di Pulau Dewata yang berlokasi di atas bukit dan menghadap ke laut lepas. (Red)

Oleh: Wilson Lalengke.
Sumber: Herman AP

IMG-20220717-WA0000

Inilah Profil Margaret Aliyatul, Ketua PP Fatayat NU Terpilih Periode 2022-2027 Dalam Kongres Ke XVI Palembang.

Gambar ucapan selamat untuk Hj. Margaret Aliyatul, M.S.S.,M.Si.

Jendela Jurnalis Karawang -
Margaret Aliyatul Maimunah, secara aklamasi ia terpilih menjadi Ketua Umum PP Fatayat NU periode 2022-2027 dari hasil Kongres Fatayat NU ke XVI yang diselenggarakan di Kota Palembang dimulai Kamis (14/7/2022) lalu.

Berikut ini adalah Profil dan Prestasi dari Margaret Aliyatul :

Margaret lahir di Jombang pada 11 Mei 1978. Ia merupakan Putri kedua dari pasangan KH Mohammad Faruq dan Hj Lilik Chodijah Aziz Bisri.

Margaret menempuh pendidikannya di Pondok Pesantren Denanyar Jombang, mulai dari tingkat SLTP hingga SLTA. Selepas lulus dari MAN di Denanyar. Margaret melanjutkan studi S1-nya di IAIN Sunan Ampel Surabaya dan pendidikan pascasarjana di Universitas Indonesia (UI) dengan fokus di bidang Program Studi Kajian Wanita pada tahun 2009.

Putri Jombang ini diketahui terkenal aktif dalam organisasi. Sejak MI hingga MAN, ia aktif di OSIS, Pramuka, maupun olahraga. Aktivisme terus melekat pada dirinya. Saat kuliah, ia didapuk menjadi Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Putri (Kopri PMII) Rayon Adab (2000-2001), lanjut Ketua Komisariat PMII Adab Cabang Surabaya Selatan (2001-2002).

Selain itu, aktivis perempuan ini juga pernah menjabat pengurus di Pimpinan Wilayah Ikatan Putri-Putri Provinsi Jawa Timur sebagai Anggota Bidang Minat dan Bakat (1999-2001) dan Bendahara II (2001-2002).

Tak berhenti di situ, ia juga menjadi pengurus di Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama sebagai Sekretaris Umum (2006-2009) dan Ketua Umum (2009-2012). Margaret juga menjadi Wakil Koordinator Bidang Ekonomi Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama (2009-2015) dan Sekretaris Umum (2015-2020).

Kepeduliannya terhadap isu Perempuan dan anak sangat tinggi. Perempuan yang juga Komisioner KPAI periode 2017-2022 ini diketahui bergabung dengan lembaga penelitian perempuan, Women Research Institute (WRI).

Di sana, ia melakukan sejumlah penelitian terkait perempuan dan anak, meliputi Kehidupan Perempuan Pesantren yang Dipoligami serta Dampaknya terhadap Anak-anak, Perempuan yang Bekerja di Salon SPA Jakarta, Perempuan Penderita HIV, Kebijakan tentang Terminal Tiga (terminal khusus TKI), implementasi dan dampak terhadap TKW yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga. (Red).

IMG-20220709-WA0001

Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Media Kawal Kinerja Jaksa.

Foto Jaksa Agung dalam pertemuan bersama beberapa petinggi SMSI dan lainnya. (Sumber: rls/Zul)

Jendela Jurnalis Jakarta -
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta media-media anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) turut membantu Kejaksaan Agung untuk mengawal kinerja Jaksa.

"Yang melaksanakan tugas pengawasan di sini adalah Asisten Pengawasan, dan itu SDM nya terbatas, oleh karenanya kami meminta media-media (anggota SMSI-red) turut mengawasi kinerja Jaksa," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin ketika menerima Pengurus SMSI Pusat yang dipimpin Ketua Umum Firdaus di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jakarta (6 Juli 2022).

Turut mendampingi Firdaus yakni Penasehat SMSI Pusat Ervik Ari Susanto, Ketua Forum Pemred Media Siber Bernadus Wilson Lumi dan Humas SMSI Wisnu. Dari jajaran Kejagung tampak hadir Kejati DKI Reda Manthovani, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Asisten Umum Kuntadi, SH. dan Asisten Khusus Hendro Dewanto, SH.

