Diduga Menyalahgunakan Wewenang, Seorang Oknum Kadus di Desa Cikarang Akan Dilaporkan ke Polisi

0
Foto Kasid

Jendela Jurnalis Karawang –
Wakil Taskam, Seorang Oknum Kadus di Desa Cikarang terancam akan dilaporkan oleh Kasid, lantaran diduga telah merugikan secara immateril terhadap proses di pengadilan agama yang sedang dijalankan oleh Kasid selaku tergugat dalam proses pengadilan yang digugatkan oleh Tarsiah selaku penggugat dalam sebuah gugatan perceraian.

Padahal, secara pemerintahan, Kasid maupun Tarsiah bukan warga dari Dusun yang dibawahi oleh Wakil Taskam, karena keduanya berasal dari Dusun Cimahi, Desa Cikarang, sedangkan Wakil Taskam membawahi pemerintahan di Dusun Cikarang, Desa Cikarang.

Hal tersebut yang menyebabkan Kasid geram dan menyatakan akan melaporkan Wakil Taskam dalam hal penyalahgunaan wewenang dan perampasan hak yang telah dilakukan Wakil Taskam terhadapnya.

Kejadian bermula saat Tarsiah menggugat cerai Kasid melalui Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, yang dimana dalam proses gugatannya pihak Pengadilan telah 3 kali melayangkan surat untuk Kasid, dari mulai surat pemberitahuan maupun surat undangan untuk mediasi bagi tergugat. Kasid mengetahui hal tersebut setelah dirinya berupaya mengecek sejauh mana proses gugatan yang sedang ia jalani, mengetahui hal tersebut, Kasid kaget bukan kepalang, lantaran dirinya samasekali tak pernah menerima surat tersebut.

Sangat disayangkan, diduga karena ulah Wakil Taskam, diduga kuat dengan tujuan tertentu, hingga menyebabkan Kasid merasa dirugikan, yang dimana ia sendiri tak dapat mengambil langkah mediasi maupun proses yang lainnya dihadapan pengadilan karena tanggal yang dimaksud dalam undangan tersebut sudah terlampau jauh.

Seperti yang diterangkan Kasid kepada Jendela Jurnalis, dirinya menerangkan bahwa kesempatan dia untuk menghadiri mediasi pun sudah terlambat jauh karena diduga kuat ada campur tangan Wakil Taskam yang menahan surat tersebut agar tak segera diterima olehnya.

“Dari awal, surat dari pengadilan yang diketahui telah 3 kali itu sampai ditangan saya nya jauh dari tanggal yang dijadwalkan, bahkan tak pernah sampai ditangan saya, setelah saya telusuri, ternyata surat itu diambil oleh Wakil Taskam dan malah diberikan ke orang lain. Entah apapun motifnya, yang jelas saya sangat merasa dirugikan, hak saya telah dirampas dengan penyalahguanaan wewenang yang dilakukannya, dan saya merasa ada hak saya yang dia rampas,” terang Kasid. Selasa (22/02/2022).

Lebih lanjut, Kasid juga mengungkapkan bahwa terkait gugatan cerai itu haknya Tarsiah, ia bahkan tidak mempermasalahkannya, yang ia permasalahkan adalah kelakuan Wakil Taskam yang telah melanggar aturan dalam penyalahgunaan wewenang, padahal notabene seorang Kepala Dusun harusnya lebih faham aturan.

“Wakil Taskam itu masih saudaranya Tarsiah, kalau masalah gugatan cerainya itu haknya Tarsiah, yang saya permasalahkan adalah penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya, dia kan seorang Kadus, harusnya lebih faham aturan, berani banget berbuat seperti itu, apakah dia merasa kebal hukum?” ungkapnya.

Berdasar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dalam Pasal 17 dan 18 yang dimaksud Penyalahgunaan wewenang adalah penggunaan wewenang oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan dengan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang.

Juga diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e dan penjelasannya. Asas ini mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan  untuk tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.

Terkait dengan hal tersebut, maka Atasan Pejabat Pemerintahan yang membawahinya harus mendasarkan semua tindakannya pada standar operasional prosedur pembuatan keputusan dan/atau tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf h UU Nomor 30 Tahun 2014, yaitu dengan memberikan sanksi terhadap bawahannya yang terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang.

Dalam segi hukum, dijelaskan juga dalam Pasal 372 KUHP yang berbunyi : Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan. Dapat dijerat dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

Sebelumnya, dilansir dari media online kriminalgroup.com, Kades Cikarang Mukhlisin pernah dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. Sebagai Kepala Desa bahkan dirinya mengaku sudah memanggil Oknum Kadus tersebut untuk mempertanyakan kejelasan informasi terkait perceraian Kasid dan Tarsiah. Dari informasi yang diperoleh dari Kadus, Kades Mukhlisin menyimpulkan, apa yang telah diperbuat oleh Oknum Kadus tersebut harus dipertanggungjawabkan.

“Itu jadi urusan pribadi Oknum Kadus kang. Jangan bawa-bawa Desa. Silahkan pertanggungjawabkan,” tegas Kades Mukhlisin

Dengan asas praduga tak bersalah, hingga berita ini diterbitkan, Jendela Jurnalis belum berhasil mengkonfirmasi dan menemui Oknum Kadus tersebut. (NN).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *