Jendela Berita

IMG-20230226-WA0004

Viral di Medsos Penculikan Anak di Cengkong, Aparat Ds. Cilewo: Terduga Pelaku Mengidap ODGJ

Foto saat klarifikasi antara pihak Desa Cengkong bersama pihak Desa Cilewo

Jendela Jurnalis, Karawang -
Beredarnya video penculikan anak di Medsos dengan TKP Kp. Kedungsari, RT. 01/04, Ds. Cengkong, Kec. Purwasari, Kab. Karawang, Jabar, Selasa (21/2/23), pihak Aparatur Desa Cilewo melakukan klarifikasi terkait hal tersebut. Kepada awak media, Dadang selaku Kadus mengatakan, bahwa terduga pelaku mengalami gangguan jiwa atau ODGJ.

"Kami ingin meluruskan kejadian penculikan anak yang saat ini viral di Medsos, bahwa benar terduga pelaku mengalami gangguan jiwa dan masih dalam pengobatan di Puskesmas Telagasari," jelas Dadang.

Lanjutnya, terduga pelaku merupakan seorang IRT yang berinisial R (48) merupakan warga Dsn. Cilewo, RT. 003/002, Ds. Cadas Kertajaya, Kec. Telagasari, Kab. Karawang.

"Saat ini yang bersangkutan terdaftar di Puskesmas Telagasari, sebagai pasien gangguan jiwa," katanya.

Namun, pihak Aparatur Desa juga menghimbau kepada masyarakat, untuk tetap tenang dan waspada.

"Kami memohon ma'af yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang telah membuat was-was, karena kondisi terduga pelaku tidak stabil. Kepada masyarakat, juga tetap waspada terhadap hal-hal yang mencurigakan," tutupnya.

Dalam klasifikasi tersebut dihadiri Aparat Ds. Cengkong dan Ds. Cilewo, Oyip Bhabinkamtibmas dan Trisno Babinsa, dilaksanakan di Polsek Telagasari. (RedAP)

IMG-20230223-WA0011

Diduga Menyalahgunakan Wewenang, Seorang Oknum Kadus di Desa Cikarang Akan Dilaporkan ke Polisi

Foto Kasid

Jendela Jurnalis Karawang -
Wakil Taskam, Seorang Oknum Kadus di Desa Cikarang terancam akan dilaporkan oleh Kasid, lantaran diduga telah merugikan secara immateril terhadap proses di pengadilan agama yang sedang dijalankan oleh Kasid selaku tergugat dalam proses pengadilan yang digugatkan oleh Tarsiah selaku penggugat dalam sebuah gugatan perceraian.

Padahal, secara pemerintahan, Kasid maupun Tarsiah bukan warga dari Dusun yang dibawahi oleh Wakil Taskam, karena keduanya berasal dari Dusun Cimahi, Desa Cikarang, sedangkan Wakil Taskam membawahi pemerintahan di Dusun Cikarang, Desa Cikarang.

Hal tersebut yang menyebabkan Kasid geram dan menyatakan akan melaporkan Wakil Taskam dalam hal penyalahgunaan wewenang dan perampasan hak yang telah dilakukan Wakil Taskam terhadapnya.

Kejadian bermula saat Tarsiah menggugat cerai Kasid melalui Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, yang dimana dalam proses gugatannya pihak Pengadilan telah 3 kali melayangkan surat untuk Kasid, dari mulai surat pemberitahuan maupun surat undangan untuk mediasi bagi tergugat. Kasid mengetahui hal tersebut setelah dirinya berupaya mengecek sejauh mana proses gugatan yang sedang ia jalani, mengetahui hal tersebut, Kasid kaget bukan kepalang, lantaran dirinya samasekali tak pernah menerima surat tersebut.

Sangat disayangkan, diduga karena ulah Wakil Taskam, diduga kuat dengan tujuan tertentu, hingga menyebabkan Kasid merasa dirugikan, yang dimana ia sendiri tak dapat mengambil langkah mediasi maupun proses yang lainnya dihadapan pengadilan karena tanggal yang dimaksud dalam undangan tersebut sudah terlampau jauh.