Lebih lanjut Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa kerja-kerja yang dilakukan jajaran Kejaksaan Agung perlu diinformasikan kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi kepadanya.

"Sesuai arahan Presiden agar kerja-kerja yang dilakukan aparat Kejaksaan juga perlu disampaikan kepada publik, sehingga masyarakat menjadi tahu apa yang sudah dilakukan," sambung Burhanuddin.

Sementara itu Ketua Umum SMSI Firdaus menyampaikan ucapan terima kasih atas waktu yang diberikan Jaksa Agung kepada SMSI.

"Kami ucapkan terima kasih atas waktu yang diberikan Bapak Jaksa Agung. Kami juga ingin sampaikan apresiasi dari seluruh anggota SMSI kepada Jaksa Agung atas prestasi dan kinerja Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus-kasus korupsi besar, mengamankan uang negara, terlebih menjadikan media sebagai mitra jaksa untuk melaporkan hasil kerja kejaksaan kepada masyarakat," ucap Firdaus.

Silaturahmi Pengurus SMSI Pusat kepada Jaksa Agung ini dalam rangka implementasi program kerja dan persiapan Rapat Pimpinan Nasional
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang akan diselenggarakan pada tanggal 21-23 Juli 2022 mendatang.

Lebih lanjut Firdaus juga mengapresiasi Jaksa Agung Burhanuddin yang mendorong jurnalisme berkelanjutan.

"Jaksa Agung Bapak Prof. Dr. ST. Burhanuddin, SH.,MM juga turut serta
mendorong jurnalisme yang berkelanjutan dengan membantu membangun ruang belajar, mushola dan dapur umum di Journalist Boarding school (JBS) Cilegon, oleh karenanya kami ucapkan terima kasih dan sampaikan penghargaan setinggi-tingginya," papar Firdaus.
(Red).

IMG-20220620-WA0001

Verifikasi Dewan Pers Bukanlah Syarat Utama Kerjasama Media Dengan Pemerintah, Begini Penjelasannya.

Foto logo Dewan Pers.

Jendela Jurnalis Jakarta -
Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh
dengan tegas mengungkapkan, bahwa Dewan Pers tidak pernah meminta harus Verifikasi Media menjadi syarat kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI selama positif bekerjasama sesuai tupoksinya.

Dewan Pers juga tidak pernah mengeluarkan surat bahkan tidak mempermasalahkan media yang belum terverifikasi / terfaktual, selama media tersebut telah berbadan hukum PT khusus Pers dan penanggung jawab serta alamat kantor jelas dan profesional.

“Dewan Pers tidak pernah melarang atau meminta Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers, asal sudah berbadan hukum PT Khusus Pers silahkan, sesuai UU Pers no 40 tahun 1999,” tegas Muhammad Nuh.

Pernyataan Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh itu disampaikan kepada media dalam diskusi dengan beberapa Pimpinan Media Cetak, elektronik maupun Siber di Hotel Ratna Inn, Banjarmasin, M. Nuh menepis jika media melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI harus yang terverifikasi oleh Dewan Pers.

Disisi lain Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch menyampaikan hal yang sama, bahwa tidak menjadi masalah setiap media melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI meski media tersebut belum terverifikasi Dewan Pers selama media tersebut telah berbadan hukum.

Lebih lanjut Henry juga menegaskan, bahwa Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa media yang boleh bermitra dengan pemerintah itu harus terverifikasi.

"Tidak ada surat itu. Terpenting bagi Dewan Pers, perusahaan media itu harus sudah berbadan hukum sesuai Undang-Undang Pers. Itu saja sebenarnya sudah cukup. Tidak perlu harus terverifikasi, semua bisa menyusul asal kinerja media tersebut profesional,” jelasnya.

Henry melanjutkan, menyaratkan bahwa kerjasama kemitraan menggunakan anggaran APBD hanya dilakukan dengan media yang sudah berstatus terverifikasi administrasi atau terverifikasi faktual dari Dewan Pers.