Seperti yang diterangkan Kasid kepada Jendela Jurnalis, dirinya menerangkan bahwa kesempatan dia untuk menghadiri mediasi pun sudah terlambat jauh karena diduga kuat ada campur tangan Wakil Taskam yang menahan surat tersebut agar tak segera diterima olehnya.

"Dari awal, surat dari pengadilan yang diketahui telah 3 kali itu sampai ditangan saya nya jauh dari tanggal yang dijadwalkan, bahkan tak pernah sampai ditangan saya, setelah saya telusuri, ternyata surat itu diambil oleh Wakil Taskam dan malah diberikan ke orang lain. Entah apapun motifnya, yang jelas saya sangat merasa dirugikan, hak saya telah dirampas dengan penyalahguanaan wewenang yang dilakukannya, dan saya merasa ada hak saya yang dia rampas," terang Kasid. Selasa (22/02/2022).

Lebih lanjut, Kasid juga mengungkapkan bahwa terkait gugatan cerai itu haknya Tarsiah, ia bahkan tidak mempermasalahkannya, yang ia permasalahkan adalah kelakuan Wakil Taskam yang telah melanggar aturan dalam penyalahgunaan wewenang, padahal notabene seorang Kepala Dusun harusnya lebih faham aturan.

"Wakil Taskam itu masih saudaranya Tarsiah, kalau masalah gugatan cerainya itu haknya Tarsiah, yang saya permasalahkan adalah penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya, dia kan seorang Kadus, harusnya lebih faham aturan, berani banget berbuat seperti itu, apakah dia merasa kebal hukum?" ungkapnya.

Berdasar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dalam Pasal 17 dan 18 yang dimaksud Penyalahgunaan wewenang adalah penggunaan wewenang oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan dengan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang.

Juga diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e dan penjelasannya. Asas ini mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan  untuk tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.

Terkait dengan hal tersebut, maka Atasan Pejabat Pemerintahan yang membawahinya harus mendasarkan semua tindakannya pada standar operasional prosedur pembuatan keputusan dan/atau tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf h UU Nomor 30 Tahun 2014, yaitu dengan memberikan sanksi terhadap bawahannya yang terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang.

Dalam segi hukum, dijelaskan juga dalam Pasal 372 KUHP yang berbunyi : Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan. Dapat dijerat dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

Sebelumnya, dilansir dari media online kriminalgroup.com, Kades Cikarang Mukhlisin pernah dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. Sebagai Kepala Desa bahkan dirinya mengaku sudah memanggil Oknum Kadus tersebut untuk mempertanyakan kejelasan informasi terkait perceraian Kasid dan Tarsiah. Dari informasi yang diperoleh dari Kadus, Kades Mukhlisin menyimpulkan, apa yang telah diperbuat oleh Oknum Kadus tersebut harus dipertanggungjawabkan.

“Itu jadi urusan pribadi Oknum Kadus kang. Jangan bawa-bawa Desa. Silahkan pertanggungjawabkan,” tegas Kades Mukhlisin

Dengan asas praduga tak bersalah, hingga berita ini diterbitkan, Jendela Jurnalis belum berhasil mengkonfirmasi dan menemui Oknum Kadus tersebut. (NN).

IMG-20230223-WA0016

Cellica Dinilai Tak Punya Nyali Hadapi Pendemo, Dihubungi Ketua DPRD Pun Tak Menjawab

Foto saat penandatanganan dukungan untuk pembatalan Hibah 10 M oleh peserta aksi

Jendela Jurnalis Karawang -
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, tampak tidak punya nyali menghadapi para demonstran yang meminta pertanggungjawaban dirinya terkait pemberian dana hibah Rp10 miliar kepada Polda Jabar, Kamis (23/2/2023).

Ratusan demonstran yang tergabung dalam Sentral Gerakan Rakyat Karawang (Sentral) mengawali aksinya di Islamic Center Karawang. Sejak pukul 08.00 WIB peserta aksi mulai berdatangan dengan mengendarai R2 dan R4. Pukul 10.00 WIB mereka lakukan aksi long march berjalan kaki menuju kantor Pemda Karawang.