Tidak ada kata itu di UU Pers tapi jelas sekali dinyatakan di Pasal 15 ayat (2) butir g UU Pers, salah satu fungsi yang diemban Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers. Dan sebagai turunan dari butir g tersebut, maka pada 2008 lahir Peraturan Dewan Pers No. 4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers yang kemudian diperbarui lagi dengan Peraturan Dewan Pers No. 3/Peraturan-DP/X/2019, 11 tahun berikutnya,

"Jadi dasar hukumnya jelas. Masyarakat pers diminta mengatur dirinya sendiri, apa yang dikenal sebagai prinsip swa regulasi, self regulation" jelasnya.

UU Pers adalah satu-satunya undang-undang yang tidak ada produk turunannya dari pemerintah akibat trauma di zaman Orde Baru, dimana Surat Keputusan Menteri Penerangan Harmoko lebih sakti dari UU yang berlaku (UU No.21 tahun 1982) untuk mengatur hidup mati sebuah media.

Peraturan Dewan Pers merupakan produk dari masyarakat pers sendiri karena mulai timbul usulan butir-butir masalah, pembahasan, perumusan, selalu melibatkan bahkan diinisiasi organisasi pers, dan ketika draft sudah mendekati final maka diadakan uji publik.

"Disini seluruh pemangku kepentingan di luar pers pun diajak untuk memberi masukan, mengoreksi, dan memberikan sudut pandang nonpers agar saat nanti sudah menjadi aturan, dia benar-benar mewakili semua pihak terkait,” pungkasnya.

Dikutip dari Antaranews. Terkait Ada Surat Edaran Larangan Kerjasama dari Dewan Pers Hoax di website Dewan Pers, Ia juga menambahkan agar masalah ini diketahui oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, baik tingkat Propinsi maupun Kabupaten Kota. Jangan lagi ada pertanyaan, apakah media tersebut telah terverifikasi atau tidak. Yang penting media tersebut Berbadan Hukum.

Namun demikian kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI tidak membuat daya kritis media untuk menyampaikan berita yang kritis, profesional dan konstruktif, jangan melempem.

Sumber : Dewan Pers

IMG-20220330-WA0003

Terkait Pengadaan Gorden Rp. 48,7 M, Tunjukkan DPR Tidak Peka

Jendela Jurnalis Nasional - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengkritik rencana DPR RI yang hendak mengganti gorden perumahan DPR di Kalibata dengan menyedot anggaran APBN 2022 sebesar Rp 48,7 miliar.

"Kenapa DPR begitu cepat tanggap urusan pesolek begini, sementara untuk pemenuhan hak-hak rakyat terkesan lambat?" kata Juru bicara DPP PSI, Furqan AMC, Selasa 29 Maret 2022.

Furqan menilai anggaran sebesar itu jauh lebih bermanfaat untuk perbaikan sekolah-sekolah yang rusak di berbagai daerah.

"Kemarin saja kita dengar ada sekolah dasar ambruk di Kota Bogor, yaitu SDN Ciheuleut 1 dan Ciheuleut 2. Bahkan ada satu juta ruang kelas rusak di seluruh Indonesia yang membutuhkan prioritas anggaran ketimbang pergantian gorden rumah anggota dewan," tegas Furqan.

Apalagi, menurut Furqan, saat ini rakyat juga sedang kesusahan, banyak PHK terjadi, antre minyak goreng dimana-mana, juga antre solar, harga kebutuhan pokok lainnya juga pada naik. Seharusnya anggota dewan lebih sensitif dan berempati sama rakyat.

“Selain itu, nilainya juga tidak masuk akal. Rp 90 juta per rumah itu seperti apa sih? Dalam penelurusan kami, mestinya bisa Rp 10 juta sampai Rp 15 juta saja per rumah,” lanjut Furqan.

Diketahui dari keterangan yang tertera dalam situs LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) DPR RI, pengadaan gorden dengan kode tender 732087 ini, saat ini dalam tahap evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga, serta pembuktian kualifikasi.

Adapun pengambilan keputusan dan pengumuman pemenang tender dijadwalkan pada 1 April mendatang.
(Red/NN)