Di depan gerbang kantor Pemda Karawang, satu per satu pentolan Segrak menyampaikan orasinya yang isinya mengkritik tajam kebijakan Cellica memberikan dana hibah tersebut dan menilai kebijakan tersebut telah menyakiti perasaan dan tidak berkeadilan bagi rakyat Karawang.

Pasalnya, saat ini masyarakat Karawang masih ‘dihantui’ sejumlah masalah, di antaranya rusaknya insfrastruktur jalan, banyak rusaknya gedung sekolah, kemiskinan ekstrem,abrasi pantai Utara Karawang.
Mereka tetap bersikeras tidak akan membubarkan aksi sebelum Cellica menemui mereka dan menjelaskan alasannya memberikan dana hibah tersebut.

Sempat ada tawaran bahwa Sekda Karawang, Acep Jamhuri, siap mewakili Cellica untuk menerima para demonstran, tetapi mereka menolak tawaran tersebut.

Di tengah orasi, Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Budianto, dan Ketua Fraksi PKB DPRD Karawang, H.Ishak, datang menemui mereka dan menyatakan kesiapannya menerima aspirasi demonstran di dalam gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang.

Ratusan demonstran kemudian beralih menduduki gedung Paripurna DPRD Karawang.

Dalam gedung itu mereka menggelar aksi Sidang Akbar Rakyat Karawang dengan agenda utama meminta kembalikan dana hibah Rp10 miliar untuk kesejahteraan rakyat Karawang.

Layaknya sidang paripurna, para demonstran membentuk sejumlah fraksi, di antaranya Fraksi Persampahan, Fraksi Jalan Butut, Fraksi Nelayan.
Sementara pentolan Segrak, Ace Sudiar, Dadan Suhendarsyah, dan Angga bersama Ketua DPRD H. Budianto, Ketua Fraksi PKB H Ishak, Kelompok Pakar Sony Hersona dan Nace Permana duduk di depan memimpin Sidang Akbar.

Di tengah sidang, sejumlah demonstran meminta kepada H. Budianto agar memanggil Cellica hadir dalam sidang tersebut. Menyanggupi, Budianto kemudian menelpon Cellica. Tetapi sayangnya meski telah tiga kali Cellica ditelepon, lagi-lagi Cellica tampak tidak punya nyali meski hanya sekedar mengangkat telepon Budianto.

Hasilnya, para peserta sidang mendorong DPRD Kabupaten Karawang untuk mengeluarkan rekomendasi pembatalan dana hibah Rp10 miliar.
H. Budianto pun berkomitmen membuat rekomendasi pembatalan dana hibah dalam empat hari kedepan atau Selasa (28/2/2023). (red).

IMG-20230223-WA0010

Gelar Aksi Didepan Kantor Pemda Karawang, SEGRAK Desak Bupati Batalkan Hibah 10 M

Aksi Massa saat longmarch dari Islamic Center ke Pemda Karawang

Jendela Jurnalis Karawang -
Ratusan massa yang tergabung dalam Sentral Gerakan Rakyat Karawang (Segrak) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pemda Karawang, menuntut Bupati Karawang membatalkan pemberian dana hibah dan mendesak Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana segera mengundurkan diri dari jabatannya karena kebijakannya dinilai tidak pro rakyat.

Massa aksi Segrak bergerak longmarch dari Islamic Center menuju kantor Pemda Karawang, dengan meneriakkan yel yel Cellica mundur dari jabatan Bupati Karawang.

Setibanya di depan kantor Pemda Karawang, massa aksi berorasi secara bergantian menyuarakan penolakan pemberian dana hibah ke luar daerah, Kamis (23/2/2023).

Peserta aksi saat di titik kumpul awal

Kordinator Segrak, Ace Sudiar dalam orasinya menolak tegas pemberian dana hibah Bupati Karawang yang nilainya cukup fantastis.

"Menurutnya masih banyak permasalahan-permasalahan di Karawang yang membutuhkan anggaran, seperti gedung sekolah yang rusak dan roboh, infrastruktur jalan banyak yang rusak," ucap Ace.

Ace menegaskan, aksi Segrak ini ingin bertemu langsung dengan Bupati Karawang, agar dapat menjelaskan terkait pemberian dana hibah itu

"Kami mendesak Bupati segera membatalkan pemberian dana hibah tersebut," desaknya.

Ace menuturkan dana hibah yang diterbangkan keluar Karawang itu, setidaknya :

• Cukup untuk 50 Ruang Kelas Baru, memberikan pendidikan lebih layak untuk 2.000 generasi penerus

• Cukup untuk membangun 200 RULAHU, menghentikan tangis pilu 600 anggota keluarga warga Karawang Cukup untuk 500 kelompok usaha IRT, menyelamatkan 2.500 ibu rumah tangga dari jeratan rentenir / Bank Emok.

"Cukup untuk membangun puluhan kilometer ruas jalan kabupaten & poros antar desa, memperlancar mobilitas serta kegiatan ekonomi," ujarnya.

Massa aksi Segrak merasa kecewa Bupati Karawang tidak dapat di temui karena tida ada di kantor Pemda Karawang, lalu aksi Segrak dilanjutkan dengan menggelar sidang rakyat di gedung sidang paripurna DPRD Karawang. (red)*

IMG-20230220-WA0005

Apresiasi Kinerja bagi Pegawai Teladan, Rutan Pemalang Berikan Piagam Penghargaan

Foto pemberian penghargaan

Jendela Jurnalis Pemalang, Jateng -
Guna bentuk apresiasi dan evaluasi terhadap kinerja, produktivitas dan semangat bekerja pegawai, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pemalang melakukan penilaian kinerja pegawai secara periodik

Sebagai bentuk Apresiasi tersebut, Kepala Rutan Pemalang memberikan Piagam Penghargaan. Penyerahan piagam penghargaan ini dilaksanaan bersamaan dengan Upacara Bendera rutin Senin (20/2/2023), dengan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Pemalang Sumaryo.

Pemberian penghargaan tersebut didasarkan pada keputusan dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kepala Rutan dan Pejabat Struktural serta Pokja I dan III Pembangunan Zona Integritas.

Ada dua kategori dalam pemberian penghargaan yang diberikan setiap bulan ini, yaitu Pegawai Teladan dan Pegawai Pemberi Pelayanan Terbaik

Pada Periode Bulan Januari ini, pemberian penghargaan bagi pegawai teladan pada Rumah Tahanan Negara Pemalang diterima oleh Umar Udin (Staff Subsi Pengelolaan) dan kategori Pegawai Pemberi Pelayanan Terbaik diterima oleh Dimas Novarian Cahya (Subsi Pelayanan Tahanan).

Sumaryo berharap, agar hal ini dapat menjadi contoh dan motivasi bagi pegawai yang lain, serta untuk pegawai yang terpilih agar dapat terus mempertahankan dan memberikan kinerja terbaik serta terus menambah pengetahuan tentang aturan-aturan terkait tugas dan fungsi agar dapat menjadi teladan bagi rekan-rekan yang lain.

“Saya ucapkan selamat kepada pegawai yang telah terpilih, dan saya harap saudara Umar Udin dan Dimas dapat mempertahankan dedikasinya bahkan ditingkatkan menjadi lebih baik,” ucap Sumaryo mengakhiri amanatnya.
(Ragil Surono)*

IMG-20230209-WA0005

Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim, Menjadi Keberkahan Dalam Moment HUT Ke-13 Media Online nuansametro.co.id

Endang Nupo, Pimpinan Redaksi nuansametro.co.id saat memberikan sambutan

Jendela Jurnalis Karawang -
Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke 13 tahun, Media Nuansa Metro menggelar tasyakuran, pengajian dan berbagi kebahagiaan dengan puluhan anak yatim, berlokasi di Rumah Makan Sambel Hejo, Kepuh Karangpawitan, Kamis (9/2/2023).

Peringatan HUT yang ke 13 tahun Media Nuansa Metro di hadiri seluruh staf redaksi dan wartawan wilayah Karawang serta rekan rekan insan pers Karawang.

Pimpinan Redaksi Nuansa Metro, Endang NuPo dalam sambutannya menyampaikan, hari ini tanggal 9 Februari 2023, Nuansa Metro telah menginjak usia 13 tahun, sudah 13 tahun media Nuansa Metro memberikan informasi aktual tajam dan terpercaya kepada masyarakat.

Suasana dalam acara HUT ke-13 Media Online nuansametro.co.id

"Semoga kedepannya media Nuansa Metro terus eksis dalam memberikan informasi pemberitaan yang update kepada masyarakat, dan semoga wartawan Nuansa Metro semakin produktif menghasilkan karya karya jurnalistik yang berkualitas," ujarnya.

Di tempat yang sama, ketua Panitia HUT Nuansa Metro yang ke 13 tahun, H. Asep Kurniawan mengatakan, dalam rangkaian kegiatan HUT Nuansa Metro yang ke 13 tahun, berbagi kebahagiaan dengan memberikan santunan kepada 60 anak yatim, 30 anak yatim di berikan di lokasi, dan 30 anak yatim di berikan santunan secara door to door.

"Semoga dengan santunan ini dapat meringankan beban adik adik kita, dan semoga kita semua selalu mendapat keberkahan dari Allah SWT. Kami ucapkan terimakasih kepada donatur yang sudah menyisihkan rezekinya. Semoga Alloh SWT membalasnya dengan berlipat ganda. Aamiin" tandasnya. (red)*

IMG-20230202-WA0010

Usai Dapatkan Sertifikat Dapur Laik Hygiene, Rutan Pemalang Ajukan Sertifikasi Halal

Petugas Lapas bersama

Jendela Jurnalis Pemalang -
Dalam upaya untuk terus berbenah memberikan pelayanan dan kinerja terbaik pada tahun 2023, Rutan Pemalang mengajukan Sertifikasi halal untuk dapur di Rutan Pemalang pada Kamis.(2/2/2023).

Pengajuan sertifikasi halal tersebut merupakan langkah lanjutan dimana sebelumnya dapur Rutan Pemalang sudah menyandang predikat Dapur Laik Hygiene.

Kegiatan pengajuan Sertifikasi tersebut dilakukan dengan menggandeng kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang.

Foto saat peninjauan

“Target pada tahun ini adalah dapur yang bersertifikasi Halal, dimana ini adalah lanjutan dari upaya kita untuk terus memberikan pelayanan pengolahan makanan terbaik kepada para Warga Binaan,” ucap Kepala Rutan Pemalang, Sumaryo.

Lebih lanjut, Sumaryo juga mengatakan bahwa walaupun kondisi saat ini rutan Pemalang yang mempunyai keterbatasan tempat dan prasarana, namun tetap akan berusaha secara maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik bagi Warga Binaan. (Ragil74)

IMG-20230131-WA0010

Terkait Pengadaan Mobil Dinas, Pemkot Cilegon Diduga Kuat Kangkangi Aturan

Gambar ilustrasi

Jendela Jurnalis, Cilegon -
Pemkot Cilegon, Prov. Banten, telah melaksanakan Giat Pengadaan Kendaraan Dinas untuk Perorangan, dengan beberapa spesifikasi atau peruntukan. Kendaraan Dinas itu adalah untuk Walikota, Wakil Walikota dan Kendaraan Dinas untuk Sekretaris Kota. Sumber anggaran pengadaan Mobil-mobil Dinas tersebut, adalah dari APBD TA. 2022, dengan pagu anggaran senilai Rp2.252.250.000,00. Adapun Giat Pembelian, dilaksanakan pada bulan September 2022.

Dalam pelaksanaan Pengadaan Kendaraan Dinas di Pemkot Cilegon tersebut, Walikota Cilegon diduga telah menyalahgunakan kewenangan. Pasalnya, Pengadaan Mobil Dinas harus sesuai dengan PP-RI No. 20 tahun 2022 tentang perubahan atas PP No. 84 tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara atau Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas. Dalam aturan tersebut tercantum, bahwa fasilitas Kendaraan Dinas dapat diberikan setelah masa pengabdian pada Pemerintah selama empat tahun. Sedangkan Walikota Cilegon sekarang baru menjabat sekitar dua tahun-an.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator PPWI Regional Jawa Bagian Barat (Jabar, DKI Jakarta dan Banten), Agus Chepy Kurniadi menyatakan, akan membuat Lapdu ke Kejari Kota Cilegon, agar dilakukan audit terhadap Giat Pengadaan Mobil Dinas itu.

"Atas dasar dan merujuk pada aturan tersebut, kami dari PPWI untuk wilayah Jabar-Jakarta-Banten, akan membuat Lapdu kepada Kejari Kota Cilegon, untuk membentuk Tim Audit terhadap pekerjaan Pengadaan Kendaraan Mobil Dinas tersebut. Sekaligus menuntut untuk menindak tegas para oknum yang terlibat dalam proyek Pengadaan Kendaraan dimaksud, yang kami duga telah adanya praktek Tipikor," tegas Agus Chepy Kurniadi kepada Jendral News, Minggu, 29 Januari 2023.

Agus juga menyebutkan, bahwa pihaknya sangat miris dan prihatin melihat kondisi ini, “Kami dari PPWI Jawa Bagian Barat, merasa sangat miris dan prihatin terkait pengadaan kendaraan tersebut, terutama dikaitkan dengan momentum pelaksanaan proyek Pengadaan Mobil Dinas itu. Kami anggap, hal ini sudah mengangkangi aturan. Masyarakat saat ini lebih membutuhkan layanan ketahanan pangan atau ekonomi pasca Covid-19 serta infrastruktur yang baik di Kota Cilegon,” jelas Agus Chepy, yang didampingi Sekretaris PPWI Jabar, Adhie Wahyudi.

Bersama beberapa element masyarakat di Kota Cilegon, sambungnya, akan menuntut kepada pihak terkait, untuk mendengarkan dan menindak-lanjuti aspirasi mereka.

“Bersama-sama dengan berbagai komponen masyarakat Kota Cilegon, akan menuntut APH, baik pihak Kejari dan Kejati Banten maupun Tipikor, untuk menerima dan menindak-lanjuti aspirasi yang kami sampaikan. Karena, apabila tidak adanya upaya menindak tegas dalam persoalan ini, dikhawatirkan akan berdampak pada kerugian Keuangan Negara dan preseden buruk bagi masyarakat Kota Cilegon. Karena jelas-jelas, bahwa anggaran APBD adalah hasil retribusi pajak dan lain-lain dari masyakarat Kota Cilegon," kata Agus Chepy lagi.

Pimred media Jayantara News inipun menambahkan, bahwa pihaknya akan segera menyusun laporan dan menyampaikannya ke pihak berwenang.

"Secepatnya kami akan membuat pelaporan kepada pihak-pihak yang mempunyai kewenangan!" tegas Agus Chepy Kurniadi.

Hingga berita ini ditayangkan, Tim Media belum berhasil melakukan konfirmasi kepada para Pejabat berwenang, yang ada keterkaitan dengan persoalan tersebut. (Red/AP)

IMG-20221027-WA0003

Layaknya Penculik, Oknum Sponsor Malah Minta Uang Tebusan Biaya Pemulangan PMI Unprosedural

Ilustrasi Human Traficking

Jendela Jurnalis Karawang -
Sejak Tahun 2015, Berdasar Kepnaker 260 tahun 2015 tertuang pelarangan penempatan TKI Unformal/Perseorangan ke 19 Negara Timur Tengah, berdasar hal tersebut, diharapkan bisa menjadi acuan bagi PMI (Pekerja Migran Indonesia) untuk memikirkan kembali niatnya jika ingin bekerja ke Luar Negeri, khususnya untuk sektor Pekerja Rumah Tangga.

BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) juga banyak melakukan penggerebekan terhadap penampungan calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan oleh perusahaan penyalur tenaga kerja, pasalnya, perusahaan-perusahaan tersebut meskipun berdiri secara resmi, namun proses yang dilakukannya tetap dinyatakan ilegal, karena perusahaan tersebut pada umumnya memberangkatkan PMI dengan Negara tujuan Arab Saudi sebagai Asisten Rumah Tangga, bahkan dengan mengelabui dokumen kelengkapan menggunakan Visa ziarah layaknya orang berangkat ibadah umroh.

Namun sangat disayangkan, kemungkinan dari akibat minimnya sosialisasi mengenai prosedural pemberangkatan PMI resmi, fakta dilapangan ternyata masih banyak PMI yang diberangkatkan ke Arab Saudi secara unprosedural, alasannya hanya karena tergiur janji manis yang dilontarkan oleh para Sponsor Lapangan yang bertugas merekrut CPMI dengan iming-iming uang fee yang fantastis.

Dokumen PMI korban unprosedural

Seperti yang terjadi di Karawang, Garda BMI (Garda Buruh Migran Indonesia) mendapatkan laporan pengaduan dari Susadi (34), Warga Kp. Dusun Baros, Desa Pancakarya, Kecamatan Tempuran. Dirinya mengadukan bahwa istrinya Siti Hoeriyah (33) diberangkatkan ke Arab Saudi oleh Sponsor bernama Mila ke salah satu PT dijakarta. Minggu (29/1/2023).

Namun setelah keberangkatannya, Siti hingga saat ini tak kunjung mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, dia pun hanya tinggal ditempat penampungan. Nasib malang masih berlanjut, belakangan ini kondisi kesehatan Siti malah sering sakit-sakitan, tanpa diobati oleh pihak penampungan, makanan pun sulit didapatkan, bahkan kadang dirinya dipindah dari penampungan ke penampungan lain. Bahkan, untuk berkomunikasi dengan keluarga pun sulit, karena alat komunikasi yang ia bawa disita oleh pihak penampungan.

Masih menurut Susadi, perlakuan kasar dari petugas penampungan pun kerap kali ditemui oleh istrinya, hal tersebut disampaikan oleh istrinya melalui bukti voice mail Whatsapp, itupun alat komunikasi yang ia pinjam secara sembunyi dari teman di penampungan, untuk sekedar dapat menghubungi suami demi memberikan kabar keadaannya disana bahwa dirinya mengaku ingin segera dipulangkan.

Sementara itu, Susadi mengaku bahwa beberapa waktu yang lalu sudah mendatangi pihak sponsor hingga PT, namun ada pengakuan mengejutkan, dirinya mengaku malah dimintai uang tebusan sebesar 27 juta rupiah oleh pihak pemroses tersebut untuk yang disebut "tebusan" terkait pemulangan PMI Siti Hoeriyah

"Saya sudah ke sponsor, terus ke PT, disana saya dimintain uang 27 juta, katanya buat tebusan agar istri saya dipulangkan, uang segitu banyak darimana coba? saya juga baru tau kalo ternyata istri saya itu proses pemberangkatannya diduga ilegal," terangnya.

Lebih lanjut, Susadi juga memberikan keterangan yang mengejutkan, kabar terakhir yang ia dapatkan dari sponsor itu selalu dan selalu tentang tebusan, seolah ada kejahatan penculikan, seraya dirinya menunjukan bukti voice mail whatsapp dari mila.

"Halo Kang, Punten, eta kumaha pamajikan teh arek ditebus apa moal?" tutur Mila dalam voice mail whatsappnya melalui bahasa Sunda, yang jika diartikan ke bahasa Indonesia artinya adalah "Halo Kang, maaf itu istrinya bagaimana mau ditebus atau tidak?"

Berharap istrinya dapat segera dipulangkan, didampingi Kepala Desa Pancakarya, Susadi menguasakan dan menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini diurus dan mendapatkan pendampingan advokasi dari Garda BMI Kabupaten Karawang melalui surat kuasa yang ditandatangani pada Hari Minggu (29/1/2023).

Terkait laporan tersebut, Nunu Nugraha selaku Kadivkominfo Garda BMI membenarkan bahwa Susadi telah melapor dan menguasakan permasalahannya ke Garda BMI Karawang, bahkan dirinya langsung yang menerima kuasanya.

"Ya, Saudara Susadi telah melapor dan menguasakan sepenuhnya, baik itu pendampingan maupun pengadvokasiannya kepada Garda BMI Karawang secara tertulis dalam Surat Kuasa resmi bermaterai pada Tanggal 29 Januari 2023, dan didampingi langsung oleh Kadesnya. Langkah selanjutnya kita akan berkoordinasi dan memediasi terkait permasalahannya, kami juga akan berkomunikasi dengan pihak PT, karena ada 2 nama PT yang muncul berdasarkan keterangan pihak yang menguasakan, dan itu nanti akan kita investigasi dulu agar tak salah langkah," ungkap Aktivis muda tersebut.

"Bilaperlu, nanti kita layangkan somasi, karena pihak sponsor ini gak kooperatif saat dikonfirmasi, apalagi jelas banyak pelanggaran hukum dalam kasus ini, dan terkait ini sudah saya koordinasikan dengan team advokasi Garda BMI," tambahnya.

Harapan untuk tuntasnya permasalahan tersebut pun dilontarkan oleh Asep Sugianto selaku Kades Pancakarya yang turut serta mendampingi Susadi dalam pelaporannya.

"Saya berharap Garda BMI bisa membantu menyelesaikan perkara ini, apalagi ini berkaitan dengan warga saya selaku korban. Sebelumnya saya sudah berkoordinasi dengan Dinas terkait, namun belum ada hasil," pungkasnya. (DNK).

IMG-20230129-WA0016

PT. ASMJ II Sei Paku, Pasang Spanduk Peringatan Terkait Pasokan TBS

Spanduk peringatan yang terpasang

Jendela Jurnalis, Teluk Kuantan -
PT. Asia Sawit Makmur Jaya (ASMJ) II Sei Paku, memberikan peringatan kepada pemilik TBS (Tandan Buah Sawit) yang menjual TBS-nya ke PT. ASMJ II Sei Paku. Peringatan itu dilakukan dengan cara memasang spanduk yang bertuliskan "Stop…!!! Pasokan TBS Ilegal, PT. ASMJ tidak menerima TBS kelapa sawit yang diperoleh secara tidak sah atau yang secara perundang-undangan kawasan yang dilarang ditanami," Jum'at (27/1/23).

Ketua DPD PPWI Prov. Riau, Anasrul Mardiansyah, yang juga merupakan Dewan Redaksi Media Garda Tipikor News, bersama Wartawan Riau Truz, Yasni YN, melihat langsung spanduk tersebut. Mereka berdua sempat mengamati spanduk yang terpampang di depan Kantor Perusahaan, saat berkunjung ke PMKS PT. ASMJ II, sebagai tamu undangan Humas PT. ASMJ II, Debi Candra.

Dalam kunjungan silaturahmi tersebut, Anasrul Mardiansyah sempat mempertanyakan tentang pemberitahuan spanduk yang dipasang Management PT. ASMJ II di depan pintu pagar masuk PMKS, kepada Humas Debi Candra dan Manager PMKS, Aidil Refelus.

"Apakah isi dari spanduk tersebut benar-benar sudah dijalankan? Bagaimana Pabrik bisa mengetahui TBS yang mereka terima itu dari perkebunan yang sah atau bukan? Saya berharap, PMKS PT. ASMJ II berkomitmen dengan pemberitahuan tersebut. Jika ketahuan ada TBS ilegal yang masuk ke PMKS PT. ASMJ II sesuai di pemberitahuan spanduk itu, bagaimana?" tanya Anasrul kepada Manager Aidil Refelus.

Menanggapi hal tersebut, Manager PMKS PT. ASMJ II, Aidhil mengatakan, bahwa untuk mengetahui buah sawit yang masuk ke Pabrik Kelapa Sawit atau PKS, dilakukan survey oleh tim pembelian TBS.

"Untuk mengetahui buah masuk ke PKS itu buah ilegal atau bukan, itu sudah disurvey tim pembelian. Masalah buah, itu masalah orang bagian pembelian, termasuk Manajer pembelian dan jika diketahui buah itu ilegal, maka akan ditolak," jelas Aidhil.

Anasrul kemudian mengingatkan, bahwa ada sanksi hukum terkait pelanggaran pemakaian lahan oleh para Pengusaha perkebunan, terutama untuk perkebunan kelapa sawit.

"Menurut UU, TBS ilegal adalah jika berasal dari kebun kawasan hutan lindung, hutan produksi, hutan produksi terbatas, hutan tanaman industri dan kawasan konservasi, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 milyar, yang tercantum dalam UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan untuk korporasi seumur hidup, serta denda Rp1 milyar sesuai UU No. 18 tahun 2013," tambah Anasrul. (AP)